Beranda blog Halaman 430

Jumat Besok, Pemenang Dekranasda Award 2025 Akan Diumumkan

0
Para juri dan panitia Dekranasda Award 2025 berfoto bersama usai penilaian. (Yusva Alam)

BONTANG – Dekranasda Bontang bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang bakal mengumumkan para pemenang Dekranasda award 2025, Jumat (28/11/2025) besok.

Pengumuman pemenang itu rencananya akan dibuatkan event sendiri agar meriah.

Kepala Bidang Industri DKUMPP Bontang, Muhammad Ridwan menjelaskan, untuk memeriahkan acara pengumuman pemenang, pihaknya akan bekerjasama dengan PKK. Dimana di hari Jumat itu sejak pagi sampai malam, akan digelar lomba PKK antar kelurahan.

“Tempat lomba PKK di UMKM Center. Biasanya kalau lomba antar kelurahan itu ramai. Semoga semakin menyemarakkan acara pengumuman pemenang,” harap Ridwan.

Diketahui, Dekranasda Award 2025 ini diawali dari proses pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 3-24 November 2025. Kemudian di tanggal 25 November 2025 proses penilaian lomba.

Dekranasda dan DKUMPP berharap, diadakannya lomba ini dapat memotivasi pengusaha UMKM, agar lebih berkreasi dan berinovasi pada produknya. Selain itu hasil dari lomba ini bisa lebih luas pemasarannya. Karena pengumuman pemenang akan dibuatkan acara sendiri.

“Tujuan lainnya untuk promosi UMKM center. Karena ada produk-produk mitra binaan. Agar orang-orang semakin tau tempat ini dengan banyaknya event-event yang digelar,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Yusva Alam

Materi Inti Pembinaan UMKM: Bagaimana Cara Bertahan dan Kembangkan Usaha

0
Muslim, pemateri sosialisasi dan pembinaan bagi pengusaha UMKM inisiasi DKUMPP Bontang. (Yusva Alam)

BONTANG – ‘Bagaimana cara bertahan dan mengembangkan usaha’ jadi POV materi yang disampaikan oleh Muslim, pemateri sosialisasi dan pembinaan bagi pengusaha UMKM, Senin (24/11/2025) di Cafe Uttara. Kegiatan ini inisiasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, yang diikuti para pengusaha UMKM di bawah binaan DKUMPP Bontang.

Dijelaskan Muslim, segmentasi peserta kegiatan ini merupakan para pengusaha UMKM. Orang-orang yang sudah memulai usaha, bukan yang baru mau mulai usaha. Sehingga konsentrasi materi yang diberikannya lebih ke bagaimana cara bertahan dan mengembangkan usahanya.

“Kalau segmen baru memulai usaha akan beda materinya. Lebih ke bisnis planning. Harus kuat mengkonsep usahanya. Juga bagaimana melihat potensi yang dimiliki,” ujarnya.

Dikatakan Muslim, harus diakui persaingan usaha saat ini semakin meningkat. Apalagi UMKM yang berbasis jualan di rumah. Harus menghadapi persaingan UMKM pendatang baru. Maka kalau tidak berinovasi akan sulit bersaing. Sesuai data yang dia dapatkan, sekarang ada sekitar 22 ribu UMKM di Bontang.

Bagaimana UMKM bisa bertahan di tengah persaingan? Setelah kuat pondasinya dan punya sistem, baru bisa mengembangkan usahanya. Salahsatunya beradaptasi dengan teknologi. Lebih cermat dan cerdas menggunakan media sosial untuk mendukung usaha-usaha yang dijalankan.

Kemudian dicontohkan, salahsatu cara UMKM bertahan adalah dengan melakukan riset. Untuk mengetahui apa yang harus dilakukan. Kemudian menggunakan media sosial untuk mempromosikan usahanya. “Kalau punya produk bagus tapi kurang promosi akan susah bertahan. Harus bisa menonjolkan sisi-sisi keunikannya, dan jangan bertahan pada konsep lama. Harus berdaptasi dengan perkembangan yang ada,” bebernya.

Ditambahkannya lagi, para pengusaha UMKM jangan hanya terpaku pada modal. Karena kita punya potensi-potensi yang sangat banyak untuk dikembangkan untuk mendongkrak usaha. “Misal kita punya kecakapan komunikasi, harus terus diasah sehingga kita bisa mempromosikan usaha kita dengan baik. Punya media sosial juga terus dikembangkan,” pungkasnya.

Pemateri adalah seorang motivator dan pembina UMKM di bawah binaan Hidayatullah, Samarinda.

Penulis/Editor: Yusva Alam

DKUMPP Gelar Sosialisasi dan Pembinaan bagi Pengusaha UMKM

0
Sosialisasi dan pembinaan bagi pengusaha UMKM, Senin (24/11/2025) di Cafe Uttara. (Yusva Alam)

BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi pengusaha UMKM, Senin (24/11/2025) di Cafe Uttara. Kegiatan ini diikuti para pengusaha UMKM di bawah binaan DKUMPP Bontang.

Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro DKUMPP Bontang, Muh Takwin menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang diadakan rutin setiap tahun. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Pengusaha UMKM lokal, agar dapat mendongkrak usaha mereka.

“Penopang perekonomian bangsa itu ya dari UMKM. Kalau meningkat kualitas produk mereka meningkat juga penjualannya, maka ekonomi pun akan ikut membaik,” bebernya.

Para pengusaha UMKM akan mendapatkan materi-materi seputar cara meningkatkan penjualan, baik secara offline maupun online.

Kegiatan ini diikuti 50 pengusaha UMKM Bontang. Terbagi menjadi 2 sesi, pagi dan siang. Pemateri adalah Muslim, seorang motivator dan pembina UMKM di bawah binaan Hidayatullah, Samarinda.

“Peserta merupakan pengusaha UMKM yang belum pernah ikut kegiatan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Jadi bergilir yang ikut sosialisasi ini,” pungkas Takwin.

Penulis/Editor: Yusva Alam

Sat Lantas Kutim Jaring 26 Pengendara di Operasi Zebra Mahakam

0
Salah satu pengendara yang terjaring razia karena menggunakan knalpot modifikasi. (Ist)

SANGATTA – Sebanyak 26 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kutai Timur (Kutim) di Road 9, depan PT DMM Sangatta, Selasa (25/11/2025) sore.

Penertiban ini menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.

Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, dengan melibatkan 50 personel gabungan, terdiri dari Polantas, PM, TNI AD, Provos, Bapenda, hingga Jasa Raharja. Seluruh personel sebelumnya mengikuti apel pengecekan kesiapan, termasuk administrasi dan SOP penindakan.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap SIM, STNK, dan kondisi kendaraan.
Hasilnya, ditemukan 26 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual, dengan rincian: 6 pelanggaran SIM, 16 pelanggaran STNK, 4 pelanggaran kendaraan roda enam (R6).

Beberapa kendaraan yang melanggar turut diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Kutim untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas AKP Rezky menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah penting untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Operasi ini kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Harapannya, kesadaran masyarakat bisa terus tumbuh sehingga keselamatan di jalan dapat terwujud,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pengendara agar tidak mengabaikan kelengkapan berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, serta mematuhi aturan kecepatan.

Secara terpisah, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi langkah Sat Lantas yang menjaga ketertiban di Jalan Road 9. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi faktor utama terciptanya keselamatan berkendara.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

AKBP Fauzan berharap masyarakat mendukung upaya Polri dalam menekan angka kecelakaan dengan selalu disiplin saat menggunakan jalan.

“Kepatuhan Anda sangat membantu menciptakan jalan yang aman untuk semua,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Proyek Dapur Umum Kutim Diwajibkan Transparan dari Awal

0
Program MBG di Kutim didominasi investor lokal. (Ramlah)

SANGATTA – Terungkap bahwa mayoritas calon investor pembangunan dapur umum yang terlibat, berasal dari pengusaha lokal. Hal ini menjadi sorotan.

Meski dinilai positif karena mendorong ekonomi daerah, publik menilai dominasi tersebut harus diiringi transparansi sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa dari sembilan calon investor yang mempresentasikan rencana pembangunan dapur umum, delapan merupakan pengusaha yang berdomisili di Kutim. Hanya satu investor berasal dari Samarinda.

“Kita sengaja memprioritaskan investor lokal karena mereka lebih paham kondisi daerah, mudah mengakses lokasi, dan mampu menyesuaikan dengan potensi lokal,” ujar Trisno, Selasa (25/11/2025).

Meski alasan pemerintah terlihat masuk akal, sejumlah pihak menilai bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tanpa pengumuman yang jelas mengenai kriteria penilaian, pemilihannya berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas.

Terlebih, pengusaha lokal di beberapa kecamatan seperti Sangatta, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, hingga Muara Ancalong diketahui memiliki kedekatan sosial dengan aparat pemerintah. Hal ini membuat publik menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari lembaga independen.

Pemerintah menyebut setiap investor mengajukan jumlah titik dapur berbeda, ada yang sanggup mengelola puluhan titik, ada pula yang hanya dua hingga tiga lokasi. Trisno menyatakan tidak ada sistem pembagian merata, semua disesuaikan dengan kemampuan investor.

Namun, ketidakjelasan standar penilaian kapasitas ini dinilai rawan membuka ruang subjektivitas. Tanpa panduan teknis yang dipublikasikan, masyarakat sulit menilai apakah pembagian titik benar-benar sesuai kebutuhan lapangan atau cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Pemerintah berpendapat bahwa pengusaha lokal lebih mudah diawasi. Namun kemudahan ini bisa menjadi pisau bermata dua. Kedekatan geografis dan sosial justru berpotensi memunculkan konflik kepentingan jika tidak ada mekanisme audit yang jelas.

Trisno menyebut investor lokal memahami tantangan wilayah terpencil, termasuk keterbatasan air bersih dan akses jalan. Mereka juga telah menyiapkan mitigasi seperti sumber air alternatif dan strategi distribusi.

Meski demikian, tanpa verifikasi independen, klaim kesiapan tersebut tetap perlu diuji di lapangan.

Keterlibatan pedagang dan petani setempat untuk pasokan bahan baku dianggap sebagai nilai positif program. Namun pemerintah perlu memastikan adanya regulasi harga, kualitas pangan, serta pemerataan manfaat ekonomi antar kecamatan.

Pengawasan terbuka terhadap rantai pasok juga menjadi penting untuk mencegah praktik monopoli atau permainan harga oleh kelompok tertentu.

Besarnya peran investor lokal tidak boleh membuat pemerintah lengah. Dari proses seleksi, penunjukan titik, alur belanja, hingga pengawasan harian, semua membutuhkan dokumentasi dan pelaporan kepada publik.

Program dapur umum yang bertujuan menyediakan layanan pangan sekaligus memberdayakan masyarakat harus bebas dari potensi penyimpangan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tekan Stunting, Pemkab Kutim Andalkan Program Rp 250 Juta per RT

0
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Ramlah)

SANGATTA — Program Rp 250 juta per RT menjadi salah satu instrumen utama dalam menekan angka stunting di Pemerintahan Kutai Timur (Kutim).

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyebut dari 50 program unggulan yang telah disusun, banyak yang diarahkan untuk percepatan penanganan stunting. Salah satunya adalah Program Rp250 juta per RT, yang dianggap memberikan intervensi paling langsung di tingkat lingkungan.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, karena pemerintah telah memfasilitasi langsung ke lingkungan,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Bupati menjelaskan, bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung penurunan stunting, mulai dari penanganan kemiskinan, peningkatan ekonomi warga, hingga pembangunan fisik kecil yang dibutuhkan tiap RT.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran, terutama mengingat persoalan stunting erat kaitannya dengan data keluarga miskin, kondisi kesehatan, hingga akses pangan bergizi.

Ardiansyah sendiri menegaskan bahwa ketua RT adalah pihak yang paling memahami kondisi warga.

“Ketua RT pasti tahu siapa warganya yang stunting, berisiko stunting, siapa yang miskin, dan siapa yang butuh modal atau pelatihan,” tegasnya.

Namun mekanisme tersebut dinilai menyimpan celah. Ketergantungan pada informasi ketua RT tanpa sistem verifikasi berlapis berpotensi menimbulkan bias data, tumpang tindih penerima manfaat, hingga ketidaktepatan penggunaan anggaran.

Selain itu, Program Rp250 juta per RT selama ini juga kerap mendapat sorotan publik terkait transparansi kegiatan, pelaporan, hingga efektivitas penggunaan anggaran di lapangan. Minimnya publikasi hasil program membuat masyarakat sulit mengukur sejauh mana kontribusi nyata terhadap penurunan stunting.

Ardiansyah berharap kolaborasi pemerintah dan ketua RT dapat memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran. Ia optimistis, jika program berjalan optimal, Kutim dapat menekan angka stunting secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Jika program ini berjalan baik dan memenuhi kebutuhan warga, saya yakin dalam 3–5 tahun ke depan stunting Kutim bisa menurun secara signifikan,” pungkasnya.

Penguatan sistem pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, serta perbaikan kualitas data pun menjadi tuntutan agar program ini tak sekadar besar di anggaran, tetapi benar-benar berdampak pada kesehatan generasi masa depan Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Rehabilitasi Ira Puspadewi: Ketika Keputusan Bisnis Diadili Seperti Kejahatan

0
Dirut ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo usai mendengar vonis Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Foto: Istimewa

Ada satu hal yang selalu menghantui para pemimpin di negeri ini: ketakutan mengambil keputusan. Saya ikut menyaksikan dan memberitakan bagaimana banyak pejabat BUMN, kepala dinas, hingga direksi perusahaan negara memilih diam, menunda, atau bermain aman. Bukan karena mereka tidak mampu. Tetapi karena mereka takut salah langkah. Takut diperlakukan seperti penjahat atas keputusan bisnis yang di tempat lain justru dianggap keberanian.

Kasus Ira Puspadewi kembali membuka luka lama itu. Sama seperti Dahlan Iskan—mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama PLN—yang bertahun-tahun lalu berani menabrak kebekuan birokrasi demi efisiensi, tetapi justru harus berhadapan dengan dakwaan. Padahal rekam jejaknya dalam memajukan PLN dan mendorong keberanian pengambilan keputusan di kementerian BUMN sudah jelas dan nyata.

Padahal, merekalah orang-orang yang mencoba membetulkan arah kapal, mengambil risiko, dan menjalankan tugas yang tidak mau disentuh banyak orang. Namun ironi di negeri ini: orang yang berani mengubah justru lebih cepat menjadi tersangka dibanding mereka yang memilih tidak melakukan apa-apa.

Karena itulah, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pada, Selasa (25/11/2025) kemarin, meneken rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry—termasuk Ira Puspadewi—menjadi isyarat kuat bahwa tidak semua perkara yang dibungkus istilah “kerugian negara” layak disebut korupsi.

Dari awal, perkara ini terasa janggal. Tuduhannya besar. Angkanya triliunan. Namun tak ada bukti satu rupiah pun mengalir ke para terdakwa. Kasus seperti ini justru lebih sering menghukum keberanian mengambil keputusan, bukan menghukum niat jahat. Dan itu masalah serius bagi iklim keberanian di birokrasi kita.

Saya mengikuti perkara ini. Apalagi kasusnya berulang kali muncul di beranda TikTok saya. Terlalu banyak tanda tanya yang menggantung. Mengapa direksi BUMN yang menjalankan aksi korporasi dengan appraisal independen, kajian bisnis lengkap, dan persetujuan pemegang saham bisa berubah menjadi terdakwa? Mengapa keputusan bisnis yang lumrah di banyak korporasi negara justru diseret menjadi tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan ketika Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang terang benderang: “Unsur korupsi tidak terbukti secara meyakinkan. Ini adalah business judgement.”

Hakim anggota lain pun mengakui bahwa ketiga terdakwa tidak menerima gratifikasi, tidak menerima uang, dan tidak memperkaya diri. Yang disorot hanyalah kelalaian prosedur. Jika kelalaian administratif dianggap korupsi, maka ratusan direksi BUMN bisa dipenjara esok pagi tanpa perlu penyidikan panjang. Namun logika seperti ini justru sering dipraktikkan: menghukum keputusan, bukan niat.

Bagian paling menggugah dari kasus ini justru muncul dari suara Ira sendiri. Di media sosial, sebelum rehabilitasi diumumkan, ia menulis dengan nada getir bahwa ia merasa dihukum bukan karena melakukan kejahatan, tetapi karena keberaniannya merapikan tata kelola ASDP.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan profesional berdasarkan appraisal independen, bukan keputusan sembrono. Ia juga mengungkapkan rasa kecewa karena seluruh prestasi ASDP selama ia pimpin—mulai dari digitalisasi Ferizy, peningkatan kinerja, hingga laba tertinggi sepanjang sejarah ASDP pada 2023—tak pernah masuk dalam pertimbangan hukum. “Semua baik yang kami lakukan seolah hilang dalam satu narasi tuduhan,” tulisnya.

Dalam unggahan lain, ia menggambarkan bagaimana status tersangka mengubah hidupnya secara drastis. Reputasi yang ia bangun selama puluhan tahun runtuh dalam hitungan hari. Keluarganya, terutama anak-anaknya, menjadi sasaran cibiran publik.

Di satu kalimat yang paling menyentuh, ia menulis: “Saya tidak takut mati, tapi saya takut dihukum atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.” Itu adalah suara seseorang yang merasa diperlakukan bukan sebagai pemimpin yang bekerja, tetapi sebagai penjahat yang diburu.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Ira Puspadewi itu? Ia bukan pejabat karbitan. Ia perempuan yang menempa kariernya dari bawah. Lulusan Universitas Brawijaya, meraih gelar master di Asian Institute of Management Filipina, bekerja sembilan tahun di GAP Inc Amerika Serikat sebagai direktur regional, lalu memimpin Sarinah dan Pos Indonesia sebelum dipercaya menakhodai ASDP. Di ASDP, ia membawa perubahan besar. Digitalisasi, efisiensi rute, penataan armada, hingga capaian laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Namun, seperti banyak reformis lainnya, semakin ia mempercepat perubahan, semakin banyak pula kepentingan yang merasa terganggu.

DPR RI sebenarnya sudah lama mencium kejanggalan dalam kasus ini. Keluhan masyarakat yang masuk pada Juli 2024 menunjukkan adanya proses yang tidak semestinya. Komisi III melakukan kajian hukum, dan hasilnya dikirimkan ke Presiden. Langkah ini bukan hal biasa; DPR hanya mengeluarkan rekomendasi ketika mendeteksi sesuatu yang tidak wajar dalam penegakan hukum. Dan pada akhirnya, Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Ini pengakuan negara bahwa ada kekeliruan atau setidaknya keraguan serius dalam penanganan perkara tersebut.

Keputusan ini sekaligus menjadi kritik halus terhadap pola penegakan hukum kita yang terlalu sibuk mengejar angka “kerugian negara” daripada membedakan mana manuver korporasi yang legitimate dan mana tindakan yang benar-benar jahat. Jika moral hukum seperti ini dibiarkan, maka BUMN akan dipimpin oleh generasi pejabat yang hanya mencari aman, tidak berani mengambil risiko, hanya menunggu perintah, dan tidak berani membuat gebrakan.

Kasus Ira Puspa menunjukkan betapa sempitnya penilaian terhadap keputusan bisnis bisa menghancurkan reputasi, keluarga, dan keberanian mengambil risiko. Rehabilitasi memang memulihkan nama, tetapi tidak menghapus luka yang sudah terlanjur dibuat. Yang jelas, hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan orang yang bekerja dengan itikad baik.

Pada akhirnya, sejarah akan menilai. Dan hari ini, negara setidaknya mulai membenahi kekeliruan yang sudah terlalu lama dibiarkan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Peran CSR di Kukar Dipertanyakan, Warga Nilai Program Masih Jauh dari Harapan

0
Ilustrasi

TENGGARONG — Pelaksanaan program CSR, TJSL, dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memicu kritik publik. Sejumlah tokoh menilai program-program tersebut belum memberikan dampak sosial maupun ekonomi yang nyata bagi masyarakat, sehingga keberadaannya dianggap tidak lebih dari formalitas perusahaan.

Perwakilan Masyarakat Adat Jahab dan Pemuda Adat Jahab, Khalif Sardi, menilai praktik CSR di lapangan masih jauh dari konsep pemberdayaan yang sesungguhnya. Banyak program, menurutnya, hanya tampak sebagai etalase kepedulian perusahaan, tanpa ukuran keberhasilan dan tanpa keberlanjutan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa tata kelola CSR seharusnya mengikuti pedoman pemerintah, mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Namun realisasi di lapangan menunjukkan program yang ada sering kali tidak memenuhi prinsip tersebut sehingga tidak mampu meredam konflik maupun menjawab persoalan sosial di tingkat tapak.

“Program CSR mestinya menjadi instrumen mitigasi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Dampaknya harus terasa lintas sektor—ekonomi, sosial, budaya, termasuk perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar. Ia menjelaskan bahwa tata kelola CSR idealnya melalui tiga tahap: perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Namun, menurutnya, banyak perusahaan di sektor migas, batu bara, dan kelapa sawit tidak menjalankan kewajiban ini secara optimal.

Ia mencontohkan bahwa perusahaan wajib mengidentifikasi pemangku kepentingan, mulai dari karyawan, masyarakat, hingga pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan anggaran memadai dan memastikan penyalurannya tepat sasaran—namun kenyataannya, transparansi masih minim.

Aspin juga mempertanyakan keberadaan tim CSR di setiap perusahaan yang kerap tidak terlihat, sehingga sulit bagi masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan eksekusi program CSR.

“Kalau di DPR ada Pokja, di perusahaan juga harus jelas siapa tim CSR yang menangani eksternal. Ini sering tidak terlihat,” tegasnya.

AKMM mencatat masih banyak program CSR yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat di lingkar tambang dan perkebunan. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah menjalankan CSR, tetapi masyarakat merasa dampaknya tidak nyata.

Menurut Aspin, masyarakat sebenarnya memiliki saluran resmi untuk menyalurkan keluhan, yakni melalui wakil rakyat. DPR dapat memfasilitasi keluhan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika pelaksanaan CSR tidak transparan, tidak berdampak, atau tidak sesuai kebutuhan.

Secara hukum, CSR sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CSR bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Baik masyarakat Adat Jahab maupun AKMM mendesak perbaikan tata kelola CSR di Kukar, mulai dari perencanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan yang melibatkan masyarakat. Mereka berharap ke depan program CSR tidak lagi menjadi simbolis semata, melainkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

“Masyarakat menunggu komitmen nyata perusahaan. CSR seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sekadar laporan tahunan,” tutup Aspin. (MK)

Editor: Agus S

IKN Targetkan Serapan Anggaran 96,9 Persen Hingga Akhir 2025

0
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, hari ini. (Istimewa)

NUSANTARA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan mencatat lonjakan serapan anggaran signifikan hingga mencapai 96,9 persen pada 31 Desember 2025. Hingga 21 November, realisasi anggaran baru berada pada angka 55,9 persen atau sekitar Rp 4,99 triliun dari total pagu efektif Rp 8,92 triliun. Namun, Otorita IKN meyakini peningkatan besar akan terjadi pada November hingga Desember seiring masuknya pembayaran kontrak-kontrak besar pada pembangunan batch 2.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa porsi anggaran terbesar akan terserap melalui pembayaran kegiatan kontraktual dan uang muka kontrak tahun jamak yang dimulai tahun ini. Paket pekerjaan batch 2 yang baru diteken pada rentang Oktober hingga Desember menjadi motor utama kenaikan serapan anggaran. Tahun pertama kontrak tahun jamak dialokasikan sebesar Rp 3,68 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai pekerjaan fisik mencapai Rp 3,59 triliun yang mencakup 15 paket pembangunan, sementara pekerjaan nonfisik yang meliputi manajemen konstruksi dan layanan teknis lainnya bernilai Rp 91,4 miliar yang terbagi dalam 13 paket kerja.

Basuki mengungkapkan bahwa pagu anggaran OIKN sebenarnya sempat lebih besar, yakni Rp 10,08 triliun sebelum dilakukan efisiensi menjadi Rp 8,92 triliun. Rendahnya realisasi sementara terjadi karena tambahan pagu sekitar Rp 4 triliun baru disetujui pada September 2025, sehingga sebagian besar kontrak baru mulai bisa berjalan dalam triwulan terakhir. Meski demikian, ia optimistis penyelesaian kontrak dan progres lapangan yang kini bergerak cepat akan mampu mendorong realisasi hingga 96,9 persen pada akhir tahun.

Kontrak-kontrak utama batch 2 telah ditandatangani dalam dua gelombang. Pada 31 Oktober, OIKN meneken tiga paket besar yaitu pembangunan jalan dan kawasan pendukung KIPP 1A senilai Rp 1,1 triliun, manajemen konstruksi induk senilai Rp 8,6 miliar, serta pembangunan jalan kawasan Yudikatif senilai Rp 1,9 triliun. Kemudian pada 10 November, dilakukan penandatanganan enam paket tambahan di Kemenko 4 yang mencakup lima paket manajemen konstruksi serta satu paket pembangunan jalan kawasan kompleks Legislatif dengan total nilai Rp 1,1 triliun.

Melalui percepatan pembayaran kontrak dan penyelesaian seluruh pekerjaan strategis, OIKN berharap pembangunan IKN tetap berada dalam jalur yang telah direncanakan. Proyeksi serapan mendekati 100 persen ini menjadi indikator penting bagi kelancaran pembangunan infrastruktur inti IKN yang ditargetkan rampung bertahap pada 2026. (MK)

Editor: Agus S

Bidang Perdagangan DKUMPP Hitung Nilai Perdagangan di Pasar untuk Siapkan Renstra 2025

0
Tim Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang blusukan di pasar hitung nolai perdagangan. (Ist)

BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk merancang Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 -2029.

Kabid Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga menyatakan, dalam mempersiapkan berjalannya Renstra Tahun 2025 – 2029, pihaknya menginstruksikan tim Bidang Perdagangan agar mampu mempersiapkan dan menghitung data awal yang diperlukan, dalam menjalankan Renstra tersebut. Salahsatunya ialah menghitung dan menggali data nilai perdagangan di pasar-pasar pemerintah Kota Bontang.

Dijelaskan, langkah awal yang paling efektif serta efisien ialah dengan menyebarkan google form. Akan tetapi karena keterbatasan pedagang yang mampu mengisi google form, maka tim bidang perdagangan tetap harus blusukan menggali informasi. “Tim blusukan sambil mengenalkan google form yang dibuat oleh tim bidang perdagangan,” ujar Sunita.

Sementara itu Bachrian Hadi Saputra, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda menambahkan, Nilai Perdagangan merupakan alat ukur kinerja yang digunakan Pemerintah Kota Bontang, dalam melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan perdagangan. Apakah kebijakan yang selama ini diupayakan, mampu meningkatkan penjualan perdagangan Pemerintah Kota Bontang.

Plt Kadis DKUMPP, Asdar Ibrahim menegaskan, bahwasanya renstra 2025-2029 DKUMPP telah ditetapkan, dan hukum wajib setiap bidang menyegerakan pemenuhan data seakurat mungkin.

“Renstra adalah cerminan kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Bontang dalam menjalankan Visi dan Misi Wali Kota Bontang,” tegasnya.

Penulis/Editor: Yusva Alam