Beranda blog Halaman 460

Lonjakan Transaksi Properti Dongkrak Pajak Daerah, BPHTB Bontang Tembus 149 Persen

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG — Peningkatan penerimaan pajak daerah Kota Bontang sepanjang 2025 paling besar ditopang sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga 30 Desember 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp19,65 miliar atau 149,50 persen dari target Rp13,14 miliar.

Capaian ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi BPHTB Bontang masih berada di kisaran Rp7,25 miliar. Kenaikan hampir tiga kali lipat tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya aktivitas transaksi tanah dan bangunan di daerah ini.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Syahruddin, menyebut BPHTB menjadi sektor dengan pertumbuhan paling signifikan sepanjang 2025.

“BPHTB ini yang paling tinggi kenaikannya. Dari sekitar Rp7 miliar pada 2024, di 2025 bisa melonjak hampir Rp20 miliar. Artinya, aktivitas transaksi tanah dan bangunan cukup tinggi,” ujarnya.

Menurut Syahruddin, kinerja BPHTB memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Di tengah belum optimalnya penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lonjakan BPHTB menjadi penopang penting stabilitas pendapatan daerah.

Ia menilai, tren positif ini mencerminkan geliat ekonomi lokal, khususnya di sektor properti dan pertanahan. Perpindahan hak atas tanah dan bangunan yang meningkat menunjukkan adanya pergerakan investasi dan transaksi masyarakat yang relatif aktif.

Selain BPHTB, beberapa jenis pajak daerah lain juga mencatatkan kinerja di atas target. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman terealisasi Rp27,80 miliar dari target Rp23,32 miliar. Sementara PBJT jasa perhotelan juga melampaui target dengan capaian 122,76 persen.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, pajak daerah di luar opsen PKB dan BBNKB sebenarnya sudah berjalan cukup baik dan sebagian besar mampu mencapai target,” pungkas Syahruddin.

Penulis: Syakurah

Jamu PSM di Segiri, Fabio Lefundes Ingatkan Pesut Etam Tak Lengah

0
Press conference tim Borneo FC Samarinda di Media Centre Stadion Segiri. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Borneo FC Samarinda bersiap melanjutkan momentum positif saat menjamu PSM Makassar pada lanjutan BRI Super League 2025/2026. Duel dua tim besar ini akan digelar di Stadion Segiri, Sabtu (3/1/2025) pukul 16.30 WITA, dengan tekanan tinggi bagi tuan rumah untuk menjaga posisi di papan atas.

Meski diunggulkan secara peringkat dan tampil di kandang, pelatih Borneo FC Fabio Lefundes menegaskan anak asuhnya tidak boleh terlena. Ia mewaspadai potensi kejutan dari Juku Eja yang dikenal disiplin dan berbahaya dalam transisi.

Menjelang laga, Borneo FC telah menuntaskan sesi official training pada Jumat (2/1) sore. Waktu persiapan yang relatif singkat tak mengurangi fokus tim dalam mematangkan rencana permainan.

“Kami hanya punya dua sampai tiga hari persiapan. Kami tahu Makassar tim yang bagus dan laga besok tidak akan mudah. Tapi kami percaya bisa menampilkan permainan yang sangat baik,” ujar Fabio dalam keterangan pers.

Menurutnya, kolektivitas dan kedisiplinan PSM menjadi perhatian utama. Kesalahan kecil bisa berujung fatal jika tidak diantisipasi sejak awal, terutama menghadapi skema serangan balik tim tamu.

Dari kubu pemain, bek tengah Borneo FC Komang Teguh menyampaikan kesiapan penuh skuad Pesut Etam. Ia menegaskan tekad tim untuk mengamankan poin maksimal di hadapan publik sendiri.

“Kami para pemain siap. Kami akan bekerja keras dan fokus untuk mendapatkan tiga poin,” katanya.

Secara klasemen, laga ini krusial bagi Borneo FC yang kini berada di posisi kedua dengan 34 poin hasil 11 kemenangan, 1 imbang, dan 3 kekalahan. Tambahan tiga poin akan menjaga jarak dengan pesaing di papan atas.

Sementara PSM Makassar datang dengan motivasi bangkit dari papan tengah. Menempati peringkat kesembilan dengan 19 poin, Juku Eja kerap merepotkan tim besar lewat organisasi permainan yang rapi dan serangan balik cepat.

Dengan dukungan suporter yang diprediksi memadati Stadion Segiri, Borneo FC membidik kemenangan untuk membuka tahun 2025 dengan hasil meyakinkan. (Dim)

Editor: Agus S

Diduga Tertekan Masalah Asmara, Pria di Kadrie Oening Samarinda Ditemukan Tewas di Rumah

0
Diduga Tertekan Masalah Asmara, Pria di Kadrie Oening Samarinda Ditemukan Tewas di Rumah

SAMARINDA — Warga Jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu, dikejutkan oleh penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya sendiri, Jumat (2/1/2026). Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan psikologis yang berkaitan dengan persoalan asmara dan kondisi kesehatan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya. Kecurigaan muncul setelah korban tak merespons panggilan dan kamar dalam kondisi tertutup rapat. Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebelum kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang cukup signifikan.

“Dari keterangan keluarga, korban beberapa hari terakhir lebih banyak diam dan mengurung diri di dalam kamar,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang di kamar korban. Di antaranya satu unit senapan angin yang berada di dekat jasad, serta beberapa jenis obat-obatan yang diduga merupakan konsumsi rutin korban terkait penyakit yang dideritanya.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada tekanan psikologis yang dialami korban. Selain faktor kesehatan, persoalan hubungan asmara disebut menjadi pemicu utama tindakan tersebut.

“Berdasarkan keterangan tiga saksi, didukung rekaman CCTV, serta hasil analisis tim Inafis Polresta Samarinda, peristiwa ini dipastikan sebagai tindakan bunuh diri,” jelas Wawan.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Setelah pemeriksaan medis luar selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga.

“Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutup Kapolsek.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Tabrak Lari di Tanjung Limau, Remaja 15 Tahun Tewas, Polisi Buru Pelaku

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (1/1/2026) dini hari. Seorang remaja berusia 15 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan yang diduga merupakan kasus tabrak lari.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 00.10 Wita. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha MX bernomor polisi KT 3706 CBH bersama seorang temannya. Keduanya melaju dari arah Desa Gas Alam menuju Desa Tanjung Limau.

Setibanya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang sepeda motor lain yang tiba-tiba mengambil jalur korban. Diduga, pengendara tersebut berusaha menghindari lubang di tengah jalan. Benturan keras pun tak terhindarkan dan menghantam bagian samping sepeda motor korban.

Usai kejadian, pengendara motor yang diduga menjadi lawan tabrak langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melapor ke pihak berwajib. Akibat kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Mendapat laporan kejadian, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengendara yang melarikan diri.

Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.

“Satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengendara maupun kendaraan yang terlibat,” ujar Purwo Asmadi, Jumat (2/1/2026).

Polres Bontang juga mengimbau pengendara yang merasa terlibat dalam kecelakaan tersebut agar bersikap kooperatif dan segera melapor. Selain itu, masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini diminta membantu dengan menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Transfer Pusat Tertahan Hampir Rp2 Triliun, APBD Kutim Masuk Tekanan Serius

0
Ilustrasi dana transfer pusat tertahan.

SANGATTA — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian menyempit. Hingga awal 2026, sebagian dana transfer dari pemerintah pusat belum juga cair. Sekitar 20 persen dana transfer, nilainya mendekati Rp2 triliun, masih tertahan di kas pusat dan berdampak langsung pada stabilitas APBD Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebut kondisi ini membuat keuangan daerah berada dalam tekanan berat. Padahal, APBD Kutai Timur tahun 2025 tercatat sebesar Rp9,8 triliun dan sangat bergantung pada kepastian aliran dana transfer.

“APBD kita sekarang benar-benar keras. Dana transfer yang seharusnya sudah masuk sampai hari ini belum juga diterima. Nilainya hampir Rp2 triliun,” ujar Jimmi, Jumat (2/1/2026).

Tertahannya dana tersebut berdampak luas terhadap kewajiban dasar pemerintah daerah. Sejumlah pos anggaran terganggu, mulai dari keterlambatan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga tertundanya pembayaran proyek pembangunan yang telah selesai dikerjakan.

Jimmi mengungkapkan, daerah sempat menerima penjelasan bahwa dana transfer pusat dialihkan sementara untuk penanganan bencana di beberapa wilayah seperti Aceh dan Sumatera. Namun ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya logis jika penahanan dana terjadi secara masif di banyak daerah.

“Kalau setiap kabupaten dan kota ditahan dananya sampai triliunan rupiah, ini bukan lagi soal teknis. Ini sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola transfer fiskal pusat ke daerah,” tegasnya.

Tekanan fiskal ini memaksa Pemerintah Kutim intensif berkoordinasi ke Jakarta. Pasalnya, terdapat kewajiban mendesak yang tidak bisa ditunda, terutama pembayaran kepada pihak ketiga. Hingga saat ini, utang kepada kontraktor tercatat mencapai sekitar Rp460 miliar yang seharusnya sudah dilunasi.

“Kita berada di posisi serba sulit. Kewajiban harus dibayar, sementara dananya belum ditransfer,” kata Jimmi.

Opsi pinjaman daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga belum menjadi solusi cepat. Skema tersebut terbentur persyaratan administratif yang ketat, mulai dari persetujuan DPRD dalam rapat paripurna hingga izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Jimmi mengkritisi ketidaksinkronan antara pernyataan Menteri Keuangan di ruang publik dengan realitas yang dihadapi daerah. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Timur justru mengalami kesulitan mengakses dana yang bersumber dari kontribusi sektornya sendiri.

“Kita ini daerah penghasil. Tapi untuk mengakses uang kita sendiri saja dipersulit. Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan di media sosial dan kebijakan formal yang diterapkan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai pembanding, Jimmi menyinggung DKI Jakarta yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp50 triliun. Dengan kapasitas fiskal tersebut, Jakarta dinilai relatif aman meski terjadi keterlambatan transfer pusat. Sebaliknya, daerah seperti Kutai Timur tetap berada pada posisi rentan akibat ketergantungan struktural terhadap dana transfer.

Situasi ini kembali menegaskan rapuhnya kemandirian fiskal daerah penghasil sumber daya alam, sekaligus memunculkan pertanyaan besar soal komitmen pemerintah pusat dalam menjamin kepastian dan keadilan transfer anggaran ke daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Target Meleset, Pajak Hiburan dan Parkir Bontang Jadi Sorotan Akhir 2025

0
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG — Kinerja pajak hiburan dan pajak parkir di Kota Bontang sepanjang 2025 belum sesuai harapan. Hingga penutupan tahun anggaran, dua sektor ini tercatat gagal memenuhi target yang ditetapkan dan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melakukan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan data hingga 30 Desember 2025, realisasi pajak hiburan baru mencapai Rp2,81 miliar atau sekitar 75,16 persen dari target. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mampu menyentuh angka Rp3 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi menurunnya aktivitas di sejumlah objek hiburan. Bioskop yang selama ini menjadi penyumbang terbesar pajak hiburan disebut mengalami penurunan jumlah penonton.

Menurutnya, pajak hiburan sangat dipengaruhi tren dan minat masyarakat. Ketika film yang ditayangkan kurang diminati, otomatis jumlah pengunjung menurun dan berdampak langsung pada setoran pajak.

Syahruddin menambahkan, meskipun terjadi peningkatan kunjungan pada akhir Desember seiring penayangan film tertentu, setoran pajak dari aktivitas tersebut baru akan masuk pada Januari 2026. Kondisi itu membuat lonjakan di penghujung tahun belum tercermin dalam realisasi pajak 2025.

Kondisi serupa juga terjadi pada pajak parkir. Dari target Rp420,67 juta, realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp286,40 juta atau setara 68 persen. Bapenda mengakui masih menghadapi kendala dalam pengawasan objek pajak parkir.

“Jumlah objek pajak parkir sebenarnya tidak banyak, tetapi pengawasannya memang belum optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami benahi,” ujar Syahruddin.

Ke depan, Bapenda Kota Bontang berencana melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh objek pajak hiburan dan parkir. Langkah ini termasuk menelusuri wajib pajak yang mengalami penurunan setoran signifikan serta memperkuat pengawasan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Stunting Masih Belasan Ribu, Kutim Dihadapkan Tantangan Serius Kualitas Generasi

0
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Ramlah/MKN)

SANGATTA — Angka stunting di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi persoalan besar. Hingga akhir 2025, sekitar 11 ribu anak tercatat mengalami stunting. Capaian ini menunjukkan bahwa upaya perbaikan gizi anak belum sepenuhnya menurunkan risiko yang mengancam kualitas generasi masa depan di daerah tersebut.

Stunting bukan sekadar soal tinggi badan anak. Kondisi ini berdampak panjang pada perkembangan kecerdasan, daya tahan tubuh, hingga produktivitas ketika anak tumbuh dewasa. Karena itu, jumlah anak stunting yang masih berada di angka ribuan menjadi sinyal kuat bahwa penanganan harus dilakukan secara lebih konsisten dan menyeluruh.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, stunting merupakan pekerjaan jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah daerah, kata dia, terus menjadikan isu ini sebagai prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.

“Stunting tidak bisa diselesaikan satu atau dua tahun. Ini pekerjaan berkelanjutan yang harus ditangani bersama, mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil, balita, hingga perbaikan sanitasi dan pola hidup sehat masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Pemkab Kutim, lanjutnya, terus memperkuat layanan kesehatan dasar hingga ke tingkat desa. Optimalisasi posyandu, peningkatan peran tenaga kesehatan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar intervensi gizi benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Dari sisi legislatif, DPRD Kutim mengingatkan agar angka stunting yang masih tinggi tidak dipandang sebagai hal biasa. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai penanganan stunting harus dilakukan secara terintegrasi dan tepat sasaran.

“Sebelas ribu anak ini adalah pengingat serius. Program penanganan stunting harus berkelanjutan dan benar-benar menyasar keluarga yang paling rentan,” ujarnya.

Sejumlah faktor dinilai masih menjadi penghambat penurunan stunting di Kutim. Di antaranya keterbatasan akses pangan bergizi, layanan kesehatan ibu dan anak yang belum merata, serta persoalan sanitasi lingkungan. Selain itu, edukasi keluarga terkait gizi seimbang dan pola asuh anak juga masih perlu diperkuat.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari perangkat desa, tenaga kesehatan, hingga kader posyandu. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, intervensi penanganan stunting diharapkan mampu menjangkau seluruh wilayah Kutai Timur dan menurunkan angka stunting secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Solar Tak Diberi, Nelayan Paser Todong Kru Kapal dengan Pisau

0
W (28) setelah diamankan Tim Gabungan Polres Paser. (Humas Polres)

PASER — Penolakan permintaan bahan bakar minyak berujung ancaman serius di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser. Seorang nelayan berinisial W (28) ditangkap polisi setelah diduga mengancam kru kapal KSA 134 menggunakan senjata tajam saat kapalnya melintas di kawasan tersebut.

Aksi itu terjadi ketika W mendekati dan menaiki kapal KSA 134 yang sedang berlayar. Pelaku meminta satu jerigen BBM jenis solar kepada kru kapal. Permintaan tersebut ditolak karena kapal tidak diperkenankan membagikan bahan bakar.

Penolakan itu memicu emosi pelaku. W kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan mengarahkannya ke kru kapal, membuat situasi di atas kapal menjadi tegang dan membahayakan keselamatan awak.

Merasa terancam, kru kapal segera melaporkan kejadian tersebut ke Radio Room PT Contrans Asia. Informasi itu diteruskan ke Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Paser, Andi Ferial, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

“Identitas pelaku berhasil kami ketahui. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro,” ujar Andi Ferial, Jumat (2/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam kru kapal.

Saat ini W telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Paser. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Paser menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan, khususnya di wilayah perairan yang merupakan jalur penting transportasi dan logistik.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di laut agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (nash)

Editor: Agus S

Hari Pertama KUHP–KUHAP Baru, YLBHI Nilai Indonesia Masuk Fase Darurat Hukum

0
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru dibuka dengan peringatan keras dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai Indonesia kini berada dalam situasi darurat hukum akibat aturan yang dinilai bermasalah sejak hari pertama diterapkan.

YLBHI menyatakan kekacauan hukum yang berpotensi muncul merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Desakan itu disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026). Menurutnya, kondisi penegakan hukum pidana di Indonesia masih menyimpan persoalan serius yang belum diselesaikan, mulai dari praktik kekerasan aparat, penyiksaan, hingga kasus kematian warga di dalam tahanan.

Isnur menggambarkan situasi tersebut sebagai potret keseharian penegakan hukum. Ia menyebut warga masih sangat mudah mengalami penggeledahan, penangkapan, penyitaan barang, hingga perlakuan yang merendahkan martabat dan tidak manusiawi.

Dalam pandangan YLBHI, KUHP baru seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap persoalan-persoalan tersebut, khususnya dengan memperkuat mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Isnur menilai regulasi baru memperluas kewenangan aparat tanpa disertai kontrol yang ketat dan independen. Kewenangan penangkapan dan penahanan, misalnya, masih dapat dilakukan secara mandiri oleh kepolisian. Begitu pula tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun digital yang dinilai bisa dilakukan sepihak dengan dalih keadaan mendesak.

Selain substansi aturan, YLBHI juga menyoroti proses pembentukan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai tergesa-gesa. Isnur menyebut dokumen resmi undang-undang baru dapat diakses publik hanya beberapa hari sebelum diberlakukan, sehingga menyisakan banyak celah persoalan.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena aturan yang berdampak luas terhadap kebebasan warga negara diterapkan tanpa kesiapan memadai, baik dari sisi substansi hukum maupun pemahaman aparat penegak hukum di lapangan.

Isnur juga menilai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sangat minim. Akibatnya, lembaga penegak hukum disebut kebingungan dalam penerapan aturan baru dan harus menerbitkan edaran internal masing-masing untuk menutup kekosongan tafsir.

Menurut YLBHI, situasi ini menunjukkan pemerintah dan DPR membiarkan potensi kekacauan hukum terjadi sejak hari pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dengan risiko langsung yang harus ditanggung masyarakat. (fj)

Editor: Agus S

YLBHI Peringatkan Bahaya KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Pelanggaran HAM Mengintai

0
KUHAP dan palu hakim. (Ilustrasi)

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini justru memicu kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai regulasi anyar tersebut berpotensi melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia jika diterapkan tanpa pengawasan ketat.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, kekacauan dalam perumusan dan penerapan hukum pidana dapat berdampak langsung pada kebebasan warga negara. Menurutnya, ruang diskresi aparat yang terlalu luas bisa mengubah seseorang yang seharusnya tidak ditangkap menjadi ditangkap, tidak ditahan menjadi ditahan, hingga akhirnya dipenjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

Isnur menyoroti persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia, terutama soal rendahnya independensi aparat penegak hukum. Ia menyebut praktik keberpihakan dan korupsi masih menjadi masalah serius, yang tercermin dari posisi Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara dalam sejumlah indikator penegakan hukum dan integritas aparat.

Kondisi itu, lanjutnya, berbanding lurus dengan masih tingginya kasus kekerasan oleh aparat negara, mulai dari penyiksaan, kematian dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang sejak awal diniatkan untuk tujuan buruk juga masih sering terjadi dan berujung pada peradilan sesat,” ujarnya.

YLBHI menilai KUHAP baru belum dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, ketat, dan akuntabel terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Tanpa kontrol yang efektif, aturan baru justru dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Salah satu sorotan utama adalah masih luasnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri, tanpa pengawasan memadai dari lembaga independen. Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial disebut dapat dilakukan secara sepihak dengan alasan keadaan mendesak.

Atas berbagai potensi risiko tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, sembari membuka ruang evaluasi menyeluruh demi menjamin perlindungan hak asasi manusia. (fj)

Editor: Agus S