Beranda blog Halaman 46

Disdikbud Kubar Gelar Audisi Duta Budaya untuk Generasi Muda

0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Kamius Junaidi. Foto: Istimewa

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat menggelar Audisi Duta Budaya Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 di Aula Disdikbud Kubar, Jumat (29/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melestarikan, memperkenalkan, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal kepada generasi muda.

Audisi tahun ini diikuti sebanyak 44 peserta dari berbagai wilayah di Kutai Barat. Para peserta akan mengikuti serangkaian tahapan penilaian untuk mencari putra-putri terbaik yang dinilai mampu menjadi representasi budaya daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutai Barat, Nanzy Paskadalius, mengatakan pemilihan Duta Budaya bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah kaderisasi generasi muda agar memiliki kepedulian terhadap budaya daerah.

“Pemilihan ini adalah wadah kaderisasi bagi pemuda-pemudi Kutai Barat agar mampu menjadi benteng pertahanan budaya, sekaligus promotor kekayaan tradisi kita di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, peserta yang terpilih nantinya diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan komunikasi dan pengetahuan budaya, tetapi juga karakter serta rasa bangga terhadap identitas budaya Kutai Barat.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutai Barat, Kamius Junaidi, mengapresiasi pelaksanaan audisi tersebut sebagai langkah nyata menjaga warisan budaya daerah agar tetap dikenal dan dicintai generasi muda.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya kita bersama dalam melestarikan, memperkenalkan, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah yang kita miliki,” katanya.

Kamius menegaskan gelar Duta Budaya bukan hanya prestasi semata, tetapi juga membawa tanggung jawab moral dalam menjaga dan memperkenalkan nilai-nilai budaya lokal kepada masyarakat luas.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut lahir generasi muda yang mampu menjadi pelopor pelestarian budaya di Kabupaten Kutai Barat.

“Melalui audisi ini diharapkan lahir putra-putri terbaik daerah yang unggul dalam pengetahuan dan bakat, serta memiliki karakter, kepribadian, dan rasa bangga kuat terhadap budaya lokal Kutai Barat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

JATAM Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan Selama Operasi KPC

0
Aksi JATAM Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, dalam peringatan Hari Anti Tambang 2026. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi memperingati Hari Anti Tambang 2026 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (29/5/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang itu mengusung tema “44 Tahun KPC Merusak Kaltim”. Massa membawa poster dan berbagai tuntutan terkait dampak industri tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap menjadi simbol pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap persoalan tambang.

“Kantor gubernur merupakan perwakilan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Mustari di sela aksi.

Menurutnya, tema “44 dosa” yang diangkat JATAM menjadi pengingat atas panjangnya operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim beserta berbagai dampak yang ditinggalkan selama puluhan tahun.

“Tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Provinsi Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan oleh PT Kaltim Prima Coal,” katanya.

JATAM juga mengaitkan momentum Hari Anti Tambang dengan tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang genap 20 tahun pada 29 Mei 2026.

Menurut Mustari, terdapat keterkaitan antara berbagai persoalan lingkungan di Kaltim dengan praktik industri ekstraktif yang dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding masyarakat.

“Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan,” tegasnya.

Ia menyebut dugaan persoalan yang disorot JATAM meliputi konflik lahan, kerusakan lingkungan, kriminalisasi masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat di wilayah tambang.

“Mulai dari perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, kriminalisasi, perusakan ruang hidup masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat,” ujarnya.

Selain itu, JATAM kembali menyoroti kasus kematian anak di lubang bekas tambang di Kaltim yang hingga kini disebut telah mencapai 52 korban sejak 2011.

Menurut Mustari, hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap perusahaan tambang terkait kasus-kasus tersebut.

“Sampai hari ini juga belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha tersebut,” katanya.

JATAM juga mengungkapkan pihaknya baru kembali melaporkan kasus kematian anak di lubang tambang pada 13 Mei 2026 lalu yang disebut terjadi di kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa.

“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja,” tegasnya.

Meski laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, JATAM mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait proses penanganan kasus tersebut.

Aksi Hari Anti Tambang 2026 berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi bagian dari rangkaian kampanye lingkungan yang rutin digelar aktivis tambang di Kalimantan Timur setiap akhir Mei. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Guru PPPK Kaltim Minta SK Hingga Batas Usia Pensiun

0
IPN Kaltim foto bersama usai RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah memberikan kepastian masa kerja bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dengan menerapkan SK hingga batas usia pensiun (BUP).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim yang membahas perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Ketua IPN Kaltim, Ambo Alang, mengatakan para guru PPPK berharap pemerintah tidak lagi menerapkan sistem perpanjangan kontrak berkala yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja.

“Usulan dari forum DPD IPN Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pihak pemerintah agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang akan diperpanjang SK-nya Februari nanti supaya bisa dapat SK sampai batas usia pensiun,” kata Ambo.

Menurutnya, mayoritas pihak yang hadir dalam RDP mendukung aspirasi tersebut, mulai DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PGRI hingga Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

“Alhamdulillah tadi dari peserta rapat mulai dari PGRI, DPR, pendidikan, BKD semua menyetujui termasuk tim TGUPP daripada Pak Gubernur,” ujarnya.

Meski demikian, Ambo menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya gubernur, terkait kebijakan perpanjangan SK PPPK hingga usia pensiun.

Ia menyebut beberapa daerah lain di Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan serupa, termasuk Jawa Timur dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

“Kaltim ini basisnya berada di sekitar IKN. Sangat disayangkan kalau Kaltim belum bisa memberikan penghargaan kepada PPPK supaya mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” katanya.

Menurut Ambo, ketidakpastian kontrak membuat sebagian guru PPPK belum merasa aman dalam bekerja sehingga berpotensi mengganggu fokus mengajar di sekolah.

“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya masih selalu berkotak-katik dengan perpanjangan SK,” tegasnya.

IPN Kaltim juga meminta pemerintah tidak membuka formasi CPNS atau PPPK baru sebelum persoalan status PPPK angkatan 2022 memperoleh kepastian.

“Kami berharap pemerintah jangan membuka kuota PNS atau CPNS tahun 2027 sebelum nasib PPPK di Kalimantan Timur terutama angkatan 2022 mendapat kejelasan SK batas usia pensiun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian status kerja kepada para guru PPPK agar tidak terus dilanda keresahan.

“Karena kita ini punya mandatory spending, itu belanja wajib. Harusnya tidak ada persoalan,” kata Agus Suwandy.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengakomodasi seluruh kebutuhan tenaga guru PPPK, termasuk kepastian honorarium, kontrak kerja, hingga masa usia pensiun.

“Harus memang diakomodir semua kepentingan ini sehingga tahun depan tidak ada masalah lagi mengenai honor kewajibannya maupun kontraknya, perpanjangan kontraknya, masa usia pensiunnya harus sampai di sana semua,” ujarnya.

Agus juga meminta pemerintah menghitung secara pasti kebutuhan guru SMA dan SMK di Kaltim setiap tahun agar persoalan kekurangan tenaga pengajar tidak terus berulang.

Politikus Gerindra itu bahkan meminta pemerintah tidak lagi membuka formasi guru PPPK baru sebelum status PPPK yang ada saat ini diselesaikan.

“Pemerintah kita harapkan tidak lagi mengangkat pegawai guru PPPK untuk tahun ini maupun tahun depan sebelum persoalan status mereka ini selesai,” tegasnya.

DPRD Kaltim mendorong hasil RDP tersebut ditindaklanjuti melalui pembahasan regulasi dan penganggaran agar kepastian status PPPK guru di Kaltim dapat segera direalisasikan sebelum Februari 2027. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DPRD Samarinda Soroti Dugaan SPPG Masih Gunakan Supplier Besar

0
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Program yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu diminta benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, menegaskan pengelola SPPG tidak boleh hanya bergantung pada supplier besar maupun produk pabrikan dalam memenuhi kebutuhan program MBG.

Menurutnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak awal telah menekankan bahwa program MBG harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan melibatkan usaha lokal di daerah.

“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” kata Dr. Sani, Jumat (29/5/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah memberikan arahan tegas agar setiap SPPG tidak menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari masyarakat kecil.

“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil ke SPPG,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan SPPG di daerah seharusnya tidak hanya menjadi dapur penyedia makanan, tetapi juga berfungsi sebagai pembina dan penggerak ekosistem ekonomi masyarakat sekitar.

Ia menilai jika ada pelaku UMKM yang belum memenuhi standar kualitas atau kuantitas, maka tugas pengelola SPPG adalah melakukan pembinaan dan pendampingan, bukan justru menolak dan beralih ke distributor besar.

“Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.

Dr. Sani juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan program MBG yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Menurutnya, dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan UMKM, koperasi, BUMDes, hingga usaha kecil lainnya.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes,” jelasnya.

Ia menilai program MBG memiliki multiplier effect besar karena tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat bawah apabila rantai pasoknya melibatkan pelaku usaha lokal.

Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan agar tetap sesuai dengan tujuan awal pemerintah pusat.

“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Kecelakaan Tunggal di Depan YPK, Pemuda Alami Patah Kaki

0
Seorang pria yang mengalami kecelakaan di dekat YPK. (Ist).

BONTANG – Seorang pemuda mengalami luka serius setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya kawasan dekat YPK, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 01.18 Wita.

Berdasarkan laporan tim respons darurat IEA Wilayah Bontang, korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, dengan nomor polisi KT 2872 QJ mengalami luka serius setelah kecelakaan. Belum diketahui secara pasti, penyebab kecelakaan yang dialami pengendara tersebut.

Terlihat dari pemantauan di lapangan, korban mengalami luka di bagian kepala, serta kakinya. Ada pun motor yang digunakannya, mengalami kerusakan cukup parah.

“Jadi korban mengalami patah tulang pada kaki sebelah kiri. Tim ambulans dan tenaga medis yang menerima laporan, segera menuju lokasi untuk memberikan pertolongan pertama,” ucap Hendra saat dihubungi.

Setelah mendapatkan penanganan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban langsung dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Taman Husada Bontang, guna memperoleh perawatan medis lebih lanjut.

“Setelah terjadi kecelakaan, petugas dari Polres Bontang juga langsung datang ke lokasi. Saat ini pun kami belum tahu, bagaimana kronologi awal kejadiannya seperti apa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis di RSUD Bontang, pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Operator Dump Truck Tewas, Diduga Kecelakaan Kerja

0
Ilustrasi Insiden Maut di Area Tambang KPC. (AI)

SANGATTA – Kabar duka datang dari area operasional tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Seorang operator dump truck dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat dini hari (29/5/2026).

Korban diketahui bernama Viki Alpiansyah (ID: Z115339), karyawan PT Borneo Prima Jasa yang bertugas sebagai operator dump truck di bawah Departemen Bintang, Divisi Mining Operation PT KPC.

Informasi mengenai insiden tersebut beredar melalui memorandum internal yang disebut berasal dari Kepala Teknik Tambang. Dalam dokumen itu dijelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.28 WITA saat korban mengoperasikan dump truck CAT789 unit T725 di area operasional tambang.

Meski rincian penyebab kecelakaan belum diungkap secara resmi, memorandum tersebut menyebutkan bahwa Operator Dozer E553 menjadi pihak pertama yang mengetahui kejadian dan segera menghubungi pengawas untuk melaporkan insiden tersebut.

Kabar terjadinya fatality juga dibenarkan oleh salah seorang operator yang bekerja di area tambang. Namun, ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, aktivitas operasional sempat dihentikan setelah kejadian dan para pekerja dipulangkan lebih awal.

“Ya benar ada kecelakaan kerja di area KPC. Kami pulang karena tidak ada operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penghentian sementara aktivitas operasional dilakukan menyusul insiden tersebut. Langkah itu diduga untuk kepentingan penanganan lokasi kejadian sekaligus proses investigasi internal guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT KPC maupun PT Borneo Prima Jasa terkait kronologi lengkap kejadian, penyebab kecelakaan, serta hasil investigasi awal yang sedang dilakukan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat di lingkungan pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Warga Korban Banjir Nehas Liah Bing Terima Bantuan dari Polsek Muara Wahau

0
Petugas turun langsung memberikan bantuan kepada korban banjir di Muara Wahau Desa Nehas Liah Bing. (Istimewa)

SANGATTA – Banjir yang merendam Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, mendapat perhatian dari jajaran Polsek Muara Wahau. Aparat kepolisian turun langsung menyalurkan bantuan logistik kepada warga yang terdampak genangan akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir.

Penyaluran bantuan dipimpin Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono bersama personel Polsek Muara Wahau. Sejumlah kebutuhan pokok dan logistik diserahkan kepada masyarakat guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari selama banjir masih berlangsung.

Banjir terjadi setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut dan menyebabkan debit air sungai meningkat. Akibatnya, sejumlah rumah warga serta akses jalan di Desa Nehas Liah Bing terendam air.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, kehadiran Polri di tengah masyarakat saat terjadi bencana merupakan bagian dari tugas kemanusiaan untuk membantu warga yang membutuhkan.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan bantuan ketika warga mengalami musibah. Kami berharap bantuan logistik yang disalurkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk sementara waktu,” ujarnya, Jum’at (29/5/2026).

Selain menyalurkan bantuan, personel kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi banjir dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono menjelaskan, pihaknya terus siaga memonitor wilayah terdampak sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi bencana.

“Kami turun langsung melihat kondisi warga dan memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan baik. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir susulan. Masyarakat diminta memperhatikan keselamatan keluarga, terutama anak-anak, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi kondisi darurat.

Kegiatan sosial yang dilakukan Polsek Muara Wahau mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga mengaku terbantu dengan bantuan yang diberikan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Perkuat Sistem Pelayanan Terpadu Melalui Perwali MPP

0
MPP yang berada di lantai 4 Gedung Pasar Taman Rawa Indah. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.

Penguatan sistem tersebut dilakukan melalui penerapan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, regulasi itu menjadi landasan dalam mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dalam satu kawasan pelayanan.

Menurutnya, kehadiran MPP bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi dari berbagai instansi secara lebih efisien.

“Konsepnya adalah menghadirkan pelayanan yang terpusat, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan layanan dalam satu tempat,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, MPP Bontang beroperasi di lantai 4 Gedung Pasar Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

DPMPTSP ditunjuk sebagai pengelola utama, sekaligus koordinator seluruh gerai pelayanan yang tergabung di dalam MPP.

Selain mengatur sistem pelayanan, DPMPTSP juga bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas pendukung, pengawasan kualitas layanan, hingga evaluasi pelaksanaan pelayanan publik.

Aspiannur menjelaskan, seluruh gerai pelayanan diwajibkan memiliki standar pelayanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dan prosedur layanan.

“Tujuannya agar pelayanan lebih tertata, dan kualitas layanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Pemerintah Kota Bontang juga mulai memperluas pelayanan berbasis digital melalui MPP. Sejumlah layanan kini dapat diakses secara elektronik maupun melalui fasilitas pelayanan mandiri yang tersedia di area MPP.

Menurut Aspiannur, langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi, sekaligus mengurangi antrean pelayanan langsung.

“Digitalisasi pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas dan kemudahan pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam Perwali itu juga diatur jam operasional pelayanan langsung, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.

Tak hanya fokus pada pelayanan, pemerintah daerah juga mewajibkan adanya survei kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu pelayanan.

Aspiannur menegaskan, MPP diharapkan mampu menjadi wajah baru pelayanan publik yang lebih modern, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bontang.

“Harapannya masyarakat bisa merasakan pelayanan yang semakin cepat, nyaman, dan terintegrasi,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Komisi A Pastikan Anak Warga Sidrap Tetap Bisa Daftar Sekolah Negeri di Bontang

0
Ketua komisi A Heri Keswanto. (Syakurah)

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang memastikan anak-anak dari wilayah Sidrap, tetap memiliki peluang untuk bersekolah di sekolah negeri Kota Bontang melalui jalur yang telah disiapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto usai melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang di Gedung Autis Center, Selasa (19/5/2026).

Menurut Heri, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme penerimaan siswa baru, khususnya bagi warga Sidrap yang sebagian wilayah administrasinya kini masuk Kabupaten Kutai Timur.

“Sebagian warga Sidrap ada yang sudah masuk wilayah Kutai Timur, jadi kami ingin memastikan bagaimana sistem penerimaan anak-anak mereka di sekolah negeri Bontang,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, diketahui setiap jenjang sekolah memiliki beberapa jalur penerimaan siswa baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tersedia tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan domisili kelurahan. Sementara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki lima jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, inklusi, dan mutasi.

Heri menjelaskan, warga Sidrap masih memiliki kesempatan mengikuti SPMB sesuai jalur yang tersedia. Untuk tingkat SD, calon siswa dapat menggunakan jalur domisili kelurahan, sedangkan tingkat SMP dapat melalui jalur prestasi.

“Jadi masyarakat Sidrap tidak perlu khawatir, karena tetap ada peluang bagi anak-anak mereka untuk masuk sekolah negeri di Bontang,” katanya.

Komisi A DPRD Bontang juga meminta agar informasi mengenai jalur penerimaan siswa baru dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, agar tidak terjadi kebingungan selama proses SPMB berlangsung. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Golkar Nilai Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Perlu Penguatan Substansi

0
Penyerahan Pandangan Fraksi Golkar DPRD oleh Rustam. (Syakurah)

BONTANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya penyempurnaan materi dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD, yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat rapat paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat wali kota terhadap Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Menurut Rustam, Fraksi Golkar mendukung berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah demi memperkuat kualitas regulasi, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“Tentu kami mengapresiasi seluruh tahapan pembahasan yang sudah berjalan. Masukan dari pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dua raperda ini,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya penguatan substansi terkait pengembangan kapasitas generasi muda, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan.

Hal itu dinilai penting agar regulasi yang disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Rustam menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pemuda di Kota Bontang.

Selain penguatan materi, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Golkar mendukung usulan pemerintah daerah, agar ruang lingkup aturan lebih difokuskan pada penanganan bencana industri secara spesifik.

Menurut Rustam, karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana umum.

“Karena sebelumnya sudah ada perda mengenai penanggulangan bencana dan mitigasi banjir, maka perda yang baru ini sebaiknya lebih fokus pada penanganan bencana industri,” katanya.

Fraksi Golkar juga sepakat terhadap usulan penambahan kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra-bencana, kesiapsiagaan hingga penanganan keadaan darurat.

Tak hanya itu, perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, dinilai dapat memperjelas arah pengaturan serta cakupan kebijakan.

Adapun pembahasan lanjutan dua raperda tersebut, diharapkan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam