Beranda blog Halaman 549

Korupsi Migas Rp285 Triliun, Berkas 9 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus

0
Tumpukan berkas perkara korupsi migas senilai Rp285 triliun saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi di pengadilan.

Kasus ini menyeret nama-nama besar terkait praktik penyimpangan dalam ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, hingga penjualan solar subsidi pada periode 2018–2023. Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan modus penyimpangan dilakukan secara sistematis dari hulu hingga hilir.

“Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan penyimpangan mulai dari ekspor, impor, sewa terminal, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga pasar,” ujarnya kepada wartawan.

Adapun sembilan terdakwa yang telah dilimpahkan masing-masing adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusuma, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Safrianto menyebut, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut mencapai Rp285,18 triliun. Angka fantastis ini muncul dari hasil perhitungan tim penyidik yang dilakukan sejak awal tahun.

“Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp285 triliun, berasal dari manipulasi harga, impor bermasalah, hingga kompensasi BBM yang tidak semestinya,” tegasnya.

Selain sembilan terdakwa, terdapat sembilan tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan untuk kemudian diajukan ke pengadilan Tipikor. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum secara transparan, sesuai ketentuan undang-undang, demi memberikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Safrianto.

Publik kini menanti jalannya persidangan yang digadang menjadi salah satu penegakan hukum terbesar dalam sektor energi nasional.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Adian Napitupulu Soroti Upah dan Keterlibatan Warga Lokal di Proyek IKN

0
Pekerja konstruksi beraktivitas malam hari di kawasan proyek IKN. (foto: Riski/MKN)

NUSANTARA – Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti transparansi keterlibatan masyarakat lokal serta persoalan upah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia meminta Otorita IKN tidak menutupi masalah yang muncul, khususnya terkait besaran upah yang diterima pekerja lokal.

“Kalau data, pasti ada. Tapi tadi belum ada. Tak masalah, nanti data-data itu pasti akan kita dapatkan, diverifikasi, dan dikumpulkan,” ujar Adian saat menghadiri rapat bersama Otorita IKN, Rabu (30/9/2025). Menurutnya, pembangunan IKN wajar menimbulkan tantangan, namun yang lebih penting adalah penyelesaian masalah secara terbuka.

Plt Deputi Sarana Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menjelaskan sejak awal Otorita telah menyiapkan program pelatihan untuk lebih dari 2.000 masyarakat lokal dengan sertifikat resmi. Namun, tidak semua warga yang sudah dilatih bersedia bekerja di proyek IKN. “Masyarakat cenderung membandingkan upah harian di IKN dengan pekerjaan di luar, seperti sektor sawit,” jelas Danis.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menambahkan keterlibatan masyarakat lokal sudah cukup besar. Dari lebih 7.000 pekerja di IKN, sekitar 60 persen berasal dari Kalimantan Timur. “Contohnya, dari 160 tenaga sekuriti yang direkrut, mayoritas adalah warga lokal,” katanya.

Terkait upah, Alimuddin menegaskan Otorita IKN mengacu pada UMK Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp3.957.345. Ia menyebut, bahkan ada sektor yang dibayar di atas standar, seperti cleaning service Otorita yang menerima take home pay Rp4,2 juta. Namun, di lapangan masih ditemukan disparitas: tukang lokal di Sepaku bisa mendapat Rp250 ribu per hari, kenek Rp170–180 ribu, sementara di proyek IKN ada yang menerima Rp135 ribu per hari.

“Sebagian pekerja memilih berhenti setelah tiga hari, dengan alasan lebih baik dodos sawit yang bisa menghasilkan Rp300 ribu per hari,” ungkap Alimuddin. Meski begitu, ia menegaskan Otorita IKN terus menyiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perubahan dan kemajuan pembangunan.

Sebagai fasilitas penunjang, kontraktor juga menyiapkan mess atau Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) bagi para pekerja agar kebutuhan tempat tinggal terpenuhi selama bekerja di kawasan IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Gedung HPK ‘Nusa Indah’ IKN Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Puluhan Juta

0
Gedung Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1B IKN terbakar hebat hingga meludeskan lantai atas bangunan. Api terlihat berkobar dari dalam ruangan dengan asap hitam membumbung tinggi. (Foto: Riski/MKN)

NUSANTARA – Kebakaran melanda Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Gedung Nusa Indah di kawasan HPK 1B, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Selasa (1/10/2025) sore. Meski api sempat berkobar hebat sekitar pukul 17.30 Wita, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Api diduga bermula dari lantai tiga, lalu merambat ke lantai dua dan menjalar ke bagian atas gedung. Kepulan asap tebal membumbung tinggi hingga terlihat dari kejauhan. Pekerja yang tengah berada di lokasi proyek langsung panik dan berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.

Sejumlah unit pemadam kebakaran dari lima posko di sekitar IKN dikerahkan. Personel Damkar Sepaku, Budi Setiawan, menyebutkan penanganan dilakukan secara gabungan. “Ada Damkar PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), unit Damkar Sepaku, posko Damkar Maridan, posko Damkar Sotek, dan posko Damkar Jenebora yang turun ke lokasi,” ujarnya kepada Media Kaltim.

Sekitar pukul 18.59 Wita, api berhasil dijinakkan setelah hampir satu setengah jam petugas berjibaku di lapangan. Meski situasi terkendali, lantai atas gedung nyaris rata dengan api. Aparat kepolisian bersama Otorita IKN masih menyelidiki penyebab kebakaran.

Kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Untuk sementara, pekerja konstruksi yang menghuni gedung tersebut dipindahkan ke lokasi lain agar aktivitas proyek tetap berjalan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Gedung HPK ‘Nusa Indah’ IKN Terbakar, 5 Posko Damkar Dikerahkan

0
Sisa bangunan Gedung Nusa Indah di HPK 1B tampak hangus usai kebakaran, Selasa (1/10/2025) malam. (Foto Riski/MKN)

NUSANTARA – Kobaran api melahap Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Gedung Nusa Indah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (1/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Api pertama kali terlihat dari lantai 4. Dalam hitungan menit, si jago merah membesar karena sebagian material modular bangunan mengandung bahan gabus yang mudah terbakar. Kepulan asap hitam pekat pun membumbung tinggi, membuat panik para pekerja yang sebagian besar masih berada di lokasi proyek.

Petugas damkar masih berjibaku di sekitar lokasi HPK 1B, cahaya lampu pemadam menyinari bangunan yang terbakar. (Foto Riski/MKN)

Gedung Nusa Indah sendiri berada di kawasan HPK 1B, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Untuk memadamkan api, sedikitnya lima posko pemadam kebakaran di sekitar IKN dikerahkan.

Budi Setiawan, personel Damkar Sepaku, menjelaskan penanganan dilakukan secara gabungan dari berbagai unit. “Ada Damkar PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), unit Damkar Sepaku, posko Damkar Maridan, posko Damkar Sotek, dan posko Damkar Jenebora yang turun ke lokasi membantu penanganan,” ujarnya kepada Media Kaltim.

Setelah hampir satu setengah jam berjibaku, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 18.59 Wita. Meski situasi berangsur normal, bagian atas gedung nyaris ludes terbakar. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Api Lahap Hunian Pekerja IKN, Progres Proyek Terancam Terganggu

0
Kobaran api melahap lantai atas Gedung Nusan Indah, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1B di IKN, Selasa (1/10/2025) sore. Foto: Rizki/MKN

NUSANTARA – Kebakaran besar yang melanda Gedung Nusan Indah di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1B, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Selasa (1/10/2025) sore, bukan hanya memicu kepanikan, tetapi juga mengganggu kelancaran aktivitas ribuan pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Api yang mulai berkobar sekitar pukul 17.30 Wita dengan cepat merambat ke lantai atas gedung. Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dan memaksa para pekerja yang masih berada di dalam bangunan segera mengevakuasi diri. “Awalnya hanya asap tipis, tidak lama langsung menyambar ke seluruh lantai atas,” ujar seorang pekerja.

Asap hitam pekat membumbung tinggi dari Gedung Nusan Indah di kawasan HPK 1B, Sepaku. Foto: Rizki/MKN

Kebakaran ini membuat suasana di kawasan HPK mencekam. Pekerja yang kehilangan tempat beristirahat terpaksa berkumpul di luar area aman, sementara aparat keamanan menutup sebagian akses jalan menuju lokasi. Hal ini berdampak pada mobilitas pekerja serta jadwal kerja proyek yang harus dihentikan sementara.

Sejumlah armada pemadam kebakaran dari Kecamatan Sepaku dikerahkan. Petugas berupaya keras memadamkan api dari berbagai sisi, namun besarnya kobaran membuat proses berlangsung dramatis. Hingga menjelang malam, api baru dapat dikendalikan setelah menghanguskan sebagian besar bangunan.

Kepala lapangan proyek HPK menyebut pihaknya akan segera menyiapkan hunian darurat untuk menampung pekerja yang terdampak. “Kami berkoordinasi dengan otoritas IKN agar kebutuhan pekerja tetap terpenuhi, termasuk tempat tinggal sementara dan keamanan di lokasi,” ujarnya.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat memastikan tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir cukup besar. Kebakaran ini menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan mengganggu progres pembangunan IKN yang dikejar dengan target ketat.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

6 Posisi Kepala Dinas dan Badan Kosong, Pemkot Gelar Seleksi Terbuka

0
Pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama yang ditayangkan Pemkot Bontang di laman PPID. (Screenshoot LAMAN PPID)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025. Seleksi ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat, untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi yang ditayangkan di laman PPID Pemkot Bontang tersebut dijelaskan, bahwa pengumuman seleksi itu tertuang dalam Nomor: 15/Pansel-JPTP.Bontang/2025

TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BONTANG TAHUN 2025.

Kemudian disebutkan, seleksi ini dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemkot mengundang ASN yang memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :

Jabatan yang akan diseleksi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Posisinya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan.
  2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
  3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  4. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
  5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  6. Kepala Dinas Perhubungan.

Penulis/Editor: Yusva Alam

Wawali Minta 150 Enumerator Terpilih untuk Verifikasi Data Warga Miskin Bontang Bekerja Jujur dan Ikhlas

0
Kegiatan pembekalan data warga miskin di Bontang, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris di Pendopo, Rujab Wali Kota. (Ist).

BONTANG – Dari 300 pendaftar, terpilih 150 enumerator yang siap menjalani proses pembekalan, dalam memverifikasikan data warga miskin di Kota Bontang. Pembekalan berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Selasa (30/9/2025).

Proses pendataan akan dilakukan mulai Rabu (1/10/2025), yang dimana nantinya mereka akan menjadi ujung tombak dalam pengumpulan data nyata di lapangan. Dengan data yang akurat, maka intervensi pemerintah akan lebih efektif dan efisien.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan bahwa untuk petugas yang mendata secara langsung ke lapangan, data yang dikumpulkan dan juga didapatkan harus benar-benar valid.

Sehingga pemerintah sangat membutuhkan tenaga petugas lapangan, untuk nantinya bisa melakukan pengecekan ke sekitar 16.384 warga di wilayah Bontang, dengan masa pengawasan kerja satu bulan.

“Maka kami minta mereka yang menjadi petugas pendataan ini harus jujur dan ikhlas. Karena kami sangat mengharapkan kebijakan ini harus bisa berjalan dengan tepat sasaran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga meminta ke Dinas Sosial (Dinsos) serta petugas lapangan, agar nantinya harus benar-benar bekerja dan bertanggung jawab dengan hasil kerjanya. Mengingat data yang dikelola, harus sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jangan sampai data yang dikelola tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang seharusnya tidak dapat malah dapat. Pastinya jika hal itu terjadi, kami akan panggil petugasnya dan meminta pertanggungan jawab,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Wawali Respon Pegawai DLH yang Dipecat Terkait Kasus Pencurian Solar

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat ditemui awak media, di Pendopo, Rujab. (Foto: Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris merespon kasus pencurian solar di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang. Seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang harus dipecat gegara kasus tersebut. Namun begitu, rekan lainnya yang terlibat tidak diberhentikan.

Wawali menyatakan dengan tegas, jika pemecatan tersebut sangatlah tidak adil. Lantaran yang terlibat dalam pencurian terdapat dua pelaku, akan tetapi yang terdampak pemecatan hanya satu pelaku saja. Pelaku lainnya hanya mendapat surat peringatan saja.

Pegawai yang mengalami pemecatan secara langsung ialah AG (48), salah satu PHL di TPA.

“Ini sangat tidak adil, maunya yang dipecat dua-duanya. Kenapa hanya satu orang saja, padahal yang terlibat dua orang. Maaf sebelumnya, saya belum tahu menahu persoalan ini. Nanti kepala dinasnya akan saya panggil,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (30/9/2025).

Maka adanya persoalan hal tersebut, Wawali berencana dalam waktu dekat akan memanggil Kadis DLH Bontang, untuk dimintai keterangan dan kejelasan, adanya pemecatan yang tak wajar.

“Beda halnya mencuri dengan teguran. Jika melanggar dalam pekerjaan pastinya akan diberi teguran 1, 2, 3. Nah kalau mencuri maunya dipecat dua-duanya, jika terbukti bekerja sama. Maunya harus dipecat dua-duanya itu,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Kasus Pencurian Solar di TPA, Satu Tenaga PHL Dipecat, Rekannya Bebas

0
Surat Pemecatan PHL DLH AG. (48) (ist)

BONTANG – Kasus dugaan pencurian solar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang, berbuntut pemecatan salah seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

AG (48), pekerja di bagian pengomposan, harus kehilangan pekerjaannya setelah terbukti terlibat mengambil solar dari alat berat jenis dozer.

Istrinya, D, menceritakan bahwa suaminya tidak bertindak atas kemauan sendiri. Ia diduga diminta oleh rekannya, seorang operator dozer berinisial B, yang juga berstatus PHL. Bahkan, AG mengaku mendapat tekanan hingga ancaman pemukulan, apabila tidak menuruti perintah rekannya itu.

“Suami saya hanya disuruh, bahkan sering diancam. Akhirnya terpaksa dia ikut, meski sebenarnya takut,” ucapnya, Selasa (30/9/2025).

Dari pengakuan AG, aksi penyedotan solar itu telah berlangsung sekitar dua bulan. Ia hanya berperan membawa jerigen berisi hampir 60 liter solar ke semak-semak. Atas tindakannya, ia mendapat upah Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara rekannya B yang mengambil alih penjualan.

Peristiwa ini terungkap dua minggu lalu, saat pekerja lain menemukan jerigen berisi solar yang disembunyikan. AG akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya yang memberi perintah. Meski begitu, keputusan DLH justru berbeda. AG diberhentikan, sedangkan rekannya hanya menerima surat peringatan dan tetap bekerja.

“Kami bingung kenapa hanya suami saya yang dipecat, padahal jelas ada keterlibatan orang lain. Seharusnya adil,” tegas Desi.

Akibat kehilangan pekerjaan, kondisi AG dikabarkan jatuh sakit. Di usia mendekati 50 tahun, ia kesulitan mencari pekerjaan baru, sementara keluarga masih harus menanggung beban utang, biaya kontrakan, dan sekolah anak.

Desi berharap pemerintah memberi kebijakan, agar suaminya bisa kembali bekerja, atau setidaknya memberikan solusi lain.

Saat ini media sedang berupaya mengkonfirmasi kepala DLH terkait sanksi yang dijatuhkan kepada dua pekerja

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ketua RT 24 Berencana Gelar Pernyataan Sikap, Terkait Keputusan MK Sidrap Masuk Kutim

0
Kondisi Kampung Sidrap. (Ist)

BONTANG – Ketua RT 24 di Kampung Sidrap, Edi Setiawan berencana menggelar kegiatan terkait pernyataan sikap masyarakat. Untuk mengetahui apakah masyarakat akan mengambil dan memilih haknya kemana, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wilayah Sidrap masuk di Kutai Timur (Kutim).

“Masyarakat punya haknya sendiri, mau tinggal dimana. Maka nantinya saya akan mencoba untuk membuat suatu pernyataan sikap langsung ke warga, untuk membuktikan mereka komitmennya kemana,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Sebab jika didata secara menyeluruh, tidak sedikit masyarakat yang tinggal di Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Ada sekitar 3 ribu orang yang berstatus KTP Bontang.

“Kalau dilihat secara nyata, semua masyarakat disini ber-KTP Bontang, mau keputusan MK bahwa Sidrap masuk ke Kutim, iya tetap begini saja tidak ada efeknya. Apalagi warga yang tiba-tiba ingin pindah alamat atau sebagainya, tidak ada itu,” ungkapnya.

Sehingga, kalaupun kegiatan peninjauan ulang oleh para pejabat bisa dilakukan, masyarakat ingin hal itu direalisasikan. Sebab sejauh ini, mulai dari masyarakat pertama kali tinggal di Sidrap, sudah ber-KTP Bontang dengan segala kebutuhannya.

Mulai dari pelayanan jika masyarakat sakit dan ingin berobat pastinya ke rumah sakit di Bontang, mengurus segala surat penting, bersekolah, bahkan masyarakat yang mendapatkan pekerjaan, semuanya terlayani dari Bontang.

“Nanti kita coba buat satu posko untuk kegiatan pernyataan sikap, masyarakat datang dan menyatakan sikap mau menetap di Bontang apa ke Kutim. Biar lebih real, dimana masyarakat memberikan haknya secara langsung,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam