Beranda blog Halaman 477

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Diamankan

0
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil pengungkapan peredaran narkoba jelang DWP 2025 Bali. Foto: Fajri/Media Kaltim

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Operasi penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan event internasional sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah meningkatnya mobilitas wisatawan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di area konser.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif agar jaringan narkoba tidak memanfaatkan momentum acara berskala internasional.

“Penindakan kami lakukan beberapa hari sebelum DWP berlangsung dan bukan di area konser. Ini langkah antisipasi agar narkoba tidak mencederai event internasional,” ujar Eko.

Menurutnya, DWP merupakan festival musik dengan jumlah pengunjung besar, termasuk wisatawan mancanegara, sehingga berpotensi menjadi sasaran jaringan narkotika jika tidak diantisipasi secara serius.

“Kalau narkoba sampai beredar di tengah pengunjung, itu akan menjadi citra buruk bagi Indonesia di mata internasional,” tegasnya.

Operasi penindakan dilakukan sejak 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga 18 Desember 2025, bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap enam jaringan narkoba berbeda yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Secara keseluruhan kami mengamankan enam sindikat, 17 tersangka, dan masih memburu tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Eko.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini cukup besar dan beragam, meliputi sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total sabu yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp60,5 miliar dan dinilai berpotensi membahayakan lebih dari 162 ribu jiwa apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

“Jika barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya lebih dari Rp60 miliar dan dapat merusak sekitar 162.202 jiwa,” ungkap Eko.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel, transaksi tunai langsung, hingga transfer perbankan lintas daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Polri akan konsisten melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP sebagai agenda musik internasional di Indonesia.

“DWP adalah kegiatan positif. Justru pengungkapan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia di mata dunia,” pungkas Eko. (fj)

Editor: Agus S

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Oknum Jaksa HSU yang Ditangani KPK

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Fajri/MKN

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Tri Taruna Fariadi (TTF), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan TTF kepada KPK merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus komitmen transparansi institusi dalam mendukung penegakan hukum.

“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, TTF diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di kediamannya. Ia mengungkapkan, pada saat proses penindakan, yang bersangkutan sempat merasa ketakutan karena tidak mengetahui secara pasti pihak yang mendatanginya merupakan petugas resmi KPK.

“Yang bersangkutan mengaku ketakutan karena tidak tahu apakah yang datang itu benar petugas KPK atau bukan,” ujarnya.

Terkait informasi yang beredar bahwa TTF sempat menabrak petugas KPK saat proses penangkapan, Anang menyatakan hal tersebut belum dapat dipastikan. Menurutnya, pengakuan dari TTF tidak membenarkan informasi tersebut dan masih akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.

“Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, tidak ada. Namun hal itu tentu akan diperiksa dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Anang juga mengonfirmasi bahwa TTF sempat melarikan diri selama beberapa hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, Kejaksaan Agung tidak merinci lokasi pelarian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman fakta kepada proses hukum yang berjalan.

“Yang jelas, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Detailnya akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Dari sisi administrasi dan kepegawaian, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan TTF dari jabatannya. Selain itu, status kepegawaian, gaji, dan tunjangan yang bersangkutan juga dihentikan sementara.

“Kebijakan Jaksa Agung jelas. Yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Anang. (fj)

Editor: Agus S

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Dua Perkara Dugaan Korupsi Berlanjut

0
Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa Tri Taruna Fariadi (TTF) dari Kejari Hulu Sungai Utara kepada KPK untuk proses penyidikan. Foto: Dok. Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan oknum jaksa Tri Taruna Fariadi (TTF) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan pemerasan dalam penegakan hukum. Penyerahan ini menandai berlanjutnya penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Penyerahan TTF dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan.

Proses penyerahan melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bersama unsur intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif serta komitmen transparansi dalam mendukung penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan tidak akan mengintervensi, menghalangi, atau melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang.

Selain perkara yang melibatkan TTF di Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkembangan perkara lain. Dugaan korupsi turut menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P bersama pihak swasta berinisial SL.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Hari ini, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang berjenjang dan profesional,” kata Anang.

Jaksa Agung menegaskan seluruh insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik, menurutnya, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Perkembangan dua perkara ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. (fj)

Editor: Agus S

Stok BBM dan LPG Kalimantan Aman, Pertamina Siagakan Satgas Nataru 2025/2026

0
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan Isfahani meninjau kesiapan layanan SPBU di Kota Balikpapan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bagi masyarakat berada dalam kondisi aman selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Hingga 22 Desember 2025, ketersediaan energi di seluruh wilayah Kalimantan dipastikan terkendali dan siap menghadapi peningkatan konsumsi.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Isfahani, mengatakan kesiapan tersebut merupakan hasil langkah antisipatif yang telah dilakukan sejak awal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nataru.

“Kami memastikan pasokan BBM dan LPG dalam kondisi aman, sekaligus terus berkoordinasi untuk rencana suplai berikutnya selama periode Satgas Natal dan Tahun Baru,” ujar Isfahani, Senin (22/12/2025).

Untuk mendukung kelancaran distribusi energi, Pertamina Patra Niaga mengoperasikan 20 terminal BBM dan LPG yang didukung 860 unit mobil tangki serta 1.890 awak mobil tangki. Armada tersebut disiagakan penuh guna menjamin distribusi BBM, avtur, dan LPG tetap berjalan tanpa hambatan.

Dari sisi lembaga penyalur, Pertamina menyiapkan sekitar 1.400 titik penyalur BBM di wilayah Kalimantan, termasuk 90 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Sementara untuk LPG, terdapat 515 agen, dengan 326 agen di antaranya disiagakan penuh selama 24 jam guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Isfahani juga mengungkapkan adanya peningkatan konsumsi avtur selama periode libur akhir tahun. Penyaluran avtur tercatat naik 4,7 persen dibandingkan rata-rata periode sebelumnya, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat melalui transportasi udara.

“Peningkatan ini sudah kami antisipasi agar layanan penerbangan tetap berjalan lancar selama libur Nataru,” jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi menghadapi lonjakan kebutuhan maupun potensi gangguan akibat bencana di wilayah tertentu, Pertamina Patra Niaga juga menyiapkan tiga unit mobile storage sebagai cadangan pasokan energi. Selain itu, tiga titik layanan Serambi MyPertamina turut dihadirkan untuk memberikan kenyamanan tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Layanan Serambi MyPertamina tersebut tersedia di lokasi strategis, yakni Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang Balikpapan, serta Rest Area KM 36B Tol Balikpapan–Samarinda.

Dengan kesiapsiagaan tersebut, Pertamina Patra Niaga berharap penyaluran energi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Kalimantan dapat berlangsung aman, lancar, dan optimal, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa kendala. (ap)

Editor: Agus S

Lima Raperda Disahkan Jadi Perda, Regulasi Pilkades Paser Ditunda Tunggu Aturan Pusat

0
Rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah. Foto: Nash

PASER – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menyepakati lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (22/12/2025). Sementara satu Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diputuskan ditunda menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Persetujuan lima Raperda tersebut diberikan dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Paser. Tahapan ini menandai berakhirnya pembahasan tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menjelaskan bahwa lima Raperda yang disetujui mencakup Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah.

“Keberadaan regulasi ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikhwan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, DPRD Kabupaten Paser juga menyetujui tiga Raperda inisiatif legislatif, yakni Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas; serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Pemerintah daerah dan DPRD sepakat menunda pengesahan regulasi tersebut karena masih menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum penyusunan Perda Pilkades.

“Terkait Raperda Pilkades, pembahasan belum dapat dilanjutkan karena kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menjadi rujukan,” jelas Ikhwan.

Ia menambahkan, lima Raperda yang telah disetujui sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, regulasi tersebut dinilai siap untuk segera diimplementasikan.

Ikhwan berharap, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan Perda yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Paser.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Nash)

Editor: Agus S

Aduan Publik Mengalir, Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Sepanjang 2025

0
Mulyadin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, sebanyak 188 laporan masyarakat diterima dan mayoritas telah ditindaklanjuti, dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur menjadi aduan paling dominan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian laporan tahun ini tergolong tinggi. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah diselesaikan dan dinyatakan ditutup. Sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan profesional,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi laporan terbanyak dengan 81 kasus. Selanjutnya disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut yang tercatat dalam 22 laporan.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor tertinggi, yakni 71 laporan. Kabupaten Berau menyusul dengan 69 laporan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan dengan 11 laporan. Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan.

Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim juga menaruh perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu laporan yang menonjol adalah dugaan maladministrasi terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen kepada 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokusnya adalah dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur, khususnya terkait pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Mulyadin menegaskan, Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur melalui pengawasan yang konsisten dan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkasnya. (um)

Editor: Agus S

Matcha Whisking Experience Day, Tentang Kopi Sangatta Hadirkan Kelas Intim Kenalkan Budaya Matcha

0
Suasana Matcha Bar Takeover dalam Matcha Whisking Experience Day di Tentang Kopi Sangatta. Foto: Nuzul Sapura/MKN

SANGATTA – Tidak sekadar menyajikan minuman, Tentang Kopi Sangatta kembali menghadirkan pengalaman berbeda bagi para penikmat kopi dan teh. Melalui kegiatan bertajuk Matcha Whisking Experience Day, kafe yang berlokasi di Jalan Poros Kabo, Sangatta Utara ini mengajak peserta mengenal matcha lebih dekat lewat kelas eksklusif yang digelar pada Minggu malam (21/12/2025).

Kelas ini diikuti empat peserta asal Bontang dan Sangatta yang tergabung dalam komunitas Artsy Class dan Goalsgirlsgang (GGG). Konsep kelas sengaja dibatasi agar interaksi lebih personal dan peserta dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih mendalam.

Dalam kegiatan tersebut, Yusef Pani dari Tentang Kopi Sangatta hadir sebagai mentor. Ia membimbing peserta mempelajari teknik matcha whisking hingga menjadi seorang matcharista, sebutan bagi peracik matcha. Sesi dibuka dengan perkenalan, dilanjutkan pemaparan materi seputar manfaat, jenis, dan sejarah matcha sebelum masuk ke praktik pembuatan minuman.

“Kelas ini kami batasi maksimal empat orang supaya tetap otentik dan terasa lebih intim. Interaksi jadi lebih dekat dan pengalaman setiap peserta bisa maksimal,” ujar Yusef.

Yusef juga berbagi latar belakang pengalamannya tinggal di Jepang selama setahun, yang menjadi salah satu inspirasi pengembangan menu matcha di Tentang Kopi Sangatta. Menurutnya, matcha tidak hanya soal rasa, tetapi juga tentang proses, filosofi, dan budaya minum teh.

Sesi awal kelas dikemas ringan melalui “The Gentle Start”, minuman pembuka yang membawa peserta memahami karakter rasa sebelum masuk ke pembahasan matcha yang lebih kompleks. Dari situ, peserta diajak mengenal perbedaan matcha dan green tea, mulai dari proses shading, pemetikan daun Camellia sinensis, pengeringan, hingga penggilingan menjadi bubuk halus.

Interaksi aktif terlihat sepanjang sesi. Salah satu peserta, Anggita dari Bontang, mengaku awalnya tidak menyukai matcha. Namun pandangannya berubah setelah mencoba racikan yang tepat.

“Dulu aku pikir matcha rasanya kayak rumput. Tapi setelah coba yang enak di coffee shop, mindset-ku berubah. Ternyata matcha itu enak,” katanya.

Sesi praktik bertajuk Matcha Bar Takeover menjadi puncak kegiatan. Peserta mempraktikkan langsung teknik whisking dengan berbagai alat dan bahan, dipandu langsung oleh Yusef, mulai dari takaran bubuk, suhu air, hingga teknik mengocok untuk menghasilkan tekstur yang halus.

Naila, Founder Artsy Class, menilai kelas ini menambah pengetahuan sekaligus kepercayaan diri untuk meracik matcha sendiri. “Seru dan nambah knowledge. Jadi bisa bikin matcha sendiri dengan rasa yang lebih enak karena tahu caranya,” ujarnya.

Peserta lain, Dilla dari Artsy Class Sangatta, menyebut kelas ini memberi pengalaman yang lebih personal dan menenangkan. “Bukan cuma belajar, tapi juga healing. Cocok buat yang lagi capek atau stres,” katanya.

Menanggapi antusiasme peserta, Yusef berharap kelas ini dapat menjadi pintu pengenalan matcha yang lebih luas di Sangatta. Tentang Kopi Sangatta juga membuka peluang untuk menggelar pelatihan serupa di kota-kota lain ke depan, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan budaya matcha melalui pengalaman langsung. (nzl)

Editor: Agus S

Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Kaltim Ingatkan Daerah Siaga Logistik Obat

0
Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memastikan ketersediaan obat-obatan di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman. Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah, terutama menghadapi potensi bencana di tengah cuaca ekstrem dan intensitas hujan yang meningkat.

Andi Satya menegaskan, pengelolaan stok obat dan logistik kesehatan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, peran pemerintah provinsi lebih pada fungsi koordinasi, khususnya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Stok logistik, termasuk obat-obatan, dikelola masing-masing daerah. Provinsi mengoordinasikan. Sampai saat ini, secara umum kondisi stok obat di Kaltim masih aman,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama jika terjadi bencana berskala besar yang berpotensi melampaui kemampuan daerah. Dalam kondisi darurat, kebutuhan obat-obatan sering kali meningkat tajam dan harus diantisipasi sejak awal.

“Kita tentu berharap tidak terjadi bencana. Tetapi jika itu terjadi, daerah harus siap dan mampu memenuhi kebutuhan obat-obatan masyarakatnya sendiri,” katanya.

Andi Satya juga mengingatkan risiko kesehatan pascabencana, khususnya banjir. Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, bencana alam kerap diikuti munculnya penyakit menular maupun gangguan kesehatan lainnya, sehingga ketersediaan obat menjadi faktor krusial dalam penanganan darurat.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan BPBD serta instansi terkait di sektor kesehatan untuk memastikan kesiapan daerah, baik dari sisi layanan maupun logistik medis. Sinergi antar pemerintah daerah dinilai penting agar respons terhadap situasi darurat dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

“Yang paling utama adalah kesiapan. Jangan sampai saat bencana datang, kita justru sibuk mengatasi kekurangan obat,” tegasnya. (um)

Editor: Agus S

Disperindag Kutim Imbau Warga Manfaatkan Beras SPHP di Tengah Gejolak Harga Pangan

0
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan harga beras. (Ist)

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pemanfaatan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sebagai alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat, di tengah fluktuasi harga pangan yang belum sepenuhnya stabil.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, mengatakan beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah yang saat ini telah tersedia di Pasar Induk Sangatta (PIS) dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang relatif stabil.

“Beras SPHP sudah dijual di pasar induk. Harganya terjangkau dan bisa dibeli oleh masyarakat,” ujar Vita.

Ia menilai, pola konsumsi masyarakat yang cenderung bergantung pada beras premium berpotensi memperberat beban rumah tangga, terutama saat harga pangan mengalami gejolak. Menurutnya, beras SPHP memiliki kualitas yang masih layak untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tidak harus selalu beras premium atau merek tertentu. Ada pilihan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

Selain menawarkan beras SPHP, Disperindag Kutim juga mendorong diversifikasi pangan sebagai langkah jangka menengah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga. Pemerintah mengajak masyarakat mulai mengonsumsi pangan lokal seperti singkong, jagung, dan sumber karbohidrat lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi pangan alternatif yang sehat agar tidak sepenuhnya bergantung pada beras,” jelas Vita.

Menanggapi keluhan sebagian warga terkait kualitas beras SPHP, Vita mengakui adanya potensi penurunan mutu yang dipengaruhi oleh proses distribusi maupun lamanya penyimpanan. Namun, ia menegaskan beras tersebut masih berada dalam kategori layak konsumsi.

“Faktor distribusi dan penyimpanan yang terlalu lama memang bisa mempengaruhi kualitas beras,” katanya.

Disperindag Kutim berharap imbauan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan dampak fluktuasi harga pangan di daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Tak Beri Izin Nikah Resmi untuk Usia di Bawah 19 Tahun

0
Wali Kota Bontang saat melakukan pemaparan pencegahan pernikahan dini.(Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan, tidak ada rekomendasi maupun izin pernikahan resmi bagi anak di bawah usia 19 tahun. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyikapi masih adanya praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

Neni menegaskan, seluruh instansi yang memiliki kewenangan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku dan tidak diperkenankan mengeluarkan izin apabila usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan.

“Kalau umur 15 tahun itu tidak ada rekomendasi dari KUA untuk menikah secara resmi, dan tidak ada buku nikahnya. Itu sudah sesuai regulasi,” tegas Neni.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam regulasi lama, batas usia menikah ditetapkan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun melalui revisi UU 16/2019, pemerintah menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, sebagai bentuk perlindungan anak serta pencegahan dampak sosial dan kesehatan akibat pernikahan usia dini.

Menurut Neni, pernikahan usia dini yang masih terjadi umumnya dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi tersebut, proses tetap harus melalui persetujuan keluarga dan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, praktik pernikahan siri masih sering terjadi, karena tidak tercatat secara resmi dan sulit dipantau pemerintah.

“Kalau nikah siri memang agak sulit dipantau, karena melibatkan pemuka agama dan tidak tercatat di KUA atau Kementerian Agama,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bontang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, agar regulasi usia pernikahan dipatuhi.

Neni juga menekankan bahwa usia ideal pernikahan adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Selain penegakan regulasi, pemerintah juga memberikan pendampingan bagi anak-anak yang terlanjur menikah atau hamil di usia dini. Pendampingan dilakukan melalui Gerakan Keluarga Sakinah dan DP3AKB, terutama dalam aspek kesehatan dan pemenuhan gizi.

“Kita dampingi gizinya karena kita tidak mau terjadi stunting. Anak-anak yang melahirkan di usia dini sangat rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah,” jelasnya.

Ia menambahkan, faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan turut memengaruhi terjadinya pernikahan usia dini, khususnya di wilayah pesisir. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua keluarga berada dalam kondisi tersebut.

“Anak-anak seharusnya tidak dipaksa dewasa sebelum waktunya. Tugas pemerintah adalah hadir memberikan pendampingan dan edukasi, agar masa depan mereka tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam