Ketua Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADG) DPRD Kota Bontang, Ridwan. (Dok DPRD)
BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADG) DPRD Kota Bontang menegaskan penolakannya terhadap rencana pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi ADG, Ridwan, saat rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Nota Keuangan dan Raperda APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Menurut Ridwan, Bontang tidak hanya menjadi penyumbang pajak, royalti, dan bagi hasil bagi negara, tetapi juga menanggung dampak sosial-ekonomi serta lingkungan dari aktivitas industri berskala nasional.
“Keadilan fiskal harus diwujudkan dengan memperhatikan kontribusi nyata Bontang terhadap perekonomian nasional. Fraksi kami menolak pemotongan transfer, bukan semata sikap politis, tetapi tuntutan konstitusional dan moral,” tegasnya.
Fraksi tersebut juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, di antaranya: optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak, profesionalisasi BUMD, pemanfaatan aset daerah secara produktif, hingga kolaborasi pembiayaan pembangunan bersama badan usaha dan optimalisasi CSR perusahaan.
Selain itu, fraksi menekankan pentingnya transparansi APBD, dengan memperkuat sistem satu data agar masyarakat dapat ikut mengawasi realisasi anggaran.
Di akhir pandangan umumnya, menyatakan menerima Nota Keuangan dan Raperda APBD Kota Bontang 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD, dengan harapan APBD yang ditetapkan nanti responsif serta berpihak kepada rakyat.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum. Wali Kota Bontang dijadwalkan memberikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi pada 30 September 2025 sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD.
BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim), yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari hasil keputusan itu, warga Sidrap pun menanggapi hasil keputusan MK tersebut. Salah satunya warga di RT.21 Kampung Sidrap yang enggan menyebutkan namanya, menyatakan dengan lantang jika tetap ingin Kampung Sidrap berada di wilayah Kota Bontang.
“Keputusannya sah Kampung Sidrap masuk ke Kutim, tapi ya kita maunya tetap saja di Bontang. Bagaimanapun, semua pelayanan yang kita dapat sejak lama, ya dari Bontang bukan Kutim,” ucapnya saat ditemui, Senin (29/9/2025).
Walaupun nantinya secara administrasi bakal masuk ke Kutim, masyarakat tak terlalu menanggapi hal tersebut, dimana masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah setempat mengenai Kampung Sidrap.
“Kita ini juga masih nunggu kebijakan dari pemerintah, selanjutnya seperti apa. Tapi yang kita mau, pengennya tetap di Bontang saja, tidak usah jauh-jauh ke Kutim. Masa iya kalau mau mengurus segala sesuatunya harus kesana, lihat jarak tempuhnya saja sudah berasa jauh sekali,” jelasnya.
Sebab, selama ini dengan fakta dari lapangan, bahwa semua masyarakat di Kampung Sidrap mendapatkan pelayanan publik dari Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga dengan pekerjaan yang didapatkan.
BONTANG – Transportasi umum gratis yang bakal disediakan Pemkot Bontang nantinya, bakal menjangkau hampir seluruh wilayah Bontang. Sehingga dapat memudahkan akses warga Kota Taman yang ingin menggunakan jasa bus gratis tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Bahauddin menjelaskan, layanan bus ini bakal melewati empat trayek utama yang membentang di tiga kecamatan. Jalur tersebut terkoneksi dengan halte yang sudah tersedia. Bus dijadwalkan beroperasi sejak pagi hingga malam, yakni pukul 06.00–22.00 Wita.
“Tujuan utama kami memberikan kemudahan mobilitas bagi warga, khususnya pelajar, agar akses menuju sekolah maupun fasilitas umum lebih lancar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, transportasi umum gratis segera bisa dinikmati masyarakat Kota Bontang. Pemerintah kota menyiapkan sembilan unit bus di Anggaran Perubahan 2025.
Program ini terbuka untuk seluruh kalangan. Baik pelajar, pekerja, maupun masyarakat umum dapat memanfaatkannya tanpa biaya. Dari sembilan bus yang disediakan, delapan unit akan melayani penumpang, sedangkan satu unit lainnya disiapkan sebagai cadangan.
“Peluncuran akan dilakukan segera, setelah proses negosiasi dengan pihak penyedia rampung dan DPA Perubahan ditetapkan,” ujarnya.
Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari dalam kegiatan DP3AKB, terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak. (Foto:Syakurah)
BONTANG – Sepanjang 2025, hingga September ini, Pengadilan Agama (PA) Bontang telah mencatat delapan perkara permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, satu perkara ditolak oleh majelis hakim.
Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari, menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang diajukan pemohon, yakni hamil di luar nikah, takut terjerumus zina, serta pergaulan bebas. Dari ketiganya, alasan kehamilan paling banyak dikabulkan, karena dinilai menyangkut hak anak dalam kandungan untuk hidup, berkembang, dan mengetahui siapa orang tuanya.
Selain itu, faktor kesiapan pasangan, baik dari segi ekonomi, fisik, maupun rohani, serta adanya jaminan dukungan dari orang tua turut menjadi pertimbangan hakim.
Sementara itu, permohonan yang ditolak umumnya karena tidak memenuhi unsur mendesak, seperti kasus pergaulan bebas tanpa kejelasan kesiapan calon pasangan.
“Pergaulan bebas ini maksudnya sudah pernah melakukan zina, jadi ingin menikah atau orang tuanya yang ingin mereka nikah, itu tidak urgensi. Harusnya peran orang tua lebih kuat di situ,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang, Senin (29/9/2025).
Rifqi menambahkan, usia pemohon dispensasi rata-rata berada di kisaran 16–18 tahun. Bahkan ada yang hanya selisih beberapa bulan menuju usia 19 tahun, sehingga hakim lebih memilih menolak permohonan, agar pernikahan dilakukan sesuai batas usia yang diatur negara.
Ia juga menegaskan, meskipun orang tua atau wali yang mengajukan permohonan, hakim tetap wajib mendengar langsung keterangan anak agar tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pendekatan ini dinilai penting demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Meskipun begitu, jumlah ini sangat menurun dibandingkan tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022 sebanyak 31, tahun 2023 sebanyak 21 perkara dan 2024 sempat naik ke 25 perkara, dan akhirnya turun di 2025.
“Kalau di September saja 8 kasus. Kemungkinan bertambah nggak terlalu banyak lah,” tambahnya.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan Raperda P-APBD 2025. (Ramlah/Radar Bontang)
SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025-2026 yang digelar Senin (29/9/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sementara dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi hadir mewakili pemerintah, disaksikan oleh 30 anggota dewan, Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.
Hasil pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, menyepakati total alokasi belanja sebesar Rp9.994 triliun.
Angka ini tercatat mengalami pengurangan signifikan, sekitar Rp1,142 triliun, dari total belanja sebelumnya yang mencapai Rp11.136 triliun.
Di sisi pendapatan, terjadi koreksi yang lebih besar. Pendapatan daerah yang semula berada di angka Rp11.151 triliun harus disesuaikan. Setelah perubahan, total pendapatan menjadi Rp9.895 triliun atau berkurang sebesar Rp1,256 triliun.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menjelaskan bahwa APBD merupakan pondasi utama pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pengesahan Raperda ini memiliki urgensi tinggi mengingat situasi terkini.
“Terkait adanya selisih pendapatan dan belanja, itu diindikasikan defisit nilainya sekitar 98 miliar,” terang Mahyunadi.
Meskipun defisit, pemerintah tetap optimis. “Kami tentu akan melihat keadaan saja dan waktu tiga bulan tetap optimis APBD 2025 bisa terserap semuanya,” sambungnya, merujuk pada sisa waktu jelang akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Jimmi meminta pemerintah untuk memanfaatkan sisa waktu secara maksimal. Ia mendesak agar realisasi anggaran P-APBD 2025 dapat segera dilakukan, sehingga hasil pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Kami tentu akan melakukan pengawasan dan mendorong penyerapan secara maksimal,” singkat Jimmi, menegaskan peran pengawasan dewan.
Kondisi perbaikan jalan di kapsulan putar arah dekat SMAN 3 Bontang. (Dwi/RadarBontang).
BONTANG – Jalur putar balik di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3 atau tepatnya dekat SMA Negeri 3 Bontang mulai diperbaiki. Mengingat akses putar balik tersebut sudah mengalami kerusakan parah sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diketahui, akses putar balik tersebut terletak persis di depan SPBU Kilo 3 dan SMAN 3. Lantaran area tersebut sering kali mengalami kemacetan parah, terutama pada truk yang mengantri untuk pengisian solar, maka pihak terkait menggeser area putar balik beberapa ratus meter dari tempat awal.
Namun baru saja dipindah, area putar balik itu sudah rusak parah akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat.
“Iya kondisinya kemarin sudah rusak parah. Aspalannya itu mulai amblas ke bawah, makanya mau dilakukan pengecoran,” ucap salah satu pekerja, Senin (29/9/2025).
Progres pembongkaran pembatas jalan untuk digali sudah berjalan beberapa hari yang lalu. Adapun dalam proyek pengecoran, nantinya akan berlangsung sekitar 1 hari penuh.
“Pengecorannya sehari sudah selesai, yang lama pembongkarannya saja. Toh besok juga sudah bisa dilewati motor, tetapi kalau kendaraan berat belum bisa melintas, takut cor di bawah belum kokoh,” tambahnya.
Perbaikan pada jalan putar balik nantinya akan dicor sepanjang 32 meter, dimana pengecoran dilakukan agar akses tersebut tidak cepat rusak seperti aspalan awal.
Kegiatan DP3AKB terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak di Auditorium 3D. (Foto: Syakurah/ Radar Bontang)
BONTANG – Permasalahan pernikahan anak hingga kini masih menjadi perhatian serius. Hal itu menjadi pembahasan dalam sebuah dialog yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak, Senin (29/9/2025) di Auditorium 3D.
Disampaikan bahwa, faktor penyebab terjadinya perkawinan anak tidak hanya berasal dari kondisi ekonomi. Ada sejumlah aspek lain yang turut memengaruhi dan perlu mendapat perhatian bersama.
Pertama, faktor sosial dan budaya. Tradisi dan kebiasaan di masyarakat kerap menjadi pendorong, sehingga praktik perkawinan anak dianggap wajar meski jelas merugikan anak.
Kedua, faktor pendidikan. Rendahnya literasi, minat baca, serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya menempuh pendidikan membuat anak-anak lebih rentan untuk dinikahkan pada usia muda.
Selain itu, faktor hukum dan kebijakan juga berperan. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menutup celah, sementara perlindungan anak belum maksimal diterapkan di tingkat masyarakat.
Menariknya, pembicara menekankan faktor agama dan interpretasi keagamaan. Menurutnya, pemahaman agama yang tidak kontekstual atau masih cenderung literal, sering dijadikan alasan untuk membenarkan praktik perkawinan anak. Beberapa tokoh agama di tingkat lokal disebut masih memiliki pemahaman yang belum utuh, sehingga aspek perlindungan anak yang sebenarnya terkandung dalam ajaran agama sering terabaikan.
“Pemahaman agama yang belum sempurna, dapat menyebabkan praktik perkawinan anak terus berlangsung dengan dalil agama,” jelas Maghfirudin, salah satu narasumber.
Tak hanya teori, pembicara juga menyinggung adanya kasus nyata yang pernah ditemui di lapangan. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana faktor sosial maupun agama bisa memengaruhi masyarakat dalam memutuskan perkawinan anak.
Saya masih ingat peristiwa di Kaltim beberapa waktu lalu. Seorang ajudan Gubernur Kaltim sempat menghalangi wartawan yang hanya ingin menjalankan tugasnya: mengajukan pertanyaan di luar konteks acara.
Banyak yang menganggap insiden itu sepele atau hanya salah paham di lapangan. Padahal ini tak bisa diremehkan. Menunjukkan relasi antara penguasa dan pers kian renggang. Apa yang kini terjadi di Jakarta, ketika Biro Pers Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan wartawan CNN Indonesia, semakin mempertegas kekhawatiran itu.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan sikap atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia oleh Istana di Jakarta, 28 September 2025. (Foto: Dok. PWI Indonesia)
Nama jurnalis itu Diana Valencia. Kartu identitas liputannya di Istana dicabut setelah ia menyampaikan konfirmasi kepada Presiden Prabowo Subianto soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah jadi sorotan, bahkan dikaitkan dengan kasus keracunan massal pelajar.
Konfirmasi yang wajar. Relevan, dan mewakili keresahan publik. Namun bukan jawaban yang ia peroleh, melainkan pencabutan akses liputan. Pada 27 September 2025 malam, petugas Biro Pers bahkan mendatangi kantor CNN untuk mengambil langsung kartu identitas tersebut.
CNN Indonesia tentu bereaksi. Mereka melayangkan surat resmi ke Biro Pers dan Menteri Sekretaris Negara, meminta klarifikasi dan dasar hukum pencabutan. Namun yang muncul hanya alasan “keberatan” atas konfirmasi itu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sekadar menyebut akan mencari “jalan keluar terbaik.” Jalan keluar macam apa? Dalam demokrasi, hak pers tidak bisa diperlakukan sebagai kebijakan selera.
Dewan Pers pun angkat suara. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan, Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan agar tindakan tersebut tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. “Semua pihak wajib tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Lebih keras lagi, anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut pencabutan itu sebagai pelanggaran kebebasan pers.
Nada serupa datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyatakan keprihatinan dan mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.
Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim ikut mengecam. Ketua Forum Pimred SMSI Kaltim, Endro S. Efendi, menyebut, tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia dan tidak sepatutnya terjadi di era demokrasi saat ini.
Intinya, jika ada keberatan, salurannya adalah hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers. Bukan pencabutan akses.
Saya melihat, persoalan ini jauh lebih besar dari sekadar satu kartu liputan. Ini menyangkut logika bernegara. Apakah penguasa siap diuji secara terbuka, atau justru menyaring konfirmasi agar hanya suara yang nyaman didengar yang diberi ruang?
Hari ini yang dicabut kartu wartawan CNN, besok bisa siapa saja, termasuk jurnalis lokal di daerah yang berani kritis.
Karena itu saya mengingatkan para kepala daerah di Kaltim: jangan mengulangi kesalahan serupa. Jangan biarkan ajudan, staf, atau siapa pun merasa lebih berkuasa dari Undang-undang.
Setiap wartawan yang mengajukan konfirmasi, betapapun kerasnya, sedang menjalankan fungsi publik. Menghalanginya sama saja memutus hak masyarakat untuk tahu.
Kebebasan pers bukan milik wartawan semata, tapi milik rakyat. Jika ada keberatan, mekanismenya jelas: hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan tindakan represif yang menjadikan ruang publik seolah milik segelintir pejabat.
Pers adalah pilar demokrasi, bukan pengganggu kenyamanan. Menjaga kebebasan pers sama artinya dengan menjaga kewarasan bangsa. Dan bila penguasa merasa terusik oleh konfirmasi, yang perlu dikoreksi bukan wartawannya—melainkan sikap penguasanya. (*)
Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H. Pemred Radarbontang.com
Pada pertengahan September 2025, Kota Bontang kembali diterjang banjir besar. Data dari ADINet mencatat, 4.699 jiwa terdampak dan 1.635 rumah terendam. Kawasan terdampak meliputi Kelurahan Api-Api, Guntung, Gunung Elai, Gunung Telihan, Kanaan, hingga Satimpo.
Di Perumahan Bontang Permai RT 07, ketinggian air bahkan mencapai perut orang dewasa, memaksa ratusan warga mengungsi ke masjid. Jalan utama seperti Imam Bonjol dan Brokoli Raya lumpuh akibat genangan. Turap yang baru selesai 70 persen gagal menahan luapan air. Sementara itu, pemerintah daerah sibuk melakukan peninjauan lapangan, tanpa solusi tuntas yang bisa mencegah banjir berulang.
Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Setiap tahun, banjir seolah menjadi langganan warga Bontang. Polanya pun berulang, hujan deras mengguyur, saluran drainase tak mampu menampung, kawasan resapan air menyusut drastis, lalu ribuan rumah terendam.
Menyalahkan cuaca semata jelas menyederhanakan masalah. Sesungguhnya, bencana ini adalah buah dari tata kelola lingkungan yang rusak akibat sistem kapitalisme.
Kapitalisme memandang alam hanya sebagai komoditas. Hutan dibabat, rawa ditimbun, sungai dipersempit, dan kawasan resapan dialihfungsikan demi kepentingan industri serta properti. Semua dilakukan demi keuntungan jangka pendek pemilik modal. Bahkan seringkali dengan restu regulasi. Proyek pembangunan yang seharusnya melindungi rakyat malah dijalankan secara parsial. Turap, drainase, atau tanggul lebih sering menjadi proyek seremonial ketimbang solusi menyeluruh. Pemerintah daerah pun tampak tak berdaya di hadapan kepentingan korporasi besar.
Hasilnya bisa ditebak. Ketika banjir datang, rakyatlah yang harus menanggung kerugian. Rumah rusak, harta benda hilang, kesehatan terganggu, bahkan ada yang kehilangan nyawa. Sementara itu, industri dan pemilik modal tetap berjalan seperti biasa. Inilah wajah asli kapitalisme: keuntungan diprioritaskan, risiko dibebankan pada rakyat kecil.
Islam memandang alam secara berbeda. Manusia ditetapkan sebagai khalifah di bumi, dengan kewajiban menjaga keseimbangan ciptaan Allah. “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Eksploitasi berlebihan dan pengabaian lingkungan adalah bentuk kezaliman yang jelas dilarang.
Dalam Islam, sumber daya vital seperti air, hutan, dan tanah luas bukan milik individu atau korporasi, melainkan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara wajib memastikan bahwa pengelolaan alam membawa maslahat, bukan sekadar profit. Pembangunan kota pun diarahkan untuk menjamin keselamatan rakyat, bukan sekadar untuk kepentingan elektoral atau proyek jangka pendek. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan tata kelola Madinah yang memperhatikan aliran air, tata ruang, dan kebersihan, sehingga lingkungan tetap terjaga.
Banjir adalah alarm keras bahwa kapitalisme telah gagal menjaga keseimbangan alam. Selama alam dipandang hanya sebagai komoditas dan negara menjadi pelayan modal, rakyat akan terus menjadi korban banjir, longsor, dan bencana berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Alam adalah amanah, rakyat adalah prioritas, dan pembangunan diarahkan untuk maslahat, bukan profit. Jika prinsip ini diterapkan, banjir tak akan lagi menjadi rutinitas tahunan, melainkan bencana yang bisa dicegah.
Kini pilihan ada di tangan kita. Terus bertahan dalam sistem yang terbukti gagal, atau kembali pada aturan Allah yang menjamin keselamatan manusia dan kelestarian alam. (*)