Beranda blog Halaman 442

Rizky Febian Hadirkan Semarak Pesta Rakyat 2025

0

Pesta Rakyat 2025 bakal semakin meriah dengan kehadiran Rizky Febian sebagai bintang utama. Kehadirannya diharapkan memberi multiplier effect bagi UMKM, pariwisata lokal, hingga geliat ekonomi masyarakat.

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb20nov2025/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Pengesahan Raperda Insentif Investasi Tersendat, DPMPTSP Masih Tunggu Kepastian RUPM

0
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Ist)

BONTANG – Rencana pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang belum dapat dipastikan waktunya. Proses legislasi regulasi strategis tersebut tersendat, lantaran dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi dasar hukumnya belum ditetapkan secara resmi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan bahwa RUPM seharusnya menjadi pijakan utama sebelum pemerintah daerah melangkah ke penyusunan dan pengesahan perda terkait investasi. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan legal karena belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Secara substansi, RUPM sudah selesai disusun. Tetapi tanpa ditetapkan dalam perwali dan memperoleh nomor registrasi, dokumen itu belum dapat dipakai sebagai dasar pembentukan perda,” ujarnya saat ditemui Senin (17/11/2025).

Situasi makin rumit karena RUPM yang ada saat ini segera mencapai masa akhir berlakunya pada 2025. Sementara itu, penyusunan RUPM versi terbaru masih menunggu arahan dan kerangka dari pemerintah pusat, yang kemudian harus diikuti oleh provinsi sebelum diteruskan ke kabupaten/kota.

Menurut Karel, alur berjenjang itu membuat daerah tidak bisa bergerak cepat secara mandiri. “Hierarki penyusunan RUPM memang mengharuskan kesesuaian dari pusat hingga daerah. Jadi prosesnya tidak bisa dipotong atau langsung ditetapkan sendiri,” jelasnya.

Akibat belum rampungnya tahapan RUPM ini, percepatan raperda terkait insentif investasi pun ikut tertunda. Padahal regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing dan mendorong minat investor untuk masuk ke Kota Bontang.

Meski menghadapi kendala, DPMPTSP Bontang memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Mereka menargetkan agar perwali penetapan RUPM segera terbit, dan penyusunan dokumen RUPM baru dapat berjalan sesuai koridor.

“Kami berharap dasar hukumnya segera lengkap, sehingga raperda insentif investasi bisa disahkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Penahanan Misran Toni Picu Polemik Baru Tragedi Muara Kate, Keluarga Protes Cara Polisi Mengamankan Ulang

0
Proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Paser. (bhakti/MKN)

PASER – Penanganan kasus Tragedi Muara Kate kembali menjadi sorotan setelah Misran Toni alias Imis (60), warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, kembali diamankan Satreskrim Polres Paser pada Selasa (18/11/2025) malam. Penangkapan ini memicu tanda tanya besar lantaran Misran sebelumnya sudah menjalani masa tahanan penuh selama 119 hari di Polda Kaltim dan telah mengantongi surat pembebasan.

Misran merupakan tersangka dugaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak hauling batu bara, yaitu Russel dan Ansouka, dalam peristiwa berdarah pada November 2024. Setelah masa tahanannya habis, keluarga menjemputnya dari Polda Kaltim. Namun hanya berselang beberapa jam, ia kembali diamankan aparat dalam perjalanan pulang.

Menurut kepolisian, penahanan ulang tersebut dilakukan karena berkas perkara Misran telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. Dengan demikian, proses persidangan akan segera dimulai.

“Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, keluarga Misran menilai langkah itu membingungkan. Joshua, kerabat Misran, menuturkan bahwa keluarga sudah menjemput Misran secara sah berdasarkan surat pembebasan. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di jalan poros Desa Sempulang sekitar pukul 21.55 Wita, rombongan mereka dihentikan sejumlah polisi dan Misran kembali dibawa ke Polres Paser bersama kuasa hukumnya.

“Kami dicegat saat sudah dalam perjalanan. Kalau memang mau ditahan kenapa tidak dari awal di Polres, bukan malah dibiarkan keluar,” ujar Joshua.

Keluarga juga membantah informasi bahwa pendamping hukum Misran ditangkap. Menurut Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan, aparat hanya mengamankan tersangka dan tidak melakukan penangkapan terhadap kuasa hukum.

“Pendamping hukum Misran Toni tidak ditangkap. Penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka,” kata IPTU Iwan.

Di sisi lain, keluarga menyatakan tidak mempermasalahkan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun mereka berharap aparat memberikan kesempatan bagi Misran untuk pulang terlebih dahulu bertemu keluarga, mengingat masa tahanannya telah resmi berakhir.

“Masa penahanannya kan sudah selesai. Harapan kami, dia bisa pulang dulu dan bertemu keluarga. Kalau soal pelimpahan, biarlah diurus kemudian,” ungkap Joshua.

Kisruh ini menambah panjang daftar ketegangan yang mengiringi tragedi Muara Kate, yang sejak awal dibayangi polemik penegakan hukum, protes warga terhadap hauling batu bara, hingga tudingan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas perusahaan (MK)

Editor: Agus S

Polresta Samarinda Pastikan Senpi Eksekutor Deddy Indrajid Milik Mantan Brimob, Siap Proses Pidana jika Diminta Hakim

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancarai. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali memberikan penjelasan terkait asal-usul senjata api (Senpi) yang digunakan untuk menembak Deddy Indrajid pada Minggu (4/5) lalu. Senpi tersebut dipastikan berasal dari mantan personel Brimob Polda Kaltim berinisial D, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kasus jual beli Senpi oleh D dan kasus penembakan Deddy Indrajid merupakan dua perkara yang berbeda serta tidak saling berkaitan dalam alur pidana penembakan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Kasus penembakan dan asal usul Senpi itu dinilai dua kasus berbeda dan tidak berkaitan langsung. Namun jika diminta hakim PN Samarinda, kepolisian akan memproses pidana mantan personel Brimob bersangkutan,” kata Hendri Umar, Rabu (19/11).

Diketahui, D telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam transaksi jual beli Senpi nonorganik Polri. Senjata tersebut kemudian digunakan oleh salah seorang dari 10 tersangka eksekutor yang menembak Deddy di kawasan THM Crown, Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Kendati demikian, Kapolresta memastikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, D tidak terlibat dalam aksi penembakan itu. Ia hanya menjual senjata tersebut pada 2022, jauh sebelum kejadian.

“Untuk pidana terhadap D, kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Jika memang dikenakan pidana umum, pasti akan terpisah dari alur kasus yang sudah berjalan. Karena hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak ikut serta secara aktif dalam aksi penembakan,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Polresta Samarinda sebagai tindak lanjut permintaan majelis hakim PN Samarinda yang menangani perkara penembakan Deddy Indrajid. Hakim meminta agar D turut diproses hukum karena telah menjual Senpi yang kemudian dipakai oleh eksekutor.

Hendri menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan proses penyidikan terhadap D apabila ada permintaan resmi dari majelis hakim.

“Kami akan menunggu prosesnya dan berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri. Jika harus dilakukan penyidikan pidana kepada saudara D, itu akan kami lakukan,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Warga Muara Kate Terus Melawan: Setahun Tragedi MCM, Kriminalisasi Meningkat, Perusahaan Kian Bebas Beroperasi

0
Jatam Kaltim bersama koalisi saat menggelar aksi di depan Kantor Polda Kaltim Balikpapan, (Ist).

SAMARINDA – Satu tahun setelah rangkaian kekerasan yang merenggut nyawa warga Muara Kate, Kabupaten Paser, polemik aktivitas hauling batu bara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali menyala dan memicu kemarahan publik. Warga dan koalisi masyarakat sipil menilai penegakan hukum berjalan timpang: rakyat dikriminalisasi, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru terus beroperasi tanpa sentuhan hukum berarti.

Tragedi pertama terjadi pada 26 Oktober 2024. Saat itu, Pdt. Pronika tewas setelah tertabrak konvoi truk batu bara MCM di tanjakan Gunung Marangit. Ia menjadi satu dari sedikitnya lima korban jiwa akibat aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum tanpa izin.

Sejak itu, perlawanan warga menguat. Warga Muara Kate membangun posko penjagaan, berjaga bergiliran hingga larut malam, bahkan menghimpun dapur umum sebagai bentuk solidaritas.

Namun situasi kembali memanas pada 15 November 2024. Dua warga yang sedang beristirahat di pos jaga tiba-tiba diserang orang tak dikenal. Rusel (60) tewas dengan luka parah, sementara Anson (55) terluka serius. Koalisi Advokasi menduga keras serangan tersebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara oleh MCM.

Sejak Desember 2023, warga Desa Batu Kajang juga pernah memblokir jalan selama dua hari akibat truk-truk MCM yang tetap memaksa melintas. Saat itu, portal dan barisan warga diterobos konvoi angkutan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional telah menegaskan bahwa MCM memang tidak berhak menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer untuk aktivitas hauling.

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran perusahaan, justru warga yang menolak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat pembunuhan berencana dalam insiden 15 November 2024. Sementara dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan oleh perusahaan tidak pernah ditindak secara serius.

Salah satu warga yang turut dikriminalisasi adalah Misran Toni (MT). Ia ditahan sejak 16 Juli 2025 dan menjalani masa tahanan 127 hari di Polda Kaltim. Secara hukum, MT seharusnya bebas pada 18 November 2025. Namun proses pembebasannya justru sarat kejanggalan.

MT tiba-tiba dipindahkan ke Polres Paser dengan alasan administrasi, meski tanpa surat pemberkasan tahap II. Waktu terus berjalan hingga malam hari, namun MT tak kunjung dilepaskan. Setelah desakan kuat dari warga dan pendamping hukum, Polres akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.

Drama berlanjut tak lama setelah itu. Sekitar 10 kilometer dari Polres Paser, kendaraan rombongan MT dihentikan aparat. MT serta satu pendamping hukum kembali ditangkap. Bahkan kunci mobil warga disita. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat bertindak layaknya penjaga kepentingan perusahaan.

Koalisi Advokasi melihat rangkaian kejadian ini sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum dan dugaan tarik-ulur kewenangan antarinstansi. Keselamatan warga dinilai berada dalam ancaman serius, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru tak tersentuh.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Presiden Prabowo–Gibran dan Kapolri turun tangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pelanggaran serta perlindungan bagi masyarakat.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain: memproses hukum PT Mantimin Coal Mining atas dugaan kejahatan lingkungan, mencabut izin PKP2B perusahaan, membebaskan Misran Toni dan menghentikan kriminalisasi warga, menangkap pelaku pembunuhan sebenarnya, serta mencopot Kapolres Paser atas dugaan kelalaian dan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Di balik semua tuntutan itu, satu pesan mengemuka: warga Muara Kate tidak akan berhenti memperjuangkan ruang hidup mereka, meski dihimpit ancaman, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum yang terus membayangi. (MK)

Editor: Agus S

Komisi III DPRD Kaltim Tetap Kawal Infrastruktur Meski Anggaran Masih Buntu

0
Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim saat diwawancarai di Samarinda, (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Di tengah alotnya pembahasan anggaran dan persoalan lahan yang belum menemukan titik temu, Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa isu lahan bukan kewenangan komisinya. Urusan tersebut berada di bawah Komisi I. Karena itu, Komisi III hanya hadir ketika diminta memberikan pandangan terkait infrastruktur dalam rapat gabungan.

“Komisi III itu diundang Komisi I karena persoalan pembahasan lahan. Itu memang kewenangan mereka,” ujar Abdulloh saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (17/11/2025).

Meski persoalan lahan sempat menghambat sejumlah proyek, Abdulloh memastikan progres pembangunan jalan tetap berjalan. “Komisi III tetap mengawal infrastrukturnya, jalannya. Alhamdulillah progresnya berjalan terus,” tegasnya.

Tantangan lain datang dari kemungkinan terjadinya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dapat menyusutkan ruang fiskal Kaltim secara signifikan. Abdulloh mengakui bahwa seluruh sektor, termasuk infrastruktur, berpotensi terdampak jika kebijakan itu diberlakukan.

“Tadi pembahasannya masih alot, belum ada kesimpulan apa pun. Masih deadlock,” ungkapnya usai rapat internal terkait penyelarasan anggaran.

Abdulloh menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilaksanakan di Balikpapan pada hari berikutnya untuk mencari titik temu setelah kebuntuan yang terjadi di Samarinda. “Dilanjut besok di Balikpapan. Belum ada titik temu,” katanya.

Menurutnya, banyak usulan yang masuk dari OPD maupun anggota dewan, namun seluruhnya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan pentingnya skala prioritas agar pembangunan tidak terhambat.

“Usulan banyak, tapi kita ini uangnya belum tahu. Nanti dibahas lebih detail masuk ke skala prioritas,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian fiskal dan tarik-menarik anggaran, Komisi III memastikan fokus utamanya: memastikan pembangunan infrastruktur—terutama jalan—tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan. (MK)

Editor: Agus S

Koperasi Merah Putih Tak Akan Ganggu Koperasi Lain

0

Kehadiran Koperasi Merah Putih Indonesia di tingkat desa mendapat perhatian luas masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa operasional koperasi baru ini tidak akan mengganggu eksistensi koperasi lain, karena fungsi utamanya adalah memperkuat ekonomi warga desa melalui kolaborasi, pembinaan usaha, dan peningkatan akses pemasaran. Model kemitraan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara lebih merata.

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb19nov2025/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Pelantikan SP PAMA Jadi Panggung Evaluasi

0
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau saat menghadiri pelantikan Ketua SP PAMA 2025-2028 di Mes PAMA. (Ramlah)

SANGATTA — Pelantikan pengurus Serikat Pekerja (SP) PAMA periode 2025–2028 menjadi momentum evaluasi atas berbagai polemik ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menekankan bahwa perusahaan harus lebih transparan dalam menyikapi kasus SP3, rencana PHK, maupun persoalan jam OPA. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyarankan mutasi sebagai solusi, bukan PHK, namun pihak perusahaan mengaku tidak memiliki ruang untuk itu.

“Kami berharap SP PAMA yang baru dilantik bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa merugikan pihak mana pun,” ujar Roma kepada Media Kaltim.

Roma juga meminta surat resmi dari PAMA sebagai dasar untuk meninjau ulang kebijakan jam OPA, agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sepihak.

Ketua SP PAMA yang baru dilantik, Hamka, menyebut bahwa keberlanjutan polemik di lapangan telah berdampak pada suasana kerja yang tidak kondusif, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas utama pengurus baru.

“Ke depan kami berharap polemik-polemik ini bisa segera diselesaikan. Situasi yang tidak kondusif tentu memengaruhi pekerja dan hubungan industrial secara keseluruhan,” ujar Hamka saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Hamka menegaskan bahwa serikat akan terus mengawal kasus yang menimpa sejumlah pekerja, termasuk PHK terhadap Heri Irawan.

“Kasus Heri Irawan tetap kami kawal sampai tuntas. Pemerintah sudah menganjurkan agar tidak ada PHK, tapi faktanya tetap terjadi. Kami akan dampingi sampai proses PHI selesai hingga keputusan inkrah,” tegasnya.

Namun, untuk kasus Edi Purwanto, Hamka menyatakan bahwa serikat tidak bisa memberikan pendampingan langsung karena berdasarkan data serah terima, yang bersangkutan memang tidak terdaftar sebagai anggota SP PAMA.

“Dari awal Edi menggunakan serikat luar, jadi secara organisasi kami hanya bisa fokus pada anggota serikat Pama. Pendampingan penuh kami berikan kepada Heri Irawan,” jelasnya.

Hamka memastikan bahwa serikat di bawah kepemimpinannya akan bekerja lebih terbuka, objektif, dan responsif terhadap persoalan anggota, termasuk mendorong perusahaan lebih transparan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Atlet Muaythai Kutim Berlaga di Ring Warrior Championship Malaysia

0
Atlet Muaythai Kutim saat sowan ke Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Ist)

SANGATTA — Atlet Muaythai Kutai Timur (Kutim) berlaga di ajang internasional Muaythai Ring Warrior Championship (Clash of The Champion) di Malaysia, sebuah kompetisi bergengsi yang mempertemukan fighter elite dari berbagai negara.

Keikutsertaan atlet Kutim di level internasional mendapat dukungan penuh dari Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, Ketua AOKI Kutim, serta Ibu Lulu Sucihari yang selama ini dikenal sebagai sosok pendukung utama perkembangan olahraga kombat di Kutim.

Dukungan kuat juga datang dari Ketua Cabor Muaythai Kutai Timur, Opnil, yang konsisten memberi peluang bagi atlet untuk tampil di berbagai kejuaraan nasional maupun internasional. Peran beliau menjadi salah satu pilar penting bagi kemajuan Muaythai Kutim.

“Kami sangat bangga atlet-atlet Kutai Timur bisa tampil di panggung internasional. Ini membuktikan bahwa potensi anak-anak daerah mampu bersaing di level dunia. Pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan agar olahraga seperti Muaythai dapat berkembang dan menjadi kebanggaan Kutim,” tegas Mahyunadi, Rabu (19/11/2025).

Senada dengan itu, pelatih Brandon Anto menegaskan bahwa dukungan dari berbagai pihak menjadi energi besar bagi tim.
“Dukungan dari para pemangku kepentingan, khususnya Ketua Cabor Muaythai Bapak Opnil, menjadi kekuatan besar bagi kami. Beliau selalu memberikan ruang dan kesempatan agar atlet Kutim bisa terus berkembang dan bersaing, baik nasional maupun internasional,” ujarnya.

Para atlet sendiri telah menjalani persiapan intensif selama beberapa bulan, mulai dari latihan fisik, pendalaman teknik, hingga penguatan mental untuk menghadapi atmosfer kompetisi internasional. Ajang di Malaysia ini menjadi momentum penting untuk menambah pengalaman sekaligus membuktikan kualitas atlet Kutim di kancah dunia.

Dengan doa serta dukungan masyarakat Kutai Timur, para atlet diharapkan dapat menorehkan prestasi terbaik dan sekaligus mengharumkan nama daerah melalui dedikasi dan kerja keras mereka.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Lahan Tambang Disulap Jadi Telaga Penghasil Air Bersih untuk Warga

0
Telaga Cantik di Bekas Tambang Batu Bara Kaltim Prima Coal. (Ist)

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi kawasan produktif. Tidak hanya berfokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kemandirian ekonomi warga.

Salah satu contoh nyata keberhasilan program tersebut adalah Telaga Batu Arang (TBA) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Bekas tambang yang berubah menjadi telaga itu kini menjadi sumber air bersih yang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pemanfaatan lahan eks tambang harus berkelanjutan dan berdampak langsung pada kebutuhan warga.

“Air di Telaga Batu Arang sudah bisa langsung diminum. Kita ingin sumber ini dikelola bersama masyarakat melalui BUMDes dan koperasi agar memberi nilai tambah ekonomi,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Rabu (19/11/2025).

Selain TBA, Pemkab Kutim bersama perusahaan terus mengembangkan potensi lahan lain, termasuk void tambang milik PT Indominco Mandiri yang tengah dikaji sebagai sumber air baku regional untuk kebutuhan Kota Bontang dan Kutim.

Untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan, Pemkab Kutim mendorong sinergi antara PDAM Kutim, BUMDes, dan Koperasi Merah Putih dalam pemanfaatan sumber daya air.

Berdasarkan laporan resmi, dari total 39.159 hektar lahan reklamasi di wilayah konsesi Kaltim Prima Coal (KPC), sekitar 16.164 hektar atau 41 persen telah berhasil direstorasi menjadi kawasan produktif. Pemanfaatannya beragam, mulai dari peternakan sapi terpadu hingga sumber air baku.

Ardiansyah menekankan bahwa pendampingan dari pemerintah dan perusahaan bukan hanya untuk memulai program, tetapi harus bisa mendorong masyarakat mencapai kemandirian.

“Pendampingan itu penting, tetapi tujuannya agar masyarakat bisa mandiri setelahnya, bukan berhenti setelah program selesai. Kita ingin masyarakat benar-benar mandiri dan memiliki usaha berkelanjutan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kutim itu mengingatkan pentingnya kontribusi jangka panjang dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap perusahaan yang hadir di Kutim harus meninggalkan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal, jangan hanya datang, ambil, lalu pergi,” ujarnya.

Upaya revitalisasi lahan bekas tambang ini diharapkan menjadi model pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur, menghidupkan kembali lahan pascatambang, membuka peluang usaha baru, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam