Beranda blog Halaman 189

Aulia Rahman Basri Soroti Potensi Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat menyerahkan bantuan sosial dan bantuan pertanian di BPU Kecamatan Tenggarong. Foto: Ady/MKN

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai memperketat pengawasan distribusi bantuan sosial di tengah kekhawatiran potensi penyalahgunaan bantuan di tingkat masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, bahkan meminta pemerintah desa ikut turun tangan mengawasi pemanfaatan bantuan agar benar-benar diterima dan digunakan oleh warga yang berhak.

Hal itu disampaikan Aulia saat menyerahkan Bantuan Permakanan Tahun 2026 bagi penyandang disabilitas, anak terlantar dan lanjut usia di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kukar juga menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani serta bantuan bagi veteran.

Aulia mengatakan bantuan sosial diprioritaskan bagi kelompok rentan yang masuk kategori desil satu hingga desil tiga sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

“Kepada penyandang disabilitas, veteran, dan juga anak terlantar yang masuk dalam desil satu sampai desil tiga. Harapan kita memang intervensi ini kita lakukan agar tidak ada warga masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak bisa makan karena tidak memiliki bahan makanan pokok,” ujar Aulia.

Namun di balik penyaluran bantuan tersebut, Aulia menyoroti pentingnya pengawasan agar bantuan tidak disalahgunakan maupun tidak tepat sasaran.

“Kita berharap bantuan-bantuan ini memang dikonsumsi oleh orang-orang yang mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program pengentasan kemiskinan.

“Maka kita berharap desa dan kepala desa bisa ikut mengawasi penggunaan bantuan ini. Karena kita menginginkan warga masyarakat benar-benar bisa menikmati bantuan yang kita berikan,” tegasnya.

Selain penyaluran bansos, Pemkab Kukar juga memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian.

Sebanyak 17 unit Alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian disalurkan kepada kelompok tani di Kukar. Bantuan tersebut disebut berasal dari hasil advokasi anggota DPR RI Dapil Kaltim, Budisatrio Djiwandono.

Aulia mengatakan pemerintah daerah fokus memperkuat infrastruktur pertanian seperti jalan usaha tani dan irigasi, sementara pemerintah pusat membantu dari sisi alat pertanian.

“Ini sangat berguna untuk warga petani kita. Kami fokus pada jalan usaha tani dan irigasi, sementara dari pusat membantu peralatan pertaniannya,” ujarnya.

Menurut Aulia, strategi pengentasan kemiskinan di Kukar tidak hanya bertumpu pada bantuan langsung, tetapi juga pemberdayaan masyarakat usia produktif agar mampu mandiri secara ekonomi.

Program Kukar Siap Kerja dan Klinik Wirausaha Mandiri disebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.

“Kalau pengentasan kemiskinan itu kakinya cuma dua, yaitu charity dan empowerment,” kata Aulia.

“Bagi yang masih bisa bekerja, kita berdayakan melalui program Kukar Siap Kerja dan Klinik Wirausaha Mandiri. Kita berdayakan melalui program pelatihan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,2 Triliun untuk Kas Negara

0
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun kepada Kementerian Keuangan disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Foto: YouTube Setpres RI

JAKARTA – Pemerintah mengklaim berhasil memulihkan jutaan hektar kawasan hutan bermasalah sekaligus menyetor pemasukan negara hingga Rp10,2 triliun melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dana tersebut diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemasukan negara itu berasal dari hasil penertiban kawasan hutan, pengawasan perkebunan sawit, hingga sektor pertambangan.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan sanksi administratif sektor kehutanan. Sementara Rp6,8 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak, baik PBB maupun non-PBB.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga mengklaim berhasil mengambil alih kembali jutaan hektar lahan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Di sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali disebut mencapai 5,8 juta hektar sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.

“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar,” kata Burhanuddin.

Sementara di sektor pertambangan, pemerintah menyebut telah menguasai kembali sekitar 12 ribu hektar lahan.

Pada tahap ketujuh penertiban, total kawasan yang diserahkan kepada negara tercatat mencapai 2,3 juta hektar dari berbagai bentuk pelanggaran.

Pencabutan konsesi perkebunan dilakukan terhadap 29 subjek hukum dengan total luasan sekitar 733 ribu hektar. Selain itu, izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektar milik 22 subjek hukum juga dicabut pemerintah.

Satgas PKH juga mencatat adanya pelanggaran pada kawasan sawit dan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 420 ribu hektar dari 159 subjek hukum.

“Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” lanjut Burhanuddin.

Sebagian kawasan hasil penguasaan kembali itu kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 4,1 juta hektar.

Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara dari sektor kehutanan dan perkebunan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Basuki Serahkan SK Kearifan Lokal Mentawir, Hutan Mangrove Diminta Jadi Wisata Unggulan

0
SK kearifan lokal untuk Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, diserahkan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono kepada Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, didampingi Lurah Mentawir Nelva Susanti. Foto: Atmaja R./Media Kaltim

NUSANTARA – Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, resmi menjadi wilayah pertama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memperoleh pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Surat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026.

SK tersebut diserahkan langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, kepada Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, Rabu (13/5/2026).

Momen itu disambut haru oleh masyarakat adat Mentawir. Sahnan berharap pengakuan resmi tersebut tidak berhenti sebatas simbol, tetapi diikuti dukungan nyata untuk pengembangan potensi budaya dan lingkungan di wilayah mereka.

“Kami bermohon untuk bantuannya, karena sudah mendapatkan SK, Otorita bantu hutan-hutan mangrove kami untuk jadi taman wisata yang lebih baik. Juga seni budaya kami harus ditingkatkan Pak. Ditingkatkan, dibuatkan wadah, supaya kami bisa melakukan ritual dan menampung alat-alat ritual tersebut. Mungkin itu saja Pak,” sebut Sahnan di hadapan Basuki dan sejumlah tamu undangan.

Ia mengaku bersyukur karena Mentawir menjadi wilayah pertama yang memperoleh pengakuan resmi kearifan lokal dari Otorita IKN.

“Selaku kepala adat, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Otorita IKN, karena yang mendapatkan SK kearifan lokal itu pertama adalah Kelurahan Mentawir,” ucapnya.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono menegaskan penerbitan SK tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat adat, lingkungan, serta budaya lokal di kawasan IKN.

“Jadi, SK ini supaya masyarakat di sana (Mentawir) nggak cuma diakui, tapi juga bisa mendapatkan perlindungan, baik pemajuan budayanya, pemanfaatan hasil kearifan lokalnya, dan sosial kemasyarakatannya. Pasti kami tetap bertanggung jawab,” terang Basuki.

Dalam SK tersebut tertuang sembilan diktum atau poin keputusan. Salah satunya menetapkan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir sebagai kearifan lokal yang diakui dan dilindungi dalam pengelolaan lingkungan hidup di IKN.

Wilayah kearifan lokal yang ditetapkan meliputi ekosistem hutan mangrove seluas sekitar 1.319,1 hektare di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang berada di wilayah Mentawir.

Selain itu, kawasan sakral Letak Putih atau Pohon Banggeris di hulu Sungai Letak Putih Mentawir juga masuk dalam wilayah yang dilindungi.

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basement Gedung Kemenko 3 Tower 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan turut dihadiri sejumlah pihak, seperti Epistema Institute, Yayasan Bumi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, hingga perwakilan ITB dan Universitas Mulawarman.

Acara juga diisi diskusi ringan terkait lingkungan, budaya, dan perkembangan IKN, serta pertukaran cenderamata berupa Batik Mangrove khas Mentawir. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Bontang Lestari Jadi Wilayah Stunting Tertinggi, Neni Minta Perusahaan Bergerak

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyoroti tingginya angka stunting di sejumlah wilayah saat rapat paripurna DPRD Bontang. Foto: Syakurah/MKN

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyoroti masih tingginya angka stunting di sejumlah wilayah meski Kota Bontang dikenal sebagai daerah industri yang dikelilingi perusahaan besar.

Dalam rapat paripurna DPRD Bontang terkait rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Neni mengaku prihatin karena kasus stunting masih ditemukan dalam jumlah tinggi di beberapa kelurahan.

“Saya ironis banget, di kota industri masih ada stunting,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Neni menyebut Bontang Lestari menjadi wilayah dengan angka stunting tertinggi, yakni mencapai 124 balita atau sekitar 22,71 persen.

Ia meminta lurah bersama perusahaan di sekitar wilayah tersebut ikut terlibat aktif melakukan intervensi terhadap balita stunting.

Menurutnya, keberadaan perusahaan besar seperti PAMA dan Indominco seharusnya dapat membantu percepatan penanganan stunting di kawasan Bontang Lestari.

Selain itu, Kelurahan Guntung juga menjadi perhatian karena masih memiliki 83 balita stunting.

“Guntung ini kan tinggal 83 anak saja. Masa enggak bisa selesai?” katanya.

Tak hanya itu, Neni juga membeberkan sejumlah wilayah lain yang masih mencatat angka stunting tinggi. Tanjung Laut Indah tercatat memiliki 146 balita stunting, sedangkan Tanjung Laut mencapai 147 balita.

Sementara wilayah lain seperti Api-Api, Gunung Elai, Loktuan dan Bontang Kuala juga disebut memiliki kasus stunting di atas 100 balita.

Karena itu, Neni meminta seluruh camat dan lurah lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun perusahaan di sekitar wilayah masing-masing agar penanganan stunting berjalan maksimal.

Ia menegaskan program pemberian makanan tambahan melalui Gerakan Masyarakat Melawan Stunting harus terus diperkuat sebagai salah satu langkah percepatan penanganan.

Dalam program tersebut, balita stunting mendapatkan bantuan makanan tambahan senilai Rp25 ribu per hari selama 56 hari masa intervensi.

Menurut Neni, tanpa keterlibatan semua pihak, termasuk dunia usaha, target penurunan stunting di Kota Bontang akan sulit dicapai secara maksimal. (MK)

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Empat Pemalsu Tiket Laga Persija vs Persib Diciduk Polisi di Samarinda

0
Polsek Samarinda Kota menunjukkan barang bukti tiket palsu laga Persija Jakarta vs Persib Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Laga panas Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Segiri Samarinda ternyata dimanfaatkan sindikat pemalsu tiket untuk meraup keuntungan. Dengan modal satu barcode tiket asli, para pelaku nekat mencetak ulang hingga 170 lembar tiket palsu dan menjualnya kepada suporter.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah banyak penonton gagal masuk stadion karena barcode yang mereka gunakan ditolak sistem saat pemindaian di pintu masuk.

Polsek Samarinda Kota kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran tiket palsu laga Persija vs Persib yang berlangsung pada 10 Mei 2026 lalu.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari penonton yang tidak bisa masuk stadion meski sudah membeli tiket.

“Mereka membeli satu tiket online, lalu barcode asli tersebut dicetak ulang menggunakan kertas biasa sebanyak 170 lembar,” ujar Kompol Adi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terorganisir. Dua pelaku berinisial R dan G bertugas mencetak serta memperbanyak tiket palsu, sedangkan I dan U mendistribusikan tiket melalui jaringan calo di lapangan.

“Awalnya ada lima orang yang kami amankan, namun satu orang berstatus saksi karena ia hanya calo yang tidak mengetahui bahwa tiket tersebut palsu. Jadi, total ada empat tersangka utama yang semuanya merupakan warga Samarinda,” tambahnya.

Tiket palsu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per lembar, padahal harga resmi tiket hanya Rp80 ribu.

Dari total 170 tiket yang dicetak, polisi menyebut sekitar 130 tiket sudah sempat terjual kepada suporter sebelum kasus terbongkar.

“Ada korban yang sangat kecewa hingga merobek tiketnya di lokasi, ada pula yang langsung melapor kepada anggota Satreskrim Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Kota yang sedang bertugas,” jelas Kapolsek.

Polisi menyebut sistem barcode elektronik di Stadion Segiri justru menjadi kunci terbongkarnya aksi tersebut. Sebab satu barcode hanya bisa digunakan satu kali, sehingga tiket kedua dan seterusnya otomatis ditolak sistem.

Saat ini keempat tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori lima. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah kelompok ini juga beraksi di pertandingan-pertandingan sebelumnya,” tegas Kompol Adi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar membeli tiket pertandingan hanya melalui jalur resmi untuk menghindari praktik penipuan serupa di kemudian hari. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Kepala Otorita IKN Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Masih Tunggu Keppres

0
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pemindahan resmi ibu kota negara tetap menunggu Keputusan Presiden. Foto: Atmaja R./Media Kaltim

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Menurut Basuki, hal tersebut memang sesuai kondisi saat ini karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Ditemui usai menghadiri acara di kawasan KIPP IKN, Rabu (14/5/2026), Basuki mengaku sudah membaca perkembangan terkait putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut.

“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki.

Ia menegaskan dasar hukum perpindahan ibu kota tetap berada pada Keppres Presiden. Karena itu, status Jakarta sebagai ibu kota negara memang masih berlaku hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan.

Di sisi lain, Basuki memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.

Menurutnya, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2024 sudah selesai dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025–2029.

Tahap kedua pembangunan difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan atau konsep trias politica di IKN.

Kawasan tersebut ditarget rampung akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028 sebagai persiapan sebelum pemindahan resmi ibu kota dilakukan.

Basuki mengatakan seluruh pembangunan disiapkan secara detail agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara.

Selain itu, pembangunan IKN juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sekaligus mengurangi beban Jakarta yang dinilai semakin padat.

Sementara terkait Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, Basuki menyebut status tersebut juga baru berlaku setelah adanya penetapan resmi pemindahan ibu kota.

“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan resmi ke IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Keppres tersebut ditandatangani Presiden. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Status Ibu Kota Masih di Jakarta

0
Suasana Monumen Nasional (Monas) di Jakarta yang hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Foto: Pexels.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara meski Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah berlaku. Kepastian itu ditegaskan setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026), MK menyatakan perpindahan resmi ibu kota negara ke Nusantara belum berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perpindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena adanya UU IKN maupun UU DKJ. Menurut MK, pemindahan baru sah setelah Presiden menerbitkan Keppres resmi mengenai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah juga menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku hingga Keppres pemindahan diterbitkan secara resmi.

“Menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

Dalam perkara tersebut, pemohon bernama Zulkifli menggugat ketentuan UU IKN dan UU DKJ karena menilai terjadi ketidakjelasan status ibu kota negara.

Pemohon beranggapan Jakarta secara normatif sudah tidak disebut sebagai ibu kota, sementara Nusantara juga belum resmi menjadi ibu kota karena belum ada Keppres pemindahan.

Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional yang dapat memengaruhi keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyatakan seluruh permohonan tidak beralasan menurut hukum. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Satlantas Samarinda Sikat Pengendara Bandel Lawan Arus di Jalan Suriansyah

0
Pengendara yang melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, terjaring penindakan Satlantas Polresta Samarinda menggunakan sistem hunting dan ETLE Handheld. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Puluhan pengendara roda dua di Samarinda terjaring penindakan Satlantas Polresta Samarinda setelah nekat melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah, Rabu (13/5/2026) siang.

Penindakan dilakukan menggunakan sistem hunting dan teknologi ETLE Handheld menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Petugas menyasar pengendara dari arah jembatan menuju Jalan Pangeran Suriansyah yang nekat melawan arus maupun tidak menggunakan helm.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan dalam kegiatan tersebut tercatat sekitar 33 pelanggaran lalu lintas.

“Hasil kegiatan hari ini, kami mencatat ada sekitar 33 pelanggaran. Mayoritas adalah pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm,” ujar Iptu Ismail di lokasi kegiatan.

Dalam penindakan itu, polisi menggunakan perangkat ETLE Handheld untuk mendokumentasikan kendaraan pelanggar secara elektronik. Namun untuk kendaraan yang tidak terbaca sistem atau menggunakan pelat ganda, petugas langsung melakukan tindakan manual.

“Ada kendaraan yang plat nomornya tidak terbaca oleh HP ETLE, atau ditemukan menggunakan plat ganda. Untuk kasus seperti ini, kami lakukan tindakan tegas dengan mengangkut kendaraan tersebut dan menerapkan tilang manual guna pemeriksaan surat-surat lebih detail di kantor,” tegasnya.

Iptu Ismail juga meluruskan anggapan masyarakat terkait kegiatan polisi di lapangan. Menurutnya, petugas tidak melakukan razia besar-besaran, melainkan patroli aktif di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

“Kami tidak melaksanakan razia. Sifatnya adalah stasioner dan hunting system. Jika ada keluhan masyarakat atau lokasi yang rawan kecelakaan, kami turun melakukan penindakan satu-dua kali di titik tersebut,” jelasnya.

Satlantas kini juga menerapkan sistem barcode untuk mempermudah proses pembayaran denda tilang elektronik. Setelah pelanggaran divalidasi, pelanggar akan menerima barcode untuk pembayaran melalui bank.

Namun polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Sebab, kendaraan yang belum menyelesaikan denda tilang dapat dikenakan pemblokiran STNK.

“Apabila konfirmasi sudah dikirim dan tidak dilakukan pembayaran lewat bank, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” kata Iptu Ismail.

Dampaknya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan sebelum seluruh denda tilang diselesaikan.

“Jika ada penumpukan denda tilang, pemilik tidak akan bisa membayar pajak reguler sebelum denda tilangnya dilunasi terlebih dahulu. Itulah regulasinya,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Polisi Dalami Kasus Guru Ngaji di Kukar, Korban Anak Bertambah

0
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Foto: Istimewa

TENGGARONG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, terus berkembang. Jika sebelumnya hanya muncul satu laporan, kini polisi menduga jumlah korban mencapai sekitar 12 anak.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelecehan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan anak dan melibatkan korban berusia sekitar 10 hingga 13 tahun.

Polsek Kembang Janggut saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi, termasuk pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto, mengatakan hingga saat ini memang baru satu laporan resmi yang diterima kepolisian. Namun dari proses pengembangan, penyidik menemukan adanya dugaan korban lain.

“Kalau yang melapor memang baru satu, tapi ada beberapa korban lain yang sudah diminta keterangan. Jumlahnya sementara kurang lebih ada 12 orang dan kemungkinan masih akan terus didalami,” sebutnya.

Polisi menduga peristiwa yang dialami para korban terjadi dalam waktu berbeda dan bukan dalam satu kejadian tunggal.

Sejumlah korban disebut baru berani mengungkap pengalaman mereka setelah laporan pertama masuk pada April lalu. Dari situlah penyidik mulai menemukan rangkaian dugaan kejadian lain yang berkaitan.

Saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan korban, termasuk mendalami keterangan dari pihak terduga pelaku yang statusnya masih sebagai terperiksa.

AKP Dedy menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan sangat hati-hati karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.

“Belum ditahan. Kemarin sudah diminta keterangan dan sekarang kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” sambungnya.

Kasus ini memunculkan keresahan di masyarakat Kembang Janggut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar membantu proses penyelidikan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.

Selain proses hukum, pendampingan psikologis terhadap korban kini menjadi perhatian penting agar anak-anak yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan selama penanganan perkara berlangsung. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Polresta Balikpapan Ungkap Penyelewengan Solar dan Pertalite Berskala Besar

0
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy, menunjukkan barang bukti BBM subsidi hasil pengungkapan kasus penyelewengan solar dan Pertalite. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Praktik penyelewengan BBM subsidi di Balikpapan kembali terbongkar. Polresta Balikpapan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan solar dan Pertalite subsidi dengan modus antre berulang di SPBU menggunakan barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam tersangka dan menyita ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy, mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap, total ada enam tersangka yang sudah diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan lima unit truk, satu unit mobil Panther, jeriken, mesin penyedot hingga selang yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.

Jerrold menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan antre di SPBU KM 13 menggunakan kendaraan berbeda sambil memanfaatkan barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi.

Setelah mengisi BBM, para pelaku menuju lokasi tertentu yang dianggap aman untuk menyedot isi tangki kendaraan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali kepada penampung.

“Setelah mengisi BBM subsidi, mereka menuju tempat yang dianggap aman untuk memindahkan isi tangki ke jeriken. Selanjutnya dijual kembali kepada penampung,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas SPBU, sebagian pelaku bahkan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat kembali mengantre dan memperoleh BBM subsidi lebih dari satu kali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu tersangka diketahui sudah menjalankan praktik tersebut sejak 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sementara tersangka lain baru mulai beroperasi sejak awal tahun ini.

Dalam kasus Pertalite, salah satu pelaku membeli BBM subsidi di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter, lalu menjualnya kembali di Balikpapan seharga Rp11.500 per liter.

Sedangkan solar subsidi dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan kembali dijual hingga Rp12 ribu per liter.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima hak subsidi tersebut.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.

Saat ini polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta dugaan modifikasi kendaraan yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S