Beranda blog Halaman 43

Pernah Enam Tahun Jadi JPU KPK, Chatarina Muliana Kini Kajati Kaltim

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Istimewa)

SAMARINDA – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi berganti. Chatarina Muliana kini dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menggantikan Supardi.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Chatarina bersama sejumlah Kajati dan pejabat eselon II lainnya di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam daftar pejabat yang dilantik, Chatarina tercatat sebagai Kajati Kaltim. Sementara Supardi mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Rotasi berlangsung ketika Kejaksaan sedang menghadapi sorotan publik. Dalam amanat pelantikan, Jaksa Agung menyebut institusinya sedang berada dalam “masa ujian”, bukan ketika Kejaksaan sedang dipuji.

Karena itu, para Kajati baru diminta segera memperkuat kembali kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi. Perhatian juga diminta diarahkan terhadap perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat serta berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Chatarina bukan nama baru dalam penegakan hukum nasional. Ia memiliki pengalaman panjang di sejumlah lembaga.

Chatarina pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun pada 2005–2011. Setelah itu, ia dipercaya menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK hingga menjadi Kepala Biro Hukum KPK pada 2013–2015.

Kariernya kemudian berlanjut ke sektor pemerintahan. Chatarina menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015–2020 sebelum dipercaya sebagai Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia juga pernah dipercaya sebagai pelaksana tugas rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Sebelas Maret dan Universitas Negeri Manado.

Di lingkungan Kejaksaan, Chatarina pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. Pada Oktober 2025, ia dipercaya menjadi Kajati Bali.

Belum genap setahun memimpin Kejati Bali, Chatarina mendapat penugasan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Posisi tersebut berkaitan langsung dengan penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pada Juli 2026, namanya juga sempat masuk dalam tim khusus Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan rekam jejak tersebut, Chatarina datang ke Kaltim membawa pengalaman dalam pemberantasan korupsi, regulasi, pengawasan birokrasi, hingga penelusuran dan pemulihan aset.

Sementara Supardi menjabat Kajati Kaltim sejak Juli 2025 sebelum mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Supardi menaruh perhatian terhadap persoalan hukum di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kaltim. Kejati Kaltim juga memberikan perhatian terhadap dugaan korupsi perizinan pertambangan yang ditangani bersama lembaga penegak hukum lainnya.

Catatan kinerja Kejati Kaltim sepanjang 2025 menunjukkan terdapat 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 perkara penuntutan. Selain perkara yang berasal dari internal Kejaksaan, terdapat 30 perkara dari Polri, lima perkara dari Ditjen Pajak, dan satu perkara dari Ditjen Cukai.

Dari penanganan tersebut, Kejati Kaltim mencatat penyelamatan keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar.

Supardi juga menekankan penguatan integritas internal. Dalam pelantikan pejabat eselon III pada Maret 2026, ia mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan memberikan manfaat.

Pada Mei 2026, Supardi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Ia mendorong pola kerja adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil dalam menghadapi dinamika penegakan hukum.

Kini tongkat komando Kejati Kaltim berada di tangan Chatarina. Ia akan memimpin Kejaksaan di provinsi dengan aktivitas pertambangan yang besar serta berbagai persoalan hukum yang bersinggungan dengan sumber daya alam, tata kelola pemerintahan, aset negara, dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada para Kajati baru untuk bergerak cepat membaca persoalan daerah, menangani perkara secara profesional, memperkuat sinergi dengan Forkopimda tanpa kehilangan independensi, serta meningkatkan transparansi kinerja kepada publik.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

35 Tahun Persoalan Tanah Korpri Belum Tuntas, DPRD Kaltim Kejar Kemendagri dan ATR/BPN

0
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Tiga puluh lima tahun bukan waktu yang pendek. Namun, kepastian kepemilikan tanah untuk warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, hingga kini belum tuntas.

Sebanyak 2.266 rumah di kawasan tersebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah. Padahal, rumah-rumah tersebut telah lama dilunasi warga.

Persoalan itu kembali dibawa ke Komisi I DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (10/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut tidak sekadar mengubah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanah sebagai aset pemerintah daerah harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkannya dari aset,” ujar Slamet.

Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam bentuk HPL. Karena sejak awal kawasan tersebut diperuntukkan sebagai perumahan pegawai pemerintah, pelepasan aset tidak dapat dilakukan begitu saja.

Slamet mengatakan, pemerintah juga terbentur hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan adanya penerimaan negara atau daerah atas aset tersebut.

“Karena di situ itu merupakan aset kan harus ada pemasukan ini negara ini,” katanya.

Sementara warga mempertanyakan ketentuan tersebut karena rumah yang mereka tempati telah dibeli dan dilunasi sejak lama. Setelah puluhan tahun, mereka masih harus menghadapi persoalan perpanjangan hak atas tanah.

“Sementara warga ini sudah dibeli sampai lunas,” ujar Slamet menggambarkan keresahan warga dalam RDP.

Pemerintah sebelumnya menawarkan opsi perpanjangan HGB, termasuk skema keringanan biaya. Namun, warga menginginkan status tanah ditingkatkan menjadi SHM.

Menurut warga, perpanjangan HGB tidak menyelesaikan persoalan karena kepemilikan tanah tetap bergantung pada masa berlaku hak tersebut.

Slamet mengakui sejak awal terdapat persoalan dalam konstruksi legalitas perumahan. Ketika pembangunan dilakukan, warga pada akhirnya mendapatkan HGB, bukan hak kepemilikan penuh atas tanah.

“Seharusnya kan tanahnya juga tapi tanahnya enggak bisa hanya bangunannya saja. Makanya keluar SHGB bukan SHM,” jelasnya.

Penyelesaian persoalan tersebut kini membutuhkan keterlibatan dua kementerian. Kemendagri berkaitan dengan pelepasan atau penghapusan aset daerah, sedangkan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan peningkatan hak dan sertifikasi tanah.

RDP kemudian menyepakati gagasan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Namun, Slamet menegaskan pembentukan tim tersebut masih berupa wacana. Warga meminta sekitar lima orang perwakilan masyarakat dilibatkan agar dapat menyampaikan masukan secara langsung dalam proses penyelesaian.

“Yang jelas tadi warga minta perwakilannya kalau bisa lima orang dilibatkan supaya bisa memberikan masukan-masukan,” ujarnya.

Slamet mengatakan Komisi II DPRD Kaltim kemungkinan menjadi unsur utama karena persoalan tersebut berkaitan dengan aset. Komisi I juga siap terlibat apabila diperlukan.

“Kalau semua komisi enggak ya. Mungkin terutama paling utama Komisi II,” katanya.

Pemprov Kaltim juga diproyeksikan terlibat dalam tim tersebut. Namun, DPRD belum dapat memastikan kapan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu bisa diselesaikan.

Menurut Slamet, keputusan akhir tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan DPRD maupun Pemprov Kaltim.

“Ini tidak dalam kekuasaan kita. Kekuasannya ada di pihak lain. Kita enggak bisa memberikan jaminan,” tegasnya.

Dalam pembahasan juga disebut adanya telaahan kejaksaan terkait penyelesaian aset. Karena itu, DPRD akan berupaya membawa persoalan tersebut langsung ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN.

“Makanya kita berusaha untuk menghubungi dua kementerian tersebut. Kalau itu dikeluarkan kan insyaallah aman,” tutup Slamet.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Sita 1,09 Kilogram Sabu, Polisi Perkirakan 10.970 Jiwa Terhindar dari Narkoba

0
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram di Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026). (Istimewa)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram di lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi. Sebanyak 23 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat laporan lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.

“Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.

Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

“Sementara barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pemusnahan 1,09 kilogram sabu tersebut juga menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 10.970 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Angka tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penangkapan tersangka. Setiap gram narkotika yang berhasil disita juga berarti upaya mencegah barang tersebut beredar dan menjangkau pengguna baru,” katanya.

Menurut Firman, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

Balikpapan yang terus berkembang sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara juga menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan kualitas sumber daya manusia. Peredaran narkotika menjadi salah satu ancaman yang harus dicegah karena dampaknya langsung terhadap masyarakat.

Dari 27 perkara yang diungkap dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026, sebanyak 28 tersangka kini menjalani proses hukum. Sementara lebih dari satu kilogram sabu yang disita dipastikan tidak lagi beredar setelah dimusnahkan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Honor Disdikbud Kukar Disorot, Praktisi Hukum Urai Batas Tanggung Jawab Bank

0
Praktisi hukum Muhammad Iqbal. (Istimewa)

TENGGARONG – Praktisi hukum Muhammad Iqbal menilai penentuan tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara harus didasarkan pada titik terjadinya perubahan data dan bukti di setiap tahapan pembayaran.

Penelusuran, menurut dia, tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang terakhir menyalurkan dana. Penyidik perlu membandingkan dokumen yang disiapkan, diperiksa, disetujui, hingga akhirnya diterima dan dilaksanakan oleh bank.

“Jadi, ukurannya sederhana: data itu berubah di tahapan siapa, dilakukan oleh siapa, disetujui oleh siapa, dan akhirnya dieksekusi oleh siapa. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti, kesalahan dan hubungan sebab akibat, bukan sekadar karena jabatan atau nama institusinya,” kata Iqbal dalam keterangannya.

Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan temuan BPK atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp36,7 miliar. Pembayaran tersebut disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional mitra pemerintah daerah.

Iqbal menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah membagi kewenangan kepada sejumlah pejabat sebagai bentuk pengendalian. Organisasi perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pembayaran.

Dalam prosedur pembayaran langsung, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD atau PPK Unit SKPD memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, perhitungan nominal, serta kebenaran materiil mengenai hak pihak yang menagih.

Setelah proses tersebut, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar. Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian memeriksa kelengkapan SPM, perhitungan tagihan, dan ketersediaan dana sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 148, dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Iqbal, kebenaran data penerima dan hak untuk memperoleh pembayaran berada dalam lingkup pemeriksaan pejabat pemerintah daerah yang menyiapkan, memverifikasi, dan menyetujui dokumen. Sementara itu, bank bertanggung jawab menjalankan transfer sesuai perintah yang diterima dan disahkan.

“Bank bertanggung jawab memastikan dana disalurkan sesuai perintah yang sah,” ujarnya.

Iqbal mengatakan pemeriksaan bank berfokus pada aspek formal dan teknis, antara lain kelengkapan informasi perintah transfer, kewenangan pemberi perintah, kecukupan dana, autentikasi, serta kesesuaian data yang diterima. Pemeriksaan juga mengikuti perjanjian kerja sama dan prosedur operasional yang berlaku antara bank dan pemerintah daerah.

Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur informasi yang harus termuat dalam perintah transfer, kelengkapan informasi, autentikasi, ketersediaan dana, dan pelaksanaan transfer sesuai isi perintah yang diterima.

Dalam alur administrasi APBD tersebut, Iqbal menilai bank tidak ditempatkan sebagai pihak yang memeriksa ulang kebenaran materiil mengenai apakah seseorang benar-benar berhak menerima honor. Pengujian itu berada dalam rangkaian administrasi sebelum perintah pembayaran diterbitkan.

Namun, ia menegaskan bank juga tidak boleh mengubah data pembayaran secara sepihak.

“Jika terdapat perbedaan antara SP2D dan data pembayaran, bank seharusnya meminta dokumen koreksi yang resmi,” katanya.

Iqbal menilai dugaan perubahan lampiran perlu ditelusuri dengan membandingkan daftar penerima awal, Surat Permintaan Pembayaran beserta lampirannya, hasil verifikasi PPK-SKPD, SPM dan surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, SP2D, serta berkas pembayaran yang benar-benar diterima bank.

Jejak elektronik yang tersedia juga perlu diperiksa, seperti identitas pengguna, waktu perubahan, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, dokumen koreksi, catatan penerimaan bank, jurnal transaksi, dan hasil rekonsiliasi.

Pasal 76 dan Pasal 77 UU Transfer Dana mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetak, dan tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer sebagai alat bukti yang sah. Adapun Pasal 78 mengatur beban pembuktian kepada penyelenggara atau pengendali sistem apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer yang menimbulkan kerugian.

Menurut Iqbal, bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyalurkan dana berbeda dari perintah yang sah, menerima perubahan tanpa otorisasi, atau terjadi kesalahan petugas maupun sistem bank.

“Apabila data dari pemerintah daerah memang sudah keliru sebelum diterima bank dan bank hanya menjalankan perintah yang autentik serta lengkap, bank tidak otomatis dapat dipersalahkan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, jejak transaksi, kesalahan, dan hubungan sebab akibat.

Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu dalam pembayaran tersebut. (MK)

Editor: Agus S.

Akademisi Hukum: Bankaltimtara Jalankan Transfer Berdasarkan Perintah Pembayaran

0
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Istimewa)

TENGGARONG – Di tengah penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, posisi Bankaltimtara dalam alur pembayaran perlu dibedakan dari kewenangan pejabat yang memverifikasi dan menerbitkan perintah pencairan dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, mengatakan bank operasional berada pada tahap pelaksanaan transfer berdasarkan perintah pembayaran yang telah diproses pemerintah daerah.

Menurut La Ode, dalam mekanisme tersebut bank menjalankan fungsi sebagai paying agent atau agen pembayar.

“Bank tidak memiliki wewenang menguji ulang kelayakan materiil dari daftar penerima yang dikirim oleh pemerintah daerah,” kata La Ode dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, La Ode menegaskan bank tetap berkewajiban memeriksa aspek formal dan teknis perintah transfer, termasuk autentikasi serta kesesuaian data dengan perintah resmi yang diterima.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi relevan dalam menelusuri alur pembayaran honor tenaga non-ASN Disdikbud Kukar. Dana dalam pembayaran tersebut sebelumnya disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional pemerintah daerah.

Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kukar 2025, BPK mencatat pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.746,95 juta atau sekitar Rp36,75 miliar.

BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses penyelesaian dan penyetoran dana ke kas daerah.

Dalam resume yang dipublikasikan tersebut tidak terdapat rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara. Keterangan itu terbatas pada dokumen resume publik BPK, bukan keseluruhan LHP maupun kesimpulan dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Mekanisme pembayaran APBD sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 149 ayat (1) mengatur Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam proses penerbitan SP2D, Kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM, menguji perhitungan tagihan serta ketersediaan dana sebelum memerintahkan pencairan. SP2D tersebut kemudian menjadi dasar bank operasional untuk melaksanakan pembayaran.

Pasal 121 ayat (2) PP 12/2019 juga menyatakan pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat penggunaan dokumen tersebut.

Pembagian tanggung jawab juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 18 ayat (2) memberikan kewenangan kepada PA/KPA untuk menguji kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak yang menagih. Ayat berikutnya menempatkan tanggung jawab atas kebenaran materiil pada pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran.

Ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk pembayaran langsung, PPK-SKPD atau PPK Unit SKPD melakukan verifikasi sebelum PA/KPA menerbitkan SPM. Kuasa BUD kemudian memproses SP2D dan menyampaikannya kepada bank operasional untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah sesuai perintah pembayaran.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkap adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi BPKAD dengan lampiran yang sampai ke perbankan.

“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.

Aulia menjelaskan, dalam mekanisme sebelumnya, dokumen yang telah selesai diproses harus dicetak dan dibawa ke bank. Sistem SP2D Online yang diluncurkan pada Juni 2026 kemudian mengganti pengiriman dokumen fisik dengan pengiriman data secara elektronik.

Peluncuran sistem tersebut berlangsung setelah tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Sementara itu, ketentuan mengenai pelaksanaan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal 14 mengatur penyelenggara melaksanakan transfer sesuai isi perintah yang diterima, ketentuan perundang-undangan, serta perjanjian dengan pihak pemberi perintah. Pasal 15 antara lain mensyaratkan kelengkapan informasi, ketersediaan dana, autentikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan transfer dana.

Terkait dugaan adanya perubahan lampiran pembayaran, La Ode menilai penentuan tanggung jawab setiap pihak harus dilakukan dengan menelusuri dokumen serta jejak administrasi dan digital pada setiap tahapan.

Menurut La Ode, posisi hukum bank perlu dinilai dari kesesuaian transfer yang dilaksanakan dengan perintah resmi yang diterima serta ada atau tidaknya bukti keterlibatan dalam perubahan data.

“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” kata La Ode.

Perkara dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian pada 3 Agustus 2026, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.

Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menyidik dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tahun anggaran 2020–2025. Penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari Disdikbud Kukar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum kedua perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban para pihak. (MK)

Editor: Agus S.

Tabrakan Beruntun Empat Truk di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Sopir Terhimpit

0
Tabrakan Beruntun Empat Truk di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Sopir Terhimpit
Tangkapan layar tabrakan truk di Jalan Poros Bontang Samarinda. (Istimewa)

BONTANG – Kecelakaan lalu lintas melibatkan empat truk terjadi di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di kawasan Perangat, Rabu (12/8) malam. Dalam insiden tersebut, tiga truk pengangkut LPG dan satu truk tangki bahan bakar terlibat dalam tabrakan beruntun.

Akibat kecelakaan itu, salah seorang sopir truk dilaporkan terhimpit di dalam kendaraan. Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi korban masih berlangsung.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan pihak kepolisian bersama tim terkait saat ini masih fokus melakukan evakuasi terhadap korban maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Petugas saat ini masih melakukan evakuasi terhadap korban yang terhimpit, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ujarnya.

Belum diketahui secara pasti penyebab tabrakan beruntun tersebut. Polisi juga belum merinci kondisi korban maupun jumlah korban dalam peristiwa itu.

Arus lalu lintas di lokasi sempat mengalami gangguan selama proses evakuasi berlangsung. Polisi mengimbau para pengendara yang melintas di jalur Bontang–Samarinda agar berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Berdasarkan rekaman video di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan truk-truk yang saling bertabrakan.
​
Tabrakan tersebut mengakibatkan bagian kabin truk pengangkut LPG—yang bertuliskan agen PT Pantai Subur / Sumber Gas Mandiri—mengalami ringsek berat. Akibat benturan keras tersebut, pengemudi truk LPG sempat terjepit di dalam kabin kendaraan.

Sejumlah warga dan pengendara yang melintas, langsung berkumpul di lokasi untuk memberikan pertolongan dan berusaha membebaskan sang sopir dari jepitan badan truk.
​
Sementara itu, truk tangki putih yang terlibat dalam insiden tersebut juga mengalami kerusakan signifikan pada bagian depan. Serpihan material kendaraan tampak berserakan di permukaan jalan di sekitar lokasi kejadian.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

11 Pasien MBG di RS LNG Badak Dipulangkan, Tersisa Dua Masih Jalani Perawatan

0
RS LNG Badak tempat siswa yang dirawat karena dugaan setelah mengkonsumsi MBG. (Syakurah)

BONTANG – Jumlah pasien yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit LNG Badak akibat keluhan kesehatan usai mengonsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkurang.

Berdasarkan pantauan di RS LNG Badak pada Rabu (12/8/2026), seorang perawat menyampaikan pada siang hari masih terdapat enam pasien yang menjalani perawatan. Namun, setelah dokter melakukan visit pada sore hari, empat pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang sehingga tersisa dua pasien yang masih menjalani perawatan.

Direktur RS LNG Badak, dr. Nurul Fathoni, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan kedua pasien yang masih dirawat masih mengalami keluhan mual, namun kondisinya terus menunjukkan perbaikan.

“Masih sisa dua orang, masih mual-mual. Insya Allah akan semakin membaik,” ujarnya kepada Radar Bontang.

Ia menambahkan, sebanyak 11 pasien telah dipulangkan, sementara dua pasien lainnya masih menjalani pengobatan hingga kondisinya benar-benar pulih.

“Sebelas sudah pulang, sisa dua lagi, tuntaskan pengobatannya,” katanya.

Sebelumnya, puluhan siswa dan guru SMP YPVDP (Vidatra) Bontang mengalami mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG yang dipasok SPPG Bontang Selatan 5 pada Senin (5/8). Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium. Hingga kini, penyebab pasti kejadian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

SMP Vidatra Minta Kepastian Tanggung Jawab Biaya Perawatan Siswa Terdampak MBG

0
Kepala sekolah SMP Vidatra, Muhammad Solikhin (berdiri) saat pertemuaan koordinasi MBG. (Syakurah)

BONTANG – SMP YPVDP Vidatra meminta kepastian mengenai pihak yang akan bertanggung jawab atas biaya perawatan siswa, yang sempat menjalani pengobatan di RS LNG Badak, setelah mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Bontang Selatan 5.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala SMP Vidatra, Muhammad Solikhin, dalam rapat evaluasi Program MBG bersama Pemerintah Kota Bontang, Selasa (11/8/2026). Meski sebagian besar siswa telah diperbolehkan pulang, sekolah menilai kepastian mengenai pembiayaan perawatan tetap perlu diberikan.

Solikhin menjelaskan, saat kejadian pihak sekolah memilih membawa para siswa ke RS LNG Badak karena kondisi mereka dinilai darurat dan membutuhkan penanganan medis secepatnya.

“Kami tahu SOP-nya, jika ada keluhan MBG itu ke puskesmas. Tapi melihat kondisi anak-anak yang parah dan emergensi, RS Badak menjadi tempat terdekat untuk penyelamatan jiwa,” ujarnya.”

Ia menegaskan, sekolah tidak meminta seluruh biaya perawatan semua siswa ditanggung pemerintah. Namun, ia berharap ada solusi bagi siswa yang memang membutuhkan bantuan pembiayaan.

Menurutnya, meski dikenal sebagai sekolah yang banyak dihuni anak karyawan perusahaan, SMP Vidatra juga menerima siswa dari keluarga kurang mampu melalui program beasiswa. Karena itu, tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang sama untuk menanggung biaya pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan, Paska Pakpahan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pertanggungjawaban biaya pengobatan para siswa.

“Kami lihat nanti apakah bisa ter-cover BPJS atau tidak. Apabila nanti tidak ter-cover, akan kami sampaikan terkait pertanggungjawabannya kepada pimpinan,” katanya.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan pemerintah daerah akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut, agar tidak ada siswa yang terkendala dalam memperoleh layanan kesehatan akibat persoalan biaya.

“Pemerintah sebagai satgas tentu memastikan biaya perawatan medis anak-anak yang terdampak ini ditangani oleh pemerintah,” tutupnya

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Imbauan Dinkes: MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang

0
Saat Pemkot melakukan pemeriksaan ke salah satu SPPG. (Syakurah)

BONTANG – Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, mengingatkan agar makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung di sekolah, dan tidak dibawa pulang oleh siswa.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar keamanan pangan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi, sehingga kualitas dan keamanannya tidak lagi dapat dijamin apabila dibawa pulang dan dimakan beberapa waktu kemudian.

“Kalau dibawa pulang berarti ada penundaan waktu konsumsi. Padahal makanan ini sudah diatur kapan dimasak, kapan didistribusikan, dan kapan harus dikonsumsi. Itu yang menjadi pertimbangan keamanan pangannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini di sejumlah sekolah memperbolehkan siswa membawa pulang makanan yang tidak habis dimakan. Kebijakan tersebut umumnya diambil agar makanan tidak terbuang sia-sia. Namun, setelah dilakukan evaluasi bersama BGN, makanan MBG ditegaskan tidak boleh lagi dibawa pulang.

Toetoek menambahkan, apabila terdapat siswa yang sudah kenyang atau tidak menghabiskan makanannya, pihak sekolah diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tidak menjadikan makanan tersebut sebagai bekal untuk dibawa ke rumah.

“Ini menjadi perhatian bersama. Tujuannya untuk melindungi siswa dari potensi risiko apabila makanan dikonsumsi di luar batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Polder Tanjung Laut Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Fasilitas Pendukung Masih Kurang

0
Kondisi pengerjaan Polder di Kelurahan Tanjung Laut. (Syakurah)

BONTANG – Dinas PUPR Kota Bontang menargetkan pembangunan polder di Kelurahan Tanjung Laut sudah dapat difungsikan pada tahun ini, untuk mengurangi genangan air. Namun, fungsi polder belum akan berjalan secara maksimal karena sejumlah sarana penunjang masih belum tersedia.

Luas lahan pembangunan polder kini tersisa sekitar 36 ribu meter persegi dari semula sekitar 38 ribu meter persegi. Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang belum berencana melakukan pembebasan lahan tambahan, dan akan memfokuskan penyelesaian fungsi utama polder pada tahun ini.

Kepala Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air PUPRK Bontang, Edi Suprapto, mengatakan fokus pekerjaan tahun ini adalah menyelesaikan kolam tampung dan badan jalan, agar sistem pengendalian banjir mulai beroperasi.

“Secara fungsi tetap kita fungsikan, tetapi belum maksimal. Pompa baru satu unit, padahal idealnya dua unit. Selain itu masih membutuhkan genset sebagai pengaman jika listrik padam,” ujarnya.

Adapun sejumlah fasilitas seperti area parkir, jogging track, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, masih akan diusulkan untuk penyelesaian pada tahap berikutnya.

Ia memperkirakan kebutuhan anggaran lanjutan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun, besaran tersebut masih dapat berubah karena adanya penyesuaian desain konstruksi.

Awalnya, proyek dirancang menggunakan pasangan batu. Namun desain diubah menjadi Construcsi Concrete Sheet Pile (CCSP) karena keterbatasan material batu gunung di Bontang, serta belum jelasnya perizinan sejumlah lokasi galian C.

“Kalau tetap menggunakan pasangan batu, kebutuhan batu gunung bisa mencapai sekitar 30 ribu meter kubik. Karena itu desain diubah menggunakan precast sheet pile,” jelasnya.

Terkait pembebasan lahan, Edi menegaskan belum ada rencana penambahan lahan baru. Menurutnya, proses tersebut memerlukan kajian ulang dan tahapan perencanaan yang cukup panjang.

Sementara itu, rumah-rumah warga yang telah masuk dalam rencana penanganan sudah dilakukan inventarisasi. Pekerjaan di sekitar permukiman baru akan dilaksanakan setelah proses pemancangan selesai, agar warga tidak terdampak dua kali akibat aktivitas konstruksi.

PUPRK berharap, dengan mulai berfungsinya polder, genangan yang selama ini kerap terjadi di kawasan depan Era Fresh dan sekitarnya dapat berkurang, meski penyempurnaan fasilitas akan dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

Proyek tersebut dibiayai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026.

Nilai kontrak pembangunan mencapai Rp38,59 miliar dengan pelaksana PT Bumi Lasinrang dan konsultan supervisi PT Teknika Cipta Konsultan KSO CV Karya Pratama Consultant. Mulai pada 29 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.

Diketahui Polder air atau sistem polder adalah metode pengelolaan tata air dan pengendalian banjir di suatu kawasan rendah atau cekung yang dikelilingi tanggul, menggunakan sarana fisik terpadu seperti saluran drainase, kolam penampung, pompa, dan pintu air.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam