Beranda blog Halaman 178

Frederick Edwin dan DPRD Sepakati Arah Pembangunan Kubar 2027

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menandatangani Berita Acara Musrenbang RKPD 2027 bersama Ketua DPRD Ridwai dan pejabat lainnya. Foto: Ichal/MK.

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi menandatangani Berita Acara (BA) hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) ini digelar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan BA menjadi penegasan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati arah pembangunan daerah tahun 2027. Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 0007.1.1/1396/Bappedalitbang-TU.P/IV/2026 tertanggal 1 April 2026.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam merumuskan prioritas pembangunan yang lebih terarah dan terukur.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disepakati. Pertama, sasaran dan prioritas pembangunan daerah beserta program, kegiatan, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan yang akan menjadi dasar dalam rancangan RKPD 2027.

Kedua, program dan kegiatan yang belum terakomodasi dalam rancangan RKPD juga tetap dicatat beserta alasan teknisnya. Hal ini menjadi penting sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

Ketiga, seluruh rumusan hasil musrenbang yang tercantum dalam lampiran dokumen menjadi bagian integral dalam penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2027.

Forum ini juga diisi dengan pemaparan sejumlah materi strategis. Perwakilan Bappeda Provinsi Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, memaparkan arah kebijakan RKPD Provinsi Kaltim 2027. Sementara Kepala Bappedalitbang Kubar, Florensius Steven, menyampaikan rancangan RKPD Kubar 2027.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Barat melalui Luffi Muta’ah turut menyampaikan gambaran indikator makro daerah tahun 2025 sebagai basis perencanaan.

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai menyatakan bahwa keterlibatan seluruh pihak dalam forum ini menjadi kunci untuk memastikan perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama oleh Bupati, Wakil Bupati Nanang Adriani, Pj Sekda Kamius Junaidi, Ketua DPRD Ridwai, serta Plt Kepala Bappedalitbang Sulhendi, sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal pembangunan Kutai Barat ke depan.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, proses penyusunan RKPD 2027 memasuki tahap finalisasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai dokumen perencanaan resmi daerah. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Kapolres Kubar: Jangan Percaya Calo, Rekrutmen Gratis

0
Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono bersama panitia dan peserta saat penandatanganan fakta integritas penerimaan Polri TA 2026. (Istimewa)

SENDAWAR – Polres Kutai Barat menggelar penandatanganan fakta integritas dalam rangka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).

Kegiatan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Aula Catur Prasetya Polres Kutai Barat, diikuti panitia seleksi, perwakilan calon peserta Taruna/I Akpol, Bintara, Tamtama, serta orang tua wali.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, hadir langsung bersama jajaran, termasuk Kabag SDM AKP Ahmad Said dan unsur pengawas internal dari Sipropam serta Siwas.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi secara jujur dan objektif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, juga dilakukan pembacaan berita acara sumpah oleh panitia, calon peserta, dan orang tua/wali sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengikuti proses seleksi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri di wilayahnya dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.

“Kami pastikan seluruh proses transparan dan akuntabel, tanpa biaya apapun. Jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada peserta dan orang tua untuk tidak mudah tergiur oleh praktik percaloan yang dapat merugikan.

Menurutnya, penandatanganan fakta integritas ini menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen sekaligus memastikan terpilihnya calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kutai Barat dapat berjalan lancar, bersih, serta sesuai dengan prinsip profesionalisme institusi Polri. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Frederick Edwin: LKPD Perdana di Masa Jabatan, Optimistis Raih WTP

0
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin saat menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda. (Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret.

LKPD tersebut memuat berbagai komponen penting, di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan tepat waktu.

“Pemeriksaan BPK bertujuan menyimpulkan apakah laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, cukup dalam pengungkapan, patuh terhadap peraturan, serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa LKPD ini menjadi laporan keuangan pertama di masa kepemimpinannya. Ia berharap Kubar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah 10 tahun berturut-turut mencapainya.

“Harapan saya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali dapat meraih WTP,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan keuangan, serta kepada tim BPK yang akan melakukan proses audit.

Menurutnya, audit yang dilakukan BPK diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam peningkatan tata kelola dan penatausahaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal dalam proses audit oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kutai Barat hadir bersama jajaran, termasuk Kepala BKAD Peturs dan Inspektur Inspektorat Kubar, serta dihadiri kepala daerah se-Kaltim lainnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Angela Idang Belawan Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

0
Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan saat menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK Perwakilan Kaltim. (Istimewa)

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Serbaguna BPK Perwakilan Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Angela menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan penyampaian ini, kami berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya Kabupaten Mahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mahulu terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak BPK serta membangun kemitraan dengan jajaran OPD melalui langkah-langkah percepatan penyelesaian laporan keuangan dimaksud,” tambahnya.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada BPK, sebelum dilakukan audit secara menyeluruh.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, serta kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

Penyerahan laporan ini menjadi tahap awal dalam rangkaian proses audit oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

Melalui langkah ini, Pemkab Mahulu berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Mudyat Noor: ASN WFH Bisa Picu Persepsi Negatif di Masyarakat

0
Bupati PPU, Mudyat Noor, saat diwawancarai. (Deddypz/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat respons kritis dari Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, penerapan WFH masih memungkinkan di tingkat pemerintah provinsi. Namun, kondisi berbeda terjadi di daerah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan kebutuhan warga.

“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa, tetapi pemerintah kabupaten/kota ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau ASN WFH, nanti muncul anggapan ASN makan gaji buta,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat bersifat koordinatif dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab pelayanan yang tidak bisa sepenuhnya dijalankan secara jarak jauh.

Mudyat menilai keberadaan ASN di kantor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi dan aktivitas ekonomi yang berjalan setiap hari.

“Konsep pelayanan itu sederhana. Selama bank masih buka, ASN juga harus ada. Kalau bank buka tapi ASN tidak ada, masyarakat pasti mengeluh,” jelasnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan WFH penuh. ASN tetap bekerja di kantor sejak pagi hingga waktu zuhur, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan langsung di tengah masyarakat.

“Mulai jam 8 pagi sampai zuhur bekerja di kantor. Setelah itu turun ke masyarakat, melakukan pendataan dan pembinaan sesuai bidang masing-masing. Itu lebih efektif dibandingkan WFH,” katanya.

Menurutnya, skema tersebut tidak hanya menjaga kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Terkait alasan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menjadi dasar WFH, Mudyat menilai masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kehadiran ASN di kantor.

Ia juga mengingatkan potensi penurunan disiplin kerja jika WFH diterapkan, terutama pada hari Jumat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya pelayanan sejak hari sebelumnya.

“Kalau WFH hari Jumat, biasanya Kamis sudah mulai kosong. Ini yang harus dipikirkan karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.

Mudyat menegaskan bahwa kebijakan nasional perlu diterjemahkan sesuai karakter daerah. Pemerintah kabupaten/kota membutuhkan formula khusus agar efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik.

“Harus ada rumusan tertentu. Kita tetap mendukung efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

Akal-akalan Pedagang Terbongkar, Miras Disimpan di Mobil

0
Personel Satpol PP mengamankan puluhan botol miras di salah satu warung Jalan Imam Bonjol. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan modus baru yang cukup mengecoh. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol, petugas berhasil menyita sebanyak 410 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pelaku kini tidak lagi menyimpan miras di dalam warung atau gudang, melainkan memindahkannya ke dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan.

“Modusnya seperti biasa, namun ada temuan baru. Salah satu penjual menyimpan miras di dalam mobil. Di gudangnya kosong, tapi mobilnya penuh. Ini yang harus kami cermati,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dua titik target operasi langsung mengamankan ratusan botol dari berbagai merek. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan serta Berita Acara Penyitaan (BAP) kepada pemilik barang di lokasi.

Anis menilai, lemahnya efek jera menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran serupa yang berulang. Denda yang dijatuhkan selama ini dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan tekanan bagi pelaku.

“Kalau cuma denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tidak ada efek jera. Kami berharap ada sanksi yang lebih tegas dari pengadilan,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses penindakan di Satpol PP tidak dipungut biaya. Proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme pengadilan setelah barang bukti dilimpahkan.

Lebih jauh, Satpol PP tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan terhadap pelaku, termasuk evaluasi izin usaha. Pasalnya, warung yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut sejatinya hanya memiliki izin sebagai usaha kelontong, bukan penjualan minuman beralkohol.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan. Jika melanggar, bisa saja dilakukan penyegelan,” jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satpol PP Samarinda dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah kota terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang dimiliki. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Andi Harun: RKB SMPN 2 Bukan Lagi Prioritas, Tapi Mendesak

0
Saat pemadam berupaya memadamkan sisa-sisa api yang masih menyala di atap ruangan kelas. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat merespons kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan SMP Negeri 2 Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pembangunan kembali ruang kelas yang terdampak masuk kategori darurat dan tidak bisa ditunda.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi sekadar prioritas pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.

“Bukan lagi prioritas, tapi amat sangat mendesak. Dalam keadaan darurat seperti ini, fasilitas kegiatan mendesak sudah memenuhi syarat untuk kita jalankan segera,” tegasnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai. (Dimas/Media Kaltim)

Terkait pendanaan, Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penyesuaian anggaran. Sejumlah pos non-vital direncanakan akan digeser guna memastikan percepatan pembangunan kembali fasilitas pendidikan tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, dengan menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama pelayanan publik.

Selain fokus pada pembangunan fisik, Andi Harun memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan tanpa gangguan. Ia menyebut beberapa skema darurat tengah disiapkan dan akan diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain penerapan sistem shift menggunakan ruang kelas yang masih tersedia, peminjaman gedung milik instansi atau sekolah lain, hingga penyewaan fasilitas sementara yang layak digunakan untuk kegiatan belajar.

“Yang pasti, kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti. Besok kami rapatkan dengan teman-teman di Pemerintah Kota untuk menentukan apakah kita akan pinjam gedung, sewa, atau opsi lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terkait total kerugian serta jumlah ruang kelas yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi, sekaligus mempercepat pemulihan fasilitas sekolah agar dapat kembali berfungsi secara optimal. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Pemerintah Tegas, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak

0
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan pemanggilan kepada Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah kedua perusahaan belum menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kedua platform tersebut sebelumnya mengajukan penundaan dengan alasan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pengawasan tidak dapat terus ditunda. Surat pemanggilan kedua telah resmi diterbitkan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kemkomdigi menilai, kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” lanjut Alexander.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses pengawasan akan tetap berjalan, termasuk kemungkinan eskalasi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa isu pelindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan digital nasional dan tidak bisa ditawar.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Jalan Poros Kenohan Rusak Parah, Mahasiswa Desak Perbaikan

0
Suasana aksi di halaman Kantor Bupati Kukar. (Ady/MKN)

TENGGARONG – Kerusakan infrastruktur jalan di wilayah hulu hingga desa tertinggal di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memicu aksi protes. Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) turun ke halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (2/4/2026), menyuarakan tuntutan perbaikan jalan dan pemerataan pembangunan.

Koordinator Lapangan aksi, Ibnu Sayyaf Sabilil Haq, menegaskan bahwa persoalan infrastruktur, khususnya jalan rusak, menjadi isu paling mendesak yang harus segera ditangani pemerintah daerah.

Salah satu titik yang disorot adalah Jalan Poros Kenohan yang mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut merupakan akses vital menuju Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, namun kondisinya dinilai membahayakan pengguna jalan karena banyak lubang dan sering menyebabkan kendaraan terguling.

“Adapun tuntutan kami berfokus pada dua hal utama. Pertama, perbaikan infrastruktur jalan, khususnya di daerah hulu dan hilir,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti lemahnya perawatan terhadap fasilitas yang telah dibangun. Mereka menilai pembangunan tanpa diikuti pengelolaan yang baik membuat fasilitas cepat rusak dan tidak optimal dimanfaatkan masyarakat.

“Kedua, kami menuntut agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memperhatikan perawatan dan pengelolaannya,” lanjutnya.

Mahasiswa juga mengaitkan persoalan ini dengan ketimpangan pembangunan, termasuk di sektor pendidikan. Mereka menilai masih terdapat kesenjangan signifikan antara fasilitas di wilayah perkotaan dan desa.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena Bupati Kukar tidak hadir menemui massa. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi, namun belum pernah mendapatkan kesempatan berdialog langsung.

“Untuk aksi hari ini, kami cukup kecewa karena Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat menghadiri massa aksi,” katanya.

Surat permohonan audiensi sebenarnya telah dikirim sejak Selasa (31/3/2026), namun hingga aksi berlangsung belum ada kepastian jadwal pertemuan.

Mahasiswa memastikan akan kembali mengirimkan surat audiensi dalam waktu dekat dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah.

“Ke depan, kami akan kembali mengirimkan surat permohonan audiensi dalam dua hingga tiga hari ke depan,” tegas Ibnu.

Mereka berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai formalitas aksi, melainkan ditindaklanjuti melalui dialog langsung dan solusi nyata dari pemerintah daerah. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Wabup Ikhwan: Paser Siap Gelar Porprov Tahun Ini atau Tahun Depan

0
Wabup Ikhwan Antasari saat membuka Rakor lanjutan Porprov VIII Kaltim. (Nash/Media Kaltim)

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim bersama Dispora kabupaten/kota serta KONI se-Kaltim.

Dalam sambutannya, Ikhwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Paser siap menjadi tuan rumah jika Porprov dilaksanakan tahun ini, dan akan lebih siap lagi apabila digelar tahun depan.

“Pada prinsipnya kami siap, namun kami memahami kondisi kabupaten kota lain yang mungkin tengah kesulitan menyesuaikan anggaran agar dapat berpartisipasi dalam momen Porprov kali ini,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia berharap rakor tersebut dapat menjadi ruang diskusi bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga pelaksanaan Porprov dapat berjalan sukses dengan partisipasi seluruh daerah di Kaltim.

“Kami sangat menginginkan suksesnya penyelenggaraan dengan hadirnya seluruh peserta dari kabupaten/kota se-Kaltim,” katanya.

Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan bahwa Pemkab Paser bersama jajaran terkait, dengan dukungan penuh KONI dan pemerintah provinsi, terus mempersiapkan berbagai aspek penyelenggaraan secara maksimal.

Ia menargetkan Porprov VIII Kaltim yang digelar di Paser nantinya tidak hanya sukses sebagai penyelenggara, tetapi juga mampu mencetak prestasi.

“Kami tetap ingin Porprov ke-8 Kaltim menjadi Porprov terbaik yang pernah diselenggarakan di Kalimantan Timur. Kami selaku tuan rumah ingin sukses sebagai penyelenggara dan sukses prestasi,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S