Beranda blog Halaman 548

Ahmad Suharto Resmi Jabat Pj Sekda Bontang

0

BONTANG – Ahmad Suharto resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang. Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga kesinambungan birokrasi dan memastikan program prioritas daerah tetap berjalan efektif.

đź“– Baca E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Orang Tua Protes Pungutan Asrama SMAN 10 Samarinda Rp2,6 Juta per Bulan

0
Arif Rahman, perwakilan orang tua siswa berasrama di SMAN 10 Samarinda saat diwawancarai usai RDP di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Pungutan sebesar Rp2,6 juta per bulan bagi siswa berasrama di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda menuai protes keras dari para orang tua. Mereka menilai kebijakan tersebut memberatkan dan bertentangan dengan janji sekolah yang sebelumnya disebutkan “gratis”.

Arif Rahman, perwakilan orang tua siswa, menyampaikan kekecewaannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin (10/11/2025).

“Kalau kita memang tidak mampu, untuk apa dipaksakan? Pengumumannya kan gratis, tapi ini tidak. Kasihan untuk orang tua yang anaknya dari luar daerah Samarinda,” ujarnya di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim.

Arif bahkan menegaskan, jika pungutan tersebut tetap diberlakukan, para orang tua siap menarik anak mereka dari asrama. Ia mengaku memahami alasan efisiensi dan keterbatasan anggaran pemerintah, tetapi menilai membebankan kekurangan dana kepada orang tua tidak dapat dibenarkan.

“Waktu daftar ulang sudah membayar Rp2,6 juta, lalu dimintai lagi per dua bulan. Ini sudah dua kali membayar,” ungkapnya.

Dalam petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru sekolah unggulan tahun ajaran 2025/2026 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Nomor 400.3.10/13400/Disdikbud.III/2025, disebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 10 Samarinda.

Dari hasil RDP, pihak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk mencari solusi tanpa membebani orang tua siswa. Mekanisme penyelesaiannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Adapun rincian pungutan Rp2,6 juta tersebut meliputi biaya makan tiga kali sehari, listrik, air, laundry, pemeliharaan sarana prasarana, tenaga pengasuh, pengembangan diri akademik dan nonakademik, serta kegiatan minat bakat siswa.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari Kepala SMAN 10 Samarinda dan Kepala Bidang SMA/SMK Disdikbud Kaltim, Jasni, belum membuahkan hasil karena keduanya enggan diwawancarai dengan alasan waktu salat telah tiba. (MK)

Editor: Agus S

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Jalan DI Panjaitan

0
Anggota Dishub Kota Samarinda melakukan penggembosan ban truk tangki. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melaksanakan penertiban parkir liar dalam operasi rutin malam hari pada Selasa (11/11) sekitar pukul 22.00 WITA. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub menindak kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, seperti di bahu jalan dan di atas parit.

Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah menjadi rutinitas harian yang dibagi menjadi tiga tim untuk menjangkau waktu pagi, siang, dan malam.

“Hari ini adalah kegiatan rutin yang memang dalam sehari itu kita bagi tiga tim, pagi, siang, dan malam,” kata Duri.

Pada operasi kali ini, fokus utama penertiban diarahkan ke Jalan DI Panjaitan. Kawasan tersebut menjadi perhatian serius setelah beberapa hari sebelumnya terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh truk-truk besar yang parkir sembarangan hingga membuat lajur kendaraan menyempit.

“Yang disasar tadi di Jalan DI Panjaitan, itu atensi kami karena beberapa hari yang lalu banyak kendaraan parkir, terutama truk-truk. Akibatnya saat malam hari kendaraan lewat, terjadi kecelakaan karena parkir sembarangan dan penerangan jalan juga kurang terang,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak tiga jenis kendaraan pelanggar, yakni satu mobil pick up, satu truk, dan satu truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Sebelumnya, tim juga menindak pelanggaran parkir oleh sebuah tempat usaha di Jalan Ahmad Yani. “Ada Cafe Fore yang untuk parkirnya menyalahi aturan, terutama di bahu jalan dan di atas parit,” ungkap Duri.

Dishub Samarinda kembali memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Duri menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Himbauan kepada masyarakat, taati rambu lalu lintas yang ada dan jangan parkir di bahu jalan, karena itu bukan tempat untuk parkir kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pemilik kendaraan bertanggung jawab atas tempat parkir pribadinya. “Kalau punya kendaraan, tolong masukkan ke garasi masing-masing. Jangan gunakan bahu jalan sebagai garasi pribadi,” ujarnya.

Dishub memastikan operasi malam akan terus digencarkan untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga ketertiban kota. (MK)

Editor: Agus S

DPRD Kaltim Tolak Pungutan Biaya Asrama di SMAN 10 Samarinda

0
Rapat Dengar Pendapat antara orang tua siswa berasrama SMAN 10 Samarinda bersama pihak DPRD Kaltim sampai Pihak Disdikbud, (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pungutan biaya asrama yang diberlakukan kepada siswa SMAN 10 Samarinda.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pihak sekolah, Komite SMAN 10, serta sejumlah wali murid.

Ketua Komisi IV, H. Baba, menegaskan bahwa kebijakan pungutan sebesar Rp2,6 juta per bulan tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.

“Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat, apalagi jika sekolah tersebut masih berstatus negeri,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV, dr. H. Andi Satya Adi Saputra, menyoroti adanya dugaan “false marketing” pada brosur penerimaan siswa baru yang mencantumkan program “gratispol.”

“Perlu klarifikasi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujarnya, sembari meminta Pemprov Kaltim menyiapkan kebijakan konkret untuk membantu siswa kurang mampu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, H. Muhammad Darlis, meminta agar biaya asrama dibebaskan dengan memaksimalkan dana bantuan yang ada. Ia menyebut, Pemprov Kaltim telah menyalurkan subsidi Rp1,56 juta untuk enam bulan ke depan.

“Sisanya bisa dioptimalkan dengan penggeseran anggaran BOSDA dan BOSNAS agar kesejahteraan siswa tetap terjamin tanpa membebani orang tua,” kata Darlis.

Anggota Komisi IV lainnya, Agusriansyah, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari siswa, mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“UUD 1945 sudah menegaskan bahwa pendidikan menengah adalah tanggung jawab negara. Jadi, pungutan seperti ini tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.

Dari pihak Komite Sekolah dijelaskan bahwa pengelolaan asrama selama ini menjadi tanggung jawab komite, bukan sekolah. Mereka mengakui biaya operasional asrama mencapai Rp2,6 juta per bulan, sementara subsidi pemerintah belum menutupi seluruh kebutuhan.

Kepala SMAN 10 Samarinda, Ni Made Adnyani, menambahkan bahwa dana BOS tidak bisa digunakan untuk keperluan asrama. Ia juga meluruskan bahwa sekolahnya belum berstatus sekolah unggulan, melainkan berpredikat “Garuda Transformasi” dari Kemendikbud.

Perwakilan Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyampaikan bahwa Pemprov telah memberikan subsidi merata ke 12 sekolah di Kaltim. Namun, keterbatasan anggaran membuat program “gratispol” belum sepenuhnya terealisasi tahun ini.

Sementara itu, para wali murid menyampaikan kekecewaan mereka karena merasa dijanjikan program pendidikan gratis.

“Kami hanya berharap agar anak-anak bisa belajar tanpa beban biaya tambahan,” ujar salah satu wali siswa di sela-sela rapat. (MK)

Editor: Agus S

Neni Tegur Disnaker, Data Pencari Kerja Tak Bisa Ditampilkan Saat Sidak

0
Neni Moerniaeni saat lakukan sidak di Disnaker Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Selasa (11/11/2025).

Sidak dilakukan untuk memantau pelayanan publik, kedisiplinan pegawai, serta ketersediaan data ketenagakerjaan. Dalam tinjauannya, Neni sempat meminta data terkait jumlah pemegang Kartu Kuning (AK1). Namun, pegawai yang bertugas tidak dapat langsung menyediakan data tersebut.

“Mereka tidak dapat memberikan data secara cepat. Harusnya kapan saja data itu diminta tanpa perlu menunggu lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan sebelumnya terdapat sekitar 5.000 warga pemegang Kartu Kuning, dan sekitar 3.000 di antaranya sudah bekerja. Namun, Disnaker belum memiliki laporan rinci terkait penempatan kerja para pemegang kartu tersebut.

“Tidak bisa evaluasi kalau data saja tidak bisa dilampirkan. 3.000 orang ini bekerja di mana saja sebenarnya,” ujarnya.

Wali Kota meminta agar Disnaker memperbaiki sistem pendataan, dan memastikan informasi publik tersedia dengan cepat dan akurat. Ia berencana memanggil jajaran Disnaker untuk membahas langkah perbaikan dalam waktu dekat.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bunda PAUD Gunung Elai Wakili Bontang di Apresiasi Nasional, Usung Inovasi “Tanggap” Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

0
Saat PAUD Kelurahan Gunung Elai melakukan sosialisasi dukung wajib belajar 13 tahun. (istimewa)

BONTANG – Bunda PAUD Kelurahan Gunung Elai, Nirmaya Deasari, berhasil masuk nominasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional tahun 2025. Inovasi unggulan bertajuk “Bunda PAUD Tanggap” menjadi program andalan yang mengantarkannya mewakili Bontang hingga ke tingkat pusat.

Program tersebut lahir dari semangat mendukung kebijakan baru pemerintah pusat mengenai 13 tahun wajib belajar, yang menambah satu tahun masa prasekolah (PAUD) sebagai bagian dari pendidikan dasar.

“Dulu wajib belajar 12 tahun, sekarang menjadi 13 tahun karena ditambah satu tahun pra SD. Jadi PAUD itu wajib. Nah, kami para Bunda PAUD diminta membuat inovasi untuk mendukung program ini,” jelas Nirmaya, Senin (11/11/2025).

Program Tanggap ini dilakukan dengan mendata, mengedukasi, dan mengajak anak masuk PAUD. Dalam inovasi “Bunda PAUD Tanggap”, kata Nirmaya, pihaknya membentuk agen Tanggap yang terdiri dari para ketua PKK di tingkat RT. Mereka bertugas mendata anak usia 5–6 tahun yang belum bersekolah, memberikan edukasi kepada orang tua, serta mengajak langsung anak-anak untuk masuk PAUD.

“Kami buat agen Tanggap dari ibu-ibu ketua PKK RT. Mereka tahu siapa saja anak usia 5–6 tahun yang belum sekolah. Setelah didata, kami turun bersama lurah dan RT untuk melakukan kunjungan rumah,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim akan menanyakan alasan anak belum bersekolah dan memberikan edukasi pentingnya PAUD bagi tumbuh kembang anak. Tak jarang, Bunda PAUD bersama lurah dan RT juga mengajak langsung anak-anak berkunjung ke sekolah terdekat, agar mereka mengenal lingkungan belajar sejak dini.

“Biasanya setelah diajak main ke sekolah dan bertemu guru serta teman-teman, anak-anak jadi semangat mau sekolah,” tambahnya.

Selain itu, Gunung Elai bersama Kelurahan Telihan dan Belimbing sebelumnya mewakili Bontang di tingkat provinsi. Dari tiga daerah tersebut, hanya Gunung Elai yang akhirnya masuk nominasi nasional bersama Kelurahan Maluhu dari Tenggarong.

Program “Bunda PAUD Tanggap” telah berjalan sejak Agustus 2025 dan terus dikembangkan dengan berbagai penyempurnaan setelah mendapat masukan dari penilaian tingkat provinsi.

“Awalnya kami belum punya SK dan atribut, tapi setelah evaluasi di provinsi kami lengkapi. Alhamdulillah, bisa terus lanjut sampai nasional,” tutur Nirmaya.

Keaktif di media sosial dan program lainnya, seperti PAUD Ceria (Cerdas Riang Membaca Bersama Bunda PAUD), Wisata Edukasi, dan program Aku Suka Makan Buah. Semua kegiatan dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @bundapaudkelurahangunungelai, yang juga menjadi salah satu aspek penilaian nasional.

“Penilai selalu menekankan pentingnya medsos aktif. Semua kegiatan kami upload di IG supaya bisa dipantau,” pungkasnya.

Penyerahan apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional rencananya akan digelar Rabu (13/11/2025) di Jakarta, The Sultan Hotel.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

PBG Terkendala Legalitas Lahan, Villa di Atas Laut Bontang Kuala Belum Bisa Kantongi Izin Bangunan

0
Salah satu Vila yang berada di Bontang Kuala. (istimewa)

BONTANG – Rencana legalisasi sejumlah bangunan villa di kawasan wisata Bontang Kuala masih menemui jalan buntu. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di atas perairan belum dapat diterbitkan karena persoalan legalitas lahan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengungkapkan, sebagian besar villa yang berdiri di atas laut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin dasar bangunannya belum bisa diproses.

“Untuk PBG itu wajib ada bukti kepemilikan atau legalitas lahan. Nah, kebanyakan villa di Bontang Kuala berdiri di wilayah laut, yang statusnya milik negara. Jadi tidak bisa diterbitkan izinnya,” terang Idrus beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, lokasi bangunan di area pasang surut atau perairan membuat pemilik usaha tidak dapat melampirkan dokumen kepemilikan tanah, sebagaimana syarat wajib pengurusan izin bangunan. Akibatnya, seluruh proses administrasi PBG terhenti.

Selain itu, kegiatan di wilayah laut seharusnya dilengkapi dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tanpa dokumen tersebut, lanjut Idrus, DPMPTSP tidak bisa menerbitkan izin bangunan.

“Kalau di darat kita bicara sertifikat tanah, di laut harus ada KKPRL. Itu ranahnya pemerintah provinsi,” ujarnya.

Meski izin bangunan belum bisa diterbitkan, Pemkot Bontang masih memiliki ruang untuk menarik pajak dari aktivitas usaha yang berjalan. Idrus menyebut, mekanisme pemungutan pajak daerah bisa dirumuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bekerja sama dengan pihak kelurahan.

“Yang bisa dipungut itu pajaknya, bukan izinnya. Jadi Bappenda bisa berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyusun mekanisme penarikan pajak usaha di sana,” jelasnya.

Idrus menambahkan, fenomena ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Bontang Kuala. Kawasan tersebut sejak lama berkembang sebagai permukiman tradisional di atas laut, jauh sebelum sistem perizinan modern diterapkan.

“Dari dulu warga sudah menempati kawasan itu tanpa proses izin formal. Sekarang saat penataan dilakukan, banyak hal yang perlu disesuaikan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sebagian warga di kawasan itu telah memiliki sertifikat bangunan, tetapi bukan sertifikat tanah.

“Jadi pajaknya hanya untuk bangunannya saja, bukan lahannya,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Awasi Ketat Penerbitan NIB, Cegah Usaha Fiktif Bermodal Dokumen

0
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini ditempuh untuk menekan maraknya praktik usaha fiktif yang hanya bermodalkan dokumen tanpa aktivitas usaha nyata.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa fenomena tersebut banyak terjadi pada tahun sebelumnya. Sejumlah warga diketahui mengurus NIB bukan untuk beroperasi secara legal, melainkan sebagai syarat administratif agar bisa mengikuti pelatihan atau memperoleh bantuan pemerintah.

“Banyak yang hanya ingin NIB supaya bisa ikut bimtek atau menerima bantuan. Sekarang kami perketat, karena sudah ada hasil rapat koordinasi dengan DKUMPP,” terang Idrus saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persoalan baru di lapangan. Meski terdaftar secara resmi, sejumlah usaha ternyata tidak beraktivitas sesuai ketentuan.

Idrus menekankan pentingnya pemahaman bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi pelaku usaha yang berisi data kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan disamakan dengan izin usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Sehingga pelaku usaha tak perlu membuat NIB baru jika ingin menambah bidang usaha, cukup memperbarui data KBLI yang tercantum di sistem.

Idrus mencontohkan sebuah kasus yang ditemukan petugas di lapangan. Sebuah gudang di Jalan Parikesit mengklaim memiliki izin usaha, namun setelah diperiksa, kegiatan pergudangan tidak tercantum dalam KBLI NIB yang dimiliki.

“Karena tidak sesuai, otomatis dinyatakan ilegal,” ujarnya.

Pengetatan penerbitan ini, lanjut Idrus, juga selaras dengan kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun tengah memperbarui sistem perizinan berusaha agar lebih rinci dan terintegrasi dengan daerah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Batasi Jumlah Gerai Indomaret dan Alfamart, Maksimal Lima per Kecamatan

0
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengubah kebijakan pembatasan toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan per kelurahan dengan mempertimbangkan jarak antargerai, kini aturan tersebut diberlakukan per kecamatan.

Setiap kecamatan di Kota Bontang — yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat — hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima gerai.

Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil rapat lintas instansi bersama Satpol PP dan DKUMPP.

“Aturannya kini bukan lagi per kelurahan, tapi per kecamatan,” ujar Idrus.

Ia menambahkan, dasar hukum pembatasan tersebut tengah dirampungkan melalui proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah disahkan, perda ini akan menjadi acuan resmi dalam penerbitan izin waralaba nasional di Bontang.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk jaringan waralaba nasional. Sementara toko modern lokal seperti Eramart tetap diberi ruang untuk berkembang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

“Yang dibatasi hanya jaringan nasional. Usaha lokal tetap kami dorong agar tumbuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun izin usaha dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemilik waralaba wajib mendapatkan rekomendasi dari DKUMPP serta memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Selain itu, verifikasi lapangan tetap menjadi tahap wajib sebelum izin diberikan. Proses ini mencakup survei lokasi, pengecekan kelayakan bangunan, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang.

“Tidak bisa langsung buka gerai. Semua harus melalui proses pemeriksaan lapangan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Sopir Derek Penabrak 2 Remaja di Tanjakan SMKN 1 Ditetapkan Tersangka

0
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat ditemui awal media. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Sopir mobil derek penabrak dua remaja di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di tanjakan SMKN 1, ditetapkan sebagau tersangka dengan dugaan mabuk.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano membenarkan hal tersebut, yang dimana sang sopir saat itu telah terindikasi minuman beralkohol. Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian dengan cepat mencari dan mengincar sopir derek serta langsung menggamankannya.

“Habis kejadian itu kami langsung proses yang bersangkutan, dimana ada kesalahan dari sopir itu sendiri. Sang sopir dengan dugaan sementara habis mengkonsumsi alkohol,” ucapnya saat ditemui, Selasa (11/11/2025).

Kini sopir derek tersebut resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Kedua teman lainnya yang kebetulan ada di dalam mobil, kini telah menjadi saksi.

“Pastinya segala proses dan prosedur sudah kami lakukan. Untuk tes urin yang bersangkutan pun sudah berlangsung. Kami tinggal menunggu hasilnya saja. Tersangka juga sudah kita amankan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu sekitar pukul 00.55 Wita. Korban yang mengalami kecelakaan tersebut ialah dua remaja yang sedang berboncengan dengan keadaan satu meninggal dunia, sedangkan satunya lagi mengalami luka berat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam