Beranda blog Halaman 428

Sudah Langka Harga Meroket, Subsidi Gas Melon Sudah Tak Berarti

0
Gas Elpiji 3 kilogram kembali langka. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Gas elpiji 3 kilogram kembali langka. Selain langka, harganya pun meroket tajam mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung. Harga ini tak lagi mencerminkan subsidi.

Ria, warga Gang Taruna, Sangatta Utara mengaku terpaksa membeli gas seharga Rp50 ribu setelah stok di beberapa titik kosong. “Sudah cari sejak pagi. Daripada tidak bisa masak, ya dibeli meski mahal,” ujarnya Ria kepada Media Kaltim, Selasa (20/1/2025).

Keluhan serupa disampaikan Emi Rosarini. Menurutnya, kelangkaan gas melon selalu berulang tanpa kejelasan solusi. “Kalau begini terus, di mana letak subsidi itu? Harganya sudah seperti gas biasa,” keluhnya.

Di tingkat pengecer, pasokan disebut tidak datang seperti jadwal. Distribusi tersendat, sementara kebutuhan warga tetap tinggi. Kondisi ini membuka celah kenaikan harga di tingkat bawah, tanpa pengawasan yang memadai.

Ironinya, gas elpiji 3 kilogram yang dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah kini justru menjadi beban. Subsidi yang dikucurkan negara seolah berhenti di atas kertas, sementara warga dipaksa menanggung mahalnya harga di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab kelangkaan maupun langkah pengendalian harga. Warga berharap pemerintah tak sekadar menjanjikan distribusi normal, tetapi hadir dengan pengawasan nyata agar subsidi benar-benar sampai ke sasaran.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Dampak Nikah Siri Disorot, Kemenag Ungkap Negara Sediakan Layanan Nikah Resmi dan Gratis

0
Kepala Kemenag Kutim, Agmad Barkati saat diwawancara awak media. (Ramlah/ Radar Bontang)

SANGATTA – Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menegaskan bahwa negara telah menyediakan layanan pernikahan resmi yang mudah dan gratis. Selain melalui program nikah massal, masyarakat juga bisa melangsungkan pernikahan secara individual di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mekanisme dan persyaratan yang sama, tanpa dipungut biaya selama akad dilaksanakan di kantor KUA.

“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah dan gratis. Jadi jangan lakukan pernikahan siri karena dampaknya sangat besar bagi kemaslahatan keluarga,” ujar Barkati saat ditemui, Selasa (20/1/2026).

Barkati menjelaskan, salah satu dampak paling serius dari pernikahan yang tidak tercatat adalah tekanan psikologis yang dialami perempuan, terutama ketika menghadapi kehamilan tanpa status hukum pernikahan yang jelas.

“Kondisi ini bisa mengganggu kesehatan mental ibu. Dampaknya juga ke anak yang dilahirkan, termasuk risiko stunting,” sebutnya.

Selain aspek kesehatan, persoalan administratif anak juga menjadi perhatian. Secara hukum, anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tidak dapat disambungkan nasabnya kepada ayah, melainkan hanya kepada ibu.

“Ketika administrasi hanya ke ibu, asumsi negatif masyarakat bisa berkembang. Anak bisa menjadi korban stigma, bahkan perundungan,” ucap Barkati.

Masalah lain muncul ketika terjadi perceraian. Tanpa bukti pernikahan yang sah, tidak ada dasar hukum untuk pembagian harta bersama maupun perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kemenag Kutim pun kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat. Menurut Barkati, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan keluarga.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Wagub Kaltim Apresiasi Veteran, Program Gratispol Buka Akses Kuliah bagi Anak-Cucu Keluarga Veteran

0
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama Sekretaris Jenderal DPP Legiun Veteran Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI (Purn.) Djoko Sumaryono dan jajaran pengurus saat pembukaan Musda Konsolidasi LVRI di Samarinda, Selasa (20/1/2026). (Hanafi)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memberi perhatian nyata kepada para veteran dan keluarganya. Melalui program Gratispol, Pemprov Kaltim membuka akses pendidikan tinggi bagi anak dan cucu keluarga veteran sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Konsolidasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Bina Bangsa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Selasa (20/1/2026).

“Anak cucu veteran ini orang tuanya telah berjuang mempertahankan wilayah Kalimantan Timur dan Indonesia. Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi. Saat ini sudah berjalan, beberapa anak veteran telah kita kuliahkan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Seno Aji.

Selain Gratispol, Pemprov Kaltim juga menyiapkan skema pembiayaan pendidikan ke luar daerah. Seno Aji menekankan, setelah menyelesaikan studi, para penerima manfaat diharapkan kembali ke Kalimantan Timur untuk berkarya dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para veteran. Menurutnya, nilai perjuangan, nasionalisme, dan patriotisme yang diwariskan para veteran merupakan modal penting bagi generasi muda.

“Semangat juang, nasionalisme, serta nilai-nilai patriotisme para veteran harus terus diwariskan kepada generasi penerus bangsa agar tidak luntur oleh perkembangan zaman,” tegasnya.

Ia menilai Musda Konsolidasi LVRI memiliki peran strategis untuk memperkuat soliditas organisasi, menyamakan visi dan misi, serta merumuskan langkah konkret menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Kalimantan Timur. Seno Aji juga berharap LVRI terus bersinergi dengan Pemprov Kaltim dalam merawat persatuan dan menjadi teladan penanaman nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap Musda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik, sehingga semakin memperkokoh persatuan serta semangat juang keluarga besar LVRI,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI Djoko Sumaryono mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilainya tidak dimiliki semua daerah.

“Tidak semua daerah itu. Hari ini saya bangga Pak Wagub meneruskan itu. Tentulah ini peluang, tetapi anak-anak juga harus berprestasi. Sama seperti sekolah rakyat, Pak Prabowo ingin mengetaskan kesenjangan, sehingga anak-anak dari orang tua yang mungkin tidak sempat atau tidak mampu sekolah bisa belajar di sistem boarding. Nanti mereka jadi orang dan mengangkat derajat orang tuanya,” pungkas Djoko. (MK)

Editor: Agus S

Akses Sawah Terlupakan Hampir Satu Dekade, DPRD Kukar Turun Tangan di Bukit Biru

0
Suasana peninjauan lapangan Anggota Komisi I DPRD Kukar di kawasan pertanian Bukit Biru. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Di tengah dorongan kuat pemerintah menuju swasembada pangan, petani di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), justru masih berkutat dengan persoalan mendasar: akses menuju lahan pertanian yang tak kunjung dibenahi. Jembatan rapuh, jalan usaha tani rusak, hingga hasil panen yang harus dipikul bergotong royong menjadi gambaran keseharian petani selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Kondisi itu mendorong DPRD Kutai Kartanegara turun langsung ke lapangan. Komisi I DPRD Kukar melakukan peninjauan infrastruktur pertanian Bukit Biru, Senin (19/1/2026), dengan menyusuri area persawahan dan menyeberangi jembatan darurat yang selama ini menjadi satu-satunya akses petani.

Peninjauan diikuti anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto, Sugeng Hariyadi, Mohammad Jamhari, dan M Hidayat, bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, kecamatan, kelurahan, Gapoktan Bukit Biru, serta Forum RT.

Di sejumlah titik, kondisi jembatan tampak memprihatinkan—miring, lapuk, bahkan hanya berupa susunan batang pohon tanpa pengaman. Padahal, jalur tersebut menjadi urat nadi pengangkutan hasil panen.

“Ini tindak lanjut dari dialog kami dengan masyarakat Bukit Biru. Di lapangan terlihat jelas, ada beberapa titik akses pertanian yang memang sudah sangat membutuhkan perhatian,” ujar Desman Minang Endianto di sela peninjauan.

Ia menegaskan, Bukit Biru merupakan kawasan pertanian produktif yang seharusnya mendapat dukungan infrastruktur memadai agar produktivitas petani meningkat.

“Mengingat ini kawasan pertanian, akses utama sangat menentukan. Tanpa infrastruktur yang layak, sulit berbicara soal peningkatan hasil panen,” katanya.

Selain infrastruktur pertanian, Komisi I juga menemukan persoalan lain di wilayah tersebut. Di RT 17 Bukit Biru, sebuah makam warga mengalami pergeseran tanah akibat longsor kecil dan dinilai membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Tadi kami juga melihat makam yang tanahnya bergeser. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tambah Desman.

Sementara itu, Sugeng Hariyadi menyebut kerusakan infrastruktur pertanian di Bukit Biru bukan persoalan baru. Usulan perbaikan, menurutnya, telah diajukan sejak bertahun-tahun lalu, namun belum pernah direalisasikan.

“Ada jalan usaha tani dan jembatan yang kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan ada yang lima tahun, ada juga sampai sepuluh tahun tidak tersentuh pembangunan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Sugeng, berbanding terbalik dengan target pemerintah dalam mendorong ketahanan dan swasembada pangan.

“Kalau akses petani seperti ini, tentu sulit bicara swasembada pangan. Kami berharap ini segera direalisasikan,” tegasnya.

Sugeng memastikan Komisi I DPRD Kukar akan mengawal proses penganggaran agar perbaikan infrastruktur pertanian Bukit Biru bisa segera masuk prioritas.

Dari sisi petani, harapan besar disampaikan Ketua Gapoktan Bukit Biru Hasim Adnan. Ia menilai kehadiran DPRD di lapangan menjadi angin segar setelah bertahun-tahun aspirasi tak kunjung mendapat respons.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kehadiran anggota dewan. Sudah lama sekali kami menunggu perhatian seperti ini,” ucapnya.

Hasim mengungkapkan, kerusakan jembatan utama sudah terjadi sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Meski proposal perbaikan telah berulang kali diajukan, belum satu pun terealisasi.

“Kerusakan itu mulai sekitar 10 tahun lalu. Proposal sudah kami ajukan berkali-kali, tapi belum ada realisasi,” katanya.

Akibatnya, sekitar 90 persen akses tidak dapat dilalui kendaraan bermuatan padi. Petani terpaksa mengangkut hasil panen secara manual.

“Hampir 90 persen tidak bisa dilewati kendaraan. Selama ini kami gotong royong, pakai arko, dipikul, atau kalau memungkinkan lewat roda dua,” tutup Hasim. (MK)

Editor: Agus S

UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini, Perludem Sebut DPR Tak Konsisten

0
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal

JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Undang-Undang Pilkada tidak dibahas tahun ini sebagai sikap yang janggal dan menunjukkan inkonsistensi dalam agenda reformasi kepemiluan.

Menurut Haikal, selama setahun terakhir diskursus yang berkembang justru mengarah pada perubahan Undang-Undang Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus. Kedua pendekatan tersebut, kata dia, meniscayakan perubahan lebih dari satu undang-undang secara bersamaan, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada yang selama ini dipahami sebagai satu paket regulasi politik.

“Diskusi yang dibawa ke ruang publik juga berkaitan dengan revisi UU paket politik, di mana UU Pemilu dan UU Pilkada berada dalam satu rezim. Karena itu, pernyataan bahwa UU Pilkada tidak dibahas tahun ini justru menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi,” ujar Haikal, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 seharusnya menjadi landasan hukum dan konstitusional yang kuat bagi DPR untuk melakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu sekaligus UU Pilkada. Putusan tersebut, kata Haikal, telah membatalkan pasal-pasal krusial di kedua undang-undang dan menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim hukum pemilu.

“Dengan putusan itu, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada secara terpisah pada dasarnya tidak sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Selain soal revisi undang-undang, Haikal juga menanggapi wacana yang kembali mengemuka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah, yang kerap dijadikan alasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurutnya, menjadikan perilaku korup kepala daerah sebagai dalih untuk memindahkan kedaulatan rakyat ke DPRD merupakan logika yang keliru. Akar persoalan korupsi, kata dia, tidak disentuh sama sekali, terutama praktik politik uang dan mahar politik yang justru menjadi sumber utama korupsi elektoral.

“Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD akan menghilangkan korupsi. Justru yang sangat mungkin terjadi adalah pemilihan tertutup di DPRD menjadi arena transaksi politik antarpartai atau antar elite, yang semakin menyuburkan praktik KKN,” ujarnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah pelaku korupsi dari unsur anggota DPRD jauh lebih banyak dibandingkan kepala daerah yang terjerat kasus serupa. Fakta ini, menurutnya, membantah anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih bersih dan bebas korupsi.

“Jika ingin serius memberantas korupsi dalam pilkada, yang harus dibenahi adalah sistem pembiayaan politik dan praktik transaksionalnya, bukan malah mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” pungkas Haikal. (MK)

Editor: Agus S

Diduga Dipicu Korek Api, Rumah Kayu Warga RT 21 Suka Raja Ludes Terbakar Siang Hari

0
Rumah kayu milik Suwanto di RT 21 Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, hangus terbakar pada Selasa siang (20/1/2026). (Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA — Kebakaran melanda satu unit rumah kayu milik Suwanto, warga RT 21 Dusun Semoga Jaya, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (20/1/2026) siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.59 Wita itu menghanguskan hampir seluruh bangunan rumah. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar.

Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan berbahan kayu. Warga yang melihat kejadian tersebut segera berupaya memberikan pertolongan awal sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran. Dua unit mobil pemadam kemudian dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga dipicu oleh api korek. Anak pemilik rumah disebut sempat bermain korek api dan apinya mengenai bantal hingga terbakar. Kobaran api kemudian merambat cepat ke seluruh bagian rumah kayu yang merupakan bangunan lama.

Saat kejadian, Suwanto tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Sementara istrinya, Kasih Handayani, berada di rumah sebelah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga ketika api mulai membesar.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berlarian membantu proses evakuasi dan mengamankan area sekitar rumah agar api tidak merembet ke bangunan lain.

Kepala Dusun Semoga Jaya, Nurul Hofi, menyebut sejumlah barang berharga ikut hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

“Kalau tidak salah ada mesin cuci, sepeda motor, sepeda anak, sama tabung gas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, bangunan rumah tembok yang berada di samping rumah kayu juga terdampak jilatan api.

“Di bagian plafon teras yang berbahan PVC, sama kayunya juga ikut kebakar,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sepaku masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

Polisi juga masih menunggu keterangan dari Kasih Handayani yang saat ini dilaporkan mengalami syok dan telah dibawa ke RSUD Sepaku untuk mendapatkan penanganan medis. (MK)

DPRD Kaltim Apresiasi “Jemput Bola” Desa Anggana, Sinergi Provinsi–Desa Dinilai Efektif

0
Akhmed Reza Fachlevi (keempat dari kanan) usai pertemuan dengan dua kepala desa dari Kecamatan Anggana, Kukar. (Ist)

SAMARINDA — Inisiatif dua kepala desa dari Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang datang langsung menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendapat apresiasi. Akhmed Reza Fachlevi dan Salehuddin menilai langkah ini sebagai contoh sinergi “jemput bola” yang efektif antara desa dan pemerintah provinsi.

Aspirasi tersebut disampaikan Kepala Desa Sungai Meriam Idra Lesmana dan Kepala Desa Sidomulyo Agus Hariyanto dalam pertemuan di Gedung DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/1/2026). Sejumlah kebutuhan mendesak dibahas, mulai dari perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian.

“Untuk dua desa ini, Sidomulyo dan Sungai Meriam, kondisinya berbeda. Desa Sidomulyo tidak memiliki status jalan provinsi. Sementara Desa Sungai Meriam berbatasan langsung dengan Kota Samarinda, sehingga ada program yang bisa disampaikan ke Dinas PUPR, salah satunya perbaikan akses jalan berlubang,” ujar Reza saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Reza menekankan pentingnya pertemuan langsung semacam ini agar DPRD dan pemerintah provinsi dapat menyerap persoalan lapangan secara utuh. Menurutnya, komunikasi yang intens akan mempercepat penyesuaian program dengan kebutuhan riil desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dua desa ini. Ini bentuk jemput bola terhadap anggaran yang memang disediakan pemerintah provinsi. Sinergi seperti inilah yang perlu dibangun, baik dengan provinsi maupun kabupaten,” lanjut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Ia berharap langkah serupa diikuti desa-desa lain. Reza menilai masih banyak pemerintah desa dan kelurahan yang belum memahami mekanisme penganggaran di tingkat provinsi, batas kewenangan, serta tata cara pengusulan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Kukar.

Terkait Bankeu desa, Reza mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada besaran realisasi tahun ini. “Untuk tahun ini mungkin bisa separuhnya dulu, lalu tahun depan dimaksimalkan kembali. Tapi saya pribadi belum mengetahui secara pasti besarannya,” katanya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, di antaranya Kabid Bina Marga M. Muhran dan Kabid Perkim Hariadi, sehingga aspirasi desa dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Baik Reza maupun Salehuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk mengawal kebutuhan dasar masyarakat desa agar pembangunan berjalan maksimal dan kesejahteraan warga meningkat. (MK)

Muatan Tak Dipangkas Saat Air Naik, Tongkang Batu Bara Kembali Sentuh Jembatan Martadipura

0
Ilustrasi tongkang bermuatan batu bara yang diduga menyentuh Jembatan Martadipura. (Istimewa)

TENGGARONG — Insiden tongkang bermuatan batu bara yang diduga menyentuh Jembatan Martadipura, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali terjadi. Video peristiwa tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran warga setempat.

Berdasarkan keterangan di lapangan, insiden itu bukan disebabkan badan kapal, melainkan muatan batu bara yang terlalu tinggi saat melintas di bawah jembatan, bertepatan dengan kondisi permukaan air sungai yang sedang naik akibat banjir.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Liang, Ahmadi, menyebut peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi terkait kondisi ketinggian air dan keputusan pemangkasan muatan tongkang.

“Itu kejadiannya antara hari Kamis atau Jumat. Airnya belum terlalu tinggi naiknya jadi belum ada kegiatan pemangkasan. Biasanya kami para pemuda lakukan pemangkasan,” ujar Ahmadi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Ahmadi, pemangkasan muatan merupakan prosedur wajib yang biasanya dilakukan ketika permukaan air sungai mencapai ambang batas tertentu demi menjaga keselamatan pelayaran di bawah jembatan.

“Ketika ketinggian air di bawah jembatan sampai delapan meter, itu biasanya harus pangkas,” jelasnya.

Selain pemangkasan, lalu lintas tongkang juga umumnya dibatasi saat air sungai meninggi. Aktivitas pelayaran hanya diizinkan hingga sore hari untuk menekan risiko kecelakaan.

“Lalu lalang tongkang biasanya dibatasi, tidak boleh sampai malam, hanya sampai jam 5 saja kalau air tinggi,” lanjutnya.

Namun pada insiden kali ini, pihak pengangkut menilai ketinggian muatan masih berada dalam batas aman sehingga tongkang tetap melintas tanpa dilakukan pemangkasan.

“Jadi kata mereka yang muat itu, bilangnya sudah rendah tinggi muatannya. Untuk kapal itu belum dipangkas,” kata Ahmadi.

Ia menambahkan, hingga kejadian tersebut berlangsung, belum ada aktivitas pemangkasan muatan di wilayah Desa Liang. Kondisi banjir yang tidak merata di sepanjang alur sungai disebut menjadi salah satu faktor pemicu kesalahan persepsi di lapangan.

“Banjir ini kami belum ada memangkas. Kalau banjir-banjir sebelumnya sudah sering. Kalau banjir ini dari tim lain yang mangkas daerah Rimba Ayu,” ungkapnya.

Saat insiden terjadi, Ahmadi mengaku tidak berada di lokasi. Informasi awal justru ia terima dari pemandu kapal yang berada di sekitar jembatan.

“Pas kejadian memang saya tidak di lokasi, tapi saya ditelponi sama pemandu kapal di jembatan itu, terkait ketinggian batu bara. Karena seharusnya dipangkas,” tuturnya.

Ia menegaskan, perbedaan kondisi ketinggian air di tiap wilayah sungai kerap memicu miskomunikasi, terutama ketika banjir tidak terjadi secara bersamaan.

“Biasanya juga kenapa tidak dipangkas. Misalnya di daerah lain sudah surut air, sedangkan di Kota Bangun belum. Makanya kadang mereka pikir air sudah surut,” pungkas Ahmadi. (MK)

Editor: Agus S

Skema Bankeu Rp1 Miliar Dinilai Hambat Desa, DPRD Kaltim Dorong Batas Minimal Diturunkan

0
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Skema bantuan keuangan (Bankeu) desa dengan batas minimal Rp1 miliar kembali menuai keluhan dari pemerintah desa. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menilai ketentuan tersebut tidak realistis bagi banyak desa dan perlu diturunkan agar kebutuhan riil di tingkat akar rumput bisa terakomodasi.

“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan kembali ke angka sekitar Rp200 juta, agar lebih banyak kebutuhan desa yang bisa terakomodasi karena tidak semua usulan desa nilainya mencapai Rp1 miliar,” kata Salehuddin saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Usulan tersebut mengemuka setelah Salehuddin menerima aspirasi Kepala Desa Sungai Meriam Idra Lesmana dan Kepala Desa Sidomulyo Agus Hariyanto dalam pertemuan di Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/1/2026).

Dalam pertemuan itu, para kepala desa dari Kecamatan Anggana menyampaikan beragam kebutuhan mendesak, mulai dari perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian bagi Desa Sidomulyo yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan. Keluhan utama mengerucut pada skema Bankeu desa yang dinilai terlalu kaku.

“Kami mendorong agar aspirasi desa dikawal sesuai mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, bisa difasilitasi melalui Bankeu provinsi. Sementara kewenangan provinsi dapat langsung diusulkan desa ke dinas terkait,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi Bankeu sangat dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Namun, ia menegaskan DPRD Kalimantan Timur berkomitmen mengawal agar bantuan keuangan desa tetap menjadi prioritas pembangunan.

“Bantuan keuangan desa ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Media Kaltim menunjukkan, terdapat 841 desa di seluruh Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi penerima terbesar dengan alokasi sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.

Sementara itu, total transfer pemerintah pusat melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp37,43 triliun. Sejumlah kabupaten melakukan penyesuaian lokal—seperti Kutai Timur dengan kisaran Rp200–400 juta per desa—namun secara nasional pemerintah pusat menegaskan tidak ada pemangkasan untuk mendukung perencanaan desa.

Sebagai catatan, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal nilai kegiatan Bankeu provinsi. Ketentuan awalnya mematok minimal Rp2,5 miliar per program/kegiatan, kemudian sempat diupayakan revisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Namun, DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih terlalu tinggi untuk kebutuhan skala desa dan mendorong penurunan yang lebih realistis. (MK)

Editor: Agus S

Pengamat Nilai Gratispol Tak Sepenuhnya Gratis, Pemerintah Diminta Jujur ke Publik

0
Ilustrasi mahasiswa penerima program Gratispol Pemprov Kaltim. (Ist)

SAMARINDA — Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang setelah seorang mahasiswi Institut Teknologi Kalimantan mengungkapkan kekecewaannya di media sosial usai dikeluarkan dari daftar penerima manfaat program tersebut. Akun Instagram aderahayu277 menyebut dirinya kini harus menanggung biaya kuliah sebesar Rp15 juta secara mandiri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui juru bicaranya, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Ia menegaskan, kelas eksekutif tidak termasuk dalam skema penerima manfaat Gratispol.

“Di pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap bayarkan itu berpotensi menjadi temuan BPK,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Mahasiswi ITK tersebut sebelumnya sempat menerima bantuan sebesar Rp10 juta pada semester lalu. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, ia dikategorikan masuk dalam kelompok kelas eksekutif. Atas dasar itu, pemerintah menarik kembali bantuan yang telah diberikan dan membebankan seluruh biaya kuliah kepada yang bersangkutan.

Pandangan berbeda disampaikan pengamat politik Saipul Bahtiar. Menurutnya, dalam janji kampanye pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tidak pernah disebutkan adanya batasan-batasan ketat dalam program Gratispol. Karena itu, ia menilai wajar jika publik merasa kecewa dan mempertanyakan implementasi program tersebut.

Ia menilai Pemerintah Provinsi tidak cukup intens mengomunikasikan skema Gratispol kepada masyarakat. Akibatnya, pemahaman publik terlanjur terbentuk bahwa Gratispol berarti pendidikan dan kesehatan gratis tanpa syarat.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman itu bahkan melontarkan kritik tajam.

“Pemerintah perlu jujur dari sekarang kalau sebenarnya Gratispol itu tidak pol, yang ternyata gratis malah bersyarat,” tegas Saipul saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, jika keterbatasan anggaran menjadi kendala utama, seharusnya pemerintah menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Bukan justru menghadirkan syarat-syarat baru yang berpotensi merugikan kelompok tertentu.

Dalam analisisnya, Saipul menyoroti setidaknya empat persoalan utama dalam pelaksanaan Gratispol. Pertama, program tersebut dinilai tidak sepenuhnya menanggung biaya pendidikan karena banyak mahasiswa hanya menerima bantuan sebagian UKT. Kedua, munculnya berbagai syarat tambahan yang tidak disampaikan sejak masa kampanye. Ketiga, ketimpangan penerima manfaat karena hanya mahasiswa baru atau program studi tertentu yang diprioritaskan. Keempat, potensi ketidakadilan, di mana mahasiswa dari keluarga mampu bisa menerima bantuan, sementara mahasiswa kurang mampu justru terpinggirkan.

“Saya melihat program Gratispol ini memang perlu tim yang serius untuk membenahinya. Termasuk misalnya dengan sosialisasi yang lebih terbuka,” ujarnya.

Saipul mengakui bahwa Gratispol masih berada pada tahap awal implementasi di tahun pertama. Namun, memasuki tahun kedua pada 2026, ia menilai pemerintah provinsi harus menunjukkan perbaikan yang signifikan. Jika persoalan serupa terus berulang, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana program menjadi keharusan.

“Strategi paslon di pilkada sering mengandalkan ‘kata sakti’ gratis—kesehatan gratis, sekolah gratis, kuliah gratis. Kalimat ini efektif menghipnotis pemilih. Tapi ketika berjalan, fakta di lapangan sering tidak sesuai janji,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S