Beranda blog Halaman 437

Sadat: Digitalisasi Arsip Kebutuhan Mendesak yang Tak Dapat Ditunda

0
Bimbingan teknis Pemberkasan Arsip Digital dalam Upaya Mengoptimalkan SRIKANDI. (ist)

BONTANG – Arsip merupakan elemen fundamental dalam tata kelola pemerintahan. Digitalisasi arsip kini menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Hal ini diutarakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Anwar Sadat saat membuka untuk Meningkatkan Nilai Pengawasan di Grand Mutiara Hotel, Bontang Barat, Rabu (19/11).

“Arsip bukan hanya berkas administrasi, tetapi rekam jejak penting yang menunjukkan bagaimana pemerintahan bekerja—mulai dari proses, keputusan, hingga pertanggungjawaban. Ketika arsip tertata dengan baik, maka tata kelola pemerintahan pun menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” ujar Sadat.

Transformasi arsip fisik menuju arsip digital menurutnya bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi langkah strategis untuk memastikan arsip dapat disimpan, dikelola, serta diakses secara cepat, aman, dan terpercaya.

“Aplikasi SRIKANDI hadir untuk membantu kita menciptakan, mengirim, menerima, menyimpan, hingga memelihara arsip secara digital. Dengan sistem ini, kualitas arsip dapat terjaga: autentik, utuh, terpercaya, dan mudah ditemukan kembali,” jelasnya.

Selain itu, SRIKANDI dinilai mampu mempermudah koordinasi dan mempercepat pertukaran naskah dinas elektronik antarperangkat daerah maupun lintas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Melalui bimtek ini, Pemkot Bontang berharap kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah semakin meningkat, sekaligus berkontribusi pada pencapaian nilai pengawasan kearsipan yang lebih optimal di masa mendatang.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wawali Tekankan 3 Poin Utama Membangun Kesiapsiagaan Bencana

0
Wawali Agus Haris saat memimpin apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam. (ist)

BONTANG – Wakil Wali Kota Agus Haris menegaskan, apel kesiapsiagaan merupakan langkah penting menghadapi potensi bencana, terutama di tengah perubahan musim yang semakin tidak menentu.

Hal itu disampaikan wawali saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam di halaman Makodim 0908/Bontang, Sabtu (22/11) pagi.

“Perubahan musim membuat frekuensi hujan, pasang air laut, serta dinamika cuaca ekstrem semakin sulit diprediksi. Kesiapsiagaan menjadi keniscayaan,” ujar Agus Haris.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga hal utama yang harus menjadi pegangan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat, dalam membangun kesiapsiagaan bencana.

Agus Haris menekankan pentingnya memperkuat sistem peringatan dini, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang tangguh terhadap bencana. Ketiga hal ini dinilai sebagai upaya kunci untuk meminimalkan risiko di tahap awal.

Termasuk di dalamnya penyiapan personel, logistik, jalur evakuasi, sarana dan prasarana tanggap darurat, serta mekanisme koordinasi lintas sektor. Menurutnya, seluruh unsur harus memiliki pemahaman dan langkah yang sama ketika menghadapi kejadian bencana alam.

Wawali menekankan bahwa setiap penanganan bencana harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan memastikan pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana berjalan menyeluruh.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

176 Botol Miras Tanpa Izin Disita di Bontang

0

Polres Bontang kembali memperketat pengawasan penjualan minuman keras menjelang akhir tahun. Sebanyak 176 botol miras tanpa izin resmi disita dari sejumlah titik rawan, sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb22nov2025/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Penindakan Ops Zebra 2025 di Kutim, Pelanggaran Didominasi Pengendara Roda Dua

0

SANGATTA — Sebanyak 36 pelanggar terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025, Jumat (21/11/2025) kemarin. Mayoritas merupakan pengendara roda dua (R2).

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Kutim menghadirkan cosplay edukasi lalu lintas sebagai inovasi kampanye keselamatan. Keberadaan cosplay ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.

Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, mengungkapkan bahwa pelanggaran didominasi pengemudi R2 yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dari 36 pelanggar, 17 tidak memiliki SIM, 6 SIM kedaluwarsa, dan 7 tidak membawa STNK. Ini menunjukkan kepatuhan berlalu lintas masih rendah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penyitaan terhadap 7 unit sepeda motor, sementara pelanggar lain diberikan tilang sesuai ketentuan.

“Kami tetap mengutamakan edukasi, namun tindakan tegas perlu diterapkan demi keselamatan. Cosplay edukasi kami hadirkan agar pesan keselamatan diterima masyarakat dengan cara yang lebih ramah,” tambah AKP Rezky.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi langkah kreatif Satlantas dalam Ops Zebra Mahakam 2025. Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi adalah strategi penting dalam menekan angka pelanggaran.

“Keselamatan adalah prioritas. Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan, bukan sekadar memberi hukuman. Pendekatan humanis ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 akan berlangsung hingga akhir November dengan fokus pada pelanggaran berisiko, seperti pengendara tanpa SIM, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, serta pengendara yang tidak memakai helm standar. Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB Tolak Hasil Uji Kelayakan KPID Kaltim, Kritik Proses Sepihak dan Tanpa Koordinasi

0
Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 memicu penolakan keras dari Fraksi PKB DPRD Kaltim. Fraksi menilai keputusan itu diumumkan tanpa koordinasi dan tidak melalui mekanisme kolektif-kolegial sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa pihaknya—termasuk pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta Ketua Komisi I yang membidangi urusan KPID—tidak pernah dilibatkan sejak awal pembahasan hingga keluarnya pengumuman.

Tangkapan layar Instagram Stories Damayanti yang menolak tegas pengumuman KPID.

“Intinya, baik pimpinan, ketua fraksi, maupun ketua komisi menolak hasil keputusan ini. Teman-teman tidak berkoordinasi dengan Fraksi PKB, padahal ketua Komisi I itu dari PKB. Walaupun beliau sedang sakit, seharusnya tetap ada koordinasi. Keputusan kan harusnya diambil secara bersama, bukan individual,” ujar Yenni, Jumat (21/11/2025).

Yenni menilai absennya pelibatan Fraksi PKB sebagai bentuk kelalaian serius dan berpotensi mencederai mekanisme internal DPRD. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil tanpa komunikasi tersebut harus ditinjau ulang.

“Walaupun sudah tersebar luas, kami tetap menolak keras karena tidak ada koordinasi. Keputusan ini sepihak, tidak ada komunikasi dengan Ketua Komisi I. Seharusnya ditinjau ulang,” tegasnya.

Menurutnya, Komisi I dalam waktu dekat akan menyampaikan pernyataan resmi melalui konferensi pers atau rilis pemberitaan agar publik memahami posisi kelembagaan secara jelas.

Penolakan serupa juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa proses ini tidak hanya dilakukan sepihak, namun juga mengandung unsur diskriminasi.

“Fraksi PKB menolak dengan tegas pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPID Kaltim,” tulisnya.

Damayanti menegaskan bahwa unsur pimpinan DPRD terdiri dari empat orang, dan salah satunya berasal dari PKB—Wakil Ketua III yang juga perempuan. Selain itu, Ketua Komisi I yang membidangi proses KPID juga dari PKB. Namun keduanya tidak pernah dilibatkan atau diberi kesempatan memberikan pendapat.

“Kami tidak pernah diberi kesempatan memberikan pendapat. Saya merasa ini bentuk diskriminasi terhadap saya sebagai satu-satunya ketua fraksi perempuan,” ujarnya.

Dengan penolakan resmi dari Fraksi PKB, kini Komisi I berada dalam sorotan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjawab tuntutan peninjauan ulang. Polemik ini menjadi catatan tambahan mengenai pentingnya transparansi dan koordinasi dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi I belum memberikan pernyataan resmi terkait respons atas sikap Fraksi PKB. (MK)

Editor: Agus S

Menkomdigi Meutya Hafid: Anak Tak Boleh Dibiarkan Sendirian di Ruang Digital

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan sambutan di Festival Hari Anak Sedunia 2025. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan aturan atau kebijakan pemerintah. Orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat harus terlibat langsung mengawasi aktivitas digital anak agar tidak menghadapi risiko internet sendirian.

“Anak-anak kita tengah berlari di dunia yang amat kencang dan penuh tantangan, dan sebagian besar orang tua masih membiarkan mereka berlari sendirian di ranah yang tidak aman ini,” ujar Meutya Hafid dalam Festival Hari Anak Sedunia 2025 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Meutya memaparkan hasil survei Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia 2023 yang menunjukkan bahwa penggunaan internet anak di Indonesia mencapai rata-rata 5,4 jam per hari. Kondisi itu membuka peluang besar bagi paparan konten berisiko.

Dari survei tersebut, 50,3 persen anak mengaku pernah melihat materi dewasa secara daring. Sementara 48 persen pernah menjadi korban perundungan digital dalam berbagai bentuk saat beraktivitas di internet.

Ia menggambarkan risiko itu lewat dua contoh kasus: MW, murid kelas tiga SD yang tak sengaja membuka konten dewasa dari sebuah gim daring, dan Denta, siswa sekolah dasar yang menjadi korban bully setelah mengunggah kampanye anti rokok. Menurut Meutya, kasus-kasus seperti ini mencerminkan betapa besarnya celah risiko ketika anak tidak didampingi.

“Yang kita inginkan adalah orang tua bukan membuatkan akun untuk anak-anaknya, tapi justru mendampingi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya,” tegasnya.

Selain pendampingan, pemerintah juga memperkuat aspek kebijakan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut mewajibkan platform menerapkan fitur pengamanan usia, termasuk penundaan akses untuk anak di bawah batas minimal.

Menkomdigi menyebut sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Roblox, salah satu platform gim terbesar yang digunakan anak-anak, kini telah menerapkan verifikasi usia menggunakan kamera.

Meutya berharap kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, komunitas pemerhati anak, dan terutama keluarga dapat membangun ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Festival Hari Anak Sedunia 2025 yang digelar 20 November mengusung tema “Listen to the Future”, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendengar suara anak serta memenuhi hak-hak mereka menjelang Indonesia Emas 2045.

Acara ini turut dihadiri Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan berbagai komunitas perlindungan anak. (MK)

Editor: Agus S

Menteri Meutya Hafid Minta Pemda Lebih Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menghadiri RRI Awards 2025 di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta Pusat. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil peran lebih besar dalam menangkal disinformasi kesehatan yang semakin masif dan berpotensi mengancam keselamatan publik. Ia menyebut konten-konten kesehatan yang tidak berbasis ilmu, namun dikemas menarik, kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kita melihat tantangan yang nyata, banyak yang menjadi target disinformasi, terutama di bidang kesehatan. Banyak sekali informasi yang tidak benar disampaikan oleh orang-orang tanpa background kesehatan,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri RRI Awards 2025 di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Meutya menilai penyebaran informasi menyesatkan semakin mudah karena publik cenderung mempercayai pesan yang viral, tanpa memeriksa kredibilitas sumber. Kondisi ini semakin membahayakan kelompok masyarakat dengan akses informasi terbatas atau literasi digital yang rendah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat untuk memastikan pesan kesehatan yang benar tersampaikan secara cepat, tepat, dan konsisten. Pemda juga diminta memperkuat sarana komunikasi publik, termasuk kanal informasi resmi, pusat layanan aduan, serta kegiatan edukasi langsung di lapangan.

“Peran pemerintah daerah menjadi semakin strategis, harus semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, memiliki sarana-sarana informasi yang tepat, serta menyampaikan informasi dengan benar dan konsisten,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan publik, Meutya mendorong pemda bermitra dengan LPP RRI. Menurutnya, RRI memiliki jaringan siaran nasional yang kuat dan berhasil menjaga relevansi melalui transformasi digital.

“RRI di tengah tantangan yang luar biasa di era digital ini bisa terus eksis dan bahkan berkonvergensi. Tidak hanya menyediakan layanan radio seperti biasa, tapi juga konten digital,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut mengapresiasi penyelenggaraan RRI Awards 2025 yang dinilai memberi dorongan positif bagi pemda agar meningkatkan kualitas komunikasi publik atas program pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini memberi semangat kepada teman-teman di daerah untuk melakukan komunikasi publik atas program-program pemerintah pusat dan daerahnya sendiri agar mudah dipahami masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah berharap penguatan peran daerah dan kolaborasi dengan media publik seperti RRI dapat menjadi fondasi penting dalam memastikan masyarakat menerima informasi kesehatan yang akurat serta terhindar dari disinformasi berbahaya. (MK)

Editor: Agus S

Residivis Kambuhan Diciduk di Hotel Balikpapan, Sabu 3,37 Gram Disita Polisi

0
Pria berinisial BN alias B (39), residivis narkoba dan kriminal, kembali diciduk setelah terlibat transaksi sabu di sebuah hotel kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. (Aprianto/MKN)

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba setelah menangkap BN alias B (39), residivis kasus narkoba dan kriminal, di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Dari pengembangan informasi terhadap RS alias DE, terduga sebelumnya, polisi mengetahui bahwa paket sabu yang ditemukan berasal dari BN. Tim Opsnal kemudian melacak dan menemukan BN di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani.

Saat diamankan, polisi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari dua paket sabu seberat 3,37 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dua sendokan sabu dari sedotan plastik berwarna hitam dan hijau, hingga satu unit HP Vivo 1935 warna iris blue.

Dalam pemeriksaan, BN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JU menggunakan sistem “jejak”, tanpa bertemu langsung, dengan nilai transaksi mencapai Rp8.300.000.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan BN. (MK)

Editor: Agus S

Pembangunan Rusun Polri di Sepaku Dikebut, Kapolda Kaltim Pastikan Rampung Tepat Waktu

0
Rusun untuk anggota Polri di Desa Suka Raja dijadwalkan rampung Desember tahun ini. (Atmaja/MKN)

PENAJAM PASER UTARA – Pembangunan rumah susun (rusun) untuk anggota Polri di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus dikebut dan kini memasuki tahap finishing. Pekerjaan fasad depan juga sudah terlihat hampir rampung. Pada Rabu (19/11), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro meninjau langsung progres pembangunan yang berada di RT 22 Desa Suka Raja tersebut.

Bangunan rusun tiga lantai ini berdiri di atas lahan milik Polri dan diperuntukkan sebagai hunian personel serta fasilitas umum Polda Kaltim. Proyek senilai Rp20,43 miliar itu dikerjakan selama 180 hari dan ditargetkan selesai pada 6 Desember 2025. Pembangunannya dimulai bersamaan dengan proyek Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Samarinda yang diresmikan Kapolda Kaltim dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada pertengahan tahun lalu.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dan sejumlah pejabat Polda Kaltim. Mereka memeriksa detail teknis di lapangan mulai dari fondasi, instalasi kelistrikan, hingga kesiapan fasilitas penunjang untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tenggat waktu.

Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa rusun ini merupakan fasilitas strategis yang sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung kesiapan personel dalam menjaga keamanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pembangunan rusun ini bukan hanya soal penyediaan tempat tinggal, melainkan bagian dari kesiapan institusi dalam mendukung terwujudnya IKN. Progresnya harus tepat waktu dan sesuai perencanaan,” ujar Kapolda.

Ia juga memberikan perhatian khusus pada fasilitas pendukung seperti penataan area terbuka, ruang olahraga, dan landscape lingkungan yang nantinya berperan penting bagi kenyamanan para penghuni.

Sebagai informasi, bangunan ini merupakan rusun kedua di lokasi yang sama. Rusun pertama juga memiliki tiga lantai dan menghadap ke selatan, sementara bangunan baru menghadap ke timur. Jika digabungkan, total kamar dari kedua bangunan mencapai lebih dari 30 unit.

Polda Kaltim optimistis proyek ini selesai sesuai target agar segera dapat ditempati personel yang bertugas di kawasan strategis Sepaku dan wilayah penyangga IKN. (MK)

Editor: Agus S

Tujuh Raperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Kaltim Siap Kirim Usulan ke Kemendagri

0
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai usai rapat Bapemperda di Gedung E, Komplek DPRD, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur merampungkan pembahasan final Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari hasil rapat bersama Biro Hukum Setda Kaltim, tujuh rancangan peraturan daerah disepakati sebagai usulan resmi dan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, termasuk masukan-masukan teknis dari pertemuan daring sebelumnya. Namun, tahap krusial kini berada di Kemendagri yang menentukan apakah tujuh usulan tersebut akan disetujui untuk masuk agenda legislasi daerah tahun depan.

“Rapat finalisasi hari ini menyepakati ada tujuh raperda baru yang akan kita usulkan dalam Propemperda 2026. Berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” jelas Baharuddin usai rapat, Jumat sore (21/11/2025).

Dari tujuh raperda itu, salah satu yang cukup menonjol adalah Raperda Pengelolaan Sungai. Baik DPRD maupun Pemprov mengusulkan judul yang sama. Sesuai ketentuan internal, inisiatif DPRD otomatis menjadi prioritas, namun tetap wajib mengakomodasi catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa raperda dengan judul sama. Kalau begitu, yang dipakai itu raperda inisiatif DPRD. Tapi tetap harus membahas dan menerima masukan dari Pemprov,” terangnya.

Sejumlah raperda juga masuk kategori mandatory, yakni bersifat wajib karena mengikuti regulasi pemerintah pusat. Salah satunya Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski ia menyebut tidak mengingat secara spesifik dasar hukumnya, Baharuddin menegaskan bahwa raperda mandatory tidak memerlukan naskah akademik.

“Kalau mandatory, cukup nota penjelasan saja. Tidak wajib ada naskah akademik,” katanya.

Raperda Penyertaan Modal BUMD juga termasuk mandatory. Regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum ke depan, namun tidak berlaku surut terhadap penyertaan modal yang sebelumnya sudah disetujui DPRD.

“Yang lama tetap pakai aturan sebelumnya. Yang baru nanti, kalau ada penyertaan modal, menggunakan payung hukum yang ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah raperda mandatory muncul sebagai konsekuensi dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional sehingga daerah wajib mengikuti proses sinkronisasi.

“Nanti akan kita diskusikan lagi dalam rapat lanjutan seperti apa bentuk pengaturannya,” pungkasnya.

Seluruh usulan Propemperda 2026 dijadwalkan segera dikirimkan ke Kemendagri sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim. (MK)

Editor: Agus S