Beranda blog Halaman 223

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Ketat Paskibraka Kutai Barat 2026

0

SENDAWAR — Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dinilai bukan sekadar kegiatan pengibaran bendera, tetapi bagian dari kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat (Kubar), Suwito, saat memberikan sambutan dalam penutupan seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026, Kamis (30/4/2026).

Menurut Suwito, anggota Paskibraka merupakan pelajar putra-putri terbaik yang dipilih melalui proses seleksi berjenjang dan ketat untuk menjalankan tugas pengibaran maupun penurunan bendera pusaka.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Barat, Suwito. (Ichal/Media Kaltim)

“Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas baik mengibarkan dan menurunkan duplikat atau bendera pusaka,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan secara objektif untuk memastikan calon anggota Paskibraka memiliki kemampuan fisik, mental, intelektual, disiplin, serta jiwa kepemimpinan yang baik.

“Seleksi Paskibraka dimaksudkan untuk menyaring dan memilih putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki fisik, mental, disiplin, berwawasan kebangsaan, dan jiwa kepemimpinan yang tinggi,” katanya.

Selain menyiapkan pasukan pengibar bendera yang profesional dan terlatih, program tersebut juga bertujuan membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab, berintegritas, dan mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Suwito menjelaskan, seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 diikuti sebanyak 241 pelajar SMA, SMK, dan MAN se-Kabupaten Kutai Barat.

Tahapan seleksi dimulai dari tes Pengetahuan Ideologi Pancasila (PIP) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) yang dilaksanakan pada 27 April 2026 di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ).

Selanjutnya, peserta mengikuti seleksi kesehatan dan parade di Hotel Sidodadi, kemudian tes kesamaptaan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) di Lapangan dan Aula Pierre Tendean Kodim 0912/Kubar.

Tahapan akhir berupa seleksi kepribadian juga dilaksanakan di Aula Pierre Tendean Kodim 0912/Kubar dengan sistem penilaian kumulatif.

“Penetapan hasil seleksi Calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 akan ditetapkan sebanyak tiga pasang, yaitu tiga putra dan tiga putri,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 45 peserta dinyatakan lolos sebagai Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.

Suwito berharap para peserta terpilih mampu menjaga disiplin, semangat kebangsaan, serta menjadi contoh positif bagi generasi muda di Kutai Barat. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Sembilan Bakal Calon Petinggi Ujoh Bilang Ikuti Tahapan Seleksi Tambahan

0
Usai membuka seleksi penyaringan calon Petinggi Kampung, Staf Ahli Bupati S. Lawing Nilas foto bersama dengan para calon petinggi. (Prokopim Mahulu)

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar seleksi tambahan bakal calon Petinggi Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum, S. Lawing Nilas.

Dalam kesempatan itu, Lawing Nilas membacakan sambutan Bupati Mahulu yang menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi tambahan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, seleksi tambahan dilakukan sebagai mekanisme penyaringan guna memastikan calon petinggi kampung yang terpilih memiliki kualitas, integritas, dan kapasitas kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data panitia, terdapat sembilan bakal calon petinggi yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos tahapan administrasi. Karena itu, diperlukan seleksi tambahan untuk menyaring jumlah calon menjadi maksimal lima orang yang berhak melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.

“Melalui proses ini, diharapkan dapat menjaring lima calon terbaik yang tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat serta komitmen terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Lawing Nilas menegaskan, peran petinggi kampung sangat strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat kampung.

“Kegiatan ini bukan sekadar proses seleksi, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa kepemimpinan Kampung Ujoh Bilang ke depan dipegang oleh sosok yang mampu menjawab tantangan, merawat keberagaman, serta menghadirkan pelayanan yang nyata, adil, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta diminta mengikuti tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki.

Sementara kepada panitia pelaksana, pemerintah menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Kegiatan itu turut dihadiri unsur TNI-Polri, perangkat daerah terkait, panitia pelaksana, dan para peserta seleksi calon petinggi kampung. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Sosialisasi KIP 2026 Digelar, Pemkab Mahulu Tekankan Transparansi

0
(Duduk tengah) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu, Kristina Tening, saat menghadiri sekaligus membuka sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. (Istimewa)

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-Standi) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, Kamis (30/4/2026), tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu, Kristina Tening.

Dalam kesempatan itu, Kristina membacakan sambutan tertulis Bupati Mahulu yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Mahulu.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan optimalisasi tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kristina juga menyoroti dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Kaltim, yang kini semakin menuntut keterbukaan informasi dan pola komunikasi pemerintah yang lebih responsif.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan refleksi dari meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Berbagai dinamika tersebut sejatinya merupakan refleksi dari harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memperkuat transparansi serta membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, percepatan digitalisasi turut membuka ruang pengawasan publik yang semakin luas. Masyarakat kini aktif mengikuti dan menilai berbagai kebijakan pemerintah, termasuk melalui media sosial.

Karena itu, peran PPID dinilai semakin strategis, bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks tersebut, peran PPID menjadi sangat strategis, tidak hanya dalam menyediakan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hajaturamsyah, sebagai narasumber.

Turut hadir unsur kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu, PPID Utama, serta PPID Pembantu. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Belum Ambil Sikap Final Terkait Hak Angket

0
Subandi yang baru ditunjuk sebagai Jubir Hak Angket DPRD saat diwawancarai di Gedung D, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski desakan publik terus menguat, proses politik di internal dewan disebut masih berjalan panjang dan penuh pertimbangan.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan hak angket harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis malam (30/4/2026).

“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi dengan aturan yang berlaku. Kalau kita belajar dari pengalaman, hak angket dan interpelasi itu prosesnya panjang, karena melibatkan partai-partai politik,” ujar Subandi.

Ia mengakui dinamika internal antarfraksi menjadi salah satu faktor utama yang membuat langkah penggunaan hak angket belum menemukan titik terang.

Menurutnya, komunikasi politik antarpartai masih terus berlangsung dan hingga kini belum mengerucut pada satu sikap bersama.

Subandi menjelaskan, secara aturan syarat pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit. Minimal usulan tersebut harus didukung 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Kalau melihat bunyi aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegasnya.

Kondisi itu membuat DPRD Kaltim belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya. Dalam rapat Banmus yang digelar malam itu, pembahasan juga belum berjalan maksimal karena belum dihadiri seluruh unsur alat kelengkapan dewan (AKD).

Subandi menyebut rapat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 melalui forum rapat pimpinan (Rapim) dengan melibatkan unsur yang lebih luas.

“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi di tanggal 4 Mei. Karena malam ini yang hadir hanya Banmus, sementara banyak ketua-ketua AKD yang masih di luar kota. Kita butuh masukan dari semua pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait penggunaan hak angket tidak hanya menyangkut syarat administratif, tetapi juga membutuhkan pertimbangan politik yang matang di internal DPRD.

Dengan situasi tersebut, publik masih harus menunggu arah sikap DPRD Kaltim dalam menentukan apakah hak angket benar-benar akan digulirkan atau kembali tertahan dalam komunikasi politik antarfraksi. (MK)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

UMK Bontang Diproyeksi Tembus Rp4 Juta pada 2027

0
Wali kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Syakurah)

BONTANG – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang berpotensi mengalami kenaikan lebih signifikan pada 2027, seiring membaiknya pertumbuhan ekonomi daerah.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengungkapkan, kenaikan UMK tahun sebelumnya relatif kecil, hanya sekitar Rp19 ribu. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi Bontang yang sempat mengalami kontraksi.

“Tahun 2024 pertumbuhan ekonomi kita minus 2 persen, sehingga kenaikan UMK tidak bisa signifikan,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).

Namun, kondisi tersebut kini mulai membaik. Pertumbuhan ekonomi Bontang disebut telah kembali positif, bahkan mencapai kisaran 3 persen hingga di atas 6 persen jika dihitung dengan sektor migas.

Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis kenaikan UMK pada 2027 akan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan nominalnya menembus angka Rp4 juta.

“Sekarang ekonomi sudah tumbuh, jadi nanti ada perhitungan sesuai regulasi. Bisa jadi UMK kita di kisaran Rp4 jutaan,” ujarnya.

Meski demikian, Neni menegaskan penetapan UMK tetap mengacu pada formula resmi pemerintah pusat, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam menentukan besaran upah agar tetap adil bagi semua pihak.

“Dengan komunikasi yang baik, kita akan mencari formula terbaik untuk kesejahteraan buruh,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Rokok Elektrik Segera Diatur, Masuk Kawasan Bebas Rokok di Bontang

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang segera memperluas aturan kawasan tanpa rokok dengan memasukkan rokok elektrik (vape) dalam regulasi. Langkah ini dilakukan, sebagai respons terhadap perkembangan tren penggunaan rokok elektrik yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan rokok elektrik. Karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan imbauan atau aturan turunan, untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

“Dulu belum ada rokok elektrik, jadi belum diatur. Sekarang akan kita tambahkan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, rokok elektrik nantinya akan dimasukkan ke dalam kategori yang sama dengan rokok konvensional, khususnya dalam penerapan kawasan bebas rokok.

Artinya, penggunaan vape tidak diperbolehkan di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah daerah dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), menyusul kekhawatiran terhadap kandungan zat dalam rokok elektrik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain itu, beredarnya produk rokok elektrik dengan harga tinggi dan dugaan kandungan zat adiktif, menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.

Pemkot menegaskan, tujuan utama dari perluasan aturan ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama di ruang-ruang publik, dari paparan zat berbahaya baik dari rokok konvensional maupun elektrik.

Lulyana Ramdani, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, mengatakan perwali 2015 yang mengatur soal kebijakan kawasan tanpa asap rokok telah direvisi dan akan segera diajukan. Adapun BNN pusat juga telah melakukan sampling acak dengan menggunakan 17 juta liquid di Indonesia.

“Dari sampling tersebut 7 juta di antaranya dari Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Meskipun belum terdapat dampak ataupun kasus kandungan liquid yang berbahaya, pihaknya perlu melakukan antisipasi terhadap potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate atau obat bius medis yang berisiko disalahgunakan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kualitas Pangan Bontang Meningkat, Warga Diimbau Lebih Teliti Pilih Makanan

0
Wawali Agus Haris bersama KKPA dan BPOM. (Ist)

BONTANG – Kualitas keamanan pangan di Kota Bontang menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau lebih cermat dalam memilih dan mengolah makanan demi menjaga kesehatan sehari-hari.

Hasil penilaian program Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) menunjukkan skor Bontang naik dari 33,6 persen menjadi 73 persen. Angka ini melampaui standar minimal 60 persen yang ditetapkan, menandakan adanya perbaikan dalam pengawasan dan pengelolaan pangan di daerah.

Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan kerja pengawasan dari instansi terkait, tetapi juga mulai tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan.

Direktur dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menyebut capaian tersebut sebagai langkah maju. Namun, ia mengingatkan bahwa kualitas pangan yang baik harus dijaga secara konsisten, terutama di tingkat rumah tangga dan usaha kecil.

“Peran masyarakat sangat penting. Mulai dari memastikan bahan makanan segar, memperhatikan kebersihan, hingga cara penyimpanan yang benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menekankan bahwa keamanan pangan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Ia menyebut perubahan perilaku menjadi kunci, bukan hanya pengawasan dari pemerintah.

“Kesadaran masyarakat adalah faktor utama. Jika dari rumah tangga sudah baik, maka dampaknya akan luas,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli makanan, seperti memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kebersihan tempat penjualan. Selain itu, penting juga memastikan makanan dimasak dengan matang dan disimpan pada suhu yang tepat.

Dengan peningkatan ini, Bontang dinilai memiliki potensi menjadi salah satu daerah dengan standar keamanan pangan terbaik. Namun, keberlanjutan capaian tersebut juga bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat menjaga kualitas konsumsi sehari-hari.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Evaluasi Kinerja Triwulan I di 2026, Efektivitas Program & Percepatan Realisasi

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb30apr2026/mobile/

SPS Kaltim Soroti Kekosongan Regulasi bagi YouTuber dan Influencer

0
SPS Kaltim memberikan pandangan dalam sesi tanya jawab Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026). (Istimewa)

BALIKPAPAN — Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menilai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan untuk mengatur perkembangan ekosistem media digital saat ini.

Menurutnya, regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, influencer, dan penggiat media sosial mendesak untuk segera dirumuskan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari arus informasi yang tidak terkendali.

Pernyataan itu disampaikan Ajid saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan.

Ajid menegaskan, arus informasi di ruang digital saat ini menyebar sangat cepat tanpa melalui proses penyaringan redaksi yang terstandar seperti pada perusahaan pers konvensional.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan belum adanya payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru. Akibatnya, ketika muncul sengketa akibat konten di blog, vlog, atau media sosial yang dianggap merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan mekanisme UU Pers maupun mediasi Dewan Pers.

“UU Pers hanya mengakui lembaga pers berbadan hukum sebagai subjek yang dilindungi. Padahal realitas media digital saat ini sudah jauh berkembang,” ujar Ajid.

Ia menilai banyak kreator konten dan individu yang melakukan peliputan lalu menyebarkannya melalui Instagram, YouTube, maupun platform digital lain sejatinya sudah menjalankan fungsi jurnalistik. Namun mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pers sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Dalam paparannya, Ajid juga membandingkan pendekatan sejumlah negara dalam mengatur media digital dan ruang informasi baru.

Amerika Serikat, misalnya, menerapkan model libertarian dengan keterlibatan pemerintah yang sangat minim. Federal Communications Commission (FCC) lebih banyak mengatur infrastruktur jaringan dibanding isi konten, sementara kepercayaan publik terhadap media diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sementara Inggris menerapkan pendekatan sektoral, di mana pengaturan dilakukan berdasarkan jenis kontennya. Konten kekerasan dan pornografi anak diatur melalui The Obscene Publication Act dan The Protection of Children Act, sedangkan isu terorisme diatur melalui The Terrorism Act.

Adapun Jerman menggunakan regulasi sektoral seperti Federal Network Agency Act, Telemedia Act, hingga Telecommunications Act yang fokus pada perlindungan data dan pengawasan komunikasi digital tanpa melakukan sensor langsung terhadap konten media.

Di Indonesia sendiri, Ajid menilai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights sudah menjadi langkah maju.

Namun menurutnya, aturan tersebut masih terbatas pada perusahaan pers konvensional dan belum menjangkau kreator media baru yang bekerja secara independen.

Karena itu, SPS Kaltim mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penggiat media sosial, influencer, YouTuber, dan individu yang menjalankan aktivitas jurnalistik mandiri.

“Regulasi ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum bagi para pelaku media baru, tetapi juga demi membangun ekosistem informasi digital yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi dari hoaks serta disinformasi,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Truk Bermuatan 8 Ton Garam Meluncur Tak Terkendali di Jalur Tanah Merah

0
Detik-detik insiden kecelakaan beruntun di jalur Tanah Merah terekam kamera pengawas (CCTV). (CCTV Warga)

SAMARINDA — Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalur perlintasan Samarinda–Bontang, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis sore (30/4/2026). Sebuah truk pengangkut garam diduga mengalami rem blong hingga meluncur tak terkendali dan menghantam belasan kendaraan di depannya.

Detik-detik insiden tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV) warga dan kini viral di media sosial. Dalam rekaman video, truk terlihat melaju kencang di jalur turunan sekitar pukul 16.02 WITA sebelum akhirnya menabrak deretan kendaraan yang tengah melintas di ruas jalan padat tersebut.

Situasi di lokasi berubah mencekam. Warga yang berada di sekitar lokasi berlarian menyelamatkan diri saat suara benturan keras terdengar berulang kali.

Teguh, relawan FKPM Tanah Merah yang berada di lokasi kejadian, mengatakan awalnya dirinya bersama relawan lain sedang menangani kasus pencurian kendaraan bermotor sebelum mendengar suara tabrakan.

“Awalnya kami sedang menangani kasus lain (curanmor), lalu terdengar suara benturan keras. Truk melaju kencang dari arah Samarinda menuju Bontang dengan kondisi tidak normal. Diduga kuat remnya blong,” ungkap Teguh.

Berdasarkan data sementara di lapangan, kecelakaan karambol tersebut melibatkan sedikitnya 12 kendaraan, terdiri dari lima kendaraan roda empat dan tujuh sepeda motor. Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah akibat hantaman dari belakang.

“Setidaknya ada lima korban yang sudah dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Beberapa di antaranya mengalami luka cukup serius di bagian kaki dan kepala,” tambahnya.

Sementara itu, Juanda (36), sopir truk bermuatan delapan ton garam tersebut, tampak masih syok saat dimintai keterangan. Ia mengaku sudah berusaha menghentikan kendaraan ketika menyadari sistem pengereman tidak lagi berfungsi di jalur menurun.

“Pas turunan itu pedal rem sudah keras sekali, tidak bisa diinjak sama sekali. Saya sudah coba tarik rem tangan, tapi tetap tidak ada respons. Mungkin karena sistem pengereman kepanasan,” ujar Juanda dengan wajah pucat.

Ia juga menyebut kendaraan tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi layak jalan sebelum berangkat mengantar muatan garam dari Samarinda menuju Bontang.

Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas di jalur utama Samarinda–Bontang sempat lumpuh total. Antrean kendaraan mengular panjang karena posisi truk dan kendaraan yang terlibat menutupi sebagian besar badan jalan.

Petugas kepolisian bersama relawan langsung melakukan evakuasi korban dan kendaraan guna mengurai kemacetan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kegagalan sistem pengereman pada truk tersebut. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S