Beranda blog Halaman 535

Kendalikan Harga Pangan Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Strategi 4K Digencarkan

0
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. (ist)

SANGATTA — Pemerintah Kutai Timur (Kutim) terapkan strategi 4K, untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan pasokan aman bagi masyarakat.

Hal ini sebagai upaya mengintensifkan berbagai langkah pengendalian harga pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (17/11/2025). Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, dan diawali dengan pemaparan arahan dari Kemendagri melalui Zoom Meeting.

Noviari menjelaskan bahwa penguatan Strategi 4K menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas menjelang Nataru. “Kita pastikan pasokan tersedia, distribusi lancar, dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Itu prioritas kita,” ujarnya.

Di tengah persiapan tersebut, Pemkab Kutim mencatat dinamika harga yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan laporan Pasar Induk Sangatta per 14 November 2025, terjadi deflasi dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 1,31 persen, yang disebabkan melimpahnya pasokan sejumlah komoditas pangan.

Meski memberikan ruang bagi konsumen menikmati harga lebih rendah, kondisi ini juga memiliki sisi lain. Noviari mengingatkan bahwa penurunan harga terlalu tajam dapat merugikan petani sebagai produsen dan membuka potensi praktik penimbunan.
“Ini dikhawatirkan memicu penimbunan. Itu yang kita antisipasi,” tegasnya.

Karena itu, TPID Kutim diminta tetap menjaga dua aspek sekaligus: mencegah kenaikan harga yang berlebihan namun tetap menghindari harga jatuh terlalu rendah. Keseimbangan ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas rantai pasok dan keberlanjutan usaha tani di daerah.

Sebagai acuan kebijakan, Pemkab Kutim kembali memaksimalkan penerapan Strategi 4K, yang meliputi: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi serta Komunikasi yang Efektif.

Pemkab juga memperkuat Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk menjamin kontinuitas suplai pangan dari wilayah mitra, menekan fluktuasi harga, serta memastikan Kutim memiliki buffer yang memadai selama periode akhir tahun.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, TPID, dan seluruh elemen masyarakat, kami optimis harga pangan tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru 2026,” tutup Noviari.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Majelis Taklim, Pusat Perubahan Menuju Peradaban Mulia

0
Desy Arisanti, S.Si. (ist)

Oleh:
Desy Arisanti, S.Si

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri acara Gema Majelis Taklim dan Tasyakuran Dirosa Angkatan ke-3 Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Bontang, Minggu (26/10/2025), di
Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bontang. Acara ini bertema “Meniti Jalan Hidayah, Raih Keberkahan Hidup dengan Cahaya Al-Qur’an”

Dalam sambutannya, Bunda Neni mengapresiasi pesatnya perkembangan kelompok majelis taklim di Kota Bontang. Menurutnya, hampir tidak ada RT yang tidak punya kelompok majelis taklim. Dari 499 RT, hampir semuanya memiliki kegiatan rutin.

Ia menyinggung peran penting majelis taklim dalam membentuk karakter perempuan yang beriman dan berakhlak mulia. Ia juga mengingatkan para ibu bahwa mereka adalah madrasah pertama bagi anak-anak. Di tengah arus teknologi yang masif, peran keimanan menjadi kunci utama dalam mendidik generasi muda.

Lebih lanjut, Bunda Neni menekankan pentingnya program Dirosa (Pendidikan Dasar Orang Dewasa Al-Qur’an) sebagai upaya meningkatkan literasi Al-Qur’an di kalangan masyarakat. Ia menyebut, mempelajari Al-Qur’an hukumnya fardu ‘ain dan sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bontang dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia. (Radarbontang.com, 26/10/2025)

Majelis Taklim Wadah Mengenal Islam

Majelis taklim sebagai lembaga pendidikan non formal yang
berada di tengah-tengah masyarakat memiliki peran yang sangat besar bagi masyarakat khususnya umat Islam. Dalam hal keagamaan, majelis taklim memberikan kontribusi atau sumbangsih yang sangat besar bagi masyarakat, karena tujuan utama dari majelis taklim sendiri yaitu mengajarkan tentang ilmu keagamaan.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (LBMNU), KH Zulfa Mustafa, menyampaikan bahwa majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Proses pembelajaran di dalamnya mengarah kepada pembentukan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

Majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu. Sifatnya terbuka. Usia berapa pun, profesi apa pun, suku apa pun, dapat bergabung di dalamnya. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam. Lokasi taklim pun bisa dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Menurut Zulfa, lembaga ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi dakwah. Kedua, majelis taklim memiliki fungsi pendidikan. Kegiatan yang tidak formal dan tidak mengikat membuat masyarakat yang mengikuti kegiatan ini aktif tanpa ada paksaan. (lp2m.uinssc.ac.id, 20/06/2022)

Majelis Taklim Tak Sekedar Ibadah dan Akhlak

Banyaknya majelis taklim di tengah masyarakat patut disyukuri. Pada satu sisi, umat Islam memang sangat perlu untuk memahami dan mendalami agamanya. Di sisi lain, Islam adalah pedoman dan petunjuk hidup manusia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

Hanya saja, kebanyakan majelis taklim saat ini mencukupkan pembahasan lebih kepada ibadah dan akhlak semata. Seolah-olah Islam hanya mengajarkan perihal ibadah dan akhlak. Atau ketika membahas tema tertentu seperti maulid nabi pun hanya mencukupkan pada pentingnya kita bershalawat kepada nabi. Padahal, Allah menginginkan kita tidak hanya bershalawat tapi lebih dari itu yakni ‘ittiba (mengikuti dan meneladani) nabi dalam seluruh aspek kehidupan.

Kondisi seperti ini terjadi di tengah umat karena kehidupan sekuler kapitalisme yang diterapkan. Di bawah naungan sekulerisme, Islam hanya ada di masjid tapi tidak ada di pasar, sekolah maupun negara. Ketika sholat, puasa, berhaji, aturan Islam digunakan. Namun, ketika berdagang, aturan IsIam ditinggalkan. Begitu pun ketika berpolitik dan bernegara. Sehingga, kita bisa menyaksikan berbagai keburukan di dalamnya karena aturan Islam dicampakkan.

Aturan Islam juga bagaikan prasmanan, yang enak dan disukai akan diambil sedangkan yang tidak enak dan orang tidak suka akan ditinggalkan. Padahal, enak ataupun tidak enak, suka maupun tidak suka, semuanya berasal dari Allah SWT. Ketika perintahnya wajib maka harus dilaksanakan dan ketika itu larangan maka harus ditinggalkan.

Kita bisa melihat saat ini, IsIam hanya digunakan ketika ibadah shalat saja, puasa, dan berhaji. Termasuk pada sebagian urusan muamalah seperti pernikahan dan perceraian. Selebihnya, tidak ada Islam di tengah masyarakat. Islam dikerdilkan hanya sebatas ibadah dan akhlak.

Sekulerisme telah menjauhkan peran agama dalam kehidupan di tengah masyarakat. Agama dicampakkan dan hanya ada di pojok-pojok masjid. Walhasil, masyarakat semakin jauh dari Islam dan tidak mengenal Rabbnya yang telah menurunkan aturan kehidupan yang menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia.

Maka wajar, ketika bukan aturan agama yang digunakan dalam kehidupan, maka aturan manusia yang akan mendominasi. Dan kita bisa melihat dampaknya saat ini akibat aturan manusia yang sejatinya lemah karena berasal dari hawa nafsu serta sarat berbagai kepentingan. Kehidupan di tengah masyarakat makin rusak dan kacau. Berbagai masalah bermunculan semakin parah. Orang tidak malu bermaksiat bahkan terang-terangan. Inilah buruknya kehidupan yang dihasilkan oleh sistem sekuler kapitalisme.

Majelis Taklim Pusat Perubahan

Melalui majelis taklim seharusnya umat muslim semakin mengenal Rabbnya, hakikat penciptaan dan tujuan hidupnya. Umat IsIam seharusnya semakin memahami bahwa Allah telah menurunkan aturan yang lengkap dan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia, bukan sebatas ibadah dan akhlak semata.

Oleh karenanya, majelis taklim sebagai tempat belajar memahami IsIam sejatinya haruslah menyeluruh (kaffah) dan tidak sebagian-sebagian. Karena Islam datang dengan sangat lengkap dan kita diperintahkan untuk masuk ke dalamnya secara kaffah.
_”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”_ (QS. Al-Baqarah: 208)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk mengambil dan menjalani Islam secara keseluruhan dalam seluruh aspek kehidupan, yakni sosial, politik, ekonomi, pendidikan, juga pemerintahan.

Maka, menjadi tugas majelis taklim untuk memberikan pemahaman Islam yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat. Bukan hanya sekedar ibadah dan akhlak saja. Melalui majelis taklimlah, masyarakat paham tentang agamanya yang sempurna yang sejatinya harus diterapkan dalam kehidupan. Melalui majelis taklimlah, masyarakat semakin menyadari pentingnya penerapan aturan Islam menyeluruh dalam kehidupan.

Suri teladan terbaik kita, Rasulullah Muhammad saw telah mencontohkan hal tersebut. Masyarakat di Madinah diatur urusan mereka dengan aturan Islam yang kaffah. Pasca sepeninggal beliau, kepemimpinan Islam dilanjutkan oleh para khalifah. Para khalifah ini diangkat untuk mengurusi urusan masyarakat seluruhnya dengan aturan Islam. Maka, ketika aturan dari Sang Pencipta (Allah) yang digunakan untuk mengatur kehidupan, maka kesejahteraan, keadilan, ketenangan, keamanan dan ketentraman dapat terwujud nyata. Bahkan, kehidupan saat itu menjadi peradaban cemerlang yang ditakuti oleh Barat.

Maka sejatinya, melalui majelis taklimlah perubahan itu berawal. Jadikan majelis taklim benar-benar wadah menempa ilmu Islam yang menyeluruh. Tidak hanya untuk memahami Islam, lebih dari itu, sebagai pusat perubahan menuju peradaban Islam yang mulia nan agung. (*)

DPMPTSP Pastikan Usaha Berbasis Kesehatan Tetap Terawasi

0
Kantor DPMPTSP Kota Bontang. (Ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh jenis usaha termasuk aspek kesehatan mendapatkan pengawasan rutin. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan maupun keamanan produk yang beredar di masyarakat tetap terjaga.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Bontang, Aspiannur menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terjadwal oleh tim lintas bidang. “Biasanya anggota turun sesuai jadwal. Pemeriksaan dijadwalkan, terutama untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kesehatan, kami ada tim khusus kesehatan juga,” ujarnya.

Jenis usaha yang dipantau mencakup depo air minum, apotik, hingga kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Termasuk juga klinik kesehatan yang beroperasi di wilayah Bontang. “Itu semua di bawah kesehatan. Banyak sekali jenisnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan untuk usaha kesehatan tetap melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon wajib memenuhi syarat teknis, termasuk aspek higienitas. “Seperti MBG misalnya, itu tetap masuk OSS. Syaratnya seperti higienis harus dipenuhi dan nanti rekomendasi diberikan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.

Setelah rekomendasi teknis dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, DPMPTSP bertugas menerbitkan izin usaha. “Semuanya begitu alurnya. Tetap harus ada rekomendasi dulu baru izin diterbitkan,” terangnya.

DPMPTSP juga mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jika mengubah jenis usahanya. Misalnya izin yang terdaftar sebagai restoran tetapi menjual komoditas lain.

“Kalau dia mengubah usaha, harusnya menambahkan KBLI. Kita tidak bisa tahu kalau dia ubah tanpa melapor,” imbuhnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemasangan Reklame di Bontang Wajib Izin ke DPMPTSP

0
Kepala DPMPTSP, Aspiannur. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan, seluruh bentuk pemasangan reklame di wilayah kota, baik di fasilitas umum, tepi jalan, maupun di properti milik pribadi, wajib mengurus izin resmi terlebih dahulu. Penegasan ini kembali disampaikan seiring meningkatnya temuan reklame ilegal di lapangan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa prosedur perizinan reklame sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tekankan bahwa setiap reklame, baik bersifat komersial, event, informasi produk, maupun yang dipasang di toko-toko, semuanya harus izin dulu di DPMPTSP. Setelah izin keluar, baru pemilik reklame melanjutkan pembayaran retribusi melalui Bapenda,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, proses perizinan dimulai dari permohonan di DPMPTSP, kemudian petugas melakukan verifikasi ukuran, durasi pemasangan, lokasi, serta konten reklame. Setelah itu barulah diterbitkan surat keterangan retribusi.

“Kalau belum ada surat keterangannya, reklame tidak boleh dipasang,” tegasnya.

Aspiannur juga menjelaskan, bahwa tidak ada batasan ukuran reklame untuk kewajiban izin. Baik reklame kecil yang menempel di dinding toko maupun baliho besar di pinggir jalan, semuanya berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Besar atau kecil tetap wajib izin. Kalau langsung dipasang tanpa pengajuan OSS atau tanpa izin tertulis, ya kami tertibkan,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa masih ditemukan kasus reklame yang dipasang tanpa proses OSS maupun tanpa memenuhi ketentuan retribusi. Sebagian besar terjadi karena pemilik usaha menganggap reklame kecil tidak perlu mengikuti prosedur.

“Kami sudah memberikan arahan saat rapat bersama OPD teknis dan tim penertiban. Kalau tidak berizin, maka reklame tersebut dicabut,” ujarnya.

Aspiannur berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami, bahwa kewajiban perizinan bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga terkait keselamatan, estetika kota, dan ketertiban umum.

“Kami ingin Bontang lebih rapi dan tertib. Jadi kami minta semua pelaku usaha ikut aturan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Rutin Lakukan Pemeriksaan Kesesuaian Izin Usaha di Lapangan

0
Ilustrasi. (istimewa)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan secara rutin, untuk memeriksa kesesuaian antara izin yang terbit dengan kegiatan usaha yang berjalan di lapangan.

Langkah ini menjadi penting mengantisipasi temuan kasus, pelaku usaha kerap mengubah jenis kegiatan tanpa memperbarui izin. Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menyebutkan, pemeriksaan lapangan dijadwalkan secara berkala oleh petugas.

“Pengawasan tetap dilakukan. Tim kami turun sesuai jadwal untuk memeriksa apakah usaha di lapangan sudah sesuai izin atau ada perubahan,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, jika pelaku usaha mengalihkan atau menambah aktivitas di luar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tercantum dalam izin, maka mereka wajib memperbarui data melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Misalnya izinnya restoran, tapi yang dijual berbeda. Itu harusnya menambahkan KBLI. Kalau tidak, kami tidak tahu ada perubahan,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan dengan menggandeng OPD teknis sesuai jenis usaha masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha akan diminta segera melakukan pembaruan izin sebagai bentuk kepatuhan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Iklan Rokok Dilarang Total di Bontang, DPMPTSP Pastikan Tidak Akan Keluarkan Izin

0
Aspiannur Kepala DPMPTSP. (Ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan larangan total terhadap pemasangan iklan rokok dalam bentuk apa pun di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini merupakan komitmen daerah dalam mewujudkan Kota Layak Anak, sekaligus bagian dari implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa instansinya sudah tidak pernah mengeluarkan izin untuk iklan rokok sejak aturan pelarangan diberlakukan.

“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” tegasnya.

Meskipun izin tidak diberikan, menurut Aspiannur, pada awal tahun 2025 terdapat sejumlah reklame rokok yang sempat terpasang di lapangan. Reklame tersebut dipasang tanpa prosedur resmi dan tanpa membayar pajak daerah.

“Itu semua dipasang tanpa izin. Karena itu kami lakukan penertiban dan pencabutan bersama tim gabungan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sebagian besar pemasangan ilegal terjadi di area publik yang ramai dan strategis, seperti kawasan Patimura dan beberapa ruas jalan protokol. Namun, setelah dilakukan operasi penertiban, hampir semua papan iklan rokok tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama untuk memastikan tidak ada yang tersisa,” katanya.

Aspiannur menekankan bahwa pelarangan ini bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi anak-anak serta remaja.

Ia berharap masyarakat dan pemilik usaha dapat memahami aturan ini sehingga tidak lagi mencoba memasang iklan rokok tanpa izin.
“Kalau ada yang masih memasang, tentu akan langsung kami tertibkan. Kami tidak kompromi karena aturannya jelas,” tandasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Digelar, Polres Kutim Fokus Tekan Pelanggaran Fatal

0
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto lakukan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel. (Ramlah)

SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) resmi menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan diawali apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kutim yang dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dengan ditandai penyematan pita operasi kepada perwakilan personel.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kutai Timur.

“Operasi Zebra bukan sekadar razia, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan masyarakat dari potensi kecelakaan. Kami akan bertindak tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan,” ujar AKBP Fauzan, Senin (17/11/2025).

Ia meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, tidak arogan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Saya minta seluruh anggota bekerja dengan disiplin. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Harismeihendra menyebut fokus operasi tahun ini adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas.

“Perhatian utama kami adalah pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga knalpot brong,” jelasnya.

Petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan terukur.

“Untuk pelanggaran fatal, tidak ada toleransi. Namun edukasi tetap kami kedepankan agar kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kutim dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama: Preemtif: penyuluhan, sosialisasi ke sekolah, dan kampanye keselamatan digital.
Preventif: pengaturan lalu lintas di titik rawan macet dan kecelakaan.
Penegakan hukum: razia serta penindakan pelanggaran prioritas.

AKBP Fauzan berharap operasi ini dapat menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat pulang ke rumah dengan selamat. Mari bersama-sama mewujudkan keselamatan di jalan,” imbuhnya.

Dengan dimulainya Operasi Zebra Mahakam 2025, Polres Kutim menargetkan arus lalu lintas yang lebih aman dan tertib menjelang libur akhir tahun.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pencurian di UDFBJ Mart Berhasil Diungkap Kurang dari 24 Jam

0
Sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolres Kutim. (Ramlah)

SANGATTA — Tim Jatanras Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Toko UDFBJ Mart, Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ratusan bungkus rokok.

Peristiwa terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil ratusan bungkus rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam delapan kantong plastik besar berwarna merah. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di meja kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54,68 juta.

Setelah menerima laporan resmi pada Jumat (14/11/2025), Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang beristirahat di sebuah masjid di wilayah Sangatta Utara. Dalam interogasi awal, polisi menemukan 647 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil curian. Pelaku dibawa ke Mapolres Kutim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi respon cepat jajarannya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Kutim,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi lain.

Polres Kutim mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan terutama pada malam hari, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Siap Dukung Pengembangan Industri Jika Revisi RTRW Telah Ditetapkan

0
Aspiannur, Kepala DPMPTSP Bontang (kiri). (Ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyatakan siap memberikan dukungan penuh apabila revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang telah resmi ditetapkan. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, setelah menerima kunjungan tim Kementerian Investasi/BKPM bersama konsultan internasional Deloitte.

Aspiannur mengatakan, kunjungan tersebut fokus membahas peluang investasi di Bontang, termasuk rencana pembangunan industri soda ash yang diarahkan ke kawasan PT Kaltim Industrial Estate (KIE). Selain itu, rombongan BKPM juga meninjau PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai salah satu kawasan industri eksisting.

“Dari kami tentu sangat siap mendukung. Begitu revisi RTRW ditetapkan, ruang geraknya akan jelas. Promosi investasi dan penjajakan dengan investor bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa revisi RTRW mencakup rencana penambahan sekitar 1.500 hektare kawasan peruntukan industri di Bontang Lestari, yang merupakan tambahan dari 1.100 hektare yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Tim lingkungan sempat menanyakan hal itu. Kami sampaikan bahwa tambahan 1.500 hektare tersebut masih menunggu persetujuan, dan saat ini prosesnya berada di PUPR,” jelasnya.

Aspiannur menambahkan, DPMPTSP telah menyiapkan 18 peluang investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor. Melalui dukungan BKPM dan jaringan konsultan internasional, pihaknya yakin peluang tersebut dapat menarik minat investor nasional maupun global.

“Mereka memiliki akses ke banyak investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kami berharap itu dapat membantu membuka peluang investasi baru di Bontang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika RTRW baru telah disahkan, pengembangan kawasan industri akan lebih terarah dan mampu mendukung percepatan masuknya industri hilir di Kota Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Videotron Milik Pemkot Bontang Bisa Disewa, Tarif Diatur dalam Perda Baru

0
Salah satu videotron DPMPTSP. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan fasilitas videotron milik daerah kini dapat disewakan untuk kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tarif videotron telah dibedakan berdasarkan ukuran layar.
“Untuk ukuran 3×4 meter tarifnya Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sementara videotron ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi,” jelasnya.

Saat ini terdapat empat titik videotron yang dikelola Pemkot Bontang melalui DPMPTSP, di antaranya di kawasan Lampu Merah Loktuan, Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP serta Lampu Merah Bontang Kuala. Beberapa unit masih dalam tahap penyambungan listrik bersama PLN.

“Semua bisa disewa masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, informasi, maupun promosi usaha. Selama sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan konten,” tegas Aspiannur.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam