Beranda blog Halaman 33

DPRD Soroti Banjir ROB & Persoalan Lingkungan

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb4juni2026/mobile/

Retribusi Bontang Kuala Berujung Protes, Pemkot Akhirnya Ubah Skema

0

BONTANG — Menjelang sore, suasana di kawasan Bontang Kuala biasanya mulai ramai. Bentor hilir mudik membawa pengunjung. Anak-anak berlarian di pelataran kayu. Wisatawan duduk menikmati angin laut sambil berburu senja dan kuliner pesisir.

Namun suasana itu berubah sejak awal Mei 2026 lalu.

Di pintu masuk kawasan, warga mulai melihat petugas bersiaga melakukan penarikan retribusi. Pengunjung yang datang diminta membayar tarif masuk. Tidak butuh waktu lama, protes pun bermunculan.

Spanduk penolakan mulai dipasang warga. Percakapan di media sosial memanas. Pelaku UMKM mulai khawatir pengunjung berkurang. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan pemerintah memungut biaya masuk di kawasan yang selama ini juga menjadi permukiman warga.

Spanduk aksi penolakan retribusi di kawasan Bontang Kuala. Foto: Istimewa

Di sisi lain, pemerintah justru melihat potensi besar dari kawasan wisata pesisir tersebut.

Dalam hitungan empat jam uji coba saja, jutaan rupiah berhasil terkumpul.

Dari situlah polemik retribusi wisata Bontang Kuala berkembang. Bukan lagi sekadar soal pungutan Rp5 ribu atau Rp10 ribu, tetapi tentang bagaimana pemerintah menempatkan batas antara kawasan wisata, aset daerah, dan ruang hidup masyarakat pesisir yang telah lama menjadikan Bontang Kuala sebagai identitas kota.

Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang di tengah tekanan fiskal daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengoptimalkan sektor pariwisata melalui penarikan retribusi kawasan wisata yang dikelola pemerintah.

Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar), Pemkot mulai menerapkan penarikan retribusi di kawasan Bontang Kuala pada 8 Mei 2026.

Kala itu, skema awal yang diterapkan berupa pungutan Rp5 ribu per orang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.

Penarikan dilakukan di akses masuk kawasan BK.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, menyebut kebijakan tersebut sejatinya masih bersifat uji coba atau “try out”.

Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui sejauh mana potensi penerimaan daerah dari sektor wisata pesisir sekaligus mengevaluasi pola penerapan di lapangan.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi. Foto: Istimewa

“Kami melaksanakan ini sebenarnya try out, yang dimana kami hanya menggelar retribusi selama 4 jam saja, mulai dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita,” jelas Eko.

Meski hanya berlangsung empat jam, hasilnya cukup mengejutkan.

Pada hari pertama, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 631 orang dengan pendapatan retribusi lebih dari Rp3 juta.

Sementara di hari kedua, Sabtu (9/5/2026), jumlah kunjungan meningkat menjadi sekitar 894 orang dengan pendapatan mencapai Rp4,5 juta.

Data itu membuat pemerintah semakin yakin bahwa kawasan wisata Bontang Kuala memiliki potensi besar sebagai sumber PAD baru.

Namun di saat yang sama, penolakan masyarakat justru semakin kuat.

Banyak warga menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan pungutan tanpa sosialisasi yang matang. Terlebih titik penarikan dilakukan di jalan maupun dekat kawasan permukiman warga.

Tidak sedikit masyarakat yang merasa kawasan tempat tinggal mereka seolah berubah menjadi area berbayar.

Apalagi Bontang Kuala bukan sekadar lokasi wisata.

Kawasan ini merupakan kampung pesisir tua yang telah lama menjadi bagian sejarah Kota Bontang. Aktivitas warga berlangsung setiap hari di sana. Mulai dari anak sekolah, pekerja, pedagang, hingga nelayan yang keluar masuk kawasan.

Karena itu, ketika pungutan diterapkan di akses masuk kawasan, sebagian masyarakat menilai pemerintah gagal membedakan antara objek wisata dan ruang hidup warga.

Situasi tersebut akhirnya memaksa pemerintah melakukan evaluasi.

Dispopar kemudian mengubah skema penarikan retribusi. Jika sebelumnya pungutan dilakukan per orang, maka sistem baru diubah menjadi berdasarkan kendaraan yang masuk menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala.

Titik penarikan juga dipindahkan dan tidak lagi dilakukan di jalan utama maupun dekat permukiman warga.

Menurut Eko Mashudi, perubahan itu dilakukan setelah pihaknya kembali mempelajari ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, retribusi dikenakan terhadap jasa layanan atau fasilitas yang dibangun dan disediakan pemerintah.

“Nah, yang dimaksud retribusi dalam perda adalah jasa yang dipungut pemerintah dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Eko.

Ia menjelaskan kawasan Pelataran BK dianggap memenuhi unsur objek layanan pemerintah karena dibangun menggunakan anggaran daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp24 hingga Rp26 miliar.

“Artinya fasilitas di pelataran BK ini termasuk aset dan fasilitas yang dibangun pemerintah,” ujarnya.

Eko juga mengakui pola awal penarikan yang dilakukan di jalan dan dekat kawasan rumah warga menjadi kesalahan yang kemudian dievaluasi pemerintah.

“Mungkin kesalahan kami memungut retribusi di jalanan atau dekat pemukiman warga, sehingga akan kami lakukan evaluasi,” katanya.

Karena itu, pemerintah memastikan ke depan penarikan hanya dilakukan di area Pelataran BK sebagai fasilitas milik pemerintah daerah.

Meski begitu, tantangan belum selesai.

Pelaku UMKM di kawasan BK masih menyimpan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap jumlah kunjungan wisatawan.

Dispopar mencatat sedikitnya ada sekitar 40 pelaku UMKM yang sebelumnya menyampaikan keberatan dan kekhawatiran jika pungutan retribusi membuat wisatawan berpikir ulang datang ke kawasan tersebut.

“Awalnya kami lakukan pemungutan di situ, para UMKM bilang bakal terdampak dari pemungutan retribusi,” ujar Eko.

Kekhawatiran itu cukup beralasan.

Sebab sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat BK bergantung pada pergerakan wisatawan yang datang menikmati kuliner laut, suasana kampung atas air, hingga kawasan pelataran.

Jika jumlah pengunjung turun, maka dampaknya langsung dirasakan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari sektor wisata.

Setelah melalui mediasi dan pembahasan bersama masyarakat, pemerintah akhirnya kembali mengaktifkan penarikan retribusi dengan pola baru.

Kebijakan itu disosialisasikan dalam pertemuan di Aula Kelurahan Bontang Kuala pada Senin (18/5/2026).

Dalam skema terbaru, pungutan difokuskan bagi pengunjung yang menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala dengan tarif berbasis kendaraan.

Rinciannya:

– Sepeda motor Rp5 ribu
– Bentor dengan penumpang lebih dari tiga orang Rp10 ribu
– Bentor dengan penumpang di bawah empat orang Rp5 ribu

Selain itu, jam penarikan juga dibatasi hanya mulai pukul 16.00 hingga 20.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk relaksasi sekaligus jalan tengah agar perda tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak berkepanjangan di masyarakat.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, berharap kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, penerapan retribusi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus membantu pengelolaan kawasan wisata Bontang Kuala agar semakin tertata.

“Harapannya kebijakan retribusi ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Namun hingga kini, polemik tersebut belum benar-benar selesai.

Sebab di balik angka PAD dan target penerimaan daerah, ada satu pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat:

Sampai di mana batas pemerintah bisa menarik pungutan di kawasan yang bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga ruang hidup warganya sendiri.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam/Agus S

Noel: Pejabat Jangan Menghindar dari Tanggung Jawab Hukum

0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menerima vonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA — Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Usai persidangan, Noel mengaku menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya selama menjabat sebagai pejabat negara.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Noel mengakui perkara yang menjeratnya menjadi pelajaran pahit dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Ia menilai kasus tersebut lahir dari kelengahan dirinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah.

“Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah. Menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada Prabowo Subianto, kalangan buruh yang selama ini menjadi basis perjuangannya, hingga keluarganya yang turut merasakan dampak dari perkara tersebut.

“Kepada Presiden Prabowo, kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan, saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka. Dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ucap Noel.

Meski harus menjalani hukuman penjara, Noel menegaskan tidak akan menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, seorang pejabat negara harus berani menerima konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan.

“Ini hukuman yang harus saya terima. Jangan juga kita menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindari tanggung jawab itu. Ini bentuk tanggung jawab saya,” tegasnya.

Noel juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukumnya yang telah menjalankan tugas masing-masing selama proses persidangan berlangsung.

Ia menutup pernyataannya dengan mengaku menyesali peristiwa yang menimpanya.

“Tidak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya,” tutup Noel. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Modus Penjualan Batubara di Luar WIUP Terbongkar di Kaltim

0
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan batubara ilegal saat diamankan Kejati Kaltim. Foto: Humas Kejati

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Kedua tersangka terlibat dalam modus penjualan batubara tidak benar (ilegal) yang bukan berasal dari area tambang milik mereka sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Toni menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Secara objektif, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara secara subjektif, penyidik menilai terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut untuk menghitung total kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum kementerian yang disebut mempermudah administrasi penjualan batubara ilegal selama hampir empat tahun. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Kapolda Kaltim Pastikan Kasus Royyan Diproses Tuntas

0
Pelaku perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian bocah 7 tahun di Kutai Timur saat digiring petugas kepolisian. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Pelaku berinisial MY (32) diamankan tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur di Kota Balikpapan.

Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban bernama Zulfa Zahidah pada 2 Juni 2026. Ia melaporkan putranya, Muhammad Royyan Prasetyo (7), hilang setelah bermain bersama teman-temannya pada 1 Juni 2026 dan tidak kembali ke rumah.

Berdasarkan keterangan sejumlah teman korban, Royyan terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket salah satu perusahaan ojek daring.

“Ibu korban juga mengetahui bahwa pria tersebut sudah berada di sekitar lingkungan rumah sejak siang hari sebelum kejadian,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Pencarian terhadap korban berakhir tragis setelah jasad Royyan ditemukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di aliran sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku MY.

Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 Wita, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban dan merampas kemerdekaannya dengan cara mengancam korban untuk ikut bersamanya memancing.

“Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan,” jelas Kapolda.

Kapolda mengungkapkan motif utama pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku diketahui mengetahui kondisi keuangan keluarga korban dan memanfaatkan anak tersebut untuk melakukan pemerasan.

“Pelaku meminta uang tebusan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dalam surat yang ditemukan,” tambahnya.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban akibat masuknya air ke saluran pernapasan yang menyebabkan korban tenggelam. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

“Saat ini hasil visum dan pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung. Untuk dugaan kekerasan seksual belum ada kesimpulan. Jika nantinya terbukti, hal tersebut akan menjadi pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku,” tegas Endar.

Polisi juga memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Namun, pelaku diketahui pernah berinteraksi dengan ayah korban sehingga mengetahui kondisi keluarga korban.

Saat ini penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Kawal SPMB Secara Bersama

0
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Rahmad Mas’ud menegaskan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Menurut Rahmad Mas’ud, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi masa depan yang unggul, berintegritas, dan memiliki daya saing.

“Generasi unggul adalah generasi muda yang berkualitas dan berintegritas. Untuk mewujudkannya, proses penerimaan murid baru harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang dipersiapkan sejak usia sekolah.

Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat sektor pendidikan sebagai investasi jangka panjang demi mendukung kemajuan daerah.

Rahmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang sedang dibangun pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Pendidikan adalah jalan terbaik untuk mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan zaman. Melalui proses yang adil dan transparan, kita berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan karakter,” tambahnya.

Ia berharap seluruh tahapan SPMB 2026 di Balikpapan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Selain itu, masyarakat juga diajak terus menanamkan nilai kejujuran, kerja keras, dan kepedulian sosial sebagai bagian penting dalam membentuk generasi masa depan bangsa.

“Semoga ikhtiar bersama dalam menciptakan generasi berkualitas mendapat ridho Allah SWT dan menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang lebih maju, berdaya saing, dan berkeadaban,” tutup Rahmad Mas’ud. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Guru SDN 012 Harus Gotong Royong Bersihkan Lumpur Usai Banjir

0
Plt Kepala SDN 012 Sungai Kunjang, Laode Akahan Haira saat diwawancarai. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – SDN 012 Sungai Kunjang kembali menyuarakan kondisi memprihatinkan yang selama bertahun-tahun mengganggu aktivitas belajar mengajar akibat banjir tahunan yang terus terjadi setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Plt Kepala SDN 012 Sungai Kunjang, Laode Akahan Haira, mengungkapkan genangan air tidak hanya merendam halaman sekolah, tetapi juga masuk hingga ke ruang kelas dan ruang kantor.

“Kalau di luar itu tidak masalah, tapi yang permasalahannya di ruang-ruang kelas dan kantor. Banjirnya dalam. Setelah itu dua sampai tiga hari kadang anak-anak tidak bisa sekolah karena banjir,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, saat banjir besar terjadi, ketinggian air di dalam ruangan bahkan bisa mencapai lutut orang dewasa. Kondisi tersebut membuat proses belajar mengajar terpaksa dihentikan sementara.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga harus menghadapi tumpukan lumpur yang tersisa setelah air surut. Para guru disebut harus bergotong royong membersihkan seluruh area sekolah agar kembali bisa digunakan.

“Setelah banjir itu meninggalkan lumpur yang tebal. Guru-gurunya gotong royong membersihkan lumpur setelah hujan,” katanya.

Laode menjelaskan, sekolah yang dipimpinnya sejak 2022 tersebut sudah sekitar 30 tahun belum pernah mendapat revitalisasi besar. Ia menilai perbaikan ringan tidak lagi efektif karena posisi lantai sekolah kini hampir sejajar dengan permukaan jalan.

“Kami berharap dilakukan peninggian. Kalau hanya direnovasi biasa itu kurang efektif, karena setiap hujan deras selalu banjir. Dulu sekolah ini tingginya sekitar satu meter, sekarang sudah rata dengan jalan,” jelasnya.

Pihak sekolah pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda terkait solusi penanganan jangka panjang. Salah satu opsi yang muncul ialah pembangunan sekolah dengan konsep panggung agar aliran air bisa lewat di bawah bangunan.

“Kami usulkan peninggian sekitar satu sampai satu setengah meter. Awalnya kami usulkan ditimbun, tapi dari Dinas Pendidikan mengusulkan konsep panggung supaya air lebih leluasa mengalir di bawah,” ungkap Laode.

Selain persoalan banjir, SDN 012 Sungai Kunjang yang saat ini memiliki 176 siswa dan tujuh rombongan belajar juga masih menghadapi keterbatasan fasilitas meubelair seperti meja dan kursi siswa.

“Sebagian memang sudah dibantu Dinas Pendidikan, tapi sebagian lainnya masih menggunakan papan biasa,” tuturnya.

Meski demikian, Laode mengaku sedikit lega karena beberapa bangunan baru seperti perpustakaan dan ruang UKS dibangun lebih tinggi sehingga hingga kini masih aman dari genangan banjir.

“Kalau perpustakaan yang baru itu aman, belum pernah kebanjiran karena memang dibangun lebih tinggi. UKS juga begitu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

PHI Selesaikan Ribuan Well Service Demi Jaga Produksi Migas Nasional

0
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto. Foto: Istimewa

JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia mencatat capaian penting dalam industri hulu migas nasional setelah berhasil melampaui target produksi minyak dan gas bumi (migas) tahun 2025. Keberhasilan tersebut menjadi yang pertama dalam lima tahun terakhir dan dinilai menunjukkan efektivitas strategi investasi serta optimalisasi produksi yang dijalankan perusahaan.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Jakarta pada 3 Juni 2026, PHI melaporkan rata-rata produksi minyak mencapai 44,42 ribu barel per hari (MBOPD) atau 107,29 persen dari target RKAP 2025.

Sementara itu, produksi gas tercatat mencapai 536,72 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 101,34 persen dari target yang telah ditetapkan perusahaan.

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi perusahaan dalam menjalankan investasi eksplorasi dan eksploitasi untuk menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.

“Pencapaian produksi dan lifting migas yang naik di tahun buku 2025 merupakan hasil dari selective investment, inovasi filling the gap, optimasi baseline, serta berbagai program well intervention yang dijalankan perusahaan,” ujarnya.

Selain berhasil melampaui target produksi, PHI juga mencatat penambahan cadangan migas terbukti (1P) lebih dari 70 juta barel setara minyak atau mencapai 193 persen dari target RKAP 2025.

Kinerja tersebut ditopang penyelesaian pengeboran 146 sumur pengembangan, 619 kegiatan workover, serta 9.783 kegiatan well service sepanjang tahun lalu.

Direktur Eksplorasi PT Pertamina Hulu Energi, Muharram Jaya Panguriseng, yang mewakili pemegang saham mayoritas, turut memberikan apresiasi terhadap capaian PHI.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya berhasil meningkatkan produksi, tetapi juga menjaga efisiensi biaya operasi dan biaya produksi tetap berada di bawah target.

“Kinerja PHI sangat baik, terutama dari aspek HSSE, capaian produksi dan lifting yang melampaui target, serta kemampuan menjaga operational cost dan production cost tetap efisien,” katanya.

Dalam lima tahun terakhir, PHI tercatat telah melakukan pengeboran 13 sumur eksplorasi dan 517 sumur pengembangan guna menjaga keberlanjutan produksi migas dari wilayah Kalimantan yang menjadi salah satu tulang punggung pasokan energi nasional.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat peran PHI dalam mendukung target produksi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia di tengah tantangan penurunan produksi alamiah lapangan migas yang telah mature. (MK)

Editor: Agus S

KDM Instruksikan Aset Daerah Harus Dipertahankan Mati-Matian

0
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh aset milik daerah dari berbagai gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sikap tersebut merupakan arahan langsung Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat dalam sengketa yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengatakan perlindungan aset daerah menjadi prioritas utama yang ditekankan Gubernur Jawa Barat dalam setiap penanganan sengketa aset pemerintah.

“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief usai sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).

Menurut Arief, Pemprov Jawa Barat memandang PLK tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan karena organisasi tersebut dinilai sudah tidak memiliki legalitas yang dapat dijadikan dasar untuk mengklaim maupun menggugat aset.

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan sikap Pemprov Jabar yang menilai PLK bukan merupakan penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL).

Menurut pemerintah daerah, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak dapat lagi dihidupkan maupun memiliki organisasi penerus yang sah secara hukum.

Arief menambahkan keyakinan Pemprov Jawa Barat dalam menghadapi gugatan tersebut juga didasarkan pada pengalaman memenangkan sengketa aset SMAN 1 Bandung yang sebelumnya turut diperebutkan pihak yang mengatasnamakan HCL maupun PLK.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat menilai gugatan yang diajukan PLK terhadap Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertanyakan.

Dalam perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PLK dengan alasan pihak penggugat dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, sidang lanjutan di PTUN Jakarta pada Rabu menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Dr. Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha.

Pemprov Jawa Barat memastikan akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mempertahankan aset-aset daerah hingga memperoleh kepastian hukum berkekuatan tetap.

Sikap tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara dan daerah agar tetap terlindungi dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Dr. Benny Wullur Sebut Organisasi Terlarang Tak Bisa Miliki Penerus

0
Dr. Benny Wullur saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan PLK terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum di PTUN Jakarta. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Persidangan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyoroti status hukum organisasi tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat menyampaikan keterangan bahwa PLK tidak memiliki dasar legal yang dapat dikaitkan dengan Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi yang selama ini diklaim sebagai pendahulunya.

Salah satu saksi, Dr. Benny Wullur, menegaskan HCL telah dibubarkan pemerintah melalui Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak mungkin memiliki organisasi penerus yang sah.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Menurut Benny, setelah pembubaran HCL, seluruh aset organisasi tersebut telah dinasionalisasi oleh negara sehingga tidak ada pihak yang dapat mengklaim kepemilikan atas aset-aset yang sebelumnya berada di bawah HCL.

“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PLK pernah membubarkan diri melalui keputusan internal organisasi yang dituangkan dalam Akta Nomor 6 tertanggal 10 September 2003 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2003.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha.

Berdasarkan hasil penelusuran pemerintah daerah, HCL telah lama dinyatakan bubar dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PLK.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya telah menegaskan tidak adanya hubungan hukum antara HCL dan PLK.

Selain itu, nama PLK disebut tidak tercatat dalam daftar organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” tegasnya.

Usai persidangan, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, menilai klaim PLK sebagai penerus HCL sulit diterima secara hukum mengingat status HCL telah dinyatakan terlarang sejak puluhan tahun lalu.

“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960?” ujarnya.

Menurut Adittya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mempertahankan aset-aset negara dan daerah dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila aset publik menjadi objek gugatan oleh pihak yang legalitasnya masih dipersoalkan dalam persidangan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S