Beranda blog Halaman 473

Selama Libur Sekolah, SPPG Rapel Penyaluran MBG untuk 3.403 Siswa di Tenggarong

0
Suasana penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tenggarong. (Ady/MKN)

TENGGARONG — Selama masa libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjaitan Tenggarong tetap melanjutkan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan skema dirapel atau digabung per dua hari. Skema ini diterapkan agar distribusi bantuan gizi tetap berjalan optimal tanpa membebani sekolah, guru, maupun siswa selama periode libur.

Kepala SPPG Panjaitan Tenggarong, Idamayah, menjelaskan bahwa selama libur sekolah pihaknya tetap melayani sebanyak 3.403 penerima manfaat yang berasal dari enam sekolah di wilayah Tenggarong.

“Kami tetap mendistribusikan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang sama seperti sebelum libur sekolah, totalnya 3.403 siswa dari enam sekolah,” ujarnya.

Enam sekolah yang menjadi sasaran penyaluran MBG tersebut meliputi SMP Negeri 1 Tenggarong, SMP Negeri 2 Tenggarong, SD Negeri 01, SD Negeri 03, SD Negeri 11, dan SD Negeri 18 Tenggarong. Seluruh proses distribusi ditangani oleh dapur SPPG Panjaitan yang berlokasi di Tenggarong, dengan jarak distribusi terjauh sekitar tiga kilometer dari dapur.

Dalam pelaksanaannya, SPPG Panjaitan memilih mekanisme penyaluran dirapel meskipun pemerintah pusat memberikan fleksibilitas, baik untuk penyaluran harian maupun digabung.

“Di SPPG kami memilih dirangkap. Misalnya jatah hari Senin dan Selasa, kami bagikan sekaligus di hari Senin. Jadi tidak setiap hari, tetapi per dua hari sekali,” jelas Idamayah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi libur sekolah agar aktivitas sekolah dan para guru tidak terganggu serta tetap memiliki waktu istirahat.

“Kalau setiap hari sebenarnya bisa saja, tetapi kami juga mempertimbangkan pihak sekolah dan guru-guru supaya bisa menikmati masa libur. Jadi kami pilih pola yang paling tepat,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan penyaluran MBG secara dirapel justru mendapat respons positif dari pihak sekolah. Kebutuhan gizi siswa tetap terpenuhi, sementara sekolah tidak harus menyesuaikan aktivitas setiap hari.

“Pihak sekolah menyambut baik. Anak-anak tetap mendapatkan asupan gizi, tapi sekolah juga tetap punya jeda libur. Mereka cukup antusias,” ungkapnya.

Terkait jenis makanan yang disalurkan selama masa libur, SPPG Panjaitan menerapkan kombinasi antara makanan siap santap dan makanan kering. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan ketahanan makanan.

“Pada hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis, kami berikan makanan siap santap. Di hari lainnya kami kombinasikan dengan makanan kering. Minggu ini misalnya, Kamis bertepatan dengan Hari Natal, jadi kami sesuaikan,” jelasnya.

Idamayah menegaskan bahwa secara kebijakan, jatah MBG tetap dihitung harian. Skema rapel hanya berkaitan dengan teknis distribusi, bukan pengurangan hak penerima manfaat.

“Jatahnya tetap harian, hanya cara penyalurannya yang kami rangkap. Itu diperbolehkan karena memang ada opsi dari pusat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas SPPG Panjaitan sebatas mengantarkan paket MBG ke sekolah. Jika terdapat paket yang tidak terambil oleh siswa selama libur, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak sekolah.

“Kami tidak menarik kembali MBG yang sudah diantar. Penanganannya diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibagikan sesuai kebijakan mereka,” ujarnya.

Untuk jadwal penyaluran berikutnya, Idamayah menyampaikan bahwa distribusi MBG selama libur sekolah berlangsung hingga akhir Desember 2025 dan akan dihentikan sementara setelah itu.

“Setelah tanggal 31 Desember kami break sementara. Informasi sementara, distribusi normal kembali mulai 8 Januari, namun tetap menunggu arahan dari pusat. Kalau dipercepat, kami siap menyesuaikan,” pungkasnya. (ady)

Editor: Agus S

Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,7 Juta

0
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 di Balai Kota. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876, dari sebelumnya Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono.

Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, nilai indeks alpha ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, disepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP.

“Penetapan UMP 2026 ini menggunakan alpha 0,75, sehingga besaran kenaikan yang disepakati adalah Rp333.115,” jelas Pramono.

Selain menetapkan kenaikan upah minimum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga daya beli pekerja. Pramono menyebutkan, berbagai insentif sosial akan diberikan kepada pekerja, termasuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta kemudahan akses air minum murah melalui PAM Jaya.

“Insentif ini mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum terjangkau dari PAM Jaya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Sejumlah kemudahan disiapkan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui program pelatihan, akses permodalan, insentif perpajakan, serta perbaikan sistem perizinan dan layanan usaha.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 telah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah, kata dia, berperan sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya agar roda perekonomian Jakarta tetap berjalan seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fj)

Editor: Agus S

UMK 2026 Paser Diusulkan Naik Menjadi Rp3,77 Juta

0
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar. (Nash)

PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Dalam usulan tersebut, UMK Paser diproyeksikan naik sebesar Rp185.432 dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp3.776.998.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Paser. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/984/DTKT/XII/2025 dan telah kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan,” ujar Rizky, Rabu (24/12/2025).

Ia menerangkan, dalam proses penentuan kenaikan UMK, Dewan Pengupahan menggunakan tiga instrumen utama, yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi Provinsi Kalimantan Timur, serta indeks tertentu atau nilai alpa. Penetapan nilai alpa dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati penggunaan nilai alpa maksimal sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK 2026.

Selain UMK, Pemkab Paser juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan di daerah tersebut, khususnya perkebunan dan pertambangan, sebagai bentuk perhatian terhadap karakteristik ekonomi daerah Bumi Daya Taka.

Berdasarkan surat rekomendasi Bupati Paser Nomor 500.15.14.1/986/DTKT/XII/2025, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp174.018 atau 4,79 persen, sehingga menjadi Rp3.810.018. Sementara itu, UMSK sektor pertambangan batu bara diusulkan naik Rp192.478,96 atau 5,16 persen menjadi Rp3.920.523.

“Untuk sektor tambang batu bara digunakan nilai alpa 0,9, sedangkan sektor perkebunan menggunakan nilai alpa 0,8,” jelas Rizky.

Meski seluruh usulan telah disepakati di tingkat kabupaten, Rizky menegaskan bahwa keputusan final mengenai besaran UMK dan UMSK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

“Kami sudah menyampaikan seluruh rekomendasi. Saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Gubernur Kaltim,” pungkasnya. (nash)

Editor: Agus S

Satgas Pangan Polresta Balikpapan Cek Harga dan Stok Bapokting Jelang Natal dan Tahun Baru

0
Satgas Pangan Polresta Balikpapan saat melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok penting (Bapokting).

BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Balikpapan melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) di pasar tradisional menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan pangan tetap terjaga selama momentum Nataru.

Pengecekan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) mulai pukul 08.30 Wita di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan dan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor.

Instansi yang terlibat antara lain Satgas Pangan Polresta Balikpapan, Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Perizinan Kota Balikpapan, serta Dinas Pangan Kota Balikpapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Zeska Taruna Wijaya, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mengawasi stabilitas harga Bapokting agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada ketersediaan stok untuk mengantisipasi kelangkaan barang.

“Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar bisa memperoleh bahan pokok dengan kualitas yang baik dan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Satgas Pangan memastikan harga Bapokting di Kota Balikpapan masih relatif stabil dan belum ditemukan adanya lonjakan harga yang signifikan. Ketersediaan stok bahan pokok juga dinyatakan aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan, Sangidun, mengimbau masyarakat agar berbelanja secara bijak dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja sesuai kebutuhan. Stok Bapokting menjelang Natal dan Tahun Baru dipastikan dalam kondisi aman dan cukup,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan pasar berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai. Polresta Balikpapan bersama instansi terkait berkomitmen terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas pangan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru. (ap)

Editor: Agus S

Terungkap di Pengadilan, Koalisi Save Maba Sangaji Desak Pengusutan Tambang Ilegal PT Position

0
Persidangan sengketa lahan patok PT WKM versus PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

JAKARTA — Fakta dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position mencuat ke ruang publik setelah terungkap dalam persidangan sengketa lahan patok PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koalisi Save Maba Sangaji mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menyeluruh.

Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengusutan dugaan tambang ilegal PT Position. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan semata.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position yang terungkap di PN Jakarta Pusat harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik Satgas PKH, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Musa kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan, risalah persidangan telah memuat data penting terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari lokasi kegiatan, skema penambangan, hingga luas wilayah yang diduga telah dieksploitasi tanpa izin.

“Semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sebenarnya sudah tersedia di dalam risalah persidangan. Sekarang tinggal soal keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Perkara sengketa lahan PT WKM sendiri telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari kepada dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan. Namun, Majelis Hakim tidak memasukkan dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Dalam risalah persidangan setebal 154 halaman, Ketua Majelis Hakim Sunoto secara eksplisit menyinggung adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Position di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dijadikan dasar putusan karena dianggap sebagai perkara terpisah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalaupun terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Position, hal tersebut merupakan perkara terpisah yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri,” ujar Sunoto sebagaimana tertuang dalam risalah persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum PT WKM juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam persidangan, antara lain peta citra satelit, rekaman video aktivitas penambangan, serta laporan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut disebut mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang disengketakan.

Koalisi Save Maba Sangaji menilai, pemisahan perkara oleh Majelis Hakim tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Mereka mendesak agar aparat segera membuka penyelidikan baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position demi menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (fj)

Editor: Agus S

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

0
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penertiban kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Uang ini berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Dana tersebut bersumber dari dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula.

“Penerimaan ini berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Selain melaporkan capaian penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKH, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari sektor pertambangan diproyeksikan mencapai Rp32,63 triliun.

“Potensi denda administratif sawit mencapai Rp109,6 triliun dan potensi administrasi pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Kawasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan. (fj)

Editor: Agus S

Renstra BAZNAS Kukar Diuji Publik, Sekda Ungkap Potensi Zakat Tembus Rp1,6 Triliun per Tahun

0
Penyerahan sertifikat kepada narasumber pada Uji Publik Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (24/12/2025), di Palem Raja Room, Hotel Grand Sawit, Samarinda. (Halimahtusadiah/Keisya Tara Assyifa)

SAMARINDA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Uji Publik Rencana Strategis (Renstra) selama dua hari, Rabu–Kamis, 24–25 Desember 2025, di Palem Raja Room, Hotel Grand Sawit, Samarinda. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, yang hadir sebagai pembicara utama sekaligus menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan zakat dengan agenda pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Sunggono menilai Renstra BAZNAS Kukar harus selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar dampak pengelolaan zakat semakin terukur dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi kinerja BAZNAS Kukar dalam tiga tahun terakhir yang dinilai berhasil membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah.

“BAZNAS sudah mampu membangun trust di masyarakat. Kesadaran berzakat meningkat, baik melalui unit-unit layanan maupun penguatan pengelolaan zakat di OPD hingga kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujar Sunggono.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, S.P. (Hanafi/MediaKaltim)

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Shafik Avicenna, mengungkapkan bahwa potensi zakat di Kukar sangat besar. Mengacu pada kajian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS RI tahun 2021, potensi zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun per tahun.

“Potensi zakat di Kukar itu sangat besar. Berdasarkan kajian BAZNAS RI tahun 2021, angkanya mencapai Rp1,6 triliun. Ini peluang besar yang harus kita kelola bersama secara profesional dan akuntabel,” ungkap Shafik.

Ia menjelaskan, pada tahap awal BAZNAS Kukar memfokuskan penguatan pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, hanya dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakat yang dapat dihimpun diperkirakan berada di kisaran Rp30 hingga Rp50 miliar per tahun.

“Kalau kita lakukan simulasi, dari ASN golongan III dan IV saja, potensi zakatnya sudah di kisaran Rp30 sampai Rp50 miliar per tahun. Arah kebijakan kita memang ke sana terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, Shafik menegaskan optimalisasi zakat tidak bisa hanya bergantung pada ASN. Sejalan dengan pandangan Sekda Kukar, kontribusi terbesar justru berasal dari sektor usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

“Perusahaan memiliki potensi paling besar. Karena itu ke depan pengelolaan zakat harus berjalan beriringan antara ASN dan pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2024 yang dinilai telah memberikan dasar hukum kuat bagi optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Dalam perda tersebut, terdapat pasal-pasal strategis yang mengatur kewajiban berzakat bagi penduduk Muslim yang bekerja di lembaga maupun perusahaan di Kukar, serta penguatan pengumpulan melalui sistem penggajian.

“Di Perda Nomor 3 Tahun 2024 ada dua pasal krusial. Pasal 4 ayat 2 menegaskan kewajiban berzakat bagi pegawai atau pekerja Muslim di lembaga dan perusahaan di Kukar. Lalu Pasal 27 mengatur optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui payroll system. Regulasi sudah ada, tantangannya adalah eksekusi di lapangan,” paparnya.

Untuk menjembatani gap antara regulasi dan implementasi, BAZNAS Kukar terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Shafik menyebutkan, kolaborasi dengan perusahaan dan lembaga keuangan sudah berjalan dalam dua tahun terakhir.

“Kami sudah bekerja sama dengan PT Ansaf, kemudian dengan BSI, Bank Kaltimtara, dan Perumda Tirta Mahakam. Harapannya ke depan semakin banyak perusahaan yang bergabung,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan payroll system zakat menjadi solusi efektif karena memudahkan muzaki menunaikan kewajibannya secara rutin, transparan, dan terukur.

“Dengan sistem payroll, zakat langsung dipotong dari gaji. Lebih mudah, aman, dan akuntabel. Ini akan sangat membantu optimalisasi pengumpulan zakat ke depan,” pungkas Shafik.

Uji publik Renstra ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola zakat di Kutai Kartanegara, sekaligus mendorong kontribusi zakat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan masyarakat. (hnf)

Editor: Agus S

Prabowo Tegas Lawan Perampok Negara: Saya Siap Mati untuk Rakyat Indonesia

0
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam acara Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk perampokan dan kebocoran kekayaan negara. Dalam pernyataan yang bernada tegas dan emosional, Prabowo menyatakan kesiapannya menghadapi siapa pun demi melindungi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato dalam acara Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025).

Dalam pidatonya, Prabowo mengibaratkan kekayaan negara sebagai darah dalam tubuh manusia. Jika kebocoran terus dibiarkan, negara, menurutnya, akan mengalami kehancuran seperti tubuh yang kehilangan darah secara perlahan.

“Negara itu ibarat badan manusia. Kekayaan uang itu ibarat darah. Kalau badan manusia tiap hari bocor sekian cc, badan itu kolaps. Negara sama,” ujar Prabowo di hadapan jajaran penegak hukum dan pejabat negara.

Ia kemudian menyoroti berbagai modus kebocoran keuangan negara yang selama ini terjadi, mulai dari laporan keuangan palsu, praktik under invoicing, suap kepada pejabat, hingga penyelundupan barang dan kekayaan ke luar maupun ke dalam negeri.

“Di ujungnya kekayaan kita bocor, dirampok, dicuri. Laporan palsu, pejabat disogok, diselundupkan. Kalau ini terus dibiarkan, bagaimana negara bisa bertahan?” tegasnya.

Prabowo juga menyinggung kritik yang kerap diarahkan kepadanya setiap kali ia berbicara soal kekuatan asing yang diduga ikut menikmati kebocoran kekayaan nasional. Namun ia menegaskan tidak akan mundur dari sikap tersebut.

“Saya dipilih dan dilantik oleh rakyat Indonesia. Saya akan mati untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo disambut perhatian serius hadirin.

Menurut Presiden, pengorbanan demi rakyat dan negara adalah kehormatan tertinggi bagi seorang pemimpin. “Bagi saya, mati untuk rakyat adalah kehormatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas kontribusinya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Ia menilai kerja penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional.

Presiden juga menyaksikan langsung penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh ST Burhanuddin kepada Purbaya Yudhi Sadewa.

Adapun total dana yang diserahkan tercatat sebesar Rp6.625.294.190.469,74. Dari jumlah tersebut, Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Pernyataan Presiden Prabowo ini kembali menegaskan arah kepemimpinan nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara sebagai agenda utama pemerintahan, dengan pesan keras bahwa tidak ada ruang kompromi bagi para perampok uang rakyat. (fj)

Editor: Agus S

UMP Kaltim Belum Ditetapkan Jelang 2026, Pekerja Khawatir Upah Masih Tertinggal dari Biaya Hidup

0
Ilustrasi. (Gemini-AI)

SAMARINDA — Hingga Rabu (24/12/2025), penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur masih belum final. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang menjadi dasar pemberlakuan UMP 2026 belum juga terbit, padahal ketentuan tersebut seharusnya ditetapkan sebelum akhir Desember untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja, terlebih di tengah tingginya biaya hidup di Kaltim.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan bahwa penetapan UMP masih dalam proses. Ia menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Masih dalam proses penetapan,” ujar Sri Wahyuni singkat.

Ia menyebutkan, ada kemungkinan SK Gubernur diterbitkan menjelang pergantian hari, atau bahkan sudah disiapkan dan hanya menunggu waktu pengumuman resmi. Namun demikian, Pemprov Kaltim belum dapat memastikan waktu pasti penetapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, UMP Kaltim 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun 2025. Jika mengacu pada angka tersebut, kenaikan diperkirakan sebesar Rp183.322 sehingga UMP Kaltim berada di kisaran Rp3.762.635. Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.579.313,85.

“Memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tidak terlalu besar. Angka pastinya tetap harus menunggu penetapan resmi, karena kami tidak boleh mendahului keputusan gubernur,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, penetapan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. Penyesuaian upah minimum dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Namun di sisi lain, persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp5.735.353 per bulan, tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Angka tersebut terpaut cukup jauh dari proyeksi UMP 2026 yang masih berada di kisaran Rp3,7 juta.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum dapat memberikan banyak komentar terkait besaran UMP maupun keterlambatan penetapannya.

“Nah ini saya belum tahu. Pemerintah yang lebih paham soal itu,” ujarnya singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna.

Meski demikian, ia menilai penetapan UMP idealnya dapat dilakukan lebih cepat agar memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah, mengingat penetapan upah minimum menyangkut kepentingan jutaan pekerja.

Sementara itu, jika mengacu pada proyeksi yang beredar, besaran upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Timur tahun 2026 diperkirakan sebagai berikut:

1. Berau Rp4.391.337,55 (tertinggi)
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134,00
3. Kutai Timur Rp4.067.436,00
4. Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00
5. Samarinda Rp3.983.881,50
6. Balikpapan Rp3.856.694,43
7. Bontang Rp3.799.480,00
8. Paser Rp3.776.998,06

Pemprov Kaltim diharapkan segera menuntaskan penetapan UMP 2026 agar menjadi pegangan hukum yang jelas bagi pengusaha dan pekerja. Di tengah tingginya biaya hidup, kepastian dan keadilan pengupahan menjadi isu krusial yang terus dinanti masyarakat pekerja di Kalimantan Timur. (um)

Editor: Agus S

Agus Budi Resmi Jabat Plt Sekda Balikpapan, Wali Kota Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

0
Agus Budi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Balikpapan menggantikan Muhaimin.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kesinambungan roda pemerintahan tetap terjaga menyusul penunjukan Agus Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Agus Budi resmi dilantik oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, pada Rabu (24/12/2025), menggantikan Muhaimin yang mendapat penugasan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa penugasan Muhaimin ke tingkat provinsi merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kapasitas dan kinerja yang selama ini ditunjukkan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Menurutnya, kehadiran Muhaimin di Pemprov Kaltim diharapkan dapat memperkuat sinergi dan pengawalan program pembangunan Balikpapan di level provinsi.

“Pak Muhaimin mendapat penugasan di provinsi. Ini sebuah kepercayaan yang sangat baik untuk membantu mengawal visi, misi, serta program pembangunan Kota Balikpapan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Rahmad Mas’ud usai pelantikan.

Terkait penunjukan Agus Budi sebagai Plt Sekda, Rahmad menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional. Ia menepis anggapan adanya faktor nonteknis di luar kepentingan birokrasi.

“Penunjukan ini semata-mata untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Kami melihat rekam jejak dan pengalaman birokrasi Pak Agus Budi yang cukup panjang, mulai dari Bappeda hingga BKAD. Beliau adalah pejabat senior yang kami nilai mampu menjalankan tugas ini,” jelasnya.

Dengan ditunjuknya Plt Sekda yang baru, Rahmad berharap seluruh program prioritas Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan tanpa hambatan, termasuk agenda pembangunan strategis yang telah direncanakan. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Plt Sekda telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi, menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja, terutama dalam mengawal penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia menegaskan fokus pemerintah daerah tetap diarahkan pada program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“APBD 2026 akan kami kawal dengan memprioritaskan program strategis yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, tentunya sejalan dengan RPJMD Wali Kota,” ujar Agus.

Agus mengakui tantangan fiskal menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi, terutama akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp1,55 triliun. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.

Meski demikian, Agus menegaskan komitmennya untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran agar program prioritas tetap dapat dijalankan sesuai target yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, masa jabatannya sebagai Plt Sekda diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif. Selama periode tersebut, Agus berkomitmen menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan berupaya menjalankan tugas ini sebaik-baiknya sampai Sekda definitif ditetapkan,” pungkasnya. (ap)

Editor: Agus S