Beranda blog Halaman 32

Kerja Sama Mahulu dan Unhas Fokus Tingkatkan Kapasitas Aparatur

0
Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, saat menandatangani MoU bersama Wakil Rektor IV Unhas, Adi Maulana, di Ruang Rektorat Unhas, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Universitas Hasanuddin resmi memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas kelembagaan, dan percepatan pembangunan daerah berbasis riset.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Angela Idang Belawan bersama Wakil Rektor IV Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis Unhas, Adi Maulana, di Ruang Rektorat Unhas, Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Angela didampingi Sekretaris Daerah Stephanus Madang, Ketua TP-PKK Mega Petra Marten, Inspektur Margono, Kepala Bapelitbangda Yohanes Andi Abeh, Kepala Disdikbud Samson Batang, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Angela mengapresiasi komitmen Unhas yang selama ini dinilai aktif memberikan pendampingan akademik kepada Pemkab Mahulu.

“Kerja sama yang terjalin memberi manfaat nyata bagi Mahulu. Kualitas SDM terus meningkat dan produk hukum daerah jadi lebih kuat secara akademis serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai kabupaten termuda di Kalimantan Timur, Mahulu masih menghadapi tantangan di bidang aksesibilitas, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi.

Melalui perpanjangan MoU tersebut, Pemkab Mahulu berharap cakupan kerja sama dapat diperluas ke berbagai bidang strategis, mulai dari akses pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah, penguatan kapasitas pemerintahan, tata ruang wilayah, pertanian, hingga sektor perikanan darat.

“Kami berharap semakin banyak putra-putri Mahulu mendapat akses pendidikan tinggi berkualitas. Sinergi pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis menghadirkan kebijakan pembangunan yang terukur, berbasis riset, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Angela meyakini kerja sama lanjutan antara Pemkab Mahulu dan Unhas akan semakin memperkuat hubungan kelembagaan kedua pihak serta melahirkan berbagai program kolaboratif yang berdampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Pemkab Mahulu Terus Perluas Program Rumah Layak Huni untuk Warga

0
Kepala DPUPRPKP Mahulu, Didik Subagya, saat mengikuti RDP bersama Komisi II DPRD Mahulu. Foto: Istimewa

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahakam Ulu membangun 25 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025.

Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mahulu dan tersebar di dua kecamatan.

Kepala DPUPRPKP Mahulu, Didik Subagya, menjelaskan pembangunan RTLH tersebut berada di Kecamatan Long Hubung dan Kecamatan Long Bagun.

Sebanyak dua unit dibangun di Kampung Datah Bilang, dua unit di Kampung Batu Majang, dan 21 unit lainnya berada di Kampung Mamahak Besar.

“Di tahun 2026 ini Pemkab Mahulu kembali bangun sedikitnya tujuh unit RTLH di Kampung Batoq Kelo, Kecamatan Long Bagun. Ada empat unit RTLH tambahan yang lokasinya menyesuaikan kebutuhan,” kata Didik, Kamis (4/6/2026).

Didik menegaskan program RTLH yang dijalankan pemerintah daerah tidak dilakukan secara tertutup dan seluruh data pembangunan dapat diakses.

“Sebetulnya tidak ada data yang kita rahasiakan, semuanya terbuka. Koordinasi saja yang perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Program pembangunan RTLH menjadi salah satu fokus Pemkab Mahulu dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan kawasan dengan akses infrastruktur yang masih terbatas.

Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman untuk dihuni. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Buruh hingga Nelayan Terlibat Kasus Narkoba di PPU

0
Wakapolres PPU Kompol Roganda bersama Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Wijaya memperlihatkan barang bukti kasus narkoba di Polres PPU. Foto: Deddypz/Media Kaltim Network

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 62,35 gram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Wakapolres PPU, Roganda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari dan Kasat Resnarkoba I Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir di sejumlah kecamatan.

“Selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polres PPU telah mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu total 62,35 gram,” ujar Roganda dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dari enam kasus tersebut, empat kasus terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Babulu.

Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.

Polisi juga mencatat mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Empat tersangka berusia 20 hingga 29 tahun, sedangkan tiga lainnya berusia di atas 30 tahun.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir narkotika dengan sasaran peredaran di kalangan pekerja lapangan seperti buruh perkebunan dan sopir.

Kasus terbesar diungkap di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, setelah polisi menangkap tersangka berinisial S alias B dengan barang bukti sabu seberat 50,06 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima upah untuk mengantarkan sabu dan beberapa kali melakukan pengiriman hingga ke wilayah Kabupaten Paser.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RA alias A di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, dengan barang bukti 4,22 gram sabu yang diduga akan diedarkan secara eceran.

Kasus lain melibatkan tersangka AAH yang kedapatan menyimpan 4,84 gram sabu yang diperoleh dari Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah PPU.

Sementara di Jalan Panglima Betta, Penajam, polisi menangkap HS yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengelola pesanan narkotika dengan barang bukti 0,45 gram sabu.

Di Kecamatan Sepaku, dua tersangka berinisial AA dan H turut diamankan bersama barang bukti 2,48 gram sabu. Keduanya diduga menjalankan peran sebagai pengedar dan kurir dengan sistem bagi hasil serta imbalan berupa konsumsi narkotika.

Kasus terakhir diungkap di Kelurahan Lawe-Lawe dengan tersangka FWW yang kedapatan membawa 0,30 gram sabu yang diakui untuk konsumsi pribadi.

Polres PPU memastikan seluruh kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus ini. Beberapa nama yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ungkap Roganda.

Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara tersebut. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

AFA Dijerat Pasal Berat Narkotika Usai Ditangkap di Rumahnya

0
Terduga tersangka AFA (30) beserta barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Foto: Humas Polres Kubar

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

Seorang pria berinisial AFA (30) diamankan petugas bersama 16 paket sabu dengan berat kotor total 12,8 gram di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa, Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Kubar.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus sebelumnya, anggota dapat informasi keberadaan tersangka dan barang bukti. Setelah penyelidikan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya kepada pewarta, Kamis (4/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar tersangka.

Selain 16 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, plastik klip kosong, tas pinggang, serta satu unit mobil yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFA mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih masuk dalam pengembangan jaringan penyidikan.

“Atas perbuatannya, AFA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Raymond.

Ia menegaskan Polres Kutai Barat berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka AFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Kapolres Kubar Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba

0

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Seorang pria berinisial FS (29) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,9 gram di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok, Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika di Kubar,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor total 32,9 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.

FS juga mengaku sempat menyerahkan sebagian narkotika kepada pihak lain sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Raymond.

Sementara itu, Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.

“Narkoba ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami ajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas narkoba. Saat ini tersangka FS dan barang bukti diamankan di Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Imigrasi Samarinda dan Pemkab Kubar Bahas Efisiensi Pengurusan Paspor

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Misnal Ariyanto di Ruang Kerja Bupati Kutai Barat. Foto: Ichal/Media Kaltim

SENDAWAR – Frederick Edwin menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Misnal Ariyanto, beserta jajaran di Ruang Kerja Bupati Kutai Barat, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan pelayanan keimigrasian sekaligus rencana menghadirkan layanan pembuatan paspor yang lebih dekat bagi masyarakat Kutai Barat.

Dalam pertemuan itu, Misnal Ariyanto menyampaikan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menjajaki skema layanan paspor jemput bola atau layanan keliling di wilayah Sendawar.

Menurutnya, layanan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pemohon dan kesiapan fasilitas pendukung agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Rencananya layanan ini akan disesuaikan dengan jumlah pemohon dan kesiapan fasilitas, sehingga proses pengurusan paspor bisa lebih efisien tanpa membebani masyarakat dengan biaya transportasi ke Samarinda,” ujarnya.

Sementara itu, Frederick Edwin berharap masyarakat Kutai Barat ke depan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Samarinda hanya untuk mengurus dokumen paspor.

Ia menilai pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dengan meningkatnya kebutuhan perjalanan untuk ibadah umrah, haji, pendidikan, maupun perjalanan dinas.

Bupati juga mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Samarinda yang dinilai terbuka membangun sinergi dengan pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Barat.

“Ia mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Samarinda. Bupati berharap kerja sama ini segera terealisasi agar warga Kubar mendapat akses pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan dekat,” ungkapnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Jalan Menuju Gerunggung Ditargetkan Buka Akses Ekonomi dan Pendidikan

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin saat menyampaikan dukungan rekonstruksi Jalan Bongan-Gerunggung bersama Pemprov Kaltim. Foto: Ichal/Media Kaltim

SENDAWAR – Frederick Edwin mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap rencana rekonstruksi Jalan Bongan-Gerunggung di Kecamatan Bongan yang selama ini menjadi akses utama menuju sejumlah kampung tertinggal di Kutai Barat.

Hal tersebut disampaikan Frederick Edwin saat konferensi pers bersama awak media di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Kamis (4/6/2026).

Menurut Frederick, hingga 2025 masih terdapat tiga kampung berstatus tertinggal di Kecamatan Bongan, yakni Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung. Sementara Kampung Lemper telah naik status menjadi kampung berkembang sejak tahun 2025.

“Empat kampung di ruas jalan ini, Lemper, Deraya, Tanjung Soke, Gerunggung, memiliki 759 jiwa berdasarkan data Disdukcapil 2025. Pemenuhan infrastruktur masyarakat jadi prioritas,” ujarnya.

Berdasarkan SK Jalan Kabupaten Tahun 2022, total panjang ruas jalan dari Jalan Nasional Trans Kaltim Bongan KM 88 menuju Bukit Harapan, Lemper, Deraya, Tanjung Soke hingga Gerunggung mencapai sekitar 45 kilometer.

Saat ini, kondisi jalan yang sudah beraspal maupun beton baru sepanjang 10,17 kilometer. Sedangkan sisanya sekitar 34,83 kilometer masih berupa jalan tanah.

Pemkab Kutai Barat sendiri telah melakukan penanganan jalan sepanjang 8,25 kilometer selama periode 2017 hingga 2025, termasuk pembangunan satu jembatan Belly dan jembatan darurat di 12 titik sungai dengan total anggaran mencapai Rp69,57 miliar.

Pada tahun 2025, Pemkab Kubar kembali mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk pembangunan jalan beton sepanjang dua kilometer.

Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2014, Pemkab Kubar kemudian mengusulkan dukungan penanganan jalan kepada Pemprov Kaltim.

Usulan tersebut mendapat respons positif setelah Pemprov Kaltim mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Barat pada 19 Mei 2026 untuk membahas penyesuaian belanja infrastruktur tahun 2026.

Hasil pembahasan menyepakati penanganan rekonstruksi Jalan Bongan-Gerunggung melalui APBD Provinsi Kaltim 2026 dengan skema pembangunan aspal sepanjang 19,2 kilometer dan agregat sepanjang 14,8 kilometer.

Pelaksanaan proyek akan dilakukan melalui pembagian ruas teknis antara Dinas PUPR Kaltim dan DPU-PR Kutai Barat. Setelah pembangunan selesai, aset jalan nantinya akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

“Penanganan konektivitas ini berdampak signifikan. Membuka akses air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, dan menggerakkan ekonomi warga. Harapan kita, 190 kampung di Kubar naik status jadi berkembang, maju, dan mandiri,” pungkas Frederick Edwin. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Polisi Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas Jelang Operasi Patuh

0

PASER – Kepolisian Resor Paser bakal menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dijadwalkan berlangsung di halaman Masjid Agung Nurul Falah pada Senin, 8 Juni 2026.

Kasat Lantas Polres Paser, Weny Wahyuningsih, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Paser agar mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Kepada seluruh masyarakat Paser, kami himbau agar mematuhi aturan lalu lintas dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Weny, Kamis (4/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Mahakam 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis.

Target utama operasi tersebut yakni menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, meminimalisir fatalitas korban jiwa, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pada aspek penindakan hukum, polisi akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama dengan komposisi penindakan mencapai 60 persen. Sementara tilang manual atau Non-ETLE sebesar 30 persen dan teguran simpatik sebesar 10 persen.

“Untuk penindakan berbasis ETLE difokuskan pada 11 pelanggaran prioritas yang mendominasi fatalitas laka lantas atau tingkat kematian korban laka lantas,” ujarnya.

Sebelas pelanggaran prioritas tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, menerobos jalur busway, hingga parkir di atas trotoar.

Sementara pada penindakan Non-ETLE, polisi akan menyasar pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa TNKB resmi, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar, hingga pengendara yang melawan arus.

Selain penindakan, Satlantas Polres Paser juga akan memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan keselamatan berlalu lintas, kampanye di berbagai platform media, serta kerja sama dengan komunitas masyarakat.

“Langkah preventif diwujudkan melalui pengaturan jalur di titik rawan kecelakaan, pemasangan rambu peringatan, serta pemberian teguran simpatik langsung di jalan raya kepada pengendara,” jelasnya. (MK)

Penulis: Nash
Editor: Agus S

Eks Wamenaker Kritik OTT dan Kinerja KPK Usai Sidang

0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA — Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melontarkan sejumlah pernyataan politik usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media seusai persidangan, Noel menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meminta lembaga antirasuah lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibanding sekadar melakukan operasi penindakan.

“Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi lah. Jangan nipu publik, jangan nipu bangsa ini. Kalau OTT, OTT. Kalau tidak, tidak,” kata Noel.

Menurut dia, pemberantasan korupsi seharusnya dilandasi komitmen moral, bukan kepentingan pribadi atau orientasi karier. Noel juga mengingatkan agar KPK tidak hanya berfokus pada penangkapan pejabat tanpa memaksimalkan langkah pencegahan.

“Memberantas korupsi itu harus punya komitmen moral. Bukan cuma untuk motivasi naik pangkat atau dapat jabatan baru,” ujarnya.

Selain menyoroti KPK, Noel juga menyinggung kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Ia menilai Prabowo Subianto sedang menghadapi tantangan berat akibat berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan.

“Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini. Tapi tercederai dengan berbagai persoalan yang sekarang terjadi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel mengaku melihat adanya potensi gejolak politik dan sosial dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, kondisi ekonomi yang memburuk bisa menjadi pemicu meningkatnya ketegangan politik nasional.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar Noel.

Ia menyebut indikasi tersebut dapat dilihat dari tekanan ekonomi yang terjadi belakangan ini, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah hingga kondisi pasar saham.

Noel juga menyarankan Presiden Prabowo memperkuat dukungan politik dari kelompok dan partai yang dinilai memiliki loyalitas terhadap pemerintah.

“Pak Prabowo harus mampu mencari kawan yang strategis dan kawan loyal. Jangan cari kawan yang hanya orientasi jabatan dan uang,” ucapnya.

Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel mengaku tetap ingin melanjutkan perjuangannya untuk kalangan buruh setelah seluruh proses peradilan selesai dijalani.

Menurutnya, perjuangan untuk pekerja tidak berhenti hanya karena dirinya harus menjalani hukuman penjara. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Dikeluhkan Warga, DPMPTSP Bontang Sidak Gudang Semen di Tanjung Laut

0
Kunjungan lapangan ke gudang semen di wilayah Tanjung Laut. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyidak salah satu gudang semen yang berada di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan, Jumat (5/6/2026).

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menegaskan bahwa persetujuan warga menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan gudang tersebut.

Pihaknya menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut, lantaran debu yang dihasilkan dalam proses bongkar muat.

Menindaklanjuti itu, DPMPTSP bersama kelurahan, kecamatan, DKUMPP, dan PU melakukan peninjauan lapangan.

“Lewat kelurahan sudah melakukan pertemuan. Dari situ muncul berita acara dan kesepakatan warga yang menjadi pegangan kami dalam proses perizinan,” ujarnya.

Hingga saat ini proses perizinan gudang tersebut masih berjalan. Setidaknya terdapat empat dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tanda Daftar Gudang (TDG).

Adapun bangunan yang digunakan masih bersifat semi permanen, dan sebelumnya merupakan rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat penampungan semen. Untuk itu, pemilik usaha tetap diwajibkan mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.

“Yang penting mereka mau mengurus izin. Saat ini prosesnya masih berjalan melalui OSS. Nanti ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan,” katanya.

Terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin), aktivitas gudang tersebut tidak masuk kategori yang mewajibkan dokumen tersebut, karena skala kegiatan dan lokasi berada di jalan lingkungan, bukan jalan utama atau protokol.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesepakatan warga menjadi faktor penting dalam penerbitan izin. DPMPTSP tidak ingin mengeluarkan izin apabila masih terdapat penolakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau tidak ada persetujuan warga, kami tidak berani mengeluarkan izin. Karena kalau nanti muncul gejolak di masyarakat, tentu menjadi tanggung jawab kami juga,” tegasnya.

Pemilik Gudang Semen, Amiluddin mengatakan pihaknya memiliki SOP yang memang mengharuskan adanya penutupan gudang selama proses bongkar muat, sehingga tidak mengganggu warga sekitar.

“Kami pantau juga oleh perusahaan, untuk itu perlu berhati-hati agar tidak dicabut izinnya sebagai distributor,” tuturnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam