Beranda blog Halaman 25

Wakapolda Kaltim Cek Senjata Api Anggota Usai Apel Pagi

0
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memeriksa senjata api milik personel di halaman Mapolda Kaltim. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel di halaman Mapolda Kaltim, Senin (9/3/2026). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan usai apel pagi sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto, serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap personel yang memegang senjata api dinas guna memastikan seluruh prosedur dan ketentuan telah dipenuhi.

Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memeriksa berbagai aspek terkait kepemilikan senjata api oleh anggota, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik senjata. Setiap personel yang membawa senjata api diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti surat izin pemegang senjata api, kartu identitas, serta memastikan senjata yang digunakan dalam kondisi baik dan layak pakai.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar Wakapolda Kaltim di sela-sela pemeriksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal institusi untuk memastikan setiap anggota yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api yang dipegang oleh personel Polri digunakan secara profesional, sesuai prosedur, serta didukung dengan kelengkapan administrasi yang sah. Hal ini juga sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Yuliyanto menambahkan, Polda Kaltim secara berkala melakukan pengecekan terhadap senjata api dinas sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan serta profesionalitas anggota kepolisian.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di lingkungan Polda Kalimantan Timur, semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan sesuai aturan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Tim Ahli Gubernur, Tugas Besar dengan Honor Besar

0
Tim Ahli Gubernur, Tugas Besar dengan Honor Besar

“Paling jadi wadah balas jasa tim sukses”. Begitu salah satu komentar netizen yang muncul pada pemberitaan tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur yang saya baca di layar telepon seluler selepas sahur.

Komentar tersebut mungkin terdengar sinis. Namun kemunculannya menunjukkan satu hal yang penting: publik sedang memperhatikan dengan sangat serius setiap kebijakan baru yang lahir dari pemerintahan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir perhatian publik memang sedang tertuju pada sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Belum sepenuhnya reda polemik pengadaan mobil dinas yang sempat menjadi perbincangan nasional dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar, kini muncul lagi isu lain yang ikut menjadi sorotan, yakni anggaran penyusunan naskah pidato dan pembentukan tim percepatan pembangunan.

Dalam dokumen APBD Kaltim 2026 disebutkan, anggaran penyusunan naskah pidato mencapai sekitar Rp80 juta.

Sementara itu, untuk operasional Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) disiapkan anggaran sekitar Rp8,3 miliar per tahun.

Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tersebut berjumlah 47 orang.

Komposisinya terdiri dari dewan penasihat, ketua, wakil ketua, hingga anggota tim yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, profesional ekonomi, mantan birokrat, tokoh masyarakat hingga unsur relawan politik.

Besaran honor yang diterima anggota tim juga cukup besar.

Dewan penasihat yang berjumlah delapan orang menerima sekitar Rp45 juta per bulan, ketua tim sekitar Rp40 juta per bulan, dua wakil ketua masing-masing Rp35 juta per bulan, sementara anggota menerima sekitar Rp20 juta per bulan.

Besaran ini bahkan hampir setara dengan honor komisioner lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

Jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya, komposisi tim ini memang jauh lebih besar.

Pada masa Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, tim TGUPP hanya berjumlah sekitar 12 orang dengan honor berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Total anggaran yang dibutuhkan dalam setahun ketika itu hanya sekitar Rp1 miliar lebih.

Pada awal pembentukannya, tim tersebut juga sempat menuai kritik. Namun seiring waktu, beberapa kebijakan yang dikawal tim tersebut berhasil memberikan hasil yang cukup signifikan.

Upaya memperjuangkan peningkatan penerimaan daerah dari sektor sumber daya alam, tambahan alokasi anggaran dari sektor perkebunan dan pertambangan hingga dana transfer pusat menjadi contoh hasil kerja yang sempat mendapat apresiasi.

Belum lagi keberhasilan memperoleh skema kompensasi karbon yang sempat menjadi perhatian di tingkat internasional.

Dengan kata lain, kritik yang muncul pada awal pembentukan tim tersebut perlahan mereda karena kinerjanya dapat dirasakan.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah: mengapa tim percepatan pembangunan pada era Rudy Mas’ud justru dibentuk dengan komposisi yang jauh lebih besar?

Jawabannya mungkin berkaitan dengan kondisi Kalimantan Timur saat ini.

Provinsi ini tidak sedang berada dalam situasi yang sederhana.

Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat membuat struktur keuangan daerah ikut tertekan.

Jika sebelumnya APBD Kaltim diperkirakan berada di kisaran Rp21,35 triliun, kini angkanya turun menjadi sekitar Rp15,15 triliun.

Artinya terdapat potensi pengurangan anggaran hingga lebih dari Rp6 triliun.

Di sisi lain, Kalimantan Timur kini menjadi daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, penguatan ekonomi daerah hingga penataan ruang dan mobilitas penduduk.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah mungkin merasa perlu membentuk tim yang dapat bekerja lebih fleksibel dibandingkan birokrasi formal.

Tim semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam pemerintahan daerah.

DKI Jakarta pernah memiliki Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Jawa Barat memiliki Tim Akselerasi Pembangunan, sementara Nusa Tenggara Barat juga membentuk tim percepatan pembangunan.

Meski demikian, keberadaan tim seperti ini hampir selalu memunculkan kritik.

Sebagian pihak khawatir tim semacam ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah.

Ada pula yang mempertanyakan transparansi proses pemilihan anggota tim.

Kritik tersebut sebenarnya wajar dalam sistem demokrasi.

Apalagi dalam praktik politik, tidak jarang kepala daerah memasukkan orang-orang yang pernah bekerja bersama dalam tim pemenangan sebagai bagian dari tim khusus pemerintahan.

Bukan semata soal balas jasa, tetapi sering kali juga karena faktor kepercayaan dan kemudahan koordinasi.

Meski demikian, di titik inilah transparansi menjadi hal yang sangat penting.

Publik tentu ingin memastikan bahwa tim yang dibentuk benar-benar bekerja untuk kepentingan pembangunan daerah.

Pada akhirnya, keberadaan TAGUPP akan dinilai bukan dari besar kecilnya anggaran atau jumlah anggotanya.

Yang paling menentukan adalah bagaimana tim tersebut bekerja.

Apakah benar-benar menjadi motor percepatan pembangunan Kalimantan Timur, atau justru hanya menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang tidak memberi dampak nyata.

Karena pada akhirnya, publik tidak hanya melihat siapa yang duduk di dalam tim tersebut.

Publik menunggu hasil kerjanya.

Jangan sampai honor yang besar hanya menghasilkan kerja yang biasa-biasa saja.

Dan jangan sampai pula kebijakan yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan justru kembali memicu polemik di tengah masyarakat. (*)

Oleh: Adhi Abdhian
Direktur Radarmedia.id

Mahasiswa Samarinda Gelar Booktalk Ramadan, Diskusikan Pemikiran Ushul Fikih

0
Peserta dan narasumber berfoto bersama usai kegiatan Booktalk Spesial Ramadan di Kantor MUI Kalimantan Timur, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Semangat literasi dan diskusi keilmuan Islam kembali menguat di kalangan mahasiswa Samarinda melalui kegiatan Booktalk Spesial Ramadan yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur, Ahad (8/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Forum diskusi ini menghadirkan narasumber dari alumni Program Kader Ulama (PKU) Universitas Darussalam Gontor yang membahas dinamika pemikiran ushul fikih dalam tradisi intelektual Islam.

Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Muda (ICMM) dan berkolaborasi dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Samarinda. Lebih dari 50 peserta hadir yang berasal dari berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di Kota Tepian.

Sejumlah organisasi mahasiswa yang turut berpartisipasi di antaranya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Samarinda, IRMA Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UINSI Samarinda, BEM Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kaltim, Borneo Institute of Islamic Thought and Civilization (BISTAC), Pusat Studi Islam Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda, serta Pusat Studi Islam Mahasiswa Universitas Mulawarman.

Selain itu, beberapa organisasi Cipayung juga turut hadir seperti HMI Cabang Samarinda, Pengurus Daerah KAMMI Samarinda, dan PC PMII Kota Samarinda.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari pihak penyelenggara. Sambutan pertama disampaikan oleh pembina ICMM MUI Kalimantan Timur yang diwakili oleh Ketua ICMM.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua PC IMM Kota Samarinda, Muhammad Alif Baiquni Izzul Islam. Ia menekankan pentingnya sinergi antar organisasi mahasiswa dalam memperkuat tradisi intelektual dan kegiatan keilmuan.

Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman terhadap ilmu-ilmu keislaman sekaligus mempererat ukhuwah di tengah dinamika zaman yang terus berubah.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga tradisi literasi melalui kegiatan membaca dan menulis agar khazanah keilmuan Islam tetap hidup.

Acara booktalk dimoderatori oleh Jabal Noor selaku Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman. Sementara narasumber utama dalam diskusi ini adalah Al-Ustadz Wildan Arif Amrullah yang memaparkan materi bertajuk “Antara Tajdid dan Dekonstruksi: Telaah Pemikiran al-Jabiri atas Ushul Fikih.”

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pemikiran Muhammad ‘Abid al-Jabiri menghadirkan tantangan terhadap cara berpikir umat Islam dalam membaca kembali tradisi keilmuan, khususnya dalam bidang ushul fikih.

Ia mengajak peserta untuk menelaah secara kritis apakah pendekatan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai tajdid atau pembaharuan dalam tradisi intelektual Islam, atau justru menjadi bentuk dekonstruksi terhadap bangunan pemikiran klasik.

Menurutnya, dalam beberapa pandangan, gagasan yang disebut sebagai pembaharuan justru berpotensi mengubah fondasi cara berpikir yang telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam.

“Tidak selalu yang baru itu baik, dan tidak selalu yang baik datang dari hal-hal baru. Pembaharuan dalam makna tajdid meniscayakan kebaikan agar terbarukan, bukan sekadar menawarkan hal baru atau perubahan semata,” ujarnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memperdalam tema yang dibahas. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat mahasiswa terhadap kajian keilmuan Islam yang kritis dan reflektif.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Penulis: Refi F
Editor: Agus S

Dishub Kaltim Ingatkan Penumpang Tak Memaksakan Muatan Kapal

0
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin saat memberikan keterangan terkait pengawasan kapal menjelang arus mudik Lebaran. Foto: Hanafi

SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan operasional kapal penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pelayaran, khususnya kapal-kapal yang melayani jalur Sungai Mahakam menuju wilayah pedalaman seperti Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama periode angkutan Lebaran yang biasanya berlangsung sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya setiap tahun ada periode angkutan Lebaran. Tahun ini juga dimulai sekitar H-7 sampai H+7. Pada periode itu kami akan lebih intens melakukan monitoring dan inspeksi di dermaga-dermaga yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Sejumlah dermaga di sepanjang Sungai Mahakam di Kota Samarinda menjadi fokus pengawasan, terutama dermaga yang melayani transportasi penumpang menuju wilayah hulu sungai.

Salah satu titik utama adalah Dermaga Mahakam Ulu di kawasan Sungai Kunjang yang menjadi pusat keberangkatan kapal penumpang dan angkutan logistik menuju wilayah pedalaman seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dermaga ini juga dikenal sebagai titik keberangkatan kapal taksi sungai yang melayani perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 20 jam.

Selain itu, terdapat Dermaga Mahakam Ilir di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang umumnya digunakan untuk aktivitas wisata susur Sungai Mahakam, terutama pada akhir pekan dan selama bulan Ramadan. Sementara Dermaga Aji Imbut di Tenggarong juga menjadi titik transit bagi kapal penumpang dari wilayah Melak sebelum melanjutkan perjalanan ke Samarinda.

Maslihudin menjelaskan bahwa kapal penumpang yang beroperasi di Sungai Mahakam memiliki kapasitas yang bervariasi, rata-rata mampu mengangkut sekitar 60 hingga 100 penumpang beserta barang logistik.

“Kapasitas kapal itu sebenarnya sudah diatur dalam dokumen kapal. Di dalamnya sudah jelas berapa jumlah maksimal penumpang dan barang yang boleh dibawa,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap kapal yang beroperasi wajib memiliki dokumen keselamatan dan perizinan yang lengkap sebelum melakukan pelayaran. Dokumen tersebut meliputi sertifikat keselamatan kapal, izin operasional kapal, hingga surat persetujuan olah gerak kapal yang menjadi syarat terakhir sebelum kapal berangkat.

“Kalau kapal punya izin operasi tapi tidak memiliki surat persetujuan olah gerak kapal, tetap tidak boleh berlayar. Semua dokumen itu harus lengkap,” tegasnya.

Selain kelengkapan administrasi, Dishub Kaltim juga memastikan setiap kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan, terutama jaket pelampung yang jumlahnya harus sesuai dengan kapasitas penumpang.

“Jaket pelampung itu wajib tersedia sesuai jumlah penumpang. Itu sangat penting jika terjadi keadaan darurat di tengah sungai,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar di lapangan sering kali berasal dari penumpang atau pemilik barang yang memaksakan diri untuk tetap naik meski kapal sudah mencapai kapasitas maksimal, terutama menjelang Lebaran saat banyak masyarakat pulang ke kampung halaman di wilayah pedalaman.

“Kadang masyarakat memaksa untuk tetap naik karena ingin cepat sampai tujuan. Padahal itu bisa membahayakan keselamatan semua penumpang,” ujarnya.

Petugas di dermaga sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan penumpang atau barang yang melebihi kapasitas kapal. Namun langkah tersebut tidak jarang memicu perdebatan antara petugas dan calon penumpang.

“Beberapa kali petugas harus menurunkan muatan yang berlebih. Itu sering memicu perdebatan di dermaga karena penumpang ingin tetap ikut berangkat,” tambahnya.

Dishub Kaltim juga secara rutin melakukan pemeriksaan kelayakan teknis kapal yang meliputi kondisi mesin, alat navigasi, radio komunikasi, hingga peralatan keselamatan lainnya.

Meski beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kapal karam di wilayah Kalimantan Timur, Maslihudin menilai transportasi air masih tergolong aman selama aturan keselamatan dipatuhi.

“Kalau secara statistik, transportasi udara memang yang paling aman, kemudian disusul transportasi laut atau sungai. Jadi sebenarnya kapal cukup aman selama aturan keselamatan dipatuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi, transportasi kapal di Sungai Mahakam masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman. Kapal-kapal ini tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga berbagai kebutuhan logistik seperti sembako dan barang dagangan.

Di Dermaga Mahakam Ulu sendiri tercatat sekitar 23 kapal disiagakan untuk melayani penumpang menuju wilayah hulu Mahakam, termasuk untuk menghadapi lonjakan penumpang menjelang Idul Fitri.

Perjalanan dari Samarinda menuju Melak di Kabupaten Kutai Barat dapat memakan waktu sekitar 20 jam melalui jalur sungai. Sementara menuju Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, perjalanan bisa lebih jauh sebelum dilanjutkan menggunakan perahu kecil atau longboat untuk melewati riam.

Karena itu, Dishub Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik operator kapal maupun masyarakat, untuk sama-sama mematuhi aturan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pemerintah mengawasi, operator kapal harus patuh aturan, dan masyarakat juga harus disiplin agar tidak memaksakan muatan berlebih,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Baharuddin Demmu Soroti Pemprov Hanya Akomodasi 25 Usulan Pokir

0
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai di Gedung E Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Foto: K. Irul Umam

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait jumlah usulan program pembangunan yang akan dimasukkan dalam kamus usulan.

Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut hasil kerja pansus sebelumnya telah merumuskan total 160 program usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 program masuk dalam kategori Belanja Langsung (BL). Namun dalam pembahasan bersama Pemprov Kaltim, hanya sebagian kecil yang bersedia diakomodasi.

“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepakat dengan Pemprov Kaltim, karena hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim ini kan melahirkan kamus usulan yang jumlah Belanja Langsung itu mencapai 97 dari total 160 program,” kata Baharuddin Demmu, yang akrab disapa Bahar, saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (9/3/2026).

Menurut Bahar, Pemprov Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hanya bersedia mengakomodasi 25 usulan program dalam kamus usulan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat banyak aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat kegiatan reses tidak dapat ditindaklanjuti.

“Nah tiba-tiba Pemprov ini melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25. Nah kami juga sampai hari ini belum bersepakat dengan Pemprov, karena jika hanya 25 item yang diakomodir dalam kamus usulan, banyak usulan dari rakyat hasil reses itu tidak terakomodir,” ujarnya.

Bahar menilai apabila usulan masyarakat tidak tercantum dalam kamus usulan, maka anggota DPRD akan kesulitan memperjuangkan realisasi aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.

“Apabila usulan rakyat itu tidak terakomodir dalam bentuk kamus usulan, pasti kita tidak bisa membantu. Nah itu yang berbahaya bagi kita anggota DPRD,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 25 usulan yang ingin diakomodasi oleh Pemprov Kaltim, sebagian besar berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Nah kalau dilihat, 25 usulan yang ingin diakomodir Pemprov Kaltim dalam kamus usulan itu lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.

Menurut Bahar, jika pembatasan usulan tersebut tetap dipertahankan, maka keberadaan Pansus Pokir DPRD Kaltim dipertanyakan karena hasil kerja yang telah disusun secara panjang justru tidak menjadi rujukan utama dalam penyusunan kamus usulan pembangunan daerah.

“Jadi poin itu mengerucut jadi 25 kamus usulan. Nah itu yang kami belum sepakat. Kalau seperti itu buat apa dibuat Pansus Pokir kemarin, harusnya Pemprov saja yang bikin kalau seperti itu,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Sabaruddin: Harga Pangan Naik Sesekali Tak Masalah

0
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. Foto: K. Irul Umam

SAMARINDA — Kenaikan harga sejumlah bahan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri diprediksi kembali terjadi di Kalimantan Timur. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai kondisi tersebut tidak selalu berdampak negatif, terutama bagi para petani.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan kenaikan harga bahan pokok biasanya menjadi fenomena rutin setiap menjelang Lebaran. Selain faktor musiman, kondisi global seperti ketegangan geopolitik juga berpotensi memengaruhi harga komoditas.

“Apalagi menjelang Lebaran, pasti ada dampak secara sistemik. Kalau misalnya BBM naik, biasanya semua bahan pokok ikut naik,” ujar Sabaruddin saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan sejumlah komoditas pangan yang biasanya mengalami kenaikan harga antara lain cabai, bawang, dan beras. Namun menurutnya, kenaikan harga tersebut juga dapat menjadi kabar baik bagi para petani yang selama ini sering menghadapi harga jual rendah saat masa panen.

“Kalau cabai naik, beras naik, saya pikir itu tidak apa-apa. Bagus juga, karena petani kita bisa mendapatkan berkah dari situ,” katanya.

Menurut Sabaruddin, para petani kerap berada pada posisi yang kurang menguntungkan ketika harga komoditas turun. Oleh karena itu, momentum kenaikan harga sesekali dinilai sebagai kesempatan bagi petani untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik dari hasil produksinya.

“Sering kali harga justru turun dan yang menikmati bukan petani. Jadi kalau setahun sekali harga cabai atau beras naik, berikan kesempatan kepada saudara-saudara kita petani untuk menikmati hasilnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying menjelang Lebaran. Menurutnya, ketersediaan stok pangan di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman.

“Saya pikir panic buying itu tidak perlu. Cadangan stok kita di Kalimantan Timur masih bagus. Sepuluh kabupaten dan kota saya yakin masih terkendali dengan baik,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap berbelanja secara bijak dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hari Perempuan Internasional, Aktivis Samarinda Suarakan Keadilan

0
Suasana aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Samarendah, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026 di Samarinda diwarnai dengan seruan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Setara menilai kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan masih terjadi dalam berbagai kebijakan negara maupun praktik sosial yang berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Lapangan aksi, Kayla, mengatakan penghancuran dan kontrol terhadap tubuh perempuan tidak hanya memicu kekerasan, tetapi juga berkontribusi pada kematian perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui praktik femisida.

“Situasi femisida masih terjadi, tetapi negara sampai hari ini belum juga membentuk Femicide Watch sebagai mekanisme resmi untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan,” ujarnya dalam aksi peringatan IWD di Taman Samarendah, Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Kayla juga menyoroti sejumlah kebijakan hukum yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas. Salah satunya pengaturan terkait aborsi dalam KUHP baru yang masih menggunakan pendekatan kriminalisasi, bukan berbasis pada hak reproduksi perempuan.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada layanan korban kekerasan juga dinilai berpotensi menghambat akses perempuan terhadap keadilan. Pengurangan hingga penghapusan biaya visum, misalnya, dinilai dapat mengurangi akses korban terhadap proses hukum dan pemulihan.

Sementara itu, humas aksi menyebut kondisi ketenagakerjaan juga semakin memperburuk kerentanan perempuan. Sistem kerja fleksibel dengan kontrak pendek, outsourcing, serta kerja informal membuat buruh perempuan berada dalam situasi tanpa kepastian kerja maupun pendapatan.

“Banyak pekerja perempuan berada dalam kondisi rentan, mudah di-PHK, serta kesulitan menuntut hak seperti upah layak, jaminan sosial, hingga cuti maternitas,” ujarnya.

Kerentanan tersebut disebut terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari garmen, tekstil, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital. Di sisi lain, beban domestik yang masih melekat pada perempuan juga memperparah kelelahan fisik dan mental yang mereka alami.

Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini masih minim perlindungan hukum. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade disebut belum juga disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain isu ketenagakerjaan, aktivis juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kehidupan perempuan, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil serta mengabaikan keragaman pangan lokal.

Dalam momentum IWD 2026 ini, Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan, pembentukan mekanisme Femicide Watch nasional, hingga pengesahan RUU PPRT.

Koalisi juga menuntut perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, penghentian kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta pendidikan yang inklusif dan berperspektif gender.

“Untuk seluruh rakyat yang hari ini merasakan keresahan, ayo bersama membangun persatuan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan,” demikian seruan koalisi dalam pernyataan aksi tersebut. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hari Perempuan Internasional, Aktivis Samarinda Suarakan Keadilan

0
Suasana aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Samarendah, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA — Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026 di Samarinda diwarnai dengan seruan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil Setara menilai kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan masih terjadi dalam berbagai kebijakan negara maupun praktik sosial yang berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Lapangan aksi, Kayla, mengatakan penghancuran dan kontrol terhadap tubuh perempuan tidak hanya memicu kekerasan, tetapi juga berkontribusi pada kematian perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui praktik femisida.

“Situasi femisida masih terjadi, tetapi negara sampai hari ini belum juga membentuk Femicide Watch sebagai mekanisme resmi untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan,” ujarnya dalam aksi peringatan IWD di Taman Samarendah, Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Kayla juga menyoroti sejumlah kebijakan hukum yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas. Salah satunya pengaturan terkait aborsi dalam KUHP baru yang masih menggunakan pendekatan kriminalisasi, bukan berbasis pada hak reproduksi perempuan.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada layanan korban kekerasan juga dinilai berpotensi menghambat akses perempuan terhadap keadilan. Pengurangan hingga penghapusan biaya visum, misalnya, dinilai dapat mengurangi akses korban terhadap proses hukum dan pemulihan.

Sementara itu, humas aksi menyebut kondisi ketenagakerjaan juga semakin memperburuk kerentanan perempuan. Sistem kerja fleksibel dengan kontrak pendek, outsourcing, serta kerja informal membuat buruh perempuan berada dalam situasi tanpa kepastian kerja maupun pendapatan.

“Banyak pekerja perempuan berada dalam kondisi rentan, mudah di-PHK, serta kesulitan menuntut hak seperti upah layak, jaminan sosial, hingga cuti maternitas,” ujarnya.

Kerentanan tersebut disebut terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari garmen, tekstil, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital. Di sisi lain, beban domestik yang masih melekat pada perempuan juga memperparah kelelahan fisik dan mental yang mereka alami.

Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini masih minim perlindungan hukum. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade disebut belum juga disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain isu ketenagakerjaan, aktivis juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kehidupan perempuan, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil serta mengabaikan keragaman pangan lokal.

Dalam momentum IWD 2026 ini, Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan, pembentukan mekanisme Femicide Watch nasional, hingga pengesahan RUU PPRT.

Koalisi juga menuntut perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, penghentian kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta pendidikan yang inklusif dan berperspektif gender.

“Untuk seluruh rakyat yang hari ini merasakan keresahan, ayo bersama membangun persatuan dan kekuatan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan,” demikian seruan koalisi dalam pernyataan aksi tersebut. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Kapolda Kaltim Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

0
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral persiapan pengamanan Idul Fitri 1447 H di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka mempersiapkan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (9/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bersama Kasdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Andy Setyawan serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat selama masa Lebaran.

Dalam arahannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam memberikan rasa aman, ketertiban, serta kenyamanan bagi masyarakat selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, perayaan Idul Fitri setiap tahun selalu diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan mudik, aktivitas ekonomi, maupun kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kesiapan seluruh pihak agar berbagai potensi kerawanan dapat diantisipasi sejak dini melalui koordinasi yang kuat dan kerja sama lintas sektor.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri selalu diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang optimal. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan agar berbagai potensi kerawanan dapat kita antisipasi sejak dini,” ujar Endar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi tersebut seluruh instansi terkait menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan menjelang arus mudik Lebaran.

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri memerlukan kesiapan bersama dari seluruh pihak, baik dalam aspek pengamanan, pengaturan lalu lintas, maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui rakor ini seluruh instansi terkait menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang mudik Lebaran,” jelasnya.

Adapun sejumlah instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, BPBD Kaltim, Satpol PP Kaltim, Angkasa Pura I, Jasa Raharja, Jasa Marga, PT PLN Kaltimra, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan dan Samarinda.

Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu sehingga rangkaian perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Vonis Korupsi Minyak Mentah Digugat, Sembilan Terdakwa Banding

0
Sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 mengajukan banding atas putusan pengadilan. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA — Sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Semua terdakwa Pertamina banding,” kata Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Para terdakwa yang mengajukan banding antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Sani Dinar Saifudin, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati.

Menurut Andi, beberapa terdakwa lebih dahulu mengajukan banding pada 4 Maret 2026, yakni Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne. Sementara enam terdakwa lainnya menyampaikan permohonan banding sehari kemudian, pada 5 Maret 2026.

Selain para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

Dalam putusan sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Sementara itu, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara. Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Adapun Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S