Beranda blog Halaman 397

Jaringan Sabu Kukar–Balikpapan Dibongkar, Polisi Sita 78 Paket

0
Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. (Istimewa)

TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Kukar–Balikpapan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 78 paket sabu siap edar dengan berat kotor gabungan lebih dari 35 gram.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (35), warga Balikpapan, di kawasan Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Januari 2026 terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Samboja.

“Petugas melakukan penyelidikan intensif sejak 26 Januari. Saat penggeledahan terhadap tersangka A, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas selempang,” ujar AKP Bonar.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Berbekal pengakuan itu, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan lanjutan di rumah A di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam botol plastik berlakban hitam.

Pengembangan berlanjut setelah A mengungkapkan telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya berinisial EF (47), yang tinggal di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan EF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kulit milik tersangka,” jelas AKP Bonar.

EF mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan padanya berasal dari tersangka A. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka mencapai 78 paket sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang pendukung peredaran narkotika, antara lain uang tunai, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya jaringan lintas daerah yang merusak generasi muda. (MK)

Editor: Agus S

Konten Hina Disabilitas Berujung Pidana, Ketua Perkumpulan Disabilitas Samarinda Laporkan TikToker

0
Sudirman selaku kuasa hukum bersama Rika Rahim saat memberikan keterangan kepada wartawan di Cafe Kana, Jalan Muso Salim, Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Niat mencari perhatian di media sosial berujung persoalan hukum. Seorang kreator konten TikTok dilaporkan ke kepolisian setelah diduga menjadikan fisik penyandang disabilitas sebagai bahan lelucon demi mengejar popularitas.

Korban dalam kasus ini adalah Rika Rahim, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda. Ia resmi menempuh jalur hukum usai menjadi objek penghinaan dalam sebuah video yang beredar luas di TikTok.

Peristiwa itu bermula saat Rika pulang bekerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda dengan mengendarai motor roda tiga. Tanpa sepengetahuannya, seseorang merekam dari belakang, lalu mengunggah video tersebut ke akun TikTok pribadi dengan tambahan musik bernuansa ejekan.

“Saya sama sekali tidak kenal orang yang merekam. Video itu diposting dengan backsound lucu-lucuan, seolah-olah kondisi fisik saya adalah bahan hiburan,” ujar Rika saat ditemui di Cafe Kana, Kamis (5/2/2026).

Merasa direndahkan, Rika mengaku telah menegur pelaku melalui kolom komentar. Namun teguran itu tak direspons. Sebaliknya, pelaku bersama rekan-rekannya justru ikut menertawakan unggahan tersebut.

Rika sempat memberi ruang agar masalah diselesaikan secara baik-baik. Ia berharap pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun harapan itu pupus setelah video justru disematkan (pin) karena masuk halaman FYP dan ramai ditonton.

“Dia malah memanfaatkan viralnya konten itu. Setelah banyak kecaman, baru muncul video klarifikasi. Tapi bagi saya itu tidak tulus, seperti membaca teks dan tidak dilakukan secara resmi,” katanya.

Dampak dari konten tersebut, lanjut Rika, tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga menyakiti komunitas disabilitas di Samarinda dan keluarganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, bahkan merasa cemas setiap kali melintasi lokasi tempat dirinya direkam.

Pendampingan hukum
Kuasa hukum Rika, Sudirman dari Lembaga TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur, memastikan laporan resmi telah ditangani aparat kepolisian.

“Laporan sudah masuk ke Polres Samarinda sejak Minggu. Per tanggal 4 Februari kami resmi mendampingi korban. Pemeriksaan medis terkait dampak psikologis juga sudah dilakukan di RS Dirgahayu,” jelas Sudirman.

Ia menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi di media sosial. Menurutnya, perbuatan pelaku memenuhi unsur penghinaan dan pelecehan verbal di ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Permintaan maaf itu muncul setelah viral dan menuai kecaman. Kalau tidak ramai, besar kemungkinan tidak ada itikad baik. Pelaku merekam secara sadar, memberi narasi tidak pantas, dan menyebarkannya. Ini jelas penghinaan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak korban berharap proses hukum berjalan objektif agar menjadi pelajaran, sekaligus memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas dari praktik perundungan di ruang digital. (MK)

Editor: Agus S

Balap Lari Liar Dini Hari Dibubarkan, Polisi Amankan Tiga Orang di Gunung Kawi

0
Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan saat memberikan sanksi kepada pelaku balap lari liar. (Ist)

BALIKPAPAN — Aksi balap lari liar yang memicu kemacetan dan keresahan warga di kawasan Gunung Kawi, Jalan Pangeran Antasari, Balikpapan Tengah, dibubarkan aparat kepolisian, Kamis (5/2/2026) dini hari. Tiga orang diamankan dalam penindakan tersebut.

Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.15 Wita. Aktivitas balap lari liar itu dinilai mengganggu akses keluar-masuk kendaraan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, menyampaikan bahwa patroli langsung diarahkan ke lokasi begitu laporan diterima. Setibanya di tempat, petugas mendapati kerumunan yang menutup sebagian badan jalan.

Penindakan dipimpin Kanit Pamobvit Samapta, Iptu Cucuk Quintanto, bersama personel Patmor Perintis dan Beat TR 110. Aparat membubarkan massa dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Hasil penindakan, tiga orang kami amankan, satu di antaranya berperan sebagai penjoki balap lari,” jelas AKP M. Chusen.

Para pelaku diberikan tindakan kepolisian sesuai ketentuan, lalu petugas melanjutkan patroli preventif di sejumlah titik rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Usai pembubaran, situasi di lokasi dilaporkan kembali aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum. (MK)

Editor: Agus S

Rusun MBR IKN Dikebut, 65 Unit Siap Dihuni Dekat RS dan Pusat Keuangan

0
Struktur bangunan tower rumah susun MBR di kawasan IKN yang progres pembangunannya terus berjalan. (Dok. BP3KP Kalimantan II)

NUSANTARA — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sebanyak satu tower rusun setinggi empat lantai dengan total 65 unit tipe 36 kini dikerjakan di kawasan strategis KIPP IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proyek ini dibangun melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan dirancang khusus untuk MBR. Lokasinya dinilai sangat prospektif karena berada di koridor layanan utama, dekat fasilitas kesehatan seperti Mayapada Hospital Nusantara dan RS Abdi Waluyo, kawasan olahraga Training Center PSSI, area pendidikan termasuk Universitas Gunadarma, hingga pusat keuangan bank-bank Himbara.

Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan II (BP3KP Kalimantan II), Mustofa Otfan, menegaskan rusun ini diprioritaskan untuk MBR dan warga yang direlokasi akibat pembangunan IKN. “Ini khusus MBR,” ujarnya.

Mustofa bersama PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim serta kontraktor PT Adhi Persada Gedung–FYP KSO turun langsung mengecek progres lapangan, Selasa (3/2/2026). Hingga 29 Januari 2026, capaian fisik proyek telah menyentuh 22,22 persen dengan fokus pada pekerjaan struktur.

Satu tower rusun ini menampung 65 unit tipe 36 (6×6 meter persegi). Setiap unit dirancang untuk empat penghuni, sehingga total kapasitas mencapai 260 orang. Unit dilengkapi furnitur modular multifungsi, dapur, ruang keluarga, area cuci-jemur, dua kamar tidur, kamar mandi, serta planter box.

Tak hanya hunian, kawasan rusun juga disiapkan fasilitas pendukung seperti area parkir, lapangan multifungsi, musala, balai warga, ruang komersial, klinik, TPS, dan sarana penunjang lainnya.

Untuk skema harga dan kepemilikan, Satker PKP masih melakukan pembahasan lanjutan bersama Otorita IKN. Kontrak pembangunan diteken pada 3 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp90 miliar, dan ditargetkan rampung pada 28 Agustus 2026.

Rusun MBR ini berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sub Wilayah Pengembangan (SubWP) 1B Persil 1 MS.104.06, dan diharapkan menjadi solusi hunian terjangkau yang terintegrasi dengan pusat layanan utama IKN. (MK)

Editor: Agus S

Pergi Cari Ikan Tak Kembali, Warga Pante Lango Hilang di Sungai Sabut, Tim Temukan Dugaan Organ Dalam

0
Tim gabungan bersama BPBD Penajam Paser Utara melakukan pencarian terhadap Alben, warga Pante Lango, yang dilaporkan hilang di Sungai Sabut, Selasa malam. (Istimewa)

PPU — Aktivitas rutin mencari ikan di malam hari berubah menjadi kecemasan mendalam bagi sebuah keluarga di Kelurahan Pante Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Alben (63), warga RT 06, dilaporkan hilang setelah pergi menjala ikan di Sungai Sabut, kawasan jetty BRM, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Selasa (3/2/2026) malam.

Alben diketahui berangkat sekitar pukul 22.00 Wita dengan perahu miliknya. Berdasarkan kebiasaan sehari-hari, ia biasanya kembali ke rumah pada dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 Wita. Namun hingga pagi menjelang, yang bersangkutan tak kunjung pulang.

Merasa ada kejanggalan, anak dan anggota keluarga Alben berinisiatif menyusul ke lokasi yang biasa menjadi tempatnya mencari ikan. Di lokasi tersebut, keluarga hanya menemukan perahu korban dalam kondisi kosong. Tidak ada tanda keberadaan Alben, yang kemudian memicu kekhawatiran dan laporan resmi ke aparat setempat.

Mendapat laporan dari Lurah Pante Lango, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara langsung bergerak ke lokasi kejadian. Operasi pencarian dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Basarnas Balikpapan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pos Jenebora, tim dari Sotek dan Sepaku, Polsek Sepaku, Pospol Pantai Lango, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak keluarga, warga setempat, serta PT BRM.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa pencarian dilakukan secara maksimal dengan mengerahkan seluruh unsur dan peralatan yang tersedia.

“Kami melakukan upaya pencarian secara menyeluruh. Semua unsur terkait dilibatkan untuk memastikan korban dapat ditemukan,” ujar Kuncoro dalam keterangan resminya.

Tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar titik awal korban dilaporkan hilang hingga radius sekitar dua mil dari lokasi kejadian. Dalam proses pencarian tersebut, tim menemukan satu unit senter kepala yang diduga milik korban, serta dua benda yang diduga merupakan organ dalam. Temuan itu kini diamankan dan masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usulnya.

Pencarian pada hari pertama dihentikan sementara pada Rabu sore pukul 18.25 Wita, seiring dengan keterbatasan cahaya dan faktor keselamatan tim di lapangan. Operasi pencarian dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Kamis (5/2/2026) mulai pukul 07.00 Wita, dengan fokus memperluas area penyisiran di sepanjang aliran Sungai Sabut.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Alben masih belum diketahui, sementara pihak keluarga berharap korban dapat segera ditemukan. (MK)

Editor: Agus S

Residivis Sabu Kembali Ditangkap, Pelaku Diamankan di Bontang Utara

0
Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. (Ist).

BONTANG – MS (29) salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, kembali ditangkap polisi lantaran memiliki sabu seberat 0,28 gram. Pelaku merupakan residivis narkotika di 2020 lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Selat Lombok, RT.04, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. Usai tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat petugas tiba di tempat, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga MS, Selasa (3/2/2026) kemarin, sekitar pukul 22.15 Wita. Di lokasi tersebut yang bersangkutan langsung digeledah, didapatkan satu poket sabu beserta barang bukti lainnya.

“Selain sabu, ada pula satu unit handphone merek Infinix HOT 12i berwarna hijau, satu lembar kertas , satu celana pendek, dan satu sepeda motor Honda Beat KT 2473 NS yang kami amankan,” ucapnya, Kamis (5/2/2026).

Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Sambut Ramadan, DKP3 Akan Gelar Gerakan Pangan Murah

0
Gerakan Pangan Murah oleh DKP3 Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang akan kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menyambut Bulan Suci Ramadan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Bontang, Debora Kristiani mengatakan GPM akan dilaksanakan Rabu (11/2/2026) mendatang di UMKM Center yang berada di Jalan parikesit, Bontang Baru.

“Menjelang bulan puasa kita akan sediakan 5 ton beras SPHP,” ujarnya, Kamis (5/2/2025).

Selain itu tentu saja akan ada komoditas lain seperti minyak, telur, tepung, gula dan sebagainya. Dalam hal ini pemkot bekerjasama dengan pedagang lokal untuk melakukan suplai, sementara untuk beras tetaplah disuplai dari Bulog.

“Memang belum ada komoditas yang naik signifikan, tapi GPM ini harganya tetap lebih murah beberapa ribu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, kegiatan GPM selanjutnya juga akan digelar bulan depan untuk menyambut idulfitri, “Pasti akan banyak kebutuhan, jadi kami laksanakan lagi, untuk lokasinya akan kami beritahu nanti,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bantu Keluarga Persiapan Akikah Berakhir Tragis, Balita Tenggelam di Parit

0
Lokasi kejadian ditemukannya MGK (3) tenggelam. (Ist)

SANGATTA – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang balita laki-laki yang berusia tiga tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di parit, Rabu pagi (4/2/2026).

Korban diketahui berinisial MGK (3). Kejadian tragis itu terjadi di Jalan Sepat RT 15, Desa Sepaso Induk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban datang bersama ibunya, Mitrahayu, ke rumah keluarga di Jalan Sepat RT 16. Kedatangan mereka untuk membantu persiapan acara slametan atau akikahan.

Setibanya di lokasi, korban sempat berada di dapur bersama sang ibu. Namun beberapa menit kemudian, ibu korban menyadari anaknya sudah tidak berada di tempat.

Awalnya, keluarga mengira korban bermain di luar rumah. Apalagi di bagian depan rumah terdapat ayunan. Karena itu, hilangnya korban tidak langsung menimbulkan kecurigaan.

Namun setelah dicari ke depan rumah, korban tidak ditemukan. Pencarian pun dilakukan bersama keluarga yang ada di lokasi.

Kecurigaan semakin menguat setelah sandal korban ditemukan di depan rumah warga, sekitar 10 meter dari lokasi awal korban terakhir terlihat.

Paman korban, Supardi, kemudian turun ke parit yang berada di sekitar lokasi. Saat meraba dasar parit, Supardi menemukan tubuh korban dalam kondisi tidak bergerak.

Korban segera diangkat ke daratan. Keluarga sempat memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan dan penekanan dada.

“Korban sempat diberikan pertolongan pertama berupa napas buatan dan penekanan dada, namun tidak membuahkan hasil,” ungkap Supardi.

Setelah itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elizabeth untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar, dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat serangan hewan.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Mereka juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan duka cita mendalam dan mengimbau para orang tua lebih waspada.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan yang memiliki potensi bahaya seperti parit, sungai, atau saluran air terbuka,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Ia menegaskan pihak kepolisian telah melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, hingga memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun demikian, kami tetap mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

69 Pegawai Disdamkartan Ikuti Tes Urin Dadakan BNNK Bontang, Amiluddin: Positif Langsung Pecat!

0
Tes urin Disdamkartan Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang kembali menggelar tes urin dadakan, Kamis (5/2/2026).

Kali ini giliran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang yang dilakukan tes kepada 69 pegawai outsourcing.

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani menjelaskan, kegiatan ini selalu dilakukan mendadak untuk memastikan hasil dari tes urin ini adalah riil.

“Kita lakukan kepada 69 pegawai Disdamkartan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Disdamkartan, Amiluddin menyatakan jika terdapat pegawai yang ketahuan positif maka akan langsung dikeluarkan, “Kali ini tidak ada ampun, langsung kita cut yang ketahuan positif narkotika,” ujarnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni berharap jejak Disdamkartan yang sebelumnya selalu dinyatakan positif bisa bersih, “Kami paham pekerjaan mereka berat tapi pakai narkotika bukan alasan untuk lebih produktif,” tambahnya

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Banjir Rob Rendam Jalan Pierre Tendean, Air Capai Lutut Warga

0

Banjir rob kembali menggenangi Jalan Pierre Tendean, Kota Bontang, hingga mencapai ketinggian lutut orang dewasa. Kondisi ini mengganggu aktivitas warga dan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk malam hari.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb4feb2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!