Beranda blog Halaman 422

Dorong Kapolri Transisi, Trunojoyo Institute Nilai Jenderal Senior Paling Aman Jaga Stabilitas Polri

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

JAKARTA — Wacana pergantian Kapolri kembali menguat memasuki awal 2026, seiring mendekati rampungnya kerja Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah dinamika internal Polri, Trunojoyo Institute mengusulkan skema kepemimpinan transisi dengan menunjuk jenderal senior untuk menjaga stabilitas institusi.

Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, menyebut pembahasan mengenai figur calon Kapolri baru menguat di internal Polri menjelang selesainya rekomendasi Komite Reformasi Polri dalam waktu dekat.

Menurut Amin, kebutuhan utama saat ini adalah sosok pemimpin yang mampu menjaga soliditas organisasi, meredam potensi friksi antar-faksi, serta memastikan agenda reformasi berjalan tanpa memicu keguncangan internal.

“Idealnya Kapolri baru adalah jenderal senior angkatan 1990, 1991, atau 1992 yang menjabat secara transisional selama 12 hingga 18 bulan, agar agenda reformasi bisa berjalan tanpa gejolak,” ujar Amin kepada awak media di kawasan Gedung Parlemen, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai figur senior memiliki keunggulan dari sisi pengalaman, kewibawaan, dan penerimaan internal. Nama-nama seperti DP, WW, dan WH disebut memiliki peluang karena rekam jejak panjang serta otoritas yang kuat di jajaran Polri.

“Figur-figur itu relatif diterima dari level perwira tinggi hingga jajaran bawah, sehingga lebih efektif menjaga stabilitas organisasi di masa transisi,” katanya.

Trunojoyo Institute memandang, penunjukan Kapolri transisi juga penting untuk mencegah politisasi jabatan strategis tersebut. Skema ini dinilai memberi ruang bagi Presiden dan DPR untuk menyiapkan proses seleksi Kapolri definitif secara lebih matang.

“Kapolri transisi bertugas sampai muncul figur baru dari angkatan yang lebih muda, yang kemudian dapat menjabat penuh sekitar tiga tahun ke depan,” jelas Amin.

Meski demikian, Amin menegaskan harapannya agar siapa pun yang dipilih Presiden—termasuk jika tetap mempertahankan Listyo Sigit Prabowo—mampu membawa Polri semakin profesional, memperkuat pelayanan publik, dan menuntaskan agenda reformasi yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat. (MK)

Editor: Agus S

Abai Daftar Resmi, 107 Mahasiswa Unmul Gagal Nikmati UKT Gratis

0
Satgas Gratispol Universitas Mulawarman, Samarinda, Irman Irawan. (Ist)

SAMARINDA – Kelalaian mengikuti prosedur administrasi berujung konsekuensi serius. Sebanyak 107 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) angkatan 2025 dipastikan gagal memperoleh fasilitas UKT gratis dari Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Satuan Tugas Internal Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan, menegaskan kegagalan tersebut bukan disebabkan kebijakan pemerintah, melainkan karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri melalui sistem resmi Gratispol.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana pemerintah bisa menetapkan penerima bantuan jika mahasiswa itu sendiri tidak pernah mendaftar di sistem Gratispol,” ujar Irman saat ditemui, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran melalui laman resmi Gratispol merupakan syarat mutlak. Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, mulai dari kartu keluarga, domisili, hingga status kependudukan untuk memastikan mahasiswa benar-benar warga Kalimantan Timur.

Menurut Irman, proses pendaftaran sejatinya tidak rumit dan bisa diakses secara mandiri melalui gawai di laman https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id
. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan mahasiswa yang sama sekali tidak tercatat dalam sistem.

Akibatnya, mahasiswa tersebut tetap dibebankan pembayaran UKT pada semester berjalan dan berikutnya.

“Karena tidak terdaftar, UKT tetap ditagihkan. Ini bukan kesalahan pemerintah atau kampus, tapi murni karena mahasiswa tidak mengikuti prosedur pendaftaran,” tegasnya.

Irman juga menyoroti kesalahpahaman yang berkembang di kalangan mahasiswa. Sebagian mengira UKT mereka sudah gratis karena status pembayaran di laman AIS Unmul tercatat lunas. Padahal, kondisi tersebut hanya bersifat penundaan sementara, bukan pembebasan permanen.

“UKT benar-benar ditanggung pemerintah setelah Surat Keputusan Gubernur terbit. Setelah itu barulah dana UKT ditransfer ke pihak universitas,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Universitas Mulawarman berencana mengusulkan sekitar 12 ribu mahasiswa sebagai calon penerima Gratispol, sejalan dengan kebijakan Pemprov Kaltim yang membuka kesempatan bagi mahasiswa semester 2 hingga semester 8.

Irman pun mengingatkan agar mahasiswa tidak mengabaikan tahapan administrasi yang telah ditetapkan.

“Pendaftaran itu wajib. Tanpa terdaftar di sistem Gratispol, mahasiswa tidak bisa dihitung sebagai penerima manfaat, meskipun secara akademik memenuhi syarat,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Gratispol Bukan Biaya Penuh, DPRD Kaltim Ingatkan Ada Batasan dan Syarat Ketat

0
H. Baba, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Program pendidikan Gratispol yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan sejak awal program tersebut tidak dimaksudkan untuk menanggung seluruh biaya pendidikan mahasiswa tanpa batas.

Pernyataan itu disampaikan H. Baba saat ditemui di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (22/1/2026), menanggapi kabar adanya mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahap lanjutan program Gratispol.

“Informasi yang saya terima masih sebatas kabar, bukan saya dengar langsung. Ada mahasiswa yang di tahap pertama menerima bantuan, tetapi di tahap kedua ikut kelas eksekutif karena sambil bekerja,” ujarnya.

Menurut H. Baba, perkuliahan kelas eksekutif yang umumnya dilaksanakan sore hingga malam hari berpotensi memengaruhi status penerima bantuan. Dalam proses awal penginputan data, mahasiswa bersangkutan disebut sempat dinyatakan lolos, namun pada tahap verifikasi lanjutan terjadi penyesuaian sehingga bantuan tidak lagi diberikan.

Ia juga merespons anggapan publik yang menyebut program Gratispol tidak sepenuhnya gratis. Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena masih ada komponen biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa, terutama pada program studi dengan biaya tinggi.

“Gratispol itu memang tidak semuanya gratis. Pemerintah punya keterbatasan anggaran. Ada batasan nilai dan jenis program studi yang bisa dibiayai penuh,” jelasnya.

H. Baba mencontohkan, pada program studi seperti kedokteran, biaya per semester sangat besar sehingga pemerintah hanya mampu menanggung sebagian, bukan keseluruhan biaya pendidikan.

Selain itu, ia menyebut pencoretan mahasiswa dari daftar penerima bantuan juga dapat terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut ke biro terkait, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci.

Ke depan, Komisi IV DPRD Kaltim akan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim agar lebih transparan dalam menjelaskan skema, kriteria, dan batasan program Gratispol kepada publik.

“Skema program ini harus disampaikan secara terbuka sejak awal, supaya tidak menimbulkan salah paham di kalangan mahasiswa dan orang tua,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

RS Taman Sehat Bontang Ditarget Beroperasi Agustus

0

Pemerintah Kota Bontang menargetkan Rumah Sakit Taman Sehat mulai beroperasi pada Agustus 2026. Kehadiran fasilitas kesehatan ini diharapkan memperkuat layanan medis dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Langsung baca e-paper lengkapnya di link berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb23jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Sisir Kamar WBP, Petugas Rutan Balikpapan Amankan Ponsel dan Benda Tajam

0
Petugas Rutan Balikpapan saat memeriksa kamar hunian WBP. (Dok. Rutan Balikpapan)

BALIKPAPAN – Upaya memperketat pengawasan internal kembali dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Dalam penggeledahan mendadak di Kamar 10 Blok B, Kamis (22/1/2026) malam, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung jajaran pengamanan Rutan Balikpapan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran tata tertib oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program AKSI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin keenam yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dari dalam lapas dan rutan.

Dalam penyisiran kamar hunian, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya ponsel, charger, headset, kipas angin, serta beberapa benda tajam seperti cutter, paku, dan korek api. Seluruh barang temuan tersebut langsung diinventarisasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas mencatat seluruh barang temuan untuk diproses sesuai aturan,” ujar Agus, Jumat (23/1/2026).

Agus menegaskan, meski dilakukan secara mendadak, penggeledahan tetap dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi etika pemasyarakatan. Kegiatan ini melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, staf pengamanan, Komandan Jaga, Regu Pengamanan (Rupam), serta CASN 2025.

Selain penggeledahan fisik, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada WBP agar mematuhi tata tertib demi menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif.

Menurut Agus, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen institusi, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan integritas di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.

Hingga operasi berakhir, situasi di Rutan Kelas IIA Balikpapan dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Hasil penggeledahan juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (MK)

Editor: Agus S

Bidik 4 Emas di Porprov Kaltim 2026, PTMSI Paser Genjot Latihan Harian

0
Atlet tenis meja Kabupaten Paser saat menjalani sesi latihan. (Nash)

PASER — Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Paser mulai memanaskan mesin jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur ke-8 yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Berstatus sebagai tuan rumah, PTMSI Paser memasang target tinggi dengan membidik tiga hingga empat medali emas dari cabang olahraga tenis meja.

Untuk mencapai target tersebut, PTMSI Paser kini mengintensifkan program latihan harian bagi para atletnya. Ketua Pengcab PTMSI Paser, Asnawi, mengatakan persiapan dilakukan lebih awal agar atlet berada pada performa puncak saat Porprov digelar.

“Untuk cabang tenis meja, kami menargetkan minimal tiga sampai empat medali emas dari total tujuh nomor yang dipertandingkan,” ujar Asnawi, Jumat (23/1/2026).

Sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas, PTMSI Paser mendatangkan legenda tenis meja nasional, Deddy Da Costa, untuk mendampingi proses latihan. Kehadiran pelatih berpengalaman ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan teknik sekaligus mental bertanding para atlet.

Asnawi menjelaskan, skuad tenis meja Paser disusun melalui seleksi ketat. Tim akan diisi kombinasi atlet lokal dan atlet pindahan yang telah mengikuti pembinaan intensif di bawah naungan PTMSI Paser.

“Kami berharap dengan pendampingan pelatih berpengalaman, kemampuan atlet meningkat signifikan. Atlet yang kami siapkan terdiri dari putra daerah dan beberapa atlet pindahan yang sudah lama bergabung dan dibina,” katanya.

Selain mengejar prestasi jangka pendek, PTMSI Paser juga menaruh perhatian besar pada regenerasi atlet. Sejumlah atlet pelajar usia muda dilibatkan dalam program latihan, tidak hanya atlet senior berusia sekitar 25 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan prestasi tenis meja Paser di masa mendatang.

Sebagai bagian dari uji coba dan peningkatan jam terbang, PTMSI Paser berencana mengirimkan sembilan atlet terbaiknya untuk mengikuti Kejuaraan Terbuka Tenis Meja di Kota Bontang dalam waktu dekat.

“Turnamen ini akan menjadi bahan evaluasi bagi tim pelatih sekaligus mengasah mental bertanding atlet sebelum menghadapi Porprov Kaltim 2026,” pungkas Asnawi. (MK)

Editor: Agus S

Kriminalisasi Kasus PT WKM Dinilai Bisa Mengganggu Iklim Investasi Nikel Indonesia

0
Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi. (Ist)

JAKARTA — Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi menilai upaya kriminalisasi dalam kasus yang menyeret dua pegawai PT Wana Kencana Mineral berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif terhadap iklim investasi nikel nasional.

Ibrahim menjelaskan, sektor nikel Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan signifikan seiring kebijakan hilirisasi yang mendorong pembangunan smelter. Kebijakan tersebut membuat Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah, melainkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

“Dulu kita ekspor bahan mentah dengan harga murah. Sekarang dengan smelter, nilai jualnya jauh lebih tinggi dan manfaat ekonominya lebih besar bagi Indonesia,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menyoroti dampak positif industri nikel terhadap wilayah Indonesia timur, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, seiring meningkatnya permintaan nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik.

Meski demikian, Ibrahim mengakui sektor pertambangan masih dihadapkan pada persoalan klasik, seperti tumpang tindih lahan dan aktivitas tambang ilegal. Konflik ini, menurutnya, kerap dipicu klaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk klaim turun-temurun yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah.

Terkait kasus pematokan batas lahan yang berujung pada proses hukum terhadap dua pegawai PT WKM, Ibrahim menilai langkah tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa para pegawai hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional perusahaan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan.

“Secara hukum, karyawan itu hanya bekerja sesuai SOP. Pematokan dilakukan untuk melindungi wilayah izin perusahaan dari penambangan ilegal,” katanya.

Menurut Ibrahim, dalam praktiknya, upaya penertiban lahan tambang sering berujung konflik karena adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan tanpa landasan hukum, bahkan tidak jarang aktivitas ilegal tersebut dilindungi oleh oknum tertentu. Ketika perusahaan melakukan penertiban, justru pekerja lapangan yang menjadi sasaran kriminalisasi.

Ia juga mempertanyakan laporan dugaan keterangan palsu terhadap manajemen PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, dokumen perusahaan telah diuji dan diterima dalam proses persidangan sebelumnya.

“Kalau memang dianggap palsu, seharusnya dipersoalkan sejak awal. Ketika pengadilan sudah memeriksa dan mengesahkan dokumen, lalu dipersoalkan kembali, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ibrahim mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap perusahaan tambang yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja berpotensi mengganggu stabilitas usaha, produksi, serta kontribusi pajak bagi negara dan daerah.

Ia menilai sengketa lahan dan perizinan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme mediasi, bukan pendekatan pidana yang justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Penegak hukum harus lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian yang adil. Jangan sampai kegaduhan hukum membuat investor ragu dan memilih meninggalkan Indonesia,” pungkas Ibrahim. (MK)

Editor: Agus S

Masih Pilu Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, Dikucilkan Dengan Stigma Virus Sosial

0
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Istimewa)

TENGGARONG — Sidang demi sidang telah digelar. Tuntutan telah dibacakan. Angka hukuman dan nominal restitusi telah dicatat rapi dalam berkas perkara. Namun bagi tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), luka itu tidak berhenti di ruang sidang.

Proses hukum memang telah bergerak. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban restitusi sekitar Rp380 juta dalam sidang lanjutan, Rabu (21/1/2026).

Namun bagi keluarga korban, keadilan tidak sekadar soal lamanya hukuman, melainkan tentang bagaimana anak-anak mereka bisa kembali hidup tanpa rasa takut dan stigma.

Usai sidang, tangis para orang tua pecah. Bukan hanya karena beratnya mengingat kembali apa yang dialami anak-anak mereka, tetapi juga karena kesadaran pahit bahwa penderitaan itu belum selesai.

Trauma masih melekat, bahkan justru bertambah setelah kasus ini terungkap ke ruang publik. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemulihan, kini justru menghadapi luka baru berupa penolakan sosial.

Salah satu orang tua korban bercerita bahwa beberapa korban ditolak saat hendak melanjutkan sekolah.

Bukan karena nilai atau perilaku, melainkan karena asal-usul mereka yang diketahui pernah menjadi santri di pondok pesantren tempat kasus itu terjadi.

Bahkan ada yang secara terang-terangan menyebut mereka sebagai “sumber penyakit”, seolah kekerasan seksual adalah virus yang bisa menular.

“Sampai ada sekolah yang menolak anak kami, katanya nanti siswa lain bisa terpapar. Kami juga tidak tahu dari mana persepsi bahwa ini penyakit menular,” sebutnya dengan air mata berlinang.

Kalimat itu masih membekas di benaknya. Oleh sebab itu, ia selalu berharap agar tidak ada persepsi buruk yang dihadirkan kepada para korban. Bagi orang tuanya, mereka adalah anak yang memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai masa depan.

Apalagi berkat keberanian para korban yang memilih mengungkap rantai kejahatan seksual yang mengikatnya akhirnya rantai kejahatan seksual itu dapat berakhir.

“Padahal anak-anak ini pahlawan. Mereka berani mengungkap penyimpangan yang sudah lama terjadi supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” sebutnya, Jumat (23/1/2026).

Alih-alih dipeluk dan dilindungi, orang tua korban justru merasa anaknya seperti dikucilkan. Sebagian menjadi pendiam, enggan berinteraksi, dan menutup diri. Rasa malu tumbuh bukan karena kesalahan mereka, tetapi karena pandangan lingkungan yang menyudutkan.

Ironisnya, di saat anak-anak itu masih berjuang dengan trauma dan penolakan sosial, pelaku justru disebut tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum bahkan menyampaikan bahwa terdakwa cenderung tampak puas dan bahagia atas perbuatannya sebuah fakta yang semakin melukai perasaan keluarga korban.

Kini, hari-hari para korban diisi dengan upaya memulihkan diri dari trauma ganda, trauma kekerasan seksual dan trauma akibat stigma sosial.

Mereka bukan hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga ruang aman untuk tumbuh kembali sebagai anak-anak—tanpa cap, tanpa bisik-bisik, tanpa penolakan.

Kasus ini mungkin suatu hari akan berkekuatan hukum tetap. Namun bagi para korban, perjalanan menuju pulih masih panjang. Di luar ruang sidang, mereka masih menunggu satu hal yang tak tertulis dalam amar putusan yakni empati dan keberpihakan masyarakat.

Karena pada akhirnya, kejahatan bukan hanya soal pelaku dan hukuman. Ia juga tentang bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan para korban, apakah sebagai beban, atau sebagai anak-anak yang layak diselamatkan masa depannya.

“Anak kami adalah korban, tapi kenapa sebagai orang justru menganggap mereka seperti pelaku kejahatan,” tuturnya. (MK)

Editor: Agus S

Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Dinas ESDM Kaltim Terima Aspirasi

0
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, saat memediasi mahasiswa yang tergabung dalam Formula di Kantor ESDM Kaltim. (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Rabu (21/1/2026). Aksi damai yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA itu menyuarakan keprihatinan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama jajaran dinas di ruang rapat. Massa aksi yang mayoritas berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman meminta penjelasan terkait reklamasi pascatambang, pembinaan, pengawasan, serta kondisi aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim.

Bambang menjelaskan, perubahan regulasi menjadi faktor utama terbatasnya peran pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan beralih ke pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.

“Secara prinsip, kami menerima aspirasi mahasiswa dan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam pengawasan pertambangan,” ujar Bambang.

Ia menyebutkan, mahasiswa juga telah dipertemukan langsung dengan Inspektur Tambang agar memperoleh penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengawasan pasca perubahan kewenangan.

“Kami mendorong ke depan Inspektur Tambang dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis, sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pengawasan bisa lebih mudah,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Formula, Aditya Permadhi, menilai peralihan kewenangan ke pemerintah pusat justru menyulitkan pengawasan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tetap diberi ruang lebih besar karena memiliki kedekatan dengan kondisi lapangan.

“Yang berhadapan langsung dengan perusahaan tambang itu seharusnya pemerintah daerah. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, jarak menjadi persoalan serius, apalagi wilayah Kalimantan Timur sangat luas,” ujarnya.

Aditya juga menyoroti minimnya jumlah Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia menyebut jumlah pengawas yang ada tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.

“Inspektur Tambang hanya sekitar 31 orang untuk mengawasi lebih dari 300 IUP. Ini sangat tidak seimbang. Akibatnya, banyak tambang yang sudah berhenti beroperasi tetapi reklamasi, rehabilitasi, dan revegetasi tidak berjalan,” tegasnya.

Formula menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan di Kalimantan Timur. Mereka berharap pemerintah pusat menambah personel pengawasan dan memperbaiki regulasi agar pengelolaan pertambangan lebih berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan terus berujung pada bencana. Pengawasan harus diperkuat dan regulasi perlu dievaluasi agar tidak merugikan daerah,” tutup Aditya. (MK)

Editor: Agus S

Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar Tekankan Penguatan Pembinaan ASN

0
Suasana pelaksanaan Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Penguatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat DPRD menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi dan silaturahmi Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/1/2026).

Forum ini mempertemukan sekretaris DPRD dari hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari seluruh daerah yang diundang, hanya Kabupaten Tana Tidung yang berhalangan hadir. Kehadiran lintas daerah tersebut mencerminkan kebutuhan bersama untuk menyamakan langkah menghadapi dinamika kebijakan kelembagaan DPRD dan pengelolaan ASN.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Ridha Dermawan, menyampaikan bahwa rakor Asdeksi tidak sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi perubahan regulasi, khususnya terkait pembinaan jabatan fungsional ASN di sekretariat DPRD.

“Perubahan kebijakan menuntut kesiapan yang sama di setiap daerah. Karena itu, forum ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional ASN,” ujar Ridha.

Menurutnya, sekretariat DPRD memiliki peran vital sebagai penopang utama kinerja lembaga legislatif. Ketidaksinkronan kebijakan administratif dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Melalui diskusi terbuka, para sekretaris DPRD saling bertukar pengalaman terkait tantangan dan praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah masing-masing. Dari proses tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat menjadi acuan implementatif dalam pengelolaan ASN dan tata kelola sekretariat DPRD.

Selain membahas isu kebijakan, rakor Asdeksi juga dimanfaatkan untuk mempererat jejaring dan solidaritas antar sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Silaturahmi tersebut dipandang penting guna membangun komunikasi yang lebih kolaboratif dalam menghadapi agenda kelembagaan ke depan.

Dengan sinergi yang terbangun melalui Asdeksi, sekretariat DPRD di wilayah Kaltim dan Kaltara diharapkan semakin solid dalam mendukung kinerja DPRD secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan daerah. (MK)

Editor: Agus S