Beranda blog Halaman 42

Sultan Hill Paser Disiapkan Jadi Venue Paralayang Standar Internasional

0
Atlet paralayang mencoba venue Sultan Hill di Desa Lempesu, Kecamatan Paser Belengkong, yang akan menjadi lokasi IPAC Paser 2026. Foto: Istimewa

PASER – Sebanyak 60 atlet paralayang nasional serta peserta dari lima negara dipastikan ambil bagian dalam International Paragliding Accuracy Championship (IPAC) Paser Series pertama yang akan digelar di Sultan Hill, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada 4–7 Juni 2026.

Lima negara yang akan turut berpartisipasi dalam event tersebut yakni Malaysia, Thailand, Singapura, Belanda, dan Ukraina.

Kejuaraan internasional perdana itu menjadi salah satu ajang olahraga dirgantara terbesar yang digelar di Kabupaten Paser.

Kepala Cabang Paralayang Pengkab Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Paser, Alfansuri Hidayat, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan sejak awal tahun demi memastikan venue memenuhi standar internasional.

“Pembenahan sudah kita lakukan sesuai hasil pertemuan dengan Sekjen FASI Pusat. Seperti di take off sudah dirapikan rumput-rumputnya, juga di landing sudah kita lebih perluas lagi,” ujar Alfan, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, area landing kini diperluas hingga sekitar 1,5 hektare agar memenuhi standar keselamatan dan kebutuhan pertandingan.

Sementara untuk area take off, sejumlah pohon yang dianggap mengganggu jalur terbang juga telah ditebang.

Dengan berbagai pembenahan tersebut, Sultan Hill yang memiliki ketinggian sekitar 200 meter di atas permukaan laut dinilai layak menjadi venue paralayang berstandar nasional hingga internasional.

Alfan menjelaskan, penunjukan Paser sebagai tuan rumah IPAC bukan hanya untuk menggelar kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai upaya memperkenalkan potensi sport tourism di Bumi Daya Taka.

“Venue paralayang sendiri itu bukan hanya menjadi tempat orang bertanding, tapi juga menjadi tempat wisata. Jadi kita menyelenggarakan pertandingan sembari memperkenalkan wisata kita,” katanya.

Ia menilai penyelenggaraan event internasional tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, khususnya pelaku usaha lokal di kawasan Sultan Hill.

Selain menjadi magnet wisatawan, venue Sultan Hill juga disebut telah mendapat pengakuan dari FASI Pusat sebagai salah satu lokasi paralayang standar nasional.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan ke depan berbagai event nasional maupun internasional lainnya kembali digelar di kawasan tersebut.

Meski menghadapi tantangan seperti minimnya sponsor dan waktu persiapan yang cukup singkat, panitia memastikan seluruh persiapan terus dimaksimalkan.

“Sementara ini memang belum ada sponsor, hanya dibantu Disporapar Paser. Untuk waktu dikatakan terlalu mepet enggak juga, tapi tidak bisa diulur lagi waktunya karena prediksi cuaca di Juni itu bersahabat. Jadi dengan waktu yang ada kita berusaha maksimal,” jelasnya.

Dalam ajang IPAC Paser 2026, total hadiah yang diperebutkan mencapai Rp180 juta dan disebut menjadi hadiah terbesar sepanjang penyelenggaraan event tersebut. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Stok Minyak Kita di Paser Dipastikan Aman hingga Beberapa Bulan ke Depan

0
Produk Minyak Kita kemasan 2 liter dipajang di Outlet Pangan Paser sebagai bagian dari distribusi kebutuhan pangan masyarakat. Foto: Nash/Media Kaltim

PASER – Badan Urusan Logistik Kantor Cabang Paser-Penajam Paser Utara (Bulog Kancab Paser-PPU) memastikan ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Paser dalam kondisi aman.

Sebagai upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, Bulog Kancab Paser-PPU telah melakukan pemesanan tambahan sebanyak 400 ribu liter Minyak Kita.

Asisten Manager Pengadaan dan Operasi Bulog Kancab Paser-PPU, Ade, mengatakan pasokan tersebut tidak datang sekaligus, melainkan dikirim secara bertahap mulai bulan depan.

“Kita sudah melakukan pemesanan Minyak Kita sekitar 400 ribu liter, kemungkinan datang bulan depan secara bertahap,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Ade, tambahan pasokan itu disiapkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng tetap terpenuhi, sekaligus menjaga kestabilan harga di pasaran.

“Dengan kedatangan 400 ribu liter nanti, stok kita masuk dalam kategori aman,” katanya.

Saat ini, harga Minyak Kita yang dijual Bulog kepada pedagang berada di angka Rp14.500 per liter.

Sementara untuk harga jual kepada masyarakat atau end user mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Bulog juga mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyak Kita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ade menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET, kami dapat memutus pasokan kepada pedagang tersebut,” tegasnya.

Bulog berharap langkah penambahan pasokan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga pangan, khususnya minyak goreng, sekaligus mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Polisi Amankan Pria 43 Tahun dalam Kasus Sabu di Manggar Baru

0
Pria berinisial AT (43) saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AT (43) di kawasan Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IR pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok berwarna hitam.

“Dari hasil interogasi, IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AT yang tinggal di RT 064, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur,” ujar Chusen, Sabtu (30/5/2026).

Berbekal informasi itu, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AT.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram yang disimpan di dalam kotak hitam di kamar tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah kotak warna hitam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

“Selain sabu, polisi juga menyita satu buah kotak warna hitam dan satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Kai Cambang. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Chusen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menjalankan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul barang haram dan jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Wali Kota Samarinda Sebut Isu Terowongan Sengaja Digiring Negatif

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan keterangan terkait kondisi Terowongan Samarinda. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan kondisi Terowongan Samarinda dalam keadaan aman di tengah beredarnya berbagai rumor negatif di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui pernyataan resminya di akun Instagram @samarinda.beradab, Andi Harun meminta masyarakat tidak mudah terpancing opini yang dinilai sengaja digiring untuk menciptakan suasana tidak kondusif di Samarinda maupun Kalimantan Timur.

“Saya sudah membaca dan sangat jelas sekali karakter media sosial itu menggiring opini negatif, menyebarkan berita bohong terhadap kondisi itu,” ujar Andi Harun, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan isu mengenai kerusakan atau kelongsoran struktur terowongan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, hanya terdapat dinamika teknis kecil yang lokasinya jauh dari mulut terowongan, namun kemudian dibesar-besarkan di media sosial.

“Ada berita-berita lama yang direproduksi, kemudian ada pergeseran sedikit satu dua tempat di sekitar terowongan yang jauh dari mulut terowongan, lalu dikapitalisasi, diamplifikasi seolah-olah masalah. Enggak, sama sekali tidak. Dan kita yakinkan bahwa terowongan kita, tunnel kita itu, tidak seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Andi Harun juga mempertanyakan motif sejumlah akun media sosial yang terus memunculkan narasi provokatif terkait proyek tersebut.

“Apa coba di balik kepentingan semua itu? Kalau bukan untuk merusak suasana, kalau bukan untuk mengalihkan isu mungkin? Atau memang sengaja menciptakan polemik agar Kaltim ini, Samarinda ini tidak pernah tenang?” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, Andi Harun justru mengungkapkan bahwa proyek Terowongan Samarinda mendapat perhatian positif dari pemerintah pusat.

Menurutnya, berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terowongan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu role model infrastruktur terowongan di Indonesia.

“Justru yang terjadi sebaliknya. Kita sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian PUPR, ada proyeksi dari Pemerintah Nasional, khususnya dari Kementerian PUPR untuk menjadikan terowongan kita ini sebagai role model di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dan tidak memanfaatkan media sosial untuk memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak bisa berbuat baik untuk daerah ini, jangan merusak. Makanya kita ajak, ayo sama-sama berbuat baik. Kalaupun tidak bisa, mari kita jaga jangan sampai kita merusak,” ujarnya.

Saat ini, proses penyelesaian Terowongan Samarinda sendiri telah memasuki tahap pengurusan izin laik fungsi sebelum nantinya resmi dioperasikan untuk masyarakat.

Pemerintah Kota Samarinda memastikan seluruh proses pengujian dan perizinan dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kelayakan struktur terowongan. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Terowongan Samarinda Dikebut Operasional, Fokus Pengujian Keamanan

0
Tampak atas Terowongan Samarinda yang kini memasuki tahap pengurusan izin laik fungsi sebelum resmi dioperasikan. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Proses pembangunan Terowongan Samarinda kini memasuki tahap akhir sebelum resmi difungsikan untuk masyarakat. Setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan rampung, Pemerintah Kota Samarinda kini fokus menyelesaikan proses perizinan laik fungsi sebagai syarat utama operasional terowongan.

Tahapan tersebut menjadi fase paling krusial karena menyangkut aspek keamanan dan kelayakan struktur sebelum infrastruktur bawah tanah itu dibuka untuk publik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terowongan Samarinda, Rezky Samudra Aprilyan, mengatakan saat ini tim teknis masih melakukan penyamaan persepsi bersama pihak Balai Kementerian dan tenaga ahli konstruksi.

“Kalau terowongan sendiri sampai sejauh ini sedang dalam proses perizinan laik fungsi. Sampai hari ini kami sudah beberapa kali meeting. Terakhir terkait persamaan persepsi antara tenaga ahli dari BKJTK (Badan Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan). Setelah ini akan ada proposal pengujian,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Proposal tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan pengujian lapangan yang mengacu pada standar operasional prosedur terbaru Direktorat Jenderal tahun 2025.

Rezky menjelaskan, proses evaluasi hingga terbitnya izin laik fungsi memiliki batas waktu maksimal 69 hari kerja sejak proposal pengujian disetujui.

“Iya harus cepat, karena kalau sudah masuk proposal, kalau tidak salah ada tenggat 69 hari kerja untuk seluruh perizinan itu selesai,” katanya.

Meski Pemerintah Kota Samarinda menargetkan terowongan segera dioperasikan untuk membantu mengurai kemacetan, pihak teknis menegaskan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Pak Wali minta kalau bisa cepat dioperasikan. Tapi memang sekarang masih fokus mengejar perizinan. Kalau ada revisi, sehari dua hari langsung kami kirim lagi,” jelasnya.

Rezky menyebut proses pengurusan izin sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2026 dan sudah melalui beberapa kali rapat koordinasi bersama pihak Balai Kementerian.

Namun proses sempat mengalami penyesuaian setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru pada Desember lalu yang mengubah mekanisme perizinan dari persetujuan desain menjadi langsung fokus pada izin laik fungsi.

Dalam tahap pengujian nanti, salah satu indikator utama yang menjadi perhatian ialah potensi deformasi atau pergerakan struktur di dalam terowongan.

“Iya, memastikan bahwa struktur terowongan aman dan siap dioperasikan. Paling utama deformasi di dalam terowongan. Kalau di dalam ada pergerakan, itu yang jadi perhatian utama,” tegas Rezky.

Jika nantinya ditemukan adanya pergerakan struktur yang melebihi ambang toleransi, maka evaluasi teknis lanjutan wajib dilakukan sebelum izin operasional diterbitkan.

Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh tahapan pengujian dan administrasi dapat berjalan lancar sehingga terowongan yang menjadi salah satu proyek strategis daerah tersebut segera dapat dimanfaatkan masyarakat. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Fraksi PKB Dorong Perda Kepemudaan dan Bencana Industri Lebih Responsif

0
Penyerahan pandangan Fraksi PKB atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda. (Syakurah)

BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, dalam rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Kamis (29/5/2026).

“Fraksi PKB memandang tanggapan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat kolaborasi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi daerah yang adaptif, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.

Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB menilai pembangunan pemuda harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Menurut Yusuf, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial sekaligus motor penggerak pembangunan daerah.

Ia menegaskan, pemuda tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberi ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan daerah.

“Pemuda hari ini adalah game changer pembangunan karena berada pada posisi strategis sebagai agen perubahan sosial, inovasi dan transformasi masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks,” katanya.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya menghadirkan ruang tumbuh yang sehat dan inklusif bagi generasi muda, termasuk dalam sektor ekonomi kreatif, digitalisasi, lingkungan hingga pengawasan sosial terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, PKB mendukung penyesuaian materi muatan raperda agar selaras dengan kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, penguatan kebijakan pemberdayaan pemuda berbasis potensi lokal dan komunitas menjadi hal penting agar generasi muda mampu menjadi penggerak utama pembangunan di Kota Bontang.

Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB menilai Kota Bontang membutuhkan regulasi khusus mengingat tingginya potensi risiko bencana industri di daerah tersebut.

Yusuf mengatakan, pengaturan penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga harus mencakup aspek pencegahan dan pemulihan pascabencana.

Fraksi PKB mendorong perusahaan industri memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, hingga penyediaan jalur evakuasi dan sarana keselamatan.

“Masyarakat di sekitar kawasan industri juga harus menjadi bagian penting dalam sistem kesiapsiagaan bencana,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi PKB turut menyoroti pentingnya pengaturan pemulihan psikologis bagi masyarakat terdampak bencana industri.

Menurut Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma serta gangguan kesehatan mental yang memerlukan perhatian serius.

Karena itu, PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak.

“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Fraksi PKB juga mendukung harmonisasi raperda dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah ada agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Di akhir, Fraksi PKB menyatakan siap melanjutkan pembahasan kedua raperda bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pelajar Merambah Narkoba akibat Sanksi Hukum yang Lemah

0
Hafsah. (Dok Pribadi)

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Laman media tidak pernah sepi dari berita narkoba, Polres Bontang ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 854,67 gram sabu.
Kedua tersangka masing-masing berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMK dan berusia 18 tahun pelajar kelas 2 SMK.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Bontang Utara.
https://radarbontang.com/dua-pelajar-di-bontang-ditangkap-diduga-edarkan-854-gram-sabu/

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menilai generasi muda menjadi kelompok paling rentan terpapar penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu atau OOT akibat pengaruh lingkungan pergaulan dan minimnya pemahaman mengenai dampak obat tertentu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyalahgunaan OOT kini berkembang menjadi ancaman serius karena menyasar usia pelajar dan remaja produktif.

Sementara itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sebesar 2,11% dari total populasi penduduk usia produktif. Peningkatan ini menjadikan Kaltim masuk sebagai salah satu wilayah yang rawan dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang masih tergolong tinggi secara nasional.

Obat Terlarang tapi Beredar

Remaja adalah genersi penerus yang diharapkan sumbangsihnya melanjutkan estafet perjuangan para tetua. Namun harapan orang tua sebagian pupus dengan kondisi kawula muda yang jauh dari harapan. Remaja dalam sistem kapitalis sekuler membuat mereka kehilangan arah dan jati diri akibat pergaulan tanpa aturan agama. Liberalisasi pergaulan yang lahir dari rahim sekularisme hanya melahirkan sikap bebas hingga menimbulkan dampak buruk seperti perzinahan, kriminal dan penggunaan narkotika.

Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba tapi perlahan dan pasti menggeser norma ditengah masyarakat. Sistem sekuler telah membentuk anak-anak remaja menafikkan peran agama seperti halal dan haram. Unsur kesenangan lebih dominan menguasai akibat kecenderungan mengadopsi gaya barat. Penggunaan obat terlarang pun tak pelak dinikmati karena efek yang menyenangkan sesaat tapi mampu merusak masa depan.

Naasnya, pengguna dan pengedar narkoba telah merambah dalam ranah pendidikan. Pelajar yang notabene remaja tak luput dari cengkeraman narkoba. Artinya dunia pendidikan telah kecolongan akibat sistem pendidikan sekuler yang lemah. Dunia pendidikan cenderung hanya mementingkan ilmu teknologi ketimbang iman dan ketakwaan pelajarnya.

Lemahnya kontrol sosial dari masyarakat semakin membuka peluang maksiat pada generasi. Sikap abai tersebut terbukti dengan berdirinya kampung narkoba, seolah mereka diberi tempat khusus agar tetap eksis walau dibenci. Perangkat hulum yang diterapkan selama ini pun belum mampu memberi efek jera, buktinya, residivis semakin banyak.

Sanksi Ta’zir bagi Pelaku Narkoba

Islam telah memberikan aturan hidup dengan berpedoman pada Al Quran dan Hadist Rasul. Setiap individu yang telah baligh senantiasa terikat dengan hukum Islam. Aturan ini mengikat dan berlaku bagi seluruh individu dan masyarakat, terutama kaum muslim. Dengan demikian, dipastikan setiap insan muslim beriman dan bertakwa.

Ketakwaan individu akan terasa jika disokong oleh masyarakatnya yang Islami pula. Penjagaan masyarakat dengan amar ma’ruf dan nahi mungkar mampu memonitor tiap individu jika keluar koridor agama. Adanya kontrol dari masyarakat semakin menguatkan pula ukhuwah diantara mereka.

Selanjutnya, aktivitas masyarakat yang ideal ini harus didukung dengan support sistem dari negara dengan perangkat hukum yang tegas.

Akan halnya kasus narkoba, Islam telah menganalogikan sebagai zat yang memabukkan. Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW telah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (HR. Muslim).

Narkoba disamakan dengan khamar karena fungsinya menghilangkan kesadaran dan akal sehat, sebab Al Qur’an pun telah melarang merusak diri seperti dalam firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan(QS. Al-Baqarah: 195).

Maka sanksi hukum Islam tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk dalam kategori jarimah (tindak pidana) yang sanksinya berupa hukuman Ta’zir. Bentuk dan berat ringannya hukuman ditentukan oleh otoritas penguasa atau hakim (ulil amri), mulai dari rehabilitasi, penjara, hingga hukuman berat bagi para pengedar dan bandar untuk melindungi masyarakat dari kerusakan.

Support sistem dari negara dengan perangkat hukumnya mampu membuat jera para pelaku kriminal terutama pelaku narkoba. Sanksi yang berlaku mampu membuat efek jera sebab itulah tujuan utama dari menerapan hukum dalam Islam, agar tiap individu terhindar dari perbuatan yang melnggar hukum Allah SWT berupa maksiat.

Dengan penerapan hukum Islam secara kaffah, dipastikan setiap orang dan masyarakat secara umum akan merasakan keberkahan Islam yang sebenarnya.

Wallahu a’lam bisshowab

Saeful Rizal Minta Pemerintah Telusuri Faktor Lingkungan yang Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

0
Saeful Rizal, Anggota DPRD Kota Bontang. (istimewa)

BONTANG – Perhatian terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak di Kota Bontang kembali menjadi sorotan DPRD. Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menilai perlu adanya penelitian komprehensif untuk mengetahui berbagai faktor yang dapat memengaruhi perkembangan anak, termasuk kondisi lingkungan di kawasan industri.

Menurutnya, Kota Bontang sebagai daerah yang berkembang dengan aktivitas industri skala besar, perlu memiliki data ilmiah yang kuat terkait dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Ia menegaskan, dugaan adanya keterkaitan antara paparan lingkungan dan sejumlah gangguan perkembangan anak, termasuk autisme, tidak boleh disikapi dengan asumsi semata. Karena itu, kajian akademis dan penelitian yang terukur perlu dilakukan agar diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dilakukan deteksi dan penelitian lebih lanjut, untuk memastikan apakah ada hubungan atau tidak. Semua harus berdasarkan data dan kajian ilmiah,” ujarnya.

Saeful menjelaskan, pembahasan mengenai kesehatan anak tidak hanya berfokus pada pola pengasuhan maupun layanan terapi. Faktor eksternal seperti kualitas udara, tingkat polusi, serta kondisi lingkungan tempat tinggal, juga perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, kota yang memiliki aktivitas industri tinggi, harus lebih waspada terhadap berbagai potensi risiko kesehatan yang mungkin muncul, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan sejak dini.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penyebab autisme atau gangguan tumbuh kembang lainnya, tanpa adanya hasil penelitian yang valid.

“Semua dugaan harus diuji melalui penelitian. Jangan sampai muncul kesimpulan yang tidak didukung bukti ilmiah,” katanya.

Lebih lanjut, Saeful menyebut penanganan anak berkebutuhan khusus membutuhkan keterlibatan banyak pihak. DPRD dapat mendukung melalui penganggaran, pemerintah bertugas menjalankan program, sementara media berperan menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pelayanan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan pendampingan khusus.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk memastikan anak-anak mendapatkan perhatian dan dukungan yang optimal,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

PLN UIP KLT Dukung Pembinaan PHBS, Dorong Lingkungan Sehat di Gunung Bahagia

0
Tong sampah organik dan non organik bantuan dari PLN UIP KLT sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi warga Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, guna mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. (ist)

BALIKPAPAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menunjukkan kepedulian terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui dukungan kegiatan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi warga RT 15, 16, 34, 35, dan 36 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai bulan Maret 2026 tersebut menjadi sarana edukasi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Melalui sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan, pembinaan PHBS diharapkan dapat mencegah berbagai penyakit sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Lurah Gunung Bahagia, Linda Anggraini, mengapresiasi dukungan PLN UIP KLT dalam kegiatan pembinaan PHBS tersebut. Menurutnya, dukungan dunia usaha sangat penting dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan di tingkat kelurahan dan RT.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan PLN UIP KLT terhadap kegiatan pembinaan PHBS bagi warga Gunung Bahagia. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan edukasi kepada masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan, kesehatan, dan kualitas lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Linda.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara kelurahan, masyarakat, dan PLN UIP KLT dapat terus berlanjut dalam berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup warga khususnya Kelurahan Gunung Bahagia.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa dukungan sponsorship ini diberikan untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat di wilayah Gunung Bahagia. Menurutnya, PHBS merupakan gerakan sederhana namun memiliki dampak besar bagi kesehatan keluarga dan lingkungan.

“Melalui pembinaan PHBS, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman, tetapi juga dorongan untuk menerapkan kebiasaan hidup sehat dalam aktivitas sehari-hari. Kami berharap dukungan ini dapat memberi manfaat nyata bagi warga RT 15, 16, 34, 35, dan 36 Kelurahan Gunung Bahagia,” jelas Raditya.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, secara terpisah menyampaikan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang menyentuh kebutuhan warga.

“PLN UIP KLT ingin terus hadir membawa manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja kami. Dukungan terhadap pembinaan PHBS ini menjadi salah satu wujud kepedulian PLN dalam mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik, dimulai dari lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, upaya membangun kesadaran hidup bersih dan sehat membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, PLN UIP KLT mendukung inisiatif masyarakat dan pemerintah setempat yang berorientasi pada peningkatan kesehatan lingkungan secara berkelanjutan.

PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat peran sosial perusahaan melalui program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dukungan terhadap pembinaan PHBS ini menjadi bagian dari upaya PLN UIP KLT dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan berdaya di Kota Balikpapan. (Bom)

Kedapatan di Barak Pekerja, Polisi Amankan Pria Bawa 17 Poket Sabu Seberat 41.53 Gram

0
AW (39) saat diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Istimewa)

SANGATTA – Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang pria berinisial AW (39) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (31/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan barak pekerja PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di kawasan barak, polisi menemukan AW dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna cokelat di dapur barak.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.

Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 41,53 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya. Peran masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Fauzan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai sigap merespons laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Ia menegaskan, sabu seberat 41,53 gram yang berhasil disita berpotensi merusak puluhan hingga ratusan masyarakat apabila sempat beredar di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam