Beranda blog Halaman 393

Syafrudin Tegas: Deforestasi Kaltim Nyata, Jangan Tunggu Bencana Baru Sadar

0
Anggota DPR RI Komisi XII, Syafrudin. (Hadi Winata/MKN)

SAMARINDA — Anggota DPR RI Komisi XII, Syafrudin, secara tegas membantah pandangan yang menyebut kerusakan hutan di Kalimantan Timur masih bisa ditoleransi. Ia menilai deforestasi di Kaltim bukan sekadar potensi, melainkan sudah menjadi fakta yang dampaknya mulai dirasakan dan berisiko memicu bencana ekologis jika terus diabaikan.

“Kalau ditanya Kaltim sudah deforestasi atau belum, ya sudah. Saya sedih dan prihatin karena Kaltim adalah salah satu provinsi dengan deforestasi tertinggi,” kata Syafrudin saat ditemui di Samarinda, Senin (15/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Syafrudin sebagai respons atas pandangan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menyebut kerusakan hutan belum signifikan jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang masih tersisa. Menurut Syafrudin, pendekatan semacam itu keliru karena deforestasi tidak bisa dinilai semata dari angka persentase.

Ia menegaskan, dampak pembukaan hutan—terutama akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan—sudah nyata dan meningkatkan kerentanan Kaltim terhadap bencana hidrometeorologi.

“Kaltim ini daerah yang sangat rawan bencana. Kita tidak mau kejadian seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, atau Aceh baru membuat kita tersadar,” ujarnya.

Syafrudin menekankan bahwa kewajiban utama yang harus ditegakkan pemerintah adalah disiplin perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Ia menilai masih banyak perusahaan yang membuka lahan, namun abai menunaikan kewajiban reklamasi pascatambang.

“Wajib hukumnya bagi semua perusahaan untuk memperbaiki dan mereklamasi kawasan yang sudah mereka tebang dan gali. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang menyebut luas hutan Kaltim masih sekitar 8,5 juta hektare, dengan deforestasi berkisar 40 ribu hingga 60 ribu hektare. Bagi Syafrudin, pernyataan tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang kepala daerah.

“Sebagai pemerintah, seharusnya tidak bicara seperti itu. Pemerintah itu tugasnya menjaga agar hutan tidak terus dibabat dan digunduli,” tegasnya.

Syafrudin menegaskan dirinya tidak menolak investasi. Namun, investasi di Kalimantan Timur harus dijalankan dengan prinsip taat aturan dan berwawasan lingkungan.

“Investor boleh masuk, silakan. Tapi jangan barbar. Jangan merusak lalu merasa aman karena hutannya masih luas,” katanya.

Politikus berlatar belakang aktivis lingkungan ini juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih aktif melakukan mitigasi sejak dini bersama pelaku usaha dan masyarakat, bukan baru bertindak setelah bencana terjadi.

“Kalau kita baru bertindak setelah kejadian, itu namanya ‘tiba masa tiba akal’. Seharusnya sebelum kejadian sudah ada langkah antisipasi,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Syafrudin juga meminta Kementerian ESDM memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, khususnya untuk tahun 2026.

“Saya minta RKAB dicek betul. Kalau perusahaan belum menunaikan reklamasi, tahan dulu. Jangankan perpanjangan izin, RKAB saja jangan dikasih,” ujarnya.

Ia secara terbuka menyebut sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah, di antaranya Bayan Group, KPC, Berau Coal, ITM, Indominco, hingga Kideco.

“Perusahaan-perusahaan besar dengan konsesi luas harus mendahulukan reklamasi sebelum membuka lahan baru. Kalau tidak, ancaman bencana akan terus membayangi Kalimantan Timur,” kata Syafrudin.

Meski kewenangan kehutanan sebagian besar berada di pemerintah pusat, Syafrudin menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan melemahnya komitmen perlindungan lingkungan.

“Ini bukan soal siapa berwenang. Ini soal keberanian bersikap demi masa depan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hd)

Editor: Agus S

Kemkomdigi–KP2MI Satukan Langkah, Cegah Penipuan Kerja Digital PMI

0
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kerja Sama Kementerian Komdigi dengan KP2MI di Jakarta Selatan. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Pemerintah mempertegas kehadiran negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja di ruang digital. Langkah ini diambil untuk menutup celah penipuan daring yang selama ini kerap menjerat calon PMI melalui lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal berbasis online.

Penguatan perlindungan tersebut diwujudkan melalui sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi pintu utama pencarian kerja, termasuk bagi calon PMI. Karena itu, kehadiran negara sejak awal dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka tidak merasa berjalan sendiri, tapi didampingi sistem yang melindungi, memberdayakan, dan menyuarakan aspirasinya,” kata Meutya.

Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal yang secara khusus menyasar PMI.

Dalam kerja sama ini, Kemkomdigi akan memperkuat pengawasan konten digital serta mempercepat penindakan terhadap konten yang terbukti menipu dan merugikan pekerja migran.

“Kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ungkapnya.

Meutya menilai pencegahan sejak tahap awal sangat krusial, tidak hanya untuk melindungi PMI secara individu, tetapi juga memastikan pendapatan mereka benar-benar sampai kepada keluarga di tanah air dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Selain langkah penindakan, pemerintah juga menyiapkan penguatan literasi digital yang bersifat praktis bagi PMI dan keluarganya. Program ini difokuskan pada kemampuan mengenali modus penipuan daring, menjaga data pribadi, serta mengakses kanal resmi informasi pemerintah terkait penempatan kerja migran.

Sinergi Kemkomdigi dan KP2MI diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem kerja digital yang aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (fjr)

Dishub Kaltim Petakan Kedalaman Sungai Mahakam, Antisipasi Pendangkalan dan Gangguan Pelayaran

0
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan kajian kedalaman alur pelayaran Sungai Mahakam sebagai langkah strategis untuk menjamin keselamatan pelayaran sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik. Kajian ini dilakukan menyusul sejumlah laporan dari nakhoda dan pemilik kapal terkait hambatan navigasi di beberapa titik sungai.

Kajian kedalaman atau sounding akan menyasar jalur eksisting maupun jalur alternatif hingga ke kawasan muara dan laut. Pemetaan ini bertujuan memastikan keamanan alur pelayaran serta mengidentifikasi rute yang lebih efisien bagi kapal-kapal pengangkut barang.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengatakan seluruh jalur yang dinilai krusial akan diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi kedalaman maupun potensi hambatan di dasar sungai.

“Di alur layarannya itu ada beberapa titik yang akan kami cek. Termasuk jalur-jalur alternatif selain jalur existing. Semuanya akan kita sounding, kita lihat hambatan dan kedalamannya,” ujar Maslihuddin.

Langkah Dishub Kaltim ini sejalan dengan Program Andalan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, khususnya JOPOL poin 7 dan poin 8. JOPOL poin 7 menitikberatkan pada revitalisasi Sungai Mahakam sebagai jalur transportasi strategis, sementara JOPOL poin 8 berfokus pada penguatan ketahanan pangan melalui kelancaran distribusi logistik.

Maslihuddin menegaskan, Sungai Mahakam hingga kini masih menjadi tulang punggung transportasi barang di Kalimantan Timur. Karena itu, kondisi alur pelayaran yang aman dan lancar akan berpengaruh langsung terhadap stabilitas pasokan kebutuhan masyarakat.

“Revitalisasi Sungai Mahakam ini sangat penting karena jalur transportasi sungai masih menjadi andalan distribusi logistik di Kaltim. Jika pelayaran lancar, maka distribusi pangan dan kebutuhan pokok juga akan semakin terjamin,” jelasnya.

Dalam kajian awal, Dishub Kaltim menemukan adanya jalur-jalur pendek yang secara teoritis dapat memangkas waktu tempuh kapal. Namun di lapangan, jalur tersebut masih menghadapi kendala serius, salah satunya keberadaan pipa bawah air milik Pertamina yang melintang di dasar sungai.

“Ada jalur yang lebih pendek, tapi terdapat pipa Pertamina di dasar sungai. Ini perlu dikaji lebih lanjut dan dikoordinasikan, apakah memungkinkan dilakukan penataan atau solusi teknis lainnya,” ungkap Maslihuddin.

Selain itu, pemetaan ulang juga akan dilakukan di kawasan Muara Berau dan Muara Jawa yang selama ini menjadi jalur utama kapal ponton dan kapal pengangkut barang, termasuk untuk aktivitas ship to ship. Pada kondisi tertentu, kapal harus memutar cukup jauh karena jalur alternatif tidak dapat dilalui.

“Untuk kapal menuju lokasi ship to ship, jarak tempuh menjadi sangat jauh jika jalur pendek tidak bisa dilewati. Inilah yang ingin kita petakan ulang agar lebih efisien namun tetap aman,” tambahnya.

Maslihuddin mengakui, hasil sounding nantinya juga akan menjadi dasar dalam menentukan perlu tidaknya pengerukan sungai. Namun, setiap keputusan harus melalui kajian matang mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan.

“Studi kedalaman saja biayanya bisa mencapai miliaran rupiah, apalagi jika harus dilakukan pengerukan besar. Karena itu, pemetaan jalur ini menjadi sangat krusial untuk menentukan prioritas,” jelasnya.

Kajian pemetaan alur Sungai Mahakam ditargetkan rampung pada tahun depan. Dishub Kaltim berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam mendukung revitalisasi Sungai Mahakam, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta memperkuat distribusi logistik guna menunjang ketahanan pangan Kalimantan Timur sesuai visi pembangunan daerah. (hnf)

Editor: Agus S

Masih Kisaran 26 Persen, Pemkab Gelar Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

0
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat diwawancara awak media. (Ist)

SANGATTA — Angka stunting masih berada di kisaran 26 persen atau setara dengan sekitar 11 ribu anak. Belum menunjukkan penurunan signifikan.

Pemerintah Kutim pun kembali menggelar rapat koordinasi pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Rapat koordinasi yang dikemas dalam agenda rembug stunting itu dipimpin langsung Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi dan berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (16/12/2025). Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga perwakilan perusahaan turut hadir dalam forum tersebut.

Di hadapan awak media, Mahyunadi menyampaikan target ambisius pemerintah daerah. Jika pemerintah pusat menargetkan penurunan stunting sebesar dua persen per tahun, Kutai Timur justru membidik penurunan hingga tiga persen per tahun. Target ini dinilai tidak ringan, mengingat tren penurunan stunting di daerah selama ini berjalan lambat.

“Sekarang stunting di Kutai Timur masih sekitar 26 persen dengan jumlah kurang lebih 11 ribu anak. Target kami, sebelum masa jabatan berakhir, angka ini bisa ditekan hingga di bawah 10 persen,” ujar Mahyunadi.

Namun, rembuk stunting yang kembali digelar ini memunculkan catatan kritis. Agenda diskusi masih didominasi pemaparan program dan target, sementara evaluasi atas kelemahan pelaksanaan kebijakan di lapangan belum dibuka secara menyeluruh. Persoalan klasik seperti ketepatan sasaran intervensi gizi, kualitas pendampingan keluarga berisiko stunting, hingga pengawasan lintas sektor belum mendapat penjelasan rinci.

Mahyunadi mengapresiasi keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung upaya penurunan stunting. Meski demikian, ketergantungan pada CSR juga menjadi sorotan, mengingat penanganan stunting seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara, bukan semata dibebankan pada sektor swasta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan menekan angka stunting tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi nyata antar-OPD, pemerintah kecamatan, desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kerja bersama menjadi kunci. Tanpa kolaborasi yang kuat, target penurunan stunting akan sulit tercapai,” ujarnya.

Publik kini menunggu bukan sekadar rapat dan target, melainkan langkah konkret dan hasil terukur.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pedagang di Pasar Rawa Indah Keluhkan Masih Menjamurnya Lapak di Trotoar Pinggir Jalan

0
Salah satu pedagang ikan di Pasar Rawa Indah. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Koordinator pedagang ikan di Pasar Rawa Indah, M. Nasir mengeluhkan lantaran masih banyak dan menjamurnya para penjual yang membuka lapaknya di trotoar sepanjang Jalan KS. Tubun.

Dirinya menyampaikan rasa keluhannya tersebut secara langsung ke Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat melakukan monitoring harga bahan pokok, Selasa (16/12/2025).

Nasir mengatakan, bahwa di bagian pasar atas masih saja mengalami sepi pembeli, sebab para pengunjung ataupun pembeli enggan untuk naik lantaran sudah banyaknya penjual yang menjajakan jualannya di bagian bawah.

“Walaupun penjual ikan di bawah hanya sedikit, tapikan ngaruh buat kita semua pedagang di atas. Jadi orang beli pada malas buat naik ke atas,” katanya.

Sama halnya dengan Nasir, seorang koordinator pedagang ayam yang tak ingin disebut namanya mengatakan hal serupa. Ia juga mengalami sepi pembeli. Sebab banyak sekali penjual ayam yang berjualan dan membuka lapak di pinggir jalan.

“Kalau bisa pemerintah bersihkan semua penjual yang buka lapak di pinggir jalan, maka kami sangat berharap penjual ayam, ikan, maupun kelapa semua bisa naik kesini. Kita bergabung, sebab kita juga mau omset kita dapat naik. Kami kan penjual resmi bukan ilegal, semoga apa yang kami tuntut didengar,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyampaikan bahwa untuk seluruh keluhan pedagang di pasar, nantinya bakal disampaikan secara langsung ke Wali Kota Bontang.

Karena rata-rata keluhan pedagang di pasar bagian atas menyampaikan hal yang sama, dengan sepinya pembeli. Sehingga, pihaknya berupaya secepat mungkin mengambil tindakan tegas.

“Kami semua masih merumuskan ini. Di sini saya mewakili Wali Kota Bontang untuk bisa mendiskusikan antara pedagang, teknis pemerintahan, maupun pengelola pasar, nantinya akan kami sepakati itu semua di bulan ini,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Jelang Nataru 2025, Harga Telur Ayam Capai Rp 72 Ribu per Piring

0
Salah satu pedagang telur di Pasar Rawa Indah. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, harga telur ayam naik cukup tinggi hingga mencapai Rp 72 ribu per piringnya.

Contohnya di salah satu lapak Mama Anjas di Pasar Rawa Indah, harga telur yang berukuran besar bisa mencapai Rp 72 ribu per piring, ada pun dengan ukuran kecil yang biasanya sekitar Rp 55 ribu per piring dijual, kini menjadi Rp 60 ribu.

Sedangkan telur berukuran sedang, harganya sekitar Rp 63 ribu sampai dengan Rp 65 ribu per piringnya.

“Tergantung lagi dengan ukuran telurnya, ini ada yang ukuran paling besar harganya sampai Rp 72 ribu per piring. Tergantung juga dari penjualnya lagi, menjual dengan harga berapa,” ucapnya saat ditemui, Selasa (16/12/2025).

Karena harga telur naik cukup tinggi, saat ini masyarakat membeli telur secukupnya saja. Biasanya, masyarakat membeli telur cukup banyak untuk stok di rumah. Akan tetapi mendekati hari besar, masyarakat memilih untuk membeli sesuai kebutuhannya.

“Pastinya nanti kalau hari besar sudah selesai, harga telur bakal turun lagi. Seperti harga normal yang biasanya. Harga telur naik pas waktu hari-hari besar saja,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pahitnya Menang Lelang Negara (7): Gugatan Ditolak PN Balikpapan, Tanpa Itikad Baik, Eksekusi Paksa Jalan Terakhir

0

Setelah melalui proses persidangan yang panjang hampir sembilan bulan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Bpp pada 11 Desember 2025. Putusan itu tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir: gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan tersebut berarti tidak ada pembatalan lelang, tidak ada pembatalan kepemilikan, dan tidak ada satu pun amar yang menyatakan risalah lelang negara menjadi tidak sah. Dengan kata lain, pelaksanaan lelang oleh negara melalui KPKNL Balikpapan dinyatakan sah, dan status saya sebagai pemenang lelang tetap dilindungi hukum.

Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat sejak awal cacat secara formil. Dalil-dalil yang diajukan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena mencampuradukkan persoalan wanprestasi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, serta menyerang proses lelang tanpa dasar hukum yang kuat. Atas dasar itu, Majelis menyatakan gugatan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut. Putusan ini sekaligus menutup seluruh keberatan hukum yang selama ini diarahkan kepada lelang dan kepemilikan objek.

Namun, seperti yang kerap terjadi dalam banyak perkara lelang negara, kepastian hukum di atas kertas belum serta-merta diikuti kepatuhan di lapangan.

Hingga hari ini, rumah yang saya beli secara sah melalui lelang negara masih dikuasai oleh Penggugat. Fakta ini bahkan telah terungkap secara terang di dalam persidangan. Dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan Majelis Hakim pada 10 Oktober 2025, Penggugat secara langsung mengakui bahwa dirinya masih menempati objek rumah tersebut. Pengakuan itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan setempat dan menjadi bagian penting dari fakta persidangan.

Artinya, sebelum putusan dibacakan pun, kondisi penguasaan tanpa hak sudah diketahui dan tidak terbantahkan.

Sebagai pihak yang dinyatakan sah secara hukum, sebenarnya saya memiliki dasar untuk segera menempuh langkah eksekusi. Namun setelah putusan dibacakan, saya memilih untuk tetap mengedepankan itikad baik. Pada hari yang sama, saya menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum Penggugat bahwa putusan telah keluar dan tidak ada lagi sengketa hukum atas objek tersebut. Saya memberi waktu hingga Minggu, 15 Desember 2025, agar rumah diserahkan secara sukarela.

Pesan tersebut diterima dan dijawab singkat: akan disampaikan kepada klien. Saya menunggu dengan harapan ada penyelesaian baik-baik. Namun hingga Selasa, 17 Desember 2025, tidak ada kabar lanjutan. Tidak ada penyerahan objek. Rumah tetap dikuasai, seolah putusan pengadilan tidak pernah ada.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukanlah putusan setengah-setengah. Putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum sejak awal. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan atau terus menguasai objek yang secara sah telah berpindah kepemilikan.

KUASA HUKUM BJB: PENGUASAAN TANPA HAK JADI PIDANA

Pandangan ini sejalan dengan penilaian Budi Hartawan Ritonga, S.H., M.H., kuasa hukum Bank BJB selaku pemegang hak tanggungan. Menurut Ritonga, Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum secara menyeluruh dan komprehensif, mulai dari hubungan kredit, wanprestasi debitur, hingga proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang.

Budi Hartawan Ritonga, S.H., M.H., kuasa hukum Bank BJB

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutus perkara ini tidak dapat diterima. Kami berpandangan Majelis telah mempertimbangkan secara utuh, mulai dari bukti-bukti awal, proses pelelangan, hingga penetapan pemenang lelang terhadap objek tereksekusi,” ujar Ritonga.

Ia menegaskan bahwa status objek tereksekusi yang telah dilelang dan dimenangkan pemenang lelang adalah sah, karena seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya putusan ini, keberatan hukum atas lelang dan kepemilikan objek sejatinya telah berakhir di meja hijau.

Ritonga juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana objek yang telah dimenangkan melalui lelang masih dikuasai pihak yang kalah di pengadilan. Menurutnya, penguasaan semacam itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Jika sudah ada pemenang lelang, maka pemenang lelang itulah yang memiliki hak untuk menguasai objek sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. Apabila masih ada pihak yang menempati objek tersebut, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Ritonga mengingatkan bahwa penguasaan tanpa hak tidak selalu berhenti pada ranah perdata. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain secara melawan hukum, sekaligus membuka ruang gugatan perdata lanjutan atas dasar perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian.

“Bahkan seharusnya negara memberikan kewenangan yang tegas untuk mengeluarkan secara paksa apabila debitur telah wanprestasi dan objek telah dieksekusi melalui lelang,” lanjut Ritonga.

Dalam konteks administrasi pertanahan, Ritonga juga menegaskan pentingnya membedakan antara proses administratif dan sengketa hukum. Menurutnya, balik nama sertipikat merupakan proses administratif di Kantor Pertanahan yang pada prinsipnya tetap dapat berjalan selama syarat formil terpenuhi.

“Kita harus memahami perbedaan antara proses administratif dan sengketa hukum. Balik nama sertipikat adalah proses administratif di BPN. Sepanjang syarat formal terpenuhi, BPN pada umumnya tetap dapat memproses permohonan, meskipun masih ada potensi upaya hukum lanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, potensi banding tidak serta-merta menghentikan proses administrasi. Risiko hukum tetap ada dan dapat diuji kemudian, namun hal tersebut tidak menghapus fakta bahwa pemenang lelang telah memperoleh haknya secara sah berdasarkan risalah lelang dan putusan pengadilan yang ada.

Sejalan dengan pandangan tersebut, saya juga telah menempuh jalur pidana atas penguasaan objek tanpa hak ini. Laporan telah disampaikan dan hingga saat ini proses penyelidikan di Polda Kaltim masih berjalan.
Jalur pidana ini saya tempuh bukan sebagai tekanan, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen formal tanpa daya paksa.

Karena hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada penyerahan sukarela, maka langkah berikutnya adalah permohonan eksekusi pengosongan. Langkah ini bukan pilihan emosional, melainkan konsekuensi hukum dari putusan yang telah dibacakan dan harus dihormati oleh semua pihak.

Pada tahap selanjutnya, saya juga akan melanjutkan proses administrasi pertanahan, termasuk pengurusan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan, sebagai bagian dari pemenuhan hak saya selaku pemenang lelang yang sah.

Proses administratif ini berdiri sendiri dan tidak menghapus kewajiban pihak yang masih menguasai objek untuk tunduk pada putusan pengadilan.

Putusan sudah jelas. Kesempatan telah diberikan. Ketika itikad baik tidak ditunjukkan, maka eksekusi paksa menjadi jalan terakhir agar hukum tidak kehilangan wibawanya. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

ASN Dminta Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Jelang Akhir Tahin Anggaran 2025

0
Apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (15/12/2025). (Ist)

BONTANG – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang kembali diingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Bontang, Natalia Trisnawati, saat bertindak sebagai pembina apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (15/12/2025).

Dalam apel yang petugasnya dilakoni oleh Bagian Hukum tersebut, Natalia menyoroti Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah terkait penegakan disiplin.

Ia mengingatkan kembali tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.

“Mohon rekan-rekan ASN berpedoman pada aturan tersebut. Konsekuensinya jelas, jika tidak patuh, maka sanksinya adalah pengurangan pada TPP. Jangan sampai nanti protes ketika sanksi diberlakukan, karena sosialisasi sudah disampaikan,” tegasnya.

Menyongsong tahun 2026, Natalia menginstruksikan seluruh pegawai untuk segera menyusun rancangan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada akhir Desember ini.

Ia menekankan pentingnya penyusunan Matrik Peran Hasil (MPH) yang tidak hanya sekadar menyalin tugas fungsi (Tusi), tetapi harus sinkron dengan tujuan dan sasaran strategis Sekretariat Daerah.

“MPH harus runut dari tujuan dan sasaran Setda. Kita tidak boleh hanya mengetik sesuai Tusi, tapi harus mengembangkan turunan dari sasaran organisasi agar kinerja kita terukur dan berdampak,” jelasnya.

Menutup amanatnya, Natalia mengingatkan pentingnya kolaborasi dan ketelitian dalam penyelesaian administrasi akhir tahun (SPJ). Ia meminta para verifikator keuangan dan staf di bagian untuk saling mengingatkan, terutama terkait detail tanggal administrasi agar tidak menjadi temuan pemeriksaan di kemudian hari.

“Bulan Desember ini tolong SPJ diselesaikan dengan teliti. Mari kita bekerja secara kolaborasi,” tutup Natalia.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Serahkan Penghargaan Juara BCC dan Siswa Berprestasi

0
Penyerahan penghargaan bagi pemenang BCC, Pawai Budaya, serta siswa berprestasi jenjang pendidikan dasar tahun 2025. (Ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menggelar acara penganugerahan penghargaan bagi pemenang Bontang City Carnival (BCC), Pawai Budaya, serta siswa berprestasi jenjang pendidikan dasar tahun 2025. Acara yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Minggu (14/12/2025).

Dalam sambutannya, Pj Sekda Akhmad Suharto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para siswa yang telah mengharumkan nama Bontang, mulai dari tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.

“Prestasi ini adalah buah dari kerja keras, disiplin, dan ketekunan. Pemerintah daerah berkomitmen terus mendukung pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk mencetak SDM unggul,” ujar Suharto.

Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada para guru pembimbing yang dengan sabar dan tulus mengantarkan anak didiknya meraih puncak prestasi.

Selain bidang pendidikan, Suharto juga menyoroti kesuksesan gelaran BCC dan Pawai Budaya 2025. Menurutnya, event tersebut bukan sekadar lomba, melainkan wadah ekspresi seni yang memperkuat persatuan dalam keberagaman masyarakat Bontang.

“Kreativitas yang ditampilkan peserta BCC dan Pawai Budaya sangat luar biasa. Ini membuktikan bahwa Bontang tidak hanya maju industrinya, tapi juga kaya budayanya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, melaporkan bahwa penyatuan dua agenda penghargaan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.

“Malam ini kita berikan penghargaan kepada murid berprestasi jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang telah meraih juara di berbagai tingkatan, sekaligus mengumumkan pemenang karnaval dan pawai budaya,” jelas Saparuddin.

Berdasarkan penilaian dewan juri:

  • PT Badak NGL dinobatkan sebagai Juara I kategori Bontang City Carnival (BCC) 2025 dengan skor 983.
  • Posisi kedua diraih Sekretariat DPRD Kota Bontang (skor 980).
  • PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai Juara III (skor 963).
  • Untuk kategori harapan, penghargaan diraih oleh SMPN 3 Bontang, Kelurahan Loktuan, dan SMPN 1 Bontang.

Panitia juga mengumumkan 10 Penyaji Terbaik (Favorit) Pawai Budaya, antara lain:

  • IKAWANGI Bontang
  • Dinas Perkimtan
  • Kolaborasi BKPSDM – ARMADA
  • KMA Bontang
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK)
  • IKABIDO
  • Kolaborasi DPMPTSP – Sameton Bali
  • Kolaborasi PAWARGO – Kelurahan Satimpo
  • Sekretariat DPRD
  • Kolaborasi Kecamatan Bontang Selatan – Wargi Sunda

Penganugerahan ini diharapkan dapat memacu semangat pelajar untuk terus berprestasi dan memotivasi masyarakat untuk terus melestarikan budaya serta berkarya bagi Kota Taman.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Menunggu Sejak Zaman Merdeka, Desa Karangan Ilir Akhirnya Terang oleh Listrik PLN

0
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto bersama pemerintah Desa Karangan Ilir. (Foto: Hanafi/Media Kaltim)

SAMARINDA — Penantian panjang warga Desa Karangan Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, untuk menikmati listrik akhirnya mendekati akhir. Setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka, desa tersebut segera dialiri listrik PLN melalui percepatan pembangunan jaringan listrik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Percepatan ini dilakukan melalui Program Jospol (Joss Listrik Pedesaan) yang digagas Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji. Program tersebut menyasar desa-desa yang selama ini masih hidup tanpa akses listrik, termasuk Karangan Ilir.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil masyarakat yang selama puluhan tahun bergantung pada sumber penerangan terbatas.

“Kami berkunjung ke Desa Karangan Ilir pada pukul 12 malam untuk melihat langsung bagaimana masyarakat hidup tanpa listrik selama 80 tahun Indonesia merdeka. Selama ini warga hanya mengandalkan genset yang menyala maksimal empat jam,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Melalui program Jospol, Dinas ESDM Kaltim telah membangun jaringan listrik sepanjang 12 kilometer di Desa Karangan Ilir. Rinciannya terdiri dari 10 kilometer Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan 2 kilometer Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). Proyek ini ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada akhir Desember 2025.

Sebanyak 120 kepala keluarga di desa tersebut akan menjadi penerima manfaat langsung dan untuk pertama kalinya dapat menikmati aliran listrik PLN di rumah mereka.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mewakili masyarakat Desa Karangan Ilir, khususnya warga Kampung Kakao, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Rudi Mas’ud. Harapan masyarakat yang sudah menunggu puluhan tahun akhirnya terwujud,” tambah Bambang.

Masuknya listrik ke Desa Karangan Ilir dinilai strategis karena wilayah ini merupakan salah satu sentra penghasil kakao terbesar di Kalimantan Timur. Produksi kakao di desa tersebut mencapai sekitar 150 ton per tahun dengan luas tanam kurang lebih 141 hektare. Kehadiran listrik diharapkan mendorong proses hilirisasi kakao, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat ekonomi masyarakat.

Selain sektor pertanian, ketersediaan listrik juga menjadi faktor pendukung pengembangan pariwisata, khususnya kawasan Goa Karst Mangkalihat yang dikenal sebagai warisan geologi (geopark) dengan potensi besar sebagai destinasi wisata berbasis alam dan edukasi.

Sebagai informasi, hingga saat ini masih terdapat 109 desa di Kalimantan Timur yang belum teraliri listrik PLN. Dinas ESDM Kaltim terus bersinergi dengan PLN untuk mempercepat pemerataan listrik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil. (hnf)

Editor: Agus S