Beranda blog Halaman 34

MHU Diharapkan Jadi Contoh Tambang yang Peduli Lingkungan

0
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat mengikuti peringatan Hari Lingkungan Hidup di Desa Persiapan Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu. Foto: Istimewa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan apresiasi kepada PT Multi Harapan Utama (MHU) atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kecamatan Loa Kulu.

Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dan peresmian Kantor Desa Persiapan Sungai Payang Ilir, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta di wilayah lingkar tambang.

Selain penanaman pohon, agenda itu juga ditandai dengan peresmian Kantor Desa Persiapan Sungai Payang Ilir yang dibangun melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Multi Harapan Utama bersama mitra kerja.

Aulia menilai pembangunan kantor desa tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan desa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami menyambut baik, mengapresiasi, serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ujar Aulia.

Menurutnya, MHU selama ini tidak hanya menjalankan aktivitas usaha di wilayah Loa Kulu, tetapi juga aktif dalam berbagai program sosial dan pembangunan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

Karena itu, Pemkab Kukar berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi mendukung kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“MHU sebagai entitas badan usaha yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Loa Kulu, telah memberikan banyak kontribusi bagi pembangunan di daerah ini,” katanya.

Aulia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.

Ia berharap PT MHU dapat menjadi contoh perusahaan yang tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas operasional pertambangan.

“Semoga MHU dapat menjadi salah satu badan usaha yang mempelopori kegiatan pertambangan dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aulia turut menyinggung kondisi industri pertambangan yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan tambang.

Ia mengaku sempat berdiskusi langsung dengan Presiden Direktur MHU terkait kondisi perusahaan dan keberlangsungan tenaga kerja di tengah dinamika sektor tambang.

Dari hasil pembicaraan tersebut, Aulia menyebut MHU belum berencana melakukan pengurangan karyawan.

“Saya tadi bertanya terkait RKAB dan kondisi karyawan. Alhamdulillah disampaikan bahwa Insya Allah tidak ada pengurangan karyawan di MHU. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Aulia pun menitipkan pesan agar perusahaan menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai pilihan terakhir apabila menghadapi tekanan usaha.

“Saya titip pesan agar pengurangan karyawan benar-benar menjadi opsi terakhir. Sebisa mungkin karyawan yang ada saat ini tetap dipertahankan,” tegasnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Eks Wamenaker Terbukti Terima Suap Pengurusan Sertifikat K3

0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang negara.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Uang tersebut berasal dari pungutan nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinilai menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menilai seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh pejabat negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Investor Asing Eksodus, Pasar Saham Indonesia Memerah

0
Grafik IHSG pada 4 Juni 2026. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Pasar modal Indonesia kembali dihantam tekanan besar pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam 1,70 persen atau turun 101,28 poin ke level 5.839,84.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia yang ditayangkan IDX Channel, IHSG bahkan sempat jatuh lebih dalam hingga menyentuh level 5.644,23 pada sesi pertama perdagangan sebelum akhirnya mengalami rebound terbatas menjelang penutupan pasar.

Tekanan terbesar datang dari pelemahan nilai tukar rupiah yang dilaporkan menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Kondisi tersebut langsung memicu kepanikan di pasar keuangan dan mendorong aksi jual besar-besaran, terutama oleh investor asing.

Pelemahan rupiah membuat investor global memilih mengambil langkah risk-off dengan menarik dana dari aset-aset berisiko di pasar berkembang, termasuk Indonesia.

Selain faktor kurs, tekanan juga datang dari proses rebalancing indeks global MSCI yang memicu aksi lepas saham pada sejumlah emiten berkapitalisasi besar.

Saham-saham unggulan perbankan dan konglomerasi menjadi sasaran utama tekanan jual. Saham BBCA tercatat terkoreksi hingga 3,62 persen, BBRI turun 3,79 persen, dan BMRI melemah 2,47 persen.

Di sektor konglomerasi, saham BRPT anjlok 9,07 persen sementara ASII turun 4,13 persen.

Sentimen negatif pasar juga diperparah oleh rumor mengenai potensi penyesuaian prospek rating utang Indonesia setelah kedatangan lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings ke Jakarta.

Selain itu, laporan terbaru Moody’s terkait Danantara Investment Management (DIM) yang memperoleh peringkat Baa2 dengan outlook negatif turut menambah kekhawatiran pelaku pasar terhadap kondisi fiskal nasional.

Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi fundamental ekonomi Indonesia masih dalam kondisi aman.

Menurutnya, defisit APBN hingga Mei 2026 masih berada di level 0,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga tidak ada alasan untuk panik berlebihan.

“Jangan takut, fundamental ekonomi bagus. Jadi ini mungkin ada short, ketakutan orang jangka pendek aja. Fondasi ekonominya bagus, gak ada masalah,” kata Purbaya.

Meski demikian, tekanan terhadap IHSG dan rupiah diperkirakan masih akan menjadi perhatian utama pelaku pasar dalam beberapa hari ke depan, terutama menjelang rilis sejumlah data ekonomi global dan arah kebijakan moneter internasional. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Relawan dan UMKM Lokal Tetap Jalankan Distribusi MBG di Kukar

0
Aktivitas SPPG di Kukar. Foto: Ady/MKN

TENGGARONG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tetap berjalan normal meski Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan akibat kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Di tingkat pelaksana daerah, distribusi makanan bagi pelajar masih berlangsung tanpa hambatan. Hingga saat ini belum ada instruksi penghentian maupun penundaan program yang diterima oleh penyelenggara dapur MBG di Kukar.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjaitan, Idamsyah, mengatakan operasional dapur MBG yang dipimpinnya sejauh ini masih berjalan seperti biasa.

“Di tempat saya tidak ada pengaruh apa pun dan belum ada kendala yang kami hadapi,” kata Idam.

SPPG Panjaitan saat ini melayani lima sekolah di wilayah Tenggarong, yakni SD 001 Tenggarong, SD 003 Tenggarong, SD 018 Tenggarong, SMP 1 Tenggarong, dan SMP 2 Tenggarong.

Setiap hari, sekitar 3.285 paket makanan diproduksi dan didistribusikan kepada siswa penerima manfaat program.

Menurut Idam, proses produksi hingga distribusi makanan ke sekolah masih berjalan rutin tanpa kendala operasional.

“Betul. Sampai sekarang distribusi berjalan setiap hari dan belum ada kendala,” ujarnya.

Ia juga menegaskan belum menerima informasi apa pun terkait kemungkinan penghentian sementara ataupun penundaan distribusi MBG di wilayahnya.

“Sejauh ini saya belum menerima informasi apa pun terkait penghentian ataupun penundaan distribusi,” katanya.

Dalam menjalankan operasional dapur MBG, SPPG Panjaitan menggandeng berbagai pihak lokal sebagai pemasok bahan baku. Kebutuhan dapur diperoleh melalui kerja sama dengan supplier lokal, pelaku UMKM, hingga kelompok tani di Kukar.

Pola tersebut sekaligus membuka ruang keterlibatan ekonomi masyarakat lokal dalam mendukung program nasional MBG.

SPPG Panjaitan sendiri berada di bawah naungan Yayasan Abata Madrasati Jannati dengan dukungan operasional yang bersumber dari APBN. Dana operasional dialokasikan secara berkala setiap minggu sesuai kebutuhan dapur dan distribusi.

Meski demikian, Idam mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan detail nilai anggaran harian maupun total operasional karena seluruh pengelolaan keuangan ditangani tim khusus dan akuntan yayasan.

“Semua sudah dihitung dan memiliki alokasi anggaran masing-masing. Pengeluaran tidak bisa dilakukan sembarangan karena semuanya mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Di balik operasional dapur MBG tersebut, terdapat 47 relawan yang bekerja dalam berbagai bidang, mulai dari pencucian ompreng, distribusi makanan, pemorsian hingga pengolahan makanan di dapur.

Para relawan menerima honorarium dengan sistem harian yang dibayarkan secara berkala sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Besarannya disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pekerjaan,” kata Idam.

Sementara terkait informasi distribusi motor listrik untuk mendukung operasional MBG yang belakangan menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi di BGN, Idam mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut di SPPG Panjaitan.

“Untuk SPPG saya tidak ada motor listrik dan saya juga tidak mengetahui informasi terkait hal tersebut,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disnakertrans Siapkan Program Reskilling untuk Korban PHK di Kaltim

0
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar. Foto: Hanafi

SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Mei 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 505 pekerja telah terkena PHK akibat kebijakan efisiensi perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan jumlah tersebut berasal dari laporan resmi perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja secara bertahap sejak awal tahun.

“Periode Januari sampai April dilaporkan sekitar 152 orang terkena PHK. Kemudian pada Mei ada tambahan sekitar 353 orang. Jadi total sampai Mei sekitar 505 orang yang terkena PHK,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, data tersebut merupakan pekerja yang benar-benar telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara resmi, bukan pekerja yang hanya dirumahkan sementara.

Meski demikian, Disnakertrans Kaltim menilai jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Sejumlah perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, disebut telah menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja namun belum melaporkan realisasi PHK secara resmi.

“Potensinya bisa tembus ribuan orang. Tetapi yang secara resmi sampai ke kami saat ini baru sekitar 505 orang,” katanya.

Arismunandar mengungkapkan, beberapa perusahaan terdampak kebijakan pembatasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut membuat perusahaan mulai melakukan efisiensi operasional.

Ia menyebut pemerintah sebelumnya juga telah mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang yang berpotensi melakukan PHK akibat penyesuaian produksi.

Selain PHK, terdapat pula pekerja yang saat ini berstatus dirumahkan. Namun menurutnya, status tersebut berbeda karena hubungan kerja masih berjalan dan perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja.

“Informasi yang kami terima ada juga pekerja yang dirumahkan. Namun status dirumahkan berbeda dengan PHK karena hubungan kerja masih berlangsung dan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi perusahaan,” jelasnya.

Pemerintah, kata Arismunandar, akan mengawal pemenuhan hak seluruh pekerja yang terkena PHK, mulai dari pesangon, uang kompensasi pekerja kontrak, hingga hak normatif lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja terdampak juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

“Kalau upahnya di atas Rp5 juta, yang dihitung tetap maksimal Rp5 juta. Jadi manfaat yang diterima sekitar Rp3 juta per bulan selama enam bulan,” terangnya.

Tidak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyiapkan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja bagi korban PHK agar dapat kembali memperoleh pekerjaan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pekerja terdampak, Disnakertrans Kaltim turut menyiapkan program peningkatan keterampilan atau reskilling melalui balai pelatihan kerja di Balikpapan dan Bontang.

Program tersebut diarahkan agar pekerja dapat beralih ke sektor usaha lain di luar pertambangan yang saat ini paling terdampak kebijakan efisiensi.

“Kami siapkan pelatihan agar mereka bisa beralih ke sektor jasa atau industri lainnya,” ujarnya.

Arismunandar menegaskan pemerintah terus mendorong perusahaan mengambil langkah penyelamatan sebelum memutuskan melakukan PHK, seperti mutasi pekerja, pengurangan jam operasional, hingga pembatasan lembur.

“Kami berharap PHK menjadi pilihan terakhir. Tetapi jika memang tidak bisa dihindari, yang paling penting adalah memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

KPK Ikut Awasi SPMB 2026, Balikpapan Tutup Celah Praktik Titipan

0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung lebih ketat, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ini wajib berjalan sesuai prinsip akuntabel, jujur, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, tidak ada lagi ruang bagi intervensi maupun jalur belakang dalam proses penerimaan peserta didik baru karena seluruh tahapan dilakukan berbasis sistem digital dan data terintegrasi.

“SPMB 2026 kita pastikan berjalan bersih. Tidak ada lagi jalur belakang, tidak ada titipan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua proses dilakukan secara sistem dan berbasis data,” ujar Irfan Taufik, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan seluruh proses mulai pendaftaran hingga seleksi dilakukan secara daring guna meminimalisir potensi penyimpangan yang selama ini kerap muncul dalam mekanisme manual.

Selain memperkuat transparansi, sistem digital juga dinilai mampu mengurangi kontak langsung antara calon peserta didik dengan pihak sekolah sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif.

Pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini juga diperkuat melalui implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya ini sekaligus bertujuan mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sejak dini,” jelasnya.

Irfan menyebut seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Balikpapan telah menyatakan komitmen bersama menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.

“Ini bukan sekadar aturan, tetapi perubahan budaya. Kita ingin memastikan anak-anak diterima berdasarkan kemampuan dan sistem yang adil, bukan karena kedekatan atau titipan,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB 2026 menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Era titipan sudah berakhir. Tutup pintu untuk praktik itu, atau lebih tepatnya tutup buku. Sekarang saatnya pendidikan berjalan dengan bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Disdikbud Balikpapan sendiri telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB 2026 yang dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 15 Juni hingga 1 Juli 2026.

Tahap pendaftaran dijadwalkan berlangsung 29 Juni hingga 2 Juli 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 3 Juli 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan lapor diri pada 3 hingga 5 Juli 2026. Jika kuota masih tersisa, jalur alternatif atau reguler akan dibuka pada 6 sampai 10 Juli 2026. Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan lima jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, dan mutasi. Selain itu, tersedia jalur alternatif apabila kuota utama belum terpenuhi.

“Dengan sistem yang semakin terbuka serta pengawasan yang diperketat, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan menjadi contoh seleksi pendidikan yang modern, transparan, dan berintegritas,” tutup Irfan Taufik. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Tempat Limbah Bocor hingga Oli Berhamburan, DLHK Kukar Beberkan Temuan Lapangan

0
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: Ady/MKN

TENGGARONG – Sebanyak 143 sanksi administrasi lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2017 hingga 2025 masih belum dicabut. Mayoritas sanksi tersebut masih menggantung karena perusahaan yang dikenai hukuman belum menuntaskan kewajiban perbaikan lingkungan.

Data tersebut diungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik. Ia menjelaskan, jumlah sanksi tersebut tidak selalu menunjukkan jumlah perusahaan yang sama karena satu perusahaan bisa menerima lebih dari satu sanksi akibat beberapa pelanggaran berbeda.

“Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujar Taufik.

Menurutnya, pengawasan lingkungan di Kukar tetap berjalan aktif melalui laporan masyarakat, pengawasan lapangan, hingga laporan langsung dari perusahaan terkait insiden tertentu.

Temuan pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan berkaitan dengan pencemaran lingkungan, kebocoran fasilitas, hingga buruknya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan,” katanya.

DLHK Kukar mewajibkan setiap perusahaan yang dikenai sanksi untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu enam bulan. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, sanksi baru dapat dicabut.

Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diketahui berhenti beroperasi atau kolaps sebelum menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi,” ungkapnya.

Taufik menyebut salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Petugas pengawas di lapangan masih menemukan limbah berhamburan, tempat penyimpanan rusak, atap bocor, hingga tidak tersedianya fasilitas keselamatan seperti alat pencuci mata darurat maupun sirine peringatan.

“Contohnya pengelolaan limbah B3. Tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berpotensi memicu pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.

Di sisi lain, Taufik juga menyoroti perubahan sistem perizinan lingkungan yang kini banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu membuat pemerintah daerah tidak selalu memiliki akses penuh terhadap data perizinan perusahaan di daerah.

Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap dilakukan secara rutin dan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita tetap melakukan pengawasan dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutup Taufik. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Polisi Samarinda Ungkap Kasus Curat Viral, Pelaku Ternyata Residivis

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menunjukkan barang bukti hasil curian. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Samarinda. Seorang pria berinisial F berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah membobol rumah kosong dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam press release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki memberikan keterangan saat press release kasus pencurian rumah kosong. Foto: Dimas/Media Kaltim

AKP A. Baihaki menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Samarinda Seberang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu untuk mencari sasaran secara acak.

“Patokan pelaku adalah gembok. Begitu melihat rumah yang pagarnya digembok dari luar, dia menyimpulkan rumah tersebut kosong,” ujar AKP A. Baihaki.

Saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Pasar Pagi, pelaku langsung beraksi. Karena pintu depan terkunci, pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusak paksa akses dapur.

Di dalam kamar utama, pelaku menemukan sebuah brankas. Brankas tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung bersama tabung gas yang ditemukan di dapur, lalu dibawa menggunakan sepeda motor.

Pelaku membawa hasil curiannya ke rumah kontrakan temannya di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Di lokasi itu, pelaku membongkar paksa brankas menggunakan pisau dan kunci roda.

Dari dalam brankas, pelaku mendapatkan uang tunai Rp85 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga.

“Total estimasi kerugian korban mencapai Rp150 juta,” jelas Baihaki.

Sebagian uang hasil curian langsung dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, handphone baru, bermain judi slot, makan-makan, hingga membeli minuman keras premium.

Mendapat laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas kejahatan jalanan.

“Kejadian tanggal 31 Mei jam 12 siang. Keesokan harinya tanggal 1 Juni jam 12 siang, pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Jadi tidak sampai 1×24 jam kasus ini berhasil diungkap,” tegas Hendri Umar.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pangeran Antasari. Polisi turut mengamankan sisa uang tunai Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, surat berharga, sepeda motor, dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2020 lalu.

“Tersangka ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kembali mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP A. Baihaki. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Polisi Gunakan Teknologi MAMBIS Ungkap Kasus Perampokan Lansia

0
Saat terduga pelaku digiring menuju ruang tahanan. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia berusia 88 tahun di kawasan Samarinda Seberang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Pelaku ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial AMA (22), yang diketahui merupakan teman cucu korban sendiri.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban HB (88) di Jalan Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Selasa 26 Mei 2026.

Saat itu tersangka datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran kapolsek menunjukkan barang bukti kasus perampokan lansia di Samarinda Seberang. Foto: Dimas/Media Kaltim

“Namun saat berkunjung itulah tersangka melihat korban menggunakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung. Dari situ timbul niat jahat tersangka untuk menguasai barang berharga tersebut,” ungkap Agus Setyawan.

Dua hari kemudian, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan daging kepada cucu korban. Pada sore harinya, AMA kembali mendatangi rumah tersebut tanpa sepengetahuan cucu korban untuk memetakan kondisi rumah dan situasi sekitar.

Aksi perampokan kemudian dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 WITA. Untuk mengelabui korban, tersangka mengenakan masker hitam dan jaket hoodie hitam dengan penutup kepala.

Saat korban keluar dari kamar, tersangka langsung mencoba merampas gelang emas korban, namun gagal. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher dan tangan. Sebagian kalung emas seberat 8,31 gram tertinggal di tangan korban, sementara potongan lainnya seberat 6,31 gram berhasil dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan kejadian itu, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Mangkupalas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kombinasi analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation oleh Tim Inafis Polresta Samarinda.

“Tim Inafis berhasil mengangkat sidik jari laten yang tertinggal pada gelang korban yang sempat ditarik paksa pelaku. Setelah dicocokkan melalui aplikasi MAMBIS, identitas tersangka langsung terpetakan,” jelas Agus Setyawan.

Saat ditangkap, potongan kalung emas milik korban diketahui masih disimpan utuh dan belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar utang serta cicilan.

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Dapat Dukungan 10 DPC, Bambang Optimistis Pimpin Demokrat Kaltim

0
Bambang Soepriyadi saat menyerahkan berkas pendaftarannya di Kantor DPD Demokrat Kaltim, Samarinda. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, Bambang Soepriyadi, resmi menyerahkan berkas pencalonannya sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat.

Berkas pencalonan tersebut diserahkan di Kantor DPD Demokrat Kaltim, Jalan Piano, Samarinda, Kamis (4/6/2026), didampingi jajaran pengurus partai dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama teman-teman dari 10 kabupaten/kota mengembalikan berkas pencalonan. Dukungan ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan soliditas partai,” ujar Bambang usai penyerahan berkas.

Menurutnya, Demokrat Kaltim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi, terutama penguatan organisasi hingga ke tingkat akar rumput. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan daya saing partai menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.

Bambang menargetkan Demokrat mampu menambah jumlah kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kembali merebut kursi DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.

“Target kita ke depan tentu lebih baik dari hari ini. Kita ingin menyiapkan kader-kader terbaik sehingga jumlah anggota legislatif yang terpilih semakin banyak, termasuk mengembalikan kursi DPR RI yang sempat lepas,” katanya.

Ia menyebut DPP Partai Demokrat menyerahkan mekanisme Musda kepada daerah, namun tetap mendorong agar proses berjalan secara aklamasi demi menjaga kekompakan internal partai.

Menurut Bambang, semangat tersebut sejalan dengan tagline nasional Demokrat, yakni “Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Raih Kemenangan”.

Bambang juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, terkait pencalonannya. Dalam komunikasi itu, ia menyampaikan sejumlah target dan strategi untuk memperkuat mesin partai di Kalimantan Timur.

“Kita akan memperkuat barisan sampai ke tingkat anak ranting supaya mesin partai bisa bekerja maksimal dan target-target partai bisa tercapai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan dirinya ingin melanjutkan estafet kepemimpinan Ketua DPD Demokrat Kaltim sebelumnya, Irwan Fecho. Ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk membesarkan partai di tanah kelahirannya.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya merupakan figur dari pusat hanya karena pernah menjabat sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim.

“Saya lahir di Balikpapan, sekolah di Kaltim, bekerja di Kaltim dan pernah menjadi ASN. Jadi saya merasa terpanggil untuk ikut membangun Kalimantan Timur bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Bambang diketahui lahir di Balikpapan pada 5 Oktober 1978. Ia menempuh pendidikan Sarjana Kehutanan dan Magister Ekonomi Pembangunan di Universitas Mulawarman.

Sebelum aktif di dunia politik, ia pernah berkarier sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta menjadi staf ahli anggota DPR RI di bidang ekonomi daerah, investasi, dan hubungan pusat-daerah.

Selain aktif di politik, Bambang juga dikenal sebagai pengusaha di bidang lingkungan hidup, jasa kepelabuhanan, dan pengembangan usaha.

Dengan latar belakang birokrasi, parlemen, dunia usaha, dan politik, Bambang optimistis mampu membawa Demokrat Kaltim menjadi lebih solid dan kompetitif menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

“Insyaallah kita sudah punya strategi dan cara untuk menang. Mudah-mudahan target itu bisa kita capai,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S