Beranda blog Halaman 35

Sekolah Kerap Tergenang, Pemkot Samarinda Siapkan Solusi Bangunan Panggung

0
Kondisi SDN 012 Kecamatan Sungai Kunjang. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai mematangkan rencana revitalisasi total SDN 012 Sungai Kunjang yang selama ini menjadi langganan banjir saat hujan deras mengguyur Kota Tepian.

Sekolah yang berada di kawasan cekungan tersebut disebut kerap terendam hingga lebih dari setengah meter, sehingga mengganggu aktivitas belajar mengajar dan kondisi bangunan sekolah.

Plt Kadisdikbud Samarinda, Ibnu Araby, turun langsung meninjau kondisi sekolah bersama Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP), Dinas PUPR, BPKAD, Bagian Hukum, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Plt Kadisdikbud Kota Samarinda, Ibnu Araby saat diwawancara. Foto: Abdi/Media Kaltim

“Kita menerima laporan terkait kondisi SDN 012 Sungai Kunjang ini. Sekolah ini berada di daerah cekungan dan apabila hujan pasti tergenang banjir,” ujar Ibnu Araby, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Disdikbud sebenarnya telah menyusun Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2025 sebagai langkah awal penanganan banjir di sekolah tersebut. Dalam rancangan awal, bangunan sekolah direncanakan ditinggikan menggunakan urukan sekitar 1,5 meter.

Namun setelah dilakukan pembahasan bersama pihak sekolah dan instansi terkait, muncul usulan agar konsep pembangunan diubah menjadi model panggung menggunakan tiang penyangga agar air dapat langsung mengalir tanpa menggenangi area sekolah.

“Kalau DED sebelumnya menggunakan urukan sekitar 1,5 meter. Tapi ada usulan agar bangunan dibuat model panggung supaya air bisa langsung lewat dan tidak menggenang di sekolah,” jelasnya.

Konsep sekolah panggung dinilai lebih adaptif terhadap kondisi geografis wilayah Sungai Kunjang yang rawan banjir. Ibnu menyebut model serupa juga sudah diterapkan di beberapa sekolah lain di Samarinda dengan karakteristik wilayah yang hampir sama.

Revitalisasi tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027, menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Karena seluruh bangunan akan ditinggikan, proses pembangunan diperkirakan dilakukan secara bertahap.

“Kita berharap nanti di 2027 atau ketika anggaran memungkinkan, pembangunan bisa dilaksanakan. Karena ini sifatnya revitalisasi total, bangunan harus dibongkar dan dinaikkan semua,” tegasnya.

Meski belum dapat memastikan total kebutuhan anggaran proyek, Disdikbud memastikan SDN 012 Sungai Kunjang masuk dalam daftar prioritas penanganan infrastruktur pendidikan di Samarinda.

Selain mengandalkan APBD, pemerintah daerah juga tetap mengusulkan bantuan revitalisasi ke kementerian terkait. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penilaian pemerintah pusat terhadap kondisi sekolah di lapangan.

Ibnu juga mengungkapkan bahwa SDN 012 bukan satu-satunya sekolah yang membutuhkan penanganan mendesak. Saat ini Disdikbud tengah mendata sekolah-sekolah lain yang mengalami kerusakan maupun rawan banjir untuk menentukan skala prioritas perbaikan.

“Masih kami rekap sekolah mana yang paling prioritas. Harapannya jangan terlalu lama direncanakan, kalau bisa segera diperbaiki supaya aktivitas belajar mengajar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Winardi Dorong Bontang Kuala Rutin Gelar Pentas Seni untuk Tarik Wisatawan

0
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. (Syakurah)

BONTANG – Kawasan wisata Bontang Kuala dinilai memiliki potensi besar, untuk berkembang menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang mampu menarik lebih banyak wisatawan. Karena itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendorong adanya agenda pertunjukan rutin yang melibatkan pelaku seni lokal.

Menurutnya, kunjungan wisatawan ke Bontang Kuala selama ini cenderung meningkat pada akhir pekan. Momentum tersebut, perlu dimanfaatkan dengan menghadirkan berbagai atraksi yang membuat wisatawan memiliki alasan lebih untuk datang dan berlama-lama di kawasan tersebut.

“Kalau kita sudah mengetahui waktu kunjungan ramai terjadi pada Sabtu dan Minggu, maka harus ada kegiatan yang menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan,” ujarnya saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Winardi mengusulkan agar pemerintah menyediakan ruang pertunjukan dan fasilitas pendukung bagi komunitas seni, untuk menampilkan karya mereka secara bergantian setiap pekan.

Menurutnya, konsep tersebut dapat dimulai dari kegiatan sederhana seperti pameran seni rupa, pertunjukan musik, hingga pentas budaya khas masyarakat pesisir Bontang Kuala.

“Anak-anak seni rupa bisa diberikan ruang untuk menampilkan karya mereka. Kemudian ditutup dengan pertunjukan budaya khas Bontang Kuala sehingga wisatawan tidak hanya datang menikmati pemandangan, tetapi juga mendapatkan pengalaman budaya,” katanya.

Ia menilai keberadaan kegiatan rutin akan memberikan dampak ganda. Selain meningkatkan daya tarik wisata, kegiatan tersebut juga menjadi wadah pelestarian budaya yang melibatkan generasi muda.

Melalui pertunjukan yang digelar secara berkala, nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Bontang Kuala dapat terus diperkenalkan kepada masyarakat luas, tanpa kehilangan relevansinya di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya jangan hanya menjadi catatan atau dokumentasi. Budaya itu harus tetap hidup, bisa dilihat, dinikmati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” terangnya.

Winardi menambahkan, tema kegiatan dapat dibuat bergantian setiap pekan. Setelah menampilkan seni tradisional, agenda berikutnya bisa diisi dengan pertunjukan seni modern atau kreativitas komunitas lokal lainnya.

Menurutnya, pola tersebut akan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala Disarankan Susun Aturan Khusus untuk Kawasan Pesisir

0
Ketua Komisi A, Heri Keswanto. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala untuk menyusun aturan khusus yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta nilai-nilai budaya di kawasan pesisir Bontang Kuala.

Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol pelestarian budaya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan yang menjadi wilayah adatnya.

“Fungsi utama lembaga adat itu bagaimana menjaga dan melestarikan sumber daya alam, serta nilai-nilai yang ada di wilayahnya. Karena itu, lembaga adat perlu merumuskan aturan-aturan khusus yang menjadi pedoman bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan yang disusun nantinya bersifat khusus dan hanya berlaku di kawasan Bontang Kuala sesuai dengan wilayah kewenangan lembaga adat tersebut.

“Karena lembaga adat Kutai Bontang Kuala memang dibentuk untuk kawasan itu. Jadi aturan yang dibuat juga berlaku di wilayah Bontang Kuala,” katanya.

Heri mencontohkan, aturan adat dapat mengatur berbagai aktivitas masyarakat maupun pengunjung yang masuk ke kawasan wisata dan permukiman di atas laut tersebut. Bahkan, menurutnya, lembaga adat dapat berperan dalam mengelola kontribusi atau partisipasi pengunjung yang datang ke kawasan itu.

Namun demikian, ia menegaskan seluruh aturan adat yang disusun harus tetap sejalan dengan regulasi pemerintah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lembaga adat harus berkolaborasi dengan pemerintah. Hal-hal yang ingin diatur perlu dikomunikasikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Selain itu, Heri menilai aturan adat juga dapat memuat sanksi sosial yang bersifat edukatif, sebagai upaya menciptakan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Ia mencontohkan penerapan sanksi adat yang selama ini berlaku di wilayah lain, seperti di Kelurahan Guntung, yang memberikan sanksi adat tertentu kepada pihak yang melanggar norma masyarakat.

“Bontang Kuala bisa mencontoh hal-hal yang baik. Misalnya jika ada pelanggaran norma sosial di wilayahnya, lembaga adat bisa merumuskan langkah penyelesaiannya. Tetapi tetap harus memperhatikan aturan hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Dengan adanya keberadaan aturan adat yang jelas akan membantu menjaga ketertiban, memperkuat identitas budaya, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan Bontang Kuala sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bontang.

“Yang penting aturan itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan benar-benar dibuat untuk menjaga ketertiban, serta kelestarian kawasan Bontang Kuala,” pungkasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Heri Keswanto Minta Sekolah Swasta Tegas Sikapi Guru Daftar Program Guru Pengganti

0
Ketua komisi A DPRD Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Membludaknya pendaftar program guru pengganti yang dibuka pemerintah mendapat perhatian dari Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. Pasalnya, dari sekitar 400 lebih pendaftar yang tercatat, sebagian di antaranya merupakan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta.

Menurutnya, langkah pemerintah membuka rekrutmen guru pengganti patut diapresiasi karena merupakan upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.

“Pemerintah sudah berinisiatif mencarikan solusi atas kelangkaan guru dengan membuka rekrutmen guru pengganti. Ini langkah yang baik untuk memastikan pelayanan pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui muncul pro dan kontra karena banyak guru swasta yang ikut mendaftar. Ia menegaskan pemerintah tidak dapat membatasi siapa saja yang berhak mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Pemerintah membuka kesempatan secara luas. Tidak ada pembatasan apakah dia guru swasta, lulusan baru, atau lainnya. Selama memenuhi kategori dan syarat yang ditentukan, mereka berhak mendaftar,” katanya.

Ia menilai persoalan yang muncul justru menjadi masalah baru bagi yayasan tersebut. Menurutnya, lembaga pendidikan swasta perlu memiliki aturan yang tegas terhadap guru yang ingin mengikuti seleksi guru pengganti.

Salah satu yang disarankan adalah mewajibkan guru mengundurkan diri dari sekolah asal sebelum mendaftar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari gangguan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memastikan adanya kepastian bagi sekolah dalam menyiapkan tenaga pengganti.

“Kalau masih terdaftar di sekolah swasta lalu diterima di tempat lain, itu bisa mengganggu sistem Dapodik. Selain itu, guru tersebut juga terikat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani dengan yayasan,” jelasnya.

Heri mengatakan sekolah swasta perlu segera mengantisipasi kemungkinan perpindahan tenaga pengajar, agar tidak mengalami kekurangan guru secara mendadak apabila banyak tenaga pendidiknya diterima sebagai guru pengganti.

“Selama proses seleksi berjalan, sekolah swasta harus mulai mempersiapkan diri. Jika ada guru yang berpotensi keluar, yayasan harus mencari solusi dan menyiapkan pengganti agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” tuturnya.

Selain menyoroti rekrutmen guru pengganti, Heri juga menyinggung kesejahteraan guru swasta. Ia menyebut saat ini DPRD tengah membahas revisi peraturan daerah yang salah satunya mengatur insentif bagi guru.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait besaran insentif maupun mekanisme penyalurannya, sehingga kesejahteraan guru swasta dapat lebih diperhatikan ke depan.

“Nanti akan diatur dalam perda, termasuk besaran dan mekanisme pemberian insentif bagi guru. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pelaku Pembunuhan Royyan Bakal Diproses Tegas

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto. (Istimewa)

SANGATTA – Kasus hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7) yang sempat menggegerkan warga Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Pelaku yang diduga melakukan penculikan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, telah berhasil diamankan tim gabungan Polres Kutai Timur (Kutim) dan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan pelaku akan diproses secara tegas. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegas Fauzan, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermula ketika Royyan dilaporkan hilang pada Senin (1/6/2026) setelah tidak kembali ke rumahnya di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Informasi yang berkembang saat itu menyebutkan korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Kutai Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, rekaman CCTV dianalisis, dan berbagai petunjuk di lapangan dikumpulkan untuk mengungkap keberadaan korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian diketahui berada di Kota Balikpapan. Tim gabungan yang dibackup Subdit Jatanras Polda Kaltim bergerak melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Gabungan Polres Kutai Timur dan Polda Kalimantan Timur yang telah bekerja keras sehingga kasus ini dapat terungkap. Sejak awal kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi, agar perkara ini dapat segera menemukan titik terang,” ujarnya.

Setelah pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mencari keberadaan korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku, tim melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Sangatta.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, Royyan ditemukan di kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq Sangatta dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta guna menjalani pemeriksaan forensik.

Atas peristiwa tersebut, Fauzan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami dari keluarga besar Polres Kutai Timur mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Royyan Prasetyo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta kekuatan,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta kronologi tindak pidana tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Royyan Ditangkap di Balikpapan

0
Polisi Ringkus Pelaku dan Beberkan Kronologi Lengkap terkait kasus penculikan dan pembunuhan Royyan di Mapolda Kaltim. (Dok.Polres Kutim)

SANGATTA – Kasus hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, yang sempat menghebohkan masyarakat Kutai Timur (Kutim) akhirnya menemui titik terang. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutim, berhasil mengungkap pelaku penculikan dan pembunuhan korban yang selama beberapa hari menjadi perhatian publik.

Pelaku berinisial MY (32) berhasil ditangkap di Kota Balikpapan pada Selasa malam (2/6/2026). Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta hasrat seksual.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Hadir mendampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

Kapolda menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan Royyan pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dianalisis. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan.

“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur,” ujar Irjen Pol Endar.

Namun saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY kemudian menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan pencarian di sejumlah titik. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair yang berada di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Penemuan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian yang sebelumnya melibatkan aparat kepolisian, relawan, dan masyarakat.

Jenazah Royyan kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta, untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan,” jelas Kapolda.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat membawa korban, helm berwarna merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Polisi menduga penculikan dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi melalui permintaan tebusan kepada keluarga korban. Namun dalam proses penyidikan, ditemukan pula dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Irjen Pol Endar.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, kerja keras tanpa henti dari tim gabungan menjadi kunci terungkapnya kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Kalimantan Timur itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja siang dan malam dalam proses pencarian dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Fauzan berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan maksimal sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana seumur hidup. Kami berharap nantinya hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal,” tegasnya.

Kasus Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah informasi hilangnya korban menyebar melalui media sosial dan grup percakapan masyarakat. Dukungan informasi dari masyarakat turut membantu aparat dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kasus tersebut terungkap.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Operasi Patuh Mahakam Mulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

0
Satlantas Polres Bontang menggelar razia beberapa tahun lalu. (Dwi S).

BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Imbauan tersebut disampaikan seiring pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam, yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan bahwa dalam operasi ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, maupun pengguna jalan lainnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menerobos lampu lalu lintas.

“Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).

Operasi Patuh Mahakam kali ini juga menyasar kendaraan, dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), pengendara di bawah umur, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Satlantas Polres Bontang mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bontang,” tambahnya.

Maka masyarakat sangat diharapkan bisa untuk mendukung, pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama dalam mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Serapan Gabah Nasional Pecah Rekor, BULOG Klaim Petani Makin Terlindungi

0
Pimpinan Perum BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, Musazdin Said. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Perum BULOG kembali mencatat capaian besar dalam pelaksanaan pengadaan gabah dan beras nasional. Hingga 3 Juni 2026, realisasi serapan gabah dan beras petani secara nasional telah mencapai 3.008.626 ton setara beras atau sekitar 75 persen dari target nasional sebesar 4 juta ton pada tahun 2026.

Khusus di wilayah kerja Perum BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, realisasi serapan gabah dan beras petani tercatat mencapai 13.531 ton setara beras.

Pimpinan BULOG Kanwil Kaltim dan Kaltara, Musazdin Said, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

“Realisasi serapan sebesar 13.531 ton setara beras di wilayah kerja Kanwil Kaltim dan Kaltara menunjukkan komitmen kami untuk terus hadir di tengah petani, memastikan hasil panen terserap secara optimal, serta mendukung penguatan ketahanan pangan nasional,” ujar Musazdin Said.

Secara nasional, capaian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengadaan pangan Indonesia. Dalam waktu kurang dari enam bulan, BULOG mampu mendekati target tahunan yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

Keberhasilan tersebut disebut tidak lepas dari sinergi antara petani, pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, penyuluh pertanian, penggilingan padi, hingga seluruh jajaran BULOG yang aktif melakukan penyerapan selama musim panen.

Kebijakan pemerintah melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram juga dinilai efektif menjaga harga gabah petani sekaligus memberikan kepastian pasar.

Selain meningkatkan kesejahteraan petani, tingginya serapan gabah turut memperkuat stok Cadangan Beras Pemerintah yang kini telah melampaui 5 juta ton. Jumlah tersebut disebut menjadi level tertinggi dalam sejarah modern pengelolaan pangan nasional.

Cadangan beras tersebut diproyeksikan mampu menopang kebutuhan pemerintah untuk stabilisasi harga, bantuan pangan, hingga mitigasi bencana dan gejolak pasar pangan nasional.

BULOG pun optimistis target pengadaan 4 juta ton setara beras pada 2026 dapat tercapai sebelum akhir tahun mengingat panen masih berlangsung di sejumlah wilayah strategis.

“Keberhasilan serapan ini bukan hanya angka, tetapi wujud nyata keberpihakan negara kepada petani dan komitmen bersama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” tutup Musazdin Said. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Dadan Cs Diduga Atur KAK dan Mark Up Pengadaan BGN

0
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Program MBG. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional yang menyeret tiga mantan pimpinan lembaga tersebut sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dugaan serupa turut ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Tak hanya terkait pengadaan barang, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa insentif harian dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas dugaan korupsi tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Yayasan Diduga Dikendalikan Dadan Cs Lolos Verifikasi Mitra MBG

0
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengaturan verifikasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra MBG.

Menurut Syarief, program pembangunan dan operasional SPPG seharusnya dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN diarahkan untuk memuluskan yayasan-yayasan tertentu agar bisa mengelola pembangunan dan operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga mendalami berbagai bentuk penyimpangan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan titik-titik SPPG di sejumlah wilayah.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S