Beranda blog Halaman 500

Kebakaran Hanguskan Warung di Samarinda, Pemadaman Terkendala Kabel PLN Terputus

0
Api membara dari lantai 2 rumah makan tersebut. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah bangunan dua lantai yang difungsikan sebagai warung makan dan tempat tinggal di Jalan Eri Suparjan, RT 12 Nomor 06, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (8/12) malam. Api mulai terlihat berkobar sekitar pukul 20.30 Wita dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian lantai atas bangunan.

Dari kejauhan, kobaran api terlihat menjulang tinggi dan dapat disaksikan hingga radius beberapa kilometer. Pewarta Media Kaltim yang berada di lokasi menggambarkan situasi mencekam ketika api membesar sementara listrik PLN masih menyala, membuat proses peliputan dan evakuasi berisiko tinggi sebelum akhirnya listrik dipadamkan.

Komandan Pos (Danpos) 2 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda, Barkani, membenarkan insiden tersebut.

“Kita terima informasi kebakaran, atau 65, dari Puskom bahwa telah terjadi 65 di Jalan Eri Suparjan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya dekat pintu keluar TVRI,” ujarnya.

Tiga unit armada dari Posko 2 langsung diterjunkan ke lokasi. Berdasarkan identifikasi awal, bangunan yang terbakar merupakan rumah berlantai dua: lantai bawah digunakan sebagai warung makan, sementara lantai atas difungsikan sebagai hunian pemiliknya. Meski api berkobar besar, Disdamkar memastikan hanya satu bangunan yang terdampak.

“Untuk terlihat hanya satu bangunan saja yang terbakar. Estimasi pemadaman sekitar 30 menitan,” tambah Barkani.

Namun proses pemadaman tidak berjalan mudah. Barkani menyebut kabel PLN sempat putus akibat terbakar dan jatuh ke area pemadaman, hampir mengenai petugas yang sedang berjibaku memadamkan api.

“Kendala tadi kabel PLN sempat putus karena terkena api, dan personel hampir tersengat,” jelasnya.

Sebanyak 15 personel dari Posko 2 dan Posko 3 dikerahkan untuk menaklukkan api yang terus membesar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Terkait pemicu kebakaran, Barkani mengatakan dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan, namun diperkirakan cukup besar mengingat seluruh bagian atas bangunan hangus terbakar. (Dim)

Editor: Agus S

Ribuan Kepala Desa Kepung Patung Kuda, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 dan Segera Cairkan Dana Desa Tahap II

0
Ribuan massa APDESI menggelar demo di kawasan Patung Kuda Jakarta menuntut pencabutan PMK No. 81 Tahun 2025. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam DPP APDESI memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, aturan baru yang dinilai terbit mendadak dan tanpa melibatkan organisasi resmi kepala desa dalam proses penyusunannya.

“Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya,” ujar Kepala Desa Sejowet dari Kabupaten Landak saat berorasi.

Para kepala desa menilai PMK 81/2025 tidak mencerminkan aspirasi mereka karena dialog penyusunannya justru dilakukan dengan kelompok di luar DPP APDESI, yang selama ini merupakan wadah resmi bagi kepala desa se-Indonesia.

“Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih,” lanjutnya.

Salah satu poin paling krusial adalah dampak aturan tersebut terhadap pencairan dana desa tahap kedua, terutama anggaran non-earmark yang biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Siel menjelaskan dana desa tahap II seharusnya cair pada September 2025. Namun, pemberlakuan PMK baru justru membuat penyaluran terhambat hingga mendekati akhir tahun anggaran.

“Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga,” katanya.

Keterlambatan pencairan ini membuat banyak desa berpotensi gagal memenuhi tanggung jawab terhadap kontraktor dan penyedia material.

“Saat dana desa tidak bisa cair, bagaimana kami bertanggung jawab dengan pihak ketiga nanti?” ucapnya.

DPP APDESI menegaskan tuntutan utama mereka: pencabutan PMK 81/2025 dan percepatan pencairan dana desa tahap kedua. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila pemerintah tidak memenuhi desakan tersebut.

“Cabut PMK 81/2025 sekarang juga. Lalu segera cairkan dana desa non-earmark. Karena itu berkaitan dengan hak-hak orang di situ. Hak-hak guru ngaji, hak-hak guru PAUD, hak-hak teman-teman Linmas, hak-hak pemuda, semua ada di situ,” tutup Siel. (fj)

Editor: Agus S

Koalisi Keadilan Yakin Awwab–Marsel Dibebaskan, Soroti Dakwaan Tak Didukung Bukti

0
Ketua Majelis Persidangan Awwab dan Marsel, Hakim Sunoto. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan membebaskan dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dalam perkara yang dituduhkan terkait pemasangan portal kayu. Optimisme itu muncul karena seluruh rangkaian persidangan disebut tidak menghadirkan satu pun fakta yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami optimis Awwab–Marsel dapat bebas. Apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab–Marsel. Tuntutan jaksa tidak masuk akal,” ujar Fuad Adnan kepada awak media di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Fuad menegaskan selama proses pembuktian, jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti utama berupa portal kayu maupun patok yang diduga menjadi objek perkara. Ketiadaan alat bukti itu, kata Fuad, membuat keseluruhan dakwaan menjadi tidak relevan dan tidak layak dipertahankan.

“Jadi perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab–Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab–Marsel,” tegasnya.

Ia menilai satu-satunya yang kini memberi harapan besar adalah figur Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang dikenal luas memiliki integritas dan rekam jejak kuat dalam penegakan hukum. Menurut Fuad, keyakinan publik, termasuk keluarga Awwab dan Marsel, bertumpu pada kepercayaan bahwa Sunoto akan mengambil putusan berdasarkan prinsip keadilan substansial.

“Hakim Sunoto ini cukup populer sebagai figur yang cerdas dan memiliki integritas terhadap keadilan hukum. Beliau mampu menjalani fungsi hakim sebagai penegak hukum yang membuat putusan berdasar keadilan yang hakiki. Inilah api harapan Awwab dan Marsel bisa dibebaskan,” ungkap Fuad.

Ia mencontohkan perkara korupsi tiga mantan Direksi PT ASDP, di mana Sunoto mencatat dissenting opinion yang menyarankan para terdakwa diputus bebas. Walaupun putusan akhir menyatakan bersalah, kata Fuad, pertimbangan Sunoto justru menjadi rujukan moral yang menguatkan keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap para terpidana.

“Kami berharap Hakim Sunoto dapat memberikan keadilan hukum seperti yang dilakukannya dalam perkara korupsi ASDP. Sebab dissenting opinion yang disampaikannya memberi penguatan pada putusan rehabilitasi Presiden,” ucapnya.

Perkara sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position di Halmahera Timur kini memasuki babak akhir. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awwab dan Marsel didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan. Namun Koalisi Keadilan menegaskan dakwaan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat dan terbantahkan sepanjang proses persidangan. (fj)

Editor: Agus S

Komite Aksi Munir Desak Komnas HAM Tegaskan Status Pelanggaran HAM Berat

0
Sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir menggelar aksi peringatan 21 tahun kasus pembunuhan Munir di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Dua puluh satu tahun setelah pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, tuntutan keadilan kembali menggema. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama WALHI, KontraS, dan jaringan masyarakat sipil dari berbagai daerah menggelar aksi di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/12/2025). Mereka mendesak Komnas HAM mempercepat penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu menyoroti lambatnya proses penyelidikan serta belum terungkapnya dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. Perwakilan KontraS, Andrie, menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan kasus ini sebagai tindak pidana biasa.

“Kami masih menuntut akuntabilitas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM bagi kasus Munir,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembunuhan Munir diduga kuat menggunakan fasilitas dan infrastruktur negara, sehingga penyelidikan harus diarahkan untuk menembus struktur intelijen dan unsur negara yang berperan.

“Munir Said Thalib dibunuh menggunakan infrastruktur negara, mulai dari BIN hingga Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan,” kata Andrie.

KontraS menyebut sejak 2020 mereka telah menyerahkan pendapat hukum kepada Komnas HAM sebagai dasar penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini mereka belum melihat langkah konkret yang memadai.

Dua minggu lalu, Komnas HAM telah memeriksa Muchdi PR, mantan Deputi BIN yang namanya kerap dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun bagi massa aksi, pemeriksaan itu belum cukup dan masih jauh dari harapan untuk mengungkap peran aktor intelijen lain.

“Bagaimana dengan anggota BIN lain yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan Munir?” tegasnya.

Selain menuntut kejelasan penyelidikan, massa aksi juga mengaitkan kasus Munir dengan meningkatnya penangkapan aktivis lingkungan dan pembela HAM dalam beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, pola represi tersebut menunjukkan bahwa negara belum memberikan jaminan perlindungan yang layak.

Andrie mengingatkan bahwa peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Internasional pada 9 Desember seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki tata kelola perlindungan hak asasi manusia.

“Pelakunya tidak pernah diseret ke pengadilan, tidak ada pertanggungjawaban hukum dari negara,” ujarnya.

Melalui aksi ini, Komite Aksi Munir menuntut Komnas HAM membuka informasi terbaru terkait kerja tim penyelidik ad hoc, termasuk hambatan yang masih mengganjal penyelesaian kasus. Mereka menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan atas kasus yang telah menggantung selama lebih dari dua dekade.

Aksi ditutup dengan desakan agar Komnas HAM segera mempercepat proses penyelidikan dan menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, demi memastikan perlindungan pembela HAM dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. (fj)

Editor: Agus S

Pemkab Paser Evaluasi Roadmap Ekraf, Fokuskan Arah Pengembangan ke Sport Tourism

0
Sosialisasi roadmap pengembangan ekonomi kreatif. (Nash)

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai mengevaluasi roadmap Ekonomi Kreatif (Ekraf) seiring perubahan orientasi pembangunan daerah yang kini diarahkan menjadi destinasi wisata olahraga atau sport tourism. Langkah ini ditempuh agar seluruh kebijakan daerah, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 29 Tahun 2024 tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif 2024–2028, selaras dengan fokus pengembangan pariwisata di masa mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser, Romif Erwinadi, menyampaikan bahwa evaluasi penting dilakukan agar seluruh subsektor pendukung, mulai dari UMKM hingga ekosistem kreatif, dapat diarahkan untuk menunjang konsep sport tourism sebagai identitas baru Paser.

“Paser ini akan menjadi daerah sport tourism, maka sebab itu segala sesuatu harus dialihkan untuk mendukung tujuan tersebut. Baik ekraf, UMKM, dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Romif menekankan perlunya penyusunan konsep yang lebih jelas agar penggunaan anggaran tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terpecah ke berbagai kegiatan, melainkan terfokus pada satu tujuan besar. Tanpa arah yang terintegrasi, kata dia, alokasi anggaran akan terlihat kecil dan tidak menghasilkan dampak optimal.

“Agar memiliki arah yang jelas, kita melibatkan expert dari UNMUL (Universitas Mulawarman) yang kita harapkan dapat membantu mengawal proses ekraf berjalan sesuai treknya menuju sport tourism,” jelasnya.

Selain penyesuaian konsep pembangunan, Pemkab Paser juga berencana memperbaiki struktur kepengurusan ekraf daerah. SK kepengurusan saat ini sudah kedaluwarsa, dan sejumlah nama dalam struktur juga dinilai tidak lagi aktif menjalankan tugas.

“Dengan dibantu akademisi kami berharap bisa mengembalikan arah dari tugas komite ekraf. Ini lebih kepada menghidupkan kembali, karena kita ini banyak potensi sebenarnya,” katanya.

Romif menyebut potensi Paser sebagai daerah sport tourism sangat realistis. Berdasarkan evaluasi beberapa event olahraga yang digelar belakangan ini, lonjakan kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah dirasakan secara langsung. Dampaknya terlihat pada meningkatnya aktivitas sektor kuliner, perhotelan, hingga UMKM.

“Dampaknya sudah bisa dirasakan, dengan adanya beberapa kejuaraan belakangan ini ternyata membawa dampak signifikan. Baik kuliner, hotel, dan lain sebagainya dipenuhi pengunjung,” ungkapnya.

Pemkab Paser berharap evaluasi roadmap Ekraf ini menjadi fondasi awal untuk menyelaraskan seluruh potensi ekonomi kreatif dengan arah besar pembangunan sport tourism yang dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi daerah. (nash)

Editor: Agus S

Pemkab Kukar Wajibkan Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Sejak Hari Pertama Kontrak

0
Suasana pelaksanaan FGD Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ady/MKN)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi di wilayahnya wajib memberikan perlindungan penuh kepada tenaga kerja sejak hari pertama kontrak berjalan. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (8/12/2025).

FGD tersebut mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor, serta perwakilan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan barang/jasa di Kukar. Sektor konstruksi kembali menjadi fokus karena tercatat sebagai penyumbang tingkat kecelakaan kerja tertinggi.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada proyek yang berjalan tanpa jaminan keselamatan bagi para pekerja.

“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” tegas Taufik.

Ia menambahkan bahwa penyedia jasa konstruksi tidak hanya diwajibkan mendata seluruh pekerja, tetapi memastikan mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa besaran iuran tidak dihitung dari jumlah pekerja, melainkan berdasarkan nilai pagu proyek yang dikerjakan.

“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat, itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.

Taufik menilai model perhitungan iuran berbasis nilai proyek penting untuk menutup kesempatan manipulasi data pekerja di lapangan, yang kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran jaminan sosial.

Karena masih banyak detail teknis yang belum dipahami kontraktor, Pemkab Kukar memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan berikutnya akan membahas variasi perhitungan iuran sesuai klasifikasi pekerjaan dan tingkat risiko proyek.

“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (aw)

Editor: Agus S

Raperda Penanganan HIV/AIDS Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltim Fokus Hapus Stigma dan Lindungi Penyintas

0
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi 2026. Regulasi ini termasuk dalam tujuh perda inisiatif yang dianggap mendesak untuk diperbaharui agar selaras dengan aturan terbaru pemerintah pusat.

Bahar mengatakan penyusunan Raperda akan dilakukan lebih ketat karena banyak ditemukan masalah klasik dalam penyusunan perda sebelumnya, terutama ketidaksinkronan antara naskah akademik (Nasmik) dan draf Raperda.

“Kadang antara Nasmik dan rancangannya itu tidak nyambung. Padahal apa yang ada di Nasmik itu harus ada di rancangan,” ujarnya usai menghadiri FGD di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/12/2025).

Untuk mencegah persoalan tersebut terulang, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar FGD sebelum draf Raperda masuk ke pembahasan DPRD. Dalam FGD, berbagai pihak seperti lembaga pendamping, dinas terkait, serta organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan agar dokumen yang dihasilkan komprehensif.

Setelah Nasmik dan draf Raperda selesai, dokumen akan dibahas secara internal di Bapemperda sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Bahar berharap dengan mekanisme tersebut, pembahasan di pansus atau komisi tidak lagi menimbulkan perdebatan besar karena sebagian besar persoalan sudah diselesaikan sejak awal.

“Harapannya nanti di pansus atau komisi tidak ada lagi terlalu banyak perdebatan karena sudah melalui banyak tahapan penyempurnaan,” tegasnya.

Bahar menjelaskan bahwa Raperda HIV/AIDS tidak hanya menyoroti aspek medis, tetapi juga memuat aturan terkait penghapusan stigma dan perlindungan hak penyintas. Ia menekankan bahwa stigma yang salah selama ini justru memperburuk kondisi penyintas dan menghambat upaya penanganan.

“Penularannya tidak seseram stigma yang terbangun saat ini. Kalau tidak ada sosialisasi, orang tetap dikucilkan. Itu yang kita tidak ingin,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak penyintas HIV/AIDS yang dijauhi keluarga dan lingkungan sekitar hanya karena minimnya pemahaman masyarakat. Karena itu, Raperda nanti akan mengatur soal kerahasiaan data, sosialisasi intensif, serta langkah-langkah mencegah diskriminasi.

“Stigma ini yang sangat menakutkan. Seolah-olah kalau berdekatan pasti kena. Itulah kenapa kerahasiaan harus dijaga,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa menjaga martabat penyintas dan keselamatan psikologis mereka sama pentingnya dengan upaya medis yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, Bahar juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi kelompok berisiko.

“Jangan malu untuk membersihkan diri,” tutur Bahar.

Bahar berharap kehadiran Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk edukasi publik, pencegahan, dan penghapusan stigma HIV/AIDS di Kalimantan Timur, sehingga penyintas bisa mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan yang layak tanpa takut dikucilkan. (um)

Editor: Agus S

KIKA Sebut Banjir Besar di Sumatera sebagai “Bencana Kebijakan”, Bukan Sekadar Musibah Alam

0
Ilustrasi (Ist)

SAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan keras terkait banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dalam rilis yang diterbitkan Senin (8/12/2025), KIKA menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan “bencana kebijakan” yang lahir dari keputusan politik yang mengabaikan sains dan keberlanjutan lingkungan.

KIKA menyatakan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan kerugian ekonomi-sosial akibat banjir bandang tersebut. Namun, mereka mengecam keras sejumlah pernyataan pejabat pemerintah yang dinilai tidak menunjukkan empati dan justru menjauhkan fokus dari keselamatan warga.

Menurut KIKA, penolakan pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional telah memperburuk keadaan, terlebih ketika pemerintah daerah juga menghadapi tekanan penurunan transfer anggaran pusat. Situasi ini dinilai memperlambat penanganan darurat dan menghambat pemulihan warga.

Dalam pernyataannya, KIKA menegaskan bahwa faktor-faktor struktural seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan konsesi perusahaan besar di daerah hulu—yang didukung oleh kepentingan oligarki ekonomi-politik—menjadi penyebab utama banjir bandang. Model pembangunan yang menyingkirkan pertimbangan ilmiah dianggap telah menciptakan kerentanan yang kini menimpa masyarakat.

KIKA juga menyoroti pola pengambilan keputusan di lingkungan BNPB yang dinilai masih sentralistik dan top-down, mewarisi pendekatan era DOM di Aceh. Pola ini disebut mengabaikan sensitivitas sosial-ekologis dan menghambat penyusunan kebijakan berbasis pengetahuan.

Dalam rilis tersebut, KIKA juga mengkritik keras prioritas anggaran pemerintah pusat. Mereka menyebut anggaran BNPB sekitar Rp491 miliar “tidak masuk akal” ketika dibandingkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai Rp1,2 triliun per hari. Menurut KIKA, pemerintah seharusnya mengalihkan anggaran besar tersebut—termasuk anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN)—guna memprioritaskan penanganan bencana di Sumatera.

KIKA mengajukan serangkaian tuntutan yang meliputi: mengembalikan sains sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan dan tata ruang, membentuk investigasi independen terhadap perusahaan yang diduga merusak ekosistem, menghentikan intimidasi terhadap akademisi dan warga yang menyampaikan kritik berbasis data, serta memastikan keselamatan publik dan pemulihan wilayah melalui mitigasi jangka panjang.

KIKA juga meminta pemerintah mengalihkan anggaran MBG dan PSN untuk penanganan darurat dan pemulihan Sumatera, serta mendesak pejabat publik menunjukkan empati nyata dan berhenti meremehkan penderitaan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, KIKA menegaskan bahwa banjir besar ini merupakan bukti kegagalan tata kelola nasional yang dipengaruhi kepentingan oligarki dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan. KIKA menyatakan solidaritas penuh untuk masyarakat Sumatera dan menyerukan agar tragedi ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola berbasis pengetahuan, bukan hanya merespons bencana sebagai rutinitas tahunan. (um)

Editor: Agus S

50 Km Tol IKN Siap Difungsionalkan Saat Nataru 2025/2026, Akses Sementara Lewat Riko

0
Ruas Tol IKN yang mulai dilalui kendaraan meski belum dibuka untuk umum. (Atmaja/MKN)

NUSANTARA – Akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan semakin terbuka pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pemerintah menargetkan 50,23 kilometer ruas Tol IKN dapat difungsionalkan secara terbatas untuk mendukung mobilitas masyarakat dan memperlancar arus perjalanan akhir tahun.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa fungsionalisasi Tol IKN menjadi bagian dari kebijakan nasional yang membuka lima ruas tol sekaligus dengan total panjang 142,587 kilometer di Trans Sumatra, Trans Jawa, dan IKN.

“Pada periode Nataru 2025/2026, akan ada 5 ruas tol yang akan difungsionalkan, dengan panjang mencapai 142,587 km,” terang Diana dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (8/12/2025).

Ruas yang disiapkan di IKN meliputi Seksi 3A, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A hingga Jembatan Pulau Balang, dan untuk sementara seluruh akses masuk dipusatkan melalui simpang Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, PPU.

Meski belum dibuka penuh untuk umum, jalur ini sudah mulai dilintasi kendaraan operasional proyek. Sejumlah titik pekerjaan masih harus dituntaskan, termasuk di area jembatan satwa, sebelum seluruh ruas dapat dioperasikan secara penuh.

Daftar Ruas Tol yang Difungsionalkan pada Nataru 2025/2026:

  • Tol Sigli–Banda Aceh, Seksi 1 Padang Tiji–Seulmeum: 24,67 km
  • Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, sebagian Seksi 4 Sinaksak–Simpang Pinei: 12,86 km
  • Tol Palembang–Betung, sebagian Seksi 2 Rengas–Pulau Rimau: 30,75 km
  • Tol Probolinggo–Banyuwangi, Seksi 1 dan 2 Gending–Paiton: 24,08 km
  • Tol IKN, Seksi 3A, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A dan Jembatan Pulau Balang: 50,23 km

Tiga Ruas Tol Baru yang Siap Beroperasi pada Nataru 2025/2026:

  • Tol Kamal–Teluknaga–Rajek, Seksi 1 (JC Sedyatmo–IC Kosambi): 4,7 km, SK operasi terbit 10 November 2025
  • JC Palembang, penghubung Tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan Palembang–Indralaya–Prabumulih: 7,6 km, rencana operasi Desember 2025
  • Penambahan Lajur Tol Tangerang–Merak (KM 77+800 – KM 86+538), Sertifikat Laik Operasi terbit 14 November 2025 (riz)

Editor: Agus S

Faizal Rachman Nahkodai Baru PDI Perjuangan Kutim 2025–2030

0
Faizal Rachman resmi pimpin PDI Perjuangan Kutim Periode 2025-2030. (Ist)

SANGATTA – DPP PDI Perjuangan resmi mengangkat Faizal Rachman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 23.06/KPTS/KP/DPP/XI/2025 yang diumumkan pada Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan.

Konferda turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyaksikan langsung pengesahan struktur kepengurusan baru. Dalam SK yang sama, DPP juga menetapkan Puji Kinasih dan Kristian Hasmadi sebagai bagian dari unsur pengurus DPC periode mendatang.

Usai menerima mandat, Faizal Rachman menegaskan bahwa fokus kerja pertamanya adalah pembenahan dan penguatan struktur organisasi dari tingkat cabang, ranting, hingga anak ranting.

“Pembenahan struktur sampai ke tingkat paling bawah menjadi prioritas awal kami. Dengan susunan organisasi yang rapi, seluruh kader dapat bergerak lebih serempak,” ujar Faizal saat dihubungi, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, struktur yang solid akan menjadi pondasi penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan memastikan partai hadir secara nyata di tengah masyarakat.

Faizal juga menekankan bahwa konsolidasi internal menjadi langkah utama untuk memperkuat kerja advokasi partai dalam memperjuangkan kebutuhan rakyat Kutai Timur. Ia memastikan DPC mulai menyiapkan strategi menghadapi berbagai agenda politik mendatang, termasuk persiapan menuju pemilihan umum berikutnya.

“Kami berkomitmen agar setiap program dan langkah yang kami jalankan memberikan manfaat nyata, baik untuk warga Kutai Timur maupun bagi partai,” tegasnya.

Dengan pengesahan komposisi pengurus baru, PDI Perjuangan Kutai Timur diharapkan semakin solid, adaptif, dan mampu menjalankan agenda strategis yang telah direncanakan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam