Beranda blog Halaman 43

Pelaku Cabul di Karpotek Dibekuk Polisi

0
Pelaku pencabulan di kawasan Jalan Karpotek berhasil diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (22), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di salah satu dealer sepeda motor di Samarinda itu ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilaporkan oleh korban.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang remaja perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa itu terjadi di Jalan Untung Surapati, Kompleks Karpotek, Kelurahan Karang Asem Ulu, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.55 WITA.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menunjukkan barang bukti milik tersangka saat konferensi pers. (Dimas/Media Kaltim)

Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki seorang diri menuju minimarket. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tiba-tiba berbalik arah setelah melihat korban.

“Tersangka sengaja mendekati korban, lalu menggunakan tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban. Merasa keberatan, korban didampingi kakaknya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar AKP Ning Tyas saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Tenggarong pada tahun 2022. Saat ini pelaku bahkan masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.

Berdasarkan rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa berkali-kali di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Ia tercatat melakukan empat kali aksi di kawasan Perumahan Karpotek serta dua kali di Jalan Kemangi.

Salah satu korban bahkan diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) yang sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video porno. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal warna putih.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AKP Ning Tyas mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman, terutama di masa ibadah bulan Ramadan ini. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.(MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Order Ojol Menyusut Selama Ramadan

0
Sejumlah driver ojek online menunggu pesanan di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Bulan Ramadan yang biasanya identik dengan meningkatnya aktivitas ekonomi ternyata tidak sepenuhnya dirasakan oleh para pengemudi ojek online (ojol) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Justru sejak awal bulan puasa, sebagian driver mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya jumlah pesanan.

Penurunan tersebut dipicu oleh berkurangnya mobilitas masyarakat selama Ramadan. Banyak warga memilih mengurangi aktivitas di luar rumah pada siang hari sehingga permintaan layanan transportasi dan pengantaran juga ikut menurun.

Salah satu driver ojol di Tenggarong, Lutfi, mengatakan kondisi ini mulai terasa sejak hari pertama Ramadan. Ia menyebut jumlah pesanan yang masuk ke aplikasinya jauh berkurang dibandingkan hari-hari biasa.

“Biasanya sebelum Ramadan saya bisa dapat 12 sampai 15 orderan sehari. Sekarang paling 6 sampai 8 saja. Bahkan pernah cuma 5 orderan,” ujarnya.

Menurut Lutfi, perubahan pola aktivitas masyarakat menjadi faktor utama turunnya order. Pada hari biasa, pesanan cenderung ramai sejak pagi hingga siang. Namun selama Ramadan, waktu tersebut justru terasa lebih lengang.

“Siang hari sekarang lebih sepi. Banyak orang memilih di rumah saja atau keluar hanya untuk keperluan penting,” jelasnya.

Meski demikian, ada sedikit peningkatan pesanan menjelang waktu berbuka puasa, terutama untuk layanan pengantaran makanan. Namun menurutnya peningkatan tersebut belum cukup untuk menutup kekurangan order pada siang hari.

“Memang ada peningkatan menjelang berbuka, tapi tidak terlalu signifikan untuk menutup kekurangan orderan siang hari,” katanya.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Lutfi mengaku harus mengubah pola kerjanya. Ia kini lebih fokus mencari pesanan makanan menjelang waktu berbuka puasa dan memperpanjang jam kerja hingga malam hari.

Harapannya, masih ada tambahan pesanan setelah masyarakat selesai melaksanakan salat tarawih.

Di sisi lain, persaingan antar pengemudi juga semakin terasa. Jumlah driver yang tetap banyak sementara permintaan menurun membuat waktu tunggu pesanan menjadi lebih lama.

“Kadang bisa nunggu lama baru dapat satu orderan. Kalau lagi ramai sedikit, ya rebutan. Jadi memang terasa bedanya,” ujarnya.

Meski kondisi saat ini cukup berat, Lutfi tetap berharap aktivitas masyarakat akan kembali meningkat menjelang akhir Ramadan. Biasanya, kebutuhan belanja masyarakat yang meningkat menjelang Idulfitri ikut mendorong naiknya permintaan layanan ojol.

“Biasanya kalau sudah mendekati Idulfitri mulai ramai lagi. Mudah-mudahan tahun ini juga begitu supaya bisa menambah pemasukan untuk kebutuhan Lebaran,” pungkasnya.(MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Vonis 15 Tahun Kasus Pelecehan Ponpes Disorot DPRD Kukar

0
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, menanggapi keberatan sejumlah orang tua santri terkait vonis 15 tahun penjara terhadap MAB, terpidana kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima langsung aspirasi keluarga korban yang menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban menampung dan memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.

“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Akbar menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah melaporkan perkembangan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Kukar serta Ketua Komisi IV. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan yang dapat ditempuh lembaga legislatif tersebut.

Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum pembahasan.

“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib, dan juga tim ad hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menilai forum RDP lanjutan penting untuk memastikan proses pengawalan terhadap kasus tersebut tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Akbar juga mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya datang dari masyarakat di Kutai Kartanegara. Sejumlah pihak di tingkat provinsi turut memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.

“Bahkan saat putusan dibacakan, ada beberapa teman dari Samarinda yang menghubungi saya untuk memastikan proses pengawalan tetap dilakukan,” katanya.

Menanggapi tuntutan sebagian orang tua yang meminta pondok pesantren tempat kejadian perkara ditutup, Akbar menegaskan DPRD tetap membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat. Namun ia menekankan bahwa setiap keputusan harus melalui kajian yang matang serta mengikuti kewenangan yang berlaku.

“Harapan kami memang di-RDP-kan lagi tahap lanjutannya, tim ad hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan terkait operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan DPRD nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut.

“Setelah RDP, kita serahkan bersama ke Kementerian Agama dan kita kawal langkah apa yang diambil, agar semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutupnya.(MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

CV Afisera Buka Suara soal Pengembalian Range Rover Rp8,5 M

0
Subhan, Direktur CV Afisera saat menghadiri konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

SAMARINDA — Polemik pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar dengan spesifikasi Range Rover 3.000 cc turut menyeret perhatian publik kepada perusahaan penyedia, CV Afisera. Perusahaan komanditer yang berbasis di Samarinda itu disebut menjadi pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan kendaraan mewah tersebut.

Direktur CV Afisera, Subhan, memastikan proses pengembalian unit kendaraan dilakukan secara baik dan atas dasar kesepakatan bersama antara pihaknya dan pemerintah daerah.

“Setelah saya menerima surat pengembalian, saya langsung komunikasi dengan keluarga dan manajemen. Kami sepakat menerima pengembalian unit ini,” ujar Subhan saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan secara bisnis perusahaan tidak mengalami kerugian dalam proses tersebut. Menurutnya, kendaraan tersebut masih dalam kondisi baru dan belum sempat digunakan.

“Tidak ada kerugian. Mobil ini belum dipakai dan masih bisa dimanfaatkan. Kami juga mengambil unit dari Indomobil, sehingga secara bisnis aman,” jelasnya.

Subhan juga membantah adanya tekanan dalam proses pengembalian mobil tersebut.

“Pengembalian ini murni atas dasar kesepakatan bersama. Tidak ada tekanan atau paksaan,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kendaraan tersebut tetap memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan kembali oleh perusahaan.

“Kalau nanti belum ada yang ambil, bisa kami gunakan saat Lebaran atau kami sewakan,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran Media Kaltim, CV Afisera selama ini dikenal sebagai pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa. Aktivitas utamanya justru lebih banyak berada pada penyediaan kebutuhan operasional kantor dan barang konsumsi.

Perusahaan tersebut tercatat aktif dalam skema pengadaan pemerintah melalui mekanisme e-purchasing (e-katalog) maupun pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Jejak transaksi yang ada menunjukkan fokus kuat pada penyediaan paket sembako dan bahan pangan yang kerap digunakan untuk program bantuan sosial, kebutuhan dinas sosial, maupun operasional sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Beberapa instansi yang tercatat pernah menjalin kontrak dengan CV Afisera antara lain Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah badan dan biro di lingkungan Kantor Gubernur.

Selain menyediakan paket sembako, perusahaan tersebut juga memasok kebutuhan rutin kantor seperti kertas, tinta printer, hingga alat tulis kantor untuk berbagai instansi. Pada sektor barang cetakan, CV Afisera juga mengerjakan berbagai kebutuhan seperti formulir, penggandaan dokumen, brosur, hingga spanduk untuk kegiatan pemerintah daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini juga memperluas jenis barang yang diperdagangkan, termasuk pengadaan pakaian dinas atau seragam hingga perlengkapan olahraga bagi sejumlah instansi.

Secara administratif, fleksibilitas izin usaha yang dimiliki memungkinkan perusahaan bergerak dalam berbagai jenis komoditas perdagangan. Namun keterlibatan perusahaan tersebut dalam pengadaan kendaraan mewah senilai Rp8,5 miliar memunculkan diskusi baru di ruang publik.

Perbandingan antara bisnis utama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako dan alat tulis kantor dengan pengadaan kendaraan premium bernilai miliaran rupiah dinilai menimbulkan kontras di mata publik.

Meski demikian, Subhan menegaskan dari sisi perusahaan persoalan tersebut telah selesai setelah adanya kesepakatan pengembalian unit kendaraan. Namun di ruang publik, polemik mengenai pengadaan mobil dinas tersebut masih terus menjadi perbincangan.(MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Anas Magfur Dorong Wastra Kaltim Naik Kelas ke Nasional

0
Ketua Fascreeya Indonesia, Anas Magfur bersama tim usai audiensi dengan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Sarifah Suraidah Harum, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. (Foto: Anas)

SAMARINDA — Upaya memperkuat ekosistem fashion dan wastra Kalimantan Timur mulai diarahkan ke langkah yang lebih terstruktur. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Fascreeya Indonesia bersama Kalland Project dengan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Sarifah Suraidah Harum, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi momentum awal membangun kolaborasi untuk mendorong produk fashion dan kriya berbasis kearifan lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

Ketua Fascreeya Indonesia, Anas Magfur, menegaskan Kalimantan Timur memiliki identitas wastra yang kuat. Namun, menurutnya potensi tersebut perlu didukung dengan pembinaan yang sistematis serta akses pasar yang lebih luas.

“Kalimantan Timur punya identitas wastra yang kuat. Dengan pembinaan terstruktur, kurasi yang baik, serta akses pasar yang luas, saya optimistis produk fashion dan kriya daerah mampu naik kelas dan bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Anas saat dikonfirmasi Media Kaltim, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pembentukan organisasi desainer nasional melalui IFC Chapter IKN Nusantara (Indonesian Fashion Chamber) yang akan menjadi wadah kolaborasi para desainer dan pelaku industri kreatif di wilayah Kalimantan Timur.

Sejumlah langkah strategis turut disepakati, mulai dari pendataan UMKM fashion dan kriya, penyusunan program kerja bersama, penguatan kapasitas perajin dan desainer, hingga memperluas akses promosi dan pasar.

Salah satu poin penting adalah fasilitasi produk anggota Fascreeya Indonesia yang telah melalui proses kurasi untuk dipasarkan melalui Galeri UMKM di Samarinda dan Balikpapan.

Anas menegaskan proses kurasi menjadi bagian penting dalam menjaga standar kualitas produk daerah agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Kami ingin setiap produk yang tampil membawa nama baik Kalimantan Timur. Standar kualitas harus dijaga agar kepercayaan pasar terus meningkat,” tegasnya.

Ketua Dekranasda Kaltim, Hj. Sarifah Suraidah Harum, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan komunitas dan organisasi fashion menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem kriya dan wastra daerah.

“Dekranasda siap berkolaborasi dan membuka ruang sinergi seluas-luasnya. Kita ingin perajin dan desainer lokal tidak hanya berkembang, tetapi juga memiliki panggung yang lebih luas untuk menunjukkan karya terbaiknya,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan identitas budaya harus tetap menjadi ruh dalam setiap pengembangan produk fashion daerah.

“Wastra Kalimantan Timur adalah warisan budaya yang bernilai tinggi. Tugas kita adalah merawatnya sekaligus mengembangkannya agar tetap relevan dan diminati pasar,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Fascreeya Indonesia bersama Kalland Project serta IFC Chapter Nusantara yang sedang dalam proses pembentukan akan difasilitasi ruang kantor di Gedung Galeri UKM lantai 2. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat inkubasi kreatif sekaligus ruang kolaborasi bagi pelaku fashion dan kriya di Kalimantan Timur.

Audiensi ini menghasilkan komitmen untuk segera menyusun draft program kerja bersama, melakukan koordinasi teknis terkait mekanisme kurasi produk, serta menata ruang kantor yang akan menjadi pusat aktivitas kolaboratif.

Melalui langkah tersebut, kedua pihak berharap wastra Kalimantan Timur semakin kuat identitasnya dan mampu tampil sebagai kekuatan baru dalam industri fashion nasional.(MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

Cekcok Utang, Pria di Samarinda Seberang Tewas Diserang Badik

0
Tersangka pembunuhan menggunakan senjata tajam di kawasan Samarinda Seberang diamankan aparat kepolisian setelah ditangkap di Balikpapan. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Perselisihan utang piutang sebesar Rp600 ribu berujung tragedi berdarah di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Seorang pemuda berinisial GS (29) ditangkap polisi setelah menikam temannya sendiri hingga tewas.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban melalui pesan singkat WhatsApp yang kemudian berlanjut menjadi pertemuan langsung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan di Samarinda Seberang. (Dimas/Media Kaltim)

“Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah badik. Di sana mereka kembali ribut di hadapan ibu korban,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026).

Keributan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian. Korban sempat mencoba mengayunkan golok ke arah pelaku. Namun serangan tersebut berhasil ditangkis oleh GS.

Saat posisi korban dan pelaku saling berhadapan, GS yang merunduk untuk menangkis serangan kemudian langsung menghujamkan badik ke bagian ulu hati korban.

Korban langsung tersungkur bersimbah darah dan dilarikan ke RS IA Moeis Samarinda. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa pemicu utama konflik tersebut adalah persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Dari jumlah itu korban baru membayar Rp200 ribu kepada pelaku.

“Korban memiliki utang kepada pelaku. Baru dibayar Rp200 ribu sehingga masih tersisa Rp400 ribu. Saat ditagih muncul kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku sehingga terjadi keributan,” jelasnya.

Usai melakukan penikaman, GS melarikan diri dan sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru. Mengetahui dirinya diburu polisi, pelaku kemudian kabur menuju Balikpapan menggunakan bus dari Terminal APT Pranoto Samarinda.

Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, serta Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap GS pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Selatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menikam korban, ponsel, serta pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu dua orang yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial GH dan WW, masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan di Mapolres Paser

0
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Paser. (Istimewa)

PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,76 gram yang berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda selama periode Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Paser, Rabu (4/3/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan komitmen transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni EJ (44) dengan 21 paket sabu seberat 57,74 gram, YS (38) dengan 8 paket sabu seberat 3,02 gram, serta MA (27) yang kedapatan membawa 7 paket sabu dengan berat mencapai 386 gram.

Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah perkara yang bersangkutan memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 446,76 gram yang merupakan barang bukti dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Paser dan jajaran sepanjang tahun 2026 ini,” katanya.

Anton menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Paser mencatat telah mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dengan total 31 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 578 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 758,93 gram.

“Dari total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.(MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Catat! Jadwal SNPMB 2026 Sudah Dibuka

0
Kampus Universitas Mulawarman di Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA — Universitas Mulawarman (Unmul) membuka total 6.571 kursi bagi calon mahasiswa baru pada tahun akademik 2026/2027 melalui jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yang meliputi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur mandiri.

Seiring dengan pembukaan kuota tersebut, jadwal resmi rangkaian seleksi SNPMB 2026 juga telah diumumkan melalui portal resmi panitia nasional. Tahapan awal dimulai dengan registrasi akun SNPMB yang dibuka sejak 12 Januari hingga 7 April 2026.

Registrasi akun ini menjadi syarat wajib bagi seluruh calon peserta sebelum mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Untuk jalur SNBP, pendaftaran berlangsung pada 3 hingga 18 Februari 2026, sementara hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 31 Maret 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang konsisten selama masa sekolah.

Adapun jalur UTBK-SNBT dibuka pada 25 Maret hingga 7 April 2026. Hasil seleksi jalur ini akan diumumkan pada 25 Mei 2026 setelah seluruh rangkaian ujian selesai dilaksanakan.

Dari sisi daya tampung, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menjadi fakultas dengan kuota terbesar di Universitas Mulawarman, yakni sebanyak 1.470 kursi. Fakultas ini diikuti Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menyediakan 844 kursi, serta Fakultas Teknik dengan kuota 680 kursi.

Selain kuota penerimaan, calon mahasiswa juga kerap memperhatikan rata-rata nilai rapor yang dibutuhkan untuk bersaing di jalur SNBP. Berdasarkan analisis tren persaingan pada tahun-tahun sebelumnya yang beredar di sejumlah platform edukasi, beberapa program studi favorit di Unmul seperti Manajemen, Akuntansi, Hukum, Informatika, dan Psikologi umumnya memiliki rata-rata nilai rapor di kisaran 87 hingga 89.

Meski demikian, angka tersebut hanya bersifat prediktif dan bukan standar resmi kelulusan. Penilaian SNBP tetap mengacu pada ketentuan panitia nasional yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari konsistensi nilai rapor, prestasi siswa, hingga kuota yang tersedia pada masing-masing program studi.

Karena itu, calon mahasiswa diimbau untuk tidak hanya berfokus pada angka rata-rata nilai, tetapi juga mempersiapkan diri secara matang serta memahami seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan dalam jadwal SNPMB 2026.(MK)

Pewarta: Halimah
Editor: Agus S

Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Perlindungan Pekerja Diperkuat

0
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Aksi berlangsung di area depan gerbang kantor Kemnaker tanpa mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto. Massa berkumpul di halaman parkir sambil membawa atribut organisasi serta berbagai spanduk yang berisi tuntutan terkait perlindungan hak-hak pekerja.

Para peserta aksi tampak mengenakan pakaian seragam organisasi dengan dominasi warna merah-hitam dan putih-biru. Mereka berbaris di depan pagar kantor kementerian, sementara aparat kepolisian berjaga untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan tertib.

Dari atas mobil komando, sejumlah pimpinan serikat buruh secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai menjadi payung hukum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia.

“Sahkan UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan!” teriak massa aksi secara serempak.

Dalam orasinya, perwakilan buruh menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut harus diselesaikan dalam tahun ini. Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut menjadi hal mendasar yang menentukan nasib jutaan pekerja di Indonesia.

“Kita punya waktu sampai dengan Oktober, UU Ketenagakerjaan harus segera disahkan. Itu adalah urat nadi kita, itu adalah darah kita. Jangan sampai ada hal-hal lain yang disusupkan dalam UU Ketenagakerjaan nanti,” kata salah satu orator.

Selain mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan, massa juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan praktik upah murah, serta pembayaran tunjangan hari raya (THR) tanpa potongan pajak penghasilan.

Para buruh juga meminta pemerintah menghentikan rencana impor mobil pikap dari India, mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mempercepat pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT).

Aksi berlangsung secara tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga kegiatan penyampaian aspirasi selesai.(MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Dinkes Bontang dan BBPOM Samarinda Periksa 4 Retail, Sejumlah Produk Tanpa Izin Edar Ditarik

0
Ilustrasi. (Ist).

BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMP) Bontang, melakukan pemeriksaan makanan di empat retail yang ada di wilayah Kota Bontang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes dan SDK) Dinas Kesehatan Bontang, Wina Methania mengatakan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, telah ditemukan sejumlah produk yang harus ditarik dari peredaran.

“Ada beberapa produk yang kami tarik karena tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan izin edarnya, serta produk yang sudah kadaluarsa namun masih terpajang di toko,” ucapnya, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bersama BBPOM Samarinda. Namun, terkait data lengkap sejumlah temuan tersebut, saat ini telah dipegang langsung oleh BBPOM Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat, memenuhi standar keamanan dan mutu ada tidak,” tambahnya.

Dinkes Bontang pun mengimbau masyarakat agar bisa lebih berhati-hati lagi dalam membeli bahan makanan, khususnya produk tanpa izin edar. Produk yang tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu pangan sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek sebelum membeli produk. Ini langkah sederhana, namun sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga,” bebernya.

Maka pemerintah berharap melalui pengawasan rutin ini, peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, nantinya dapat ditekan demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam