Beranda blog Halaman 423

Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Dinas ESDM Kaltim Terima Aspirasi

0
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, saat memediasi mahasiswa yang tergabung dalam Formula di Kantor ESDM Kaltim. (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Rabu (21/1/2026). Aksi damai yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA itu menyuarakan keprihatinan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama jajaran dinas di ruang rapat. Massa aksi yang mayoritas berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman meminta penjelasan terkait reklamasi pascatambang, pembinaan, pengawasan, serta kondisi aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim.

Bambang menjelaskan, perubahan regulasi menjadi faktor utama terbatasnya peran pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan beralih ke pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.

“Secara prinsip, kami menerima aspirasi mahasiswa dan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam pengawasan pertambangan,” ujar Bambang.

Ia menyebutkan, mahasiswa juga telah dipertemukan langsung dengan Inspektur Tambang agar memperoleh penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengawasan pasca perubahan kewenangan.

“Kami mendorong ke depan Inspektur Tambang dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis, sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pengawasan bisa lebih mudah,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Formula, Aditya Permadhi, menilai peralihan kewenangan ke pemerintah pusat justru menyulitkan pengawasan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tetap diberi ruang lebih besar karena memiliki kedekatan dengan kondisi lapangan.

“Yang berhadapan langsung dengan perusahaan tambang itu seharusnya pemerintah daerah. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, jarak menjadi persoalan serius, apalagi wilayah Kalimantan Timur sangat luas,” ujarnya.

Aditya juga menyoroti minimnya jumlah Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia menyebut jumlah pengawas yang ada tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.

“Inspektur Tambang hanya sekitar 31 orang untuk mengawasi lebih dari 300 IUP. Ini sangat tidak seimbang. Akibatnya, banyak tambang yang sudah berhenti beroperasi tetapi reklamasi, rehabilitasi, dan revegetasi tidak berjalan,” tegasnya.

Formula menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan di Kalimantan Timur. Mereka berharap pemerintah pusat menambah personel pengawasan dan memperbaiki regulasi agar pengelolaan pertambangan lebih berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan terus berujung pada bencana. Pengawasan harus diperkuat dan regulasi perlu dievaluasi agar tidak merugikan daerah,” tutup Aditya. (MK)

Editor: Agus S

Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar Tekankan Penguatan Pembinaan ASN

0
Suasana pelaksanaan Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Penguatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat DPRD menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi dan silaturahmi Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/1/2026).

Forum ini mempertemukan sekretaris DPRD dari hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari seluruh daerah yang diundang, hanya Kabupaten Tana Tidung yang berhalangan hadir. Kehadiran lintas daerah tersebut mencerminkan kebutuhan bersama untuk menyamakan langkah menghadapi dinamika kebijakan kelembagaan DPRD dan pengelolaan ASN.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Ridha Dermawan, menyampaikan bahwa rakor Asdeksi tidak sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi perubahan regulasi, khususnya terkait pembinaan jabatan fungsional ASN di sekretariat DPRD.

“Perubahan kebijakan menuntut kesiapan yang sama di setiap daerah. Karena itu, forum ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional ASN,” ujar Ridha.

Menurutnya, sekretariat DPRD memiliki peran vital sebagai penopang utama kinerja lembaga legislatif. Ketidaksinkronan kebijakan administratif dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Melalui diskusi terbuka, para sekretaris DPRD saling bertukar pengalaman terkait tantangan dan praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah masing-masing. Dari proses tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat menjadi acuan implementatif dalam pengelolaan ASN dan tata kelola sekretariat DPRD.

Selain membahas isu kebijakan, rakor Asdeksi juga dimanfaatkan untuk mempererat jejaring dan solidaritas antar sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Silaturahmi tersebut dipandang penting guna membangun komunikasi yang lebih kolaboratif dalam menghadapi agenda kelembagaan ke depan.

Dengan sinergi yang terbangun melalui Asdeksi, sekretariat DPRD di wilayah Kaltim dan Kaltara diharapkan semakin solid dalam mendukung kinerja DPRD secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan daerah. (MK)

Editor: Agus S

Bailey Terpasang di Semoga Jaya, Akses Warga Suka Raja Pulih

0
Jembatan bailey yang diangkut dari KIPP dan dipasang di RT 24–RT 25 kini sudah terpasang dan akses warga kembali lancar. (Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Akses jalan warga Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, yang menghubungkan RT 24 dan RT 25 kembali dapat dilalui setelah jembatan kayu di jalur tersebut rusak parah akibat banjir. Penanganan darurat dilakukan dengan pemasangan jembatan bailey yang kini sudah berfungsi.

Ketua RT 25 Semoga Jaya, Waras Rahmat Abdillah, mengatakan proses pemasangan jembatan berlangsung sekitar satu pekan hingga akhirnya bisa dimanfaatkan warga.

“Nah ahamdulillah sekitar 6 hari atau 1 minggu kurang lebih kegiatan untuk pembangunan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Upaya penanganan jembatan rusak tersebut dilakukan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Satu unit jembatan bailey didatangkan dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atas koordinasi dengan Otorita IKN.

Sebelumnya, wilayah RT 24–RT 25 sempat terdampak banjir besar. Saat itu, jajaran Otorita IKN turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi jembatan dan lingkungan sekitar.

Jembatan bailey yang dipasang memiliki panjang sekitar 18 meter dan lebar kurang lebih 5 meter. Pekerjaan pemasangan turut melibatkan partisipasi aktif warga setempat yang bergotong royong membantu proses di lapangan.

“Bantalan jembatannya juga dibantu sama masyarakat, motong-motong batang-batang kayu. Masyarakat antusias luar biasa, saking senangnya dibuatkan jembatan walaupun ini sementara,” kata Waras yang akrab disapa Sableng.

Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses vital bagi warga, baik untuk aktivitas ekonomi maupun pendidikan. Jalan itu digunakan untuk mengangkut hasil panen sawit dan komoditas lainnya, sekaligus menjadi jalur anak-anak menuju sekolah.

“Kami sangat bergembira, kami akan merawat dengan baik, dan struktur bawahnya semoga awet,” harapnya.

Jembatan lama berbahan kayu ulin telah dibongkar. Sebagian material kayu masih dimanfaatkan sebagai bantalan tambahan jembatan bailey, sementara sedimentasi di dasar dan tepi alur sungai dikeruk menggunakan alat berat guna memperlancar aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan. (MK)

Editor: Agus S

Disnaker Siap Luncurkan Teman Naker, Aplikasi Data Para Pencaker

0
Kantor Disnaker Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang memastikan proses pendataan pencari kerja yang sempat tertunda kini telah tuntas. Seluruh data tersebut telah dihimpun dalam sebuah aplikasi bernama Teman Naker, yang dalam waktu dekat akan resmi diluncurkan.

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan aplikasi tersebut menjadi terobosan untuk mempercepat penyaluran tenaga kerja, sekaligus memudahkan perusahaan memperoleh calon pekerja sesuai kebutuhan.

“Datanya sudah selesai dan terintegrasi. Dalam waktu dekat akan kami launching. Rencananya kami undang sekitar 135 perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya memuat data pencari kerja secara umum, tetapi juga telah disinkronkan dengan basis data masyarakat kurang mampu milik Dinsos.

Integrasi ini memungkinkan pemerintah memberikan prioritas kepada pencari kerja dari kelompok tertentu, tanpa menghilangkan kewenangan perusahaan dalam proses seleksi.

“Data pencari kerja terhubung dengan desil 1 sampai 5. Namun tetap perusahaan yang menentukan kelulusan. Pemerintah hanya memfasilitasi,” jelasnya.

Melalui aplikasi ini, perusahaan maupun pelaku usaha dapat mengakses informasi keterampilan pencari kerja secara rinci. Dengan begitu, proses pencocokan antara kualifikasi tenaga kerja dan kebutuhan perusahaan dapat dilakukan lebih cepat.

Teman Naker juga bisa melakukan pelayanan ketenagakerjaan yang diakses secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.

“Semua layanan bisa diakses lewat aplikasi. Ke depan kami tidak lagi membuka layanan di luar jam kerja, karena masyarakat sudah bisa mengurus secara digital,” katanya.

Sebelumnya, pendataan pencari kerja di Bontang sempat menjadi sorotan karena belum rampung hingga akhir 2025. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut keterlambatan tersebut disebabkan kendala sinkronisasi antarbasis data pemerintah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Macet Panjang, Truk Pengangkut Alat Berat Tutup Jalan di KM 22 Poros Samarinda–Bontang

0
Truk pengangkut alat berat yang melintang di badan jalan. (Tangkapan layar)

BONTANG – Arus lalu lintas di Jalan Poros Samarinda–Bontang kembali mengalami kelumpuhan, akibat sebuah truk pengangkut alat berat yang melintang di badan jalan. Insiden tersebut terjadi di KM 22 pada Jumat (23/1/2026) sore dan menyebabkan kemacetan panjang dari kedua arah.

Truk tersebut diketahui menutup hampir seluruh badan jalan, sehingga kendaraan baik dari arah Samarinda menuju Bontang maupun sebaliknya, tidak dapat melintas. Sejumlah pengendara terpaksa berhenti dan menunggu di lokasi.

Salah satu pengguna jalan, Agung Purwandono, mengungkapkan bahwa kemacetan sudah mengular cukup jauh dari titik kejadian. Ia berada di sekitar KM 23, sementara posisi truk berada di KM 22.

“Macetnya panjang sekali. Truknya melintang dan tidak bisa dilewati sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penanganan awal.

“Baru dapat info anggota saya, kami merapat ke TKP untuk melakukan pengecekan,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait penyebab insiden maupun estimasi waktu normalisasi arus lalu lintas di jalur penghubung Samarinda–Bontang tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Biaya Transfusi Dinilai Mahal, PMI Kutim: Rp 490 Ribu Itu Biaya Pengolahan Darah

0
Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Isu komersialisasi darah kembali mengemuka di tengah masyarakat, seiring beredarnya informasi biaya transfusi yang dinilai mahal.

Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli darah dalam pelayanan transfusi. Biaya yang selama ini dibebankan merupakan biaya pengganti pengolahan darah, bukan harga darah itu sendiri.

Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan besaran biaya pengolahan darah telah diatur secara nasional dan ditetapkan secara resmi di daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim.

“PMI tidak menjual darah. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah atau service cost. Itu sudah ada juklaknya dan mengacu pada aturan dari Kementerian Kesehatan,” tegas Wilhemus kepada Media Kaltim, Jum’at (23/1/2026).

Saat ini, biaya pengolahan satu kantong darah di Kutim ditetapkan sebesar Rp490 ribu. Menurut Wilhemus, angka tersebut mencakup seluruh rangkaian proses teknis sejak darah didonorkan hingga siap ditransfusikan ke pasien, bukan sekadar biaya kantong darah.

“Dalam proses itu kami harus menyiapkan kantong darah steril, reagen pemeriksaan penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis, kemudian alat-alat laboratorium, proses pemisahan komponen darah, hingga tenaga teknis. Semua itu membutuhkan biaya,” papar Wilhemus.

PMI Kutim juga menetapkan tarif khusus sebesar Rp360 ribu per kantong bagi pasien dengan penyakit tertentu, seperti talasemia dan kanker. Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan dan pada umumnya ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pembiayaan nasional.

“Yang dibedakan itu bukan jenis darahnya, tetapi jenis penyakit pasien. Untuk talasemia dan kanker, tarifnya Rp360 ribu dan rata-rata ditanggung BPJS. Aturannya sudah jelas,” ujar Wilhemus.

Terkait komponen darah, Wilhemus menjelaskan bahwa proses pengolahan PRC (Packed Red Cell), trombosit, dan plasma memang berbeda secara teknis. Trombosit harus berasal dari darah segar dengan masa simpan lebih pendek, sementara PRC merupakan darah merah pekat hasil pemisahan. Meski demikian, tarif pengolahan tetap disamakan.

“Secara teknis prosesnya berbeda, tetapi tarifnya tetap sama. Yang menjadi pembeda hanya jenis penyakit, bukan jenis komponen darah,” katanya.

Dalam operasionalnya, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kutim saat ini melayani sembilan rumah sakit di wilayah Kutai Timur. Setiap bulan, produksi darah berkisar antara 500 hingga 600 kantong, yang didistribusikan ke seluruh rumah sakit sesuai kebutuhan dengan berbagai golongan darah, mulai A, B, O, AB, serta rhesus positif dan negatif.

Wilhemus menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang diakui negara, bukan badan usaha. PMI memiliki dua mandat utama, yakni penanganan kebencanaan melalui kemarkasan dan pengelolaan darah melalui UTD.

“Semua tarif ini bukan kami yang tentukan sendiri. Aturannya dari kementerian, lalu disesuaikan di daerah dan ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi resmi dan tidak bisa asal, karena PMI adalah organisasi kemanusiaan, bukan perusahaan,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Dokumen Administrasi Belum Lengkap, Jadi Kendala Pembahasan RTRW Kutim di Tingkat Pusat

0
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Faisal Rahman. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA—Pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur di tingkat legislatif telah dituntaskan DPRD. Namun, langkah menuju pembahasan di tingkat pusat masih tertahan, lantaran pemerintah daerah belum melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat utama evaluasi kementerian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Faisal Rahman, menegaskan bahwa secara substansi, RTRW Kutim sudah siap. Seluruh isu strategis, mulai dari kebencanaan, lingkungan hidup, pangan, hingga sistem transportasi, telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal usai rapat terakhir Pansus yang secara khusus mengulas aspek kebencanaan, Kamis (22/1/2026). Rapat tersebut menghadirkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Kutim, organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim, serta Forum Multi Pihak (FORMIKA).

“Fokus kami memastikan RTRW benar-benar mengakomodasi risiko bencana dan kawasan rawan bencana. BPBD menyampaikan bahwa regulasi kebencanaan, termasuk peraturan bupati tentang kawasan rawan bencana, sudah tersedia dan telah diakomodasi dalam penyusunan RTRW oleh PUPR,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, pembahasan kebencanaan menjadi penutup kerja Pansus karena DPRD menilai seluruh isu substansial telah diselesaikan. Sebelumnya, Pansus juga membahas sinkronisasi lahan pangan berkelanjutan bersama Dinas Pertanian, pengembangan sektor pariwisata, potensi dan lokasi PDAM, hingga sistem transportasi daerah dengan melibatkan Dinas Perhubungan.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, seluruh OPD teknis telah dimintai keterangan agar RTRW yang disusun tidak bersifat normatif semata, melainkan selaras dengan kondisi faktual dan kebutuhan pembangunan jangka panjang Kutai Timur. Isu bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia turut menjadi latar penting dalam pembahasan.

Meski secara pembahasan telah rampung, proses penetapan RTRW Kutim masih bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Pemkab Kutim masih harus menuntaskan sejumlah dokumen administrasi sebelum rancangan RTRW dapat didaftarkan ke loket dan diajukan untuk evaluasi di tingkat kementerian.

“Tadi disampaikan ada ceklis dokumen. Di pemerintah masih ada beberapa yang merah, artinya belum lengkap. Kalau di DPRD, pembahasan sudah selesai,” tegas Faisal.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan didaftarkan, RTRW Kutim akan melalui tahapan evaluasi di kementerian terkait. Pansus DPRD disebut akan kembali dilibatkan hingga regulasi tersebut memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Soal target penetapan, DPRD tidak memasang tenggat waktu. “Itu sangat tergantung pemerintah, karena kelengkapan dokumen menjadi kunci. Bolanya sekarang ada di pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Target Rampung Juli 2026, Progres Pemasangan Jargas di Bontang Mulai Berjalan di Beberapa Wilayah Bontang

0
Ilustrasi. (Ist).

BONTANG – Pemasangan jaringan gas (jargas) di wilayah Kota Bontang sudah mulai berjalan sejak 15 Desember 2025 lalu, yang dimana target perampungan pemasangan jargas sampai di Juli 2026 mendatang dengan total pemasangan 10.553 sambungan.

Pemasangan jargas gratis ini sudah mulai masuk dalam beberapa tahapan, seperti memasang pipa di sejumlah wilayah Bontang, meliputi Berbas Pantai, Berbas Tengah, Guntung, Telihan, Kampung Masdarling, serta di Jalan Gotong Royong.

Kontraktor Pelaksana, Mulya mengatakan bahwa pemasangan jargas tersebut sudah di tahapan pemasangan jalur pipa 63, dan pemasangan pipa 125. Selain itu, ada pula pemasangan komponen-komponen kompor di tiap rumah-rumah warga.

“Untuk kontrak pemasangan jargas sampe akhir tahun ini, tapi kalau kontrak aslinya sampai di Juli 2026 dengan pemasangan 10.553 sambungan. Saya kurang tahu lagi ya, kalau pemasangan belum selesai di Juli, bakal ada penambahan waktu atau tidak. Sebab yang punya kewenangan dari pusat dan pemerintah kota, kita hanya sebagai kontraktor,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Terlebih lagi, ada sekitar kurang lebih 100 pekerja yang turun langsung ke lapangan dengan kerjanya masing-masing, seperti pemasangan kompor di rumah warga, serta menggali untuk pemasangan sambungan pipa.

“Kita kerjanya bertahap, dimana kita mengerjakan sesuai dengan SK baru di wilayah-wilayah yang sudah terdata. Ini kan tersebar di tiga kecamatan, tetapi untuk pemasangan baru berlangsung di beberapa wilayah. Jadi untuk warga yang rumahnya baru terpasang stiker, diharapkan bisa bersabar, ada gilirannya,” tambahnya.

Seluruh pekerja yang berada di lapangan melakukan pemasangan mulai dari pukul 08.00 Wita, hingga pukul 15.00 Wita. Terkadang pekerja pun turut lembur hingga pukul 20.00 Wita, bila ada pekerjaan yang bisa langsung diselesaikan.

“Sejauh ini untuk kendala pemasangan jargas pasti ada ya, akan tetapi untungnya masih bisa kita ditangani. Saling komunikasi saja, pastinya semuanya berjalan lancar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pemkab Kutim Mulai Siapkan Perbup Kendalikan Toko Modern

0
Salah satu gerai toko modern yang ramai dikunjungi pembeli. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani, mengakui keberadaan toko modern sedikit banyak telah mengganggu ekosistem perdagangan tradisional.

Lantaran hingga saat ini tercatat 151 gerai toko modern beroperasi di berbagai kecamatan.

Karena itu, Pemkab Kutim melalui Disperindag tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern ke depan.

“Selama ini tidak ada verifikasi dari daerah. Ke depan, dalam Perbup itu akan diatur bahwa pendirian toko modern wajib melalui verifikasi pemerintah daerah,” ujar Nora saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Dalam draf Perbup tersebut, Disperindag mengusulkan pengaturan jarak minimal toko modern dengan pasar rakyat maupun toko tradisional. Selain itu, juga akan diatur jarak antar toko modern. Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan banyak toko modern berdiri saling berhadapan, bahkan berdampingan dalam satu kawasan.

“Semakin banyak toko modern di satu wilayah, maka semakin terdesak kepentingan toko tradisional. Ini yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Namun demikian, Nora menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak bisa diberlakukan surut. Toko modern yang sudah terlanjur berdiri tidak dapat diganggu keberadaannya, sesuai asas hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, Perbup nanti hanya akan mengatur untuk pendirian toko modern ke depan. Yang sudah ada, mau tidak mau tidak bisa diganggu,” jelasnya.

Meski begitu, toko modern yang telah beroperasi tetap dimungkinkan dikenai syarat mutlak tambahan, seperti kewajiban penyediaan lahan parkir dan pemenuhan ketentuan teknis lainnya. Sementara untuk persoalan jarak, tidak bisa diberlakukan kecuali jika masa kontrak atau kerja sama franchise berakhir.

“Kalau kontraknya habis dan ingin dilanjutkan, maka mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku saat itu,” pungkas Nora.

Saat ini, Perbup pengendalian toko modern tersebut masih dalam proses penyusunan dan diharapkan menjadi instrumen perlindungan nyata bagi toko tradisional di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Lahan Dekat Pasar Induk Bakal Dibangun Koperasi Merah Putih, Digelontor Rp1,1 M

0
Lokasi Koperasi Merah Putih yang digelar di kantor Disperindag Kutim. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menetapkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan dekat Pasar Induk Sangatta sebagai lokasi pembangunan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih. Untuk satu titik koperasi tersebut, disiapkan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penetapan lokasi diputuskan dalam rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso.

Noviari Noor menjelaskan, pemilihan lokasi di sekitar Pasar Induk didasarkan pada pertimbangan efektivitas ekonomi. Pasar dinilai sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat yang dinamis dan berpotensi mendukung pergerakan usaha koperasi.

“Koperasi harus berada di lokasi yang dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar Induk menjadi salah satu titik yang dinilai paling strategis,” ujar Noviari kepada awak media, Kamis (21/1/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan lokasi harus diiringi dengan kepastian legalitas lahan serta perencanaan yang matang. Menurutnya, pembangunan fisik tidak akan dilakukan sebelum seluruh aspek administrasi dan teknis dinyatakan siap.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Kutim Teguh Budi Santoso menyebut koperasi Merah Putih tidak dirancang untuk bersaing dengan pedagang pasar. Koperasi akan difungsikan sebagai penguat usaha anggota, terutama dalam hal distribusi barang dan akses permodalan.

“Koperasi ini hadir untuk memperkuat pelaku usaha kecil. Model bisnisnya sedang disusun agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aktivitas perdagangan yang sudah ada,” kata Teguh.

Terkait anggaran Rp1,1 miliar, Teguh menyampaikan dana tersebut dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga sarana pendukung operasional koperasi. Rincian penggunaan anggaran masih akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah berharap koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan dan desa. Namun, efektivitas program ini akan sangat ditentukan oleh transparansi pengelolaan anggaran serta konsistensi tata kelola setelah koperasi beroperasi.

“Kita berharap dengan keberadaan Koperasi Merah Putih ini, sebagai amanat nasional yang diteruskan sampai ke kelurahan dan desa, tujuan akhirnya mampu menekan inflasi. Sementara koperasi yang selama ini berkecimpung di Kutim lebih banyak bergerak di sektor perkebunan, dengan anggota yang sudah terbentuk,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam