Beranda blog Halaman 444

ASN Kutim Diarahkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

0
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Ist)

SANGATTA – ASN Kutim mulai diarahkan menjadi agen penggerak ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih.

Langkah ini menjadi salah satu gebrakan paling menarik tahun ini, sebuah model baru pemberdayaan aparatur dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, akan terlibat langsung dalam pendampingan koperasi di desa. Mereka tidak hanya membantu operasional, tetapi juga memperbaiki tata kelola agar koperasi dapat bertumbuh sebagai sumber penghidupan masyarakat.

“ASN kami mulai dioptimalkan untuk membantu operasional koperasi desa. Kami ingin koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan,” katanya.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menempatkan ASN sebagai kekuatan strategis yang mampu menyentuh langsung kebutuhan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, BKPSDM Kutim terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem meritokrasi. Penempatan pejabat tidak lagi sekadar formalitas, melainkan harus sesuai kompetensi teknis.

Misliansyah menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan setiap program dilaksanakan oleh orang yang tepat. Pelayanan harus cepat, jelas, dan profesional,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi pelayanan yang semakin responsif, sekaligus meminimalkan hambatan birokrasi yang selama ini sering memperlambat jalannya program pembangunan.

Dengan kombinasi penguatan peran ASN di tingkat desa dan sistem seleksi berbasis kinerja, Kutim berada pada jalur percepatan pembangunan yang lebih agresif. Pemerintah berharap pola baru ini dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih hidup, terutama bagi desa-desa yang memiliki potensi namun belum tergarap optimal.

Banyak pihak melihat kebijakan ini sebagai momentum penting dalam membangun daerah yang lebih mandiri dan inklusif.

“Kami siap berlari lebih cepat. Fokus kami adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Kasus HIV/AIDS Melonjak, Ditemukan 104 Kasus Baru

0
Ilustrasi HIV. (Ist)

SANGATTA — Hingga Agustus 2025, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) mencatat 104 kasus baru HIV/AIDS. Meski jumlah ini menunjukkan lonjakan dibanding tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kutim menilai tingginya angka temuan justru menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dini.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menegaskan bahwa semakin banyak kasus ditemukan lebih awal, maka semakin cepat pula mata rantai penularan dapat dihentikan.
“Kalau HIV banyak ditemukan justru bagus, karena bisa cepat memutus mata rantai penularan. Sama seperti TBC, kalau orang enggan periksa lalu beraktivitas bebas, penularannya sulit dikendalikan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Dinkes Kutim memastikan setiap pasien positif HIV langsung menjalani screening lanjutan untuk menelusuri potensi penularan kepada kontak erat. Setelah itu, pasien akan mendapatkan terapi Antiretroviral (ARV) dan pendampingan rutin guna memastikan kedisiplinan dalam menjalani pengobatan.

Untuk memperluas kesadaran publik, tujuh penyuluh HIV diterjunkan secara aktif melakukan penyuluhan langsung ke masyarakat. Sasaran mereka termasuk pelajar, komunitas sopir, hingga pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM). Untuk kelompok tertentu, pemeriksaan bahkan dilakukan menggunakan tiga alat berbeda demi menjamin akurasi.
“Bagi sopir atau pekerja hiburan malam, kami lakukan pemeriksaan hingga tiga kali dengan alat berbeda,” kata Sumarno.

Inovasi lain yang mendapat respons positif adalah pelibatan penyintas HIV sebagai kader edukasi. Para penyintas dianggap mampu menyampaikan pesan kesehatan secara lebih efektif karena berbicara melalui pengalaman langsung.
“Mereka bisa berbagi pengalaman langsung, menunjukkan bahwa HIV bisa dikendalikan dan tidak perlu ditakuti berlebihan,” tambah Sumarno.

Dengan memperluas layanan kesehatan, pendampingan, dan edukasi masyarakat, Pemerintah Kutim menegaskan komitmennya dalam menekan laju penularan HIV/AIDS. Kolaborasi lintas sektor dan pendekatan inklusif menjadi kunci agar penyintas bisa hidup lebih berkualitas dan masyarakat semakin sadar pentingnya deteksi dini.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih peduli, bebas stigma, dan mendukung upaya penanggulangan HIV di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Sidak Pelayanan DPMPTSP, Ini Hasilnya

0
Wali Kota Neni saat sidak di Kantor DPMPTSP. (Syakurah)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengadakan sidak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), beberapa waktu lalu.

Di ruang pelayanan, Neni bergerak menyapa warga satu per satu. Ia tak sekadar meninjau, tetapi juga meminta masyarakat menyampaikan pengalaman mereka selama mengurus perizinan.

“Silakan sampaikan apa adanya, supaya kami tahu apa yang perlu diperbaiki,” ujarnya saat berdialog dengan pemohon layanan.

Salah seorang warga menyampaikan bahwa proses perizinan yang ia jalani berjalan lancar. Menurutnya, petugas memberikan bantuan ketika ia mengalami kendala teknis terutama saat menginput data melalui OSS.

“Pelayanan cepat, bu. Kurang lebih 10 menit selesai. Ada kendala sedikit di OSS tapi langsung dibantu,” tuturnya.

Respons positif itu disambut baik oleh Neni. Ia menilai pelayanan sudah berada pada jalur yang tepat, namun tetap mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga konsistensi dan tidak mengendurkan komitmen pelayanan prima.

“Bagus kalau memang sudah berjalan baik. Tapi jangan berhenti di sini. Bila masyarakat masih menemukan kekurangan, saya akan minta evaluasi segera,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menuturkan bahwa pihaknya terus memperkuat standar pelayanan melalui disiplin pegawai, kepastian waktu layanan, serta penyediaan berbagai saluran pengaduan.

Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan kritik dan masukan baik secara langsung, melalui layanan online, maupun lewat kotak saran yang tersedia di kantor.

“Apresiasi dari Wali Kota tentu menjadi motivasi, tetapi kami tetap fokus melakukan perbaikan. Pelayanan harus semakin mudah diakses dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Optimalkan Kotak Saran, Aspirasi Jadi Bahan Evaluasi

0
Kotak saran DPMPTSP Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi kotak saran yang tersedia di area layanan kantor tersebut.

Kotak saran ini disediakan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, apresiasi, atau ide-ide konstruktif terkait pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur menyampaikan bahwa kotak saran merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.

“Masukan masyarakat sangat berarti. Kami ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan ide atau pendapat yang membangun,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

DPMPTSP Bontang memastikan seluruh saran akan direkap, dan dibahas secara berkala dalam rapat evaluasi internal. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan sebagai dasar perbaikan SOP, pola pelayanan, hingga pembenahan sarana prasarana.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan layanan perizinan yang semakin ramah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saran ini kan bentuk masukkan yang dapat digunakan untuk masalah keberlanjutan pelayanan yang baru,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Rizky Febian Hadirkan Semarak Pesta Rakyat 2025

0

Pesta Rakyat 2025 bakal semakin meriah dengan kehadiran Rizky Febian sebagai bintang utama. Kehadirannya diharapkan memberi multiplier effect bagi UMKM, pariwisata lokal, hingga geliat ekonomi masyarakat.

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb20nov2025/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Pengesahan Raperda Insentif Investasi Tersendat, DPMPTSP Masih Tunggu Kepastian RUPM

0
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Ist)

BONTANG – Rencana pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang belum dapat dipastikan waktunya. Proses legislasi regulasi strategis tersebut tersendat, lantaran dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi dasar hukumnya belum ditetapkan secara resmi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan bahwa RUPM seharusnya menjadi pijakan utama sebelum pemerintah daerah melangkah ke penyusunan dan pengesahan perda terkait investasi. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan legal karena belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Secara substansi, RUPM sudah selesai disusun. Tetapi tanpa ditetapkan dalam perwali dan memperoleh nomor registrasi, dokumen itu belum dapat dipakai sebagai dasar pembentukan perda,” ujarnya saat ditemui Senin (17/11/2025).

Situasi makin rumit karena RUPM yang ada saat ini segera mencapai masa akhir berlakunya pada 2025. Sementara itu, penyusunan RUPM versi terbaru masih menunggu arahan dan kerangka dari pemerintah pusat, yang kemudian harus diikuti oleh provinsi sebelum diteruskan ke kabupaten/kota.

Menurut Karel, alur berjenjang itu membuat daerah tidak bisa bergerak cepat secara mandiri. “Hierarki penyusunan RUPM memang mengharuskan kesesuaian dari pusat hingga daerah. Jadi prosesnya tidak bisa dipotong atau langsung ditetapkan sendiri,” jelasnya.

Akibat belum rampungnya tahapan RUPM ini, percepatan raperda terkait insentif investasi pun ikut tertunda. Padahal regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing dan mendorong minat investor untuk masuk ke Kota Bontang.

Meski menghadapi kendala, DPMPTSP Bontang memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Mereka menargetkan agar perwali penetapan RUPM segera terbit, dan penyusunan dokumen RUPM baru dapat berjalan sesuai koridor.

“Kami berharap dasar hukumnya segera lengkap, sehingga raperda insentif investasi bisa disahkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Penahanan Misran Toni Picu Polemik Baru Tragedi Muara Kate, Keluarga Protes Cara Polisi Mengamankan Ulang

0
Proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Paser. (bhakti/MKN)

PASER – Penanganan kasus Tragedi Muara Kate kembali menjadi sorotan setelah Misran Toni alias Imis (60), warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, kembali diamankan Satreskrim Polres Paser pada Selasa (18/11/2025) malam. Penangkapan ini memicu tanda tanya besar lantaran Misran sebelumnya sudah menjalani masa tahanan penuh selama 119 hari di Polda Kaltim dan telah mengantongi surat pembebasan.

Misran merupakan tersangka dugaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak hauling batu bara, yaitu Russel dan Ansouka, dalam peristiwa berdarah pada November 2024. Setelah masa tahanannya habis, keluarga menjemputnya dari Polda Kaltim. Namun hanya berselang beberapa jam, ia kembali diamankan aparat dalam perjalanan pulang.

Menurut kepolisian, penahanan ulang tersebut dilakukan karena berkas perkara Misran telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. Dengan demikian, proses persidangan akan segera dimulai.

“Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, keluarga Misran menilai langkah itu membingungkan. Joshua, kerabat Misran, menuturkan bahwa keluarga sudah menjemput Misran secara sah berdasarkan surat pembebasan. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di jalan poros Desa Sempulang sekitar pukul 21.55 Wita, rombongan mereka dihentikan sejumlah polisi dan Misran kembali dibawa ke Polres Paser bersama kuasa hukumnya.

“Kami dicegat saat sudah dalam perjalanan. Kalau memang mau ditahan kenapa tidak dari awal di Polres, bukan malah dibiarkan keluar,” ujar Joshua.

Keluarga juga membantah informasi bahwa pendamping hukum Misran ditangkap. Menurut Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan, aparat hanya mengamankan tersangka dan tidak melakukan penangkapan terhadap kuasa hukum.

“Pendamping hukum Misran Toni tidak ditangkap. Penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka,” kata IPTU Iwan.

Di sisi lain, keluarga menyatakan tidak mempermasalahkan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun mereka berharap aparat memberikan kesempatan bagi Misran untuk pulang terlebih dahulu bertemu keluarga, mengingat masa tahanannya telah resmi berakhir.

“Masa penahanannya kan sudah selesai. Harapan kami, dia bisa pulang dulu dan bertemu keluarga. Kalau soal pelimpahan, biarlah diurus kemudian,” ungkap Joshua.

Kisruh ini menambah panjang daftar ketegangan yang mengiringi tragedi Muara Kate, yang sejak awal dibayangi polemik penegakan hukum, protes warga terhadap hauling batu bara, hingga tudingan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas perusahaan (MK)

Editor: Agus S

Polresta Samarinda Pastikan Senpi Eksekutor Deddy Indrajid Milik Mantan Brimob, Siap Proses Pidana jika Diminta Hakim

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancarai. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali memberikan penjelasan terkait asal-usul senjata api (Senpi) yang digunakan untuk menembak Deddy Indrajid pada Minggu (4/5) lalu. Senpi tersebut dipastikan berasal dari mantan personel Brimob Polda Kaltim berinisial D, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kasus jual beli Senpi oleh D dan kasus penembakan Deddy Indrajid merupakan dua perkara yang berbeda serta tidak saling berkaitan dalam alur pidana penembakan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Kasus penembakan dan asal usul Senpi itu dinilai dua kasus berbeda dan tidak berkaitan langsung. Namun jika diminta hakim PN Samarinda, kepolisian akan memproses pidana mantan personel Brimob bersangkutan,” kata Hendri Umar, Rabu (19/11).

Diketahui, D telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam transaksi jual beli Senpi nonorganik Polri. Senjata tersebut kemudian digunakan oleh salah seorang dari 10 tersangka eksekutor yang menembak Deddy di kawasan THM Crown, Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Kendati demikian, Kapolresta memastikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, D tidak terlibat dalam aksi penembakan itu. Ia hanya menjual senjata tersebut pada 2022, jauh sebelum kejadian.

“Untuk pidana terhadap D, kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Jika memang dikenakan pidana umum, pasti akan terpisah dari alur kasus yang sudah berjalan. Karena hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak ikut serta secara aktif dalam aksi penembakan,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Polresta Samarinda sebagai tindak lanjut permintaan majelis hakim PN Samarinda yang menangani perkara penembakan Deddy Indrajid. Hakim meminta agar D turut diproses hukum karena telah menjual Senpi yang kemudian dipakai oleh eksekutor.

Hendri menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan proses penyidikan terhadap D apabila ada permintaan resmi dari majelis hakim.

“Kami akan menunggu prosesnya dan berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri. Jika harus dilakukan penyidikan pidana kepada saudara D, itu akan kami lakukan,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Warga Muara Kate Terus Melawan: Setahun Tragedi MCM, Kriminalisasi Meningkat, Perusahaan Kian Bebas Beroperasi

0
Jatam Kaltim bersama koalisi saat menggelar aksi di depan Kantor Polda Kaltim Balikpapan, (Ist).

SAMARINDA – Satu tahun setelah rangkaian kekerasan yang merenggut nyawa warga Muara Kate, Kabupaten Paser, polemik aktivitas hauling batu bara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali menyala dan memicu kemarahan publik. Warga dan koalisi masyarakat sipil menilai penegakan hukum berjalan timpang: rakyat dikriminalisasi, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru terus beroperasi tanpa sentuhan hukum berarti.

Tragedi pertama terjadi pada 26 Oktober 2024. Saat itu, Pdt. Pronika tewas setelah tertabrak konvoi truk batu bara MCM di tanjakan Gunung Marangit. Ia menjadi satu dari sedikitnya lima korban jiwa akibat aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum tanpa izin.

Sejak itu, perlawanan warga menguat. Warga Muara Kate membangun posko penjagaan, berjaga bergiliran hingga larut malam, bahkan menghimpun dapur umum sebagai bentuk solidaritas.

Namun situasi kembali memanas pada 15 November 2024. Dua warga yang sedang beristirahat di pos jaga tiba-tiba diserang orang tak dikenal. Rusel (60) tewas dengan luka parah, sementara Anson (55) terluka serius. Koalisi Advokasi menduga keras serangan tersebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara oleh MCM.

Sejak Desember 2023, warga Desa Batu Kajang juga pernah memblokir jalan selama dua hari akibat truk-truk MCM yang tetap memaksa melintas. Saat itu, portal dan barisan warga diterobos konvoi angkutan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional telah menegaskan bahwa MCM memang tidak berhak menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer untuk aktivitas hauling.

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran perusahaan, justru warga yang menolak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat pembunuhan berencana dalam insiden 15 November 2024. Sementara dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan oleh perusahaan tidak pernah ditindak secara serius.

Salah satu warga yang turut dikriminalisasi adalah Misran Toni (MT). Ia ditahan sejak 16 Juli 2025 dan menjalani masa tahanan 127 hari di Polda Kaltim. Secara hukum, MT seharusnya bebas pada 18 November 2025. Namun proses pembebasannya justru sarat kejanggalan.

MT tiba-tiba dipindahkan ke Polres Paser dengan alasan administrasi, meski tanpa surat pemberkasan tahap II. Waktu terus berjalan hingga malam hari, namun MT tak kunjung dilepaskan. Setelah desakan kuat dari warga dan pendamping hukum, Polres akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.

Drama berlanjut tak lama setelah itu. Sekitar 10 kilometer dari Polres Paser, kendaraan rombongan MT dihentikan aparat. MT serta satu pendamping hukum kembali ditangkap. Bahkan kunci mobil warga disita. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat bertindak layaknya penjaga kepentingan perusahaan.

Koalisi Advokasi melihat rangkaian kejadian ini sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum dan dugaan tarik-ulur kewenangan antarinstansi. Keselamatan warga dinilai berada dalam ancaman serius, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru tak tersentuh.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Presiden Prabowo–Gibran dan Kapolri turun tangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pelanggaran serta perlindungan bagi masyarakat.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain: memproses hukum PT Mantimin Coal Mining atas dugaan kejahatan lingkungan, mencabut izin PKP2B perusahaan, membebaskan Misran Toni dan menghentikan kriminalisasi warga, menangkap pelaku pembunuhan sebenarnya, serta mencopot Kapolres Paser atas dugaan kelalaian dan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Di balik semua tuntutan itu, satu pesan mengemuka: warga Muara Kate tidak akan berhenti memperjuangkan ruang hidup mereka, meski dihimpit ancaman, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum yang terus membayangi. (MK)

Editor: Agus S

Komisi III DPRD Kaltim Tetap Kawal Infrastruktur Meski Anggaran Masih Buntu

0
Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim saat diwawancarai di Samarinda, (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Di tengah alotnya pembahasan anggaran dan persoalan lahan yang belum menemukan titik temu, Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa isu lahan bukan kewenangan komisinya. Urusan tersebut berada di bawah Komisi I. Karena itu, Komisi III hanya hadir ketika diminta memberikan pandangan terkait infrastruktur dalam rapat gabungan.

“Komisi III itu diundang Komisi I karena persoalan pembahasan lahan. Itu memang kewenangan mereka,” ujar Abdulloh saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (17/11/2025).

Meski persoalan lahan sempat menghambat sejumlah proyek, Abdulloh memastikan progres pembangunan jalan tetap berjalan. “Komisi III tetap mengawal infrastrukturnya, jalannya. Alhamdulillah progresnya berjalan terus,” tegasnya.

Tantangan lain datang dari kemungkinan terjadinya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dapat menyusutkan ruang fiskal Kaltim secara signifikan. Abdulloh mengakui bahwa seluruh sektor, termasuk infrastruktur, berpotensi terdampak jika kebijakan itu diberlakukan.

“Tadi pembahasannya masih alot, belum ada kesimpulan apa pun. Masih deadlock,” ungkapnya usai rapat internal terkait penyelarasan anggaran.

Abdulloh menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilaksanakan di Balikpapan pada hari berikutnya untuk mencari titik temu setelah kebuntuan yang terjadi di Samarinda. “Dilanjut besok di Balikpapan. Belum ada titik temu,” katanya.

Menurutnya, banyak usulan yang masuk dari OPD maupun anggota dewan, namun seluruhnya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan pentingnya skala prioritas agar pembangunan tidak terhambat.

“Usulan banyak, tapi kita ini uangnya belum tahu. Nanti dibahas lebih detail masuk ke skala prioritas,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian fiskal dan tarik-menarik anggaran, Komisi III memastikan fokus utamanya: memastikan pembangunan infrastruktur—terutama jalan—tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan. (MK)

Editor: Agus S