Beranda blog Halaman 572

Pramuka Bontang Didorong Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Zaman

0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan piagam penghargaan kepada anggota dan pembina Pramuka berprestasi pada Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Lapangan Bessai Berinta. Foto: Istimewa

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan Gerakan Pramuka harus tampil sebagai solusi di tengah tantangan era digital yang kian kompleks, termasuk maraknya bullying, narkoba, dan judi online. Pesan tegas itu disampaikan saat memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-64 tingkat Kota Bontang di Lapangan Bessai Berinta, Rabu (29/10/2025).

“Pramuka harus hadir sebagai garda terdepan dalam membentuk generasi muda berakhlak, berintegritas, dan siap bersaing di era digital,” ujar Neni di hadapan ratusan anggota Pramuka dari tingkat SD hingga SMA.

Menurutnya, Pramuka bukan sekadar simbol kedisiplinan, tetapi wadah nyata pembentukan karakter bangsa. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan dan ketangguhan yang diajarkan Pramuka harus menjadi benteng moral generasi muda di tengah arus modernisasi.

Upacara bertema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa” itu juga menjadi ajang apresiasi bagi Pramuka berprestasi. Wali Kota Neni secara langsung menyematkan tanda penghargaan kepada anggota dan pembina Pramuka yang telah membawa nama Bontang di tingkat nasional dan internasional, termasuk peserta Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 dan anggota Paskibraka Kota Bontang.

Suasana makin hangat ketika siswa-siswi SLB menampilkan tarian persembahan yang disambut riuh tepuk tangan. Bahkan, Wali Kota Neni bersama para tamu undangan turut menari bersama sebagai wujud kebersamaan dan inklusivitas.

Upacara ditutup dengan pembentangan Sang Saka Merah Putih, menegaskan semangat nasionalisme dan komitmen Pramuka Bontang untuk terus menjadi pelopor keteladanan menuju Indonesia Emas 2045.

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Ketika Hak Sah Dilanggar, Hukum Harus Berdiri Tegak

0
Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

KAMIS, 30 Oktober 2025, menjadi momen penting dalam perjalanan panjang perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang kesimpulan yang dijadwalkan pukul 12.00 WITA akan menjadi penentu bagi perkara yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, dengan berbagai bukti, saksi, dan pemeriksaan setempat yang telah tuntas.

Namun bagi saya, ini bukan sekadar perjuangan di jalur perdata, melainkan juga upaya menegakkan keadilan melalui jalur pidana yang telah saya laporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai Tergugat II, saya resmi menyerahkan Kesimpulan Tergugat II melalui sistem e-Court pada 27 Oktober 2025. Dokumen ini memuat seluruh rangkaian argumentasi hukum yang menegaskan posisi saya sebagai pembeli sah hasil lelang eksekusi oleh negara melalui KPKNL Balikpapan.

Seluruh tahapan telah saya penuhi dengan prosedur yang sah dan transparan, mulai dari pendaftaran peserta lelang, penyetoran uang jaminan, penawaran tertinggi, pelunasan, hingga pengajuan balik nama di PN Balikpapan melalui notaris yang terdaftar.

Bukti-bukti pendukung juga telah saya serahkan, antara lain risalah lelang resmi No. 33/13.01/2025-01 tertanggal 18 Maret 2025, bukti pelunasan, pembayaran BPHTB, hingga bukti PBB tahun 2025 yang menunjukkan kepatuhan saya terhadap kewajiban pajak sebagai pemilik baru. Semua ini menegaskan bahwa saya memperoleh objek tersebut melalui jalur hukum yang sah dan beritikad baik.

Namun, fakta lapangan berkata lain. Saat pemeriksaan setempat (descente) pada 10 Oktober 2025, Penggugat secara terbuka mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya masih menguasai rumah yang secara hukum telah menjadi milik saya. Pengakuan tersebut tercatat dalam berita acara resmi pemeriksaan setempat dan menjadi salah satu bukti paling penting dalam perkara ini. Tindakan itu bukan hanya melanggar asas kepemilikan, tetapi juga berpotensi pidana.

Atas dasar inilah, sebelum pemeriksaan setempat, saya sudah melaporkan tindakan penguasaan tanpa hak tersebut ke Polda Kaltim, dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk atau tetap berada di rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain diancam pidana penjara.”

Laporan ini telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan. Saya akan terus mengawal proses ini karena jalur pidana ini penting untuk menegakkan norma hukum yang selama ini diabaikan oleh pihak lawan.

Dua jalur hukum kini saya tempuh secara bersamaan. Perdata di PN Balikpapan untuk menegaskan hak kepemilikan, dan pidana di Polda Kaltim untuk memastikan adanya sanksi atas penguasaan ilegal. Langkah ini bukan bentuk perlawanan pribadi, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memberi efek jera agar mekanisme lelang negara dihormati serta tidak disalahgunakan.

Saya tetap percaya pada objektivitas Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Bukti dari pihak bank, KPKNL, hingga dokumen-dokumen resmi yang saya ajukan telah menunjukkan tidak ada satu pun unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Risalah lelang negara adalah dokumen otentik, dan pembeli beritikad baik wajib dilindungi oleh sistem hukum kita.

Sidang kesimpulan besok bukan sekadar formalitas, melainkan ujian bagi penegakan hukum itu sendiri. Karena bagi saya, perkara ini bukan hanya soal rumah, tetapi soal kehormatan hukum: bahwa hak yang diperoleh secara sah melalui lelang negara tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun! (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Dukung Percepatan Transisi Energi, Pupuk Kaltim Bekali Masyarakat Keterampilan Konversi Motor Listrik

0

BONTANG – Perkuat komitmen terhadap keberlanjutan dan percepatan transisi energi bersih, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) bekali masyarakat keterampilan konversi motor listrik, dalam mendukung agenda dekarbonisasi serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Bekal pelatihan menyasar langsung sektor pendidikan melalui guru SMK, hingga pelaku usaha mikro bidang otomotif di Kota Bontang.

Puluhan peserta yang terlibat menerima pelatihan intensif, berupa teori dan praktik konversi sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Mulai dari konsep dasar motor listrik, sistem baterai dan kelistrikan, hingga praktik konversi langsung dengan peralatan standar industri.

Pgs VP TJSL Pupuk Kaltim Lendl Wibisana, mengungkapkan pelatihan ini merupakan tindaklanjut penerapan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) yang terus menjadi pegangan perusahaan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Terlebih penggunaan energi fosil yang sangat masif, menjadi salah satu tantangan utama di tengah semangat keberlanjutan yang terus digaungkan Pemerintah.

Hal ini terlihat dari makin meningkatnya polusi hingga emisi gas rumah kaca, yang jelas berdampak pada kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. Dan konversi kendaraan konvensional menjadi berbahan bakar listrik menjadi salah satu solusi yang ditawarkan, sebagai langkah strategis mendorong efisiensi energi dengan lebih tinggi.

“Maka dari itu infrastruktur pendukung ekosistem kendaraan listrik perlu diperkuat, termasuk pemahaman masyarakat dan SDM yang harus disiapkan sejak dini untuk menghadapi perubahan besar tersebut,” ujar Lendl, Senin (20/10/2025).

Sejalan dengan semangat itu, Pupuk Kaltim pun berinisiatif mengambil peran aktif untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis, baik bagi guru SMK untuk diajarkan kepada siswa, maupun wirausahawan bengkel untuk diaplikasikan langsung dalam usaha.

Pupuk Kaltim memandang pentingnya keterlibatan dunia pendidikan dan wirausahawan lokal dalam proses ini, mengingat konversi kendaraan listrik adalah kompetensi baru yang perlu dikuasai, agar lulusan SMK tidak hanya menjadi pencari kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja melalui kewirausahaan.

Begitu pula pelaku usaha bengkel, jika sejak awal sudah mampu menguasai teknologi konversi motor listrik, maka bengkel lokal akan menjadi mitra utama dalam mendorong percepatan transisi energi bersih. Dengan demikian, dampak pelatihan ini tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga masyarakat luas yang akan mendapat layanan konversi kendaraan secara langsung.

“Adanya sinergi dunia pendidikan, dunia usaha dan industri, diharap makin mempercepat lahirnya ekosistem kendaraan listrik yang kokoh dalam mendukung visi Indonesia menuju net zero emission tahun 2060,” lanjut Lendl.

Konversi motor listrik pun menjadi langkah strategis Pupuk Kaltim dalam mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Dimana sepeda motor konvensional merupakan penyumbang signifikan emisi karbon di perkotaan, sehingga konversi menjadi kendaraan listrik akan memberi dampak positif secara langsung terhadap kualitas udara dan efisiensi energi.

Selain itu, penguasaan teknologi konversi motor listrik juga dinilai menjadi keterampilan masa depan yang sangat dibutuhkan. Dunia otomotif global yang terus bergerak ke arah elektrifikasi, maka perlu ditindaklanjuti dengan mempersiapkan SDM yang siap menghadapi perubahan tersebut.

“Transisi tidak akan berhasil tanpa kesiapan SDM, makanya pelatihan ini bukan sekadar tentang pembekalan keterampilan, tetapi juga upaya membangun ekosistem kendaraan listrik untuk diimplementasikan secara berkelanjutan,” tambah Lendl.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Abdu Safa Muha, menyambut positif langkah Pupuk Kaltim memberikan bekal pengetahuan serta keterampilan konversi motor listrik di masyarakat. Kata dia, pelatihan ini tidak hanya relevan dengan kebutuhan industri, tetapi juga menjawab tantangan pendidikan kejuruan yang harus selalu adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Safa Muha menilai, konversi kendaraan listrik merupakan kompetensi baru yang sepatutnya bisa dipahami dengan baik oleh guru dan siswa, guna penguatan pendidikan kejuruan di Kota Bontang. Serta membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku bengkel, seiring meningkatnya tren kendaraan listrik di masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pupuk Kaltim yang secara konsisten turut berperan dalam membangun sumber daya manusia dan mendorong inovasi teknologi di Kota Bontang,” ujar Abdu Safa Muha.

Dirinya pun menyebut keterlibatan Pupuk Kaltim dalam mendorong optimalisasi pendidikan merupakan wujud nyata dari konsep link and match antara dunia usaha dan pendidikan. Melalui kolaborasi ini, lulusan SMK di Bontang akan memiliki daya saing lebih kuat di tengah perubahan kebutuhan tenaga kerja.

“Kami harap kolaborasi seperti ini bisa terus diperluas, agar siswa maupun lulusan SMK Bontang dapat menjadi pusat keunggulan dalam teknologi otomotif serta kelistrikan yang mampu membawa perubahan positif di masyarakat,” pungkas Safa Muha. (adv)

Editor: Agus S

Kebakaran Bumi Senyiur Ungkap Kelalaian Fatal: Tanpa Sprinkler, Hidran Tak Layak

0
Petugas pemadam kebakaran dibantu relawan mengevakuasi peralatan dan memadamkan sisa api di area depan Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu pagi (29/10/2025). (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kebakaran yang melanda Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu pagi (29/10/2025) pukul 07.15 WITA, menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Samarinda, Hendra Ah, mengungkap temuan mengejutkan soal lemahnya sistem proteksi kebakaran di hotel bintang lima tersebut.

Api yang diduga berasal dari salah satu kamar di lantai dua sempat merembet ke kamar lain sebelum berhasil dipadamkan setelah satu setengah jam penanganan. “Kami dapat laporan sekitar pukul 07.15. Untuk sementara, api berasal dari salah satu kamar di lantai dua,” ujar Hendra di lokasi kejadian.

Meski api padam dalam waktu 40 menit, kepulan asap tebal membuat proses pendinginan dan evakuasi berlangsung hingga lebih dari satu jam. Seluruh tamu hotel berhasil diselamatkan, namun seorang petugas pemadam sempat mengalami sesak napas akibat pekatnya asap.

Yang mengejutkan, menurut Hendra, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Hotel Bumi Senyiur memiliki banyak kekurangan serius dalam sistem keamanan kebakaran, meski disebut telah menjalani inspeksi tahunan.

“Hotel ini memang kami inspeksi tiap tahun, tapi banyak kekurangan. Dari hidran yang tidak standar, tidak otomatis, hingga tidak adanya sprinkler sama sekali,” ungkap Hendra dengan nada tegas.

Temuan tersebut memicu keprihatinan mendalam. Hendra menegaskan, seluruh fasilitas publik seperti hotel dan pusat perbelanjaan wajib memenuhi standar proteksi kebakaran sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

“Pelayanan publik seperti hotel dan mal harus dilengkapi alat proteksi kebakaran yang sesuai standar. Ini wajib, bukan pilihan,” tegasnya.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengelola gedung publik di Samarinda agar tak abai terhadap aspek keselamatan kebakaran. (MK)

Editor: Agus S

Semangat Pemuda Berbuah Prestasi, Kaltim Masuk 10 Besar Nasional IPP 2025

0
Plt Kadispora Kaltim Muhammad Faisal menerima penghargaan IPP 10 besar nasional dari Kemenpora RI pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA — Provinsi Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kaltim resmi masuk dalam 10 besar provinsi dengan capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) tertinggi se-Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) pada acara puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025) malam.

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Muhammad Faisal, menerima penghargaan tersebut mewakili Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud.

“Ini bukti nyata bahwa pembangunan kepemudaan di Kaltim terus berjalan positif. Para pemuda kita semakin aktif, kreatif, dan berdaya saing,” ujar Faisal bangga usai menerima penghargaan.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menegaskan semangat kolaborasi lintas generasi dalam membangun karakter pemuda patriotik, tangguh, dan berintegritas.

Dalam sambutan virtualnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan generasi muda untuk melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa dengan ilmu, kejujuran, disiplin, dan kerja keras. “Isi kemerdekaan kita dengan membawa Indonesia maju dan sejahtera,” pesannya.

Sementara itu, Menpora Erick Thohir memimpin pembacaan ikrar Sumpah Pemuda yang menggema di seluruh penjuru hall, menandai semangat persatuan yang abadi.

Selain Kalimantan Timur, sembilan provinsi lain yang masuk daftar 10 besar IPP tertinggi adalah DIY, Bali, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Aceh.

Capaian ini menjadi motivasi baru bagi Kaltim untuk terus memperkuat program pembinaan generasi muda agar siap menghadapi tantangan masa depan dengan daya saing global.

Editor: Agus S

Rudy Mas’ud Gaspol! Tol Balikpapan–Samarinda Siap Tembus Bontang

0

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan proyek Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) akan segera tersambung hingga Bontang. Akselerasi pembangunan terus digenjot sebagai bagian dari konektivitas strategis wilayah pesisir Kaltim menuju kawasan industri dan penopang IKN.

Rudy menegaskan bahwa jalur ini akan menjadi urat nadi baru perekonomian Kaltim, mempermudah distribusi logistik sekaligus memangkas waktu tempuh antarwilayah secara signifikan.

Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
📱 Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Ketua Majelis Hakim Nonaktif Tipikor Dituntut 12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp9,5 Miliar

0
Ketua Majelis Hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto. (Foto: Fajri/MKN)

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan, Djuyamto menerima suap sebesar Rp9,5 miliar untuk mengatur putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, dan tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jaksa menilai perbuatan Djuyamto mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Djuyamto bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam uraian perkara, terungkap bahwa suap disalurkan melalui perantara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Dana berasal dari pengacara perusahaan sawit Wilmar Group — antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.

Suap dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama senilai USD 500 ribu (sekitar Rp8 miliar), Djuyamto menerima Rp1,7 miliar. Pada tahap kedua senilai USD 2 juta (sekitar Rp32 miliar), ia mendapat Rp7,8 miliar. Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar.

Uang suap tersebut diberikan agar majelis hakim memutus perkara korupsi ekspor CPO dengan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum bagi korporasi yang terlibat.

Djuyamto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Polisi Tangkap 15 Tahanan Kabur, Ada yang Nyolong Lagi Saat Lari

0
15 Tahanan di giring menuju ke tempat Press Conference Polresta Samarinda. (Dimas/MK)

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap kembali seluruh 15 tahanan yang kabur dari sel Polsek Samarinda Kota sembilan hari lalu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan semua tahanan telah diamankan, sebagian bahkan tertangkap di luar provinsi.

“Seluruh tahanan sudah diamankan. Ada yang menyerahkan diri, ada yang ditangkap hingga ke Palangkaraya, bahkan ada yang menambah kasus baru saat pelarian,” ungkap Hendri Umar dalam rilis pers, Rabu (29/10/2025).

Penangkapan berlangsung intensif sejak hari kejadian. Tiga tahanan pertama, yakni Elzent Ahmad, Asri, dan Irfan bin Ilyas, berhasil ditangkap di hari yang sama. Disusul Ihwan Noor dan Gilang Ramadhan—yang terakhir menyerahkan diri ke penyidik.

Petugas kemudian meringkus enam tahanan lain di berbagai titik di Samarinda, termasuk hotel, rumah pribadi, hingga kawasan hutan di Jalan Perjuangan. Dua tahanan lainnya—Kristianus Dominikus Werong Lubur dan Muhammad Yusriel—ditangkap di Palangkaraya melalui kerja sama lintas Polres.

Sementara tahanan terakhir, Suniansyah alias Suni, diamankan Selasa malam (28/10) di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong saat berusaha menemui pacarnya.

Kombes Hendri juga menyoroti dua tahanan yang menambah perkara baru saat pelarian.
“Candro Nababan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim, dan Yusriel juga mencuri motor di Palangkaraya. Keduanya kini menghadapi proses hukum tambahan,” tegasnya.

Dari 15 tahanan yang diamankan, enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sementara sembilan lainnya masih menunggu proses lanjutan.

“Kami pastikan semua akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolresta. (MK)

Editor: Agus S

42 Putra-Putri Sepaku Ikuti Pelatihan Gada Pratama di Balikpapan

0
Peserta pelatihan security dilepas oleh Deputi Alimuddin di balai kota IKN. (FKMS for MKN).

NUSANTARA – Sebanyak 42 putra-putri asal Kecamatan Sepaku resmi dilepas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mengikuti pelatihan security Gada Pratama di Balikpapan.

Pelatihan yang berlangsung selama tujuh hari di Asrama Batakan ini diharapkan dapat melahirkan tenaga keamanan profesional yang siap bertugas menjaga kawasan IKN. Dari 42 peserta, dua di antaranya merupakan perempuan.

Pelepasan peserta dilakukan langsung oleh Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (DSBPM) OIKN, Alimuddin, di Kantor Otorita IKN, Rabu (29/10/2025).
“Kami lepas secara resmi. Selamat mengikuti pelatihan dengan disiplin. Sukses, dan kembali ke IKN untuk mengemban tugas menjaga keamanan di kawasan ini,” pesan Alimuddin.

Acara pelepasan juga dihadiri Ketua Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS), Supian Nur, bersama jajaran PT Amanah Nusa Garda Perkasa sebagai mitra pelaksana pelatihan.

Supian Nur berpesan agar seluruh peserta menjadikan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk berkontribusi nyata bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Selamat menjalani hari-hari pelatihan dengan dedikasi terbaik. Buktikan, Sepaku bersiap, Nusantara dijaga putra-putri daerahnya sendiri,” tegasnya.

Program ini menjadi bagian dari upaya OIKN dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal, sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar kawasan IKN. (MK)

Editor: Agus S

Pengedar Sabu di Kuaro Ditangkap, Polisi Sita 4,44 Gram Barang Bukti

0
Tersangka SA (36) bersama barang bukti. (Humas Polres Paser)

PASER – Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Seorang pria berinisial SA (36), warga Desa Lolo, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 4,44 gram.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan SA ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan tersangka lain, MFR (23), yang mengaku memperoleh sabu dari SA,” ungkap Suradi, Rabu (29/10/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp800 ribu, serta satu unit sepeda motor trail warna hitam biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka SA dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suradi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami harap masyarakat ikut berperan memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi penyalahgunaan, demi mewujudkan Paser Bersih dari Narkoba,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S