Beranda blog Halaman 409

Pemkab Paser Evaluasi Roadmap Ekraf, Fokuskan Arah Pengembangan ke Sport Tourism

0
Sosialisasi roadmap pengembangan ekonomi kreatif. (Nash)

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai mengevaluasi roadmap Ekonomi Kreatif (Ekraf) seiring perubahan orientasi pembangunan daerah yang kini diarahkan menjadi destinasi wisata olahraga atau sport tourism. Langkah ini ditempuh agar seluruh kebijakan daerah, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 29 Tahun 2024 tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif 2024–2028, selaras dengan fokus pengembangan pariwisata di masa mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser, Romif Erwinadi, menyampaikan bahwa evaluasi penting dilakukan agar seluruh subsektor pendukung, mulai dari UMKM hingga ekosistem kreatif, dapat diarahkan untuk menunjang konsep sport tourism sebagai identitas baru Paser.

“Paser ini akan menjadi daerah sport tourism, maka sebab itu segala sesuatu harus dialihkan untuk mendukung tujuan tersebut. Baik ekraf, UMKM, dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Romif menekankan perlunya penyusunan konsep yang lebih jelas agar penggunaan anggaran tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terpecah ke berbagai kegiatan, melainkan terfokus pada satu tujuan besar. Tanpa arah yang terintegrasi, kata dia, alokasi anggaran akan terlihat kecil dan tidak menghasilkan dampak optimal.

“Agar memiliki arah yang jelas, kita melibatkan expert dari UNMUL (Universitas Mulawarman) yang kita harapkan dapat membantu mengawal proses ekraf berjalan sesuai treknya menuju sport tourism,” jelasnya.

Selain penyesuaian konsep pembangunan, Pemkab Paser juga berencana memperbaiki struktur kepengurusan ekraf daerah. SK kepengurusan saat ini sudah kedaluwarsa, dan sejumlah nama dalam struktur juga dinilai tidak lagi aktif menjalankan tugas.

“Dengan dibantu akademisi kami berharap bisa mengembalikan arah dari tugas komite ekraf. Ini lebih kepada menghidupkan kembali, karena kita ini banyak potensi sebenarnya,” katanya.

Romif menyebut potensi Paser sebagai daerah sport tourism sangat realistis. Berdasarkan evaluasi beberapa event olahraga yang digelar belakangan ini, lonjakan kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah dirasakan secara langsung. Dampaknya terlihat pada meningkatnya aktivitas sektor kuliner, perhotelan, hingga UMKM.

“Dampaknya sudah bisa dirasakan, dengan adanya beberapa kejuaraan belakangan ini ternyata membawa dampak signifikan. Baik kuliner, hotel, dan lain sebagainya dipenuhi pengunjung,” ungkapnya.

Pemkab Paser berharap evaluasi roadmap Ekraf ini menjadi fondasi awal untuk menyelaraskan seluruh potensi ekonomi kreatif dengan arah besar pembangunan sport tourism yang dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi daerah. (nash)

Editor: Agus S

Pemkab Kukar Wajibkan Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Sejak Hari Pertama Kontrak

0
Suasana pelaksanaan FGD Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ady/MKN)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi di wilayahnya wajib memberikan perlindungan penuh kepada tenaga kerja sejak hari pertama kontrak berjalan. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (8/12/2025).

FGD tersebut mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor, serta perwakilan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan barang/jasa di Kukar. Sektor konstruksi kembali menjadi fokus karena tercatat sebagai penyumbang tingkat kecelakaan kerja tertinggi.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada proyek yang berjalan tanpa jaminan keselamatan bagi para pekerja.

“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” tegas Taufik.

Ia menambahkan bahwa penyedia jasa konstruksi tidak hanya diwajibkan mendata seluruh pekerja, tetapi memastikan mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa besaran iuran tidak dihitung dari jumlah pekerja, melainkan berdasarkan nilai pagu proyek yang dikerjakan.

“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat, itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.

Taufik menilai model perhitungan iuran berbasis nilai proyek penting untuk menutup kesempatan manipulasi data pekerja di lapangan, yang kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran jaminan sosial.

Karena masih banyak detail teknis yang belum dipahami kontraktor, Pemkab Kukar memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan berikutnya akan membahas variasi perhitungan iuran sesuai klasifikasi pekerjaan dan tingkat risiko proyek.

“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (aw)

Editor: Agus S

Raperda Penanganan HIV/AIDS Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltim Fokus Hapus Stigma dan Lindungi Penyintas

0
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi 2026. Regulasi ini termasuk dalam tujuh perda inisiatif yang dianggap mendesak untuk diperbaharui agar selaras dengan aturan terbaru pemerintah pusat.

Bahar mengatakan penyusunan Raperda akan dilakukan lebih ketat karena banyak ditemukan masalah klasik dalam penyusunan perda sebelumnya, terutama ketidaksinkronan antara naskah akademik (Nasmik) dan draf Raperda.

“Kadang antara Nasmik dan rancangannya itu tidak nyambung. Padahal apa yang ada di Nasmik itu harus ada di rancangan,” ujarnya usai menghadiri FGD di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/12/2025).

Untuk mencegah persoalan tersebut terulang, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar FGD sebelum draf Raperda masuk ke pembahasan DPRD. Dalam FGD, berbagai pihak seperti lembaga pendamping, dinas terkait, serta organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan agar dokumen yang dihasilkan komprehensif.

Setelah Nasmik dan draf Raperda selesai, dokumen akan dibahas secara internal di Bapemperda sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Bahar berharap dengan mekanisme tersebut, pembahasan di pansus atau komisi tidak lagi menimbulkan perdebatan besar karena sebagian besar persoalan sudah diselesaikan sejak awal.

“Harapannya nanti di pansus atau komisi tidak ada lagi terlalu banyak perdebatan karena sudah melalui banyak tahapan penyempurnaan,” tegasnya.

Bahar menjelaskan bahwa Raperda HIV/AIDS tidak hanya menyoroti aspek medis, tetapi juga memuat aturan terkait penghapusan stigma dan perlindungan hak penyintas. Ia menekankan bahwa stigma yang salah selama ini justru memperburuk kondisi penyintas dan menghambat upaya penanganan.

“Penularannya tidak seseram stigma yang terbangun saat ini. Kalau tidak ada sosialisasi, orang tetap dikucilkan. Itu yang kita tidak ingin,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak penyintas HIV/AIDS yang dijauhi keluarga dan lingkungan sekitar hanya karena minimnya pemahaman masyarakat. Karena itu, Raperda nanti akan mengatur soal kerahasiaan data, sosialisasi intensif, serta langkah-langkah mencegah diskriminasi.

“Stigma ini yang sangat menakutkan. Seolah-olah kalau berdekatan pasti kena. Itulah kenapa kerahasiaan harus dijaga,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa menjaga martabat penyintas dan keselamatan psikologis mereka sama pentingnya dengan upaya medis yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, Bahar juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi kelompok berisiko.

“Jangan malu untuk membersihkan diri,” tutur Bahar.

Bahar berharap kehadiran Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk edukasi publik, pencegahan, dan penghapusan stigma HIV/AIDS di Kalimantan Timur, sehingga penyintas bisa mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan yang layak tanpa takut dikucilkan. (um)

Editor: Agus S

KIKA Sebut Banjir Besar di Sumatera sebagai “Bencana Kebijakan”, Bukan Sekadar Musibah Alam

0
Ilustrasi (Ist)

SAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan keras terkait banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dalam rilis yang diterbitkan Senin (8/12/2025), KIKA menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan “bencana kebijakan” yang lahir dari keputusan politik yang mengabaikan sains dan keberlanjutan lingkungan.

KIKA menyatakan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan kerugian ekonomi-sosial akibat banjir bandang tersebut. Namun, mereka mengecam keras sejumlah pernyataan pejabat pemerintah yang dinilai tidak menunjukkan empati dan justru menjauhkan fokus dari keselamatan warga.

Menurut KIKA, penolakan pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional telah memperburuk keadaan, terlebih ketika pemerintah daerah juga menghadapi tekanan penurunan transfer anggaran pusat. Situasi ini dinilai memperlambat penanganan darurat dan menghambat pemulihan warga.

Dalam pernyataannya, KIKA menegaskan bahwa faktor-faktor struktural seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan konsesi perusahaan besar di daerah hulu—yang didukung oleh kepentingan oligarki ekonomi-politik—menjadi penyebab utama banjir bandang. Model pembangunan yang menyingkirkan pertimbangan ilmiah dianggap telah menciptakan kerentanan yang kini menimpa masyarakat.

KIKA juga menyoroti pola pengambilan keputusan di lingkungan BNPB yang dinilai masih sentralistik dan top-down, mewarisi pendekatan era DOM di Aceh. Pola ini disebut mengabaikan sensitivitas sosial-ekologis dan menghambat penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan.

Dalam rilis tersebut, KIKA juga mengkritik keras prioritas anggaran pemerintah pusat. Mereka menyebut anggaran BNPB sekitar Rp491 miliar “tidak masuk akal” ketika dibandingkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai Rp1,2 triliun per hari. Menurut KIKA, pemerintah seharusnya mengalihkan anggaran besar tersebut—termasuk anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN)—guna memprioritaskan penanganan bencana di Sumatera.

KIKA mengajukan serangkaian tuntutan yang meliputi: mengembalikan sains sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan dan tata ruang, membentuk investigasi independen terhadap perusahaan yang diduga merusak ekosistem, menghentikan intimidasi terhadap akademisi dan warga yang menyampaikan kritik berbasis data, serta memastikan keselamatan publik dan pemulihan wilayah melalui mitigasi jangka panjang.

KIKA juga meminta pemerintah mengalihkan anggaran MBG dan PSN untuk penanganan darurat dan pemulihan Sumatera, serta mendesak pejabat publik menunjukkan empati nyata dan berhenti meremehkan penderitaan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, KIKA menegaskan bahwa banjir besar ini merupakan bukti kegagalan tata kelola nasional yang dipengaruhi kepentingan oligarki dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan. KIKA menyatakan solidaritas penuh untuk masyarakat Sumatera dan menyerukan agar tragedi ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola berbasis pengetahuan, bukan hanya merespons bencana sebagai rutinitas tahunan. (um)

Editor: Agus S

50 Km Tol IKN Siap Difungsionalkan Saat Nataru 2025/2026, Akses Sementara Lewat Riko

0
Ruas Tol IKN yang mulai dilalui kendaraan meski belum dibuka untuk umum. (Atmaja/MKN)

NUSANTARA – Akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan semakin terbuka pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pemerintah menargetkan 50,23 kilometer ruas Tol IKN dapat difungsionalkan secara terbatas untuk mendukung mobilitas masyarakat dan memperlancar arus perjalanan akhir tahun.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa fungsionalisasi Tol IKN menjadi bagian dari kebijakan nasional yang membuka lima ruas tol sekaligus dengan total panjang 142,587 kilometer di Trans Sumatra, Trans Jawa, dan IKN.

“Pada periode Nataru 2025/2026, akan ada 5 ruas tol yang akan difungsionalkan, dengan panjang mencapai 142,587 km,” terang Diana dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (8/12/2025).

Ruas yang disiapkan di IKN meliputi Seksi 3A, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A hingga Jembatan Pulau Balang, dan untuk sementara seluruh akses masuk dipusatkan melalui simpang Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, PPU.

Meski belum dibuka penuh untuk umum, jalur ini sudah mulai dilintasi kendaraan operasional proyek. Sejumlah titik pekerjaan masih harus dituntaskan, termasuk di area jembatan satwa, sebelum seluruh ruas dapat dioperasikan secara penuh.

Daftar Ruas Tol yang Difungsionalkan pada Nataru 2025/2026:

  • Tol Sigli–Banda Aceh, Seksi 1 Padang Tiji–Seulmeum: 24,67 km
  • Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, sebagian Seksi 4 Sinaksak–Simpang Pinei: 12,86 km
  • Tol Palembang–Betung, sebagian Seksi 2 Rengas–Pulau Rimau: 30,75 km
  • Tol Probolinggo–Banyuwangi, Seksi 1 dan 2 Gending–Paiton: 24,08 km
  • Tol IKN, Seksi 3A, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A dan Jembatan Pulau Balang: 50,23 km

Tiga Ruas Tol Baru yang Siap Beroperasi pada Nataru 2025/2026:

  • Tol Kamal–Teluknaga–Rajek, Seksi 1 (JC Sedyatmo–IC Kosambi): 4,7 km, SK operasi terbit 10 November 2025
  • JC Palembang, penghubung Tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan Palembang–Indralaya–Prabumulih: 7,6 km, rencana operasi Desember 2025
  • Penambahan Lajur Tol Tangerang–Merak (KM 77+800 – KM 86+538), Sertifikat Laik Operasi terbit 14 November 2025 (riz)

Editor: Agus S

Faizal Rachman Nahkodai Baru PDI Perjuangan Kutim 2025–2030

0
Faizal Rachman resmi pimpin PDI Perjuangan Kutim Periode 2025-2030. (Ist)

SANGATTA – DPP PDI Perjuangan resmi mengangkat Faizal Rachman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 23.06/KPTS/KP/DPP/XI/2025 yang diumumkan pada Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan.

Konferda turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyaksikan langsung pengesahan struktur kepengurusan baru. Dalam SK yang sama, DPP juga menetapkan Puji Kinasih dan Kristian Hasmadi sebagai bagian dari unsur pengurus DPC periode mendatang.

Usai menerima mandat, Faizal Rachman menegaskan bahwa fokus kerja pertamanya adalah pembenahan dan penguatan struktur organisasi dari tingkat cabang, ranting, hingga anak ranting.

“Pembenahan struktur sampai ke tingkat paling bawah menjadi prioritas awal kami. Dengan susunan organisasi yang rapi, seluruh kader dapat bergerak lebih serempak,” ujar Faizal saat dihubungi, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, struktur yang solid akan menjadi pondasi penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan memastikan partai hadir secara nyata di tengah masyarakat.

Faizal juga menekankan bahwa konsolidasi internal menjadi langkah utama untuk memperkuat kerja advokasi partai dalam memperjuangkan kebutuhan rakyat Kutai Timur. Ia memastikan DPC mulai menyiapkan strategi menghadapi berbagai agenda politik mendatang, termasuk persiapan menuju pemilihan umum berikutnya.

“Kami berkomitmen agar setiap program dan langkah yang kami jalankan memberikan manfaat nyata, baik untuk warga Kutai Timur maupun bagi partai,” tegasnya.

Dengan pengesahan komposisi pengurus baru, PDI Perjuangan Kutai Timur diharapkan semakin solid, adaptif, dan mampu menjalankan agenda strategis yang telah direncanakan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Melalui Kegiatan Penanaman Pohon, Neni Harap Masyarakat Bisa Menjaga Bumi Mulai dari Tindakan Kecil

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat menghadiri kegiatan penanaman pohon. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mempunyai sejumlah harapan lewat kegiatan penanaman pohon. Seperti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bisa menjaga bumi, dimulai dari tindakan kecil dan berkelanjutan.

Selain itu, ada juga penguatan kolaborasi antar lintas sektor, terutama pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, dan komunitas dalam program penghijauan.

Sebab dengan bertambahnya ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat, sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup serta mendorong generasi muda mencintai lingkungan.

“Maka dengan adanya kegiatan menanam dan merawat pohon seperti ini, sebagai salah satu upaya dalam pendidikan karakter dan kepedulian sosial,” ucapnya, Senin (8/12/2025).

Tak hanya membahas terkait aksi penanaman, Neni turut menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus memperkuat penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle, hingga sampai ke level rumah tangga.

“Bahkan secara internal, kami memiliki kebijakan yang mampu menekan munculnya sampah harian, termasuk kebiasaan berpuasa Senin dan Kamis, yang terbukti mengurangi sampah plastik dan limbah konsumsi lainnya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Debit Air di Tiga Desa Terdampak Banjir di Karangan Mulai Surut

0
Aparat kepolisian bergerak cepat membantu warga membersihkan lingkungan serta menyalurkan bantuan sosial. (Ist)

SANGATTA — Debit air di tiga desa yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Karangan mulai surut, Senin (8/12/2025). Tiga desa ini sebelumnya mengalami dampak paling parah Desa Karangan Dalam, Karangan Ilir, dan Karangan Seberang kini memasuki tahap pemulihan.

Personel Polsek Sangkulirang bersama Polsubsektor Karangan langsung diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat proses penanganan pascabanjir. Mereka membantu warga mengeluarkan lumpur dari rumah, membersihkan fasilitas umum, hingga memastikan akses jalan dapat kembali dilalui.

Banjir diketahui terjadi akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir serta kiriman luapan air dari hulu sungai. Meski air sudah surut, sebagian besar rumah masih dipenuhi lumpur tebal sehingga membutuhkan penanganan segera.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk mempercepat pemulihan.

“Kami bersama masyarakat di tiga desa melakukan pembersihan lumpur pascabanjir. Selain itu, Polsek dan Polsubsektor Karangan telah mendirikan Posko Siaga Banjir untuk memantau perkembangan situasi,” ujarnya.

Selain fokus pada pembersihan, Polsek Sangkulirang juga menyalurkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok kepada warga terdampak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih dalam masa pemulihan.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan seluruh jajaran telah diperintahkan untuk tetap siaga menghadapi potensi banjir susulan.

“Kami telah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Upaya mitigasi harus diperkuat agar masyarakat memperoleh penanganan cepat apabila banjir kembali terjadi,” tegasnya.

Saat ini, kondisi di wilayah Karangan terpantau aman dan terkendali. Kegiatan pemulihan terus dilakukan secara bertahap, sementara aparat kepolisian bersama masyarakat bekerja sama memastikan keselamatan dan kenyamanan warga dapat segera pulih kembali.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Neni: Penanaman Pohon Dibutuhkan di Tengah Tantangan Perubahan Iklim Global

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat melakukan kegiatan penanaman pohon di Port Area KM 35. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa penanaman pohon bukan hanya sekadar seremoni tahunan saja, akan tetapi sebagai tindakan nyata yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan perubahan iklim global.

Hal itu diungkapkan Neni saat menghadiri kegiatan penanaman pohon bersama 2025
Inisiasi PT Indominco Mandiri (IMM), di Port Area KM 35, Senin (8/12/2025).

“Pohon adalah sumber kehidupan, dimana ia mampu menghasilkan oksigen, menjaga kualitas udara, menahan erosi, menyediakan ruang teduh, dan menjadi habitat bagi berbagai makhluk hidup,” ungkapnya.

Neni juga menambahkan, dengan adanya kegiatan penanaman pohon, merupakan langkah sederhana namun berdampak luas dalam memastikan keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Ribuan Perangkat Desa Demo di Patung Kuda, Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap II

0
Ribuan massa APDESI menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pemerintah segera mencairkan dana desa tahap kedua yang dinilai terlambat dan menghambat jalannya pembangunan di desa.

Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, menyampaikan tuntutan tersebut usai melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana desa berdampak langsung pada ribuan kepala desa dan masyarakat.

“Tadi kita sampaikan bahwa di mana dana desa yang tahap kedua minta dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak,” ujar Surta.

Ia mengungkapkan akibat dana tak kunjung turun, banyak kepala desa terpaksa berutang untuk menutupi kebutuhan operasional. Mereka meminjam dana ke berbagai pihak, termasuk penyedia material, demi mempertahankan kelangsungan pembangunan desa.

“Karena ini adalah anggaran berjalan, sedang berjalan. Kepala desa utang piutang dia pinjam ke material, utang-utang ke yang lain, dalam perjalanan tiba-tiba berharap ini dicairkan malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” keluhnya.

Surta menegaskan situasi semakin mendesak bagi desa-desa yang sedang menghadapi bencana. Wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut sangat membutuhkan dana desa untuk penanganan banjir dan longsor.

“Karena ini dana desa dibutuhkan di tempat bencana para kepala desa, ya, terutama yang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, di Aceh. Saudara-saudara saya kepala desa hari ini masih menangis karena dana desa dia tidak turun,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, APDESI juga menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan percepatan penerbitan aturan turunan terkait masa jabatan kepala desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya ke pemerintah berharap dana desa tahap kedua dicairkan. PMK Nomor 81 dicabut. Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 2024 turunannya secepatnya diturunkan,” kata Surta.

Ia menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah diterima Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang berjanji akan membawa persoalan itu kepada Menteri Keuangan.

“Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai ketentuan pencairan dana desa sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu mengatur dana desa tetap dicairkan dua tahap: enam puluh persen pada tahap pertama dan empat puluh persen pada tahap kedua sesuai pagu masing-masing desa.

Perubahan juga terjadi pada syarat pencairan tahap kedua. Pasal 24 ayat 3 dalam PMK Nomor 81 menggantikan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dana tahun sebelumnya sebagai dasar pencairan tahap lanjutan. (fj)

Editor: Agus S