Beranda blog Halaman 502

Kebakaran Lahap Enam Rumah di Balikpapan, Warga Panik Selamatkan Diri

0
Kebakaran dikawasan RT 32 Kelurahan Baru Ilir pada Sabtu pagi. (istimewa)

BALIKPAPAN – Kepanikan melanda warga RT 32 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, setelah api berkobar hebat dan melahap sejumlah rumah, Sabtu pagi (25/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Asap tebal yang membumbung tinggi dari kawasan padat penduduk itu membuat warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

Salah seorang warga, Rusdi, menceritakan bahwa sumber api diduga berasal dari rumah bagian bawah di tengah deretan bangunan kayu. Karena material rumah yang mudah terbakar dan kondisi angin cukup kencang, kobaran api dengan cepat membesar dan menyambar ke bangunan lain di sekitarnya.
“Apinya dari rumah tengah, cepat sekali besar karena semua bangunan dari kayu. Kami langsung teriak minta tolong dan siram pakai air seadanya sebelum petugas datang,” ujarnya.

Warga setempat bersama relawan berupaya menahan api sambil menunggu bantuan dari petugas pemadam kebakaran. Sekitar satu jam kemudian, api berhasil dikendalikan setelah tim gabungan dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, dan Polri turun ke lokasi.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan pihaknya mengerahkan sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api. Ia menjelaskan, padatnya bangunan dan kondisi angin menjadi faktor utama yang mempercepat penyebaran api.
“Karena rumah padat dan berbahan kayu, ditambah angin cukup kencang, api cepat menyebar ke bangunan lain,” jelasnya.

Dari pendataan sementara, sebanyak enam unit rumah hangus terbakar dan beberapa rumah lainnya turut terdampak. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun beberapa petugas pemadam sempat mengalami sesak napas akibat asap tebal saat proses pemadaman.

Hingga siang hari, petugas masih berjaga di lokasi untuk memastikan proses pendinginan berjalan aman dan melakukan pendataan terhadap korban terdampak. Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk dengan instalasi listrik lama. Pemeriksaan rutin terhadap kabel dan alat elektronik disarankan untuk mencegah kejadian serupa terulang. (MK)

Editor: Agus S

518 KK Kategori Desil I Dapat Bantuan Pangan 20 Kg Beras Medium

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyalurkan bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa 20 kilogram beras medium kepada 518 kepala keluarga (KK) penerima manfaat kategori Desil I.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi fluktuasi harga bahan pokok. Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh pejabat Pemkot di beberapa kelurahan, dengan harapan bantuan tersebut tepat sasaran dan meringankan kebutuhan pokok warga.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Program Gratispol Tetap Berlanjut, tapi Tak Bisa Masuk ke Ranperda Pendidikan

0
Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Foto: Umam/MKN

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V. Zahry memastikan program pendidikan gratis untuk perguruan tinggi atau yang dikenal dengan sebutan gratispol tetap berjalan, meskipun tidak dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas DPRD Kaltim.

Menurut Sarkowi, ruang lingkup pengaturan perda tersebut hanya mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi, yakni pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sementara pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diatur melalui perda tingkat provinsi.

“Awalnya saya berpikir untuk memasukkan program pendidikan tinggi gratis ke dalam perda. Namun setelah dikonsultasikan, ternyata itu bukan kewenangan kita. Jadi otomatis program gratispol tetap jalan, tapi dasar hukumnya melalui Peraturan Gubernur,” jelas Sarkowi di Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan gratispol sudah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan cukup kuat.

“Pergub ini juga hasil fasilitasi dari Kemendagri, jadi secara hukum sudah kuat. Hanya saja, karena perda ini khusus untuk kewenangan provinsi, maka pendidikan tinggi memang tidak bisa dimasukkan,” ujarnya.

Meski begitu, Sarkowi membuka peluang bagi DPRD Kaltim untuk menyusun perda tersendiri apabila ingin memperkuat regulasi bantuan pendidikan tinggi di masa mendatang. Namun, perda tersebut harus berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan perda penyelenggaraan pendidikan yang tengah dibahas.

“Kalau ke depan kita ingin mengatur bantuan pendidikan tinggi dalam bentuk perda, itu bisa saja. Tapi harus dibuat khusus, tidak disatukan dengan perda penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan kepada masyarakat bahwa program gratispol tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sarkowi memastikan tidak ada alasan untuk khawatir karena kebijakan tersebut masih memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pergub yang berlaku. (MK)

Editor: Agus S

Pemangkasan Dana Transfer Dianggap Ancaman, DPRD Kaltim Minta Daerah Perkuat PAD

0
Subandi, Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kota Samarinda. Foto: umam/MKN

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda, Subandi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 75 persen. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengguncang stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menghambat program pembangunan.

Ditemui di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/10/2025), Subandi menyebut pemotongan sebesar itu akan berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai kegiatan strategis, terutama bagi Kota Samarinda yang masih memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.

“Kalau sampai 75 persen itu ngeri ya. Dari total APBD kita, pemotongan sebesar itu jelas akan menghambat program pemerintah daerah. Terlebih PAD Samarinda masih di angka 3,5 sampai 4 triliun, belum sampai 50 persen dari total APBD,” ujarnya.

Meski begitu, Subandi mengapresiasi langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang tengah melobi pemerintah pusat agar pemangkasan dapat dikurangi. Informasi terakhir yang diterimanya menunjukkan kemungkinan pengurangan hanya sekitar 30 persen.

“Kalau hanya 30 persen, itu masih bisa kita adaptasi. Kita pernah punya APBD di bawah Rp10 triliun, dan tetap berjalan. Harapannya, lobi yang dilakukan pemerintah provinsi bisa membuahkan hasil,” katanya.

Menurut Subandi, kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar lebih agresif dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor sah sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

“Sudah saatnya pemerintah daerah meningkatkan kinerja dalam menggali sumber-sumber PAD secara maksimal. Ini penting agar pembangunan tetap stabil meskipun terjadi penyesuaian anggaran dari pusat,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan pemangkasan terhadap keberlanjutan pembangunan di daerah. “Pembangunan harus tetap stabil. Kemandirian fiskal daerah adalah kuncinya,” pungkas Subandi. (MK)

Editor: Agus S

DPRD Kaltim Soroti CSR PT Kobexindo Cement, Dinilai Tak Seimbang dengan Dampak Lingkungan

0
Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Umam/MKN

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menyoroti tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) PT Kobexindo Cement yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan sejumlah instansi terkait, Damayanti menyebut perusahaan telah mengalokasikan dana CSR sebesar Rp11 miliar pada tahun 2025. Namun, angka itu dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas industri semen, seperti polusi udara dan pencemaran air.

“Potensi alam Kaltim silakan dimanfaatkan, tetapi harus dengan adab — memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ekologi lingkungan,” tegasnya.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa investasi tidak boleh hanya berorientasi profit. Perusahaan wajib memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan mengklaim telah mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal. Namun, Damayanti menegaskan bahwa data tersebut masih perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Informasi yang kami terima baru sebatas keterangan lisan. DPRD akan turun langsung memastikan apakah data itu sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kendala komunikasi selama rapat, terutama penggunaan bahasa asing oleh perwakilan perusahaan yang dinilai menghambat jalannya pembahasan.

“Seharusnya yang hadir adalah pihak manajemen yang bisa berbahasa Indonesia dan memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Damayanti.

Komisi IV DPRD Kaltim berencana menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta laporan tertulis dari perusahaan dan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat. Damayanti memastikan pihaknya akan terus mengawal agar investasi di Kaltim berjalan beretika, berpihak pada masyarakat, dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. (MK)

Editor: Agus S

518 KK Kategori Desil I Dapat Bantuan Pangan 20 Kg Beras Medium

0
Penyaluran Bantuan CPPD untuk periode September dan Oktober 2025 di BPU Kelurahan Berbas Tengah, Jumat (24/10). (ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menyalurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) untuk periode September dan Oktober 2025. Penyerahan simbolis berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Berbas Tengah, Jumat (24/10).

Dalam laporannya, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bontang, Debora Kristiani, menyampaikan bahwa program CPPD merupakan bentuk kesediaan pangan yang dikelola pemerintah untuk penanggulangan berbagai kondisi seperti gejolak harga dan pasokan pangan, kemiskinan, stunting, gizi buruk, serta situasi bencana alam maupun non-alam.
“Penyaluran bantuan pangan kali ini diperuntukkan bagi masyarakat pada kelompok desil 1, yaitu rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Total penerima sebanyak 518 kepala keluarga, masing-masing mendapatkan 20 kilogram beras medium untuk periode September dan Oktober,” jelas Debora.

Ia menambahkan, total cadangan pangan pemerintah daerah Kota Bontang mencapai 30,245 ton. Dari jumlah tersebut, 10,360 ton telah disalurkan, dan masih tersisa 19,885 ton yang disimpan di Perum Bulog Samarinda.
“Kami berharap pembangunan gudang Bulog di Bontang dapat segera rampung agar proses penyaluran CPPD semakin mudah dan efisien. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap pangan berkualitas untuk hidup sehat, aktif, dan produktif bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Lantik Pejabat Fungsional Baru, Dorong Profesionalisme ASN di Bidang Kesehatan

0
Pelantikan pejabat fungsional (Dok. prokompim)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin langsung acara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Jumat (24/10/2025) pagi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, mengacu pada dua keputusan resmi, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.3.3-3490-BKPSDM-2025.

Dari keputusan itu, Dr. Dian Ariyani Tarigan, Sp.P dan Drg. Hena Ratnasari, Sp.KGA dilantik sebagai Dokter Ahli Utama RSUD Taman Husada, sedangkan Ahmad Hamid Nuruddin, SKM., MM. diangkat sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya di Dinas Kesehatan Kota Bontang.

Neni menyampaikan apresiasi atas pengangkatan pejabat fungsional baru, terutama di sektor kesehatan. Ia berharap pelantikan ini dapat memperkuat kualitas layanan publik di Kota Bontang.

“Kehadiran pejabat fungsional ini, diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kaderisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat banyak pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, jabatan fungsional memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.

“Kami mendorong agar jabatan fungsional dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun agar tenaga ahli tetap bisa mengabdi,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Gelar Gladi Jelang BCC, Usung Tema Budaya Bali

0
DPMPTSP melaksanakan gladi sebelum tampil di BCC 2025. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Menjelang pelaksanaan Bontang City Carnival (BCC) 2025 yang akan digelar Sabtu (25/10/2025), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah melaksanakan gladi bersih.

Kegiatan ini dilakukan, untuk memastikan seluruh peserta siap tampil maksimal dalam karnaval budaya tahunan tersebut.

Sekretaris DPMPTSP, Vinson mengatakan pihaknya tahun ini berkolaborasi dengan Paguyuban Semeton Bali Bontang. Melalui kerja sama ini, DPMPTSP mengangkat tema budaya Bali, lengkap dengan tarian dan kostum khas.

“Tema yang kami usung tahun ini adalah budaya Bali. Kami bekerja sama dengan Paguyuban Semeton Bali, dan mereka yang mengatur seluruh konsep penampilan, termasuk properti dan kostum,” ujar Vinson.

Ia menjelaskan, total peserta dari DPMPTSP yang akan turun dalam barisan utama sebanyak 11 orang, ditambah belasan anggota pendukung lainnya yang bertugas di bagian dokumentasi dan logistik. Sementara dari Paguyuban Semeton Bali sendiri, terdapat sekitar 40 orang penampil, sehingga total peserta kolaborasi mencapai sekitar 50 orang.

“Kalau tahun lalu kami mengangkat budaya Dayak, tahun ini kami berganti menampilkan kekayaan budaya Bali. Kami tidak menargetkan juara, yang penting berpartisipasi dan memberikan penampilan terbaik,” tambahnya.

Rencananya, seluruh peserta akan berkumpul di area persiapan persimpangan Ramayana sejak pukul 06.00 Wita. Sebelum itu, akan dilakukan gladi pagi di depan kantor DPMPTSP sebagai pemantapan akhir sebelum tampil di karnaval.

“Besok pagi masih ada gladi lagi di depan kantor. Setelah itu, kami langsung menuju area persiapan. Semua kostum dan perlengkapan sudah siap,” pungkas Vinson. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Nusron Wahid: Jangan Biarkan Rakyat Hanya Jadi Penonton di Tanahnya Sendiri

0
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid saat didampingi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji saat diwawancarai media. (Foto: Hanafi/MKN)

SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kemitraan antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa perusahaan sawit di Kalimantan Timur wajib memenuhi ketentuan penyediaan plasma minimal 20 persen bagi warga di sekitar wilayah konsesi.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat (24/10/2025). Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Barat, serta pimpinan daerah lainnya.

“Perusahaan sawit wajib hukumnya memenuhi plasma minimal 20 persen. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Nusron di hadapan peserta rakor.

Ia menilai masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban tersebut, meski telah lama menikmati hak guna usaha. Menurutnya, kebijakan plasma harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui pengelolaan langsung oleh petani. “Plasma harus benar-benar dikelola rakyat, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Nusron menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang melanggar aturan. “Kalau masih membandel, kami tindak. Perlu, akan kami cabut hak HGU-nya,” tegasnya lagi.

Pemerintah juga akan menghentikan izin perusahaan perkebunan yang terbukti sengaja tidak menyediakan lahan plasma, serta menindak tegas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal atau mengonversi lahan tanpa izin. ATR/BPN bersama kementerian teknis lainnya akan melakukan audit menyeluruh terhadap status dan pemanfaatan lahan, terutama di wilayah perkebunan besar seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, dan Berau.

Kebijakan plasma ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani, mendorong pemerataan ekonomi daerah, serta mengurangi konflik lahan yang masih marak terjadi di Kalimantan Timur. Nusron juga meminta seluruh kepala daerah di Kaltim untuk mendukung percepatan program reforma agraria, termasuk sertifikasi lahan dan penataan kawasan.

“Semua kebijakan reforma agraria tidak bisa jalan tanpa dukungan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Kemkomdigi Percepat Penyusunan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

0
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyusunan aturan teknis untuk memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui Uji Petik rancangan awal Peraturan Menteri pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi enam materi utama, meliputi pengawasan tata kelola perlindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, serta pengaturan batas dan rentang usia anak.

“Rancangan ini menjadi turunan langsung dari PP Tunas dan berfungsi untuk memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital melalui mekanisme pengawasan yang terukur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Uji Petik rancangan awal ini digelar secara virtual dengan fokus pada dua aspek penting: pengawasan dan penilaian profil risiko. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati isu digital, serta asosiasi industri, guna menghimpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemkomdigi, Josua Sitompul, memaparkan bahwa rancangan awal aturan pelaksana PP Tunas mengatur mekanisme pengawasan melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, serta pengendalian.

“Rancangan ini juga telah menetapkan indikator risiko dalam penggunaan produk dan layanan digital. Indikator tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.

Ia menambahkan bahwa rancangan aturan ini memberikan fleksibilitas bagi platform digital dalam menerapkan mitigasi risiko sesuai karakteristik layanan masing-masing. Mitigasi dapat dilakukan melalui penguatan fitur privasi dan keamanan berbasis desain, serta mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.

“Kurangnya pemahaman terhadap risiko digital dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Karena itu, PP Tunas menekankan pentingnya tata kelola yang menjamin anak dapat mengakses dunia digital dengan aman, sehat, dan terlindungi dari konten berbahaya,” tegas Josua.

Ia menuturkan, RPM Amanat PP Tunas juga akan mengatur pelaksanaan pengawasan teknis oleh Kemkomdigi. Dalam proses penyusunannya, kementerian membuka ruang audiensi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital global, untuk memahami dan mengadaptasi fitur perlindungan anak yang efektif.

“Pembahasan resmi rancangan ini dengan kementerian dan lembaga terkait direncanakan berlangsung awal tahun depan. Kami optimistis regulasi ini dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia,” tutup Josua. (MK)

Editor: Agus S