Beranda blog Halaman 489

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (1): Dari Samarinda, Gagasan Baru untuk Reformasi Sistem Kepemiluan

0
Peneliti Perludem Haykal (kanan) memaparkan struktur naskah kodifikasi UU Pemilu di hadapan peserta FGD Samarinda. Foto: Agus Susanto

KAMIS (30/10) pukul 05.00 Wita subuh tadi, selepas salat Subuh, saya berangkat dari Bontang menuju Samarinda. Jalan masih lengang, udara pagi terasa sejuk. Sekitar tiga jam perjalanan saya tempuh agar bisa tiba tepat waktu di Hotel Aston, tempat berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) bertema “Validasi Naskah Kodifikasi Undang-undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil.”

Acara ini digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Saya memang sudah niatkan hadir dan tak ingin melewatkan undangan ini.

Pertama, karena undangan yang disebar terbatas dan hanya dua media yang diundang mewakili kalangan pers. Kedua, topiknya sangat penting karena membahas rancangan kodifikasi UU Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Ketiga, saya ingin bersilaturahmi dengan para senior di dunia kepemiluan, mengingat saya pernah berkiprah di Bawaslu Bontang selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2023 — dua tahun di masa badan ad hoc dan lima tahun saat lembaga sudah permanen.

Saya ingin bertemu Syaiful Bachtiar, dua periode Ketua Bawaslu Kaltim, dan Budiman, yang pernah menjadi anggota Tim Seleksi Bawaslu. Selain itu, saya juga tertarik mendengarkan langsung pandangan para peneliti Perludem, lembaga yang kiprahnya dalam reformasi kepemiluan sudah diakui luas.

Sejak berevolusi menjadi yayasan pada 2011, Perludem konsisten mengawal dinamika regulasi politik dan berkali-kali menjadi rujukan penting dalam berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bukan sekadar lembaga riset, tetapi bagian dari dinamika perubahan hukum pemilu di Indonesia.

Suasana FGD Kodifikasi UU Pemilu yang digelar Perludem dan Klinik Pemilu FH Unmul di Hotel Aston Samarinda. Foto: Agus Susanto

Diskusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga menjelang pukul 13.00 Wita. Suasananya serius, tetapi tetap cair. Moderator membuka dengan pernyataan yang mewakili semangat forum: “Kami ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan agar naskah lima buku kodifikasi ini lebih kuat dan komprehensif.”

Peserta yang hadir datang dari beragam latar belakang. Akademisi Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Mulawarman, jurnalis, aktivis AJI Samarinda, Koalisi Perempuan Indonesia, Pokja 30, hingga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Semuanya terlihat antusias menyimak dan terlibat aktif.

Peneliti Perludem, Haykal, membuka paparan dengan penjelasan yang runtut dan substansial. Ia menjabarkan struktur besar kodifikasi yang disusun dalam lima buku utama: sistem kepemiluan, aktor pemilu, pelaksanaan pemilu, penegakan hukum, dan ketentuan penutup.

Dari paparannya, tergambar kerangka besar reformasi hukum pemilu yang ingin dibangun berdasarkan empat pilar utama: sistem kepemiluan, kelembagaan penyelenggara, manajemen tahapan, dan arsitektur penegakan hukum.

Salah satu gagasan yang paling menarik perhatian adalah usulan transformasi Bawaslu menjadi badan ajudikasi pemilu atau lembaga quasi peradilan. Ide ini lahir dari evaluasi panjang terhadap kondisi di lapangan, di mana fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dijalankan Bawaslu selama ini kerap tumpang tindih dan menimbulkan tafsir berbeda.

Dalam konsep baru ini, Bawaslu diarahkan untuk lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan pelanggaran administratif, sementara penanganan pidana pemilu dikembalikan ke jalur penegakan hukum umum melalui kepolisian dan kejaksaan.

Pada saat yang sama, KPU juga diusulkan diperkuat melalui pembentukan struktur etik berjenjang yang memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan lebih teratur dari pusat hingga daerah. Penguatan kelembagaan ini dinilai penting agar integritas penyelenggara terjaga secara menyeluruh.

Hal lain yang menarik adalah keberanian Perludem mendorong afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di dalam struktur penyelenggara pemilu. Bukan lagi dengan istilah “memperhatikan,” tetapi diwajibkan sebagai norma hukum yang mengikat. Usulan ini berangkat dari realitas di lapangan, di mana masih banyak daerah yang belum memiliki keterwakilan perempuan sama sekali di tingkat penyelenggara.

– Peserta FGD dari berbagai kalangan aktif menyampaikan pandangan dalam forum pembahasan kodifikasi UU Pemilu di Samarinda. Foto: Agus Susanto

Kodifikasi ini juga mengusulkan pengetatan syarat pencalonan anggota legislatif. Calon anggota DPR dan DPRD diwajibkan telah menjadi anggota partai politik minimal dua tahun sebelum dicalonkan. Tujuannya agar proses kandidasi tidak hanya bersifat instan menjelang pemilu, tetapi melalui mekanisme kaderisasi yang jelas dan berbasis meritokrasi. Dengan begitu, kualitas calon legislatif diharapkan meningkat dan partai terdorong memperkuat pembinaan internal.

Dalam aspek sistem kepemiluan, Perludem menawarkan penerapan sistem campuran atau Mixed-Member Proportional (MMP) yang memadukan proporsional tertutup dengan distrik berwakil tunggal. Sistem ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara proporsionalitas partai dan kedekatan wakil rakyat dengan pemilih di daerah.

Pada saat yang sama, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi topik yang turut dibahas. Perludem mengusulkan agar ambang batas ini ditinjau ulang, bahkan jika perlu dihapus, karena representasi politik sebaiknya diukur dari kompetisi yang sehat di daerah pemilihan, bukan dibatasi oleh angka tertentu di tingkat nasional.

Perubahan juga diusulkan terhadap syarat partai politik peserta pemilu. Jika selama ini berbasis administratif, seperti kewajiban memiliki seribu anggota di setiap kabupaten atau kota, maka dalam naskah baru ini orientasinya diubah menjadi berbasis kekuatan elektoral riil. Ukurannya adalah perolehan suara minimal setara satu kursi DPR, sekitar lima belas ribu suara. Pendekatan ini dianggap lebih rasional dan memberikan ruang bagi partai baru yang memiliki dukungan riil di masyarakat meski belum memiliki struktur besar secara nasional.

Di bidang manajemen pemilu, Haykal menyampaikan bahwa tahapan penyelenggaraan dapat dipadatkan menjadi satu tahun dengan memindahkan beberapa proses administratif ke pra-pemilu. Masa kampanye diatur lebih ringkas, dimulai sejak penetapan peserta dan berakhir dua belas jam sebelum pemungutan suara. Kampanye rapat umum diatur hanya pada masa menjelang pemilihan.

Untuk dukungan teknologi, Perludem menegaskan bahwa digitalisasi diarahkan pada e-recap atau rekapitulasi elektronik yang transparan dan dapat diakses publik, bukan e-voting. Harapannya, ke depan akan ada portal satu pintu data pemilu yang memuat seluruh informasi secara real-time.

Naskah kodifikasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif dari Koalisi Nasional untuk Reformasi Pemilu yang terdiri atas Perludem, PUSaKO FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi yang berlangsung hingga siang terasa padat, tetapi tetap menarik. Setiap peserta aktif menyampaikan pandangan dan mencatat hal-hal penting untuk ditindaklanjuti. Saya optimistis, forum ini memberi harapan bahwa pembenahan hukum pemilu bisa dilakukan lebih efisien, terbuka, dan adil.

Tulisan berikutnya akan saya lanjutkan pada seri kedua, yang membahas perdebatan para narasumber soal sistem campuran, peran ajudikasi Bawaslu, dan rekrutmen penyelenggara. Seri ketiga akan berisi catatan rekomendasi dan refleksi akhir dari forum di Samarinda. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

APBD 2026 Kutim Dipatok Rp 4,84 Triliun, Pemkab Janji Efisien dan Tepat Sasaran

0
Pemkab Kutim Sampaikan KUA-PPAS 2026 ke DPRD Kutim. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA — Pemerintah Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kutim, Kamis (31/10/2025). Melalui dokumen tersebut, pemerintah menetapkan belanja daerah tahun depan dipatok sebesar Rp4,84 triliun.

Rapat paripurna ke-X masa persidangan ke-I tahun sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas daerah. Tahun depan, Pemkab Kutim berkomitmen melaksanakan pembangunan secara efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan.

“Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat. Pemerataan pembangunan menjadi semangat utama agar desa dan kota tumbuh seimbang,” tegas Mahyunadi.

Ia merinci, total pendapatan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp4.867.369.201.258, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431.817.834.098
• Pendapatan Transfer sebesar Rp4.343.566.367.160
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp91.985.000.000

Sementara itu, belanja daerah Kutim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.842.369.201.258. Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah direncanakan Rp0, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang dialokasikan untuk penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp25 miliar.

Mahyunadi menambahkan, meski proyeksi anggaran terbilang besar, Pemkab Kutim akan tetap menekankan efisiensi dan kolaborasi antar-perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita harus memastikan penganggaran tahun depan lebih terukur, fokus pada kebutuhan prioritas, dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati KUA-PPAS sebelum ditetapkan menjadi Rancangan APBD 2026.

“Kami akan mencermati setiap pos anggaran agar benar-benar selaras dengan kebutuhan publik dan arah pembangunan Kutai Timur,” ujarnya.

Dengan disampaikannya KUA-PPAS 2026 ini, Pemkab Kutim resmi memulai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan dapat rampung tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan di tahun depan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Langkah Nyata Disdikbud Kutim, Ribuan Anak Tak Sekolah Kembali Terdata

0
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS). Melalui pendataan dan validasi yang masif, ribuan anak yang semula tidak terjangkau kini berhasil terdata kembali.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan langkah pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Kutim untuk menekan angka ATS sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan haknya di bidang pendidikan.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras bersama, angka anak tidak sekolah di Kutim berhasil ditekan. Berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen, dari 12.802 anak kini menjadi sekitar 9.000 anak, artinya turun sekitar 4.000 anak,” ujarnya di Sangatta, Jum’at (31/10/2025).

Menurut Mulyono, data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen RI menunjukkan Kutim memiliki 12.802 anak tidak bersekolah. Rinciannya, 9.463 anak belum pernah bersekolah, 1.451 anak lulus namun tidak melanjutkan, dan 1.888 anak putus sekolah.

Data tersebut mendorong Disdikbud Kutim melakukan pendataan mandiri untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Melalui kolaborasi lintas sektor, data ATS kini diperoleh secara rinci by name by address dan sedang dalam tahap validasi.

“Kami ingin memastikan setiap anak yang tidak sekolah benar-benar teridentifikasi, sehingga intervensi program bisa lebih tepat sasaran. Ini langkah konkret kami di lapangan,” terang Mulyono.

Meski telah mengalami penurunan, Mulyono menegaskan pekerjaan belum selesai. Masih ada sekitar 9.000 anak yang belum kembali ke bangku pendidikan. Pihaknya menargetkan angka tersebut dapat kembali berkurang sekitar 4.000 anak lagi dalam waktu dekat.

Selain memvalidasi data, Disdikbud Kutim juga tengah menyiapkan proyek perubahan yang berfokus pada penanganan ATS secara menyeluruh. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial, dunia usaha, dan tokoh masyarakat.

Ia menambahkan, salah satu penyebab meningkatnya angka ATS di Kutim adalah pernikahan dini. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan usia anak kini menjadi bagian penting dalam strategi Disdikbud Kutim untuk menekan angka putus sekolah.

“Banyak anak yang akhirnya berhenti sekolah karena menikah muda. Kami terus melakukan edukasi agar anak-anak bisa menyelesaikan pendidikannya dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah nyata tersebut, Pemkab Kutai Timur optimistis dapat terus menurunkan angka anak tidak sekolah, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak di daerah ini yang kehilangan kesempatan untuk belajar dan berkembang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Wartek In DKUMPP Diserbu Warga

0

BONTANG – Program Warung Tekan Inflasi (Wartek In) yang digelar Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Sejak pagi, warga sudah memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah dari pasaran.

Program ini merupakan langkah konkret Pemkot Bontang dalam menjaga kestabilan harga pangan dan membantu masyarakat menghadapi fluktuasi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

DPMPTSP Bontang Tekankan Disiplin Waktu, Pegawai Dilarang Keluar Saat Jam Kerja

0
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat kedisiplinan jam kerja bagi seluruh pegawai.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan agar aparatur di lingkungannya tidak berada di luar kantor saat jam dinas berlangsung.

Menurutnya, setiap apel pagi pada hari Senin selalu dimanfaatkan untuk mengingatkan pentingnya mematuhi aturan jam kerja. “Saya selalu tekankan agar semua pegawai menggunakan jam kerja sebaik mungkin dan tidak keluyuran,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin ASN. Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini rutin melakukan patroli untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.

Meski demikian, Aspiannur memberikan toleransi jika pegawai harus keluar untuk urusan dinas. “Kalau memang ada tugas di luar kantor sebelum jam istirahat, kami keluarkan surat keterangan jalan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar pegawai memanfaatkan waktu istirahat dengan bijak. “Sebaiknya makan dibungkus saja atau bawa bekal dari rumah. Kalau perlu pesan makanan online, yang penting tidak nongkrong lama di luar saat masih jam kerja,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

LKPM Jadi Indikator Keaktifan Usaha, DPMPTSP Buka Layanan Pendampingan

0
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Syakurah)

BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diwajibkan bagi pelaku usaha. Untuk itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan loket pendampingan untuk pengisian.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel menekankan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, lantaran mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha.

“LKPM ini wajib, itu berhubungan juga dengan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, LKPM menjadi alat untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sehingga dapat memastikan kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Laporan ini wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal. Jadi mereka menginformasikan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang mereka hadapi,” tambahnya.

Hasil pengisian LKPM menjadi salah satu indikator bahwa usaha tersebut masih aktif. Laporan itu juga menjadi perhitungan realisasi investasi dalam satu tahun.

“Pengisian LKPM menjadi media komunikasi antara pengusaha dan pemerintah dalam pemantauan realisasi investasi,” tutupnya.

Bagi pengusaha yang belum mengerti terkait pengisian LKPM terdapat petugas yang akan membantu pelaku usaha.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pernefri Kaltim Nilai Pelayanan Dialisis di RSUD Berkembang Pesat

0
Pernefri Kaltim saat melakukan kunjungan di RSUD Taman Husada Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Himpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) melakukan peninjauan rutin pada pelayanan Unit Hemodialisa di RSUD Taman Husada Bontang, Kamis (30/10/2025) kemarin, sebagai pemenuhan standar pelayanan.

Saat visitasi pelayanan berlangsung, Pernefri Koordinator Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Astried Indrasari, dr.Sp.PD, Subsp.GH, FINASIM mengatakan, untuk RSUD Taman Husada telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, di bagian unit pelayanan Dialisis.

Perkembangan mulai tumbuh kian lama kian membaik, dengan berjalan dari tahun ke tahun sebelumnya, yang dimana untuk tahun ini RSUD Taman Husada Bontang mampu melakukan dua jenis terapi, yakni Hemodialisis dan Peritoneal Dialysis.

“Sekarang di sini ada dua pilihan terkait dengan gagal ginjal, berarti RSUD semakin berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun,” ucapnya saat ditemui.

Selanjutnya juga selain dari sisi pelayanan, pihaknya juga memastikan aspek-aspek lainnya seperti bed, tenaga medis yang tersedia, bahan kualitas air baku yang digunakan.

“Kualitas air menjadi hal yang sangat penting ya, karena langsung masuk ke dalam tubuh pasien. Jadi kita juga akan pantau dari sisi airnya yang digunakan,” tambahnya.

Maka peninjauan ini bukan hanya sekedar dari sisi pelayanan dan pemeriksaannya saja, melainkan juga kualitas bahan seperti air yang digunakan langsung untuk para pasien. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam

RSUD Taman Husada Miliki Dua Dokter Bagian Dialisis dan 12 Perawat Terlatih

0
Ruangan Hemodialisa RSUD Taman Husada Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang saat ini telah memiliki dua dokter sebagai penanggung jawab di Ruangan Hemodialisa, yakni dokter spesialis penyakit dalam dan juga dokter umum.

Untuk dokter spesialis penyakit dalam, telah mengikuti pelatihan tambahan, yang khusus Dialisis. Sedangkan untuk dokter umumnya, dokter yang benar-benar telah terlatih, serta bantuan 12 perawat.

“Alhamdulillah untuk dokter dan juga perawat di bagian ruangan Dialisis ini mereka semuanya telah terlatih,” ucapnya, Jumat (30/10/2025).

Sedangkan untuk alat-alat di Ruangan Hemodialisis sendiri, terdiri dari 21 mesin dialisis yang masih beroperasi aktif. Selain itu untuk kedepan, RSUD Taman Husada Bontang berencana akan melakukan penambahan dan perkembangan, jika ada tambahan pada gedung baru nantinya.

“Untuk kedepannya, kami ada merencanakan pembangunan gedung C yang akan terintegrasi dengan ICU. Jadi nanti pelayanan dialisis untuk pasien ICU bisa dilakukan langsung tanpa harus berpindah ruangan,” tutupnya. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam

Kabar Gembira dari Wali Kota di Penutupan MTQH ke-18

0
Wali Kota Neni Moerniaeni saat menutup MTQH ke-18. (ist)

BONTANG – Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan kabar gembira bagi warga Bontang, saat menutup event akbar Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-18 Tingkat Kota Bontang, Kamis (30/10/2025) kemarin di Arena MTQ, Stadion Bessai Berinta.

Kabar pertama, Ia meyakinkan masyarakat bahwa meski menghadapi tantangan penurunan transfer keuangan daerah, 120 program RPJMD akan tetap berjalan. Prioritas utama, khususnya alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan, tidak akan diganggu.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak Bontang yang putus sekolah. Anak-anak Bontang harus rajin belajar dan menyeimbangkan kecerdasan intelektual, spiritual, serta emosional,” pesannya.

Kedua, Kota Bontang akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerima hibah teknologi Waste to Energy (pengolahan sampah menjadi energi) senilai ratusan miliar dari Jeju, Korea Selatan.

“Energi dari pengelolaan sampah ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan listrik di kawasan Bontang Lestari. Mari kita dukung dengan menjaga kebersihan kota dan membiasakan memilah sampah dari rumah,” ajaknya, merujuk pada program Gerakan Gesit.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kecamatan Bontang Selatan Juara Umum MTQH ke-18

0
Malam penutupan MTQH ke-18 tingkat Kota Bontang di Arena MTQ Stadion Bessai Berinta. (ist)

BONTANG – Kafilah Kecamatan Bontang Selatan dinobatkan sebagai Juara Umum Tahun 2025 dalam penutupan perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-18 Tingkat Kota Bontang, Kamis (30/10/2025) kemarin di Arena MTQ Stadion Bessai Berinta.

“Bagi yang belum meraih kemenangan, jangan berkecil hati. Jadikan MTQH ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan keimanan dan kecintaan kepada Al-Qur’an dan Hadits,” ujar Wali Kota Neni yang hadir menutup acara.

Lebih dari sekadar syiar agama, Wali Kota Neni menjadikan momen ini untuk menegaskan komitmen pembangunan pemerintah.

Sesuai dengan tema “Bontang Berbenah, Al-Qur’an Petunjuk Arah”, Wali Kota Neni juga membawa kabar gembira yang sejalan dengan semangat berbenah.

Malam penutupan ini menghadirkan bintang tamu Fatin Shidqia Lubis. Acara berakhir dengan doa bersama, menitipkan harapan agar Bontang senantiasa menjadi kota yang baik dan diberkahi Allah SWT.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam