Beranda blog Halaman 186

Wali Kota Fokuskan Aspek Sanitasi di Pembangunan Hunian Bontang Lestari

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30mar2026/mobile/

Rencana Penertiban Lahan Puskesmas Sangatta Utara Dipending

0
Plang Terpasang, Eksekusi Penertiban dipending. (Ist)

SANGATTA – Penanganan sengketa lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara kian memantik tanda tanya. Setelah plang pengosongan sempat dipasang di sejumlah titik, rencana penertiban justru mendadak dibatalkan. Langkah lanjutan berupa pemberian surat teguran kepada pemilik lapak pun dipending, Senin (30/3/2026).

Kondisi ini menimbulkan kesan penertiban berjalan setengah jalan. Terlebih, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut juga belum menyentuh pokok perkara.

Penertiban sebelumnya mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pengamanan aset dan penataan lapak di sekitar Puskesmas Sangatta Utara. Sejumlah unsur dijadwalkan terlibat, mulai dari kejaksaan, kecamatan, pemerintah desa hingga unsur Setkab.

Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai rencana. Beberapa pihak yang seharusnya hadir justru tidak tampak di lokasi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, sempat digelar pertemuan di kantor camat yang dihadiri pihak penghibah, perwakilan Puskesmas, serta Satpol PP. Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan tegas, hingga akhirnya penertiban diputuskan tidak dilanjutkan untuk sementara.

Petugas Satpol PP, Ladidu yang berada dilokasi menjelaskan bahwa agenda awal adalah memberikan surat teguran kepada para pengguna lapak.

“Agenda kita pagi ini adalah memberikan surat teguran kepada pengguna lapak di sekitar Sangatta Utara,” ujarnya.

Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan setelah pihak ahli waris meminta adanya pertemuan atau mediasi terlebih dahulu.

“Dari pihak ahli waris meminta ada pertemuan, jadi surat teguran ini sementara dipending,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Asisten I Pemkab Kutai Timur selaku ketua tim penertiban, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Penertiban, termasuk pemberian surat teguran, dilakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP menjalankan tugas sesuai SOP, yaitu memberikan surat kepada pengguna lapak,” tegasnya.

Namun, karena adanya penolakan dari pihak ahli waris terhadap pemberian surat tersebut, proses penertiban belum dapat dilanjutkan.

“Ahli waris tidak menerima, jadi kami bersabar dulu,” katanya.

Selain penertiban, Satpol PP juga berencana melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar kawasan Puskesmas. Namun, jumlah pasti lapak yang ada saat ini masih belum terdata.

“Kami sebenarnya juga ingin melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar Puskesmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus penertiban saat ini berada di kawasan Puskesmas Sangatta Utara, seiring adanya rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut secara permanen.

“Fokusnya di Puskesmas karena ada rencana pembangunan permanen,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan penggugat, Hengki Abdullah, menilai proses yang berjalan belum transparan. Ia menyayangkan tidak semua pihak dilibatkan dalam pembahasan.

“Seharusnya semua pihak hadir supaya jelas persoalannya, bukan hanya sebagian yang memahami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan plang pengosongan yang tidak merata di seluruh area sengketa.

“Kenapa hanya sebagian titik yang dipasang plang?” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, perkara sengketa lahan ini masih belum memasuki pokok perkara. Gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima karena kekurangan pihak.

Artinya, pengadilan belum menguji substansi utama, termasuk soal kepemilikan lahan.

Hengki memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan. “Ini belum menyentuh pokok perkara. Kami akan lanjutkan sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Persoalan lain muncul dari dugaan ketidaksinkronan administrasi aset. Lahan yang diklaim pemerintah disebut berasal dari hibah, namun dalam persidangan awal hanya ditunjukkan salinan dokumen tanpa bukti asli. Dokumen tersebut juga disebut tidak dilengkapi tanda tangan pemberi hibah.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Mei 2022 justru mencatat aset tersebut sebagai usulan pembelian.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait status perolehan lahan, apakah melalui hibah atau pembelian.

Jika tidak sinkron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.

Hingga kini, polemik lahan di kawasan Puskesmas Sangatta Utara masih menggantung.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Lubang Menganga di Jalan Kenohan, Warga Harus Antre Berjam-jam

0
Kondisi Jalan Poros Kenohan. (Istimewa)

TENGGARONG – Kondisi jalan poros di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), masih menuai keluhan warga meski sebelumnya telah dilakukan penanganan. Jalan yang menjadi akses vital bagi Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang itu hingga kini masih dipenuhi lubang di hampir seluruh ruas.

Sebelumnya, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menargetkan perbaikan jalan tersebut dapat ditangani sebelum Lebaran. Namun, perbaikan yang dilakukan dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Warga setempat, Andre, mengatakan kerusakan jalan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai ruas. Bahkan, sebagian aspal yang baru dikerjakan beberapa tahun lalu kini kembali rusak.

“Banyak jalan aspal yang sekarang sudah berlubang, padahal belum lama diperbaiki,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Regy, warga Desa Kahala. Ia mengungkapkan kondisi jalan kerap menyebabkan antrean panjang kendaraan, terutama saat arus lalu lintas meningkat.

“Kadang kalau naik mobil susah, antreannya panjang,” ujarnya.

Kepala Desa Teluk Muda, Aladin, membenarkan bahwa penanganan sempat dilakukan menjelang Lebaran dengan menurunkan alat berat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya bersifat sementara.

“Waktu itu ada ekskavator untuk mengurangi kerusakan, seperti membuang genangan air dan menimbun lubang dengan tanah,” jelasnya.

Meski sempat memperbaiki akses, kondisi jalan hingga kini masih sulit dilalui. Bahkan, masih terjadi insiden kendaraan terguling akibat lubang yang cukup besar, ditambah tingginya aktivitas kendaraan angkutan sawit di jalur tersebut.

“Secara akses memang agak membaik, tapi masih susah dilewati. Lubangnya masih besar-besar, bahkan ada kendaraan yang terguling,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan perbaikan permanen akan dilakukan. Pemerintah daerah disebut merencanakan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk perbaikan dan Rp5 miliar untuk perawatan, namun waktu realisasinya belum jelas.

“Rencananya ada anggaran, tapi kapan turun kami juga belum tahu,” katanya.

Dampak kerusakan jalan ini sangat dirasakan warga. Waktu tempuh dari Desa Teluk Muda ke Desa Sebelimbingan yang biasanya hanya sekitar 25 menit kini bisa mencapai hampir satu jam.

Warga pun berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar aktivitas masyarakat kembali lancar dan aman. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Samsun Tegaskan Pokir Bukan Kepentingan DPR, Tapi Aspirasi Rakyat

0
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, M. Samsun saat diwawancarai di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

SAMARINDA – Polemik penyerahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat dalam Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026). Meski diwarnai penolakan dari sejumlah anggota dewan, dokumen berisi 160 usulan program tetap diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, menegaskan bahwa pokir bukanlah kepentingan internal DPRD, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga pertemuan langsung dengan warga.

“Ini bukan usulan DPR. Ini kemauan masyarakat yang kami jaring dari aktivitas bersama rakyat, melalui reses dan kunjungan dapil. DPR hanya merumuskan dalam bentuk kamus usulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 313 usulan yang masuk, hanya 160 yang dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta prioritas kepala daerah. Sekitar 50 usulan di antaranya merupakan bantuan keuangan untuk kabupaten/kota.

Menurutnya, skema bantuan keuangan tersebut justru menjadi salah satu titik panas dalam pembahasan. Banyak kebutuhan masyarakat di daerah yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun keterbatasan anggaran membuat masyarakat tetap berharap dukungan dari provinsi.

“Karena kabupaten tidak punya cukup dana, masyarakat minta bantuan lewat DPRD. Jalan kampung, irigasi, semenisasi gang, itu kebutuhan riil rakyat,” jelasnya.

Perdebatan tersebut bahkan berujung pada rapat panjang yang berlangsung hingga larut malam sehari sebelumnya tanpa menghasilkan kesepakatan final.

“Rapat tadi malam buntu. Biasanya selalu ada kesepakatan, tapi kali ini belum ada kepastian,” katanya.

Meski belum ada titik temu, dalam paripurna dokumen tetap diserahkan. Namun, menurut Samsun, penyerahan itu belum disertai kepastian apakah seluruh usulan akan diakomodasi pemerintah provinsi.

“Sudah diserahkan, tapi tidak ada kepastian. Ditampung atau tidak, dilaksanakan atau tidak, itu masih abu-abu,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, tetap mendukung program prioritas gubernur, namun meminta agar aspirasi masyarakat di luar program tersebut tidak diabaikan.

“Kami dukung 100 persen program prioritas gubernur. Tapi jangan sampai usulan rakyat di luar itu ditutup semua. Tinggal diproporsikan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan saat ini bahkan belum menyentuh aspek anggaran, melainkan masih pada tahap komitmen politik dalam menampung kebutuhan masyarakat.

“Ini baru bicara niatan baik membantu rakyat, belum bicara angka. Kalau sejak awal sudah ditutup, berarti tidak ada niat baik untuk membantu rakyat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Tersangka Proyek Video Desa Menangis di DPR, Pertanyakan Dasar Hukum

0
Terdakwa kasus proyek video profil desa, Amsal Sitepu, mengikuti rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (Sumber: YT Parlemen TV)

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (30/3/2026).

Di hadapan anggota dewan, ia menegaskan posisinya sebagai pekerja di sektor ekonomi kreatif yang hanya berupaya menjalankan pekerjaan secara profesional.

“Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya dengan suara bergetar.

Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa yang ia kerjakan diajukan melalui mekanisme resmi berupa proposal kepada para kepala desa. Dalam dokumen tersebut, seluruh rincian pekerjaan hingga anggaran disebut telah disampaikan secara terbuka.

Namun, pada 2025, ia mengaku dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, yakni 19 November 2025.

“Awalnya saya dipanggil sebagai saksi, tapi pada hari yang sama saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama terkait dugaan kerugian negara. Menurutnya, dirinya tidak pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat.

“Faktanya saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat, dan kepala desa juga menyatakan tidak ada masalah dalam proyek tersebut,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Amsal menyoroti penilaian auditor yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek kerja kreatif. Beberapa komponen seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai tidak memiliki nilai atau Rp0.

“Itu ada ide, editing, dubbing, semuanya punya nilai, tapi dianggap Rp 0 oleh auditor,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan hanya sebagai penyedia jasa. Menurutnya, jika harga dinilai tidak sesuai, seharusnya ditolak sejak awal, bukan berujung pada proses hukum.

“Saya cuma menjual jasa. Kalau memang mahal, kenapa tidak ditolak saja?” ujarnya sambil terisak.

Dalam kesempatan tersebut, Amsal juga mengungkap kekhawatiran bahwa kasus yang menimpanya dapat berdampak luas terhadap pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja sama dengan pemerintah.

Sebagai informasi, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pokir DPRD Belum Disahkan, Pemprov Tegaskan Masih Ditelaah

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni saat diwawancarai di Gedung Utama B DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Penyerahan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-7, Senin (30/3/2026), berlangsung di tengah polemik internal legislatif serta belum adanya kepastian pelaksanaannya oleh pemerintah provinsi.

Sebanyak 160 usulan program hasil penyaringan dari total awal 313 pokir resmi disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, dokumen tersebut belum serta-merta menjadi bagian dari program pembangunan karena masih harus melalui proses telaah teknis.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyerahan pokir pada rapat paripurna bukan merupakan pengesahan final.

“Ini penyerahan, bukan pengesahan. Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, aspirasi dari dewan disampaikan kepada Bappeda untuk ditelaah agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh usulan akan dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah maupun rancangan awal RKPD.

“Nanti ditelaah dulu, disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Di sisi lain, proses penyerahan tersebut menuai keberatan dari sebagian anggota DPRD. Mereka menilai usulan yang telah dihimpun dari masyarakat belum memiliki jaminan akan diakomodasi dalam program pembangunan.

Samsun sebelumnya menegaskan bahwa pokir merupakan representasi kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan.

“Ini bukan sekadar usulan DPR. Ini aspirasi masyarakat yang kami jaring langsung di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah provinsi sendiri memastikan bahwa seluruh usulan tetap akan mengacu pada empat prioritas pembangunan daerah yang menjadi arah kebijakan gubernur untuk tahun anggaran mendatang.

Dengan demikian, meskipun dokumen pokir telah diserahkan, nasib 160 usulan tersebut masih bergantung pada proses sinkronisasi kebijakan serta kemampuan fiskal daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

7.256 PPPK di Kutim Dipastikan Aman, Tak Terdampak Pengurangan Tenaga Kerja

0
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memimpin Apel pagi pasca Lebaran. (Istimewa)

SANGATTA – Di tengah gelombang penyesuaian fiskal yang mulai dirasakan sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan kondisi ketenagakerjaan di lingkungan birokrasi tetap aman. Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak terdampak kebijakan pengurangan tenaga.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan. Seluruh aparatur tetap menjalankan tugas seperti biasa di masing-masing perangkat daerah.

“Tidak ada yang dirumahkan. PPPK di Kutim semuanya tetap bekerja,” tegas Ardiansyah usai mengikuti Rapat Paripurna XVII DPRD Kutim, Senin (30/3/2026).

Data pemerintah daerah mencatat, jumlah PPPK di Kutim saat ini mencapai 7.256 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor strategis, mulai dari pelayanan publik hingga administrasi pemerintahan, dan seluruhnya masih aktif menjalankan tugas.

Menurut Ardiansyah, kondisi fiskal Kutim masih cukup kuat untuk menopang seluruh kewajiban belanja daerah, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu mengambil langkah drastis yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan secara hati-hati dan terukur. Pemerintah tetap menjaga komposisi belanja, menyeleksi prioritas dengan cermat, serta melakukan efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Di sejumlah daerah lain, penyesuaian terhadap tenaga PPPK mulai dilakukan sebagai dampak tekanan fiskal, terutama setelah adanya kebijakan penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, situasi tersebut tidak terjadi di Kutim.

Pemkab Kutim dinilai masih mampu menjaga keseimbangan anggaran. Dampaknya, seluruh kewajiban terhadap aparatur sipil tetap terpenuhi, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa gangguan.

Ardiansyah menekankan, keberlanjutan tenaga kerja birokrasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“Selama aparatur tetap bekerja, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhenti. Itu yang kami jaga,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Target 31, Wali Kota Bontang Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat meresmikan SPPG di Bonles. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke-19 di Bontang Lestari (Bonles), Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil laporan Koordinator Wilayah SPPG Bontang, Surya Dwi menuturkan bahwa pihaknya merencanakan akan membangun sebanyak 31 SPPG di Kota Bontang. Untuk SPPG ke-19 yang terletak di Bontang Lestari, dilaksanakan melalui kerja sama dengan Yayasan Mitra Boga Raya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasinya saat sambutan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan operasional SPPG, khususnya ke BGN Kota Bontang beserta para pemangku kepentingan lainnya.

“Saya menyampaikan apresiasi atas segala upaya dan kinerja yang telah dicurahkan dalam meningkatkan kualitas gizi, generasi masa depan Kota Bontang,” ucapnya.

Selain itu, ia turut menegaskan bahwa pelayanan gizi tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan saja, akan tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan gizi, kebersihan, serta mutu dan kualitas makanan yang disajikan.

“Tidak hanya sekadar memasak, tetapi kualitas, keseimbangan gizi, kebersihan, dan mutu harus tetap dijaga,” tegasnya.

Program ini juga menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak yang mengalami stunting serta ibu hamil. Sehingga Neni menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis yang harus dijalankan, secara optimal oleh seluruh pihak terkait.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga mendorong pemberdayaan pelaku UMKM, di sekitar SPPG Bontang Lestari. Guna menciptakan perputaran ekonomi lokal yang berkelanjutan.

“Peresmian ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi generasi masa depan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Temukan Anak Putus Sekolah, Disdikbud Lakukan Asesmen dan Siapkan Opsi Pendidikan

0
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menindaklanjuti temuan anak putus sekolah di Kelurahan Bontang Lestari, yang sebelumnya ditemukan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat kunjungan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diperintahkan untuk segera melakukan asesmen guna mengetahui penyebab anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan.

“Tadi kami langsung diperintahkan melakukan asesmen. Pertama, kita ingin mengetahui kenapa anak ini belum bisa membaca. Bisa jadi ada faktor kesehatan, seperti gangguan penglihatan, atau juga pengaruh penggunaan HP,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, faktor kesehatan seperti mata silinder juga menjadi perhatian, karena dapat menghambat kemampuan membaca anak. Selain itu, penggunaan gawai secara berlebihan juga diduga berkontribusi terhadap kondisi tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui anak tersebut sempat berpindah tempat tinggal ke Tenggarong saat duduk di kelas 2 SD, mengikuti tantenya. Namun, tidak lama kemudian kembali ke Bontang.

“Pihak sekolah sebenarnya sudah mendatangi keluarga untuk mengajak anak ini kembali bersekolah. Namun, saat itu orang tua beralasan ingin memasukkan anak ke pesantren, meski pada akhirnya juga tidak terealisasi,” jelasnya.

Abdu Safa menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, keputusan anak berhenti sekolah berasal dari orang tua. Padahal, pendidikan dasar merupakan bagian dari program wajib belajar yang harus dipenuhi.

“Kalau orang tua tetap tidak memberikan akses, tentu ke depan harus ada langkah tegas. Karena ini menyangkut wajib belajar, bahkan bisa masuk ranah perlindungan anak yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan berbagai opsi pendidikan kepada anak tersebut.

Disdikbud menawarkan dua jalur pendidikan, yakni kembali ke sekolah formal atau mengikuti pendidikan non-formal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Jika anak ini mau kembali ke formal, akan kita masukkan di kelas 3 SD, menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi anak. Tidak mungkin langsung ke kelas 5 seperti teman seangkatannya,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

LKPJ 2025: Pendapatan Kutim Tembus Rp8,55 Triliun, Ekonomi Melambat ke 1,05 Persen

0
Rapat Paripurna terkait pemaparan kinerja Pemerintah Kutim sepanjang tahun 2025. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/3/2026). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan langsung nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Ardiansyah menegaskan bahwa dokumen LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan potret menyeluruh atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk capaian pembangunan di tengah masa transisi perencanaan.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Kutim mencatat realisasi sebesar Rp8,55 triliun atau 86,50 persen dari target. Sumbernya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat dan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Menariknya, PAD justru melampaui target. Realisasinya mencapai Rp551,66 miliar atau 125,04 persen. Rinciannya meliputi pajak daerah Rp301,08 miliar, retribusi Rp137,41 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7,52 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp105,63 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer tercatat Rp7,92 triliun atau 84,56 persen dari target. Komponen terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp6,64 triliun, disusul transfer antar daerah Rp1,28 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp79,31 miliar.

Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp8,58 triliun atau 85,91 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer. Belanja operasi mendominasi dengan nilai Rp4,58 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai Rp2,06 triliun, belanja barang dan jasa Rp2,36 triliun, serta belanja hibah Rp151,15 miliar.

Adapun belanja modal tercatat Rp2,92 triliun, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi sekitar Rp1,73 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah juga mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp113,99 miliar serta penyertaan modal daerah sekitar Rp15 miliar.

Selain aspek keuangan, laporan tersebut juga memuat indikator makro pembangunan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kutai Timur pada 2025 tercatat 76,48 poin. Persentase penduduk miskin berada di angka 8,07 persen, tingkat pengangguran terbuka 6,20 persen, serta indeks gini di level 0,305 yang masih tergolong kesenjangan rendah.

Namun, pada sektor ekonomi, laju pertumbuhan mengalami perlambatan signifikan. Sepanjang 2025, ekonomi Kutai Timur hanya tumbuh sekitar 1,05 persen, turun tajam dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 9,82 persen.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi melambatnya sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Meski demikian, sektor non-pertambangan mulai menunjukkan geliat positif.

Aktivitas di sektor pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga jasa lainnya tercatat mengalami peningkatan. Hal ini turut mendorong pergeseran struktur ekonomi Kutai Timur ke arah yang lebih beragam.

“Fenomena ini menjadi sinyal positif bagi upaya transformasi ekonomi daerah menuju struktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” jelas Ardiansyah.

Secara keseluruhan, capaian kinerja pembangunan daerah mencapai 91,74 persen dan masuk kategori sangat tinggi berdasarkan indikator dalam RPJMD. Berbagai sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga lingkungan hidup juga menunjukkan tren perbaikan.

Melalui penyampaian LKPJ ini, pemerintah daerah berharap DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kutai Timur ke depan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam