Beranda blog Halaman 527

Menkomdigi Meutya Hafid: Anak Tak Boleh Dibiarkan Sendirian di Ruang Digital

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan sambutan di Festival Hari Anak Sedunia 2025. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan aturan atau kebijakan pemerintah. Orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat harus terlibat langsung mengawasi aktivitas digital anak agar tidak menghadapi risiko internet sendirian.

“Anak-anak kita tengah berlari di dunia yang amat kencang dan penuh tantangan, dan sebagian besar orang tua masih membiarkan mereka berlari sendirian di ranah yang tidak aman ini,” ujar Meutya Hafid dalam Festival Hari Anak Sedunia 2025 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Meutya memaparkan hasil survei Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia 2023 yang menunjukkan bahwa penggunaan internet anak di Indonesia mencapai rata-rata 5,4 jam per hari. Kondisi itu membuka peluang besar bagi paparan konten berisiko.

Dari survei tersebut, 50,3 persen anak mengaku pernah melihat materi dewasa secara daring. Sementara 48 persen pernah menjadi korban perundungan digital dalam berbagai bentuk saat beraktivitas di internet.

Ia menggambarkan risiko itu lewat dua contoh kasus: MW, murid kelas tiga SD yang tak sengaja membuka konten dewasa dari sebuah gim daring, dan Denta, siswa sekolah dasar yang menjadi korban bully setelah mengunggah kampanye anti rokok. Menurut Meutya, kasus-kasus seperti ini mencerminkan betapa besarnya celah risiko ketika anak tidak didampingi.

“Yang kita inginkan adalah orang tua bukan membuatkan akun untuk anak-anaknya, tapi justru mendampingi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya,” tegasnya.

Selain pendampingan, pemerintah juga memperkuat aspek kebijakan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut mewajibkan platform menerapkan fitur pengamanan usia, termasuk penundaan akses untuk anak di bawah batas minimal.

Menkomdigi menyebut sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Roblox, salah satu platform gim terbesar yang digunakan anak-anak, kini telah menerapkan verifikasi usia menggunakan kamera.

Meutya berharap kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, komunitas pemerhati anak, dan terutama keluarga dapat membangun ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Festival Hari Anak Sedunia 2025 yang digelar 20 November mengusung tema “Listen to the Future”, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendengar suara anak serta memenuhi hak-hak mereka menjelang Indonesia Emas 2045.

Acara ini turut dihadiri Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan berbagai komunitas perlindungan anak. (MK)

Editor: Agus S

Menteri Meutya Hafid Minta Pemda Lebih Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menghadiri RRI Awards 2025 di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta Pusat. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil peran lebih besar dalam menangkal disinformasi kesehatan yang semakin masif dan berpotensi mengancam keselamatan publik. Ia menyebut konten-konten kesehatan yang tidak berbasis ilmu, namun dikemas menarik, kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kita melihat tantangan yang nyata, banyak yang menjadi target disinformasi, terutama di bidang kesehatan. Banyak sekali informasi yang tidak benar disampaikan oleh orang-orang tanpa background kesehatan,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri RRI Awards 2025 di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Meutya menilai penyebaran informasi menyesatkan semakin mudah karena publik cenderung mempercayai pesan yang viral, tanpa memeriksa kredibilitas sumber. Kondisi ini semakin membahayakan kelompok masyarakat dengan akses informasi terbatas atau literasi digital yang rendah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat untuk memastikan pesan kesehatan yang benar tersampaikan secara cepat, tepat, dan konsisten. Pemda juga diminta memperkuat sarana komunikasi publik, termasuk kanal informasi resmi, pusat layanan aduan, serta kegiatan edukasi langsung di lapangan.

“Peran pemerintah daerah menjadi semakin strategis, harus semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, memiliki sarana-sarana informasi yang tepat, serta menyampaikan informasi dengan benar dan konsisten,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan publik, Meutya mendorong pemda bermitra dengan LPP RRI. Menurutnya, RRI memiliki jaringan siaran nasional yang kuat dan berhasil menjaga relevansi melalui transformasi digital.

“RRI di tengah tantangan yang luar biasa di era digital ini bisa terus eksis dan bahkan berkonvergensi. Tidak hanya menyediakan layanan radio seperti biasa, tapi juga konten digital,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut mengapresiasi penyelenggaraan RRI Awards 2025 yang dinilai memberi dorongan positif bagi pemda agar meningkatkan kualitas komunikasi publik atas program pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini memberi semangat kepada teman-teman di daerah untuk melakukan komunikasi publik atas program-program pemerintah pusat dan daerahnya sendiri agar mudah dipahami masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah berharap penguatan peran daerah dan kolaborasi dengan media publik seperti RRI dapat menjadi fondasi penting dalam memastikan masyarakat menerima informasi kesehatan yang akurat serta terhindar dari disinformasi berbahaya. (MK)

Editor: Agus S

Residivis Kambuhan Diciduk di Hotel Balikpapan, Sabu 3,37 Gram Disita Polisi

0
Pria berinisial BN alias B (39), residivis narkoba dan kriminal, kembali diciduk setelah terlibat transaksi sabu di sebuah hotel kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. (Aprianto/MKN)

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba setelah menangkap BN alias B (39), residivis kasus narkoba dan kriminal, di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Dari pengembangan informasi terhadap RS alias DE, terduga sebelumnya, polisi mengetahui bahwa paket sabu yang ditemukan berasal dari BN. Tim Opsnal kemudian melacak dan menemukan BN di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani.

Saat diamankan, polisi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari dua paket sabu seberat 3,37 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dua sendokan sabu dari sedotan plastik berwarna hitam dan hijau, hingga satu unit HP Vivo 1935 warna iris blue.

Dalam pemeriksaan, BN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JU menggunakan sistem “jejak”, tanpa bertemu langsung, dengan nilai transaksi mencapai Rp8.300.000.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan, dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan BN. (MK)

Editor: Agus S

Pembangunan Rusun Polri di Sepaku Dikebut, Kapolda Kaltim Pastikan Rampung Tepat Waktu

0
Rusun untuk anggota Polri di Desa Suka Raja dijadwalkan rampung Desember tahun ini. (Atmaja/MKN)

PENAJAM PASER UTARA – Pembangunan rumah susun (rusun) untuk anggota Polri di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus dikebut dan kini memasuki tahap finishing. Pekerjaan fasad depan juga sudah terlihat hampir rampung. Pada Rabu (19/11), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro meninjau langsung progres pembangunan yang berada di RT 22 Desa Suka Raja tersebut.

Bangunan rusun tiga lantai ini berdiri di atas lahan milik Polri dan diperuntukkan sebagai hunian personel serta fasilitas umum Polda Kaltim. Proyek senilai Rp20,43 miliar itu dikerjakan selama 180 hari dan ditargetkan selesai pada 6 Desember 2025. Pembangunannya dimulai bersamaan dengan proyek Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Samarinda yang diresmikan Kapolda Kaltim dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada pertengahan tahun lalu.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dan sejumlah pejabat Polda Kaltim. Mereka memeriksa detail teknis di lapangan mulai dari fondasi, instalasi kelistrikan, hingga kesiapan fasilitas penunjang untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tenggat waktu.

Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa rusun ini merupakan fasilitas strategis yang sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung kesiapan personel dalam menjaga keamanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pembangunan rusun ini bukan hanya soal penyediaan tempat tinggal, melainkan bagian dari kesiapan institusi dalam mendukung terwujudnya IKN. Progresnya harus tepat waktu dan sesuai perencanaan,” ujar Kapolda.

Ia juga memberikan perhatian khusus pada fasilitas pendukung seperti penataan area terbuka, ruang olahraga, dan landscape lingkungan yang nantinya berperan penting bagi kenyamanan para penghuni.

Sebagai informasi, bangunan ini merupakan rusun kedua di lokasi yang sama. Rusun pertama juga memiliki tiga lantai dan menghadap ke selatan, sementara bangunan baru menghadap ke timur. Jika digabungkan, total kamar dari kedua bangunan mencapai lebih dari 30 unit.

Polda Kaltim optimistis proyek ini selesai sesuai target agar segera dapat ditempati personel yang bertugas di kawasan strategis Sepaku dan wilayah penyangga IKN. (MK)

Editor: Agus S

Tujuh Raperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Kaltim Siap Kirim Usulan ke Kemendagri

0
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai usai rapat Bapemperda di Gedung E, Komplek DPRD, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur merampungkan pembahasan final Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari hasil rapat bersama Biro Hukum Setda Kaltim, tujuh rancangan peraturan daerah disepakati sebagai usulan resmi dan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, termasuk masukan-masukan teknis dari pertemuan daring sebelumnya. Namun, tahap krusial kini berada di Kemendagri yang menentukan apakah tujuh usulan tersebut akan disetujui untuk masuk agenda legislasi daerah tahun depan.

“Rapat finalisasi hari ini menyepakati ada tujuh raperda baru yang akan kita usulkan dalam Propemperda 2026. Berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” jelas Baharuddin usai rapat, Jumat sore (21/11/2025).

Dari tujuh raperda itu, salah satu yang cukup menonjol adalah Raperda Pengelolaan Sungai. Baik DPRD maupun Pemprov mengusulkan judul yang sama. Sesuai ketentuan internal, inisiatif DPRD otomatis menjadi prioritas, namun tetap wajib mengakomodasi catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa raperda dengan judul sama. Kalau begitu, yang dipakai itu raperda inisiatif DPRD. Tapi tetap harus membahas dan menerima masukan dari Pemprov,” terangnya.

Sejumlah raperda juga masuk kategori mandatory, yakni bersifat wajib karena mengikuti regulasi pemerintah pusat. Salah satunya Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski ia menyebut tidak mengingat secara spesifik dasar hukumnya, Baharuddin menegaskan bahwa raperda mandatory tidak memerlukan naskah akademik.

“Kalau mandatory, cukup nota penjelasan saja. Tidak wajib ada naskah akademik,” katanya.

Raperda Penyertaan Modal BUMD juga termasuk mandatory. Regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum ke depan, namun tidak berlaku surut terhadap penyertaan modal yang sebelumnya sudah disetujui DPRD.

“Yang lama tetap pakai aturan sebelumnya. Yang baru nanti, kalau ada penyertaan modal, menggunakan payung hukum yang ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah raperda mandatory muncul sebagai konsekuensi dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional sehingga daerah wajib mengikuti proses sinkronisasi.

“Nanti akan kita diskusikan lagi dalam rapat lanjutan seperti apa bentuk pengaturannya,” pungkasnya.

Seluruh usulan Propemperda 2026 dijadwalkan segera dikirimkan ke Kemendagri sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim. (MK)

Editor: Agus S

Operasi Zebra di Bundaran Mahulu Bongkar Pelanggaran Berat Bus dan Truk, KIR Kadaluarsa hingga Rem Parkir Mati

0
Operasi Zebra Mahakam di Jalan Moeis Hasan tepatnya Bundaran Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Operasi Zebra Mahakam kembali mengungkap sederet pelanggaran berat dalam penertiban kendaraan yang digelar Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pada Jumat (21/11). Razia yang berlangsung di Bundaran Jembatan Mahulu sejak pukul 15.30 WITA tersebut fokus menyasar kendaraan besar, terutama bus dan truk yang kerap beroperasi di jalur padat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bus karyawan dengan kondisi keselamatan yang sangat membahayakan penumpang. Kanit Turwali Polresta Samarinda, Ismail Marzuki, mengatakan bus tersebut kedapatan memiliki rem parkir yang tidak berfungsi serta tidak menyediakan sabuk keselamatan.

“Rem parkirnya tidak berfungsi dengan baik dan tidak ada safety belt untuk penumpang. Selain itu, uji KIR bus tersebut sudah lewat sejak 2022,” jelas Ismail Marzuki.

Temuan ini menambah daftar panjang masalah kelayakan kendaraan angkutan karyawan yang masih sering diabaikan oleh pengelola armada. Dalam operasi tersebut, total 34 kendaraan diperiksa, didominasi kendaraan roda enam ke atas.

Tidak hanya bus, truk angkutan barang juga menjadi sorotan. Banyak truk yang terjaring karena pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama pada bagian bak yang tingginya tidak sesuai batas ketentuan hasil pengujian. Penggunaan sabuk keselamatan oleh pengemudi dan penumpang truk pun masih rendah.

“Banyak kendaraan roda enam ke atas tidak menggunakan safety belt. Rata-rata truk yang kami periksa juga bermasalah pada tinggi bak yang melebihi aturan,” tambah Ismail.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan bukan semata urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Pelanggaran seperti rem parkir mati, KIR kedaluwarsa, hingga ODOL dapat memicu kecelakaan fatal.

“Ke depan, kendaraan angkutan penumpang seperti bus karyawan harus benar-benar menjalani uji KIR secara rutin. Ini penting untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Operasi Zebra Mahakam sendiri menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam menekan angka kecelakaan dan memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi standar kelayakan teknis. (MK)

Editor: Agus S

Seno Aji: Kami Tidak Anti-Kritik, Tapi Bukan Fitnah

0
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Hadi Winata/MKN)

SAMARINDA — Suasana Temindung Creative Hub sempat hening ketika Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, berbicara blak-blakan mengenai kualitas informasi di era digital. Di hadapan jurnalis, akademisi, dan mahasiswa, ia menegaskan bahwa media memiliki peran vital dalam menjaga kualitas komunikasi publik sekaligus menjadi mitra pengawasan pemerintah.

Seno mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah mempersoalkan kritik yang disampaikan dengan dasar dan data. Justru melalui kritik itulah pemerintah dapat terus berada pada jalur yang tepat.
“Media boleh mengkritik kami. Tidak ada masalah. Kritik itu penting untuk memastikan kami tetap berada di track yang benar,” ucapnya.

Namun ia menyoroti semakin kaburnya batas antara kritik, opini, dan informasi tidak bertanggung jawab yang beredar di media sosial. Di tengah banyaknya program baru yang sedang disusun—mulai dari Grarispol hingga Jospol—berbagai persepsi liar kerap muncul tanpa proses verifikasi.

“Kami bekerja memastikan semua program sesuai payung hukum. Tapi di luar sana, sering muncul tafsiran yang macam-macam,” tuturnya.

Seno juga mengungkap beberapa rumor pribadi yang sempat beredar tentang dirinya, yang menurutnya sama sekali tidak memiliki dasar dan hanya bertujuan menarik atensi publik.
“Ada yang bilang saya punya macam-macam. Wanita simpanan lah, apa lah. Tidak jelas sumbernya. Yang dicari hanya like dan komentar,” katanya.

Ia menilai fenomena tersebut sebagai contoh bagaimana ruang digital semakin dipenuhi konten sensasional ketimbang fakta. Karena itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme media arus utama untuk memastikan informasi tetap akurat, terverifikasi, dan proporsional.

“Kalau ada informasi yang belum jelas, ya ditanyakan. Kalau data kurang, dikonfirmasi. Itu tugas jurnalis,” ujarnya.

Menurut Seno, pejabat publik pun tetap manusia yang memiliki batas psikologis. Kritik konstruktif adalah bagian dari evaluasi, tetapi fitnah hanya menciptakan polusi informasi dan merusak kepercayaan publik.

“Kami tidak anti-kritik. Yang kami tolak adalah fitnah. Kami ingin berjalan bersama media, sama-sama menjaga ruang publik agar tetap bersih dari informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Ia menutup dialog dengan ajakan agar seluruh pemangku kepentingan menjaga kualitas komunikasi dan tetap fokus pada pembangunan Kalimantan Timur yang lebih baik. (MK)

Editor: Agus S

Komnas Perempuan Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Satgas PPKS Diperkuat

0
Ilustrasi (Int)

SAMARINDA – Komnas Perempuan kembali menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyebut bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman, namun laporan yang masuk justru menunjukkan tren kasus yang terus naik setiap tahun.

Sri mengatakan bahwa upaya pencegahan di kampus masih jauh dari ideal. Banyak universitas telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi efektivitasnya masih terbatas karena kewenangan yang sempit dan birokrasi internal yang berbelit.

“Komnas Perempuan sekarang sedang mendorong penguatan Satgas TPKS di universitas,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagian Satgas sebenarnya memiliki kapasitas memadai, tetapi proses penyelesaian kasus kerap tersendat di tingkat pimpinan kampus. Penyebabnya beragam, mulai dari mekanisme pelaporan yang tertutup, kurangnya dukungan struktural, hingga kekhawatiran institusi terkait citra kampus.

“Ada banyak satgas yang terlatih, tetapi mekanisme penanganan di kampus masih berbelit. Itu harus diperbaiki,” katanya.

Sri juga menyoroti bias dan ketidakberpihakan terhadap korban yang masih ditemukan di sejumlah perguruan tinggi. Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berlaku, beberapa institusi tetap enggan membuka ruang aman bagi korban untuk melapor. Banyak kasus berakhir macet karena kampus lebih memilih menjaga reputasi ketimbang memberikan perlindungan.

“Kampus tidak boleh abai. Banyak institusi pendidikan belum benar-benar serius menangani TPKS,” tegasnya.

Selain pengawasan di kampus, Komnas Perempuan juga terus memantau implementasi UU TPKS pada tingkat penegak hukum. Pelatihan bagi penyidik, jaksa, dan hakim digencarkan agar korban tidak menghadapi hambatan berlapis dalam proses pembuktian.

Namun Sri menekankan bahwa pusat penanganan kasus di kampus tetap berada di tangan perguruan tinggi. Satgas PPKS harus diberi kewenangan jelas, jalur pelaporan yang aman, dan bebas intervensi agar korban terlindungi sejak awal.

“Satgas harus diberikan kewenangan kuat. Itu semua kembali pada komitmen kampus,” tandasnya.

Dengan tingginya laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Komnas Perempuan mendesak seluruh perguruan tinggi menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan, cepat, dan berpihak pada korban. Tanpa perubahan serius, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang. (MK)

Editor: Agus S

11 Peserta Pelatihan Metodologi Level 3 Bisa Mengajar dan Dampingi UMKM

0
Peserta ujian sertifikasi BNSP pelatihan metodologi level 3 berfoto bersama penguji. (Ist)

BONTANG – Dengan rampungnya pelatihan metodologi level 3, Jumat (14/11/2025) kemarin. Maka 11 dari total 18 peserta dinyatakan berkompeten.

Kesebelas peserta yang berhasil lulus ini berhasil mendapatkan sertifikat BNSP dan berhak memiliki ‘SIM’ mengajar di tingkat nasional.

Dewi Lestari, Tim Penyelenggaran dari LPK Adjieradja menjelaskan, dengan adanya pelatihan ini dapat membantu peserta yang berasal dari UMKM naik kelas menjadi instruktur.

Di pelatihan ini mereka tidak diajarkan teknis seperti menjahit, membatik, dan sebagainya. Tapi mereka belajar bagaimana metode untuk mengajar.

“Peserta sudah memiliki basic keterampilan sesuai bidangnya seperti ecoprint, batik, tata boga, menjahit, digital marketing. Di pelatihan ini mereka tinggal belajar cara mengajar,” beber Dewi.

Ditambahkannya, nantinya peserta yang lulus tidak hanya bisa mengajar sesuai bidangnya. Mereka juga bisa memberikan pendampingan UMKM untuk warga yang membutuhkan. Bisa mengajar bidang yang lain yang mereka kuasai.

Diketahui, pelatihan ini berlangsung selama lima hari. Pada 10–11 November peserta mengikuti materi secara daring, kemudian dilanjutkan dengan sesi tatap muka pada 12–14 November 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Pelatihan Metodologi Kita Bangun Instruktur yang Berkualitas dan Profesional.” Mendapat dukungan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang.

Penulis/Editor: Yusva Alam

11 Peserta Ujian Pelatihan Metodologi Level 3 Kompeten, 7 Harus Perbaikan

0
Pelaksanaan ujian pelatihan metodologi level 3. (Ist)

BONTANG — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Adjieradja telah rampung melaksanakan Pelatihan Metodologi Level 3. Pelatihan yang terlaksana dengan dukungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang ini ditutup dengan ujian sertifikasi BNSP, Jumat (14/11/2025).

Dewi Lestari, Tim Penyelenggara LPK Adjieradja membeberkan hasil ujian sertifikasi tersebut. Dimana dari total 18 peserta 7 peserta harus melakukan perbaikan, dan 11 dinyatakan kompeten.

“7 peserta ini masih diberi waktu perbaikan untuk bisa mendapatkan sertifikat kompeten,” ujarnya.

Ditegaskannya, pelatihan ini merupakan pelatihan yang membutuhkan fokus dan keseriusan peserta. Apabila dinyatakan tidak kompeten maka tidak akan bisa lulus.

“Walaupun setelah diberi waktu perbaikan namun dianggap tidak kompeten, maka tidak akan bisa lulus,” tegasnya.

Diketahui, pelatihan ini berlangsung selama lima hari. Pada 10–11 November peserta mengikuti materi secara daring, kemudian dilanjutkan dengan sesi tatap muka pada 12–14 November 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Pelatihan Metodologi Kita Bangun Instruktur yang Berkualitas dan Profesional.”

Penulis/Editor: Yusva Alam