Beranda blog Halaman 384

Lima Raperda Disahkan Jadi Perda, Regulasi Pilkades Paser Ditunda Tunggu Aturan Pusat

0
Rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah. Foto: Nash

PASER – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menyepakati lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (22/12/2025). Sementara satu Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diputuskan ditunda menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Persetujuan lima Raperda tersebut diberikan dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Paser. Tahapan ini menandai berakhirnya pembahasan tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menjelaskan bahwa lima Raperda yang disetujui mencakup Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah.

“Keberadaan regulasi ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikhwan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, DPRD Kabupaten Paser juga menyetujui tiga Raperda inisiatif legislatif, yakni Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas; serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Pemerintah daerah dan DPRD sepakat menunda pengesahan regulasi tersebut karena masih menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum penyusunan Perda Pilkades.

“Terkait Raperda Pilkades, pembahasan belum dapat dilanjutkan karena kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menjadi rujukan,” jelas Ikhwan.

Ia menambahkan, lima Raperda yang telah disetujui sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, regulasi tersebut dinilai siap untuk segera diimplementasikan.

Ikhwan berharap, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan Perda yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Paser.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Nash)

Editor: Agus S

Aduan Publik Mengalir, Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Sepanjang 2025

0
Mulyadin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, sebanyak 188 laporan masyarakat diterima dan mayoritas telah ditindaklanjuti, dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur menjadi aduan paling dominan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian laporan tahun ini tergolong tinggi. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah diselesaikan dan dinyatakan ditutup. Sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan profesional,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi laporan terbanyak dengan 81 kasus. Selanjutnya disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut yang tercatat dalam 22 laporan.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor tertinggi, yakni 71 laporan. Kabupaten Berau menyusul dengan 69 laporan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan dengan 11 laporan. Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan.

Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim juga menaruh perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu laporan yang menonjol adalah dugaan maladministrasi terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen kepada 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokusnya adalah dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur, khususnya terkait pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Mulyadin menegaskan, Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur melalui pengawasan yang konsisten dan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkasnya. (um)

Editor: Agus S

Matcha Whisking Experience Day, Tentang Kopi Sangatta Hadirkan Kelas Intim Kenalkan Budaya Matcha

0
Suasana Matcha Bar Takeover dalam Matcha Whisking Experience Day di Tentang Kopi Sangatta. Foto: Nuzul Sapura/MKN

SANGATTA – Tidak sekadar menyajikan minuman, Tentang Kopi Sangatta kembali menghadirkan pengalaman berbeda bagi para penikmat kopi dan teh. Melalui kegiatan bertajuk Matcha Whisking Experience Day, kafe yang berlokasi di Jalan Poros Kabo, Sangatta Utara ini mengajak peserta mengenal matcha lebih dekat lewat kelas eksklusif yang digelar pada Minggu malam (21/12/2025).

Kelas ini diikuti empat peserta asal Bontang dan Sangatta yang tergabung dalam komunitas Artsy Class dan Goalsgirlsgang (GGG). Konsep kelas sengaja dibatasi agar interaksi lebih personal dan peserta dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih mendalam.

Dalam kegiatan tersebut, Yusef Pani dari Tentang Kopi Sangatta hadir sebagai mentor. Ia membimbing peserta mempelajari teknik matcha whisking hingga menjadi seorang matcharista, sebutan bagi peracik matcha. Sesi dibuka dengan perkenalan, dilanjutkan pemaparan materi seputar manfaat, jenis, dan sejarah matcha sebelum masuk ke praktik pembuatan minuman.

“Kelas ini kami batasi maksimal empat orang supaya tetap otentik dan terasa lebih intim. Interaksi jadi lebih dekat dan pengalaman setiap peserta bisa maksimal,” ujar Yusef.

Yusef juga berbagi latar belakang pengalamannya tinggal di Jepang selama setahun, yang menjadi salah satu inspirasi pengembangan menu matcha di Tentang Kopi Sangatta. Menurutnya, matcha tidak hanya soal rasa, tetapi juga tentang proses, filosofi, dan budaya minum teh.

Sesi awal kelas dikemas ringan melalui “The Gentle Start”, minuman pembuka yang membawa peserta memahami karakter rasa sebelum masuk ke pembahasan matcha yang lebih kompleks. Dari situ, peserta diajak mengenal perbedaan matcha dan green tea, mulai dari proses shading, pemetikan daun Camellia sinensis, pengeringan, hingga penggilingan menjadi bubuk halus.

Interaksi aktif terlihat sepanjang sesi. Salah satu peserta, Anggita dari Bontang, mengaku awalnya tidak menyukai matcha. Namun pandangannya berubah setelah mencoba racikan yang tepat.

“Dulu aku pikir matcha rasanya kayak rumput. Tapi setelah coba yang enak di coffee shop, mindset-ku berubah. Ternyata matcha itu enak,” katanya.

Sesi praktik bertajuk Matcha Bar Takeover menjadi puncak kegiatan. Peserta mempraktikkan langsung teknik whisking dengan berbagai alat dan bahan, dipandu langsung oleh Yusef, mulai dari takaran bubuk, suhu air, hingga teknik mengocok untuk menghasilkan tekstur yang halus.

Naila, Founder Artsy Class, menilai kelas ini menambah pengetahuan sekaligus kepercayaan diri untuk meracik matcha sendiri. “Seru dan nambah knowledge. Jadi bisa bikin matcha sendiri dengan rasa yang lebih enak karena tahu caranya,” ujarnya.

Peserta lain, Dilla dari Artsy Class Sangatta, menyebut kelas ini memberi pengalaman yang lebih personal dan menenangkan. “Bukan cuma belajar, tapi juga healing. Cocok buat yang lagi capek atau stres,” katanya.

Menanggapi antusiasme peserta, Yusef berharap kelas ini dapat menjadi pintu pengenalan matcha yang lebih luas di Sangatta. Tentang Kopi Sangatta juga membuka peluang untuk menggelar pelatihan serupa di kota-kota lain ke depan, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan budaya matcha melalui pengalaman langsung. (nzl)

Editor: Agus S

Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Kaltim Ingatkan Daerah Siaga Logistik Obat

0
Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memastikan ketersediaan obat-obatan di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman. Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah, terutama menghadapi potensi bencana di tengah cuaca ekstrem dan intensitas hujan yang meningkat.

Andi Satya menegaskan, pengelolaan stok obat dan logistik kesehatan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, peran pemerintah provinsi lebih pada fungsi koordinasi, khususnya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Stok logistik, termasuk obat-obatan, dikelola masing-masing daerah. Provinsi mengoordinasikan. Sampai saat ini, secara umum kondisi stok obat di Kaltim masih aman,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama jika terjadi bencana berskala besar yang berpotensi melampaui kemampuan daerah. Dalam kondisi darurat, kebutuhan obat-obatan sering kali meningkat tajam dan harus diantisipasi sejak awal.

“Kita tentu berharap tidak terjadi bencana. Tetapi jika itu terjadi, daerah harus siap dan mampu memenuhi kebutuhan obat-obatan masyarakatnya sendiri,” katanya.

Andi Satya juga mengingatkan risiko kesehatan pascabencana, khususnya banjir. Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, bencana alam kerap diikuti munculnya penyakit menular maupun gangguan kesehatan lainnya, sehingga ketersediaan obat menjadi faktor krusial dalam penanganan darurat.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan BPBD serta instansi terkait di sektor kesehatan untuk memastikan kesiapan daerah, baik dari sisi layanan maupun logistik medis. Sinergi antar pemerintah daerah dinilai penting agar respons terhadap situasi darurat dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

“Yang paling utama adalah kesiapan. Jangan sampai saat bencana datang, kita justru sibuk mengatasi kekurangan obat,” tegasnya. (um)

Editor: Agus S

Disperindag Kutim Imbau Warga Manfaatkan Beras SPHP di Tengah Gejolak Harga Pangan

0
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan harga beras. (Ist)

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pemanfaatan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sebagai alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat, di tengah fluktuasi harga pangan yang belum sepenuhnya stabil.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, mengatakan beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah yang saat ini telah tersedia di Pasar Induk Sangatta (PIS) dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang relatif stabil.

“Beras SPHP sudah dijual di pasar induk. Harganya terjangkau dan bisa dibeli oleh masyarakat,” ujar Vita.

Ia menilai, pola konsumsi masyarakat yang cenderung bergantung pada beras premium berpotensi memperberat beban rumah tangga, terutama saat harga pangan mengalami gejolak. Menurutnya, beras SPHP memiliki kualitas yang masih layak untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tidak harus selalu beras premium atau merek tertentu. Ada pilihan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

Selain menawarkan beras SPHP, Disperindag Kutim juga mendorong diversifikasi pangan sebagai langkah jangka menengah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga. Pemerintah mengajak masyarakat mulai mengonsumsi pangan lokal seperti singkong, jagung, dan sumber karbohidrat lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi pangan alternatif yang sehat agar tidak sepenuhnya bergantung pada beras,” jelas Vita.

Menanggapi keluhan sebagian warga terkait kualitas beras SPHP, Vita mengakui adanya potensi penurunan mutu yang dipengaruhi oleh proses distribusi maupun lamanya penyimpanan. Namun, ia menegaskan beras tersebut masih berada dalam kategori layak konsumsi.

“Faktor distribusi dan penyimpanan yang terlalu lama memang bisa mempengaruhi kualitas beras,” katanya.

Disperindag Kutim berharap imbauan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan dampak fluktuasi harga pangan di daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Tak Beri Izin Nikah Resmi untuk Usia di Bawah 19 Tahun

0
Wali Kota Bontang saat melakukan pemaparan pencegahan pernikahan dini.(Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan, tidak ada rekomendasi maupun izin pernikahan resmi bagi anak di bawah usia 19 tahun. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyikapi masih adanya praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

Neni menegaskan, seluruh instansi yang memiliki kewenangan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku dan tidak diperkenankan mengeluarkan izin apabila usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan.

“Kalau umur 15 tahun itu tidak ada rekomendasi dari KUA untuk menikah secara resmi, dan tidak ada buku nikahnya. Itu sudah sesuai regulasi,” tegas Neni.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam regulasi lama, batas usia menikah ditetapkan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun melalui revisi UU 16/2019, pemerintah menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, sebagai bentuk perlindungan anak serta pencegahan dampak sosial dan kesehatan akibat pernikahan usia dini.

Menurut Neni, pernikahan usia dini yang masih terjadi umumnya dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi tersebut, proses tetap harus melalui persetujuan keluarga dan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, praktik pernikahan siri masih sering terjadi, karena tidak tercatat secara resmi dan sulit dipantau pemerintah.

“Kalau nikah siri memang agak sulit dipantau, karena melibatkan pemuka agama dan tidak tercatat di KUA atau Kementerian Agama,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bontang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, agar regulasi usia pernikahan dipatuhi.

Neni juga menekankan bahwa usia ideal pernikahan adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Selain penegakan regulasi, pemerintah juga memberikan pendampingan bagi anak-anak yang terlanjur menikah atau hamil di usia dini. Pendampingan dilakukan melalui Gerakan Keluarga Sakinah dan DP3AKB, terutama dalam aspek kesehatan dan pemenuhan gizi.

“Kita dampingi gizinya karena kita tidak mau terjadi stunting. Anak-anak yang melahirkan di usia dini sangat rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah,” jelasnya.

Ia menambahkan, faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan turut memengaruhi terjadinya pernikahan usia dini, khususnya di wilayah pesisir. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua keluarga berada dalam kondisi tersebut.

“Anak-anak seharusnya tidak dipaksa dewasa sebelum waktunya. Tugas pemerintah adalah hadir memberikan pendampingan dan edukasi, agar masa depan mereka tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Hari Ibu ke-97 di Bontang, Perempuan Ditegaskan sebagai Penggerak Indonesia Emas 2045

0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memotong tumpeng dan menyampaikan sambutan pada Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Foto: Prokompim Bontang

BONTANG — Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kota Bontang berlangsung khidmat dan penuh makna. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kegiatan yang digelar Senin sore (22/12/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long.

Upacara peringatan Hari Ibu tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bontang dengan mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini menegaskan posisi strategis perempuan sebagai pilar pembangunan nasional dan daerah.

Sejumlah pejabat dan tokoh perempuan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala DP3AKB Eddy Forestwanto, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Shemmy Permata Sari, Wakapolres Bontang Ropiyani, Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kota Bontang Nur Kalbi Agus Haris, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bontang Siti Slamet Mulyati Akhmad Suharto, serta perwakilan organisasi perempuan dan perangkat daerah se-Kota Bontang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada perempuan Indonesia, khususnya para ibu, yang dinilai memiliki peran sentral dalam menjaga ketahanan keluarga, mendorong kesejahteraan sosial, dan menjadi sumber inspirasi pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, Neni Moerniaeni juga membacakan amanat resmi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa Hari Ibu bukan sekadar perayaan simbolik atau Mother’s Day, melainkan momentum historis untuk mengenang perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, peran, dan kontribusinya bagi bangsa.

Disebutkan pula bahwa peringatan Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar di Yogyakarta pada 1928 dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Sejak saat itu, perempuan Indonesia dipandang sebagai agen perubahan, penggerak inovasi, serta penjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, meski masih menghadapi berbagai tantangan seperti beban ganda, stigma sosial, keterbatasan akses, dan kekerasan berbasis gender.

Melalui tema Hari Ibu 2025, pemerintah menegaskan bahwa perempuan adalah motor utama pembangunan, pilar ekonomi keluarga, pemimpin komunitas, serta pelaku usaha, inovator, dan penjaga budaya. Apresiasi diberikan kepada perempuan di berbagai sektor, mulai dari UMKM, pertanian, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, politik, olahraga, seni, hingga teknologi.

Amanat tersebut juga menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, implementasi CEDAW, serta pengarusutamaan gender dalam seluruh sektor pembangunan. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, media, pendidikan, organisasi perempuan, hingga masyarakat, diajak untuk terus berkolaborasi.

Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kota Bontang ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Wali Kota Bontang bersama para undangan. Sebelumnya, rangkaian kegiatan telah diisi dengan berbagai lomba yang diselenggarakan oleh GOW Kota Bontang, antara lain Lomba Kampanye kolaborasi GOW dan DP3AKB, Lomba Fashion Show, serta Lomba Senam Tabola Bale.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah, penampilan tarian daerah, pembagian door prize, serta penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba, termasuk kategori busana terbaik dan terfavorit. Seluruh rangkaian kegiatan menjadi refleksi nyata komitmen Kota Bontang dalam mendukung perempuan berdaya menuju Indonesia Emas 2045. (MK)

Editor: Agus S

Warga di Belakang Bank Dhanarta Ngeluh: Sungai Dikeruk Kok Malah Bikin!

0
Banjir yang terjadi di wilayah belakang Bank Dhanarta. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Warga di sekitar wilayah belakang Bank Dhanarta, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, mengeluhkan banjir yang kerap sering kali datang akibat adanya aktivitas pengerukan sungai.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu warga RT.8 yang tak ingin disebutkan namanya, dimana dirinya mengatakan semenjak adanya aktivitas pengerukan sungai di wilayah sekitar, banjir sering datang.

Terlebih lagi saat air sungai mulai meluap dan air semakin tinggi, pastinya rumah warga sekitar turut ikut terendam. Sehingga ketika hujan turun deras, atau banjir kiriman datang, warga langsung antisipasi mengamankan barang-barang mereka.

“Pokoknya semenjak ada kegiatan pengerukan sungai itu, di sini jadi wilayah langganan banjir. Ini kita mau pergi mudik perayaan natal, tapi batal karena khawatir banjir,” ucapnya beberapa hari lalu.

Diketahui, sebelum adanya aktivitas pengerukan sungai tersebut di wilayah ini terbilang jarang mengalami banjir. Apalagi daerah belakang Bank Dhanarta termasuk wilayah pertama yang mengalami banjir, saat air sungai sedang meluap.

“Kalau air di sungai sudah mulai tinggi, kita tidak bisa apa-apa. Pastinya kita langsung bersih-bersih angkutin barang di dalam rumah, biar tidak terendam banjir,” tambahnya.

Bahkan bukan hanya air saja yang datang dan mengenang, seringkali sampah pun ikut larut ke jalan dan menumpuk di sekitaran pemukiman.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tes Urine Positif Narkoba, Dua TKD Dipecat, Dua P3K Terancam PHK

0

Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas menyikapi hasil tes urine yang menunjukkan adanya aparatur terindikasi penyalahgunaan narkoba. Dua Tenaga Kerja Daerah (TKD) resmi diberhentikan, sementara dua pegawai P3K paruh waktu terancam pemutusan hubungan kerja sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas aparatur.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb22des2025/mobile/

Pasang Jaring di Sungai, Warga Bengalon Tewas Diterkam Buaya

0
Morban bernama Berdu Bolong menjadi korban serangan buaya di Bengalon, Kutim. (Ist)

SANGATTA – Warga di Kecamatan Bengalon kembali menjadi korban gigitan buaya. Seorang warga Desa Tepian Langsat, Kutai Timur (Kutim), tewas diterkam buaya saat memasang jaring ikan di Sungai Bengalon, Minggu (21/12/2025) sore.

Korban diketahui bernama Beddu Bolong (45). Ia menjadi korban serangan buaya saat beraktivitas di sungai sekitar pukul 18.00 WITA, bersama dua rekannya di RT 01 Desa Tepian Langsat. Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan sungai Bengalon.

Berdasarkan keterangan saksi, korban turun ke sungai untuk membentangkan jaring ikan, sementara dua rekannya menunggu di atas pematang. Tidak berselang lama, seekor buaya tiba-tiba muncul dari dalam air dan langsung menerkam korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya diseret ke dalam air. Dua rekan korban tidak mampu memberikan bantuan karena kondisi panik dan keterbatasan situasi.

Kapolsek Bengalon AKP Asriadi mengatakan, setelah kejadian korban tidak lagi terlihat di permukaan air. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga dan aparat kepolisian.

“Personel Polsek Bengalon langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengumpulan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pencarian,” ujarnya.

Upaya pencarian pada malam hari terpaksa dihentikan karena kondisi gelap dan keterbatasan jarak pandang. Pencarian dilanjutkan keesokan harinya dan korban akhirnya ditemukan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 08.45 WITA, tidak jauh dari lokasi awal kejadian.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas 110 Desa Tepian Baru untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan duka cita atas musibah tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar sungai, terutama pada sore hingga malam hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas di sungai pada jam-jam rawan dan segera melaporkan apabila melihat tanda-tanda keberadaan satwa buas,” ujarnya.

Namun, peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan soal mitigasi konflik satwa liar di Bengalon. Meski kasus serangan buaya berulang terjadi, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa pemasangan rambu peringatan, pembatasan aktivitas warga di titik rawan, maupun relokasi buaya secara terukur.

Warga Bengalon yang menggantungkan hidup pada sungai dinilai berada dalam posisi rentan. Tanpa pengamanan dan penanganan serius, sungai yang menjadi sumber penghidupan justru terus menyimpan ancaman mematikan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam