Beranda blog Halaman 431

Polsek Samarinda Seberang Turun ke Ladang, Panen Raya Jagung Bersama Petani Loa Janan Ilir

0
Polsek Samarinda Seberang melaksanakan panen raya jagung bersama petani di Loa Janan Ilir. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA — Upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal terus dilakukan jajaran kepolisian. Polsek Samarinda Seberang bersama Kelompok Tani Sumber Mas Makmur menggelar panen raya jagung Kuartal IV di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin (19/1/2026) pagi.

Sejak pukul 09.30 Wita, lahan pertanian di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 14, tampak ramai. Personel kepolisian tidak hanya hadir untuk pengamanan, tetapi juga turun langsung ke ladang memetik jagung bersama para petani. Kegiatan ini menjadi puncak dari program pendampingan pertanian yang dilakukan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.

Kehadiran aparat kepolisian di tengah lahan pertanian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus komitmen nyata dalam mendorong produktivitas petani. Melalui pendampingan berkelanjutan, lahan-lahan yang sebelumnya kurang termanfaatkan di wilayah Samarinda Seberang diharapkan dapat terus dikelola secara produktif sebagai sumber pangan alternatif.

Kapolsek Samarinda Seberang A. Baihaki menegaskan bahwa peran Polri kini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pertanian.

“Kegiatan panen jagung ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai mitra masyarakat. Kami ingin memastikan sinergi ini memberikan dampak langsung terhadap kemandirian pangan di wilayah hukum kami,” ujar AKP A. Baihaki dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, ketahanan pangan yang kuat berkaitan erat dengan stabilitas sosial. Dengan meningkatnya hasil pertanian, kesejahteraan petani dapat terangkat dan potensi kerawanan sosial akibat kelangkaan pangan dapat diminimalkan.

Kelompok Tani Sumber Mas Makmur menyampaikan apresiasi atas dukungan kepolisian yang selama ini aktif mendampingi kegiatan pertanian. Panen jagung Kuartal IV ini dinilai melampaui target dan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat dan warga mampu menciptakan kemandirian sektor pertanian, meskipun berada di kawasan perkotaan.

Sepanjang kegiatan, suasana berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Panen raya ini juga menjadi momentum memperkuat hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat.

Langkah Polsek Samarinda Seberang tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Samarinda dalam mengintegrasikan tugas kepolisian dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya di sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah. (MK)

Editor: Agus S

Akui Bersalah di Kasus Suap dan Gratifikasi K3, Noel: Saya Siap Tanggung Jawab

0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/MK)

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan suap, pemerasan, serta gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan itu disampaikan Noel usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Saya cukup puas ya karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa, juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum dan memilih bersikap terbuka atas perbuatannya. Pengakuan tersebut, kata Noel, merupakan bentuk tanggung jawab pribadi.

“Nah, ini harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel menyatakan belum memiliki niat mengajukan permohonan pengampunan atau amnesti kepada Presiden. Ia menegaskan akan fokus menjalani seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan.

Noel juga menyampaikan bahwa ia akan menghadapi perkara ini bersama tim penasihat hukum, yang di antaranya melibatkan Munarman dan Aziz Yanuar.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti. Orang ini entah terlalu apa, saya enggak tahu sinis sekali. Artinya, kita tidak mau lah, enggak mau komentar dulu lah nanti mereka malah sinis juga komentarinya,” ungkap Noel.

Dalam dakwaan, Noel bersama pihak lain diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Kebakaran Kapal Wisata di Dermaga Pasar Pagi, Polisi Evakuasi Puluhan Penumpang

0
Polsek Kawasan Pelabuhan mengevakuasi 68 penumpang kapal wisata yang terbakar di Sungai Mahakam. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda saat mengevakuasi puluhan penumpang dalam insiden kebakaran kapal wisata di Sungai Mahakam. Kapal KM Teman Bejalanan dilaporkan terbakar tepat ketika hendak bersandar di Dermaga Pasar Pagi, Sabtu (17/1/2026) petang.

Insiden terjadi sekitar pukul 18.33 Wita dan sempat menggegerkan warga sekitar dermaga. Berdasarkan keterangan nahkoda, sumber api diduga berasal dari gangguan teknis pada mesin genset kapal yang kemudian memicu kobaran api di badan kapal.

Menerima laporan darurat, personel Polsek KP Samarinda bersama unit Reskrim dan Intelkam segera bergerak ke lokasi. Di bawah komando Perwira Pengawas Heru Utomo, petugas langsung mensterilkan area dan membuka jalur evakuasi untuk memastikan keselamatan penumpang.

Ketika api mulai menyebar, petugas mengambil langkah cepat dengan memindahkan seluruh penumpang ke kapal terdekat, yakni Kapal LCT DIO 2. Proses evakuasi dilakukan tertib dan terkontrol. Sebanyak 68 penumpang berhasil dievakuasi satu per satu dalam kondisi selamat, tanpa korban luka maupun jiwa.

“Prioritas utama kami adalah memastikan seluruh penumpang bisa turun dari kapal dengan aman, tertib, dan terkontrol. Koordinasi cepat dengan armada lain di sekitar lokasi menjadi kunci keberhasilan evakuasi ini,” ujar AKP Heru Utomo.

Secara terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Yusuf mengapresiasi kesiapsiagaan anggotanya. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi standar keselamatan transportasi sungai di Samarinda.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi kami. Kami akan memperketat pengawasan dan meminta setiap operator kapal wisata memastikan kelayakan mesin serta ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di atas kapal,” tegasnya.

Pasca kejadian, situasi di Dermaga Pasar Pagi dinyatakan kondusif. Meski kapal mengalami kerusakan akibat kebakaran, keberhasilan evakuasi cepat ini mendapat apresiasi dari para penumpang yang sempat terjebak dalam situasi mencekam. (MK)

Editor: Agus S

Noel Tantang Bongkar di Sidang: Klaim Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan siap membuka keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pengungkapan akan dilakukan di ruang sidang, bukan di luar proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa kasus pemerasan di Kemnaker.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel.

Noel meminta publik menahan spekulasi. Ia berjanji akan membeberkan identitas partai dan ormas tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Clue-nya yang jelas partai dan ormas,” katanya.

Saat ditanya soal aliran dana, Noel enggan merinci dan kembali menegaskan bahwa seluruh penjelasan akan disampaikan sesuai mekanisme persidangan.

“Enggak ada keterkaitan itu. Pokoknya, nanti akan kami sampaikan partainya apa, ormasnya juga,” imbuh mantan Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu.

Noel juga menyatakan tidak akan mengajukan rehabilitasi atau abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih mengikuti proses peradilan hingga tuntas dan menanggung konsekuensi hukum secara pribadi.

“Enggak usah, kami ikuti prosesnya dulu. Harapannya sih pingin bebas,” ucapnya.

Ia menambahkan, Presiden sebaiknya tidak dibebani kewenangan tersebut agar fokus menjalankan agenda kerja kerakyatan.

“Presiden jangan dibebani hak kayak gitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tegas Noel.

Meski demikian, Noel menilai tudingan korupsi di Kemnaker sebagai orkestrasi kebohongan dan menyebut penegak hukum berulang kali gagal membuktikan dakwaan di persidangan.

“Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tidak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” tutupnya.

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp3,3 miliar hasil pemerasan, satu unit sepeda motor Ducati, serta gratifikasi Rp435 juta dari pihak swasta sepanjang Oktober 2024–Agustus 2025. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp201 miliar akibat mark up biaya sertifikasi K3 dari ratusan ribu rupiah menjadi jutaan rupiah pada periode 2020–2025. (MK)

Editor: Agus S

Penikaman Maut di Gunung Bugis, Saksi: Korban Dikejar dan Ditikam Saat Lari Menyelamatkan Diri

0
Istri korban, Liza Ayu, memberikan keterangan di Polsek Balikpapan Barat terkait kasus pembunuhan suaminya.

BALIKPAPAN — Peristiwa penikaman yang menewaskan Wahyu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, terjadi di depan mata rekannya, Febriansyah. Saat itu, Febriansyah mendampingi korban dengan niat menyelesaikan persoalan secara damai, namun situasi berubah menjadi tragedi.

Febriansyah mengaku tidak mengetahui masalah yang dihadapi Wahyu. Ia hanya diminta menemani korban untuk bertemu seseorang di lokasi kejadian.

“Saya menemani Ka Wahyu untuk berdamai, tapi saya tidak tahu masalahnya apa. Saya ikut dengan Ka Wahyu ke Gunung Bugis,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Setibanya di lokasi, Wahyu bertemu dengan seorang pria bernama Cude. Febriansyah tidak mendengar pembicaraan keduanya. Namun suasana mendadak mencekam ketika Cude diduga memberi perintah kepada orang lain.

“Tiba-tiba si Cude ini mengatakan, ‘urus Madi, urus itu Wahyu’,” jelas Febriansyah.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Madi meninggalkan lokasi dan kembali sambil membawa senjata tajam. Menyadari ancaman tersebut, Wahyu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari.

“Ka Wahyu langsung lari, tapi si Madi ini langsung mengejar dan menikam Ka Wahyu. Saya sangat jelas melihat penikaman tersebut,” tambahnya.

Dalam kondisi panik, Febriansyah melarikan diri karena merasa nyawanya juga terancam.

“Begitu saya melihat penikaman itu, saya lari karena panik. Saya juga hampir diloncati oleh anggota Cude,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Liza Ayu, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan tidak dapat menerima aksi pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan suaminya.

“Saya sungguh tidak terima adanya pengeroyokan dan penikaman terhadap suami saya,” ujar Liza Ayu.

Liza juga menyebut adanya dugaan pihak lain yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

“Menurut informasi yang saya terima, yang mendalangi semua ini adalah seorang bandar narkoba bernama Cude,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Liza menekankan pentingnya keadilan, terlebih dirinya kini harus membesarkan seorang anak berusia tiga tahun.

“Saya memiliki seorang anak yang masih sangat membutuhkan figur seorang bapak. Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk kasus ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Balikpapan Barat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap peran para pihak yang diduga terlibat dalam penikaman tersebut. (MK)

Editor: Agus S

Penanganan Jangka Pendek & Panjang Disiapkan Pasca Longsor Bekas Galian Pasir

0

Langkah cepat dan terukur mulai disiapkan pasca longsor bekas galian pasir. Penanganan jangka pendek hingga solusi jangka panjang menjadi fokus utama guna memulihkan kondisi lingkungan dan memastikan keselamatan warga terdampak.

Radar Bontang Edisi Terbaru!
Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Langsung baca e-paper lengkapnya di link berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb19jan2026/mobile/

Berita aktual dan terpercaya seputar Kota Bontang dan sekitarnya hanya di Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua Kapasisbon: Kemunduran Demokrasi!

0

BONTANG – Penolakan terhadap wacana pemilihan pilkada melalui DPRD datang juga dari mahasiswa.

Hal itu disampaikan Ketua Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kota Bontang (KAPASISBON), Kurniawan. Ia menilai Pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi.

“Itu kemunduran demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya,” ujarnya.

Kurniawan juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD, serta kuatnya pengaruh kepentingan partai dan elite dalam pengambilan keputusan politik.

“Efisiensi anggaran memang penting, tapi tidak bisa mengorbankan hak dasar rakyat. Hak pilih adalah esensi demokrasi,” tegasnya.

Ia menilai solusi atas kelemahan Pilkada langsung seharusnya dilakukan melalui perbaikan tata kelola, bukan dengan menghilangkan partisipasi rakyat.

“Partisipasi rakyat adalah inti demokrasi. Tanpa keterlibatan rakyat, kepemimpinan daerah kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ketua PHM Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

0
Ketua PHM, Udin Mulyono. (Dok Radar Bontang)

BONTANG – Berbeda dengan sikap institusi formal, penolakan tegas datang dari unsur masyarakat sipil dalam menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Salahsatunya Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Bontang, Udin Mulyono, secara terang menyatakan ketidaksetujuannya jika Pilkada kembali dipilih oleh DPRD.

“Kami sangat tidak setuju. Hak masyarakat dibelenggu. Masyarakat tidak bisa merasakan hak pilihnya lima tahun sekali,” tegasnya.

Menurut Udin, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan hak dasar warga negara, “Risiko dalam demokrasi itu memang mahal, tapi itu hanya sekali dalam lima tahun,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pernikahan Dini Terjerat Stunting

0
Hafsah. (Ist)

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.

Pemkot Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan SDM. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting. Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.
Link:
https://radarbontang.com/tak-ada-toleransi-bontang-menutup-celah-nikah-dini/

Pernikahan Dini Bukan Masalah

Pernikahan dini bukanlah salah satu penyebab stunting, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh kurangnya asupan gizi dan pola hidup. Jika pernikahan dini banyak dinilai negatif, tentu perlu dievaluasi lagi. Pasalnya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi akibat hamil di luar nikah. Hal ini terjadi karena maraknya pergaulan bebas yang dipicu dari penerapan sistem sekuler liberal.

Pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak diberi batasan terutama anak yang sudah masuk masa pubertas. Pengaruh media juga sangat berpengaruh karena tidak ada filter dari tayangan dan mudah diakses oleh kaum remaja.

Ditambah adanya tempat hiburan malam semakin memperjelas adanya kebebasan dalam hidup. Begitupun tempat pariwisata lebih cenderung mempertontonkan aurat ketimbang memaknai keindahan alam.

Stunting sangatlah erat kaitannya dengan kesejahteraan. Bila masyarakat tidak sejahtera dari sisi ekonomi, akibatnya kemiskinan bakal merajalela. Dari kemiskinan ini muncullah masalah turunan seperti putus sekolah yang mengakibatkan kebodohan dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Selain itu kemiskinan juga rentan terhadap kurangnya gizi akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Inilah persoalan mendasar dari stunting, bukan dari pernikahan dini yang dihalalkan oleh agama.

Adapun pernikahan dini yang terjadi saat ini umumnya dipicu dari pergaulan bebas yang membuat remaja mengalami kehamilan di luar nikah, sehingga pernikahan menjadi solusi padahal belum siap secara mental menghadapi mahligai perkawinan.

Di sisi lain, remaja yang ingin menjaga marwah dan kehormatannya dengan menikah dini malah dipersulit seolah mereka akan membuat permasalahan baru. Padahal kedua kasus ini berbeda, antara menikah karena kecelakaan dan menikah karena ingin menjaga agama.

Adapun masalah stunting yang dikhawatirkan terjadi pada pernikahan usia dini sangat tidak bijak. Jika kedua pasangan berminat, harusnya didukung dengan memberikannya pembekalan mengenai pernikahan. Pelarangan nikah dini tidak bijak karena berdampak pada naluri yang dikekang sehingga menimbulkan kegelisahan.

Sistem yang ada saat ini sangat tidak mendukung, selain masalah ekonomi, sistem sosial tidak berfungsi akibat sikap masyarakat yang individualis. Jika terjadi masalah dan tidak mengusik hidupnya, maka itu bukan urusannya.

Sistem hukum lebih parah lagi, sebab hukum agama tidak diberlakukan dan di standar perbuatan bukanlah halal haram tapi menguntungkan atau merugikan masyarakat barulah ditindak.

Pernikahan Adalah Ibadah

Pernikahan dini bukanlah hal yang perlu ditakutkan. Langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah pembekalan dalam memulainya. Pendidikan adalah hal utama yang perlu dipersiapkan yang dimulai dari keluarga. Latar belakang pendidikan formal menguatkan seseorang untuk berani mengambil langkah mengarungi bahtera rumah tangga. Anjuran ini didasari atas perintah untuk menyempurnakan agama sebagaimana disebutkan dalam riwayat, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya”.

Merujuk pada hadis ini bahwa menikah menyempurnakan separuh agama, karena pernikahan membentengi diri dari godaan syahwat (terutama zina) dan membantu menjaga diri dari hal haram, sehingga individu lebih fokus pada ketaatan, menjamin kelangsungan keturunan, serta membentuk keluarga sakinah.

Sudah fitrahnya manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling melengkapi yang didapatkan ketika sudah menikah. Maka pernikahan dini bukanlah masalah jika ada dukungan sistem.

Perangkat lain yang perlu diatur dalam tatanan sosial masyarakat adalah media internet. Sebuah sarana yang harus pula bijak dalam menggunakannya. Tayangan hari ini lebih cenderung mempertontonkan kekerasan juga pornoaksi dan pornografi yang mudah diakses oleh anak remaja dan anak-anak. Negara berperan penting mengontrol mana tayangan yang perlu diakses dengan tujuan edukasi.

Islam telah mengatur sistem pergaulan dalam masyarakat dimulai dengan mengatur pakaian anak laki-laki dan perempuan harus menutup aurat dengan sempurna. Laki-laki diwajibkan untuk menundukkan pandangan ketika berpapasan dengan lawan jenisnya. Dalam berinteraksi ada larangan untuk mereka untuk tidak berdua-duaan, termasuk berbicara dengan lawan jenis harus ada urusan yang syar’i, selain itu syara tidak membolehkan.

Larangan bergaul bebas menjadi hukum yang harus dipatuhi, jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas sehingga potensi perzinahan akan diminimalisir.

Dalam sebuah surah dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al Isra [17] 32).
Ayat ini memerintahkan agar tidak mendekati zina yang lahir dari pandangan, komunikasi terus menerus walau dalam ruang chat sekalipun. Jika larangan mendekatinya saja sudah dosa apalagi melakukannya Karena perzinahan tidak lahir begitu saja tapi dimulai dari interaksi yang intens.

Maka sistem dalam pergaulan benar-benar harus diatur dengan aturan yang membuat jera. Pelaku zina yang belum menikah dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, sedangkan yang telah menikah dirajam sampai mati. Sanksi ini bertujuan untuk membuat efek jera dan sebagai penebus dosa.

Dengan ketakwaan individu dan masyarakat yang telah dimiliki memungkinkan seseorang untuk menghindari maksiat. Ketakwaan akan sempurna bila didukung oleh sistem yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw, yakni Sistem Islam dalam bingkai institusi negara Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bisshowab

Penanganan Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan Pasca Longsor Bekas Galian Pasir

0
Penanganan rumah terdampak banjir pasir di RT 1 Kelurahan Kanaan. (Syakurah)

BONTANG – Banjir yang disertai pasir di RT 1 Kelurahan Kanaan, Kamis (15/1/2026) lalu menjadi perhatian lintas sektor. Kejadian tersebut dipicu hujan deras dan bocornya tanggul di wilayah bekas galian pasir, sehingga material terbawa aliran air ke permukiman.

Penanganan darurat dilakukan dengan membersihkan rumah warga terdampak, pengurukan ulang, serta pengecoran lantai untuk memastikan rumah masih layak dihuni. Selain itu, dilakukan penguatan sisi rumah yang rawan tekanan air dengan susunan batako sebagai pondasi tambahan.

Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC Bontang, Letkol Bayu Adiwisuda, menyatakan untuk jangka pendek, direncanakan pembangunan tanggul sementara di titik sumber longsor menggunakan karung berkapasitas besar yang diisi material tanah. Alat berat dari BPBD disiapkan untuk membantu pekerjaan tersebut, sembari menunggu ketersediaan operator dan bahan bakar.

Sementara untuk jangka panjang, para pihak mendorong adanya penataan sistem drainase dan aliran air dari area bekas tambang, agar tidak langsung mengarah ke permukiman. Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas PUPR, BPBD, serta rencana komunikasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk membahas solusi permanen.

“Kalau hanya ditangani sementara tanpa perbaikan sumber dan aliran air, kejadian seperti ini berpotensi terulang,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan bantuan lanjutan, termasuk program bedah rumah bagi warga yang terdampak cukup parah.

Disebutkan rumah yang dilakukan perbaikan akan dilakukan perbaikan menggunakan batako, lantaran jika masih menggunakan triplek atau kayu maka masih terdapat resiko lebih parah yang dapat berdampak pada warga seperti rumah roboh jika hujan atau banjir kembali menerpa.

“Saat ini kita akan berkoordinasi terkait bagaimana aliran air dari tanggul yang di atas dapat mengalir ke drainase yang beberapa hari lalu sudah dibuka. Jadi tidak masuk ke pemukiman, langsung ke jalan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam