Beranda blog Halaman 33

Pemkab Kukar Alokasikan Rp15 Miliar Perbaiki Jalan Kota Bangun–Kenohan

0
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat penanganan kerusakan jalan pada ruas penghubung Kecamatan Kota Bangun menuju Kenohan setelah keluhan masyarakat terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi jalan yang rusak bahkan menjadi pembahasan khusus dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Kukar bersama jajaran teknis pemerintah daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, mengatakan dirinya dipanggil secara khusus untuk membahas langkah percepatan penanganan di lapangan.

Menurutnya, ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menopang mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang antarwilayah.

“Beliau berharap agar ada percepatan langkah-langkah penanganan di lapangan,” ujar Wiyono, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan pendataan Dinas PU Kukar, kerusakan pada ruas jalan Kota Bangun–Kenohan mencapai sekitar 4 kilometer. Dari total panjang tersebut, sedikitnya terdapat tujuh titik yang mengalami kerusakan cukup berat sehingga membutuhkan penanganan segera.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui APBD 2026. Dana yang dialokasikan mencakup Rp5 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin serta Rp10 miliar untuk pekerjaan konstruksi fisik.

“Totalnya kurang lebih Rp15 miliar. Tadi arahan dari Bapak Bupati agar prosesnya bisa dipercepat sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Wiyono mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kukar secara menyeluruh. Kerusakan tidak hanya terjadi pada ruas Kota Bangun menuju Kenohan, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain seperti Muara Kaman dan beberapa kecamatan lainnya.

Dengan wilayah Kukar yang cukup luas, pemerintah daerah harus melakukan penanganan secara bertahap dengan skala prioritas. Penanganan lebih dulu difokuskan pada titik-titik dengan tingkat kerusakan paling parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Selain faktor anggaran, kondisi teknis di lapangan juga mempengaruhi cepatnya kerusakan jalan. Wiyono menjelaskan beberapa ruas memiliki karakteristik tanah yang cukup berat sehingga tidak dapat diperbaiki hanya dengan pelapisan aspal biasa.

“Kelas jalan kabupaten idealnya untuk beban 8 sampai 10 ton. Namun kendaraan yang melintas sering kali melebihi kapasitas tersebut, ditambah lagi faktor cuaca,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah terus mengupayakan perbaikan secara bertahap setiap tahun dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Pada prinsipnya kami tetap berupaya melakukan penanganan setiap tahun. Hanya saja, kecepatan kerusakan sering kali lebih tinggi dibandingkan kemampuan anggaran untuk memperbaiki,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Kasus Dugaan Asusila Guru di Samarinda Dinilai Lambat, TRC PPA Siap Aksi

0
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman bersama Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim pada Senin, 9 Maret 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda.

Kasus yang mencuat sejak sekitar satu bulan lalu itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu reaksi keras dari para aktivis perlindungan anak.

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian pada Jumat (6/3/2026). Menurutnya, aksi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat. Kami mendorong agar ada kejelasan dan tindakan tegas. Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat yang tidak aman bagi siswi,” ujar Sudirman.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman tim, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut tidak hanya berupa komunikasi manipulatif atau grooming melalui media sosial.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut telah mengarah pada tindakan persetubuhan terhadap para korban yang saat kejadian masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai siswi aktif di sekolah tersebut.

“Diduga kuat telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap para korban. Saat kejadian, mereka masih berusia belasan tahun dan berstatus siswi aktif di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk memastikan aksi berjalan dengan tertib dan terarah.

Ia menyebut dalam aksi yang akan digelar pada Senin mendatang, TRC PPA akan mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut secara transparan dan berpihak pada korban.

Selain itu, sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk beberapa terduga korban, juga direncanakan hadir untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung.

Para peserta aksi menuntut Dinas Pendidikan Kalimantan Timur memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang diduga terlibat serta memastikan adanya perlindungan bagi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kami sudah memberikan surat aksi kepada kepolisian hari ini. Kami pastikan suara para korban akan terdengar di hari Senin nanti,” tegas Rina.

TRC PPA menilai kasus tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban serta menjadi peringatan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswa.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Operasi Ketupat Mahakam 2026 Digelar, Polres Paser Siap Amankan Lebaran

0
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih. (Nash/Media Kaltim)

PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Operasi Ketupat Mahakam 2026 dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Maret 2026.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, mengatakan operasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa hingga melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur lalu lintas yang dilalui pemudik, tetapi juga mencakup berbagai titik yang berpotensi menjadi pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

“Kegiatan tidak hanya pengamanan jalur mudik, tetapi juga tempat-tempat ibadah, lokasi wisata, termasuk juga rumah warga yang ditinggalkan saat mudik Lebaran,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Selain melakukan pengamanan jalur mudik, Polres Paser juga membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan bepergian ke kampung halaman. Layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya selama mudik.

“Bagi masyarakat yang akan mudik, kami juga menerima penitipan kendaraan agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama perjalanan,” tambahnya.

Dalam rangka memastikan jalur mudik aman dan lancar, Satlantas Polres Paser bersama Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, serta sejumlah instansi terkait juga telah melakukan survei terhadap kondisi jalan yang akan dilalui pemudik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi jalan dalam keadaan baik sebelum puncak arus mudik berlangsung.

“Kami bersama stakeholder terkait telah melaksanakan survei jalan yang akan digunakan masyarakat. Kami juga memastikan perbaikan dapat selesai sebelum mudik Lebaran,” jelas AKP Weny.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Selain itu, pengendara juga diminta membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK agar perjalanan dapat berlangsung aman dan tertib.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik agar perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Samarinda Siagakan 70 Armada Bus AKDP untuk Arus Mudik

0
Koordinator Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Eko Novianto. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA — Pengelola Terminal Sungai Kunjang Samarinda mulai menyiapkan armada transportasi darat untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2026. Sebanyak 70 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP) disiapkan untuk memastikan pelayanan transportasi bagi masyarakat tetap berjalan lancar.

Koordinator Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Eko Novianto, mengatakan armada yang disiapkan terdiri dari bus operasional utama serta sejumlah kendaraan cadangan yang akan digunakan jika terjadi lonjakan penumpang pada puncak arus mudik.

“Kami menyiapkan sekitar 70 unit bus produktif, termasuk armada cadangan, agar pelayanan kepada penumpang tetap berjalan lancar saat arus mudik nanti,” ujarnya di Samarinda.

Menurut Eko, hingga awal Ramadan aktivitas penumpang di terminal masih berada dalam kondisi normal. Peningkatan jumlah penumpang biasanya baru terjadi sekitar tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saat ini jumlah keberangkatan bus dari Terminal Sungai Kunjang masih berkisar antara 20 hingga 30 unit setiap hari. Sementara bus yang tiba di terminal rata-rata mencapai 20 hingga 25 unit per hari.

Dari sejumlah rute yang dilayani, perjalanan Samarinda menuju Balikpapan menjadi trayek yang paling diminati masyarakat. Selain itu, terminal juga melayani berbagai rute lain seperti Kota Bangun, Melak, Kembang Janggut, Bongan, Samboja, Lempake, Bontang, Berau, Tenggarong hingga Kabupaten Paser.

Pelayanan transportasi di Terminal Sungai Kunjang dimulai sejak pukul 05.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Waktu keberangkatan paling ramai biasanya terjadi pada pagi hari, khususnya sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 WITA.

Untuk menutup biaya operasional perjalanan, terutama bahan bakar solar, bus biasanya diberangkatkan setelah jumlah penumpang mencapai minimal 14 orang. Jika jumlah tersebut belum terpenuhi, keberangkatan akan ditunda atau penumpang dialihkan ke bus berikutnya.

Keberangkatan bus dari terminal dijadwalkan secara berkala setiap 15 menit guna memberikan kepastian waktu perjalanan bagi para penumpang.

Menjelang masa mudik Lebaran, pengelola terminal juga akan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap seluruh armada bus yang beroperasi.

Pemeriksaan tersebut akan melibatkan tim gabungan dari Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, serta Jasa Raharja guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus memastikan perjalanan masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berlangsung aman dan nyaman.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

ICW: Marwah Gubernur Tak Diukur dari Mobil Dinas Mewah

0
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menggunakan mobil jenis Range Rover dalam acara pelantikan pengurus Kadin Kaltim di IKN. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang sempat menjadi perhatian publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, menilai alasan yang menyebut pengadaan kendaraan tersebut sebagai bagian dari “marwah daerah” perlu dilihat secara kritis dalam perspektif kepentingan publik.

Menurutnya, marwah seorang pejabat publik seharusnya tidak diukur dari kemewahan fasilitas yang digunakan, melainkan dari kualitas kebijakan yang dihasilkan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Yang ingin saya tegaskan adalah sebenarnya satu, marwah gubernur harusnya dilihat dari misalkan bagaimana kebijakan yang dia buat apakah itu sudah berpihak pada kepentingan publik atau belum dan bagaimana kondisi serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ujar Seira dalam diskusi yang digelar oleh Perludem di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus direncanakan secara matang dan berbasis kebutuhan riil agar penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara tepat dan efisien.

Dalam proses pengadaan kendaraan dinas, menurutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kebutuhan operasional, spesifikasi kendaraan, jumlah unit yang diperlukan hingga harga yang diajukan dalam proses pengadaan.

“Jadi sekarang yang harus dilihat dari sisi pantas tidak pantasnya adalah bagaimana kebutuhan dari pemerintah daerah Kaltim terhadap kebutuhan atas mobil dinas tersebut baik dalam hal spesifikasinya, peruntukannya, jumlah unitnya dan kemudian harganya,” ucapnya.

Seira juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran besar untuk fasilitas pejabat berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan yang jelas, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kalau misalkan dana yang sangat besar sudah dikeluarkan tapi ternyata tidak tepat peruntukan itu kan artinya juga menciderai rakyat karena dibeli berdasarkan pajak masyarakat,” kata Seira.

Di sisi lain, ICW mengaku belum dapat memastikan apakah terdapat potensi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena data pengadaan dari pemerintah daerah belum sepenuhnya terbuka dalam sistem informasi pengadaan barang dan jasa.

“Permasalahannya juga adalah kami belum bisa untuk melihat potensi adanya markup dari pengadaan mobil ini kenapa? karena datanya tidak terbuka di dalam sistem informasi pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah Kaltim,” jelasnya.

ICW menilai keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu kunci untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.

Dengan keterbukaan data tersebut, masyarakat dapat menilai apakah proses pengadaan telah sesuai dengan kebutuhan serta mencegah potensi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Sengkarut Pembagian Kios Pasar Segar Sepaku Kembali Muncul

0
Dokumen lama dagangan Sadikan di Pasar Lama Sepaku. Foto kecil Istiqomah di depan lapak jualan ayahnya. (Istiqomah for MKN)

NUSANTARA — Polemik pembagian kios dan los di Pasar Segar Sepaku kembali mencuat. Seorang pedagang lama Pasar Sepaku, Sadikan, mengaku tidak mendapatkan lapak di pasar baru meskipun namanya tercatat dalam data calon pedagang.

Padahal secara posisi, Sadikan disebut sebagai salah satu pedagang yang terdampak pembangunan koridor pasar. Ia diketahui tinggal di RT 7 Suka Raja dan telah lama berjualan di kawasan pasar tersebut.

Kasus yang dialami Sadikan disebut memiliki kemiripan dengan pedagang lain, Muslikah, yang sebelumnya juga mengeluhkan persoalan serupa dalam proses pembagian kios di Pasar Segar Sepaku.

Sadikan diketahui telah mengikuti tahapan pendataan yang dilakukan sebelumnya. Ia bahkan telah menandatangani dokumen dan mengikuti wawancara saat kegiatan pra rembug warga yang digelar di GOR Suka Raja pada 5 Februari 2026.

Kekecewaan Sadikan disampaikan melalui anaknya, Istiqomah. Ia menuturkan ayahnya merasa heran karena tidak mendapatkan kios meskipun telah lama berdagang di pasar tersebut.

“Yo kecewa, aku kok gak dapat, aku wong lawas (orang lama), gitu,” ucap Istiqomah menirukan ungkapan ayahnya.

Menurutnya, Sadikan telah berjualan di Pasar Sepaku sejak lama. Bahkan sebelumnya ia memiliki tiga titik lokasi dagang di pasar lama tersebut.

Salah satu lapak berada di bangunan bertingkat di sisi pinggir pasar yang kini telah digunakan oleh pedagang emas. Satu lokasi lain sempat digunakan sebagai tempat tinggal oleh kerabat keluarga hingga meninggal dunia.

Sementara satu lokasi lainnya berada tepat di belakang kios bertingkat di kawasan pasar lama.

Dalam beberapa waktu terakhir, Sadikan tetap berjualan alat-alat pertanian seperti arit, parang, dan berbagai perlengkapan lainnya dari rumahnya yang berada di area RT 7 kawasan pasar.

Sebagai bukti bahwa ia memang telah lama berdagang di Pasar Sepaku, keluarga Sadikan juga menunjukkan sejumlah dokumentasi lama kepada Media Kaltim yang memperlihatkan aktivitas dagang di pasar tersebut.

Istiqomah menyebut alasan yang disampaikan pihak terkait mengenai tidak diperolehnya kios oleh Sadikan karena seluruh kios dan los di Pasar Segar Sepaku telah penuh.

“Alasan Otorita sudah full,” jelasnya.

Padahal, dalam tabel data Calon Pedagang Pasar Sepaku tertanggal 22 Januari 2026, nama Sadikan tercatat pada nomor urut 63 dengan jenis dagangan alat pertanian dan kategori kios kering.

Namun hingga kini ia belum memperoleh lapak di pasar baru tersebut.

Keluarga juga mengaku telah berupaya menanyakan persoalan ini kepada pihak desa setempat. Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait status kios Sadikan.

“Bapak gak dapat undangan pas pembagian lapak kemarin. Padahal Selasa besok (10 Maret) pasar sudah buka,” terangnya.

Sebagai informasi, Pasar Segar Sepaku memiliki total 135 kios dan los. Sementara berdasarkan data calon pedagang tertanggal 22 Januari 2026, jumlah pedagang yang tercatat hanya 117 orang.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Satgas Pangan Temukan Harga Cabai di Kukar Turun ke Rp75 Ribu

0
Suasana kunjungan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Memasuki pekan ketiga Ramadan, harga cabai rawit merah di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menunjukkan penurunan. Komoditas yang sebelumnya sempat menembus harga Rp90.000 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp75.000 per kilogram di tingkat pasar.

Penurunan harga tersebut terungkap saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan pemantauan langsung di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Tenggarong, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar harga bahan pokok terpantau berada dalam kondisi stabil. Bahkan beberapa komoditas mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya.

Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan pada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yudhi Harsatriadi Sandyatma, mengatakan pihaknya memantau langsung sejumlah komoditas utama yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Pantauan kami hari ini, untuk komoditas seperti beras, telur, ayam, daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, dan cabai merah keriting, hampir semuanya relatif stabil. Bahkan ada beberapa yang mengalami penurunan harga,” ujarnya.

Selain cabai rawit, harga sejumlah bahan pangan lain juga terpantau masih stabil. Harga telur ayam tercatat berada di kisaran Rp55.000 per piring, sementara harga gula di tingkat pedagang sekitar Rp17.500 per kilogram.

Yudhi menjelaskan bahwa kondisi harga yang relatif stabil merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah terhadap pasokan dan pergerakan harga bahan pangan di pasar.

Menurutnya, Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan sebenarnya bekerja sepanjang tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Namun menjelang Ramadan dan Idulfitri, intensitas pengawasan ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok.

“Kami melakukan pengawalan penuh selama dua bulan, baik sebelum lebaran hingga pasca lebaran, di seluruh provinsi dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

Meski sebagian besar harga komoditas masih terkendali, tim di lapangan menemukan satu hingga dua pedagang yang menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara harga beras medium masih berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Yudhi, harga beras premium yang melebihi HET dipengaruhi beberapa faktor, termasuk biaya distribusi dan harga dari pemasok yang mendekati batas harga tertinggi.

“Sementara ini kami masih melakukan sosialisasi dan peneguran kepada pedagang. Jika pada kunjungan berikutnya masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap ketersediaan bahan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah memastikan pasokan pangan, khususnya di wilayah Kalimantan, dalam kondisi mencukupi.

Pemerintah juga mendapat dukungan dari Perum Bulog yang memiliki cadangan sejumlah komoditas strategis, terutama beras.

“Untuk beras sendiri stoknya cukup aman, bahkan memiliki ketahanan sekitar tiga sampai lima bulan ke depan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau melakukan panic buying,” katanya.

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan sendiri terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Pangan Nasional, Polda Kaltim, Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta pemerintah daerah di tingkat kabupaten, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

ICW Nilai Polemik Mobil Dinas Kaltim Tunjukkan Peran Pengawasan Publik

0
Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara saat memberikan materi dalam acara diskusi Perludem di Jakarta Selatan. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur yang akhirnya dibatalkan menjadi contoh pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, menyebut kritik masyarakat yang muncul melalui media dan ruang publik sering kali menjadi faktor yang mendorong pejabat pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan yang menuai kontroversi.

“Ya di satu sisi tentu kontrol publiknya harus kita perkuat dalam hal ini karena betul seperti tadi ketika tidak diramaikan atau tidak diviralkan rasanya pejabat publik merasa itu tindakan yang oke-oke saja atau sah saja untuk dilakukan,” kata Seira dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kasus pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan kebijakan sejak awal di lingkungan pemerintah daerah.

“Tapi argumentasi sebaliknya adalah ketika dengan mudah itu pengadaannya dibatalkan kan pertanyaannya adalah berarti sejak awal jangan-jangan memang kebutuhannya tidak jelas dan kemudian perencanaannya belum benar-benar matang,” ujarnya.

Seira menilai jika sejak awal pengadaan kendaraan dinas tersebut disusun melalui kajian kebutuhan yang jelas, pemerintah daerah seharusnya dapat menjelaskan kepada publik dasar kebijakan tersebut secara terbuka.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, serta perencanaan yang matang.

“Ini juga mudah-mudahan menjadi satu pengingat juga bagi pejabat publik lain bahwa anggaran yang mereka gunakan itu bukan anggaran milik pribadi,” tegasnya.

Seira juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya melalui proses perencanaan yang matang agar tidak memicu polemik maupun potensi pemborosan anggaran negara.

Menurut ICW, penguatan pengawasan publik serta transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Permen Komdigi Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Gunakan Medsos

0
Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengatur pengawasan terhadap aktivitas anak pada berbagai platform internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut kemungkinan membutuhkan proses penyesuaian baik bagi masyarakat maupun penyedia layanan platform digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Menurut Meutya, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga berbagai bentuk kejahatan digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Tahap awal penerapan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital dapat berlangsung secara lebih aman, sekaligus memastikan perkembangan ekosistem digital tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan anak-anak Indonesia.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Hakim Nyatakan Delpedro dan Tiga Terdakwa Tak Terbukti Menghasut Demo

0
Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dibebaskan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Hakim Harika dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan yang dibuat para terdakwa di media sosial.

“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai unggahan para terdakwa terkait meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis hak asasi manusia.

“Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung saat itu.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” ujar hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagaimana sebelum perkara tersebut bergulir.

Pengadilan juga memerintahkan agar para terdakwa yang sebelumnya menjalani tahanan kota segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S