Beranda blog Halaman 24

DPRD Bontang Desak Pemkot Tertibkan Aset Mangkrak

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb10juni2026/mobile/

Pemkab Mahulu Janji Terus Dampingi Penguatan Masyarakat Adat

0
Wabup Mahulu Suhuk secara simbolis menyerahkan SK pengakuan Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I di Ruang Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.//dok-Istimewa.

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan masyarakat hukum adat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I, Senin (8/6/2026).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Wakil Bupati Suhuk di Ruang Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Suhuk, disebutkan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah serta jati diri Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurutnya, nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun terbukti memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, kelestarian lingkungan, dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

“Nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat terbukti jadi pondasi penting menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wabup Suhuk menegaskan, penyerahan SK tersebut menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan negara maupun pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya.

Pengakuan itu meliputi wilayah adat, kelembagaan adat, hingga sistem hukum adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan masyarakat.

“Pengakuan ini jadi landasan hukum kuat melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya dari berbagai ancaman yang bisa mengurangi atau menghilangkan hak adat warisan turun-temurun,” katanya.

Pemkab Mahulu juga memastikan akan terus mendampingi masyarakat hukum adat melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan.

“Kami terus buka ruang kerja sama untuk penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, serta program pemberdayaan yang tujuannya tingkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan jaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Suhuk.

Penyerahan SK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan itu turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung dan perangkat Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pengakuan resmi tersebut, Pemkab Mahulu berharap masyarakat hukum adat semakin aktif menjaga identitas budaya, mengelola wilayah adat secara berkelanjutan, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Seminar Wirausaha Jadi Langkah Awal Ciptakan Lapangan Kerja Baru

0

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar menggelar Seminar Wirausaha Muda bertema “Meningkatkan Minat Anak Muda Untuk Berwirausaha Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Potensi Lokal” di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, unsur Forkopimda Kubar, Kabid PPO Dispora Agus Syahrani, Ketua KNPI Kubar Ferlita Ananda, serta peserta dari kalangan pelajar SMA sederajat.

Kepala Dispora Kubar Gamas Laden mengatakan seminar digelar untuk mengubah pola pikir generasi muda agar tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja.

Menurutnya, selama ini sebagian besar anak muda masih berpikir setelah lulus sekolah harus menjadi pegawai perusahaan atau aparatur pemerintah.

Kepala Dispora Kubar Gamas Laden saat memberikan sambutan dalam Seminar Wirausaha Muda di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//dok-Ichal-MK.

“Fakta di lapangan, jadi PNS atau TKK sudah sangat sulit karena aturan yang membatasi. Apalagi sekarang ada efisiensi di mana-mana. Jadi karyawan perusahaan juga banyak persyaratannya,” ujarnya.

Karena itu, Dispora Kubar ingin membuka wawasan generasi muda agar mulai melihat peluang lain melalui dunia usaha dan pemanfaatan potensi lokal daerah.

“Selama ini generasi muda tahunya sekolah dan belajar. Yang jurusan ekonomi mungkin sudah dapat arahan wirausaha saat sekolah. Nah, ini kita perkuat lagi,” katanya.

Gamas menilai Kutai Barat memiliki banyak potensi ekonomi yang bisa dikembangkan anak muda, mulai dari peternakan ayam potong, usaha keramba ikan, perkebunan, hingga sektor usaha produktif lainnya.

Ia mencontohkan sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Kubar seperti ayam, telur, hingga ikan masih dipasok dari luar daerah.

“Semua kebutuhan pokok seperti ayam, telur, ikan selama ini didatangkan dari luar Kubar. Kenapa tidak pemasoknya dari Kubar saja. Jiwa wirausaha ini yang kita tumbuhkan dari seminar ini,” tegasnya.

Dispora Kubar berharap seminar tersebut menjadi langkah awal membangun mental kewirausahaan generasi muda agar lebih mandiri dan kreatif menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Ke depan, Dispora juga berencana menggelar pelatihan yang lebih spesifik dengan menggandeng berbagai pihak terkait agar peserta tidak hanya mendapat teori, tetapi juga keterampilan praktik usaha.

“Ia juga mendorong anak muda Kubar bertransformasi jadi pencipta lapangan kerja. Kewirausahaan tentang kemandirian, kreativitas, inovasi, dan keberanian ambil risiko untuk membawa solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Anak Muda Kubar Diajak Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bisnis

0
Wabup Kubar Nanang Adriani saat membuka Seminar Wirausaha Muda di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//dok-Ichal-MK.

SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Nanang Adriani mendorong generasi muda Kubar bertransformasi menjadi pencipta lapangan kerja melalui jalur kewirausahaan.

Hal itu disampaikan Nanang saat membacakan sambutan Bupati Kutai Barat dalam kegiatan Seminar Wirausaha Muda yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Komplek Perkantoran Pemkab Kubar, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, perkembangan zaman dan perubahan ekonomi global membuat generasi muda tidak bisa lagi hanya bergantung pada peluang kerja formal semata.

“Era digital telah membuka peluang sekaligus tantangan luar biasa besar bagi kita semua, khususnya masyarakat Kutai Barat. Generasi muda tidak bisa lagi hanya bergantung pada keinginan jadi pencari kerja. Paradigma itu harus kita ubah,” ujarnya.

Nanang menegaskan anak muda Kubar harus mulai berani mengambil peran sebagai pelaku usaha yang mampu menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar.

“Hari ini anak muda Kubar harus mampu bertransformasi menjadi pencipta lapangan kerja melalui kewirausahaan,” tegasnya.

Ia menilai tema seminar “Meningkatkan Minat Anak Muda Untuk Berwirausaha Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Potensi Lokal” sangat relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem UMKM dan penguatan ekonomi lokal agar terus berkembang di tengah persaingan era digital.

“Kewirausahaan bukan sekadar urusan mencari keuntungan materi, tapi tentang kemandirian, kreativitas, inovasi, dan keberanian mengambil risiko untuk membawa solusi bagi kebutuhan masyarakat sekitar,” katanya.

Nanang juga mengingatkan bahwa menjadi pengusaha sukses membutuhkan proses panjang, konsistensi, serta mental yang kuat dalam menghadapi tantangan usaha.

Ia menyebut seminar tersebut menjadi wadah penting bagi anak muda untuk memperluas wawasan, menyerap pengalaman dari para narasumber, sekaligus membangun jaringan bisnis.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menitipkan tiga pesan penting kepada peserta seminar, yakni menggali ilmu sebanyak mungkin dari mentor dan narasumber, memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar produk lokal, serta tidak takut menghadapi kegagalan.

“Jangan takut gagal, karena kegagalan adalah sekolah terbaik untuk membentuk mental juara,” pesannya.

Pemkab Kubar berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan generasi wirausahawan muda yang mandiri, kreatif, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi digital.

“Semoga dari seminar ini lahir wirausahawan muda Kubar yang mandiri, kreatif, dan siap bersaing di era digital,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Organisasi

0
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat mengesahkan RUU Polri. Foto: YT/Parlemen TV

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi regulasi tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetok palu pengesahan.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.

Peserta rapat kemudian secara serempak menyatakan persetujuan sebelum pengesahan resmi dilakukan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembahasan substansi revisi UU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan, sementara pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam ketentuan baru, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk jabatan Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut menggantikan aturan lama dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri pada usia 58 tahun, kecuali personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.

Pengesahan revisi UU Polri ini disebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi, penguatan sumber daya manusia, serta efektivitas kelembagaan kepolisian di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Koperasi Merah Putih Balikpapan Gandeng Bulog hingga Pertamina

0

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengoperasikan secara penuh program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang saat ini tengah dibangun di sejumlah wilayah Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan pembangunan fisik koperasi terus berjalan meski operasional penuh belum dapat dilakukan.

“Unit yang sudah selesai berada di Graha Indah, Manggar, dan Manggar Baru. Namun operasionalnya belum bisa berjalan karena kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait pengisian manajemen dan proses serah terima bangunan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Heruressandy menjelaskan dari total 11 unit KKMP yang dibangun, tiga unit telah rampung sementara delapan lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum petunjuk teknis diterbitkan karena aturan tersebut menjadi dasar pengelolaan dan operasional koperasi.

Program KKMP sendiri diarahkan untuk mendukung penyediaan dan distribusi barang subsidi kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan nasional penguatan ekonomi kerakyatan.

“Bidang usahanya sama, yaitu penyediaan dan penyaluran barang subsidi. Saat ini pengurus koperasi masih mengikuti pelatihan dan menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMN seperti Bulog, ID Food, dan Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

Dari total rencana 34 KKMP yang akan berdiri di Balikpapan, sekitar 16 hingga 18 koperasi disebut telah mulai menjalankan aktivitas distribusi sembako dan barang subsidi.

“Sekitar 16 hingga 18 koperasi sudah rutin mengambil barang subsidi atau sembako untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Meski mulai berjalan, pengembangan koperasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek permodalan. Heruressandy menyebut sebagian besar koperasi masih mengandalkan modal dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Permodalan masih menjadi kendala. Pada prinsipnya modal koperasi berasal dari anggota, yaitu masyarakat yang berada di wilayah kelurahan masing-masing,” tegasnya.

Untuk memperkuat kelembagaan koperasi, DKUMKMP terus melakukan pendampingan terhadap pengurus, baik terkait tata kelola organisasi maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ia memastikan seluruh koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 dan menyampaikan laporan secara daring kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Selain itu, seluruh KKMP di Balikpapan juga telah melengkapi legalitas seperti AD/ART, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Semua dokumen legalitas sudah lengkap. Pengurus juga telah mendapatkan pelatihan mengenai pelaporan pajak melalui sistem Coretax,” katanya.

Heruressandy berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis lanjutan, termasuk sistem pengelolaan koperasi dan mekanisme penempatan tenaga manajer yang nantinya akan didukung pembiayaan pemerintah pusat.

“Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga bangunan yang telah selesai dapat segera diserahterimakan dan dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Rekan Korban Belum Ditahan, Polisi Sebut Pencurian Belum Terbukti

0
Reka adegan di Mako Polsek Palaran. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Polsek Palaran menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Komando Polsek Palaran tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 21 adegan guna menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus berdarah yang terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 Wita itu melibatkan Bayu Anggara yang tewas dalam kejadian tersebut dan Ahmad, seorang wakar atau penjaga malam perusahaan yang kini berstatus tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Palaran, Bambang Subagio, menjelaskan korban datang bersama tiga rekannya menggunakan perahu dan diduga hendak melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.

Namun aksi tersebut gagal setelah mereka dipergoki petugas keamanan yang sedang berpatroli.

“Dari hasil rekonstruksi, korban datang bersama rekan-rekannya diduga untuk mencuri tapi belum terlaksana karena kepergok oleh dua wakar utama dan satu pengawas,” ujar Bambang.

Saat dipergoki, tiga rekan korban langsung melarikan diri. Sementara Bayu yang berada di atas perahu disebut mencoba melawan dengan menyerang Ahmad menggunakan parang.

Dalam rekonstruksi itu, polisi memperagakan adegan saling serang antara korban dan tersangka. Ahmad disebut berhasil menghindari sabetan parang sebelum akhirnya membalas dan mengenai lengan kanan korban hingga mengalami luka robek cukup parah.

Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia saat proses evakuasi menuju daratan.

Polisi menegaskan Ahmad tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah mempersenjatai diri sejak awal sebelum kejadian berlangsung.

“Status hukum tersangka ditetapkan karena yang bersangkutan dinilai sudah mempersenjatai diri, bukan spontan merebut senjata korban,” jelas Bambang.

Proses evakuasi korban disebut berlangsung cukup lama karena lokasi kejadian berada jauh dari pusat kota. Setelah duel terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, pengawas perusahaan menghubungi manajemen untuk meminta bantuan evakuasi.

Sekitar 30 menit kemudian speedboat tiba, namun hanya bisa mencapai anak sungai. Korban kemudian dipindahkan menggunakan kapal ketinting menuju daratan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di wilayah Bukuan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan salah satu rekan korban berinisial E untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini mereka belum ditahan karena dugaan pencurian masih sebatas upaya dan belum ditemukan barang bukti hasil curian.

“Kami tidak melakukan penahanan kepada rekan korban karena belum ada barang bukti yang menguatkan tindakan pencurian tersebut. Status mereka saat ini wajib lapor,” ungkap Bambang.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, perahu yang digunakan kelompok korban, serta sejumlah alat yang diduga akan dipakai untuk membobol lokasi pencurian.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat Ahmad bekerja dikabarkan telah menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Polisi Sebut Kelalaian Korban Jadi Pemicu Tingginya Kasus Pencurian

0
53 tersangka saat berdiri di press conference Polresta Samarinda. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus kriminal konvensional yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dan kriminalitas jalanan.

“Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Sesuai atensi Bapak Kapolri, kasus-kasus konvensional seperti begal dan pencurian harus menjadi perhatian utama kami untuk diungkap,” tegas Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Dari total pengungkapan kasus, rincian perkara yang berhasil diproses meliputi 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka, 12 kasus pencurian biasa (cubis) dengan 23 tersangka, enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan enam tersangka.

Pengungkapan tersebut didominasi hasil kerja Satreskrim Polresta Samarinda bersama sejumlah Polsek jajaran, khususnya wilayah Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.

Polisi juga menemukan fakta bahwa 13 dari 37 kasus dipicu oleh kelalaian korban sendiri. Modus paling dominan yakni menaruh barang berharga secara sembarangan sebanyak tujuh kasus dan meninggalkan kunci kontak motor di kendaraan sebanyak enam kasus.

Selain itu, polisi juga mencatat modus lain seperti merusak properti atau kendaraan, pembobolan rumah kosong, penggunaan kunci palsu, kekerasan, modus meminjam barang, hingga menyamar sebagai kurir palsu.

“Kami mengimbau warga Samarinda untuk meningkatkan kewaspadaan. Seringkali niat pelaku muncul karena ada kesempatan, seperti motor yang kuncinya ditinggal begitu saja,” lanjut Hendri.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi wilayah dengan angka kriminalitas tertinggi selama Mei 2026 dengan 11 kejadian. Disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kejadian, serta Sungai Pinang empat kejadian.

Menariknya, analisis waktu kejadian menunjukkan pola kriminalitas kini bergeser ke siang hari. Polisi mencatat periode pukul 12.00 hingga 18.00 Wita menjadi waktu paling rawan dengan 13 kejadian, disusul dini hari sebanyak 11 kejadian dan malam hari sembilan kejadian.

Menurut polisi, tingginya kasus pada siang hingga sore hari terjadi karena masyarakat cenderung menurunkan kewaspadaan saat lelah beraktivitas atau pulang kerja.

Dari sisi motif, sekitar 90 persen tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena faktor ekonomi. Sejumlah pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rentang usia produktif 20 hingga 40 tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar, di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, satu unit brankas, laptop, handphone, tablet, hingga alat kejahatan seperti obeng dan kunci palsu.

Petugas juga menyita satu pucuk airsoft gun terkait kasus perampokan rumah yang berhasil diungkap di wilayah Samarinda Seberang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda memastikan sepeda motor hasil sitaan akan dipinjam-pakaikan kembali kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sambil menunggu proses hukum selesai.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraannya untuk bekerja dan aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” pungkas Hendri. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja

0

SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur mencatat peningkatan jumlah klaim sepanjang tahun 2026. Hingga 31 Mei 2026, total klaim yang telah diproses mencapai sekitar 5.000 klaim dengan rata-rata penambahan sekitar 1.000 klaim setiap bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, mengatakan tingginya angka klaim tersebut sejalan dengan dominasi sektor usaha di Kutim yang sebagian besar berasal dari pertambangan dan perkebunan.

“Kalau kita lihat sektornya memang sebagian besar berasal dari pertambangan, kemudian perkebunan. Dua sektor itu yang cukup besar di Kutai Timur,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi bersama insan media, Senin (9/6/2026).

Meski jumlah klaim terus meningkat, Andika memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem pelayanan yang mampu mengakomodasi seluruh pengajuan klaim peserta.

“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya. Kalau memang itu hak peserta, tentu akan kami layani,” tegasnya.

Terkait isu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpotensi memengaruhi sektor pertambangan, Andika menilai hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan terhadap kepesertaan maupun jumlah klaim di Kutim.

Ia mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah, pembahasan RKAB lanjutan diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus mendatang.

“Potensinya tentu ada, tetapi sampai sekarang belum terlalu terlihat dampaknya. Informasinya masih ada pembahasan lanjutan di tingkat pusat,” katanya.

Andika juga meminta para pekerja tidak khawatir terhadap proses pencairan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara nasional sehingga tidak bergantung pada kapasitas satu kantor cabang.

Menurutnya, proses verifikasi melalui video call dapat dilakukan oleh petugas dari cabang mana saja di Indonesia guna menghindari penumpukan antrean.

“Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutai Timur. Bisa saja dibantu petugas dari daerah lain karena sistemnya terintegrasi secara nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan negara telah menyiapkan perlindungan sosial yang cukup lengkap bagi pekerja melalui berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Risiko kecelakaan kerja ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), risiko meninggal dunia melalui Jaminan Kematian (JKM), sedangkan pekerja yang mengalami PHK, pensiun, atau mengundurkan diri dapat memanfaatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, pekerja juga dapat mengakses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kebutuhan perumahan.

“Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Sebenarnya negara sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja,” tuturnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Siapa tahu masih ada keluarga, tetangga, atau kerabat yang belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Ingatkan Dampak Aksi Massa terhadap Iklim Investasi

0
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan proses hak angket yang dijadwalkan diparipurnakan pada 10 Juni 2026 tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, usulan hak angket bukan keputusan sepihak, melainkan telah mendapat dukungan politik dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim.

“Kita tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan semata-mata kemauan individu atau kelompok tertentu, tetapi ada aturan yang harus ditaati,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Sabaruddin juga menanggapi rencana aksi massa yang akan berlangsung bersamaan dengan agenda paripurna tersebut. Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin undang-undang.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika politik di Kaltim.

Menurutnya, kondisi keamanan dan kepastian politik menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.

“Bukan berarti kita melarang aksi atau menyampaikan aspirasi. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan sampai situasi yang terus-menerus dipertontonkan menjadi kesan bahwa daerah ini tidak stabil,” katanya.

Ia menilai seluruh elemen daerah perlu bersama-sama menjaga kondusivitas agar agenda politik yang berlangsung tidak memunculkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kaltim.

“Investor tentu melihat bagaimana situasi daerah. Yang dibutuhkan itu rasa aman, kepastian, dan stabilitas,” tambahnya.

Berdasarkan surat bernomor 100.1.4/II-1348/Set.DPRD, Rapat Paripurna DPRD Kaltim terkait hak angket dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Agenda tersebut akan digelar di Gedung D Lantai 6 Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S