Beranda blog Halaman 364

Hari Pertama KUHP–KUHAP Baru, YLBHI Nilai Indonesia Masuk Fase Darurat Hukum

0
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru dibuka dengan peringatan keras dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai Indonesia kini berada dalam situasi darurat hukum akibat aturan yang dinilai bermasalah sejak hari pertama diterapkan.

YLBHI menyatakan kekacauan hukum yang berpotensi muncul merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Desakan itu disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026). Menurutnya, kondisi penegakan hukum pidana di Indonesia masih menyimpan persoalan serius yang belum diselesaikan, mulai dari praktik kekerasan aparat, penyiksaan, hingga kasus kematian warga di dalam tahanan.

Isnur menggambarkan situasi tersebut sebagai potret keseharian penegakan hukum. Ia menyebut warga masih sangat mudah mengalami penggeledahan, penangkapan, penyitaan barang, hingga perlakuan yang merendahkan martabat dan tidak manusiawi.

Dalam pandangan YLBHI, KUHP baru seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap persoalan-persoalan tersebut, khususnya dengan memperkuat mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Isnur menilai regulasi baru memperluas kewenangan aparat tanpa disertai kontrol yang ketat dan independen. Kewenangan penangkapan dan penahanan, misalnya, masih dapat dilakukan secara mandiri oleh kepolisian. Begitu pula tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun digital yang dinilai bisa dilakukan sepihak dengan dalih keadaan mendesak.

Selain substansi aturan, YLBHI juga menyoroti proses pembentukan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai tergesa-gesa. Isnur menyebut dokumen resmi undang-undang baru dapat diakses publik hanya beberapa hari sebelum diberlakukan, sehingga menyisakan banyak celah persoalan.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena aturan yang berdampak luas terhadap kebebasan warga negara diterapkan tanpa kesiapan memadai, baik dari sisi substansi hukum maupun pemahaman aparat penegak hukum di lapangan.

Isnur juga menilai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sangat minim. Akibatnya, lembaga penegak hukum disebut kebingungan dalam penerapan aturan baru dan harus menerbitkan edaran internal masing-masing untuk menutup kekosongan tafsir.

Menurut YLBHI, situasi ini menunjukkan pemerintah dan DPR membiarkan potensi kekacauan hukum terjadi sejak hari pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dengan risiko langsung yang harus ditanggung masyarakat. (fj)

Editor: Agus S

YLBHI Peringatkan Bahaya KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Pelanggaran HAM Mengintai

0
KUHAP dan palu hakim. (Ilustrasi)

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini justru memicu kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai regulasi anyar tersebut berpotensi melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia jika diterapkan tanpa pengawasan ketat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, kekacauan dalam perumusan dan penerapan hukum pidana dapat berdampak langsung pada kebebasan warga negara. Menurutnya, ruang diskresi aparat yang terlalu luas bisa mengubah seseorang yang seharusnya tidak ditangkap menjadi ditangkap, tidak ditahan menjadi ditahan, hingga akhirnya dipenjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

Isnur menyoroti persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia, terutama soal rendahnya independensi aparat penegak hukum. Ia menyebut praktik keberpihakan dan korupsi masih menjadi masalah serius, yang tercermin dari posisi Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara dalam sejumlah indikator penegakan hukum dan integritas aparat.

Kondisi itu, lanjutnya, berbanding lurus dengan masih tingginya kasus kekerasan oleh aparat negara, mulai dari penyiksaan, kematian dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang sejak awal diniatkan untuk tujuan buruk juga masih sering terjadi dan berujung pada peradilan sesat,” ujarnya.

YLBHI menilai KUHAP baru belum dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, ketat, dan akuntabel terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Tanpa kontrol yang efektif, aturan baru justru dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Salah satu sorotan utama adalah masih luasnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri, tanpa pengawasan memadai dari lembaga independen. Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial disebut dapat dilakukan secara sepihak dengan alasan keadaan mendesak.

Atas berbagai potensi risiko tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, sembari membuka ruang evaluasi menyeluruh demi menjamin perlindungan hak asasi manusia. (fj)

Editor: Agus S

Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA — Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menutup penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini sebagai peralihan besar menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Menurut Yusril, Indonesia kini secara resmi meninggalkan kerangka hukum pidana kolonial dan beralih ke sistem nasional yang disusun sesuai perkembangan masyarakat, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan transformasi paradigma dalam memperlakukan pelaku, korban, dan masyarakat.

KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang selama ini menjadi dasar hukum acara pidana. Regulasi lama tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan prinsip HAM pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam praktik peradilan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi.

Pembaruan ini, lanjut Yusril, merupakan kelanjutan dari agenda reformasi hukum pidana yang telah dirintis sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan karena terlalu menitikberatkan pada pemidanaan penjara dan bersifat represif.

Melalui KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan diubah secara mendasar. Orientasi yang sebelumnya retributif kini digeser ke arah restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mekanisme mediasi. Termasuk di dalamnya rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, yang diposisikan sebagai bagian dari upaya pemulihan, bukan semata penindakan.

KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai adat dan budaya Indonesia. Sejumlah perbuatan yang dinilai sensitif ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak secara otomatis masuk ke wilayah privat warga tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Di sisi lain, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana guna memastikan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum berjalan proporsional, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap arah penegakan hukum pidana Indonesia semakin selaras dengan nilai keadilan substantif, perlindungan HAM, serta kebutuhan masyarakat di era modern. (fj)

Editor: Agus S

Awal Tahun ‘Meledak’ di IKN, 10.148 Kendaraan Masuk dalam Sehari

0
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono duduk santai saat dilukis oleh seorang pelukis di kawasan IKN, disaksikan pengunjung yang memadati kawasan ibu kota baru pada libur Tahun Baru. (Insan/MKN)

NUSANTARA — Hari pertama 2026 langsung mencatat lonjakan kunjungan besar ke kawasan Ibu Kota Nusantara. Dalam satu hari, arus kendaraan pengunjung menembus angka 10.148 unit, menandai tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan libur Tahun Baru untuk melihat langsung perkembangan ibu kota baru Indonesia.

Data tersebut tercatat hingga pukul 17.26 Wita, Kamis (1/1/2026). Ribuan kendaraan dari berbagai daerah memadati akses masuk kawasan IKN, menciptakan suasana ramai sejak pagi hingga sore hari. Pengunjung datang tidak hanya untuk berwisata, tetapi juga ingin menyaksikan secara langsung wajah pembangunan Nusantara yang selama ini mereka lihat melalui pemberitaan.

Di tengah padatnya kunjungan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, hadir langsung di lapangan. Ia tampak menyapa pengunjung dengan santai, berbincang, serta melayani permintaan foto bersama warga yang antusias.

Kehadiran Basuki—yang akrab disapa Pak Bas—menjadi perhatian tersendiri. Tanpa protokoler berlebihan, ia berbaur dengan masyarakat yang memadati kawasan, menciptakan suasana akrab di tengah keramaian libur Tahun Baru.

Momen unik terjadi ketika Basuki singgah di salah satu stan pelukis yang berada di kawasan IKN. Dengan gaya rileks, ia meminta sang pelukis melukis potret dirinya. Basuki duduk santai selama proses melukis berlangsung, sementara sejumlah pengunjung berhenti, menyaksikan, dan mengabadikan momen tersebut.

Kepadatan pengunjung semakin terasa nyaman karena cuaca yang bersahabat. Sepanjang hari, kondisi cerah, tidak terlalu panas, dan tanpa hujan membuat masyarakat betah berkeliling kawasan.

Pengunjung tampak antusias menyusuri area IKN, mengamati berbagai bangunan dan infrastruktur yang telah berdiri. Banyak di antara mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk berfoto, sekaligus mendengarkan penjelasan mengenai konsep pembangunan IKN yang mengedepankan keberlanjutan, tata kota hijau, dan ramah lingkungan.

Lonjakan kunjungan di hari pertama 2026 ini menjadi sinyal kuat besarnya rasa ingin tahu dan harapan publik terhadap IKN. Pemerintah menilai antusiasme masyarakat sebagai modal sosial penting untuk menjaga kepercayaan publik, seiring progres pembangunan ibu kota baru yang terus berjalan dari waktu ke waktu. (insan)

Editor: Agus S

KSOP Samarinda Perketat Aturan Pelayaran, Kapal Dilarang Labuh Dekat Jembatan Mahulu

0
Jembatan Mahulu Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA — Pasca insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahulu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda mengambil langkah tegas. Seluruh kapal bermuatan kini dilarang keras berlabuh atau bertambat di area terlarang, khususnya di sekitar jembatan dan alur pelayaran Sungai Mahakam. Selain itu, pengawalan atau eskor kapal akan ditambah untuk meminimalkan risiko kecelakaan serupa.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Samarinda, Senin (30/12/2025). Rapat itu melibatkan Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemilik dan operator kapal, asosiasi pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan.

“Kesimpulan pertama, kami akan menerbitkan surat edaran. Semua kapal bermuatan tidak diperbolehkan tambat dan labuh di daerah terlarang, terutama yang dekat jembatan dan mengganggu alur. Ini murni untuk keselamatan pelayaran,” tegas Mursidi.

Dalam rapat tersebut, KSOP juga memaparkan kronologis insiden tabrakan di Jembatan Mahulu. Mursidi menjelaskan bahwa perairan Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, merupakan wilayah wajib pandu. Artinya, seluruh kapal yang melintas harus berada dalam pengawasan pemanduan resmi.

“Ke depan, selain assist yang sudah ada, kami akan menambah eskor pengamanan. Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya.

Pengamanan juga akan diperkuat melalui patroli bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. KSOP menilai kapal-kapal yang berlabuh sebelum Jembatan Mahulu selama ini mengganggu ruang manuver kapal yang melintas, sehingga berpotensi memicu kecelakaan.

Mursidi mengungkapkan, insiden di Mahulu terjadi karena kondisi sekitar jembatan saat itu sudah dipenuhi kapal yang berlabuh. Kapal yang hendak melintas diarahkan untuk berbalik, namun arus Sungai Mahakam yang kuat membuat kapal gagal bermanuver dan akhirnya terbawa arus.

“Ketika area Jembatan Mahakam penuh, seharusnya penggolongan di jembatan lain ditahan. Kemarin kapal memaksakan masuk ke Mahulu, sementara di Mahakam sudah penuh, sehingga terjadilah kejadian itu,” jelasnya.

Menanggapi wacana pembatasan ukuran kapal maksimal 200 feet, Mursidi menyebut kebijakan tersebut kurang relevan. Pasalnya, tongkang batu bara rata-rata berukuran sekitar 300 feet. Oleh karena itu, KSOP memilih opsi penambahan eskor saat kapal melintas di bawah jembatan.

Terkait fasilitas pengaman, Mursidi mengakui Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahkota saat ini belum dilengkapi fender. Untuk Jembatan Mahakam, pembangunan fender direncanakan mulai Januari 2026, sedangkan untuk Mahulu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas PUPR.

“Meski belum ada fender, kapal tetap bisa melintas dengan catatan ada penambahan eskor agar pengamanan maksimal,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh atas kerusakan jembatan. Perhitungan ganti rugi akan dilakukan bersama Dinas PUPR sebagai pemilik aset.

Menjawab isu dugaan muatan batu bara ilegal di wilayah Kutai Lama, Mursidi memastikan seluruh jetty (JT) yang terdaftar di KSOP Samarinda memiliki izin resmi. Ia menyebut terdapat sekitar 300 jetty berizin di wilayah kerja KSOP Samarinda, mencakup jetty batu bara, kayu, sawit, hingga docking kapal.

“Jika kapal bisa berangkat dan kami terbitkan SPB dan SPBG, artinya seluruh dokumen muatan lengkap dan berasal dari jetty berizin. Sistem Inafornet tidak mengakomodir jetty ilegal,” tegasnya.

KSOP Samarinda, lanjut Mursidi, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.

“Kami bekerja sesuai tupoksi. Penerbitan SPB dan SPBG dilakukan by system. Kalau tidak memenuhi ketentuan, otomatis tidak akan terbit,” pungkasnya. (um)

Editor: Agus S.

Tabrak Jembatan Mahulu, Sabaruddin Tegas: Penabrak Wajib Ganti Rugi

0
Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Insiden penabrakan Jembatan Mahulu di Samarinda tak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan tidak ada alasan bagi pihak penabrak untuk menghindar dari kewajiban hukum dan ganti rugi atas kerusakan aset negara tersebut.

Menurut Sabaruddin, DPRD Kaltim hadir dalam rapat bersama KSOP Samarinda sebagai bentuk fungsi pengawasan. Dari hasil rapat, DPRD menilai terdapat indikasi pelanggaran, khususnya terkait operasional kapal milik PT Darma Lancar Sejahtera yang diduga tidak beroperasi sesuai jam yang telah ditetapkan.

“Ini bukan soal mencari siapa yang benar atau salah. Prinsipnya jelas, penabrak wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian,” tegas Sabaruddin saat ditemui di Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/12/2025).

Ia menyoroti lemahnya pengawasan lalu lintas sungai dan penggolongan kapal yang seharusnya dimonitor secara ketat oleh pihak berwenang. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada risiko besar terhadap infrastruktur vital.

Terkait nilai ganti rugi, Sabaruddin menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemilik aset, yakni Dinas PUPR Kalimantan Timur. Ia mengungkapkan, dari empat fender pelindung jembatan, saat ini hanya tersisa dua unit. Kondisi tersebut harus diperjelas secara teknis.

“Apakah keempat fender itu semuanya terkena dampak tabrakan atau tidak, itu harus jelas. Kalau sekarang tinggal dua, maka dua yang hilang atau rusak itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak. Sisanya akan dikaji lebih lanjut oleh PUPR,” ujarnya.

Sabaruddin menekankan bahwa Jembatan Mahulu bukan sekadar bangunan fisik, melainkan aset negara yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat Kalimantan Timur. Dengan populasi jutaan jiwa dari 10 kabupaten/kota, gangguan terhadap jembatan berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial.

“Bayangkan jika sampai roboh. Dampaknya bukan hanya pada bisnis, tetapi juga keselamatan dan nyawa masyarakat. Siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi?” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim telah memberikan tenggat waktu kepada pihak penabrak hingga awal Januari 2026 untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Jika belum ada kepastian, DPRD membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.

Meski demikian, Sabaruddin mengapresiasi langkah KSOP yang lebih dulu memfasilitasi rapat koordinasi, terutama di tengah keterbatasan waktu DPRD pada masa libur Natal dan Tahun Baru. (um)

Editor: Agus S.

Porprov 2026 Paser di Depan Mata, KONI Bontang Dorong Bonus Atlet Dinaikkan

0
Porprov 2026 Paser di Depan Mata, KONI Bontang Dorong Bonus Atlet Dinaikkan

BONTANG — Menatap Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 yang akan digelar di Kabupaten Paser, Kontingen Kota Bontang mulai mematangkan persiapan. Di tengah agenda pembinaan dan kesiapan teknis cabang olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang mendorong adanya kenaikan bonus bagi atlet berprestasi dibandingkan Porprov sebelumnya.

Ketua KONI Bontang, Jamaluddin, menilai peningkatan bonus menjadi faktor penting untuk menjaga motivasi atlet yang akan bertarung membawa nama daerah. Menurutnya, bonus bukan semata soal nominal, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras, disiplin latihan, dan prestasi yang diraih atlet.

Sebagai perbandingan, pada Porprov Berau 2022 lalu, bonus atlet tunggal dari Kontingen Bontang ditetapkan sebesar Rp50 juta per orang. Untuk nomor ganda atau beregu, bonus mencapai sekitar Rp75 juta, sementara cabang olahraga dengan kategori beregu lebih dari dua atlet memperoleh bonus hingga Rp125 juta.

“Harapannya di Porprov 2026 ini ada kenaikan. Kalau sebelumnya atlet tunggal menerima Rp50 juta, kami berharap bisa naik menjadi Rp60 juta per orang,” ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan, pada Porprov 2022, Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk bonus atlet dari seluruh cabang olahraga yang bertanding. Anggaran tersebut dibagikan berdasarkan capaian medali dan kategori pertandingan.

Dengan rencana peningkatan bonus di Porprov 2026, KONI Bontang memperkirakan kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp15 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada target perolehan medali dari sekitar 56 cabang olahraga yang direncanakan akan diberangkatkan mewakili Kota Bontang.

“Kalau melihat proyeksi jumlah cabor dan target medali, kebutuhan bonus sekitar Rp15 miliar saya kira realistis. Bahkan dengan kenaikan sekitar 10 persen saja sudah sangat berarti bagi atlet,” jelasnya.

Jamaluddin optimistis usulan tersebut dapat direalisasikan. Ia menilai pemerintahan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris memiliki komitmen yang konsisten terhadap pengembangan olahraga dan pembinaan atlet daerah.

“Kami melihat komitmen pemerintah daerah cukup kuat dalam mendukung olahraga. Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat tambahan bagi atlet Bontang untuk meraih prestasi terbaik di Porprov 2026 Paser,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S.

Tak Ada Toleransi: Bontang Menutup Celah Nikah Dini

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, saat memaparkan data kasus pernikahan dini tahun 2024. (Istimewa)

BONTANG — Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.

Pemerintah Kota Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan sumber daya manusia. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting.

Saat ini, prevalensi stunting di Bontang berada di kisaran 15 persen. Angka ini sudah melampaui target nasional 18 persen pada 2030. Meski begitu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat semua pihak lengah.

“Penanganan stunting adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Pemkot pun menargetkan penurunan stunting lebih agresif, dari 15,7 persen menjadi 12,5 persen pada 2026 melalui kolaborasi lintas sektor.

Dalam konteks itu, pencegahan pernikahan dini dijadikan salah satu fokus utama. Menurut Agus Haris, upaya ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah, melainkan membutuhkan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.

“Pencegahan pernikahan dini adalah bagian dari pemanfaatan bonus demografi. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

Data Pengadilan Agama Kota Bontang menunjukkan tren penurunan perkara dispensasi nikah. Pada 2020 tercatat 71 perkara, turun menjadi 58 perkara pada 2021, lalu 31 perkara pada 2022, dan kembali menurun menjadi 21 perkara pada 2023. Sementara pada 2024, tercatat 19 kasus pernikahan dini.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membeberkan, dari total kasus 2024 tersebut, wilayah Bontang Selatan mencatat jumlah tertinggi dengan 12 kasus, disusul Bontang Utara enam kasus, dan Bontang Barat satu kasus. Wilayah pesisir dan pulau-pulau menjadi daerah yang dinilai paling rentan.

“Wilayah seperti Loktuan, Tanjung Laut, Berbas Pantai, Bontang Lestari, serta pulau-pulau seperti Gusung dan Selangan masih perlu perhatian serius,” ujar Neni saat rapat koordinasi pencegahan pernikahan dini dan perilaku hidup remaja, Senin (22/12/2025).

Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Neni menegaskan tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.

“Tidak ada rekomendasi dari KUA dan tidak ada buku nikah bagi anak di bawah 19 tahun. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Selain itu, pemerintah mendorong usia ideal pernikahan, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan pendampingan bagi anak yang terlanjur menikah atau hamil di usia dini. Pendampingan dilakukan melalui Gerakan Keluarga Sakinah dan DP3AKB Kota Bontang, terutama pada aspek kesehatan, gizi, dan mental.

“Kami dampingi gizinya karena kami tidak ingin stunting terjadi. Kehamilan di usia dini sangat rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah,” jelas Neni.

Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dipaksa dewasa sebelum waktunya. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk melindungi masa depan mereka melalui edukasi, pendampingan, dan penegakan aturan.

Dengan kombinasi pengetatan regulasi, pendampingan intensif, dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Bontang menegaskan arah kebijakan yang tegas: menutup ruang bagi pernikahan dini demi generasi yang lebih sehat dan berdaya saing.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Sinyal Kuat dari Wapres, Basuki Optimistis IKN Melaju Lebih Cepat

0
Basuki Hadimuljono mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Atmaja/Dok. Humas)

NUSANTARA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara pada 30–31 Desember 2025.

Basuki menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan politik yang kuat terhadap keberlanjutan pembangunan IKN. Ia juga menyampaikan harapan agar Wakil Presiden dapat segera berkantor di IKN guna mempercepat ritme pembangunan.

“Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Allah atas kunjungan Bapak Wakil Presiden. Ini merupakan bentuk dukungan politik yang kuat. Harapan kami, jika Bapak Wapres segera berkantor di IKN, tentu perkembangannya akan jauh lebih cepat,” ujar Basuki di sela kunjungan, Rabu (31/12/2025).

Menurut Basuki, kunjungan kerja Wakil Presiden sekaligus menjadi penegasan komitmen dan konsistensi pemerintah pusat dalam memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah sekitar Nusantara.

Ia menambahkan, Otorita IKN optimistis pembangunan ibu kota baru akan terus berkembang sebagai simbol peradaban baru Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global. Optimisme tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Selama dua hari kunjungan, Basuki mendampingi Wakil Presiden di seluruh titik peninjauan. Di setiap lokasi, ia aktif menjelaskan cakupan, progres, dan target penyelesaian masing-masing proyek.

Basuki tidak menampik bahwa kehadiran Wakil Presiden di lapangan turut berpengaruh terhadap ritme penyelesaian proyek. Selain kewajiban kontraktor memenuhi target, aktivitas pengerjaan di lapangan juga dipacu lebih intensif.

Beberapa proyek utama yang ditinjau antara lain kompleks Istana Wakil Presiden dan Masjid Negara. Kedua proyek tersebut diprioritaskan karena berkaitan dengan momentum terdekat. Masjid Negara ditargetkan dapat digunakan untuk pelaksanaan salat tarawih dan Idulfitri 2026, sementara Istana Wakil Presiden diproyeksikan menjadi kantor Wakil Presiden seiring ketertarikan Gibran untuk berkantor di jantung IKN pada 2026.

Selain itu, Wakil Presiden juga meninjau Pasar Sepaku, Pasar KIPP, fasilitas pendidikan mulai dari SD hingga SMA di kawasan KIPP, serta kawasan Glamping IKN.

Untuk progres pembangunan Istana Wakil Presiden, Basuki menyebutkan capaian saat ini telah mendekati tahap akhir. “Progres fisik sudah mencapai 98,40 persen dan ditargetkan segera rampung,” jelasnya. (riz)

Editor: Agus S.

Pria di Samarinda Ulu Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri dengan Senapan Angin

0
Ilustrasi seorang pria tewas diduga bunuh diri dengan senapan angin. (Ilustrasi)

SAMARINDA — Warga di kawasan Jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia pada Rabu malam (31/12/2025). Korban ditemukan dengan luka di bagian kepala dan diduga kuat meninggal akibat bunuh diri menggunakan senapan angin.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA, bertepatan dengan suasana pergantian tahun. Informasi awal dari warga segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan adanya seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan indikasi luka tembak di area kening.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait seorang laki-laki yang meninggal dunia dan diduga bunuh diri,” ujar AKP Wawan saat dikonfirmasi.

Usai laporan diterima, personel Polsek Samarinda Ulu berkoordinasi dengan tim Jatanras dari Polresta Samarinda untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga mendatangi RS Samarinda Medika Citra (SMC), tempat korban sempat dibawa oleh keluarga.

“Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dengan harapan masih bisa tertolong. Namun saat tiba, tim medis menyatakan korban sudah meninggal dunia,” jelas Wawan.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, polisi menemukan senjata yang diduga digunakan korban berupa senapan angin laras panjang. Barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang pertama kali menemukan korban dan yang membawa korban ke rumah sakit.

“Kami masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi untuk memastikan peristiwa ini secara utuh,” tambahnya.

Pihak kepolisian tidak mengungkap identitas korban demi menghormati privasi dan masa duka keluarga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan foto atau informasi sensitif terkait kejadian tersebut.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada hal mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup AKP Wawan. (Dim)

Editor: Agus S.