Beranda blog Halaman 474

UMK PPU 2026 Direkomendasikan Naik Jadi Rp4,18 Juta, Pekerja Dapat Angin Segar

0
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Deddy/MKNN)

PPU — Kabar positif datang bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2026 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 5,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU, Marjani, menjelaskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Daerah. Forum ini melibatkan unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha, serta pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penetapan kenaikan UMK ini sudah dibahas dan disepakati bersama Dewan Pengupahan Daerah, kemudian direkomendasikan dan ditandatangani oleh Bupati PPU. Kami berharap pada Senin mendatang Gubernur dapat menyetujui dan menetapkannya secara resmi,” ujar Marjani, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans PPU, UMK PPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.957.345. Sementara untuk tahun 2026, UMK direkomendasikan naik menjadi Rp4.181.134. Dengan angka tersebut, kenaikan UMK PPU tercatat sebesar 5,66 persen.

Marjani menegaskan, setelah ditetapkan secara resmi oleh gubernur, ketentuan UMK PPU 2026 bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Perusahaan berbadan hukum dengan jumlah karyawan minimal 10 orang diwajibkan membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK, pekerja silakan melapor ke Disnakertrans PPU. Kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kenaikan UMK PPU 2026 ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap dunia usaha dan pekerja dapat saling mendukung agar pertumbuhan ekonomi di PPU tetap berjalan positif. (ddy)

Editor: Agus S

Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu, DPRD Kaltim Siapkan Pemanggilan Regulator dan Operator

0
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur memastikan akan mengevaluasi menyeluruh aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyusul insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi baru-baru ini. Evaluasi tersebut akan dilakukan melalui pemanggilan pihak regulator dan operator pelayaran pada awal tahun 2026, setelah agenda akhir tahun anggaran DPRD rampung.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan insiden tersebut menjadi perhatian serius lintas komisi karena menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan aset strategis daerah.

“Lintas komisi di DPRD menginginkan adanya pemanggilan regulator dan operator terkait aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu pascakejadian kemarin,” ujar Hasanuddin Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025).

Menurut Hasanuddin—akrab disapa Hamas—hingga saat ini DPRD belum memperoleh penjelasan utuh mengenai kronologi dan penyebab insiden. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diperoleh gambaran lengkap dan objektif.

“Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional adalah operator, yakni Pelindo. Regulatornya KSOP atau Kesyahbandaran. Kita belum mengetahui apakah ini kelalaian atau ada faktor teknis lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum dapat digelar karena kejadian berlangsung di penghujung tahun dan keterbatasan waktu, termasuk ketersediaan para pihak terkait.

“Awal tahun nanti kita gelar RDP. Kita minta keterangan lengkap dari KSOP, Pelindo, dan juga Polair. Dari situ baru bisa disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Hamas.

Selain aspek keselamatan dan pengawasan, DPRD Kaltim juga menyoroti tata kelola aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahulu. Hasanuddin mendorong agar kegiatan pemanduan dan pengawalan kapal di kawasan tersebut dikelola melalui perusahaan daerah guna memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Seluruh aktivitas assist di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu itu aset daerah. Ke depan harus diberdayakan perusahaan daerah. Tidak boleh langsung swasta berhubungan dengan operator atau regulator,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini baru sebagian kecil kapal yang menggunakan skema melalui perusahaan daerah, sementara sebagian besar lainnya belum. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah, baik dari sisi pengendalian risiko maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Padahal itu aset daerah. Harusnya dimaksimalkan untuk kepentingan daerah dan peningkatan PAD,” pungkasnya.

DPRD Kaltim berharap evaluasi ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperketat pengelolaan pelayaran di kawasan jembatan strategis, meningkatkan keselamatan, serta memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan optimal dan berkelanjutan. (um)

Editor: Agus S

136 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Sebanyak 136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang diusulkan sebanyak 162 orang. Namun, hanya 136 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Dari 136 orang yang menerima remisi, satu orang langsung bebas. Sisanya, 135 orang masih menjalani sisa masa pidana,” ujarnya.

Berdasarkan data Lapas Bontang per 15 Desember 2025, jumlah warga binaan mencapai 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Katolik dan Protestan tercatat sebanyak 162 orang.

Rincian remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I) kepada 135 warga binaan dan Remisi Khusus II (RK II) kepada satu warga binaan yang langsung bebas. Lama remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan mayoritas memperoleh remisi satu bulan.

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi penerima remisi, yakni sebanyak 71 orang. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 38 orang dan pencurian sebanyak delapan orang. Selebihnya berasal dari kasus pembunuhan, penggelapan, penipuan, KDRT, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta perkara lainnya.

Sementara itu, sebanyak 24 warga binaan tidak mendapatkan remisi. Dwi menjelaskan, satu orang di antaranya merupakan narapidana dengan vonis seumur hidup. Empat orang lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk residivis yang melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Kalau melakukan pelanggaran berat, maka satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi. Baru bisa diusulkan lagi setelah masa sanksinya selesai,” jelasnya.

Selain itu, lima orang belum memenuhi syarat administratif karena belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan, sedangkan 14 orang lainnya masih terkendala keterlambatan administrasi dan direkomendasikan untuk diusulkan remisi susulan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Dana Desa Tahap II Ditahan Sebagian, Menkeu Tegaskan Kebijakan Tak Bergeser Meski Diprotes Kades

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar konferensi pers di Jakarta. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tetap berjalan sesuai desain awal, meski menuai protes dari sejumlah kepala desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perubahan arah kebijakan fiskal, termasuk penahanan sebagian Dana Desa Tahap II.

Purbaya menjelaskan, Dana Desa Tahap II 2025 yang dicairkan mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian anggaran tersebut memang ditahan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak awal dan tidak dipengaruhi oleh aksi demonstrasi yang dilakukan para kepala desa. Pemerintah, kata dia, tetap konsisten menjalankan kebijakan fiskal sesuai perencanaan.

“Jadi kita tidak berubah policy setelah demo itu. Biar saja mereka demo, kebijakan sudah seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut evaluasi kebijakan penyaluran Dana Desa yang dinilai merugikan pemerintah desa.

Dalam tuntutannya, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan pencairan Dana Desa, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi tersebut menyebabkan penyaluran Dana Desa Tahap II terhambat dan sebagian anggaran dialihkan ke program yang dinilai berada di luar kewenangan desa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penahanan sebagian dana dilakukan dalam kerangka kebijakan nasional dan tetap memperhitungkan kesinambungan pembangunan desa ke depan. Pemerintah juga menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan program prioritas di tingkat desa. (fj)

Editor: Agus S.

Kekurangan Guru Masih Tinggi, Disdikbud Balikpapan Buka 643 Formasi Guru Kontrak

0
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali membuka pendaftaran guru kontrak untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri. Langkah ini ditempuh sebagai solusi sementara di tengah belum dibukanya rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa dari total kebutuhan 643 formasi guru kontrak yang dibuka, hingga Selasa (23/12/2025) sudah tercatat sekitar 498 pelamar mendaftarkan diri.

“Kami masih membutuhkan guru dalam jumlah besar. Karena itu kami mengajak media ikut membantu menyebarkan informasi ini agar masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftar,” ujarnya.

Menurut Irfan, kekurangan guru di Balikpapan sudah berada pada titik yang cukup mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar apabila tidak segera ditangani. Saat ini, jumlah guru aktif di Balikpapan tercatat sekitar 3.690 orang, sementara kebutuhan ideal mencapai 4.452 guru. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 742 tenaga pendidik.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran daerah, Disdikbud baru mampu merekrut 643 guru pada tahun ini melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Proses seleksi dilakukan dengan sistem computer assessment test untuk memastikan kualitas dan kompetensi pelamar.

“Ini langkah yang harus kami ambil agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi. Kalau tidak segera diisi, kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa terganggu,” jelasnya.

Irfan menambahkan, rekrutmen guru kontrak ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjamin ketersediaan guru yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kekurangan guru kerap menjadi keluhan orang tua murid dan sudah beberapa kali dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Balikpapan.

“Jangan sampai anak-anak tidak mendapatkan pembelajaran yang layak hanya karena tidak ada guru di kelas,” tegasnya.

Berdasarkan pemetaan Disdikbud, kekurangan paling signifikan terjadi pada guru kelas. Dari kebutuhan hampir 2.000 orang, jumlah yang tersedia baru sekitar 1.700-an. Selain itu, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) juga masih minim. Kebutuhan guru PJOK mencapai 422 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 260-an.

Disdikbud Balikpapan menargetkan seluruh proses rekrutmen guru kontrak ini rampung pada pertengahan Januari 2026. Guru yang dinyatakan lolos seleksi direncanakan mulai bertugas pada 15 Januari, setelah menyelesaikan proses administrasi dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Administrasi kami targetkan selesai tanggal 14 Januari, dan tanggal 15 Januari para guru sudah mulai mengajar di sekolah masing-masing,” katanya.

Irfan memastikan seluruh informasi terkait persyaratan, kualifikasi, serta dokumen pendaftaran telah diumumkan secara terbuka melalui kanal media sosial resmi Disdikbud Kota Balikpapan. Ia berharap masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kota Balikpapan sangat membutuhkan tenaga pendidik. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut berpartisipasi menjaga keberlangsungan pendidikan,” pungkasnya. (ap)

Editor: Agus S.

Jelang Tahun Baru, Polresta Samarinda Bongkar 31 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memegang barang bukti narkotika saat konferensi pers Polresta Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Polresta Samarinda meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang cenderung meningkat. Sepanjang Desember 2025, aparat kepolisian membongkar puluhan kasus narkoba dan mengamankan puluhan tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan saat malam tahun baru.

Dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Selasa (23/12/2025), Kapolresta Samarinda Hendri Umar menyampaikan bahwa jajarannya bersama polsek-polsek berhasil mengungkap 31 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

Belasan tersangka kasus narkotika diamankan Polresta Samarinda. (Dimas/MKN)

“Sepanjang Desember ini kami mengungkap 31 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total tersangka, 42 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika yang nilainya cukup besar dan dinilai berpotensi merusak generasi muda jika sempat beredar di masyarakat.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 515,77 gram, ganja 5.862,96 gram atau sekitar 5,8 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.812 butir, serta ekstasi serbuk seberat 23,82 gram.

Kapolresta menjelaskan, terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut. Salah satunya penangkapan tersangka berinisial R alias Madan pada 16 Desember 2025, dengan barang bukti 1.672 butir ekstasi. Di sektor ganja, pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember, dengan tersangka JB alias Joko yang membawa 2,8 kilogram ganja.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang juga berhasil mengamankan tersangka S dan MR alias Acot dengan barang bukti 105 gram sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Samarinda.

Menurut Hendri Umar, peningkatan peredaran narkoba menjelang akhir tahun merupakan pola yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar, dengan menyasar euforia pergantian tahun dan kalangan anak muda sebagai target utama.

“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menyasar generasi muda. Penindakan ini kami lakukan untuk memastikan narkotika tidak sempat beredar dan merusak masyarakat,” tegasnya.

Polresta Samarinda mengimbau peran aktif orang tua dan masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anak dan lingkungan sekitar selama perayaan tahun baru. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota dari ancaman narkotika. (Dim)

Editor: Agus S.

PHK Nasional Tembus 79.302 Pekerja Sepanjang 2025, Menkeu Sebut Dampak Perlambatan Permintaan

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar konferensi pers di Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tren PHK tersebut erat kaitannya dengan melemahnya permintaan ekonomi yang berlangsung sejak periode sebelumnya, seiring perlambatan ekonomi nasional.

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 orang secara nasional. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencatat 77.965 pekerja kehilangan pekerjaan di berbagai sektor industri dan jasa.

Menurut Purbaya, gelombang PHK biasanya muncul ketika permintaan masyarakat melemah dalam waktu cukup panjang. Kondisi tersebut, kata dia, terjadi sejak 2024 dan berlanjut hingga 2025.

“PHK itu terjadi ketika demand sangat lemah. Itu terjadi di sembilan bulan tahun lalu dan sepuluh bulan pertama tahun ini ketika ekonomi melambat,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, perlambatan ekonomi tersebut berlangsung pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ketika kebijakan fiskal masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.

“Itulah gambaran bahwa ekonomi kita waktu itu memang berada dalam kondisi slow,” katanya.

Untuk merespons situasi tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah kini berupaya memperkuat sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter yang dijalankan bank sentral, agar pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat dan merata.

“Saya yakin ke depan akan lebih baik karena kebijakan fiskal dan moneter akan lebih sinkron dengan bank sentral,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah pendampingan bagi pelaku usaha melalui forum debottlenecking di bawah Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Forum ini ditujukan untuk mengurai hambatan bisnis yang selama ini menekan kinerja sektor usaha dan berdampak pada tenaga kerja.

“Karena itu saya ingin membantu pelaku usaha semaksimal mungkin agar bisa tumbuh kembali seiring perbaikan permintaan dan perubahan kebijakan,” pungkas Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau dinamika ketenagakerjaan dan perkembangan sektor usaha secara ketat, agar kebijakan yang disusun tidak hanya menahan laju PHK, tetapi juga mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (fj)

Editor: Agus S.

Tongkang Serempet Pilar Jembatan Mahulu, Polisi Amankan Nahkoda dan Seluruh Kru

0
Tangkapan layar video Instagram Abdulgiaz99, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi II, saat meninjau Jembatan Mahulu menggunakan speedboat. (Istimewa)

SAMARINDA — Insiden keselamatan pelayaran kembali terjadi di Sungai Mahakam. Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara dilaporkan menabrak pilar Jembatan Mahulu, Samarinda, pada Selasa (23/12/2025) dini hari. Peristiwa ini langsung memicu langkah pengamanan dan penyelidikan dari aparat kepolisian.

Tongkang berkode lambung M80-1302 yang ditarik Tugboat KD 2018 dilaporkan mengalami insiden sekitar pukul 05.00 WITA, tepat saat kapal melakukan manuver persiapan pengolongan di bawah jembatan yang menghubungkan Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kapal melakukan olah gerak untuk melintas di bawah jembatan.

“Tongkang dalam kondisi ditarik tugboat dan sedang melakukan manuver persiapan pengolongan. Pada saat itu terjadi penyenggolan dengan struktur Jembatan Mahulu,” ujar Kompol Rachmat saat dikonfirmasi di lokasi.

Berdasarkan pantauan awal di lapangan, benturan tersebut diduga mengenai salah satu pilar penyangga utama di bagian tengah sungai. Namun, tingkat kerusakan struktur jembatan masih menunggu hasil pemeriksaan teknis lebih lanjut.

“Dugaan sementara mengenai pilar tengah, kemungkinan pilar keenam. Untuk kepastian teknis dan dampaknya terhadap struktur, kami masih menunggu hasil pengecekan bersama tim dari Dinas PUPR,” jelasnya.

Guna kepentingan penyelidikan, Satpolairud Polresta Samarinda telah mengamankan seluruh armada dan kru kapal yang terlibat, termasuk nahkoda tugboat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan serta mencegah potensi risiko lanjutan di jalur pelayaran Sungai Mahakam.

Sejumlah aspek menjadi fokus pemeriksaan aparat kepolisian, mulai dari prosedur olah gerak kapal, kelengkapan teknis pelayaran, hingga kemungkinan pengaruh faktor cuaca dan arus sungai saat kejadian berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi Jembatan Mahulu masih dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dinilai penting mengingat Jembatan Mahulu merupakan jalur vital transportasi logistik dan aktivitas masyarakat di Kota Samarinda.

Polairud Polresta Samarinda mengimbau seluruh operator kapal yang melintasi Sungai Mahakam untuk meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi prosedur keselamatan, khususnya saat melintas di sekitar objek vital seperti jembatan.

“Keselamatan pelayaran dan keamanan infrastruktur publik adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kompol Rachmat. (Dim)

Editor: Agus S.

PPIKN 2025 Dibuka ke Publik, Otorita IKN Tegaskan Arah Pembangunan Nusantara Berbasis Data

0
Sosialisasi hasil PPIKN bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik Nasional di KIPP IKN, Senin (22/12/2025). Agenda ini untuk memastikan kebijakan pembangunan kawasan IKN ke depan berbasis data. (Dok. OIKN)

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya membangun Kota Nusantara dengan pendekatan berbasis data melalui sosialisasi hasil Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) 2025. Data tersebut resmi dibuka dan disampaikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai dasar perencanaan kebijakan pembangunan ke depan.

Sosialisasi yang digelar di Kantor Kemenko 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (22/12/2025), diikuti sekitar 250 peserta lintas instansi. Peserta terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tujuh camat, serta perwakilan 53 desa dan kelurahan yang masuk wilayah delineasi IKN.

Forum ini digelar untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan di kawasan IKN dan sekitarnya disusun secara tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan dengan menjadikan data sebagai pijakan utama.

Berdasarkan hasil PPIKN 2025 yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di wilayah IKN tercatat sebanyak 147.427 jiwa. Komposisinya relatif seimbang, dengan 51 persen penduduk laki-laki dan 49 persen perempuan.

Dari sisi struktur demografi, penduduk IKN didominasi kelompok usia produktif. Sebanyak 27 persen merupakan generasi Z, disusul generasi milenial sebesar 23 persen. Selain itu, sekitar 41 persen penduduk IKN tercatat sebagai penduduk migran.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI, Ateng Hartono, menilai komposisi tersebut menjadi modal penting bagi pembangunan jangka panjang IKN, terutama dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan, dan layanan publik.

“Pada tahun 2025, setengah dari penduduk IKN merupakan generasi X dan milenial. Ini menunjukkan potensi besar sumber daya manusia usia produktif yang harus dikelola dengan perencanaan matang dan berbasis data,” ujar Ateng.

Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Indrajit, menekankan bahwa keterbukaan data harus diiringi dengan kemampuan dan integritas dalam pemanfaatannya.

“Mari kita terus belajar menggunakan data ini dengan cara yang benar dan berintegritas. Kita ingin menunjukkan kepada Indonesia dan dunia bahwa Indonesia mampu membangun kota modern yang benar-benar berbasis data,” tegas Agung.

Menurutnya, PPIKN bukan sekadar data statistik, melainkan fondasi penting dalam merumuskan kebijakan lintas sektor, mulai dari perencanaan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan IKN.

Sosialisasi ini juga dirancang sebagai ruang dialog antar pemangku kepentingan, agar data PPIKN dapat dimanfaatkan secara optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, sinergi pembangunan dapat terbangun secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintahan desa.

Sebagai informasi, peserta sosialisasi berasal dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, BPS, P2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, para camat, serta perwakilan 53 desa di wilayah delineasi IKN.

Hadir sebagai narasumber antara lain Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI, perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran pimpinan Otorita IKN. (riz)

Editor: Agus S.

Disorot di DPRD, Joko Istanto Tegaskan Data Kawasan Hutan Bukan Kewenangan Provinsi

0
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto. (Hanafi/MKN)

SAMARINDA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, meluruskan polemik terkait sikapnya yang sempat dinilai “diam” saat berada di DPRD Kaltim. Ia menegaskan, kehati-hatian tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena persoalan yang ditanyakan berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Ditemui usai pelantikannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur pada Senin (22/12/2025), mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim periode 2023–2025 itu menjelaskan bahwa data kehutanan, termasuk penghitungan deforestasi dan rehabilitasi hutan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau soal data kehutanan yang menghitung kementerian, kami di provinsi tidak punya kewenangan menghitung. Wali data itu Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait,” ujar Joko Istanto.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki otoritas untuk mengaktifkan atau menonaktifkan data kehutanan, termasuk angka deforestasi. Karena itu, pihaknya memilih menunggu rilis resmi dari kementerian agar informasi yang disampaikan tidak keliru.

“Kalau ada angka deforestasi sekian, itu bukan kewenangan provinsi, tapi kewenangan kementerian. Makanya saya berhati-hati dan menunggu data resmi,” jelasnya.

Menurut Joko, pembagian kewenangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa seluruh urusan di dalam kawasan hutan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Dalam kawasan hutan, termasuk pendanaan, rehabilitasi, dan reforestasi, itu kewenangan Kementerian Kehutanan melalui UPT seperti BPDAS Mahakam Berau yang ada di Kaltim,” katanya.

Sementara itu, peran pemerintah provinsi, termasuk DLH dan Dinas Kehutanan Provinsi, berada pada aktivitas di luar kawasan hutan. Area tersebut meliputi perkebunan berstatus HGU, pertambangan, serta kegiatan usaha lainnya yang melibatkan berbagai instansi.

“Di luar kawasan hutan, kami berbagi peran dengan UPTD dan instansi lain sesuai tugas masing-masing,” lanjutnya.

Terkait penghitungan emisi dan pencemaran lingkungan, Joko menjelaskan bahwa mekanismenya berbeda antar sektor. Untuk emisi gas rumah kaca, misalnya, terdapat sistem dan portal khusus yang digunakan sesuai bidang.

“Di sistem seperti FCPP ada portal MRV untuk menghitung emisi. DLH fokus pada emisi dari sampah dan pencemaran lingkungan, sementara sektor kehutanan dan perkebunan memiliki metode penghitungan sendiri,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan penanaman tidak bisa dilakukan sembarangan oleh semua dinas karena telah ada pembagian kewenangan yang jelas.

“Menanam itu ada tugasnya. Kewenangan penanaman ada di Dinas Kehutanan. Tidak bisa semua dinas melakukan penanaman,” tegas Joko.

Dengan penjelasan tersebut, Joko berharap publik dan pemangku kepentingan memahami batas kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran DLH Kaltim dalam isu kehutanan dan lingkungan hidup. (hnf)

Editor: Agus S.