Beranda blog Halaman 429

KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades, Tarif Jabatan Desa Dipatok hingga Rp225 Juta

0
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK juga menjerat tiga kepala desa—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan—sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, seluruh tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo berperan mengarahkan penarifan kepada para calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian jabatan. Skema itu berjalan dengan melibatkan kepala desa yang tergabung dalam tim pemenangan di tiap kecamatan sebagai koordinator lapangan.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi perangkat desa yang akan diumumkan pada Maret 2026. Pembahasan pengisian jabatan disebut telah berlangsung sejak November 2025.

Pada fase itu, Sudewo bersama tim suksesnya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Peran penghubung dan pengumpulan dana dijalankan oleh YON dan JION dengan menunjuk kepala desa di setiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.

KPK juga menemukan adanya unsur tekanan dalam praktik tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran disebut diancam tidak akan dibukakan formasi jabatan pada periode berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka, Tarif Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta

0
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan pers. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

Pengusutan perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari para calon peserta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama lingkaran terdekatnya.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

KPK mencatat, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Dari total itu, sekitar 601 posisi perangkat desa masih kosong dan menjadi target pengisian.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo diduga mengoordinasikan pemungutan uang dari para calon perangkat desa. Di tiap kecamatan, delapan kepala desa yang juga bagian dari tim suksesnya ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk mengatur penarikan dana.

Pengendalian lapangan disebut dijalankan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya diduga menetapkan tarif kepada para pendaftar dengan nilai yang bervariasi.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.

Menurut Asep, tarif tersebut telah dinaikkan dari ketentuan awal.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” lanjutnya.

Penyidik juga menemukan adanya unsur tekanan. Calon perangkat desa yang menolak membayar disebut diancam tidak akan diikutsertakan pada kesempatan pengisian jabatan berikutnya.

Dari penelusuran KPK, hingga 18 Januari 2026 dana yang terkumpul dari Kecamatan Jaken mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu dihimpun melalui delapan kepala desa.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Kemenag Bontang Terima 34 ASN Baru

0

Kementerian Agama Kota Bontang menerima tambahan 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Meski demikian, kebutuhan guru agama dan penghulu dinilai masih perlu penguatan untuk menjawab beban layanan keagamaan di masyarakat.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Baca e-paper lengkapnya melalui tautan berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb20jan2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Bontang Catat 637 Pengajuan Perkara Perceraian

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Pengadilan Agama Kota Bontang telah mencatat ada sebanyak 637 perkara perceraian di 2025 lalu yang diajukan, dimana di antaranya terdapat 490 perkara yang telah dikabulkan.

Kepala Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin mengatakan bahwa perkara yang telah dikabulkan terdiri dari 115 perkara cerai, serta sebanyak 375 perkara cerai gugat. Perceraian di 2025 lalu, termasuk dalam perkara perceraian yang cukup tinggi.

“Dari 637 perkara yang masuk, yang sudah kami kabulkan sekitar 490 perkara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Nor juga menyatakan bahwa perkara dengan cerai gugat masih mendominasi di wilayah Bontang, dibandingkan dengan perkara cerai talak, dimana sebagian besar penggugat dalam perceraian ialah dari pihak istri.

“Pastinya sebelum melakukan sidang, kami mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu oleh kedua pasangan yang mengajukan perceraian,” tambahnya.

Sebab, proses mediasi selalu menjadi langkah awal sebelum perkara diputus. Namun pada akhirnya, keputusan tetap masuk di dalam pertimbangan kondisi dan kepentingan para pihak.

“Tidak semua perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, karena berbagai faktor rumah tangga yang sudah sulit untuk dipertahankan,” jelasnya.

Sehingga adanya hal seperti ini, Nor sangat berharap dengan tingginya angka perceraian dapat menjadi perhatian bersama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tarik Minat Generasi Muda, Pasar Induk Sangatta Bakal Berinovasi

0
Pasar Induk Sangatta menuju Pasar Modern. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Wajah Pasar Induk Sangatta (PIS) tak lama lagi akan diupayakan berbeda. Pengelola pasar menyiapkan sejumlah langkah pembaruan, dari pengembangan sentra kuliner sore hari hingga rencana marketplace digital lokal. Targetnya jelas yakni pasar tradisional tetap hidup dan relevan di tengah perubahan selera dan pola belanja masyarakat.

Kepala UPT Pasar Induk Sangatta, Bohari mengatakan, inovasi tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing pasar sekaligus menarik minat generasi muda. Salah satunya dengan memanfaatkan area parkir pasar sebagai ruang kuliner pada sore hingga malam hari.

Konsep tersebut, kata Bohari, terinspirasi dari pengelolaan pasar di Jawa Timur (Jatim) yang dinilai berhasil menghidupkan aktivitas ekonomi di luar jam operasional utama. “Area parkir kita cukup luas dan bisa dimanfaatkan,” ujar Bohari yang ditemui, Selasa (20/1/2026).

Namun, rencana itu tetap membutuhkan pengaturan yang cermat. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, pengembangan sentra kuliner tanpa tata kelola yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan hingga gesekan antar pedagang.

Selain kuliner, pengelola pasar juga membuka ruang bagi anak muda dan komunitas lokal untuk berkreasi dan menjual produk kekinian. Langkah ini diharapkan mampu memperluas fungsi pasar sebagai ruang ekonomi sekaligus ruang sosial.

Di sisi lain, tantangan terbesar masih berada pada kesiapan pedagang lama. Transformasi digital, termasuk penerapan sistem pembayaran non-tunai, belum sepenuhnya berjalan. Upaya serupa sempat dilakukan pada 2023, namun terkendala pemahaman teknologi di kalangan pedagang.

Untuk itu, pengelola menyiapkan skema ganda. Sistem pembayaran elektronik akan berjalan berdampingan dengan transaksi tunai. “Tujuannya agar semua pedagang tetap terakomodasi,” kata Bohari.

Meski demikian, modernisasi pasar bukan semata soal konsep dan teknologi. Konsistensi pendampingan, keadilan ruang usaha, serta keberpihakan pada pedagang kecil akan menjadi penentu utama.

“Pasar boleh berubah, tetapi denyut ekonomi rakyat tetap harus menjadi pusatnya,” tegas Bohari.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Serah Terima Bantuan Motor Angkutan Sampah, Neni: Ini Bentuk Kepedulian Nyata Kebersihan Lingkungan

0
Penyerahan bantuan satu unit motor pengangkut sampah ke Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menerima bantuan satu unit motor pengakut sampah dari Bank BTN untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Penyerahan serah terima bantuan berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang.

Saat penyerahan berlangsung, Neni menyampaikan bahwa penyerahan motor pengangkut sampah tersebut bukan hanya sekedar bantuan sarana saja, melainkan sebagai bentuk upaya kepedulian nyata terhadap kebersihan lingkungan.

“Dengan adanya bantuan ini, sangat diharap dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Khususnya dalam pengelolaan dan penanganan sampah di wilayah Bontang,” ucapnya, Selasa (20/1/2025).

Selain itu dengan bertambahnya penunjang operasional untuk pengangkut sampah, bantuan tersebut turut mendukung petugas kebersihan dalam mengangkut sampah dari pemukiman warga, dipindahkan ke tempat pembuangan sampah yang semestinya.

“Sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga bersama-sama kebersihan lingkungan, mulai dari lingkungan di sekitar kita,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pernikahan di Bawah Umur Masih Terjadi di Bontang, Kemenag Ungkap Melalui Dispensasi Nikah

0
Muhammad Hamzah, Kepala Kemenag kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Kementerian Agama Kota Bontang mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun masih terjadi, meski jumlahnya relatif tidak banyak. Pernikahan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah menjelaskan, batas usia minimal menikah 19 tahun telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Namun, negara juga memberikan ruang dispensasi dengan pertimbangan kondisi sosial tertentu.

“Yang berwenang memberikan dispensasi itu pengadilan. Pengadilan agama di Bontang memang pernah mengeluarkan dispensasi pernikahan di bawah umur,” jelasnya.

Dispensasi umumnya diberikan pada kasus-kasus yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah. Menurutnya, pengadilan sangat selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.

“Kalau masih bisa ditunda, biasanya ditahan. Tapi kalau sudah tidak ada jalan lain, misalnya sudah mendekati persalinan, maka dispensasi diberikan demi kepentingan anak yang akan lahir,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah dispensasi pernikahan di Bontang hanya berkisar belasan kasus dan tidak signifikan. Data resmi terkait hal tersebut berada di Pengadilan Agama.

Kemenag juga menekankan bahwa pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi negara tidak dibenarkan. Masyarakat diminta tidak mencari jalan pintas melalui nikah siri.

“Justru pencatatan dan dispensasi itu untuk melindungi anak dan perempuan. Negara tidak menutup mata terhadap realitas sosial, tapi tetap ada koridor hukumnya,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kemenag Bontang Tegaskan Larangan Nikah Siri, Dinilai Banyak Dampak Merugikan

0
Ilustrasi nikah siri. (AI)

BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan banyak kerugian maupun dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak.

Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah menjelaskan meskipun secara pandangan sebagian masyarakat nikah siri dianggap sah secara agama, namun banyak ulama di Indonesia justru menyatakan pernikahan yang tidak dicatatkan tidak sah, baik menurut negara maupun syariat.

“Tujuan pencatatan pernikahan itu untuk melindungi semua pihak, terutama perempuan dan anak. Menyangkut status anak, hak waris, hak perempuan, hingga perlindungan hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pencatatan pernikahan bahkan dapat dihukumi wajib karena bertujuan mencegah dampak buruk dari pernikahan yang tidak tercatat. Hingga kini, belum ada sanksi pidana khusus bagi pelaku nikah siri, namun dampak sosialnya sangat jelas.

“Kalau terjadi masalah rumah tangga, perempuan yang paling dirugikan. Anak juga bisa kehilangan kejelasan status hukum,” jelasnya.

Kemenag mengimbau masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk tidak memfasilitasi nikah siri dalam kondisi apa pun. Jika terdapat kendala ekonomi atau administrasi, masyarakat diminta datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dicarikan solusi terbaik.

“Sesulit apa pun kondisinya, datang saja ke KUA. Negara ada untuk melindungi, bukan mempersulit,” tegasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Bagikan 79 Laptop dan Alat Antropometri Bagi Kader Posyandu

0
Penyerahan Laptop dan alat antropometri oleh Pemkot Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menyalurkan 79 unit laptop kepada kader Posyandu se-Kota Bontang. Penyaluran ini menyasar kader yang belum pernah menerima bantuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pengadaan laptop dilakukan secara selektif, agar tidak terjadi doubel anggaran. Ia menyebut, sebagian posyandu sebelumnya telah menerima laptop melalui pokir DPRD yang disalurkan lewat kelurahan.

“Kita tidak akan doubel memberikan. Sudah kita inventarisir dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi 79 unit ini khusus untuk yang memang belum mendapatkan,” ujarnya.

Untuk upaya memperkuat pelaporan dan integrasi data layanan kesehatan masyarakat, posyandu di Bontang kini dipastikan telah memiliki perangkat pendukung untuk menyajikan dan melaporkan data tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinkes Bontang, Bahtiar Mabe, menjelaskan bahwa pengadaan laptop bertujuan mengatasi kendala keterlambatan laporan yang selama ini berdampak hingga ke tingkat provinsi dan pusat.

“Selama ini kendala kita salah satunya fasilitas penunjang. Dengan adanya laptop ini, laporan dari posyandu bisa lebih cepat dan akurat,” jelas Bahtiar.

Ia menyebutkan, pengadaan laptop dilakukan melalui anggaran perubahan tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar untuk laptop, dan total sekitar Rp2–3 miliar termasuk perlengkapan pendukung seperti alat antropometri.

“Pelaporan dan pemantauan program kesehatan, termasuk penanganan stunting, dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ratusan Warga Bontang Antarkan ke Peristirahatan Terakhir, Almarhum Abdul Ghalib Dikenal Sosok Pengusaha Kuliner Mandiri

0
Proses pemakaman H. Abdul Ghalib di Bontang Kuala. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Ratusan warga Kota Bontang mengantarkan kepergian almarhum H Abdul Ghalib menuju peristirahatan terakhirnya di Pemakaman Bontang Kuala (BK), Selasa (20/1/2025) siang.

H Abdul Ghalib dikenal sebagai sosok pengusaha kuliner yang mandiri, dimana almarhum mampu menciptakan lapangan kerja sendiri tanpa bergantung dengan pemerintah maupun pihak swasta. Sehingga, semangat dari kemandirian itulah yang dinilai, menjadi teladan bagi generasi anak muda di Bontang.

“Intinya kita sangat salutlah dengan almarhum, mudah-mudahan amalan yang sudah diperbuat oleh beliau untuk Bontang, mendapatkan pahala dari Allah. Terutama untuk semangatnya, patut dicontoh bagi anak Bontang,” ucap Sigit, sahabat almarhum saat ditemui.

Bahkan, kerabat dekat yang mendengar kabar kepergian H Abdul Ghalib pun merasa sangat kaget, lantaran sebelumnya almarhum sempat nampak seperti biasanya. Masih berkomunikasi lewat chat grup, dan ada sebagian yang baru saja bertemu dengan almarhum beberapa hari yang lalu.

“Beliau sehat, beliau tidak sakit. Ini mendadak saja. Bahkan sebelumnya dia sempat ikut rapat untuk haul, setelah itu tiba-tiba saja meninggal. Informasi dari teman-teman juga tidak ada kalau beliau sakit,” tambahnya.

Selain dengan kuliner, almarhum juga sempat terlibat dalam kegiatan kepartaian. Namun, keterlibatan almarhum di kepartaian tersebut lebih dinilai sebagai upaya untuk menyemangati masyarakat, agar peduli terhadap pembangunan daerah, bukan semata-mata kepentingan politik saja.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam