Beranda blog Halaman 452

Warga Loktuan Diciduk Polisi, Sabu 2,64 Gram Disimpan di Saku Celana

0
Seorang pria berinisial AI beserta barang bukti sabu berhasil diamankan. (Ist)

BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (33), warga Kelurahan Loktuan, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

AI diketahui berdomisili di Jalan RE Martadinata, RT 16. Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang kerap disebut sebagai titik transaksi sabu. Saat berada di Jalan Slamet Riyadi, tepat di depan Jalan Baru, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AI.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan delapan poket sabu di kantong celana sebelah kanan serta satu poket sabu di saku sebelah kiri,” ujar Larto, Selasa (6/1/2026).

Selain sembilan poket sabu dengan berat total 2,64 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam merek Redmi 9C, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu celana panjang warna cokelat yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Saat diinterogasi di tempat, AI mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya kami amankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan,” pungkas Larto.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Nadiem Bantah Nikmati Rp809 Miliar, Sebut Kekayaannya Justru Anjlok Tajam

0
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah tegas tudingan menikmati keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem justru mengungkap bahwa nilai kekayaannya mengalami penurunan drastis dalam dua tahun terakhir.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem memaparkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ia menjelaskan, pada 2022 total kekayaannya tercatat mencapai Rp4,8 triliun, yang sepenuhnya dipengaruhi lonjakan harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO).

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp250–300 per saham. Karena itu, kekayaan saya tercatat sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Namun kondisi tersebut tidak bertahan lama. Menurut Nadiem, ketika harga saham GoTo anjlok pada 2023 ke kisaran Rp100 per saham, nilai kekayaannya ikut merosot tajam menjadi sekitar Rp906 miliar. Penurunan berlanjut pada 2024 seiring kembali melemahnya harga saham ke kisaran Rp70–80 per saham.

“Pada 2024, saat harga GoTo kembali turun ke kisaran Rp70–80 per saham, kekayaan saya kembali turun hingga sekitar Rp600 miliar,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Nadiem mengaku heran dengan tuduhan bahwa dirinya menerima atau menikmati dana Rp809 miliar. Ia menegaskan, sumber utama kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), bukan dari praktik korupsi atau keuntungan ilegal.

Nadiem juga menepis anggapan bahwa dana Rp809 miliar yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun relasinya dengan Google. Ia menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal yang terjadi pada 2021.

“Dana Rp809 miliar itu adalah transaksi internal antara dua perusahaan Gojek pada 2021. Tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi itu terdokumentasi lengkap, tidak melibatkan saya, dan tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Uang tersebut kembali sepenuhnya ke rekening PT AKAB,” tegasnya.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak mampu menjelaskan mekanisme aliran dana maupun keuntungan pribadi yang dituduhkan kepadanya. Padahal, menurut Nadiem, seluruh transaksi dapat ditelusuri melalui dokumen perusahaan dan laporan keuangan resmi.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Disorot, Jaksa Tegaskan Murni Pengamanan

0
Jaksa Rio Riady saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyedot perhatian publik. Sorotan muncul setelah majelis hakim menegur posisi aparat yang dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.

Jaksa Penuntut Umum, Rio Riady, menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI tersebut semata-mata untuk kepentingan pengamanan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Itu kan untuk keamanan,” ujar Rio kepada wartawan seusai sidang, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah penanganan perkara belakangan ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memang melibatkan personel TNI sebagai bagian dari penguatan pengamanan. Kerja sama tersebut, menurutnya, telah berjalan sesuai kebijakan internal institusi.

“Dalam penanganan perkara sekarang, kami juga melibatkan teman-teman dari TNI,” katanya.

Rio menambahkan, pelibatan aparat TNI tidak hanya dilakukan dalam persidangan, tetapi juga pada tahapan penegakan hukum lain, seperti penggeledahan dan kegiatan teknis penanganan perkara tertentu.

Sebelumnya, suasana persidangan sempat terhenti ketika Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung, tepat di area keluar-masuk ruang sidang. Hakim menilai posisi tersebut mengganggu ketertiban persidangan sekaligus menghalangi ruang gerak awak media.

Majelis hakim kemudian meminta para prajurit untuk berpindah ke bagian belakang ruang sidang agar persidangan dapat berlangsung dengan tertib. Setelah penyesuaian dilakukan, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pada awal persidangan hanya satu prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang. Namun setelah sidang diskors dan dilanjutkan kembali, jumlah aparat bertambah menjadi tiga orang.

Sebagai catatan, pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam perkara yang sama pada Desember 2025 lalu, tidak terlihat kehadiran pengamanan dari prajurit TNI di dalam ruang sidang.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pemkab Paser Targetkan 18 Koperasi Desa Merah Putih Tuntas Maret 2026

0
Progres pembangunan KDMP di Kabupaten Paser. (Disperindagkop UKM Paser)

PASER — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mulai merealisasikan pembangunan 18 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek ini ditargetkan rampung dan siap serah terima pada Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Pembangunan tersebut dilaksanakan setelah tahapan survei kelayakan lahan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan Kodim 0904/Paser. Lahan yang digunakan merupakan milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa, dengan pembangunan fisik sepenuhnya dikerjakan oleh PT Agrinas.

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, mengatakan pengerjaan fisik 18 KDMP telah dimulai sejak Desember 2025 setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

“Lahannya milik pemerintah daerah dan desa, sementara pembangunan dilakukan oleh PT Agrinas. Proses pengerjaan sudah berjalan sejak Desember lalu dan kami berharap pada Maret 2026 sudah bisa dilakukan serah terima,” ujarnya, Selasa (6/12/2025).

Yusuf menjelaskan, lahan yang diajukan harus memenuhi sejumlah kriteria teknis dari pihak Agrinas, antara lain berada di lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat serta memiliki luasan yang memadai. Setiap KDMP akan dibangun secara permanen dan dilengkapi tujuh outlet terintegrasi untuk mendukung aktivitas usaha dan distribusi produk warga.

“Jika seluruh syarat terpenuhi, lokasi akan didaftarkan melalui portal Agrinas. Setelah itu baru masuk ke tahap pembangunan,” jelasnya.

Saat ini, 18 titik yang telah memasuki tahap konstruksi tersebar di Desa Laburan Baru, Keresik Bura, Pasir Belengkong, Seniung Jaya, Sangkuriman, Mendik Bhakti, Sebakung Taka, Samurangau, Kerta Bumi, Kendarom, Keluang Paser Jaya, Klempang Sari, Jone, Senaken, Batu Botuk, Libur Dinding, Muser, serta Kelurahan Muara Komam.

Selain itu, Disperindagkop UKM Paser juga mengusulkan tujuh desa tambahan untuk menjalani survei kelayakan oleh tim Agrinas, yakni Desa Tajur Mulya, Bukit Seloka, Atang Pait, Teluk Waru, Jemparing, Belimbing, dan Samuntai.

Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 33 desa di Kabupaten Paser telah menyatakan kesiapan lahan dan dukungan anggaran untuk pengembangan KDMP. Pemerintah daerah berharap program ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan menghadirkan pusat usaha yang modern dan terintegrasi langsung di tingkat desa dan kelurahan.

“KDMP diharapkan menjadi pengungkit ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat kemandirian usaha masyarakat di desa,” pungkas Yusuf.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Atika Alqadrie Akui Sedih Dengarkan Dakwaan Jaksa terhadap Nadiem

0
Ibu Nadiem Makarim, Atika Alqadrie, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Atika Alqadrie, ibu dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sedih setelah mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/1/2026).

Atika menyampaikan bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi keluarga karena proses hukum telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, ia mengaku perasaannya tetap terguncang ketika dakwaan itu dibacakan secara resmi di persidangan.

“Dakwaan tentu saja saya agak sedih dengan dakwaan, tapi itu kita sudah tahu semua ya, sudah cukup lama,” ujar Atika kepada wartawan usai sidang.

Ia menilai eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum berjalan dengan baik. Namun, hal yang paling membuatnya lega adalah kesempatan yang diberikan kepada putranya untuk menyampaikan isi hati dan pandangan pribadinya secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Eksepsi dari lawyers itu bagus sekali. Tapi yang paling membuat saya lega adalah Nadiem bisa menyatakan perasaan dia yang terdalam mengenai kasus ini, tentang cita-citanya, dan keinginannya untuk membangun negara,” ucapnya.

Menurut Atika, kebenaran yang disampaikan dengan ketulusan dan keberanian pada akhirnya akan dapat dipahami oleh banyak pihak. Ia menekankan pentingnya keberanian dalam menyuarakan kebenaran ketika seseorang merasa berada di jalan yang benar.

“Saya rasa kalau sesuatu dijalankan dari hati dan itu benar, orang akan mengerti. Karena datangnya dari hati,” katanya.

“Dan kebenaran itu harus diucapkan dengan keberanian. Kalau kita merasa benar, kita harus berani,” lanjut Atika.

Terkait pernyataan Nadiem di persidangan mengenai asal-usul kekayaannya yang salah satunya disebut berasal dari kepemilikan saham di perusahaan teknologi GoTo, Atika mengaku tidak memahami persoalan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk membicarakan soal harta anaknya.

“Saya enggak ngerti mengenai kekayaan dia. Saya enggak ngerti soal kekayaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungannya dengan Nadiem dijalani sebatas relasi ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari, tanpa pernah membahas persoalan aset maupun kekayaan pribadi.

“Saya tahunya dia anak saya. Kita bergaul, melakukan banyak hal bersama-sama. Tapi soal kekayaan, saya benar-benar tidak tahu,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Jaksa merinci kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Pewarrta: Fajri
Editor: Agus S

Tarif Parkir Stadion Lang-Lang Ditunda, Dispoparekraf Fokus Benahi Sarpras

0
Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi, saat ditemui. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG — Pemberlakuan biaya parkir di kawasan Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang) belum dapat diterapkan. Pemerintah Kota Bontang menilai sarana dan prasarana (sarpras) yang tersedia saat ini masih belum memadai sehingga perlu penataan ulang sebelum kebijakan penarikan retribusi diberlakukan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan penataan menyeluruh serta perbaikan sarpras di kawasan stadion. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil selaras dengan kewajiban pemerintah dalam memberikan layanan yang layak kepada masyarakat.

“Pemerintah punya kewajiban mengatur, menata, dan mengamankan. Pertanyaannya, apakah itu semua sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, lalu kita sudah memungut biaya parkir, tentu belum sinkron. Karena itu, kami akan menata ulang dulu dan memperbaiki sarprasnya,” ujar Eko, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda), pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memungut biaya atas fasilitas yang disediakan, termasuk parkir. Namun kewenangan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas dan pelayanan yang memadai.

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, juga telah mengarahkan adanya relaksasi kebijakan agar tidak menambah beban masyarakat. Karena itu, setiap rencana penarikan retribusi akan dikaji secara cermat.

“Ada beberapa hal yang perlu kami pelajari. Pertama, aturan kebijakannya. Kedua, sarpras apa saja yang sudah disiapkan pemerintah. Ketiga, kami juga harus mendengar di mana letak keberatan masyarakat jika dilakukan pemungutan, serta apa saja yang masih menjadi kendala dan harus disiapkan pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana penerapan tarif parkir di Stadion Lang-Lang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Bontang. Pasalnya, selama bertahun-tahun kawasan stadion tersebut dikenal sebagai fasilitas publik yang dapat diakses tanpa pungutan biaya parkir.

Pemerintah Kota Bontang memastikan, sebelum kebijakan apa pun diberlakukan, aspek kenyamanan, keamanan, dan kesiapan fasilitas akan menjadi prioritas utama agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pemkot Bontang Bangun Tiga Titik Singgah Ojol, Disiapkan Tempat Berteduh dan Charger

0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Syakurah)

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mulai memberi perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dengan menyiapkan fasilitas titik singgah atau tempat ngetem di sejumlah lokasi strategis. Program ini ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan fasilitas yang disiapkan bersifat sederhana namun fungsional. Fokus utamanya adalah menyediakan tempat berteduh yang layak sekaligus fasilitas pengisian daya ponsel bagi pengemudi ojol saat menunggu pesanan.

“Kita akan menyiapkan tempat singgah untuk teman-teman ojol. Sederhana saja, yang penting mereka punya tempat berteduh dan bisa mengisi daya ponsel, karena sistem kerja mereka kan online,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga titik yang direncanakan menjadi lokasi tempat singgah ojol. Lokasi tersebut dinilai strategis karena selama ini menjadi titik kumpul para pengemudi.

“Insyaallah ada tiga titik. Salah satunya di kawasan eks MTQ Parikesit, kemudian di area pasar, dan satu lagi di terminal. Tahun ini kita upayakan bisa direalisasikan,” jelasnya.

Selain pembangunan tempat singgah, Pemkot Bontang juga membuka peluang pemberian dukungan perlengkapan kerja bagi pengemudi ojol. Salah satu yang diusulkan adalah bantuan jas hujan untuk menunjang aktivitas mereka di lapangan.

“Jas hujan juga sempat disampaikan oleh teman-teman ojol. Itu bisa disalurkan lewat Dinas Perhubungan atau melalui mekanisme hibah. Sederhana saja, tapi semoga bermanfaat,” katanya.

Melalui program ini, Pemkot Bontang berharap kehadiran fasilitas dasar bagi pengemudi ojol dapat meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan transportasi daring di Kota Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Penuh Asumsi, Nadiem Tak Terlibat Pengadaan Chromebook

0
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak disusun berdasarkan fakta konkret. Dakwaan tersebut dinilai lebih banyak bertumpu pada asumsi dan penafsiran, tanpa menguraikan keterlibatan langsung kliennya dalam proses pengadaan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa peran Nadiem sebagai menteri tidak masuk dalam mekanisme pengadaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, dakwaan gagal menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara jabatan Nadiem dan proses pengadaan Chromebook.

“Dari dakwaan yang kami dengar, isinya didominasi asumsi dan interpretasi, bukan fakta konkret. Yang terjadi adalah proses pengadaan, dan Pak Nadiem sebagai menteri tidak terlibat di dalamnya,” ujar Dodi saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Tim kuasa hukum juga menyoroti tudingan penerimaan dana Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Dodi menilai jaksa tidak menguraikan alat bukti yang memadai, termasuk alur, mekanisme, maupun bukti aliran dana yang mengaitkan angka tersebut dengan Nadiem.

Selain itu, ia menanggapi penyebutan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Dodi, kekayaan tersebut berasal dari aktivitas profesional Nadiem di sektor swasta sebelum menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Kekayaan yang tercantum di LHKPN itu diperoleh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan tidak didukung alat bukti yang relevan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dodi juga mempersoalkan tindakan aparat pengadilan yang langsung membawa Nadiem keluar ruang sidang saat jeda persidangan, sehingga kliennya tidak sempat menyampaikan pernyataan kepada media.

Ia menegaskan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Pembatasan tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah.

“Selama belum ada vonis, seseorang belum dinyatakan bersalah. Hak-haknya, termasuk berbicara kepada publik, seharusnya tetap diberikan,” ujarnya.

Dodi berharap ke depan kliennya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan keterangan kepada publik, sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan yang adil.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pelibatan Perusda dalam Pengolongan Jembatan Dipertanyakan Efektivitasnya

0
Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sebanyak dua kali dalam kurun dua minggu memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan alur sungai. DPRD Kalimantan Timur menilai, persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berulang karena berisiko menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya penyelidikan komprehensif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengungkapkan, sejak jembatan tersebut dibangun, insiden tabrakan tercatat hampir mencapai 90 kali.

“Bayangkan, sudah hampir 90 kali terjadi insiden tabrakan. Setelah diidentifikasi, rata-rata kejadian berlangsung di luar jam pemanduan. Artinya, kalau tidak sesuai prosedur, tentu ada indikasi pelanggaran, bahkan potensi tindak pidana,” ujar Sabaruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, baik KSOP maupun Pelindo selaku pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan alur sungai selama ini mengklaim telah bekerja maksimal. Namun fakta tabrakan tongkang batu bara yang terus berulang menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa diabaikan.

Sabaruddin menyebut, tabrakan yang terjadi pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 sama-sama melibatkan tongkang yang beroperasi di luar jam pengolongan. Hal tersebut menjadi catatan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Sekarang siapa yang mau disalahkan? Mau tidak mau, semua pihak harus dievaluasi, terutama perusahaan-perusahaan dan para pelaksana di lapangan, termasuk kapten kapal. Kalau semua patuh pada aturan KSOP, saya kira kejadian seperti ini bisa dihindari,” tegasnya.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah wacana melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam aktivitas pengolongan. Usulan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki peran signifikan dalam pengelolaan alur sungai saat ini. Dengan masuknya Perusda, pemerintah daerah diharapkan dapat ikut bertanggung jawab jika terjadi insiden.

“Idealnya, KSOP melalui MBS bisa masuk dalam skema perusahaan umum daerah. Kami mengapresiasi wacana itu. Tapi pertanyaannya, kalau BUMD atau Perusda masuk, apakah ada jaminan kejadian serupa tidak terulang?” kata Sabaruddin.

Ia menegaskan, jika tujuan pelibatan Perusda semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kaltim pada prinsipnya sependapat. Namun aspek keselamatan dan jaminan solusi jangka panjang tetap harus menjadi prioritas utama.

Secara umum, lanjut Sabaruddin, pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa jalur Sungai Mahakam memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD. Namun, rentetan tabrakan jembatan yang terjadi justru menjadi momentum evaluasi untuk memastikan bahwa pengelolaan alur sungai dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional.

“Harapannya, ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya bicara keuntungan, tetapi juga kesiapan mengambil tanggung jawab penuh atas pengelolaan alur sungai,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Biaya Hidup Melonjak, DPRD Akui UMP Kaltim Masih Jauh dari Layak

0
Ilustrasi (Int).

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur mengakui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat. Namun kondisi tersebut dinilai sebagai pilihan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut terdapat selisih yang cukup besar antara standar kebutuhan hidup layak dengan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak di Kalimantan Timur, memang selisihnya cukup jauh. Bahkan selisihnya bisa mencapai sekitar Rp2 juta,” ujar Darlis.

Meski demikian, ia menegaskan penetapan UMP dilakukan dalam situasi ekonomi yang penuh kehati-hatian. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk daya tahan dunia usaha dan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi. Kalau UMP ditetapkan terlalu tinggi dan melampaui kemampuan dunia usaha, justru dampaknya bisa fatal bagi tenaga kerja itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Darlis, dalam kondisi tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran yang masih berlangsung, pemerintah memilih angka UMP yang moderat agar sektor usaha tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja.

“Yang diantisipasi pemerintah adalah jangan sampai dunia usaha melemah. Kalau itu terjadi, risikonya pengangguran meningkat akibat PHK,” katanya.

Ke depan, DPRD Kaltim, lanjut Darlis, akan terus mendorong evaluasi kebijakan pengupahan secara berkala. Tujuannya agar kesenjangan antara UMP dan kebutuhan hidup layak dapat dipersempit secara bertahap, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi daerah.

“Harapannya, ketika ekonomi daerah semakin kuat, UMP juga bisa semakin mendekati angka kebutuhan hidup layak masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S