Beranda blog Halaman 472

Cemburu Buta Berujung Luka Bakar, Suami Bakar Istri di Sangatta Selatan

0
NH (35) Korban yang mengalami luka bakar yang dilakukan suaminya sendiri. (Ist)

SANGATTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang warga Kutai Timur (Kutim). Kali ini, tragedi memilukan terjadi di Gang Amuntai Jalan Inpres, Desa Sangatta Selatan, Jumat (7/11/2025), ketika seorang suami berinisial AL (48) diduga membakar istrinya sendiri, NH (35), karena dilanda cemburu buta.

Insiden itu menimbulkan luka bakar parah pada tubuh NH yang mencapai 81 persen. Ironisnya, anak mereka yang baru berusia 6 tahun juga ikut menjadi korban dan mengalami luka bakar derajat 2A–2B di bagian bokong.

Peristiwa bermula saat warga mencium bau menyengat dan melihat asap pekat keluar dari rumah pasangan tersebut. Warga yang panik segera berhamburan ke lokasi dan mendapati NH bersama anaknya sudah terbakar. Mereka pun berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, sebelum mengevakuasi keduanya ke Puskesmas Sangatta Selatan untuk mendapat pertolongan pertama.

“Kasus ini terungkap setelah tetangga melihat kepulan asap dari rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AL menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan korek api untuk melancarkan aksinya. Motif sementara yang didalami penyidik adalah rasa cemburu terhadap sang istri.
“Info awal yang kami peroleh, motifnya diduga karena kecemburuan suami terhadap istri,” jelas AKP Ardian.

Usai kejadian, AL juga mengalami luka bakar di tangan kirinya ketika berusaha menolong anaknya yang ikut tersambar api. Ia kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban NH dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta dalam kondisi kritis akibat luka bakar yang luas, sementara sang anak masih menjalani perawatan intensif.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya baju korban yang terbakar, lelehan ember plastik, dan botol bekas BBM.

Kasus tragis ini kini dalam penanganan intensif Satuan Reskrim Polres Kutai Timur, yang berupaya mengungkap motif dan kronologi lengkap di balik tindakan keji tersebut.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Aktivitas Truk Koral Dikeluhkan Warga, Disepakati 5 Poin Pengendalian

0

BONTANG – Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah mengeluhkan aktivitas truk pengangkut koral yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dalam rapat bersama perusahaan dan kelurahan, disepakati lima poin pengendalian untuk menertibkan operasional truk.

📖 Baca E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Bahasa Daerah di Kaltim Terancam Punah, Disdikbud Percepat Kurikulum Mulok SMA

0
Murid Sekolah di Kaltim. (Net)

SAMARINDA – Kekhawatiran akan hilangnya bahasa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin meningkat, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan identitas budaya yang kian memudar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim merespons kondisi tersebut dengan mempercepat penyusunan kurikulum muatan lokal (mulok) berbasis bahasa daerah untuk tingkat SMA.

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kaltim, Atik Sulistiowati, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam pelestarian bahasa daerah. “Pelestarian bahasa daerah harus dimulai sejak dini dari sekolah,” ujarnya di Samarinda, Jumat.

Langkah ini diambil setelah hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kaltim menemukan fakta bahwa Bahasa Kutai Muara Kaman kini kehilangan penutur aslinya. Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa bahasa-bahasa daerah di Kaltim berada dalam situasi kritis.

Atik menjelaskan, penyusunan kurikulum mulok untuk tiga jenjang SMA kini hampir tuntas. “Kalau tahun 2023 untuk kelas 10, tahun 2024 kelas 11, dan sekarang kami menyusun untuk kelas 12,” jelasnya. Proses ini melibatkan 20 penulis dan dua mentor akademisi agar materi pembelajaran lebih kontekstual dengan kebutuhan daerah.

Saat ini tersedia enam jenis mulok yang dapat dipilih sekolah, mulai dari bahasa daerah hingga potensi sumber daya alam. “Sekolah bebas memilih sesuai karakter daerahnya, misalnya di Paser memilih Bahasa Paser, di Berau memilih Bahasa Berau, di Kutai memilih Bahasa Kutai,” tambah Atik. Ia menekankan bahwa pengajaran bahasa daerah adalah bagian penting dari pelestarian identitas kultural. “Anak-anak harus tahu bahwa bahasa daerah mereka adalah bagian dari warisan budaya yang harus dijaga,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya Disdikbud, Balai Bahasa Provinsi Kaltim juga mengingatkan bahwa tiga bahasa suku Dayak — Punan Merah, Dusun, dan Tunjung — kini masuk kategori kritis. Ketiganya hanya dituturkan oleh sebagian kecil masyarakat di Mahakam Hulu, Paser, dan Kutai Barat.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, menyampaikan bahwa sebagian besar bahasa daerah di Kaltim dan Kalimantan Utara mengalami penurunan vitalitas. “Dari 16 bahasa daerah yang teridentifikasi di Kaltimtara, sebagian besar mengalami penurunan fungsi dan jumlah penutur. Jika tidak segera direvitalisasi, beberapa di antaranya akan punah dalam waktu dekat,” ujarnya.

Bahasa Punan Merah kini memiliki kurang dari seribu penutur, sebagian besar berusia di atas 40 tahun. Sementara itu, bahasa Dusun hanya digunakan oleh warga lanjut usia di satu kampung, dan bahasa Tunjung semakin kehilangan penutur muda akibat dominasi bahasa Indonesia dalam komunikasi keluarga. “Generasi muda lebih sering menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari,” ungkap Widyabasa Ahli Muda Balai Bahasa Kaltim, Nurul Masfufah.

Balai Bahasa Kaltim mencatat sedikitnya lima faktor utama penyebab kepunahan bahasa daerah, yakni pergeseran antar generasi, dominasi bahasa Indonesia, urbanisasi, perkawinan antar suku, dan minimnya dokumentasi serta bahan ajar.

Sebagai langkah penyelamatan, Balai Bahasa Kaltim menjalankan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) melalui pelatihan guru utama bahasa daerah, pengimbasan ke sekolah, serta penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Program ini melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat adat.

“Revitalisasi bahasa tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan penutur, tokoh adat, pemerintah daerah, dan dunia pendidikan,” tegas Asep. Ia menutup dengan pernyataan reflektif, “Setiap bahasa daerah menyimpan sejarah dan kearifan lokal masyarakatnya. Jika punah, hilang pula bagian penting dari kebudayaan kita.” (MK).

Editor: Agus S

Gedung Pandurata Siap Beroperasi, Dinkes Kaltim Ajukan Rp158 Miliar untuk Alkes Modern

0
Gedung Pandurata. (Ist)

SAMARINDA — Upaya peningkatan layanan kesehatan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim resmi mengajukan anggaran sebesar Rp158 miliar untuk melengkapi Gedung Pandurata, fasilitas baru RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda yang segera beroperasi.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa usulan anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur. Dana itu nantinya akan digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan modern yang akan mendukung operasional gedung berlantai sembilan tersebut.

“Kami sudah mengajukan Rp158 miliar untuk alkes. Saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan gubernur,” ujar Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, Gedung Pandurata akan menjadi pusat layanan utama baru RSUD AWS dan berperan penting dalam memindahkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 dari bangunan lama yang selama ini rawan banjir. Adapun gedung lain yang masih layak, seperti Gedung Sakura dan Gedung UGD, akan tetap digunakan, sementara Gedung Mawar akan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Ke depan, kawasan rumah sakit akan ditata ulang. Mulai dari area parkir, RTH, hingga fasilitas pendukung lainnya agar lebih representatif,” jelasnya.

Gedung Pandurata dirancang memiliki kapasitas sekitar 500 tempat tidur. Pembangunannya berlangsung dalam tiga tahap sejak 2023, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp110 miliar untuk tahap pertama, Rp140 miliar untuk tahap kedua, dan Rp124 miliar pada tahap terakhir.

Jaya menegaskan bahwa pembangunan fisik kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai tahun ini. Setelah itu, gedung akan segera dioperasikan pada 2026.

“Target kami, tahun ini pekerjaan fisiknya tuntas. Tahun depan gedung sudah bisa difungsikan untuk masyarakat,” tegasnya. (MK).

Editor: Agus S

Nasib Kerugian KHDTK Unmul Menunggu Koordinasi dengan Polda dan Gakkum

0
Dekan Fahutan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma saat diwawancarai di Gedung D, Komplek DPRD Samarinda, beberapa waktu lalu. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Penanganan kasus kerusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki tahap koordinasi antara Polda Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski berkas penyidikan disebut telah lengkap, tindak lanjut proses hukumnya masih menunggu hasil koordinasi kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa berkas penyidikan yang ditangani Polda Kaltim kemungkinan besar sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Sedang berkoordinasi dengan Polda untuk kelanjutannya. Dari pertemuan terakhir, berkas dari Polda juga sudah lengkap, dan mungkin sudah bergeser ke kejaksaan,” ujar Irawan.

Selain aspek hukum, Fakultas Kehutanan juga tengah merampungkan evaluasi ekonomi atas kerugian yang timbul akibat kerusakan kawasan. Irawan menjelaskan bahwa perhitungan tersebut hampir final dan dikerjakan bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unmul. “Tim evaluasi sudah bekerja, dan angka kerugian ekonominya hampir final. Tapi untuk pastinya, teman-teman di LKBH yang lebih tahu karena mereka yang pegang datanya,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam upaya pemulihan lingkungan pascakejadian. Namun, langkah pemulihan belum bisa dilakukan lantaran kawasan terdampak masih berstatus sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi barang bukti penyidikan. “Kami akan berkoordinasi terkait status kawasan itu, karena waktu itu dijadikan sebagai TKP dan barang bukti. Jadi belum bisa dilakukan kegiatan apa pun,” tambahnya.

Meski demikian, kegiatan pengamanan dan pengawasan di kawasan KHDTK tetap berlangsung. Fakultas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam secara rutin melakukan patroli dan pengamatan lapangan. “Kegiatan mahasiswa dan pengawasan masih berjalan. Kami bekerja sama dengan KPH Delta Mahakam untuk patroli dan pengamatan bersama,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa pihak fakultas kini menunggu hasil koordinasi antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim untuk menentukan langkah selanjutnya, baik dalam penyelesaian proses hukum maupun upaya pemulihan kawasan hutan pendidikan tersebut. (MK).

Editor: Agus S

Tim Advokasi Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Misran Toni, Sebut Ada Kriminalisasi Kasus Muara Kate

0
Konferensi pers yang digelar oleh tim advokasi di Balikpapan terkait kasus warga Muara Kate. (Ist)

SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor Paser dan Polda Kalimantan Timur untuk segera membebaskan aktivis lingkungan Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

MT, yang dikenal sebagai pejuang lingkungan di Muara Kate, telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini menjalani masa tahanan lebih dari 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, masa penahanannya semestinya berakhir pada 12 November 2025. Namun, MT kembali ditahan hingga 18 November 2025 setelah sebelumnya sempat “terbantar” selama delapan hari.

Tim Advokasi menilai pembantaran tersebut tidak sah karena dilakukan bukan atas dasar alasan medis sebagaimana mestinya. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyebut pembantaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan justru dijadikan cara untuk memperpanjang masa penahanan. “Pembantaran dilakukan tanpa alasan kesehatan. MT bahkan diisolasi di rumah sakit selama delapan hari, sementara keluarganya dilarang menjenguk,” tulis rilis tersebut.

Tindakan tersebut, menurut tim advokasi, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tekanan psikologis terhadap MT. Mereka menilai langkah itu hanyalah upaya aparat mengulur waktu pembebasan sekaligus melemahkan perjuangan aktivis lingkungan tersebut.

Lebih jauh, tim menduga kriminalisasi terhadap MT merupakan cara untuk menutupi ketidakmampuan aparat dalam mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate. Mereka meyakini bahwa pelaku utama masih bebas, sementara warga terus hidup dalam ketakutan.

Kasus ini bermula dari penetapan MT sebagai tersangka pada 17 Juli 2025. Tim Advokasi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pola represi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan perusahaan lain di Kabupaten Paser.

Sejak 2023, aktivitas hauling batubara PT MCM di jalan umum disebut telah menimbulkan konflik sosial dan menelan sedikitnya tujuh korban jiwa. Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan MT yang selama ini dikenal vokal menentang kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Penahanan terhadap MT hanyalah cara untuk membungkam perjuangan rakyat dan menciptakan ketakutan di kalangan warga,” tulis tim dalam pernyataannya. Mereka menegaskan aparat justru membiarkan aktivitas hauling ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan.

Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap MT dan mengusut tuntas pelaku pembunuhan warga Muara Kate. “Penahanan terhadap MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas pernyataan tersebut. (MK).

Editor: Agus S

Operasi Jaran Mahakam 2025: Polres Kutim Bekuk 15 Pelaku Curanmor dalam 20 Hari

0
Barang bukti dan tersangka kasus curanmor yang diamankan Polres Kutim. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mencetak hasil gemilang dalam Operasi Jaran Mahakam 2025. Hanya dalam waktu 20 hari, tim gabungan berhasil mengungkap 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 15 tersangka beserta 12 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Operasi yang berlangsung selama hampir tiga pekan itu menyisir berbagai titik rawan kejahatan di wilayah Kutim. Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras personel yang dilibatkan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek jajaran.

“Kami berkomitmen memberantas curanmor secara menyeluruh. Dalam 20 hari operasi, 15 pelaku berhasil kami amankan berikut 12 kendaraan yang sebagian besar belum sempat dijual,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beragam motif di balik aksi para pelaku. Beberapa mencuri untuk keuntungan ekonomi, sementara salah satu tersangka berinisial ABH mengaku mencuri bukan untuk dijual, melainkan hanya karena ingin memiliki motor untuk dipakai sendiri.

“Motif ABH ini cukup unik. Ia mengaku tidak punya uang untuk membeli kendaraan, jadi hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tapi apapun alasannya, tetap merupakan tindak pidana,” tegas AKBP Fauzan.

Barang bukti hasil kejahatan kini diamankan di Polres Kutim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara seluruh pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kutim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan sederhana seperti menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman dan terang, serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Pencegahan terbaik adalah memastikan kendaraan selalu aman dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan,” imbau Kapolres.

Keberhasilan Operasi Jaran Mahakam 2025 di Kutai Timur ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: Ramlah
Editor : Yusva Alam

Sinergi Hangat Polres Kutim dan Jurnalis: 740 Karung Beras untuk Warga Kurang Mampu

0
Salah satu Jurnalis langsung turun menyalurkan beras ke warga yang membutuhkan. (Ist)

SANGATTA — Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri menjadi ajang berbagi yang penuh makna di Kutai Timur (Kutim). Polres Kutim bersama jurnalis lokal menyalurkan 740 karung beras kepada masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama.

Aksi sosial yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto. Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan antara Polri dan insan pers tidak hanya sebatas kerja sama informasi, tetapi juga kolaborasi kemanusiaan.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Momen HUT Humas Polri harus menjadi semangat bersama untuk memperkuat hubungan dan menebar manfaat bagi masyarakat,” ujar AKBP Fauzan.

Menurutnya, semangat berbagi ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin, bukan hanya di momen perayaan. “Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi mudah-mudahan bisa sedikit meringankan beban warga yang membutuhkan, sekaligus mempererat tali persaudaraan antara Polri, jurnalis, dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Aiptu Wahyu Winarko, Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Kutim, menjelaskan bahwa keterlibatan jurnalis dalam kegiatan ini memiliki arti penting bagi Humas Polri.

“Humas Polri tidak bisa berjalan sendiri. Pers adalah mitra sejati kami dalam menyampaikan pesan dan membangun kepercayaan publik. Penyaluran 740 karung beras ini menjadi simbol kebersamaan tiga unsur penting: Polri, Pers, dan Masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Polres Kutim dan jurnalis tak hanya sebatas pemberitaan, tetapi juga menghadirkan aksi nyata yang membawa kehangatan bagi warga Kutai Timur.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Dishub Bahas Penambahan Sanksi untuk Truk Tanpa Terpal, Sosialisasi Dimulai Lewat Razia Gabungan

0
Welly Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang. (Syakurah )

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tengah menyiapkan langkah tegas terhadap truk pengangkut material yang beroperasi tanpa terpal penutup. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya aduan warga terkait debu yang beterbangan di sejumlah titik, terutama di kawasan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya adalah menambahkan ketentuan sanksi bagi sopir atau armada yang tidak memasang terpal, “Dalam Perda yang ada memang sudah disebutkan kewajiban penggunaan terpal, tapi belum ada aturan sanksinya. Maka dari itu kami sedang melakukan review agar lebih tegas,” jelasnya.

Welly menuturkan, Dishub juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan mekanisme penegakan aturan saat regulasi baru selesai disempurnakan.

Sembari menunggu hasil pembahasan, Dishub mulai melakukan sosialisasi melalui razia gabungan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pengemudi agar memasang terpal sebelum sanksi resmi diterapkan.

“Kami ingin sejak awal para sopir sudah terbiasa menaati aturan. Jadi ketika sanksinya diberlakukan, mereka tidak bisa lagi beralasan,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ragam Pembinaan dan Pengawasan DKUMPP Terhadap Koperasi Merah Putih

0
Peresmian Koperasi Merah Putih di Bontang beberapa waktu lalu. (ist)

BONTANG – Kepala Bidang Koperasi usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Muh Takwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya koperasi merah putih.

Beberapa upaya pembinaan yang dilakukan di antaranya akan mengintegrasikan program Koperasi Merah Putih dengan program Pro RT yang digagas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Agus Haris, guna memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

Lalu mendorong agar setiap unit rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan.
“Kami (DKUMPP) akan rutin melakukan pembinaan. Pengawasan juga akan dilakukan oleh lurah masing-masing,” ujarnya.

Kemudian DKUMPP Bontang bakal mendorong seluruh unit usaha Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di setiap kelurahan, untuk lebih memperhatikan potensi ekonomi lokal di wilayahnya masing-masing.

Dijelaskannya, pengembangan usaha koperasi harus berangkat dari potensi unggulan yang ada di lingkungan sekitar, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun bidang lainnya.
“Semisal di wilayahnya terdapat potensi pertanian atau perkebunan, maka unit usahanya bisa bergerak di sektor tersebut. Namun pada intinya, semua tergantung kesepakatan pengurus dan anggota koperasi,” pungkasnya.

Penulis: Yusva Alam