Beranda blog Halaman 534

Massa Misterius Geruduk PN Jakpus Saat Sidang PT Position vs PT WKM, Diduga Bayaran

0
Massa tak dikenal melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Suasana sidang sengketa patok tanah antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), mendadak tegang. Puluhan orang tak dikenal tiba-tiba muncul di luar gedung pengadilan sambil membawa spanduk bernada provokatif.

Massa yang mengaku sebagai “pendukung” salah satu pihak itu tampak mengenakan masker dan kacamata hitam, serta berteriak menyerang pihak PT WKM. Aparat keamanan segera bergerak menertibkan mereka karena aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

Dari informasi yang dihimpun, kelompok massa itu bukan bagian dari pihak yang bersengketa secara resmi. Beberapa saksi di lokasi menduga kehadiran mereka sengaja dikerahkan untuk membentuk opini publik.
“Orang-orang yang demo itu tidak asing. Sering datang kalau ada sidang besar di sini. Kayaknya dibayar, dikasih uang transportasi,” ujar seorang petugas keamanan PN Jakpus yang enggan disebutkan namanya.

Berbeda dengan massa tak dikenal tersebut, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (Malut) juga hadir di lokasi dengan cara yang jauh lebih santun. Mereka tidak berorasi atau membawa pengeras suara, melainkan mengamati jalannya sidang dari kejauhan dengan tertib.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Malut, Yohanes Masudede, menjelaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tekanan eksternal.
“Kami ingin memastikan sidang ini berjalan sesuai hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari luar. Ini soal keadilan dan marwah pengadilan,” tegas Yohanes.

Ia mengingatkan bahwa pengerahan massa di luar ruang sidang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Pengadilan adalah ruang mencari kebenaran, bukan arena unjuk kekuatan,” tambahnya.

Yohanes juga menyerukan agar semua pihak menjaga wibawa lembaga peradilan dan tidak memanfaatkan situasi publik untuk menggiring opini. Ia berharap majelis hakim dapat menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat, sehingga penting bagi hakim untuk tetap fokus pada fakta hukum, bukan tekanan massa,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Komnas HAM Beri Nilai 57,8 ke Polri, Soroti Pembatasan Kebebasan Berpendapat

0
Polisi sedang berjaga. (Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan nilai 57,8 kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai ini merupakan hasil akumulasi evaluasi terhadap enam elemen kunci yang dilakukan oleh sejumlah pakar dan komisioner Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nilai tersebut berasal dari hasil penilaian para ahli sebesar 57,2, sementara dari komisioner 58,8, sehingga diperoleh rata-rata 57,8. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut mencerminkan masih adanya berbagai peristiwa yang membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Dalam periode 2021–2023, Komnas HAM mencatat 28 laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi dengan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan. Menurut Haris, temuan ini menjadi indikator penting bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka masih menghadapi tantangan.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap dijadikan dasar hukum untuk menjerat individu pengkritik pemerintah. Kebijakan patroli siber Polri turut dinilai mengurangi ruang kebebasan berekspresi di media sosial karena lebih berorientasi pada penindakan ketimbang perlindungan hak asasi.

“Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi pada pembatasan dan penegakan, bukan pada perlindungan hak warga untuk menyampaikan pendapat,” ujar Haris. Ia menegaskan bahwa pendekatan seperti ini berpotensi menghambat ruang demokrasi dan membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri meningkatkan pemahaman aparatnya mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta mendorong evaluasi terhadap sejumlah peraturan yang dinilai membatasi hak tersebut secara berlebihan.

Selain Polri, Komnas HAM juga merilis hasil penilaian terhadap enam kementerian dan lembaga lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0), Kementerian Dalam Negeri (69,4), Kementerian Kesehatan (62,9), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), Kementerian Ketenagakerjaan (54,0), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).

Penilaian dilakukan sepanjang tahun 2024 menggunakan skala 40–100, dengan kategori “sangat tinggi” di angka 81–100, “tinggi” di 71–80, “cukup” di 61–70, dan “rendah” di 40–60. Hasil lengkapnya diumumkan Komnas HAM pada Oktober 2025 sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (MK)

Editor: Agus S

Komnas HAM Nilai Tujuh Kementerian, Kemenaker dan Polri Dapat Skor Terendah

0
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat menyampaikan penilaian HAM terhadap tujuh kementerian. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penilaian penerapan prinsip-prinsip HAM terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara pada tahun 2024. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana aparatur negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa penilaian ini memiliki ruang lingkup terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja keseluruhan kementerian atau lembaga. Ia menegaskan bahwa fokus utama penilaian mencakup lima kategori hak, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, serta hak atas pekerjaan.

Kementerian dan lembaga yang menjadi objek penilaian antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri untuk kategori kebebasan berpendapat dan berekspresi, Kementerian Dalam Negeri untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi, Kementerian Kesehatan untuk hak atas kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk hak atas pendidikan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk hak atas pekerjaan.

Anis menjelaskan bahwa setiap kategori dinilai berdasarkan 127 indikator yang disusun dengan mengacu pada standar Badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hasil pengembangan internal Komnas HAM. Penilaian dilakukan menggunakan metodologi campuran yang meliputi studi pustaka, studi lapangan, survei publik oleh Lembaga Demografi Universitas Indonesia, serta penilaian dari para ahli internal dan eksternal Komnas HAM.

Proses pengumpulan data berlangsung dari Juli hingga November 2024, sementara analisis data dilakukan hingga Desember 2024. Hasil akhir menunjukkan sejumlah kementerian memperoleh skor rendah, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 53,8, disusul Polri (57,8), Kementerian Komunikasi dan Digital (58), Kementerian P2MI (59,5), dan Kementerian Kesehatan (62,9). Adapun Kemendagri dan Kemendikdasmen meraih skor tertinggi, masing-masing 66,9.

Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan kementerian dan lembaga yang telah berpartisipasi dalam proses penilaian. Anis menegaskan bahwa hasil tersebut bukan bentuk vonis, melainkan bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, serta berbasis HAM.

Penilaian ini merupakan program perdana Komnas HAM dalam rangka mendukung agenda prioritas nasional di bidang hak asasi manusia. Ke depan, lembaga tersebut akan memperluas cakupan penilaian terhadap sepuluh kementerian dan lembaga tambahan, termasuk pemerintah daerah dan korporasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia. (MK)

Editor: Agus S

Pengedar Sabu 29 Gram Diciduk di Dapur Rumahnya

0
Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Warga Desa Long Beleh Modang. (Istimewa)

TENGGARONG – Tim Polsek Kembang Janggut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial AH ditangkap saat berada di dapur rumahnya pada Senin (6/10/2025) pukul 17.15 WITA.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat (3/10/2025), setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat total 29,17 gram serta uang tunai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut menyebut, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek. Polisi menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana seumur hidup.

Kepolisian juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. (MK)

Editor: Agus S

Farrel: Dari Anak Buruh Harian, Kini Punya Mimpi Jadi Polisi”

0
Suasana kamar tidur Farrel yang dilengkapi satu kasur tingkat dua dengan ukuran ruang cukup luas. Foto: Hanafi/MKN

SAMARINDA – Di balik hiruk pikuk pagi di asrama Sekolah Rakyat Terintegrasi 58 Samarinda, seorang remaja tampak sibuk melipat selimut dan menyapu lantai sebelum berangkat belajar. Dialah Muhammad Farrel Aksani, 17 tahun, anak kedua dari lima bersaudara yang kini menata masa depan lewat program Sekolah Rakyat bentukan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Farrel lahir dari keluarga sederhana. Ayahnya buruh harian, sementara ibunya ibu rumah tangga. Hidup dalam keterbatasan membuat sekolah sempat terhenti. Ia bahkan sempat putus sekolah selama setengah tahun setelah berhenti dari SKB Balikpapan.

“Sempat sekolah beberapa bulan aja,” ujarnya lirih, mengingat masa-masa sulit itu.

Namun, kesempatan kedua datang melalui program Sekolah Rakyat, yang menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Sejak September 2025, Farrel tinggal di asrama Samarinda, tempat ia belajar, berdoa, dan menata ulang cita-citanya.

“Di sini bangun subuh, shalat, bersih-bersih, terus belajar,” tuturnya. “Makan tiga kali sehari, makannya enak—ada nasi goreng, ayam, telur, ikan,” tambahnya sambil tersenyum malu.

Meski jauh dari rumah, Farrel merasa nyaman. Ia menemukan lingkungan yang peduli—pengajar yang tak hanya memberi pelajaran, tetapi juga bimbingan moral dan kasih sayang. “Nyaman kok di sini,” katanya singkat, namun penuh makna.

Ketika ditanya tentang cita-citanya, matanya berbinar. “Saya ingin jadi polisi,” ujarnya mantap.

Bagi Farrel, menjadi polisi bukan sekadar profesi, melainkan simbol tekad untuk melindungi dan membanggakan orang tuanya.

Muhammad Farrel Aksani saat tampil menyanyi di hadapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Foto: Hanafi/MKN

Pendidikan Berkarakter dan Fleksibel

Sekolah Rakyat hadir dengan sistem Multi-Entry Multi-Exit, yang memungkinkan siswa belajar sesuai kemampuan dan kondisi mereka. Kurikulumnya menggabungkan pelajaran formal dengan pendidikan karakter seperti disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, spiritualitas, dan nasionalisme.

Pembelajaran dilakukan secara digital melalui Learning Management System (LMS), dengan fasilitas lengkap seperti asrama gratis, makan tiga kali sehari, layanan kesehatan, dan akses laptop.

Selain akademik, siswa juga dibekali kelas keterampilan sesuai potensi daerah—mulai dari pertanian, teknologi, kerajinan, hingga layanan jasa. Evaluasi dilakukan berkala, mencakup aspek gizi, kesehatan, IQ, dan kedisiplinan.

Tujuan akhirnya jelas: mencetak generasi muda yang mandiri, unggul, dan siap berkontribusi bagi bangsa.

Dari Keterbatasan Menuju Harapan

Pendamping asrama menggambarkan para siswa Sekolah Rakyat sebagai anak-anak tangguh yang berjuang melampaui keterbatasan.

“Anak-anak seperti Farrel ini luar biasa. Mereka datang dengan banyak luka dan kekurangan, tapi semangatnya belajar luar biasa,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Kini setiap langkah Farrel di asrama adalah perjalanan menuju masa depan yang lebih baik. Di bawah langit Samarinda, ia menulis babak baru kehidupannya dengan tekun dan doa.

Baginya, masa depan bukan tentang seberapa mudah jalan yang ditempuh, melainkan seberapa kuat hati untuk terus melangkah.

Di Sekolah Rakyat, setiap anak membawa kisah perjuangan—dan Farrel, dengan kesederhanaannya, sedang menulis cerita tentang harapan yang tumbuh dari kesulitan, kasih, dan keberanian. (MK)

Editor: Agus S

Rakerkesda Kaltim 2025 di IKN, Gus Menteri dan Basuki Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

0
Rakerkesda 10 Diskes se-Kaltim di IKN dibuka dengan pemukulan gong oleh Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Atmaja Riski/MKN)

NUSANTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, mewakili Gubernur Kaltim, secara resmi membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Kaltim Tahun 2025 di Qubika Boutique Hotel, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (8/10/2025).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Jaya menyampaikan bahwa Rakerkesda merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit se-Kaltim, sekaligus mengevaluasi capaian kinerja bidang kesehatan selama satu tahun berjalan.

“Kita mengharapkan ada sinergitas antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Klinis Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Obrin Parulian, menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Kesehatan dalam forum ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyediaan layanan kesehatan.

“Kalau kita kolaborasi dan bersinergi, masyarakat Kalimantan Timur akan mampu menikmati layanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau di seluruh wilayah,” terangnya.

Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Jaya Mualimin, disaksikan langsung oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Dirjen Kemenkes RI Obrin Parulian, serta anggota DPRD Provinsi Kaltim Hartono Basuki.

Dalam sambutannya, Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi atas dipilihnya IKN sebagai lokasi penyelenggaraan Rakerkesda. Ia berharap momentum ini dapat memperluas informasi positif tentang pembangunan Ibu Kota Negara.

“Terima kasih telah memilih IKN sebagai tempat Rakerkesda. Saya titip, kabarkan IKN dengan sebenarnya. Bukan advertorial. Kabarkan sesuai yang Bapak Ibu lihat, dengar, dan saksikan,” pesan Basuki.

Rangkaian kegiatan Rakerkesda juga diisi dengan tinjauan lapangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan ini dihadiri oleh Jaya Mualimin, Obrin Parulian, serta Kepala Dinas Kesehatan PPU Grace Makisurat, bersama Kepala SPPG Sepaku Dimas Lintang Fajar dan Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin.

Kepala SMKN 1 PPU, Ruskin Nuryaddin, melaporkan bahwa jumlah siswa penerima manfaat program MBG mencapai 522 orang dari total 743 siswa di sekolah tersebut.

“Yang kami ajukan penerima manfaat adalah siswa kelas 10 dan 11, sementara kelas 12 sedang praktik lapangan,” jelas Ruskin.

Rakerkesda Kaltim 2025 akan berlangsung hingga 9 Oktober 2025, dengan fokus pembahasan pada isu strategis kesehatan seperti stunting, pemerataan fasilitas kesehatan, serta penguatan program pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota Kaltim. (MK)

Editor: Agus S

Wawali Sebut Tujuh RT di Kampung Sidrap Sah Secara Hukum Masuk Wilayah Kelurahan Guntung

0
Kampung Sidrap. (Ist).

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebutkan jika tujuh RT yang berada di Kampung Sidrap sah dan memiliki dasar hukum yang jelas masuk di wilayah Kelurahan Guntung. Hal ini disampaikan saat konferensi pers berlangsung, Selasa (7/10/2025).

Pembentukan tujuh RT tersebut bukan hanya keputusan sepihak saja, melainkan terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang, termasuk dengan Kelurahan Guntung.

Bahkan, Perda terbit tiga tahun sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dalam artian keberadaan RT di Sidrap sudah sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang.

“Jadi dalam pembentukan tujuh RT ini bukan keputusan sepihak, ada Perdanya. Jadi jelas juga ada payung hukumnya,” katanya.

Adapun dalam pembentukan kelurahan di Bontang, dimana telah terbentuknya RT di Kampung Sidrap secara sah masuk di dalam wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

“Semuanya sudah ada Perda yang telah mengatur, jadi kita ini tidak asal-asalan. Kalau pun tujuh RT di Sidrap ini tidak masuk di Kelurahan Guntung, keliru itu,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

37 Ribu Hektar Lahan Tambang Dibiarkan Menganga, Jimmi: Jamrek Harus Dimaksimalkan!

0
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA— Permasalahan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim) mencapai titik kritis. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, melontarkan kecaman keras atas kelalaian puluhan perusahaan pemegang izin, yang hingga kini belum menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan dampak yang ditinggalkan sangat masif, mencakup puluhan ribu hektare lahan.

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), tercatat seluas 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan jamreknya. Angka ini menandai Kutim sebagai wilayah dengan tunggakan jaminan reklamasi terbesar dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur (Kaltim). Secara total, terdapat 36 perusahaan di Kaltim yang belum melunasi kewajiban ini.

Jimmi menegaskan, ketidakpatuhan perusahaan terhadap Jamrek adalah isu serius yang menyangkut masa depan daerah dan lingkungan. Ia menyayangkan lemahnya kepatuhan tersebut, padahal Jamrek adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan sesuai aturan.

“Kita mau itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” ujar Jimmi.

Jamrek, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, wajib disetor pemegang IUP/IUPK sebelum memulai produksi. Dana ini berfungsi sebagai dana cadangan untuk pemulihan lingkungan pasca tambang. Jika perusahaan gagal mereklamasi, dana Jamrek inilah yang akan digunakan oleh negara.

Menanggapi kelalaian ini, Jimmi menyatakan DPRD Kutim tidak akan tinggal diam. Pihaknya bersama Pemerintah Daerah akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM, untuk menindaklanjuti dan menekan perusahaan yang membandel.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelasnya.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pun sudah jelas. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan penunggak Jamrek dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” tutup Jimmi.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Finalisasi HUT ke-26 Bontang: Upacara, 2000 Penari Jepen, dan Libatkan UMKM

0
Rapat Finalisasi HUT ke-26 Kota Bontang. (Foto: Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menggelar rapat finalisasi terkait rangkaian HUT ke-26, Selasa (7/10/2025). Dalam finalisasi tersebut dilakukan pembahasan rangkaian upacara.

Upacara akan dilaksanakan pada 15 Oktober mendatang di Stadion Bessai Berinta Lang-lang. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Tari Jepen yang akan dilakukan oleh 2000 penari.

“Di tarian tersebut nantinya penari akan membuat formasi angka 26, sesuai umur Kota Bontang,” pungkasnya.

Selain itu, nantinya akan terdapat 40 UMKM yang dilibatkan dalam kegiatan ini, lantaran masyarakat dipersilahkan untuk menonton prosesi upacara bendera sembari menikmati UMKM yang ada.

“Nantinya para UMKM akan diletakkan di lapangan basket dan lapangan voli, dan gratis, tapi tenda dan lainnya dari mereka sendiri, 40 itu maksimal” tambahnya.

Adapun dalam pembahasannya, Dinas Lingkungan Hidup menginisiasi Gerakan Sampahku Tanggung Jawabku (GESIT), dimana para pengunjung diminta untuk membawa sampahnya dan membuang di tempat yang telah disediakan, tidak berharap kepada tukang bersih-bersih.

“Setelah rangkaian upacara, seperti biasa kita akan rapat dan syukuran,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Agus Haris Minta Pembenahan Dapur MBG Setelah Ditemukan Makanan Cepat Basi

0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (Foto: Syakurah)

BONTANG – Setelah dilakukan evaluasi pertama terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG), ditemukan masih adanya makanan yang cepat basi. Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan dapur, mulai dari proses memasak hingga pengepakan makanan sebelum didistribusikan.

Menurutnya, masalah makanan yang basi bukan hanya disebabkan oleh faktor waktu penyajian, tetapi juga kesalahan teknis dalam pengolahan dan kebersihan dapur. Beberapa makanan diketahui basi karena ditutup saat masih panas, atau karena tangan petugas tidak dalam kondisi higienis saat mengolah bahan makanan.

“Ada yang cepat basi karena masih panas sudah ditutup, atau ada yang kurang bersih saat mengolah. Jadi memang ini masalah teknis yang harus dibenahi,” ujarnya, Senin (6/10/2025)

Ia menegaskan, petugas dapur MBG perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan ulang, agar lebih memahami standar kebersihan dan teknik pengolahan makanan dalam jumlah besar. Dari sekitar 30 petugas dapur yang ada, seluruhnya diminta untuk kembali mengikuti pendalaman tugas di sela waktu kerja.

“Yang sudah ada sekarang harus dibimbing lagi. Dikasih pendalaman tentang tugas di dapur dan cara pengepakan yang lebih bersih,” tegasnya.

Selain soal dapur, Agus Haris juga menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh rantai kerja MBG, mulai dari proses masak, pengepakan, hingga pengantaran makanan ke sekolah-sekolah. Ia menilai, kelemahan-kelemahan teknis di lapangan perlu diidentifikasi agar tidak terulang di tahap selanjutnya.

“Program ini tetap berjalan, tapi sambil diperbaiki. Semua kelemahan akan kita evaluasi dan benahi bersama, nanti bulan depan kita evaluasi kembali,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam