Beranda blog Halaman 226

Mahasiswa Samarinda Gelar Booktalk Ramadan, Diskusikan Pemikiran Ushul Fikih

0
Peserta dan narasumber berfoto bersama usai kegiatan Booktalk Spesial Ramadan di Kantor MUI Kalimantan Timur, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Semangat literasi dan diskusi keilmuan Islam kembali menguat di kalangan mahasiswa Samarinda melalui kegiatan Booktalk Spesial Ramadan yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur, Ahad (8/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Forum diskusi ini menghadirkan narasumber dari alumni Program Kader Ulama (PKU) Universitas Darussalam Gontor yang membahas dinamika pemikiran ushul fikih dalam tradisi intelektual Islam.

Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Muda (ICMM) dan berkolaborasi dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Samarinda. Lebih dari 50 peserta hadir yang berasal dari berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di Kota Tepian.

Sejumlah organisasi mahasiswa yang turut berpartisipasi di antaranya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Samarinda, IRMA Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UINSI Samarinda, BEM Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kaltim, Borneo Institute of Islamic Thought and Civilization (BISTAC), Pusat Studi Islam Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda, serta Pusat Studi Islam Mahasiswa Universitas Mulawarman.

Selain itu, beberapa organisasi Cipayung juga turut hadir seperti HMI Cabang Samarinda, Pengurus Daerah KAMMI Samarinda, dan PC PMII Kota Samarinda.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari pihak penyelenggara. Sambutan pertama disampaikan oleh pembina ICMM MUI Kalimantan Timur yang diwakili oleh Ketua ICMM.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua PC IMM Kota Samarinda, Muhammad Alif Baiquni Izzul Islam. Ia menekankan pentingnya sinergi antar organisasi mahasiswa dalam memperkuat tradisi intelektual dan kegiatan keilmuan.

Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman terhadap ilmu-ilmu keislaman sekaligus mempererat ukhuwah di tengah dinamika zaman yang terus berubah.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga tradisi literasi melalui kegiatan membaca dan menulis agar khazanah keilmuan Islam tetap hidup.

Acara booktalk dimoderatori oleh Jabal Noor selaku Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman. Sementara narasumber utama dalam diskusi ini adalah Al-Ustadz Wildan Arif Amrullah yang memaparkan materi bertajuk “Antara Tajdid dan Dekonstruksi: Telaah Pemikiran al-Jabiri atas Ushul Fikih.”

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pemikiran Muhammad ‘Abid al-Jabiri menghadirkan tantangan terhadap cara berpikir umat Islam dalam membaca kembali tradisi keilmuan, khususnya dalam bidang ushul fikih.

Ia mengajak peserta untuk menelaah secara kritis apakah pendekatan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai tajdid atau pembaharuan dalam tradisi intelektual Islam, atau justru menjadi bentuk dekonstruksi terhadap bangunan pemikiran klasik.

Menurutnya, dalam beberapa pandangan, gagasan yang disebut sebagai pembaharuan justru berpotensi mengubah fondasi cara berpikir yang telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam.

“Tidak selalu yang baru itu baik, dan tidak selalu yang baik datang dari hal-hal baru. Pembaharuan dalam makna tajdid meniscayakan kebaikan agar terbarukan, bukan sekadar menawarkan hal baru atau perubahan semata,” ujarnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memperdalam tema yang dibahas. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat mahasiswa terhadap kajian keilmuan Islam yang kritis dan reflektif.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Penulis: Refi F
Editor: Agus S

Dishub Kaltim Ingatkan Penumpang Tak Memaksakan Muatan Kapal

0
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin saat memberikan keterangan terkait pengawasan kapal menjelang arus mudik Lebaran. Foto: Hanafi

SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan operasional kapal penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pelayaran, khususnya kapal-kapal yang melayani jalur Sungai Mahakam menuju wilayah pedalaman seperti Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama periode angkutan Lebaran yang biasanya berlangsung sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya setiap tahun ada periode angkutan Lebaran. Tahun ini juga dimulai sekitar H-7 sampai H+7. Pada periode itu kami akan lebih intens melakukan monitoring dan inspeksi di dermaga-dermaga yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Sejumlah dermaga di sepanjang Sungai Mahakam di Kota Samarinda menjadi fokus pengawasan, terutama dermaga yang melayani transportasi penumpang menuju wilayah hulu sungai.

Salah satu titik utama adalah Dermaga Mahakam Ulu di kawasan Sungai Kunjang yang menjadi pusat keberangkatan kapal penumpang dan angkutan logistik menuju wilayah pedalaman seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dermaga ini juga dikenal sebagai titik keberangkatan kapal taksi sungai yang melayani perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 20 jam.

Selain itu, terdapat Dermaga Mahakam Ilir di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang umumnya digunakan untuk aktivitas wisata susur Sungai Mahakam, terutama pada akhir pekan dan selama bulan Ramadan. Sementara Dermaga Aji Imbut di Tenggarong juga menjadi titik transit bagi kapal penumpang dari wilayah Melak sebelum melanjutkan perjalanan ke Samarinda.

Maslihudin menjelaskan bahwa kapal penumpang yang beroperasi di Sungai Mahakam memiliki kapasitas yang bervariasi, rata-rata mampu mengangkut sekitar 60 hingga 100 penumpang beserta barang logistik.

“Kapasitas kapal itu sebenarnya sudah diatur dalam dokumen kapal. Di dalamnya sudah jelas berapa jumlah maksimal penumpang dan barang yang boleh dibawa,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap kapal yang beroperasi wajib memiliki dokumen keselamatan dan perizinan yang lengkap sebelum melakukan pelayaran. Dokumen tersebut meliputi sertifikat keselamatan kapal, izin operasional kapal, hingga surat persetujuan olah gerak kapal yang menjadi syarat terakhir sebelum kapal berangkat.

“Kalau kapal punya izin operasi tapi tidak memiliki surat persetujuan olah gerak kapal, tetap tidak boleh berlayar. Semua dokumen itu harus lengkap,” tegasnya.

Selain kelengkapan administrasi, Dishub Kaltim juga memastikan setiap kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan, terutama jaket pelampung yang jumlahnya harus sesuai dengan kapasitas penumpang.

“Jaket pelampung itu wajib tersedia sesuai jumlah penumpang. Itu sangat penting jika terjadi keadaan darurat di tengah sungai,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar di lapangan sering kali berasal dari penumpang atau pemilik barang yang memaksakan diri untuk tetap naik meski kapal sudah mencapai kapasitas maksimal, terutama menjelang Lebaran saat banyak masyarakat pulang ke kampung halaman di wilayah pedalaman.

“Kadang masyarakat memaksa untuk tetap naik karena ingin cepat sampai tujuan. Padahal itu bisa membahayakan keselamatan semua penumpang,” ujarnya.

Petugas di dermaga sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan penumpang atau barang yang melebihi kapasitas kapal. Namun langkah tersebut tidak jarang memicu perdebatan antara petugas dan calon penumpang.

“Beberapa kali petugas harus menurunkan muatan yang berlebih. Itu sering memicu perdebatan di dermaga karena penumpang ingin tetap ikut berangkat,” tambahnya.

Dishub Kaltim juga secara rutin melakukan pemeriksaan kelayakan teknis kapal yang meliputi kondisi mesin, alat navigasi, radio komunikasi, hingga peralatan keselamatan lainnya.

Meski beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kapal karam di wilayah Kalimantan Timur, Maslihudin menilai transportasi air masih tergolong aman selama aturan keselamatan dipatuhi.

“Kalau secara statistik, transportasi udara memang yang paling aman, kemudian disusul transportasi laut atau sungai. Jadi sebenarnya kapal cukup aman selama aturan keselamatan dipatuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi, transportasi kapal di Sungai Mahakam masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman. Kapal-kapal ini tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga berbagai kebutuhan logistik seperti sembako dan barang dagangan.

Di Dermaga Mahakam Ulu sendiri tercatat sekitar 23 kapal disiagakan untuk melayani penumpang menuju wilayah hulu Mahakam, termasuk untuk menghadapi lonjakan penumpang menjelang Idul Fitri.

Perjalanan dari Samarinda menuju Melak di Kabupaten Kutai Barat dapat memakan waktu sekitar 20 jam melalui jalur sungai. Sementara menuju Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, perjalanan bisa lebih jauh sebelum dilanjutkan menggunakan perahu kecil atau longboat untuk melewati riam.

Karena itu, Dishub Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik operator kapal maupun masyarakat, untuk sama-sama mematuhi aturan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pemerintah mengawasi, operator kapal harus patuh aturan, dan masyarakat juga harus disiplin agar tidak memaksakan muatan berlebih,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Baharuddin Demmu Soroti Pemprov Hanya Akomodasi 25 Usulan Pokir

0
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai di Gedung E Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Foto: K. Irul Umam

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait jumlah usulan program pembangunan yang akan dimasukkan dalam kamus usulan.

Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut hasil kerja pansus sebelumnya telah merumuskan total 160 program usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 program masuk dalam kategori Belanja Langsung (BL). Namun dalam pembahasan bersama Pemprov Kaltim, hanya sebagian kecil yang bersedia diakomodasi.

“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepakat dengan Pemprov Kaltim, karena hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim ini kan melahirkan kamus usulan yang jumlah Belanja Langsung itu mencapai 97 dari total 160 program,” kata Baharuddin Demmu, yang akrab disapa Bahar, saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (9/3/2026).

Menurut Bahar, Pemprov Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hanya bersedia mengakomodasi 25 usulan program dalam kamus usulan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat kegiatan reses tidak dapat ditindaklanjuti.

“Nah tiba-tiba Pemprov ini melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25. Nah kami juga sampai hari ini belum bersepakat dengan Pemprov, karena jika hanya 25 item yang diakomodir dalam kamus usulan, banyak usulan dari rakyat hasil reses itu tidak terakomodir,” ujarnya.

Bahar menilai apabila usulan masyarakat tidak tercantum dalam kamus usulan, maka anggota DPRD akan kesulitan memperjuangkan realisasi aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.

“Apabila usulan rakyat itu tidak terakomodir dalam bentuk kamus usulan, pasti kita tidak bisa membantu. Nah itu yang berbahaya bagi kita anggota DPRD,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 25 usulan yang ingin diakomodasi oleh Pemprov Kaltim, sebagian besar berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Nah kalau dilihat, 25 usulan yang ingin diakomodir Pemprov Kaltim dalam kamus usulan itu lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.

Menurut Bahar, jika pembatasan usulan tersebut tetap dipertahankan, maka keberadaan Pansus Pokir DPRD Kaltim dipertanyakan karena hasil kerja yang telah disusun secara panjang justru tidak menjadi rujukan utama dalam penyusunan kamus usulan pembangunan daerah.

“Jadi poin itu mengerucut jadi 25 kamus usulan. Nah itu yang kami belum sepakat. Kalau seperti itu buat apa dibuat Pansus Pokir kemarin, harusnya Pemprov saja yang bikin kalau seperti itu,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Sabaruddin: Harga Pangan Naik Sesekali Tak Masalah

0
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. Foto: K. Irul Umam

SAMARINDA — Kenaikan harga sejumlah bahan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri diprediksi kembali terjadi di Kalimantan Timur. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai kondisi tersebut tidak selalu berdampak negatif, terutama bagi para petani.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan kenaikan harga bahan pokok biasanya menjadi fenomena rutin setiap menjelang Lebaran. Selain faktor musiman, kondisi global seperti ketegangan geopolitik juga berpotensi memengaruhi harga komoditas.

“Apalagi menjelang Lebaran, pasti ada dampak secara sistemik. Kalau misalnya BBM naik, biasanya semua bahan pokok ikut naik,” ujar Sabaruddin saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan sejumlah komoditas pangan yang biasanya mengalami kenaikan harga antara lain cabai, bawang, dan beras. Namun menurutnya, kenaikan harga tersebut juga dapat menjadi kabar baik bagi para petani yang selama ini sering menghadapi harga jual rendah saat masa panen.

“Kalau cabai naik, beras naik, saya pikir itu tidak apa-apa. Bagus juga, karena petani kita bisa mendapatkan berkah dari situ,” katanya.

Menurut Sabaruddin, para petani kerap berada pada posisi yang kurang menguntungkan ketika harga komoditas turun. Oleh karena itu, momentum kenaikan harga sesekali dinilai sebagai kesempatan bagi petani untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik dari hasil produksinya.

“Sering kali harga justru turun dan yang menikmati bukan petani. Jadi kalau setahun sekali harga cabai atau beras naik, berikan kesempatan kepada saudara-saudara kita petani untuk menikmati hasilnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying menjelang Lebaran. Menurutnya, ketersediaan stok pangan di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman.

“Saya pikir panic buying itu tidak perlu. Cadangan stok kita di Kalimantan Timur masih bagus. Sepuluh kabupaten dan kota saya yakin masih terkendali dengan baik,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap berbelanja secara bijak dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hari Perempuan Internasional, Aktivis Samarinda Suarakan Keadilan

0
Suasana aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Samarendah, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026 di Samarinda diwarnai dengan seruan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Setara menilai kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan masih terjadi dalam berbagai kebijakan negara maupun praktik sosial yang berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Lapangan aksi, Kayla, mengatakan penghancuran dan kontrol terhadap tubuh perempuan tidak hanya memicu kekerasan, tetapi juga berkontribusi pada kematian perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui praktik femisida.

“Situasi femisida masih terjadi, tetapi negara sampai hari ini belum juga membentuk Femicide Watch sebagai mekanisme resmi untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan,” ujarnya dalam aksi peringatan IWD di Taman Samarendah, Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Kayla juga menyoroti sejumlah kebijakan hukum yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas. Salah satunya pengaturan terkait aborsi dalam KUHP baru yang masih menggunakan pendekatan kriminalisasi, bukan berbasis pada hak reproduksi perempuan.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada layanan korban kekerasan juga dinilai berpotensi menghambat akses perempuan terhadap keadilan. Pengurangan hingga penghapusan biaya visum, misalnya, dinilai dapat mengurangi akses korban terhadap proses hukum dan pemulihan.

Sementara itu, humas aksi menyebut kondisi ketenagakerjaan juga semakin memperburuk kerentanan perempuan. Sistem kerja fleksibel dengan kontrak pendek, outsourcing, serta kerja informal membuat buruh perempuan berada dalam situasi tanpa kepastian kerja maupun pendapatan.

“Banyak pekerja perempuan berada dalam kondisi rentan, mudah di-PHK, serta kesulitan menuntut hak seperti upah layak, jaminan sosial, hingga cuti maternitas,” ujarnya.

Kerentanan tersebut disebut terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari garmen, tekstil, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital. Di sisi lain, beban domestik yang masih melekat pada perempuan juga memperparah kelelahan fisik dan mental yang mereka alami.

Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini masih minim perlindungan hukum. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade disebut belum juga disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain isu ketenagakerjaan, aktivis juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kehidupan perempuan, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil serta mengabaikan keragaman pangan lokal.

Dalam momentum IWD 2026 ini, Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan, pembentukan mekanisme Femicide Watch nasional, hingga pengesahan RUU PPRT.

Koalisi juga menuntut perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, penghentian kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta pendidikan yang inklusif dan berperspektif gender.

“Untuk seluruh rakyat yang hari ini merasakan keresahan, ayo bersama membangun persatuan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan,” demikian seruan koalisi dalam pernyataan aksi tersebut. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hari Perempuan Internasional, Aktivis Samarinda Suarakan Keadilan

0
Suasana aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Samarendah, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026 di Samarinda diwarnai dengan seruan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Setara menilai kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan masih terjadi dalam berbagai kebijakan negara maupun praktik sosial yang berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Lapangan aksi, Kayla, mengatakan penghancuran dan kontrol terhadap tubuh perempuan tidak hanya memicu kekerasan, tetapi juga berkontribusi pada kematian perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui praktik femisida.

“Situasi femisida masih terjadi, tetapi negara sampai hari ini belum juga membentuk Femicide Watch sebagai mekanisme resmi untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan,” ujarnya dalam aksi peringatan IWD di Taman Samarendah, Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Kayla juga menyoroti sejumlah kebijakan hukum yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas. Salah satunya pengaturan terkait aborsi dalam KUHP baru yang masih menggunakan pendekatan kriminalisasi, bukan berbasis pada hak reproduksi perempuan.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada layanan korban kekerasan juga dinilai berpotensi menghambat akses perempuan terhadap keadilan. Pengurangan hingga penghapusan biaya visum, misalnya, dinilai dapat mengurangi akses korban terhadap proses hukum dan pemulihan.

Sementara itu, humas aksi menyebut kondisi ketenagakerjaan juga semakin memperburuk kerentanan perempuan. Sistem kerja fleksibel dengan kontrak pendek, outsourcing, serta kerja informal membuat buruh perempuan berada dalam situasi tanpa kepastian kerja maupun pendapatan.

“Banyak pekerja perempuan berada dalam kondisi rentan, mudah di-PHK, serta kesulitan menuntut hak seperti upah layak, jaminan sosial, hingga cuti maternitas,” ujarnya.

Kerentanan tersebut disebut terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari garmen, tekstil, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital. Di sisi lain, beban domestik yang masih melekat pada perempuan juga memperparah kelelahan fisik dan mental yang mereka alami.

Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini masih minim perlindungan hukum. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade disebut belum juga disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain isu ketenagakerjaan, aktivis juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kehidupan perempuan, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil serta mengabaikan keragaman pangan lokal.

Dalam momentum IWD 2026 ini, Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan, pembentukan mekanisme Femicide Watch nasional, hingga pengesahan RUU PPRT.

Koalisi juga menuntut perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, penghentian kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta pendidikan yang inklusif dan berperspektif gender.

“Untuk seluruh rakyat yang hari ini merasakan keresahan, ayo bersama membangun persatuan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan,” demikian seruan koalisi dalam pernyataan aksi tersebut. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Kapolda Kaltim Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

0
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral persiapan pengamanan Idul Fitri 1447 H di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka mempersiapkan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (9/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bersama Kasdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Andy Setyawan serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat selama masa Lebaran.

Dalam arahannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam memberikan rasa aman, ketertiban, serta kenyamanan bagi masyarakat selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, perayaan Idul Fitri setiap tahun selalu diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan mudik, aktivitas ekonomi, maupun kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kesiapan seluruh pihak agar berbagai potensi kerawanan dapat diantisipasi sejak dini melalui koordinasi yang kuat dan kerja sama lintas sektor.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri selalu diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang optimal. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan agar berbagai potensi kerawanan dapat kita antisipasi sejak dini,” ujar Endar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi tersebut seluruh instansi terkait menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan menjelang arus mudik Lebaran.

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri memerlukan kesiapan bersama dari seluruh pihak, baik dalam aspek pengamanan, pengaturan lalu lintas, maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui rakor ini seluruh instansi terkait menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang mudik Lebaran,” jelasnya.

Adapun sejumlah instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, BPBD Kaltim, Satpol PP Kaltim, Angkasa Pura I, Jasa Raharja, Jasa Marga, PT PLN Kaltimra, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan dan Samarinda.

Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu sehingga rangkaian perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Vonis Korupsi Minyak Mentah Digugat, Sembilan Terdakwa Banding

0
Sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 mengajukan banding atas putusan pengadilan. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA — Sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Semua terdakwa Pertamina banding,” kata Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Para terdakwa yang mengajukan banding antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Sani Dinar Saifudin, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati.

Menurut Andi, beberapa terdakwa lebih dahulu mengajukan banding pada 4 Maret 2026, yakni Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne. Sementara enam terdakwa lainnya menyampaikan permohonan banding sehari kemudian, pada 5 Maret 2026.

Selain para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

Dalam putusan sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Sementara itu, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara. Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Adapun Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Kejagung Dorong Denda Damai untuk Kasus SDA

0
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan pidato dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) serta skema denda damai.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Forum tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung A.S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sektor sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2024, sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi pendapatan nasional.

Namun, menurutnya kompleksitas tindak pidana di sektor tersebut—mulai dari perusakan lingkungan hingga pencucian uang—membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif dan solutif.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen denda damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme DPA dirancang terutama untuk menangani perkara yang melibatkan korporasi. Skema tersebut dinilai mampu mempercepat proses pertanggungjawaban pidana tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Sementara itu, denda damai menjadi bagian dari penerapan asas oportunitas yang berada dalam kewenangan Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, termasuk perpajakan dan kepabeanan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” katanya.

Burhanuddin menilai pendekatan tersebut juga memungkinkan proses pemulihan lingkungan dilakukan lebih cepat karena pelaku dapat langsung melakukan remediasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu panjang.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola internal sehingga pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan parameter yang objektif dalam pedoman penanganan perkara agar tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum di lapangan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang kuat, transparansi administrasi, serta integritas aparat penegak hukum. (MK)

Editor: Agus S

Bikin Bangga@ Zhafa Siswa SMA dari bontang Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Internasional, Filipina

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb10mar2026/mobile/