Beranda blog Halaman 453

Enklave Buka Ruang Pelanggaran, Aktivitas Ilegal Kian Menggerogoti Taman Nasional Kutai

0
Nampak kawasan Taman Nasional Kutai yang telah digarap, mulai dari tambang galian C hingga pembabatan mangrove. (Dok. Balai TNK)

SANGATTA — Status konservasi Taman Nasional Kutai terus berada di bawah tekanan. Kawasan yang semestinya steril dari segala bentuk eksploitasi justru menjadi sasaran aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C, pembabatan mangrove, hingga pembukaan lahan tanpa izin. Balai TNK menilai, persoalan ini bukan semata soal lemahnya pengawasan, melainkan dampak langsung dari kebijakan enklave yang membuka celah serius bagi perusakan kawasan.

Kepala Balai TNK melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyampaikan bahwa kebijakan enklave yang ditetapkan pada 2014 dan kembali mencuat dalam usulan tahun 2024 telah menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi. Keberadaan wilayah non-kawasan di tengah TNK menyebabkan fragmentasi bentang hutan dan membuka akses keluar-masuk yang sulit dikendalikan.

“Untuk mencapai area enklave, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujar Kristina, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan enklave kerap dipolitisasi, terutama menjelang agenda politik. Pola yang muncul cenderung berulang, yakni perambahan terjadi lebih dulu, lalu disusul dorongan agar wilayah tersebut dilegalkan melalui mekanisme enklave.

“Seolah ada anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diusulkan menjadi enklave. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kawasan konservasi,” tegasnya.

Balai TNK juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi kini tidak lagi bersifat sporadis. Tambang galian C, misalnya, dijalankan secara terorganisir. Satu aktor dapat mengendalikan beberapa titik tambang dengan pekerja berbeda untuk menyamarkan peran utama.

“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial. Saat patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke lokasi lain. Informasi patroli kerap bocor,” ungkap Kristina.

Fakta di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan aktivitas tambang galian C serta pembukaan mangrove ilegal di sejumlah titik. Sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan.

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang digunakan untuk tambang galian C ilegal.

Penindakan berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima. Di titik ini, pelanggaran dilakukan dalam skala lebih besar. Enam unit alat berat diamankan bersama dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan TNK.

Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali bergerak ke Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di wilayah pesisir TNK tersebut, ditemukan pembukaan kawasan mangrove untuk revitalisasi tambak tanpa izin. Satu unit alat berat serta dua orang kembali diamankan.

Tekanan terhadap TNK tidak hanya datang dari pelaku ilegal. Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi, khususnya di wilayah selatan Kutai Timur. Kristina menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk untuk proyek yang bersumber dari APBD.

“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan APBD untuk proyek di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena secara tidak langsung membiayai aktivitas yang bertentangan dengan regulasi.

Selama ini, Balai TNK mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, teguran, hingga pemasangan papan larangan. Namun, karena pelanggaran terus berulang, penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

“Kami bukan tidak bertindak. Tapi setiap kali operasi akan dilakukan, informasi sering bocor. Aktivitas ilegal justru meningkat di akhir tahun, terutama untuk mengejar target proyek,” ujarnya.

Terkait kerusakan yang telah terjadi, Balai TNK memastikan para pelaku tetap diproses secara pidana dan dikenakan sanksi denda. Sementara kawasan yang rusak akan dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan mitra serta perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.

“Kawasan konservasi adalah sistem penyangga kehidupan. Jika rusak, dampaknya akan dirasakan luas. TNK harus dijaga dan tidak boleh dijadikan lokasi proyek apa pun,” pungkas Kristina.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Kekerasan Psikis Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan di Paser

0
Ilustrasi

PASER — Kekerasan psikis menjadi ancaman paling serius bagi perempuan di Kabupaten Paser sepanjang 2025. Tekanan emosional yang berkepanjangan tak hanya berdampak pada kondisi kejiwaan, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan fisik hingga berujung fatal jika tidak ditangani secara tepat.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, total laporan kekerasan terhadap perempuan selama 2025 mencapai 29 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis mendominasi dengan 18 kasus. Sementara kekerasan fisik tercatat sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, dan jenis kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk luka fisik yang tampak. Kekerasan psikis, menurutnya, justru sering luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat berbahaya.

“Kekerasan terhadap perempuan ini didominasi oleh kekerasan psikis. Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga menyasar kondisi emosional dan kejiwaan korban,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, meski tidak meninggalkan bekas luka, kekerasan psikis dapat mengganggu kesehatan mental secara serius. Dalam kondisi tertentu, tekanan emosional yang terus-menerus bahkan dapat memicu gangguan fisik dan berujung pada kematian.

Amir mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Jawa Barat, di mana seorang siswa meninggal dunia akibat tidak mampu menahan tekanan psikis karena perundungan di lingkungan sekolah. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa kekerasan psikis tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau kekerasan psikis ini tidak ditangani, dampaknya bisa ke mana-mana. Korban bisa mudah sakit, kehilangan nafsu makan, hingga akhirnya kondisi fisiknya menurun dan berisiko fatal,” jelasnya.

Meski angka laporan kekerasan tergolong tinggi, Amir menilai hal tersebut bukan sebagai kegagalan. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan di Paser untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

Menurutnya, perempuan kini semakin memahami hak-haknya serta mengetahui jalur pelaporan yang tersedia, baik untuk kekerasan fisik maupun psikis.

“Banyaknya laporan yang masuk bisa jadi karena perempuan-perempuan di Paser sudah lebih teredukasi. Ketika mengalami kekerasan, mereka tahu ke mana harus melapor dan tidak lagi memilih diam,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Jaksa Pastikan Dakwaan Nadiem Sah, Empat Alat Bukti Sudah Dikantongi

0
JPU Roy Riyadi saat sidang perkara Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai ketentuan hukum acara dan didukung alat bukti yang sah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Keberatan terhadap surat dakwaan sudah diatur secara tegas dan limitatif. Surat dakwaan ini telah memenuhi syarat formil, mulai dari identitas lengkap terdakwa, pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi klaim penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan kecukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa aspek tersebut sejatinya telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

“Terkait alat bukti, hal itu telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” kata Roy.

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut, menurut JPU, sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah, yang berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Bahkan dalam perkara ini, kami memiliki empat alat bukti,” tegas Roy.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum. Jaksa pun menegaskan kesiapan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Abdulloh Desak Fender Jembatan Mahulu Dikerjakan Serius, Bukan Sekadar Formalitas

0
Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Rentetan kecelakaan di awal tahun 2026 kembali memantik sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur. Insiden lalu lintas di Kilometer 28 jalan poros Kaltim pada Senin (5/1/2026) dini hari menjadi alarm bahwa persoalan keselamatan infrastruktur belum sepenuhnya tertangani secara serius.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) langsung di lokasi Kilometer 28 pada Rabu mendatang. Rapat tersebut akan melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Rabu kami akan RDP langsung di lokasi bersama BBPJN dan pihak-pihak terkait. Kemungkinan Wakil Gubernur dan Ketua DPRD juga akan memimpin langsung,” ujar Abdulloh saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).

Selain membahas kecelakaan di jalan poros, DPRD Kaltim juga akan menyoroti kelanjutan pembangunan fender pengaman Jembatan Mahakam I yang dinilai berjalan di tempat. Abdulloh mengungkapkan, sejak enam bulan lalu KSOP telah menyampaikan bahwa proyek fender sudah dilelang dan memiliki pemenang, namun hingga kini belum ada realisasi di lapangan.

“Sampai hari ini belum dikerjakan. Sekarang dijanjikan lagi pemancangan awal akhir Januari atau awal Februari. Yang kami inginkan bukan sekadar pemancangan,” tegasnya.

Menurut Abdulloh, pembangunan fender harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Ia mengingatkan, pekerjaan yang hanya bersifat simbolis tanpa tindak lanjut nyata tidak akan menyelesaikan persoalan keselamatan di kawasan sungai Mahakam.

“Kalau hanya dipancang lalu ditinggal, itu sama saja bohong. Itu bukan solusi, hanya formalitas,” ujarnya.

Ia berharap RDP yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dapat membedah persoalan secara terbuka dan menghasilkan langkah konkret. Abdulloh menyebut Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim turut terlibat karena isu ini berkaitan langsung dengan sektor perhubungan, keselamatan alur sungai, dan kewenangan pengelolaan.

Dalam rapat sebelumnya, kata Abdulloh, Gubernur Kaltim telah meminta KSOP dan Pelindo agar pengelolaan tempat sandar kapal serta layanan pemanduan di wilayah Mahakam I dan Mahakam Ulu diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) apabila dinilai tidak mampu dikelola dengan baik.

“Kalau diserahkan ke Perusda, daerah tentu mendapat manfaat, termasuk peningkatan PAD. Konsekuensinya, kalau terjadi masalah, kita juga siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun hingga kini, Perusda belum memperoleh manfaat apa pun, sementara pihak lain dinilai telah lama menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Abdulloh menegaskan, pihak yang menerima manfaat harus pula siap memikul tanggung jawab penuh.

“Tadi juga ditegaskan oleh Profesor Ayub, kalau tidak sanggup, ya mundur,” katanya.

Menurut Abdulloh, sikap tegas dari pemerintah daerah dan KSOP sudah ditunjukkan. DPRD Kaltim kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, atau kembali berhenti pada level seremonial.

“Besok masih ada rapat lanjutan dengan KSOP, lalu Rabu kita dalami lebih jauh. Pembahasan sudah masuk ke wilayah teknis, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Program “Mata Bontang” Diperluas, Puluhan CCTV Dipasang Awasi Lingkungan Kota

0
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat pengawasan lingkungan berbasis teknologi. Melalui program “Mata Bontang”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menambah puluhan kamera pengawas di berbagai titik strategis guna meningkatkan rasa aman sekaligus mendukung ketertiban lingkungan.

Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya akan memasang 55 unit CCTV tambahan. Pemasangan tersebut ditargetkan rampung pada April hingga Mei 2026.

“Sebelumnya kami sudah memasang 11 CCTV. Tahun ini ditambah 55 unit lagi, sehingga total seluruhnya menjadi 66 CCTV yang terpasang di sejumlah titik,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, kamera pengawas tersebut ditempatkan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan dan strategis, seperti kawasan kelurahan maupun lingkungan RT. Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu pemerintah memantau kondisi lingkungan secara real time serta menjadi sarana pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

“Dengan CCTV ini, kami bisa memantau langsung kondisi di lapangan, baik terkait keamanan maupun aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa pemasangan CCTV merupakan langkah penting untuk mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai kejadian di lapangan.

Menurutnya, kamera pengawas tidak hanya berfungsi untuk mendeteksi tindak kriminal, tetapi juga mendukung penegakan aturan daerah, termasuk pengawasan kebersihan lingkungan.

“Lewat CCTV, kita bisa segera mengetahui jika ada aktivitas mencurigakan atau pelanggaran. Termasuk memantau apakah masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Jika terbukti, tentu bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, efektivitas CCTV telah terbukti dalam beberapa kasus sebelumnya, salah satunya insiden hilangnya besi penutup parit yang berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas.

“Beberapa kejadian kemarin, termasuk hilangnya besi parit, itu terekam jelas oleh CCTV. Ini membuktikan pengawasan berbasis teknologi sangat membantu,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Dari Gang Sempit di Sangatta, Agus Prawoto Sulap Sampah Organik Jadi Sumber Ekonomi

0
Agus Prawoto (baju hitam) saat disambangi Act. Manager Community Empowerment ESD PT KPC, Felly Lung, dan Widiatmoko, Act. Supt CAD CE ESD KPC. (Ramlah)

SANGATTA — Di tengah persoalan sampah perkotaan yang kian kompleks, solusi justru tumbuh dari lorong sempit di jantung Kota Sangatta. Di Gang Batri, tepat di seberang kawasan Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Agus Prawoto membangun sistem pengelolaan sampah organik yang bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi.

Tanpa latar proyek pemerintah, Agus mengembangkan peternakan ayam kampung terintegrasi dengan pengolahan limbah organik. Berbekal kandang seluas 12×30 meter di kawasan permukiman, sisa makanan dari restoran hingga mess karyawan perusahaan tambang diolah menjadi maggot Black Soldier Fly (BSF), pakan berprotein tinggi yang menopang usaha peternakannya.

Skema ini menghadirkan dua manfaat sekaligus. Di satu sisi, sampah organik yang berpotensi mencemari lingkungan dapat ditekan secara signifikan. Di sisi lain, maggot BSF menjadi sumber pakan efisien yang menghasilkan ayam kampung sehat dan bernilai jual tinggi.

Yang menarik, inovasi berbasis ekonomi sirkular dan ketahanan pangan ini tumbuh tanpa sentuhan pemerintah daerah. Seluruh infrastruktur utama, mulai dari kandang hingga sistem pengolahan limbah, berdiri melalui dukungan sektor swasta lewat program tanggung jawab sosial perusahaan.

Agus menyebut, bantuan fasilitas sepenuhnya berasal dari PT Kaltim Prima Coal, sementara pasokan utama sampah organik diperoleh dari PT Pama Persada.

“Kandang 12×30 meter dan operasional pengolahan limbah ini semuanya bantuan perusahaan. Sampahnya kami kelola dari Pama Persada. Sampai sekarang memang belum ada keterlibatan atau bantuan dari pemerintah daerah,” ujar Agus Prawoto saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan kontras antara wacana kebijakan dan praktik nyata di lapangan. Saat isu pengelolaan sampah, ekonomi hijau, dan ketahanan pangan kerap disuarakan, implementasi justru dijalankan oleh warga dengan sokongan dunia usaha.

Bagi Agus, “emas” yang dimaksud bukan semata hasil penjualan ayam kampung. Nilai terbesar terletak pada kepuasan mampu menghadirkan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi Kota Sangatta.

Tanpa seremoni dan minim sorotan, aktivitas di kandang Gang Batri terus berlangsung setiap hari. Limbah diolah, maggot dipanen, ayam dibesarkan, dan beban sampah kota perlahan berkurang. Sebuah bukti bahwa inovasi sering kali telah hadir di tengah masyarakat, bahkan sebelum kebijakan menyentuhnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Inflasi Balikpapan–PPU 2025 Tetap Stabil, Tekanan Harga Masih Aman

0
Foto: Ilustrasi

BALIKPAPAN — Sepanjang tahun 2025, laju inflasi di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat relatif stabil dan masih berada dalam kisaran sasaran inflasi nasional. Kondisi ini mencerminkan terjaganya keseimbangan antara pasokan dan permintaan di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi, menyampaikan bahwa berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Balikpapan pada Desember 2025 mengalami inflasi sebesar 0,71 persen secara bulanan (month to month/mtm). Dengan capaian tersebut, inflasi Balikpapan secara tahunan (year on year/yoy) dan tahun kalender (year to date/ytd) sepanjang 2025 tercatat sebesar 2,71 persen.

Angka ini berada di bawah inflasi nasional yang mencapai 2,92 persen (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi gabungan empat kota di Kalimantan Timur sebesar 2,68 persen (yoy). Kendati demikian, realisasi tersebut masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2025, yakni 2,5 persen ±1 persen.

Menurut Robi, tekanan inflasi Balikpapan pada Desember 2025 terutama bersumber dari kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan andil 0,37 persen (mtm). Beberapa komoditas yang memberikan kontribusi utama antara lain angkutan udara, cabai rawit, ikan layang, bawang merah, dan daging ayam ras.

“Kenaikan tarif angkutan udara dipengaruhi oleh meningkatnya harga tiket penerbangan, khususnya rute Balikpapan–Surabaya dan Balikpapan–Makassar, seiring tingginya mobilitas masyarakat pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah dipicu terbatasnya pasokan dari daerah sentra produksi di Jawa, Sulawesi, dan Banjarmasin akibat tingginya curah hujan. Sementara itu, harga ikan layang meningkat karena pasokan dari nelayan berkurang akibat gelombang laut tinggi, di tengah permintaan yang meningkat. Harga daging ayam ras turut naik seiring menurunnya pasokan ayam beku dari Jawa dan ayam segar dari wilayah Balikpapan dan sekitarnya menjelang periode Nataru.

Di sisi lain, Balikpapan juga mencatat deflasi yang bersumber dari kelompok Pakaian dan Alas Kaki dengan andil 0,02 persen (mtm). Selain itu, sejumlah komoditas pangan seperti kacang panjang, tomat, ketimun, buncis, dan udang basah turut menjadi penyumbang deflasi terdalam, didorong meningkatnya pasokan dari produksi lokal maupun daerah sentra produksi, dengan permintaan yang relatif stabil.

Sejalan dengan Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Desember 2025 mencatat inflasi sebesar 0,41 persen (mtm). Secara tahunan dan tahun kalender, inflasi PPU sepanjang 2025 tercatat sebesar 2,08 persen, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional maupun inflasi gabungan empat kota di Kalimantan Timur, serta masih berada dalam sasaran inflasi nasional.

Inflasi di PPU juga didominasi oleh kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan andil 0,38 persen (mtm). Komoditas utama penyumbang inflasi meliputi daging ayam ras, cabai rawit, bawang merah, cabai merah, dan ikan layang, dengan faktor pendorong yang relatif serupa, yakni keterbatasan pasokan akibat cuaca serta meningkatnya permintaan menjelang HBKN Nataru.

Sementara itu, deflasi terdalam di PPU berasal dari komoditas beras, tomat, kacang panjang, buncis, dan bayam. Penurunan harga tersebut didorong oleh meningkatnya stok dan pasokan dari Jawa, Sulawesi, maupun produksi lokal.

Ke depan, Bank Indonesia mencermati sejumlah risiko yang berpotensi meningkatkan tekanan inflasi, antara lain puncak musim hujan pada akhir 2025 dan awal 2026 yang disertai gelombang laut tinggi serta potensi banjir di beberapa wilayah, termasuk Balikpapan dan PPU. Selain itu, masuknya periode Ramadan dan HBKN Idulfitri 2026 diperkirakan akan mendorong peningkatan permintaan masyarakat.

Meski demikian, optimisme konsumen di Balikpapan masih terjaga. Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Desember 2025 yang berada pada level optimis sebesar 122,7. Daya beli masyarakat juga tetap kuat, ditunjukkan oleh pertumbuhan transaksi QRIS yang tinggi di Balikpapan dan PPU.

Robi Ariadi mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), sehingga inflasi di Balikpapan, PPU, dan Paser sepanjang 2025 dapat terkendali.

Ke depan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan bersama TPID akan terus memperkuat pengendalian inflasi melalui pemantauan harga, mitigasi risiko, penguatan kerja sama antar daerah, pelaksanaan operasi pasar dan pasar murah, pemanfaatan lahan pekarangan, serta penguatan pasokan pangan, guna menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran nasional 2026 sebesar 2,5 persen ±1 persen.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Parkir Tepi Jalan di Balikpapan Resmi Non-Tunai, Pemkot Dorong Transparansi PAD

0
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, saat meresmikan Elektronifikasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot dalam mendorong transformasi digital layanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.

Peresmian elektronifikasi retribusi parkir tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi. Program ini merupakan bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang selama ini didorong untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.

Agus Budi menjelaskan, penerapan sistem parkir non-tunai bukan sekadar perubahan cara pembayaran, tetapi merupakan strategi untuk menutup celah kebocoran retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui elektronifikasi retribusi parkir, kita ingin memastikan PAD dapat dikelola secara lebih akuntabel, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dituntut terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi pengelolaan parkir juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai kota pintar.

Namun demikian, Agus Budi mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bertumpu pada kesiapan sistem dan teknologi. Faktor sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah maupun petugas parkir di lapangan, dinilai memegang peran penting dalam memastikan layanan berjalan optimal.

“Komitmen, integritas, dan kesiapan SDM menjadi kunci. Sistem yang baik harus diimbangi dengan pelaksana yang profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas pendampingan dan sinergi yang terjalin dalam percepatan implementasi ETPD di Kota Balikpapan. Selain itu, penghargaan disampaikan kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) serta seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Agus Budi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar sistem parkir non-tunai dapat dipahami dan digunakan secara luas. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan parkir yang tertib dan profesional untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

“Dengan kolaborasi yang kuat dan dukungan semua pihak, elektronifikasi parkir ini diharapkan menjadi contoh nyata transformasi digital pelayanan publik di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Penganiayaan Maut di Jalan Sultan Sulaiman, Satu Pelaku Diamankan Polisi

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers beberapa pekan lalu. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda. Hingga Selasa (5/1/2026), satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara motif kejadian masih terus didalami.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Proses pendalaman motif menemui kendala karena keterangan yang disampaikan pelaku belum konsisten.

“Sementara ini satu orang yang kami amankan sebagai pelaku. Motifnya masih kami dalami karena keterangan yang disampaikan berubah-ubah,” ujar Hendri Umar kepada awak media.

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA dan sempat menggegerkan warga sekitar. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi telah dipanggil guna dimintai keterangan. Aparat juga mengamankan senjata tajam yang digunakan serta barang bukti lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Penyidik turut menyusun kembali kronologi kejadian secara rinci, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum penganiayaan terjadi. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik penganiayaan fatal ini,” pungkas Hendri Umar.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Pelabuhan Penajam Siap Direvitalisasi, Pemkab Mulai Tertibkan Status Lahan

0
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Deddy/MKNN)

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melangkah lebih serius membenahi wajah Pelabuhan Speedboat Penajam. Revitalisasi pelabuhan yang selama ini menjadi pintu utama keluar-masuk masyarakat PPU diawali dengan pendataan legalitas tanah di kawasan sekitar pelabuhan hingga batas pipa Pertamina.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa penataan kawasan pelabuhan sudah tidak bisa ditunda. Menurutnya, kondisi pelabuhan saat ini belum mencerminkan wajah daerah, padahal fungsinya sangat strategis sebagai gerbang utama PPU.

“Pelabuhan ini adalah pintu masuk daerah. Kalau pelabuhannya tertata dengan baik, kesan pertama orang datang ke PPU juga akan lebih baik,” ujar Waris Muin, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, pendataan legalitas lahan akan difokuskan di wilayah RT 6, RT 7, dan RT 8, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Proses ini menjadi fondasi penting sebelum pemerintah melangkah ke tahap penataan fisik dan pengembangan kawasan pelabuhan.

Pemkab PPU menargetkan pendataan tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026. Setelah itu, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan masyarakat yang terdampak, terutama terkait rencana relokasi maupun skema ganti rugi yang akan ditempuh.

“Pendataan kita tuntaskan tahun ini. Setelah itu baru kita masuk ke dialog bersama masyarakat. Luas kawasan yang akan ditata kurang lebih sekitar lima hektare,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri. Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, mulai dari Dinas PUPR dan Perkim, Dinas Perhubungan, pihak kelurahan, hingga kecamatan, agar penataan berjalan terkoordinasi dan transparan.

Waris mengakui, sejak PPU berdiri, kawasan Pelabuhan Penajam nyaris tidak mengalami perubahan berarti. Akibatnya, kawasan tersebut terkesan kumuh dan tidak sebanding dengan perannya sebagai wajah daerah.

“Sudah lama tidak ada perubahan signifikan. Padahal ini pelabuhan utama PPU. Pemerintah berkomitmen menjadikannya lebih tertata, indah, dan layak,” tegasnya.

Selain persoalan tampilan, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Ia menyebutkan, saat air pasang, kawasan pelabuhan kerap terendam sehingga berisiko terhadap keselamatan penumpang dan aktivitas transportasi.

“Setiap air pasang, kawasan ini sering tergenang dan cukup membahayakan. Karena itu revitalisasi menjadi penting, agar pelabuhan lebih aman, nyaman, dan benar-benar pantas menjadi gerbang utama PPU,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy
Editor: Agus S