Beranda blog Halaman 37

Pemkab Kubar Tutup Festival Ramadan 1447 H di Melak

0
Asisten I Setkab Kutai Barat, Nopandel saat membacakan sambutan tertulis Bupati pada acara penutupan Festival Ramadan 1447 H Tahun 2026 di Kecamatan Melak. (Ist)

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Festival Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 yang digelar di Simpang Tiga Tambak Malang, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kamis (5/3/2026) sore.

Penutupan kegiatan tersebut dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Barat, Nopandel, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Barat, Fredrick Edwin.

Acara berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Kutai Barat Ridwan, Plt Kepala Dinas Pariwisata FX Sumardi, Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pelopor Kubar Ipda Abdullah Hadi, Kasatpol PP Yustinus Giri, Camat Melak Asrin Surianto, Kapolsek Melak Iptu Rinto C. Simanjuntak, Kasat Polairud Iptu Haryadi, serta Danramil 0912-12 Melak Lettu Inf Wahyudi. Kegiatan ini juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Camat Melak Asrin Surianto menyampaikan bahwa Festival Ramadan yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 5 Maret 2026 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 406 peserta yang berasal dari delapan kecamatan, yaitu Melak, Penyinggahan, Muara Pahu, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, Linggang Bigung, Damai, dan Muara Lawa,” ujarnya.

Menurutnya, festival ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kecamatan Melak untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan bertakwa.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut didukung anggaran sebesar Rp79.870.000, yang bersumber dari saldo kegiatan Ramadan tahun 2025, sumbangan Bupati Kutai Barat, dukungan dari Dinas Pariwisata, masyarakat, serta sponsor.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kutai Barat FX Sumardi mengatakan berbagai lomba dalam Festival Ramadan sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Bupati Kutai Barat.

“Pada saat pembukaan juga dilakukan peninjauan Pasar Ramadan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kecamatan Melak memiliki potensi kuliner yang sangat baik dan memiliki sejarah kuliner yang cukup kuat,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras sehingga kegiatan festival dapat terlaksana dengan baik.

“Terima kasih kepada panitia pelaksana yang telah bekerja keras sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan diharapkan dapat berkembang menjadi event yang lebih besar pada masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat yang dibacakan oleh Asisten I Setkab Kubar Nopandel, disampaikan bahwa Festival Ramadan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial selama bulan suci, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas keimanan masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kepedulian sosial dan toleransi, baik di kalangan umat Muslim maupun dalam kehidupan masyarakat yang majemuk di Bumi Tanaa Purai Ngeriman,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan Festival Ramadan sejak awal hingga penutupan.

“Kepada peserta lomba Festival Ramadan saya ucapkan selamat kepada para pemenang yang telah berhasil mengukir prestasi dalam kegiatan ini. Bagi yang belum berhasil, kiranya hal ini dapat memacu semangat untuk terus berlatih dan meraih kemenangan pada event berikutnya,” katanya.

Nopandel menambahkan bahwa Festival Ramadan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku UMKM dalam Pasar Ramadan yang turut meramaikan kegiatan tersebut.

“Hal ini tentu dapat membantu meningkatkan pendapatan ekonomi lokal di Kecamatan Melak,” tambahnya.

Festival Ramadan 1447 H ini mempertandingkan tiga kategori lomba berdasarkan kelompok usia, yaitu kategori A (6–9 tahun), kategori B (10–13 tahun), dan kategori C (14–17 tahun).

Pada lomba tahfiz, juara pertama diraih oleh Abida Humaira Mumtaza (kategori A), Neysila Anjani (kategori B), dan Muhammad Nazril Arrasyidin (kategori C).

Untuk lomba azan, juara pertama diraih oleh Usamah Rafif Abdillah (kategori A), Zikri Almutadho Billah (kategori B), dan Muhammad Rolan (kategori C).

Sementara itu pada lomba ceramah atau tausiah, juara pertama diraih oleh Kamilah Billah Marhamah (kategori A), Nur Aisyah (kategori B), dan Nur Zahra Humaira (kategori C).

Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, diharapkan Festival Ramadan dapat terus menjadi sarana pembinaan generasi muda sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat Kutai Barat.

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Penghapusan Kendaraan Dinas Lama Tetap Sesuai Aturan

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Terkait kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan, pemerintah memastikan proses penghapusan dilakukan sesuai aturan. Kendaraan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Nanti dinilai dulu oleh KPKNL berapa harganya. Setelah itu diputuskan dalam rapat bersama tim aset, baru kemudian dilelang. Karena itu menyangkut kekayaan negara, jadi harus dihitung dan diproses sesuai ketentuan,” terangnya.

Selain itu, Neni juga menegaskan bahwa selama ini hanya terdapat kendaraan dinas saja sebagai operasional, tidak ada lagi pengadaan fasilitas lainnya. Seperti Rumah Jabatan (Rujab) tetap melekat pada jabatan, namun saat ini, Neni tidak menempatinya karena lebih memilih tinggal di rumah pribadi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Dukung Distribusi Logistik Saat Banjir, Pemkot Berencana Pengadaan Mobil Double Gardan

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Pemkot juga berencana melakukan pengadaan kendaraan double gardan (4×4) jenis bak terbuka. Kendaraan tersebut diproyeksikan untuk mendukung distribusi logistik, saat Bontang mengalami banjir.

“Kalau banjir, suplai makanan seperti nasi kotak dan kebutuhan lainnya pastinya sangat perlu kendaraan gardan dengan bak terbuka, supaya bisa menjangkau lokasi terdampak,” jelasnya.

Untuk mekanisme pengadaan, biasanya dilakukan melalui sistem e-katalog (e-catalog). Sebab dalam prosesnya, sering terdapat pendampingan dan mekanisme penawaran harga dari sejumlah penyedia.

“Biasanya lewat e-katalog, sudah ada harga dan beberapa penawar. Tapi untuk mekanisme detailnya saya kurang dan kurang begitu paham tahapan akhirnya seperti apa,” katanya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Pastikan Pengadaan dan Pengelolaan Mobil Dinas Harus Sesuai Regulasi

0
Mobil Dinas Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan, untuk pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti kendaraan dinas untuk wali kota, wakil wali kota, hingga Ketua DPRD. Dimana masing-masing telah diatur dengan spesifikasi kapasitas mesinnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, walaupun dirinya tidak mengingat secara rinci besaran kapasitas silindernya (cc), akan tetapi dirinya menyebutkan bahwa umumnya kendaraan dinas pejabat seperti wali kota berkisar di angka 3.000 cc, dan harus memenuhi ketentuan silinder yang telah diatur dalam regulasi.

“Merek apa saja boleh, yang penting disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Kalau medan di Bontang relatif ringan, tentu tidak perlu kendaraan dengan spesifikasi ekstrem,” ucapnya, Rabu (4/3/2026).

Pemkot memastikan seluruh kebijakan terkait kendaraan dinas tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan efisiensi dan kebutuhan daerah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Hujan Deras Picu Longsor di Kanaan, Dua Rumah Warga Terdampak

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb6mar2026/mobile/

Rencana Pengadaan Dua Mobil Khusus Rp75 Miliar Disorot

0
Ilustrasi Mobil Jammer. (AI)

SANGATTA – Pengadaan dua unit kendaraan bermotor khusus senilai sekitar Rp75 miliar melalui APBD Perubahan 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Proyek yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim itu dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait urgensi dan prioritas penggunaannya.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket tersebut tercatat dengan Kode Paket 10528064000 dan Kode RUP 61496528, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp75.022.893.747 serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp75.022.893.453.

Dalam dokumen pengadaan disebutkan paket tersebut mencakup dua unit kendaraan khusus, yakni satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif (signal jammer) serta satu unit kendaraan pendeteksi arah sinyal komunikasi atau penyadap. Proyek tersebut menggunakan metode penunjukan langsung dan tercatat berstatus paket selesai dalam sistem pengadaan pemerintah.

Nilai pengadaan yang mencapai puluhan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan di Kutim seperti perbaikan jalan dan penanganan banjir yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Hasil penelusuran media juga menemukan bahwa pengadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis lembaga penegak hukum di tingkat provinsi.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur, Andi Zulfian, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan proses pengadaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Andi Zulfian saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, proyek dengan nilai signifikan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tidak adanya potensi pelanggaran prosedur maupun kerugian keuangan daerah.

Sorotan juga datang dari warga, Ibrahim (48), Ia menilai penggunaan anggaran sebesar itu perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Kalau menurut saya pribadi, penggunaan anggaran Rp75 miliar untuk kendaraan itu kurang tepat. Seandainya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, misalnya untuk perbaikan jalan atau fasilitas dasar lainnya,” ujarnya kepada Media Kaltim.

Ia juga menyoroti masih banyaknya usulan pembangunan masyarakat yang belum terealisasi melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Usulan yang dimusrenbangkan pada tahun sebelumnya yang terpenuhi hanya sebagian saja, mungkin sekitar 45 persen. Artinya masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terealisasi karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Menurutnya, persoalan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah. Banyak jalan yang hanya dilakukan penimbunan tanpa peningkatan kualitas permanen sehingga mudah kembali rusak atau terendam saat banjir.

Kritik juga datang dari warga Kecamatan Sangatta Selatan, Herman (45). Ia menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat diprioritaskan untuk mengatasi persoalan banjir dan perbaikan jalan yang masih menjadi keluhan warga.

“Kalau menurut saya, dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk penanggulangan banjir yang sering terjadi setiap tahun di beberapa wilayah Kutim, atau untuk memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang masih rusak,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan khusus tersebut, terlebih jika penempatannya berada di luar wilayah Kutai Timur.

“Apa urgensinya untuk membeli mobil penyadap? Sebenarnya apa yang mau disadap dan siapa yang mau disadap? Informasinya mobil itu ditempatkan di Kejati, itu kan sudah ranah provinsi, di luar kewenangan kabupaten untuk melakukan pembelian mobil seperti itu,” katanya.

Menurut Herman, masih banyak persoalan infrastruktur yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia mencontohkan kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah yang sempat menjadi sorotan publik.

“Di Kutim ini banyak masyarakat yang mengeluh soal jalan rusak. Di Singa Geweh misalnya,”ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan anggaran pada pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau APBD kita saat itu masih besar, kenapa tidak dialokasikan untuk memperbaiki jalan atau membangun infrastruktur yang memang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur belum membuahkan hasil. Permintaan klarifikasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Kukar–Unhas Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Tenaga Medis

0
Penandatanganan kerja sama Pemkab Kukar dan Universitas Hasanuddin dalam pengembangan SDM dokter spesialis. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang kerja sama penguatan sumber daya manusia (SDM) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas). Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (4/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penjajakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, riset, serta pemenuhan tenaga profesional di Kukar.

Rektor Unhas, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa M.Sc, mengaku bersyukur dapat berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kabupaten Kukar yang dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang.

Ia juga menjelaskan, kunjungan tersebut memiliki makna khusus karena Bupati Kukar merupakan alumni Unhas.

“Bagi kami, kunjungan ini juga memiliki makna khusus karena Bapak Bupati merupakan alumni Unhas. Tentu tidak dalam arti hubungan langsung, tetapi ada panggilan moral bagi kami untuk melihat dan mendukung kiprah alumni yang sedang membangun daerahnya,” jelasnya.

Setelah mempelajari berbagai peluang kerja sama, pihaknya menilai sudah saatnya Unhas hadir dan berkolaborasi dengan universitas-universitas lokal di wilayah tersebut.

“Setelah mempelajari dan menelusuri berbagai peluang kerja sama, kami menilai sudah saatnya Unhas hadir dan membersamai universitas-universitas lokal di kawasan ini untuk membantu Bapak Bupati. Misi yang beliau emban sangat besar dan tidak mungkin dicapai tanpa kolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjutnya.

Ia menegaskan kehadiran Unhas bukan untuk menjadi pesaing, melainkan mitra yang saling melengkapi dalam pengembangan pendidikan dan riset.

“Kami ingin menegaskan bahwa kehadiran Unhas tidak untuk menjadi kompetitor, tetapi sebagai komplementer. Ilmu pengetahuan terlalu luas dan dahsyat untuk dikuasai sendiri. Dengan kolaborasi berbagai sains, teknologi, dan inovasi, transformasi di suatu wilayah akan berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Rektor Unhas juga didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik untuk meninjau langsung potensi kerja sama, khususnya dalam peningkatan SDM melalui pendidikan S1, S2, S3, serta program profesi dan spesialis.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga spesialis di Kabupaten Kutai Kartanegara, terutama di sektor kesehatan. Fasilitas rumah sakitnya sudah sangat baik, namun perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia sesuai standar layanan kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyambut baik peluang kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas SDM.

“Kami akan menjajaki berbagai peluang optimalisasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga akan melibatkan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) sebagai basis utama pengembangan program pendidikan.

“Di daerah ini kita memiliki Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), yang nantinya akan menjadi home base dalam proses kerja sama tersebut. Harapannya, dengan status Unhas sebagai PTN-BH, peluang untuk membuka kelas di luar kampus utama bisa menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kukar ingin setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki dukungan akademik agar lebih terarah dan efektif.

“Kami ingin setiap kebijakan pembangunan yang dibuat di Kutai Kartanegara berjalan seiring dengan dukungan akademisi. Artinya, kebijakan pemerintah menjadi trigger, lalu kita siapkan sumber daya manusianya agar selaras. Dengan demikian, produktivitas dan efektivitas pembangunan dapat semakin meningkat,” jelasnya.

Aulia juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai peningkatan kualitas SDM tersebut telah beberapa kali didiskusikan bersama pihak Unhas.

“Kami sudah sering berdiskusi dengan Pak Rektor bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kutai Kartanegara adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Unikarta Jajaki Kolaborasi Strategis Hadirkan Prodi Baru

0
Rektor Unikarta, Prof Dr Ir Ince Raden MP. Foto: Ady/MKN

TENGGARONG — Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) membuka peluang kolaborasi strategis dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) guna memperkuat pengembangan pendidikan tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kerja sama tersebut diharapkan mampu menghadirkan program studi baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Rektor Unikarta, Prof Dr Ir Ince Raden MP, mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi nasional seperti Unhas merupakan langkah penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan arah pembangunan Kukar.

Menurutnya, peluang kerja sama tersebut terbuka karena status Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang secara regulasi memungkinkan membuka kelas di luar kampus utama.

“Terkait status Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai PTN-BH, secara regulasi mereka memiliki peluang untuk membuka kelas di luar kampus utama, tergantung pada potensi mahasiswa dan kesiapan daerah,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu menghadirkan program studi baru yang selama ini belum tersedia di Kutai Kartanegara, terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Dari sisi kami, harapannya Unhas dapat bekerja sama dengan Unikarta, khususnya dalam membuka program-program studi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah,” katanya.

Prof Ince menambahkan, sejumlah program pembangunan di Kukar saat ini belum sepenuhnya didukung oleh keberadaan program studi yang relevan di tingkat lokal. Oleh karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi besar dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pendidikan di daerah.

“Beberapa program yang menjadi prioritas pembangunan daerah saat ini memang belum memiliki program studi pendukung di daerah kita. Karena itu, jika ke depan ada pembukaan program studi baru di Kutai Kartanegara, kami berharap dapat dikolaborasikan dengan Unikarta,” jelasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan tenaga profesional, tetapi juga memberi ruang bagi perguruan tinggi lokal untuk berkembang melalui kolaborasi akademik.

“Dengan begitu, kedua belah pihak dapat saling menguatkan—pemerintah daerah terbantu dalam pemenuhan SDM, dan perguruan tinggi lokal juga ikut berkembang bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rencana kerja sama ini telah dibahas bersama Bupati Kutai Kartanegara dan Rektor Unhas, bahkan terdapat rencana untuk melakukan kunjungan bersama ke Universitas Hasanuddin sebagai langkah lanjutan pembahasan.

“Hal tersebut sudah sempat kami diskusikan bersama Bapak Bupati dan Pak Rektor Unhas. Mudah-mudahan dapat direalisasikan ke depan. Bahkan tadi juga disampaikan rencana untuk berkunjung ke Unhas bersama-sama sebagai tindak lanjut,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan kerja sama tersebut masih berada pada tahap awal. Namun sejumlah langkah konkret sudah mulai teridentifikasi dari hasil diskusi yang berlangsung.

“Saat ini pertemuan masih pada tahap awal. Dari diskusi yang berlangsung, sudah mulai teridentifikasi beberapa langkah konkret yang bisa ditindaklanjuti. Ke depan tentu akan diperdalam agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan program yang nyata,” tutupnya.

Pewarta: Ady
Editor: Agus S

Keselamatan Pelayaran Sungai Mahakam Diperkuat Fasilitas Baru

0
Pemasangan fasilitas keselamatan baru berupa Port Entry Light (PEL) dan sistem sensor monitoring kondisi perairan di sekitar Jembatan Mahakam. Foto: Istimewa

SAMARINDA — PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memperkuat sistem keselamatan pelayaran di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, dengan memasang dua fasilitas keselamatan baru di sekitar Jembatan Mahakam.

Fasilitas tersebut berupa Port Entry Light (PEL) serta sistem sensor monitoring kondisi perairan yang dirancang untuk meningkatkan keamanan navigasi kapal yang melintas di bawah jembatan.

Direktur Operasi dan Teknik SPJM, Edward DN Napitupulu, menjelaskan bahwa pemasangan Port Entry Light (PEL) telah dimulai sejak September 2024.

Perangkat ini berfungsi sebagai lampu navigasi berintensitas tinggi yang membantu memandu kapal ketika melintasi alur pelayaran di kolong jembatan, terutama saat malam hari atau ketika jarak pandang terbatas.

“PEL ini menjadi panduan visual penting bagi nahkoda agar tetap berada di jalur aman saat melintas di bawah jembatan,” ujar Edward.

Menurutnya, proses pemanduan kapal di kolong Jembatan Mahakam memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena dipengaruhi oleh arus sungai yang kuat serta ruang gerak kapal yang terbatas.

“Dengan adanya PEL, risiko kesalahan navigasi dapat ditekan dan proses pemanduan menjadi lebih terukur,” katanya.

Selain pemasangan PEL, pada Januari 2026 SPJM juga menambahkan sistem sensor monitoring di sekitar Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.

Sensor tersebut berfungsi memberikan berbagai informasi penting terkait kondisi perairan, mulai dari kecepatan arus sungai, jarak antara permukaan air dengan struktur jembatan (clearance), hingga peringatan dini jika muatan kapal melebihi batas regulasi.

Edward menjelaskan bahwa sistem ini mampu memperbarui data secara berkala sehingga memudahkan pengambilan keputusan oleh petugas pandu.

“Data yang diperbarui setiap satu menit ini membantu perwira pandu mengambil keputusan secara cepat dan akurat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem monitoring tersebut berbasis platform web, sehingga dapat diakses untuk meningkatkan situational awareness atau kesadaran situasional bagi nahkoda ketika melakukan manuver kapal di ruang pelayaran yang terbatas.

“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama kami. Setiap inovasi yang dilakukan merupakan bagian dari perbaikan berkelanjutan,” tegas Edward.

Sebagai subholding dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, SPJM mengelola berbagai layanan maritim terintegrasi di seluruh Nusantara dan terus berupaya menghadirkan standar keselamatan pelayaran yang semakin baik di setiap wilayah operasionalnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Lahan Transmigrasi

0
Tersangka tambahan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi senilai Rp500 miliar yang ditangani Kejati Kaltim. Foto: Humas Kejati Kaltim

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HM saat menjabat sebagai Kadistamben. Ia diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara semestinya sehingga membuka celah bagi sejumlah perusahaan swasta melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang tidak seharusnya.

Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus ini yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batubara di kawasan lahan transmigrasi milik negara.

Lahan yang ditambang diketahui merupakan aset negara berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ironisnya, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kekayaan negara berupa batubara dijual secara tidak sah,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Kerugian tersebut mencakup nilai penjualan batubara yang diambil secara ilegal, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur.

Namun Kejati Kaltim menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara. Saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.

“Nilai kerugian negara masih bersifat dinamis karena masih dilakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan angka final,” jelasnya.

Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S