spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Adakan Bimtek LKPM

BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang bersama DPMPTSP Provinsi Kaltim mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai cara pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kantor Kecamatan Bontang Utara, Selasa (8/11/2022).

Bimtek ini dihadiri para pelaku usaha di Kota Bontang yang sudah mengikuti sosialisasi mengenai OSS dan LKPM pada 7 November 2022.

Bimtek diawali dengan pemberian materi oleh perwakilan DPMPTSP provinsi mengenai pengertian LKPM dan seberapa pentingnya laporan tersebut. Setelah pemaparan mengenai definisi LKPM telah selesai.

Narasumber selanjutnya dari DPMPTSP provinsi memberikan pengarahan dari cara membuka sistem OSS dan di mana laporan akan dibuat. Taufik selaku perwakilan DPMPTSP provinsi menyatakan bahwa pentingnya LKPM adalah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

“Jadi, adanya LKPM ini digunakan oleh kementrian investasi sebagai evaluasi, pendataan serta untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, apakah deflasi atau inflasi,” ujarnya

Selain LKPM, bimtek kali ini juga membahas mengani KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan.

Baca Juga:   Kementerian Investasi-DPMPTSP Bontang Lanjutkan Kunjungan ke PT Pupuk Kaltim

Di mana, narasumber mengingatkan kepada para peserta bimtek bahwa pentingnya laporan KBLI adalah untuk melihat usaha mana yang masih aktif dan mana yang tidak. “Ada kewajiban dari KBLI yang ada. jika ada yang punya 15 KBLI, maka 15-nya harus dilaprokan,” ujarnya.

Perbedaan kegiatan hari ini dan kemarin adalah, hari ini para pelaku usaha membawa laptop dan langsung mempraktekkan kegiatan pembuatan laporan mulai dari pembuatan akun sampai dengan cara pencabutan perizinan.

Sedangkan kegiatan pada hari sebelumnya hanya pada pemberian materi saja. Diharapkan dengan adanya bimtek ini para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami mengenai sistem OSS dan cara pembuatan LKPM secara mandiri dan lebih baik. Sehingga, semua pelaku usaha yang memiliki izin dapat melakukan kewajibannya dalam hal pelaporan. (adv/sc)

Most Popular