Beranda blog Halaman 488

Pesona 2025 Jadi Simbol Kolaborasi dan Semangat Bersama di IKN

0
Peserta Pesona 2025 antusias mengikuti lomba domino yang digelar di Kompleks Bank Indonesia, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Foto: Humas Otorita IKN – Jansen

NUSANTARA — Pekan Seni dan Olahraga Nusantara (Pesona) 2025 resmi dibuka di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Jumat (31/10/2025). Ajang ini menjadi ruang kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat semangat kebersamaan di kota baru Indonesia.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak bisa berdiri sendiri. “Ibu Kota Nusantara bukan hanya milik Otorita, tetapi milik kita semua. Semangat kolaborasi inilah yang menjadi dasar kegiatan Pesona 2025,” ujarnya.

Pesona 2025 terselenggara berkat sinergi antara Otorita IKN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RS Nusantara, serta berbagai lembaga perbankan nasional seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, dan Bank Kaltimtara.

Ajang ini menghadirkan beragam lomba yang memadukan seni dan olahraga, mulai dari domino, basket, esport, memancing, fotografi, hingga Nusantara Idol. Semua peserta berasal dari berbagai instansi yang beroperasi di kawasan IKN.

Ketua Panitia Pesona 2025 dari Bank Indonesia, Wahyu Indra Sukma, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian “Amazing Nusantara”, yang bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga dan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. Pesona 2025 adalah simbol semangat ‘dari kita, untuk kita, masyarakat Nusantara’,” ujarnya.

Selain mempererat kebersamaan, Pesona 2025 juga menjadi tindak lanjut dari sejumlah program kolaboratif sepanjang tahun, mulai dari pemberdayaan UMKM, literasi keuangan, forum investasi, hingga Nusantara Food Festival (NFF) yang menampilkan produk unggulan lokal seperti kopi, cokelat, dan madu.

Otorita IKN menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem sosial dan ekonomi yang inklusif. Melalui Pesona 2025, semangat gotong royong dan kebersamaan diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berdaya saing global. (MK)

Editor: Agus S.

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (4): Rekomendasi Akhir, Saatnya Perkuat Penyelenggara dan Sistem Pemilu yang Adil

0
Para peserta FGD Kodifikasi UU Pemilu berfoto bersama usai sesi diskusi di Hotel Aston Samarinda. Foto: Agus Susanto

RANGKAIAN FGD “Validasi Naskah Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” di Samarinda ditutup dengan pemaparan reflektif dari Peneliti Perludem, Haykal. Ia merangkum beragam pandangan yang muncul sepanjang diskusi, mulai dari kalangan akademisi, praktisi, jurnalis, hingga aktivis mahasiswa.

Menurutnya, proses penyusunan naskah akademik kodifikasi ini telah berlangsung bertahap selama tiga tahun, melalui serangkaian riset dan policy brief yang kini dirangkai menjadi satu naskah utuh dengan rancangan aturan pelaksana.

Langkah ini dilakukan agar semangat perubahan di tingkat undang-undang tidak kembali hilang di peraturan turunannya, sebagaimana yang pernah terjadi dalam kebijakan afirmasi perempuan.

Haykal menekankan pentingnya penataan ulang representasi politik, terutama dalam pembagian kursi DPR antara Jawa dan luar Jawa. Ketimpangan yang masih berat di wilayah padat penduduk, menurutnya, perlu dikoreksi agar prinsip keadilan representatif benar-benar terasa. Ia menjelaskan bahwa gagasan pembagian proporsional bukan untuk menciptakan dikotomi, melainkan untuk menyeimbangkan hak politik warga di seluruh Indonesia.

Dalam hal penyelenggara pemilu, ia mendorong agar proses seleksi benar-benar steril dari pengaruh politik. Presiden dan DPR, menurutnya, cukup berperan pada tahap konfirmasi, bukan lagi uji kelayakan yang sering membuka ruang transaksi kekuasaan.

Haykal mengusulkan agar tim seleksi mengajukan dua paket calon, sementara presiden hanya memilih satu, sehingga intervensi dapat diminimalkan. Untuk tingkat daerah, kewenangan seleksi sebaiknya dikembalikan ke provinsi, namun tetap dengan pengawasan pusat agar standar profesional tetap seragam.

Ia juga mengingatkan pentingnya rotasi dan publikasi hasil setiap tahap seleksi, termasuk deklarasi afiliasi calon terhadap ormas atau partai sejak awal, agar transparansi menjadi budaya, bukan seremonial.

Haykal juga menyinggung efisiensi demokrasi yang kerap diabaikan. Kampanye politik, katanya, perlu diarahkan ke pola yang lebih dialogis dan ramah lingkungan. Penggunaan baliho, spanduk, dan bendera hanya memperburuk wajah kota dan tidak menyampaikan gagasan apa-apa selain citra. Pembatasan belanja kampanye dinilai bisa mendorong persaingan yang lebih sehat dan berfokus pada ide, bukan modal.

Dalam konteks kelembagaan, Haykal mengusulkan penguatan Bawaslu agar tidak hanya berperan administratif, tetapi lebih ke arah ajudikatif dengan kewenangan penindakan yang jelas.

Ia menilai fungsi pencegahan bisa dilakukan bersama partai politik, masyarakat sipil, dan media, sementara fokus utama Bawaslu semestinya pada penegakan hukum yang efektif. Ia menyinggung pula kendala di lapangan, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah mantan penyelenggara, bahwa banyak perkara berhenti di tengah jalan karena keterbatasan waktu dalam penanganan.

Peneliti Perludem Haykal (kanan) memaparkan struktur naskah kodifikasi UU Pemilu di hadapan peserta FGD Samarinda. Foto: Agus Susanto

Pada Pilkada, waktu yang tersedia hanya beberapa hari untuk kajian dan pembahasan, sedangkan pada Pemilu batas waktunya dua pekan. Kondisi ini membuat banyak pelanggaran tidak bisa diselesaikan karena alat bukti belum cukup, sementara tekanan politik terus berjalan. Kodifikasi yang baru, katanya, harus memberi ruang yang lebih proporsional bagi pembuktian dan memastikan Bawaslu dapat bekerja tanpa rasa takut.

Dalam bagian lain, Haykal menyambut baik penguatan kembali peran Komisi ASN sebagai penjaga netralitas birokrasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Ia menyebut netralitas ASN sebagai pintu masuk penting untuk menjaga integritas kontestasi politik, karena birokrasi yang netral akan menjadi penyangga utama keadilan elektoral.

Sementara itu, dalam sistem kepartaian, Haykal menawarkan konsep bertingkat agar partai dapat tumbuh dari lokal menuju nasional berdasarkan kapasitas dan tata kelola, bukan sekadar kekuatan modal. Pendekatan ini diharapkan mendorong meritokrasi, memperluas partisipasi daerah, dan menekan dominasi elite lama. Ia juga menegaskan bahwa kuota 30 persen keterwakilan perempuan harus dipertahankan di seluruh level kelembagaan politik, disertai pengunci agar tidak ditafsir longgar.

Di akhir pemaparannya, Haykal menyimpulkan bahwa arah kodifikasi ini seharusnya berpijak pada tiga hal mendasar: keadilan representasi, integritas kelembagaan, dan efisiensi demokrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan konstitusional, sementara kerja masyarakat sipil adalah memastikan semangat reformasi itu tetap utuh hingga peraturan teknis. Forum ditutup dengan satu pesan bersama: pemilu Indonesia harus lebih adil, lebih efisien, lebih ramah lingkungan, dan dijalankan oleh penyelenggara yang benar-benar independen serta akuntabel. (selesai)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (3): Afirmasi Perempuan, Rekrutmen Penyelenggara, Gakkumdu, dan Efisiensi Demokrasi

0
Syaiful Bachtiar (kanan) membahas pentingnya transparansi Gakkumdu dan penguatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan hukum pemilu. Foto: Agus Susanto

SUARA dari aktivis dan praktisi turut mewarnai sesi FGD “Validasi Naskah Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” di Hotel Aston Samarinda, Kamis (30/10). Jika dua tulisan sebelumnya banyak menyoroti aspek akademik dan kelembagaan, seri ketiga ini menyoroti pengalaman praktis di lapangan. Topik yang dibahas meliputi kaderisasi politik, rekrutmen penyelenggara, penegakan hukum, hingga efisiensi demokrasi.

Dian dari Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kuota 30 persen perempuan sering kali berhenti di atas kertas. Di lapangan, perempuan kerap hanya “dicomot” menjelang pendaftaran tanpa proses kaderisasi yang matang.

Partai politik diminta menyiapkan kader perempuan sejak dini, minimal dua hingga tiga tahun sebelum pemilu serta memberi posisi strategis di daftar calon agar peluang keterpilihan nyata, bukan sekadar simbolik. Dian juga menegaskan pentingnya memastikan perempuan hadir sebagai pelaku dalam forum politik dan pengambilan keputusan, bukan pelengkap formalitas.

Dian dari Koalisi Perempuan Indonesia menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan yang bermakna, bukan sekadar angka di atas kertas. Foto: Agus Susanto
Budiman (kanan) dari Fisipol Universitas Mulawarman menyampaikan pandangan soal afirmasi perempuan dan desain sistem pemilu. Foto: Agus Susanto

Sementara itu, Budiman dari FISIP Universitas Mulawarman menawarkan instrumen afirmatif yang lebih konkret: penerapan sistem proporsional dengan daftar tertutup (nomor urut tetap) yang dapat menjamin posisi perempuan tidak tersingkir oleh kompetisi terbuka berbiaya tinggi.

Ia juga mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden agar sirkulasi elite lebih terbuka dan tidak hanya dikuasai koalisi besar. Selain itu, pembatasan pendaftaran pemilih 60 hari sebelum hari H dianggap realistis dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Istilah “mandiri” pada penyelenggara, kata Budiman, sebaiknya diganti menjadi “independen” agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

Buyung dari Pokja 30 Kaltim menegaskan perlunya efisiensi dalam belanja demokrasi yang selama ini dinilai terlalu mahal. Foto: Agus Susanto

Nada lebih keras muncul dari Buyung, perwakilan Pokja 30 Kaltim. Ia menilai demokrasi di Indonesia masih terlalu mahal akibat logistikisme yang berlebihan. Dari tinta, kertas, hingga paku, semua membentuk ekosistem bisnis yang sulit disentuh efisiensi. Buyung mendorong adanya evaluasi berani terhadap jenjang politik yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. “Belanja demokrasi harus ditimbang dari manfaatnya, bukan rutinitasnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Dosen Unmul Syaiful Bachtiar menyoroti akar masalah rekrutmen penyelenggara pemilu. Mantan Ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini menekankan pentingnya pagar etik bagi tim seleksi di tingkat pusat dan daerah. Larangan mutasi lintas provinsi tanpa jeda, domisili minimal dua tahun, dan prasyarat pengalaman kepemiluan yang jelas harus ditegakkan.

Ia juga mengusulkan jenjang karier berlapis, anggota KPU/Bawaslu RI berasal dari provinsi, dan provinsi dari kabupaten/kota untuk mencegah “potong kompas” jabatan. Afirmasi perempuan harus bersifat mengikat, batas usia minimal dinaikkan (≥45 tahun di pusat; ≥40 tahun di provinsi) untuk memastikan kematangan etik, serta larangan hubungan darah antarpenyelenggara atau dengan pengurus partai guna menutup potensi konflik kepentingan.

Dalam aspek penegakan hukum, Syaiful menekankan perlunya memperkuat peran Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu, katanya, harus berwenang menetapkan dan memublikasikan status perkara secara terbuka, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, sebelum diteruskan ke penegak hukum. Skema ini diharapkan dapat memutus tarik-menarik politik yang kerap menghambat proses hukum. Untuk aspek etik, sanksi DKPP disarankan lebih progresif: dua kali pelanggaran berat seharusnya langsung berujung pada pemberhentian.

Ia juga menilai bahwa untuk tingkat kabupaten/kota, kelembagaan ad hoc masih relevan selama tahapan pemilu kini berlangsung dua kali (nasional dan daerah), karena lebih efisien secara anggaran. Di sisi partai, masa keanggotaan minimal sebelum dicalonkan perlu diperketat agar partai tidak berubah menjadi “rental politik” musiman yang hanya menampung figur berbiaya tinggi.

Pandangan tambahan juga datang dari jurnalis dan praktisi pengawasan pemilu. Ibrahim, Pemimpin Redaksi Kaltim Today, menyoroti lemahnya keterbukaan dalam laporan dana kampanye. Menurutnya, publik masih sulit mengakses data sumber dan aliran dana peserta pemilu, padahal transparansi menjadi bagian penting dari integritas demokrasi. “Peserta pemilu jarang memublikasikan dana kampanye secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput tahapan pemilu, mengingat banyak kasus intimidasi saat wartawan mengungkap dugaan pelanggaran partai atau kandidat.

Dalam forum yang sama, saya turut berbagi pandangan berdasarkan pengalaman sebagai anggota Bawaslu Kota Bontang periode sebelumnya. Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada adalah keterbatasan waktu penanganan perkara. Dalam konteks Pilkada, Bawaslu hanya memiliki waktu 3 hari untuk kajian awal dan 2 hari untuk pembahasan di Sentra Gakkumdu (3+2 hari). Sedangkan untuk Pemilu, batas waktunya 14 hari kalender.

Durasi yang sangat singkat ini sering membuat perkara berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak ada pelanggaran, melainkan karena alat bukti tidak cukup terkumpul dalam waktu sesempit itu.

Padahal, sebagian pelanggaran melibatkan aktor politik besar yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk penelusuran lapangan dan verifikasi saksi. Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu berada di posisi dilematis: antara dikejar tenggat waktu dan tekanan politik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Saya menekankan pentingnya penguatan kewenangan Bawaslu dalam revisi undang-undang agar lembaga ini memiliki ruang yang lebih besar dalam proses penindakan, terutama dalam hal pembuktian dan penyidikan awal.

Bawaslu juga perlu diberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk melanjutkan penanganan perkara tanpa rasa takut terhadap tekanan politik, khususnya ketika yang diproses adalah figur partai. “Jika Bawaslu hanya diposisikan sebagai pengawas administratif tanpa dukungan waktu dan kewenangan yang memadai, maka keadilan elektoral sulit ditegakkan,” saya tegaskan dalam forum tersebut.

Benang merah dari sesi ketiga ini semakin jelas: kodifikasi hukum pemilu tidak akan bermakna tanpa pembenahan menyeluruh terhadap ekosistemnya, mulai dari kaderisasi perempuan yang masih formalitas, rekrutmen penyelenggara yang longgar, mekanisme Gakkumdu yang belum transparan, hingga sistem penegakan hukum yang dibatasi waktu dan rentan terhadap tekanan politik. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (2): Konsistensi Norma, Desain Kelembagaan, dan Masa Jabatan DPRD

0
Suasana FGD Kodifikasi UU Pemilu yang digelar Perludem dan Klinik Pemilu FH Unmul di Hotel Aston Samarinda. Foto: Agus Susanto

SESI diskusi FGD “Validasi Naskah Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” di Hotel Aston Samarinda, Kamis (30/10), berlangsung dinamis. Masukan datang dari kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis mahasiswa yang menyoroti aspek substansi dan implementasi rancangan undang-undang pemilu.

Alfian dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memulai pandangannya dengan menegaskan pentingnya naskah akademik sebagai landasan konseptual sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia menilai draf yang dibahas sudah cukup progresif karena menekankan jaminan hak politik dan kedaulatan warga, namun masih menyisakan pekerjaan rumah terkait konsistensi antarpasal dan kejelasan definisi.

Ia menyoroti formulasi pembagian kursi DPR “50 persen Jawa dan 50 persen luar Jawa.” Menurutnya, dikotomi berbasis pulau perlu disertai argumentasi kebijakan yang lebih kuat. “Kenapa bukan berdasarkan kepadatan penduduk, sebaran wilayah, atau indeks keterjangkauan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tafsir kebijakan yang sempit,” ujarnya.

Alfian dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman saat memaparkan pandangan tentang konsistensi norma dan pembagian kursi DPR dalam naskah kodifikasi UU Pemilu. Foto: Agus Susanto

Di tingkat daerah, pembagian kursi yang masih mengikuti pola lama juga dinilai belum selaras dengan semangat penataan representasi di pusat. Sementara itu, istilah “kelompok marginal dan minoritas” yang muncul di naskah tanpa penjelasan khusus disarankan agar didefinisikan secara eksplisit di bagian penjelasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan.

Dalam aspek tata kelola, Alfian menilai ketentuan konsultasi publik sebelum KPU dan Bawaslu menetapkan peraturan merupakan langkah maju. Frasa “dapat berkonsultasi dengan DPR” dianggap tepat karena menjaga ruang dialog tanpa mengganggu independensi lembaga penyelenggara. Ia juga mengingatkan agar metode kampanye tidak sekadar daftar istilah seperti “rapat umum” dan “dialog,” tapi dijabarkan batasan operasionalnya, termasuk alasan normatif jeda 12 jam antara penutupan kampanye dan hari pemungutan suara.

Soal pembiayaan, kewajiban audit dana kampanye dalam tenggat 14 hari diapresiasi karena memberikan kepastian waktu dan mendorong disiplin pembukuan.

Miftah dari Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat UINSI Samarinda memaparkan isu kelembagaan dan masa jabatan DPRD. Foto: Agus Susanto

Catatan kelembagaan datang dari Miftah, peneliti Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Ia mengingatkan bahwa penempatan KPU sebagai “lembaga non-struktural” berpotensi menurunkan martabat kelembagaannya. “KPU seharusnya dipahami sebagai lembaga negara independen dengan karakter self-regulatory, bukan sekadar entitas di luar kementerian,” tegasnya.

Pada syarat calon anggota KPU dan Bawaslu, frasa “mengundurkan diri dari ormas setelah terpilih” dianggap membuka celah afiliasi selama proses seleksi. Miftah mengusulkan agar calon sudah bersih sejak pendaftaran, tidak menjadi pengurus atau anggota ormas dan partai politik, serta wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sejak awal untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi.

Isu politik uang juga mencuat dalam diskusi. Larangan yang hanya dikaitkan “saat pemungutan suara” dinilai terlalu sempit karena praktik transaksional justru marak sebelum hari pencoblosan. Forum merekomendasikan agar rumusan waktu diperluas dan sanksi disesuaikan proporsional, tanpa menjadikan semua pelanggaran bernuansa pidana.

Menjelang akhir sesi, forum masuk ke bahasan Putusan MK Nomor 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Tiga opsi yang muncul — PAW panjang, perpanjangan masa jabatan DPRD, dan pemilu sela — dianggap sama-sama berisiko menabrak prinsip masa jabatan lima tahun. Alfian menyarankan agar desain norma ditata ulang dan tafsir hukum diuji kembali, supaya penjadwalan jabatan DPRD tetap akuntabel dan operasional di lapangan tidak terganggu.

Pandangan kritis juga datang dari BEM Universitas Mulawarman dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Kedua organisasi ini meminta agar sebelum dilakukan revisi atau kodifikasi UU Pemilu, pemerintah dan DPR terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Evaluasi ini penting supaya perubahan undang-undang tidak hanya memoles teks hukum, tapi benar-benar memperbaiki praktik di lapangan, seperti akurasi DPT, transparansi rekapitulasi, dan distribusi logistik,” ujar perwakilan BEM Unmul. Sementara Jatam menekankan, evaluasi juga harus menyentuh sisi partisipasi publik, netralitas aparatur, dan dampak lingkungan dari proses politik yang sering kali abai pada prinsip keberlanjutan.

Dari rangkaian pandangan itu, garis besarnya jelas: kodifikasi merupakan langkah penting dan mendesak untuk memperkuat sistem kepemiluan nasional. Namun efektivitasnya hanya akan tercapai jika disertai kejelasan definisi, konsistensi norma, serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemilu sebelumnya. Naskah kodifikasi yang tengah disiapkan koalisi nasional bersama Perludem ini diharapkan menjadi rujukan bagi DPR RI dalam proses pembahasan undang-undang, apalagi hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Dari beberapa pernyataan anggota DPR RI, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu baru akan dimulai pada tahun 2026 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara pada tahun yang sama tahapan rekrutmen anggota KPU juga sudah dimulai. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (1): Dari Samarinda, Gagasan Baru untuk Reformasi Sistem Kepemiluan

0
Peneliti Perludem Haykal (kanan) memaparkan struktur naskah kodifikasi UU Pemilu di hadapan peserta FGD Samarinda. Foto: Agus Susanto

KAMIS (30/10) pukul 05.00 Wita subuh tadi, selepas salat Subuh, saya berangkat dari Bontang menuju Samarinda. Jalan masih lengang, udara pagi terasa sejuk. Sekitar tiga jam perjalanan saya tempuh agar bisa tiba tepat waktu di Hotel Aston, tempat berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) bertema “Validasi Naskah Kodifikasi Undang-undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil.”

Acara ini digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Saya memang sudah niatkan hadir dan tak ingin melewatkan undangan ini.

Pertama, karena undangan yang disebar terbatas dan hanya dua media yang diundang mewakili kalangan pers. Kedua, topiknya sangat penting karena membahas rancangan kodifikasi UU Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Ketiga, saya ingin bersilaturahmi dengan para senior di dunia kepemiluan, mengingat saya pernah berkiprah di Bawaslu Bontang selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2023 — dua tahun di masa badan ad hoc dan lima tahun saat lembaga sudah permanen.

Saya ingin bertemu Syaiful Bachtiar, dua periode Ketua Bawaslu Kaltim, dan Budiman, yang pernah menjadi anggota Tim Seleksi Bawaslu. Selain itu, saya juga tertarik mendengarkan langsung pandangan para peneliti Perludem, lembaga yang kiprahnya dalam reformasi kepemiluan sudah diakui luas.

Sejak berevolusi menjadi yayasan pada 2011, Perludem konsisten mengawal dinamika regulasi politik dan berkali-kali menjadi rujukan penting dalam berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bukan sekadar lembaga riset, tetapi bagian dari dinamika perubahan hukum pemilu di Indonesia.

Suasana FGD Kodifikasi UU Pemilu yang digelar Perludem dan Klinik Pemilu FH Unmul di Hotel Aston Samarinda. Foto: Agus Susanto

Diskusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga menjelang pukul 13.00 Wita. Suasananya serius, tetapi tetap cair. Moderator membuka dengan pernyataan yang mewakili semangat forum: “Kami ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan agar naskah lima buku kodifikasi ini lebih kuat dan komprehensif.”

Peserta yang hadir datang dari beragam latar belakang. Akademisi Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Mulawarman, jurnalis, aktivis AJI Samarinda, Koalisi Perempuan Indonesia, Pokja 30, hingga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Semuanya terlihat antusias menyimak dan terlibat aktif.

Peneliti Perludem, Haykal, membuka paparan dengan penjelasan yang runtut dan substansial. Ia menjabarkan struktur besar kodifikasi yang disusun dalam lima buku utama: sistem kepemiluan, aktor pemilu, pelaksanaan pemilu, penegakan hukum, dan ketentuan penutup.

Dari paparannya, tergambar kerangka besar reformasi hukum pemilu yang ingin dibangun berdasarkan empat pilar utama: sistem kepemiluan, kelembagaan penyelenggara, manajemen tahapan, dan arsitektur penegakan hukum.

Salah satu gagasan yang paling menarik perhatian adalah usulan transformasi Bawaslu menjadi badan ajudikasi pemilu atau lembaga quasi peradilan. Ide ini lahir dari evaluasi panjang terhadap kondisi di lapangan, di mana fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dijalankan Bawaslu selama ini kerap tumpang tindih dan menimbulkan tafsir berbeda.

Dalam konsep baru ini, Bawaslu diarahkan untuk lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan pelanggaran administratif, sementara penanganan pidana pemilu dikembalikan ke jalur penegakan hukum umum melalui kepolisian dan kejaksaan.

Pada saat yang sama, KPU juga diusulkan diperkuat melalui pembentukan struktur etik berjenjang yang memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan lebih teratur dari pusat hingga daerah. Penguatan kelembagaan ini dinilai penting agar integritas penyelenggara terjaga secara menyeluruh.

Hal lain yang menarik adalah keberanian Perludem mendorong afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di dalam struktur penyelenggara pemilu. Bukan lagi dengan istilah “memperhatikan,” tetapi diwajibkan sebagai norma hukum yang mengikat. Usulan ini berangkat dari realitas di lapangan, di mana masih banyak daerah yang belum memiliki keterwakilan perempuan sama sekali di tingkat penyelenggara.

– Peserta FGD dari berbagai kalangan aktif menyampaikan pandangan dalam forum pembahasan kodifikasi UU Pemilu di Samarinda. Foto: Agus Susanto

Kodifikasi ini juga mengusulkan pengetatan syarat pencalonan anggota legislatif. Calon anggota DPR dan DPRD diwajibkan telah menjadi anggota partai politik minimal dua tahun sebelum dicalonkan. Tujuannya agar proses kandidasi tidak hanya bersifat instan menjelang pemilu, tetapi melalui mekanisme kaderisasi yang jelas dan berbasis meritokrasi. Dengan begitu, kualitas calon legislatif diharapkan meningkat dan partai terdorong memperkuat pembinaan internal.

Dalam aspek sistem kepemiluan, Perludem menawarkan penerapan sistem campuran atau Mixed-Member Proportional (MMP) yang memadukan proporsional tertutup dengan distrik berwakil tunggal. Sistem ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara proporsionalitas partai dan kedekatan wakil rakyat dengan pemilih di daerah.

Pada saat yang sama, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi topik yang turut dibahas. Perludem mengusulkan agar ambang batas ini ditinjau ulang, bahkan jika perlu dihapus, karena representasi politik sebaiknya diukur dari kompetisi yang sehat di daerah pemilihan, bukan dibatasi oleh angka tertentu di tingkat nasional.

Perubahan juga diusulkan terhadap syarat partai politik peserta pemilu. Jika selama ini berbasis administratif, seperti kewajiban memiliki seribu anggota di setiap kabupaten atau kota, maka dalam naskah baru ini orientasinya diubah menjadi berbasis kekuatan elektoral riil. Ukurannya adalah perolehan suara minimal setara satu kursi DPR, sekitar lima belas ribu suara. Pendekatan ini dianggap lebih rasional dan memberikan ruang bagi partai baru yang memiliki dukungan riil di masyarakat meski belum memiliki struktur besar secara nasional.

Di bidang manajemen pemilu, Haykal menyampaikan bahwa tahapan penyelenggaraan dapat dipadatkan menjadi satu tahun dengan memindahkan beberapa proses administratif ke pra-pemilu. Masa kampanye diatur lebih ringkas, dimulai sejak penetapan peserta dan berakhir dua belas jam sebelum pemungutan suara. Kampanye rapat umum diatur hanya pada masa menjelang pemilihan.

Untuk dukungan teknologi, Perludem menegaskan bahwa digitalisasi diarahkan pada e-recap atau rekapitulasi elektronik yang transparan dan dapat diakses publik, bukan e-voting. Harapannya, ke depan akan ada portal satu pintu data pemilu yang memuat seluruh informasi secara real-time.

Naskah kodifikasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif dari Koalisi Nasional untuk Reformasi Pemilu yang terdiri atas Perludem, PUSaKO FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi yang berlangsung hingga siang terasa padat, tetapi tetap menarik. Setiap peserta aktif menyampaikan pandangan dan mencatat hal-hal penting untuk ditindaklanjuti. Saya optimistis, forum ini memberi harapan bahwa pembenahan hukum pemilu bisa dilakukan lebih efisien, terbuka, dan adil.

Tulisan berikutnya akan saya lanjutkan pada seri kedua, yang membahas perdebatan para narasumber soal sistem campuran, peran ajudikasi Bawaslu, dan rekrutmen penyelenggara. Seri ketiga akan berisi catatan rekomendasi dan refleksi akhir dari forum di Samarinda. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

APBD 2026 Kutim Dipatok Rp 4,84 Triliun, Pemkab Janji Efisien dan Tepat Sasaran

0
Pemkab Kutim Sampaikan KUA-PPAS 2026 ke DPRD Kutim. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA — Pemerintah Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kutim, Kamis (31/10/2025). Melalui dokumen tersebut, pemerintah menetapkan belanja daerah tahun depan dipatok sebesar Rp4,84 triliun.

Rapat paripurna ke-X masa persidangan ke-I tahun sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas daerah. Tahun depan, Pemkab Kutim berkomitmen melaksanakan pembangunan secara efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan.

“Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat. Pemerataan pembangunan menjadi semangat utama agar desa dan kota tumbuh seimbang,” tegas Mahyunadi.

Ia merinci, total pendapatan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp4.867.369.201.258, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431.817.834.098
• Pendapatan Transfer sebesar Rp4.343.566.367.160
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp91.985.000.000

Sementara itu, belanja daerah Kutim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.842.369.201.258. Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah direncanakan Rp0, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang dialokasikan untuk penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp25 miliar.

Mahyunadi menambahkan, meski proyeksi anggaran terbilang besar, Pemkab Kutim akan tetap menekankan efisiensi dan kolaborasi antar-perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita harus memastikan penganggaran tahun depan lebih terukur, fokus pada kebutuhan prioritas, dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati KUA-PPAS sebelum ditetapkan menjadi Rancangan APBD 2026.

“Kami akan mencermati setiap pos anggaran agar benar-benar selaras dengan kebutuhan publik dan arah pembangunan Kutai Timur,” ujarnya.

Dengan disampaikannya KUA-PPAS 2026 ini, Pemkab Kutim resmi memulai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan dapat rampung tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan di tahun depan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Langkah Nyata Disdikbud Kutim, Ribuan Anak Tak Sekolah Kembali Terdata

0
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS). Melalui pendataan dan validasi yang masif, ribuan anak yang semula tidak terjangkau kini berhasil terdata kembali.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan langkah pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Kutim untuk menekan angka ATS sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan haknya di bidang pendidikan.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras bersama, angka anak tidak sekolah di Kutim berhasil ditekan. Berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen, dari 12.802 anak kini menjadi sekitar 9.000 anak, artinya turun sekitar 4.000 anak,” ujarnya di Sangatta, Jum’at (31/10/2025).

Menurut Mulyono, data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen RI menunjukkan Kutim memiliki 12.802 anak tidak bersekolah. Rinciannya, 9.463 anak belum pernah bersekolah, 1.451 anak lulus namun tidak melanjutkan, dan 1.888 anak putus sekolah.

Data tersebut mendorong Disdikbud Kutim melakukan pendataan mandiri untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Melalui kolaborasi lintas sektor, data ATS kini diperoleh secara rinci by name by address dan sedang dalam tahap validasi.

“Kami ingin memastikan setiap anak yang tidak sekolah benar-benar teridentifikasi, sehingga intervensi program bisa lebih tepat sasaran. Ini langkah konkret kami di lapangan,” terang Mulyono.

Meski telah mengalami penurunan, Mulyono menegaskan pekerjaan belum selesai. Masih ada sekitar 9.000 anak yang belum kembali ke bangku pendidikan. Pihaknya menargetkan angka tersebut dapat kembali berkurang sekitar 4.000 anak lagi dalam waktu dekat.

Selain memvalidasi data, Disdikbud Kutim juga tengah menyiapkan proyek perubahan yang berfokus pada penanganan ATS secara menyeluruh. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial, dunia usaha, dan tokoh masyarakat.

Ia menambahkan, salah satu penyebab meningkatnya angka ATS di Kutim adalah pernikahan dini. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan usia anak kini menjadi bagian penting dalam strategi Disdikbud Kutim untuk menekan angka putus sekolah.

“Banyak anak yang akhirnya berhenti sekolah karena menikah muda. Kami terus melakukan edukasi agar anak-anak bisa menyelesaikan pendidikannya dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah nyata tersebut, Pemkab Kutai Timur optimistis dapat terus menurunkan angka anak tidak sekolah, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak di daerah ini yang kehilangan kesempatan untuk belajar dan berkembang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Wartek In DKUMPP Diserbu Warga

0

BONTANG – Program Warung Tekan Inflasi (Wartek In) yang digelar Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Sejak pagi, warga sudah memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah dari pasaran.

Program ini merupakan langkah konkret Pemkot Bontang dalam menjaga kestabilan harga pangan dan membantu masyarakat menghadapi fluktuasi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

DPMPTSP Bontang Tekankan Disiplin Waktu, Pegawai Dilarang Keluar Saat Jam Kerja

0
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat kedisiplinan jam kerja bagi seluruh pegawai.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan agar aparatur di lingkungannya tidak berada di luar kantor saat jam dinas berlangsung.

Menurutnya, setiap apel pagi pada hari Senin selalu dimanfaatkan untuk mengingatkan pentingnya mematuhi aturan jam kerja. “Saya selalu tekankan agar semua pegawai menggunakan jam kerja sebaik mungkin dan tidak keluyuran,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin ASN. Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini rutin melakukan patroli untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.

Meski demikian, Aspiannur memberikan toleransi jika pegawai harus keluar untuk urusan dinas. “Kalau memang ada tugas di luar kantor sebelum jam istirahat, kami keluarkan surat keterangan jalan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar pegawai memanfaatkan waktu istirahat dengan bijak. “Sebaiknya makan dibungkus saja atau bawa bekal dari rumah. Kalau perlu pesan makanan online, yang penting tidak nongkrong lama di luar saat masih jam kerja,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

LKPM Jadi Indikator Keaktifan Usaha, DPMPTSP Buka Layanan Pendampingan

0
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Syakurah)

BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diwajibkan bagi pelaku usaha. Untuk itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan loket pendampingan untuk pengisian.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, lantaran mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha.

“LKPM ini wajib, itu berhubungan juga dengan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, LKPM menjadi alat untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sehingga dapat memastikan kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Laporan ini wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal. Jadi mereka menginformasikan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang mereka hadapi,” tambahnya.

Hasil pengisian LKPM menjadi salah satu indikator bahwa usaha tersebut masih aktif. Laporan itu juga menjadi perhitungan realisasi investasi dalam satu tahun.

“Pengisian LKPM menjadi media komunikasi antara pengusaha dan pemerintah dalam pemantauan realisasi investasi,” tutupnya.

Bagi pengusaha yang belum mengerti terkait pengisian LKPM terdapat petugas yang akan membantu pelaku usaha.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam