Beranda blog Halaman 527

Sulbar FC Juara Turnamen Galatua U-50

0
Tim Sulbar FC saat menerima hadiah juara Turnamen Galatua U-50. (ist)

BONTANG – Tim Sulbar FC berhasil menjadi juara 1 pada Turnamen Sepakbola Galatua U-50 yang diselenggarakan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang sejak 7 Oktober dan berakhir pada Sabtu (11/10) malam di Stadion Bessai Berinta.
Ketua Panitia, Muslimin, membeberkan turnamen ini diikuti delapan tim, berlangsung selama empat hari dengan dukungan penuh dari KONI dan PSSI Kota Bontang.

Adapun hasil akhir turnamen adalah, Juara 1 Sulbar FC, Juara 2 Bontang Mitra United (BMU), Juara 3 ASN Bontang, Juara 4 Mulawarman FC.

Selain itu, Irsan Ma’ruf dinobatkan sebagai Top Skor dengan delapan gol, sementara Zulkifli terpilih sebagai Pemain Terbaik.

Wawali Bontang, Agus Haris yang hadir di acara penutupan menjelaskan, melalui keberhasilan penyelenggaraan Galatua U-50, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat menumbuhkan ekosistem olahraga yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, dari pemain senior hingga generasi muda.
“Kita ingin Bontang tidak hanya dikenal karena industrinya, tapi juga karena prestasi dan semangat olahraganya,” tutup Agus Haris.

Dalam sambutannya, Wawali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mendukung kegiatan olahraga bersifat seremonial, tetapi juga berupaya menyiapkan langkah nyata demi kesinambungan pembinaan atlet.
“Turnamen ini bukan sekadar ajang nostalgia. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga semangat olahraga sekaligus memotivasi generasi muda agar terinspirasi,” ujar Agus Haris.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Nabila dari Kukar Juara Festival Dangdut se-Kaltim, Pemkot Dukung Talenta Dangdut Berkembang

0
Nabila (kiri) saat menerima piagam penghargaan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dasuki. (ist)

BONTANG – Nabila dari Kutai Kartanegara berhasil meraih Juara 1 pada Festival Dangdut se-Kalimantan Timur yang diadakan Pemkot Bontang sejak 7-11 Oktober 2025 kemarin.
Sementara itu Rasdi tuan rumah Bontang harus puas menduduki peringkat ke-2, disusul Ida dari Kutai Timur di posisi Juara 3. Sementara Fira dari Samarinda dinobatkan sebagai Juara Harapan 1, dan Aisyah dari Bontang meraih Juara Favorit.

Festival ini diikuti 29 peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Timur. Keberhasilan penyelenggaraan acara ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan seni dangdut dan ekonomi kreatif di Bontang.
“Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin Bontang semakin dikenal sebagai kota yang menghargai karya, budaya, dan potensi warganya,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dasuki mewakili wali kota.

Dasuki menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan ruang dan panggung bagi para pelaku seni agar bisa tampil dan berkembang.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi tempat bagi talenta-talenta terbaik daerah. Semoga para pemenang dapat terus berprestasi dan melangkah ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pencuri Kotak Amal di 29 Masjid dan Musala Dibekuk, Congkel Pakai Tang dan Kunci T

0
Pelaku pencurian kotak amal berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti. (Ist).

BONTANG – Seorang pemuda berinisial MJ (19) berhasil diamankan lantaran kedapatan mencuri banyak kotak amal di beberapa masjid dan musala di wilayah Bontang. Penangkapan berlangsung Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 17.00 Wita.

Sat Reskrim Polres Bontang menerima laporan pengaduan dari masyarakat, adanya dugaan tindak pidana pencurian. Sehingga petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

“Jadi ada salah satu saksi melaporkan, jika uang di kotak amal sudah hilang, dengan kondisi gembok yang rusak. Karena adanya kejadian ini, saksi merasa keberatan dan langsung melaporkan ke Polres Bontang,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim, AKP Randy Anugrah Putranto.

Pencuri Kotak Amal di 29 Masjid dan Musala Dibekuk, Congkel Pakai Tang dan Kunci T

Pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel kotak amal menggunakan tang berujung lancip, dan juga kunci T, adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 11 gembok kotak amal yang sudah rusak, masker, satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Penangkapan kami lakukan di Masjid Al-Mu’min, yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di 29 TKP,” ungkapnya.

‎Inilah beberapa lokasi dari aksi pencuriannya, meliputi:

Pada bulan Juni :
1. Masjid kodim, sekitar jam 1 (Rp 500) ribu
2. Musholla Al-Hidayah, RT.02, Bontang Baru, sekitar jam 1 (Rp 800) ribu
3. Masjid Al-Hayat, Kelurahan Api-Api api-api, sekitar jam 1 (Rp 300) ribu
4. Musholla At-Taubah, Gang Atletik 11, sekitar jam 1 (Rp 400) ribu
5. Masjid Tua Al-Wahhab, Bontang Kuala, sekitar jam 1 (Rp 500) ribu
6. Toko sembako, di RT.01, Kelurahan Api-Api, sekitar jam 1 (mengambil rokok cepek 100 1 slot)

‎Pada bulan Juli :
1. Masjid At-Tanwir di Bontang kuala (catatan belum sempat di ambil) sekitar jam 1
2. Masjid Hibatullah di wilayah Lang-Lang, sekitar jam 1 (Rp 800) ribu
3. Musholla Wihdatul Ummah di Rawa Indah, SMP Negeri 7 sekitar jam 1 (Rp 400) ribu
4. Masjid Ar-Raudhah di Rawa Indah, sekitar jam 2 ( Rp150) ribu
5. Masjid Roudlotut Tholibin di Tanjung Laut, sekitar jam 1 (belum sempat diambil)
6. Masjid Al-Mubarak di daerah Lengkol, sekitar jam 2 lengkol (Rp400) ribu
7. Musholla Al-Jamilun di daerah Lengkol, sekitar jam 2 (belum sempat diambil)
8. Musholla An-Nur, Gang Losari, sekitar jam 1 (Rp 850) ribu
9. Masjid Nurul Ma’mun di Berbas Pantai, sekitar jam 1 (Rp 45) ribu

‎Pada bulan September :
1. Musholla Al-Mujahidin di Tanjung Laut, sekitar jam 2 (Rp 400) ribu
2. Masjid Baitul Imam, Gang Bone I, sekitar jam 2 (Rp 500) ribu
3. Masjid At-Taqwa di Lengkol, sekitar jam 2 (Rp 250) ribu
4. Masjid Baitul Huda, Gunung Sari, sekitar jam 12 (Rp 1.100) ribu

‎Pada bulan Oktober :
1. Masjid As Salam di Berbas Pantai, sekitar jam 2 (Rp 800) ribu
2. Masjid Al-Basith di Tanjung Laut, sekitar jam 2 (Rp 700) ribu
3. Masjid Al-Muflikhuun, Gang Polo Air, sekitar jam 2 (Rp 100) ribu
4. Masjid Al-Mubharok di daerah Pisangan, sekitar jam 1 (catatan belum sempat diambil).
5. Masjid Al-Fattah di Pisangan, sekitar jam 1 (Rp 400) ribu
6. Masjid Darussalam di Hop 5, sekitar jam 1 (catatan belum sempat diambil).
7. Masjid Nurul Ilmi di Yabis, sekitar jam 1 (catatan belum sempat diambil).
8. Masjid Asy-Syifa, RT.07, Kanaan, Bontang Barat, sekitar jam 2 (Rp 100) ribu
9. Masjid Al-Amin, di Gunung Telihan, sekitar jam 1(Rp 100) ribu
10. Masjid Al-Anshor, RT.17, Gunung Elai, sekitar jam 1 (Rp 97) ribu.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Bontang vs Kutim: Sidrap Masih Jadi Rebutan Pasca Putusan MK

0
Grafis: Ade Irawanto

BONTANG – Ketegangan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum juga reda, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Kampung Sidrap masuk ke wilayah administrasi Kutim.

Alih-alih tunduk pada putusan, Pemkot Bontang justru memilih “parkir bus”. Menunda langkah sambil tetap mempertahankan klaim bahwa Sidrap adalah bagian sah dari Kota Taman.

Wawali Bontang, Agus Haris saat konferensi pers dihadapan awak media Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam konferensi pers menegaskan bahwa putusan MK tidak menyebut secara eksplisit bahwa Dusun Sidrap sah menjadi wilayah administrasi Kutim.

Ia menyebut gugatan ke MK bukan soal kepemilikan, tetapi menyoal ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

Menurutnya, MK menekankan dua aspek penting dalam penetapan batas daerah: pertama, aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan; dan kedua, penentuan titik koordinat oleh lembaga berkompeten di bidang pemetaan. “Paradigma penetapan batas bukan sekadar soal garis administratif, tapi juga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Wilayah perbatasan Sidrap dan Kota Bontang. (Dwi S/Radarbontang)

Agus juga menegaskan bahwa keberadaan tujuh RT di Dusun Sidrap sah secara hukum berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan Kelurahan Guntung. “Sidrap tidak mungkin menjadi bagian dari Kelurahan Guntung kalau tujuh RT di sana tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan warga Sidrap juga sah secara hukum. “Warga Sidrap sudah punya KTP sejak masih sistem Siak, jauh sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Pemkot Bontang bahkan memberikan pelayanan sosial hingga 2013,” ungkapnya. Ia menuding penghentian layanan itu didasarkan pada rekomendasi BPK yang hingga kini tidak pernah ditunjukkan secara resmi.

Sikap Pemkot Bontang itu pun mendapat dukungan kuat dari warga Sidrap. Sebanyak 1.500 warga menandatangani petisi agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. “Penandatanganan ini murni inisiatif masyarakat,” ujar Agus Haris, yang menegaskan bahwa perjuangan masih berlanjut melalui jalur politik dan legislasi.

Pemkab Kutim Pilih Aksi Nyata, Penuhi Kebutuhan Warga Sidrap

Berbeda halnya dengan Pemkab Kutim. Setelah putusan MK, mereka memilih tak lagi berpolemik. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan pihaknya lebih fokus membenahi administrasi dan mempercepat pembangunan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

“Kami tidak mau terjebak dalam sengketa berkepanjangan. Kewajiban kami adalah memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan warga bukan perdebatan, melainkan bukti nyata kehadiran pemerintah.

Bupati Kutim, Ardiansyah saat berpidato menyampaikan sikap Kutim terhadap polemik Sidrap di Rapat Paripurna DPRD Kutim, dalam rangka peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur, Kamis (9/10/2025). (Ramlah/Radarbontang)

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan tiga instansi penting yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Disdukcapil, dan PDAM untuk “jemput bola” memenuhi kebutuhan dasar warga Sidrap.

“Saya harap tiga instansi ini segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegasnya. Langkah itu diharapkan mengakhiri ketidakjelasan pelayanan publik yang selama ini dialami warga Sidrap, sekaligus menandai babak baru penyelesaian konflik batas daerah antara dua wilayah bertetangga ini.

Putusan MK

Pada 17 September 2025, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dengan demikian, status Sidrap secara hukum tetap berada di wilayah administratif Kutim.

Sidrap yang berada di kawasan perbatasan Bontang–Kutim telah lama hidup dalam ketidakpastian. Selama lebih dari dua dekade, warga Sidrap dilayani oleh Pemkot Bontang untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan administratif, namun secara hukum tetap tercatat sebagai penduduk Kutim. Kondisi serba tanggung ini bahkan sempat menimbulkan kerancuan pada Pemilu 2024, ketika sebagian warga Sidrap ikut mencoblos di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.

Sebelumnya, MK sempat memberi ruang mediasi melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan antara Bontang dan Kutim dengan supervisi Kemendagri. Namun tenggat waktu tiga bulan yang diberikan berakhir tanpa hasil. Kedua pihak tetap bersikeras pada posisinya, sementara Gubernur gagal mempertemukan kesepakatan. Karena kebuntuan inilah MK akhirnya mengambil sikap final dengan menolak seluruh permohonan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa lembaga ini hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas wilayah secara teknis. Penarikan garis koordinat di lapangan merupakan ranah administratif pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang. MK juga mengakui bahwa Pemkot Bontang dan DPRD memiliki legal standing yang sah sebagai badan hukum publik yang dapat dirugikan secara konstitusional. Namun, dalil yang diajukan terkait penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran terhadap konstitusi.

Perbedaan antara peta lampiran dan kondisi di lapangan tidak dapat diputuskan oleh MK karena hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui mekanisme pemetaan resmi. MK juga menegaskan bahwa Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hanya berfungsi memperjelas batas wilayah melalui koordinat, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam undang-undang. Pertimbangan lain yang penting adalah aspek sosiologis: MK mengakui bahwa warga perbatasan sering menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tarik-menarik administratif, namun faktor pelayanan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah dalam undang-undang.

Penulis: Ramlah/Dwi S/Syakurah
Editor: Yusva Alam

Sultan Kutai Tegur Keras: Jangan Korbankan Rakyat Demi Batas Wilayah

0
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H Aji Muhammad Arifin. (Ist)

SANGATTA —Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H Aji Muhammad Arifin, mengeluarkan teguran keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), agar segera mengakhiri sengketa tapal batas wilayah yang berlarut-larut di Kampung Sidrap.

Sultan Arifin menekankan, bahwa kepentingan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan ego wilayah ataupun perebutan kekuasaan administratif.

“Dua kepala daerah kita berdamai untuk warga kita, demi kemaslahatan kita bersama. Jangan sampai masalah batas malah memecah hubungan baik,” tegas Sultan.

Sultan Arifin menilai konflik tapal batas, meskipun lumrah terjadi, saat ini telah dipicu oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, situasi birokrasi yang memanas antara Bontang dan Kutim adalah pertanda ada yang tidak beres.

“Kalau ada yang memanas, mungkin karena ada provokator. Kalau tidak ada provokator, ya tidak panas,” ucapnya.

Sengketa ini berpusat pada klaim administratif atas Kampung Sidrap yang memiliki luas sekitar 164 hektare. Secara hukum, wilayah ini telah diputuskan masuk dalam administrasi Kutim, namun Bontang berpegangan pada fakta bahwa ribuan warganya di kawasan tersebut telah lama memegang KTP Bontang.

Pemkab Kutim berpegangan pada landasan hukum yang kuat, termasuk penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemkot Bontang terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, sebelumnya menegaskan bahwa secara hukum tidak ada alasan bagi Kutim untuk melepaskan Sidrap. Ia menyatakan, setelah ditolak MK, opsi terhadap perubahan batas secara justisi sudah tidak ada lagi.

Di sisi lain, Pemkot Bontang yang masih ngotot mengklaim wilayah tersebut diminta untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan solusi damai.

Sultan Arifin mengingatkan kedua daerah, yang memiliki akar sejarah dan budaya yang sama, untuk segera fokus pada pelayanan publik di Sidrap dan menjaga keharmonisan antarwarga.

Penulis: Ramlah
Editor:Yusva Alam

Kopi Liberika Sepaku Diburu Qatar, Produksi Baru 5 Ton per Tahun

0
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bersama petani dan komunitas saat kegiatan penanaman kopi Liberika di Sepaku.(Foto: Riski)

NUSANTARA – Permintaan ekspor kopi Liberika dari Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN), ternyata luar biasa besar. Qatar bahkan telah menyatakan minat membeli 400 ton Liberika, setara 20 kontainer ekspor. Namun, cita rasa khas yang diminati pasar internasional itu belum mampu terpenuhi karena produksi masih terbatas, baru 5,1 ton per tahun dari area tanam produktif seluas 17 hektare.

Ketua Komunitas Petani Kopi Liberika Sepaku, Sugiman, mengungkapkan bahwa kopi Liberika asal Sepaku memiliki karakter unik yang membuatnya dilirik pembeli luar negeri. “Liberika Sepaku ini punya cita rasa khas yang dicari pasar internasional. Permintaan ekspor tinggi, tapi kita belum mampu memenuhi. Produksi kita masih minim, budidayanya perlu dimasifkan lagi di Sepaku,” ujarnya saat ditemui di lokasi penanaman 1.010 bibit Liberika di DAS Sanggai, Kecamatan Sepaku.

Kini komunitas petani tengah menghidupkan kembali tradisi Liberika yang sudah ada sejak 1981 di wilayah transmigrasi lama Sepaku. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui gerakan penanaman massal dengan melibatkan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Dasawisma. “Kami wajibkan setiap anggota KWT menanam minimal 10 pohon. Kalau satu KWT ada 10 anggota, berarti 100 bibit per kelompok. Dikalikan jumlah KWT di 11 desa dan 4 kelurahan, bisa ribuan bibit baru tumbuh di Sepaku,” terang Sugiman.

Ketua Komunitas Petani Kopi Liberika Sepaku, Sugiman, menanam bibit kopi Liberika di kawasan DAS Sanggai, Sepaku. (Foto: Riski)

Dengan rata-rata produksi 8–10 kilogram kopi per pohon, potensi hasil panen dari ribuan pohon baru ini diyakini akan mengubah wajah ekonomi desa. Sugiman menyebut, secara ekonomi, usaha kopi Liberika jauh lebih menguntungkan daripada sawit. “Setelah kami hitung, hasilnya jauh lebih besar dari sawit. Biaya perawatannya juga jauh lebih ringan,” tegasnya.

Selain faktor ekonomi, semangat menanam kopi Liberika juga didorong oleh nostalgia sejarah transmigran era 1980-an yang dulu banyak membudidayakan Liberika sebagai tanaman unggulan di Sepaku. Kini, semangat itu kembali hidup bersama geliat pembangunan IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyebut potensi kopi Liberika sebagai “emas hijau baru” bagi Kalimantan Timur. “Kopi Liberika lokal ini sudah meraih permintaan ekspor fantastis. Qatar saja pesan 20 kontainer, sementara lahan produktif baru 17 hektare. Target kita 2.000 hektare,” ungkap Basuki.

OIKN, lanjutnya, tidak tinggal diam. Pemerintah berkomitmen mendukung para petani lokal agar mampu memperluas lahan tanam dan meningkatkan kapasitas produksi. “Jangan khawatir, sekarang bapak-ibu punya dua orang tua asuh — OIKN dan Bank Indonesia,” ujarnya.

Dengan dukungan tersebut, aroma kopi Liberika Sepaku tak hanya akan mengharumkan Ibu Kota Nusantara, tetapi juga membuka jalan bagi komoditas ekspor baru yang membanggakan Indonesia di pasar dunia.

Pewarta: Atmaja Riski

Curi Mobil di Halaman Koramil, Pria 30 Tahun Diciduk Polsek Balikpapan Barat

0
Pelaku pencurian berinisial BCN alias C beserta unit mobil yang di amankan Polsek Balikpapan Barat.

BALIKPAPAN – Aksi nekat seorang pria berinisial BCN alias C (30) yang mencuri mobil di halaman Koramil Balikpapan Barat berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat setelah mencuri satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik milik warga setempat.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat Nomor LP/2025 tertanggal 5 Oktober 2025 pukul 21.11 WITA. Dari laporan itu, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Kejadiannya pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Pelaku mencuri mobil Daihatsu Sigra yang terparkir di halaman Koramil,” terang AKP Sukarman, Minggu (12/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra oranye metalik, satu lembar STNK, satu kunci kontak, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp86 juta. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memeriksa intensif pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya.
“Pastikan kendaraan terkunci rapat saat diparkir dan, jika memungkinkan, gunakan area parkir yang dilengkapi CCTV. Bila mengalami kehilangan, segera laporkan agar cepat ditangani,” ujarnya.

Polsek Balikpapan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukumnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Rambu Minim, Dua Persimpangan di Bypass Sepaku Bikin Bingung dan Rawan Kecelakaan

0
Infografis lokasi dua titik persimpangan jalur bypass Sepaku yang kerap membingungkan pengendara, masing-masing di sisi Desa Suka Raja dan Desa Bukit Raya. (Wahyu Rizky/Media Kaltim)

PPU – Dua titik persimpangan di ruas jalan bypass Pasar Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), menjadi sorotan warga. Minimnya rambu lalu lintas dan penanda arah membuat banyak pengendara kebingungan, terutama setelah jalur lama dialihkan akibat pembangunan pasar.

Warga Kecamatan Sepaku ramai menumpahkan keluhan di media sosial Facebook usai terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu (12/10/2025) di jalur tersebut. Unggahan foto dan video kejadian itu di grup Info Sepaku 23 Jam langsung dibanjiri komentar warga yang menilai simpang itu “membingungkan” dan “rawan tabrakan.”

Lokasi yang paling banyak disorot berada di dua titik, yakni sisi Desa Suka Raja dan sisi Desa Bukit Raya. Kedua simpang ini memiliki alur belok yang tidak jelas, sehingga sering terjadi kendaraan dari arah berlawanan saling serempet bahkan adu banteng.

Suasana arus lalu lintas di ruas bypass Pasar Sepaku, Kecamatan Sepaku, yang kini ramai disorot warga karena minim rambu dan rawan kecelakaan. (Atmaja Riski)

Salah satu insiden terbaru menimpa seorang perempuan asal Semoi yang bertabrakan dengan mobil di simpang bypass sisi Desa Suka Raja. Korban terjatuh dan harus dilarikan ke RSUD Sepaku setelah mengalami luka. Warga sempat mengevakuasi korban dengan cara digotong karena posisinya tergeletak di jalan.

“Perlu sosialisasi rekayasa lalu lintas kayaknya. Simpangnya membingungkan,” tulis warga bernama Abdul Jalil di kolom komentar. Warga lain, Misran, menambahkan, “Simpang yang sangat menyulitkan. Kalau mau ke BNI atau HTI Karang Jinawi, bingung lewat mana.”

Kebingungan makin terasa sejak pembangunan Pasar Sepaku dimulai. Jalur lama dari arah Semoi menuju IKN dialihkan ke jalan bypass, sementara kendaraan dari dan menuju pasar masih banyak yang melewati jalur lama. Perubahan arus ini menciptakan titik pertemuan berbahaya antara kendaraan cepat di bypass dan kendaraan lambat dari arah pasar.

“Sebenarnya jalan ini membingungkan. Aku kalau mau masuk bypass kadang takut juga. Mau lewat jalan lama arah pasar pun takut,” ujar akun Nurul Fabian, salah satu warga.

Komentar serupa datang dari Lutfi Aufklarung yang mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintas. “Kalau mau belok kanan arah pasar lama, reting dihidupkan. Karena kalau mutar dari bypass, motor bisa panik — depan mobil besar, belakang mobil kecil,” tulisnya.

Di sisi Desa Suka Raja, terdapat empat jalur persimpangan yang saling bersilangan:

  1. Arah timur menuju Bukit Raya.
  2. Arah Bukit Raya ke Suka Raja (lintasan bypass).
  3. Arah Dusun Karangsari ke Pasar Sepaku.
  4. Arah Karang Jinawi ke Tengin Baru.

Kondisi makin berisiko karena jarak pandang pengendara sering terhalang tanjakan, membuat kendaraan dari arah berlawanan tiba-tiba muncul dengan kecepatan tinggi.

Situasi serupa juga terjadi di persimpangan sisi Desa Bukit Raya, di mana jalur keluar dari arah Suka Raja menuju SPBU Bukit Raya bersinggungan langsung dengan kendaraan dari arah KIPP IKN. Keluar-masuk kendaraan di titik itu lebih mengandalkan “feeling” daripada panduan marka jalan.

“Kalau ambil jalur kiri dari arah SPBU, bisa langsung bertemu kendaraan dari arah berlawanan. Rawan tabrakan,” ujar salah satu warga yang melintas.

Masyarakat berharap pemerintah segera memasang rambu dan marka jalan yang jelas, serta melakukan rekayasa lalu lintas permanen sebelum jumlah kecelakaan di jalur itu terus bertambah.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Pagi di Jembatan Mahakam: Antara Lari, Ponton, dan Rasa Cemas

0
Ponton bermuatan batu bara melintas di bawah Jembatan Mahakam, Samarinda. (Foto: Agus Susanto/Mediakaltim.com)

MINGGU pagi (12/10) tadi, saya dan istri jogging di sekitar Jembatan Mahakam. Biasanya saya melintasi jembatan ini dengan kendaraan, tapi kali ini saya ingin mencobanya dengan berjalan kaki.

Rute saya mulai dari Harris Hotel Samarinda, melewati Jembatan Mahakam I, lalu memutar lewat Jalan Cipto Mangunkusumo, menyeberang lagi di Jembatan Mahakam I, dan kembali ke arah Mahakam Square. Di kawasan pertokoan ini saya berputar, kemudian kembali ke Harris Hotel Samarinda.

Baru beberapa menit berjalan menyeberangi jembatan, saya merasakan getaran di lantai baja ketika sebuah ponton bermuatan batu bara lewat persis di bawah. Dari jarak itu, terlihat jelas bagaimana arus sungai mendorong kapal besar mendekati pilar jembatan. Getarannya cukup kuat sampai saya sempat khawatir. Beberapa menit kemudian, getaran serupa kembali terasa ketika ponton berikutnya melintas. Pagi tadi pergerakan ponton di Sungai Mahakam cukup padat, bergiliran melintas satu per satu.

Jembatan Mahakam di pagi hari dengan aktivitas pelayaran batu bara. (Foto: Agus Susanto/Mediakaltim.com)
Bagian pilar Jembatan Mahakam yang sering menjadi titik rawan tabrakan ponton. (Foto: Agus Susanto/Mediakaltim.com)

Pemandangan ini membuat saya teringat beberapa pemberitaan yang ditulis wartawan Media Kaltim dalam beberapa bulan terakhir tentang seringnya Jembatan Mahakam I ditabrak ponton.

Dalam catatan berita tersebut, pada 16 Februari 2025 sebuah ponton bermuatan kayu sengon menabrak pilar ke-3. Kemudian pada 26 April 2025, ponton bermuatan batu bara kembali menghantam pilar ke-4 setelah tali penariknya putus. Insiden itu menambah panjang daftar tabrakan ponton terhadap Jembatan Mahakam yang kini sudah terjadi sebanyak 23 kali.

Kerusakan umumnya terjadi di bagian fender atau pelindung pilar, yang memang berfungsi menahan benturan. Di sisi atas jembatan, saya juga memperhatikan beberapa kerusakan fisik. Pagar pembatas yang bengkok, jaringan kabel yang semrawut, serta sejumlah titik pada struktur jembatan yang tampak tidak terawat.

Rangkaian kejadian dan kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, sekaligus perawatan rutin terhadap infrastruktur Jembatan Mahakam.

Peserta Apotek K-24 Fun Run Samarinda 5K melintas di Jembatan Mahakam. (Foto: Agus Susanto/Mediakaltim.com)
Jalur pejalan kaki di sisi Jembatan Mahakam. (Foto: Agus Susanto/Mediakaltim.com)

Perjalanan berlanjut ke arah Jalan Cipto Mangunkusumo. Di sisi Bawah Jembatan Mahakam II, saya melihat banyak poster dan selebaran ditempel di batang pohon. Mulai iklan kerja hingga penawaran kredit. Hal-hal seperti ini sering dianggap sepele. Padahal jelas merusak pemandangan dan mengotori ruang publik. Seharusnya segera ditertibkan.

Tak jauh dari situ, ratusan pelari terlihat melintas di jalur utama. Rupanya pagi itu bersamaan dengan kegiatan Apotek K-24 Fun Run Samarinda 5K. Acara dimulai dari Taman Bebaya, melewati Jembatan Mahakam II, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jembatan Mahakam I, Untung Suropati, hingga Jalan Slamet Riyadi. Para peserta tampak antusias menikmati suasana lari pagi dengan pemandangan jembatan di sisi kanan dan kiri.

Siluet pagi di Jembatan Mahakam saat matahari terbit. (Foto: Rini/Mediakaltim.com)

Saya juga melihat beberapa fotografer berada di titik-titik strategis mengambil gambar para pelari. Biasanya hasil foto mereka langsung diposting melalui aplikasi Fotoyu, dan peserta bisa menebusnya jika foto yang diambil dirasa cocok.

Saya menutup jogging di Harris Hotel Samarinda. Panas matahari mulai terasa, tapi pemandangan sepanjang rute cukup memberi gambaran jelas tentang Kota Samarinda. Jembatan yang sering ditabrak, sungai yang padat ponton batu bara, dan warga yang tetap semangat berolahraga. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Kuras Gudang hingga Enam Kali, Dua Pencuri di Samarinda Seberang Diringkus Polisi

0
Ilustrasi pencurian peralatan tenda. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus dua pria berinisial EP (27) dan YR (45) yang berulang kali mencuri peralatan tenda dari sebuah gudang di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Aksi keduanya terbilang nekat karena dilakukan hingga enam kali di lokasi yang sama.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kepedulian warga. “Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan. Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah warga sekitar melihat dua orang mencurigakan keluar dari gudang sambil membawa tiang besi. Saat diperiksa, korban, L, mendapati sejumlah barang hilang seperti besi tenda, tabung gas, aluminium, aki motor, dan ponsel.

Tim Unit Opsnal segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap EP di kawasan Jalan Pattimura pada Rabu (8/10) dini hari. Dari hasil interogasi, EP mengaku melakukan aksi itu bersama YR, yang kemudian juga ditangkap tak lama berselang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak ponsel iPhone XR dan uang tunai Rp102 ribu hasil penjualan dua batang besi plat curian. Kedua pelaku mengaku sudah enam kali menggasak gudang yang sama dengan modus masuk lewat celah pagar di malam hari.

“Barang curian dijual bertahap dengan harga murah. Uangnya hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Baihaki.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya penadah serta lokasi lain yang menjadi sasaran.

AKP Baihaki mengimbau masyarakat agar terus waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S