Beranda blog Halaman 588

Wawali Buka Turnamen Mini Soccer Gunsar Cup I, Minta Pertandingan Jadi Ajang Persahabatan

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat menghadiri pembukaan turnamen Mini Soccer Gunsar Cup I, Gunung Sari, Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris secara resmi membuka Turnamen Mini Soccer Gunsar Cup I, di Giornata 3 Lapangan Mini Soccer HMT, Gunung Sari, Kota Bontang, Jumat (8/8/2025) malam.

Dalam pembukaan turnamen tersebut turut dihadiri oleh Camat Bontang Selatan, Kamsal, Lurah Tanjung Laut, Sudardi, serta para pemain dan tokoh masyarakat. Pertandingan kali ini diikuti sebanyak 16 klub sepak bola yang siap bertanding.

“Inilah cara kita mengisi kemerdekaan dan membangun negara yang kita cintai, yaitu dengan menjaga persatuan khususnya di Bontang,” ucap Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.

Agus Haris sangat mengapresiasi kepada Persatuan Pemuda Gunung Sari, yang telah menginisiasi untuk menggelar turnamen tersebut. Menurutnya kegiatan seperti ini, adalah wujud nyata kontribusi pemuda dalam membangun kota dan negara.

“Peran penting pemuda dalam mengisi kemerdekaan, dan mengawal cita-cita besar Indonesia Emas 2045, melalui semangat persatuan dan sportivitas di bidang olahraga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Agus Haris juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini sebagai pengait semangat turnamen dengan visi besar, dimana bangsa menyongsong 100 tahun kemerdekaan pada 2045.

“Turnamen ini bukan hanya adu skill, tetapi sarana untuk menciptakan kebersamaan dan kekompakan. Adapun untuk para pemain, official, dan manajer yang ikut serta, bisa menjadikan pertandingan ini sebagai ajang persahabatan,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Aksi Eksibisionis Kagetkan Wanita Penjaga Toko, Pelaku Berhasil Ditangkap

0
Aksi Eksibisionis Kagetkan Wanita Penjaga Toko, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pelaku eksibisionis berhasil diamankan polisi. (Ist)

BONTANG – Aksi asusila meresahkan warga terjadi di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AR (32) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, usai diduga melakukan tindakan eksibisionisme atau mempertontonkan alat kelamin di sebuah toko aksesoris, Kamis (7/8/2025) malam.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Berdasarkan laporan korban, MA (25), kejadian bermula saat ia tengah bekerja menjaga toko. Pelaku yang mengenakan helm dan masker datang seolah hendak berbelanja, namun tiba-tiba membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku di tempat tinggalnya. 1 hoodie putih, 1 helm putih, dan sepasang sandal hitam menjadi BB saat terduga melakukan aksinya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan, bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak asusila yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika menemukan atau mengalami tindakan asusila. Penegakan hukum akan kami lakukan secara cepat dan profesional demi menjaga rasa aman warga,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana. Hingga kini, situasi di lokasi kejadian telah kembali aman. (Rilis Humas Polres Bontang)

Editor: Yusva Alam

Senin Depan Gubernur Kaltim Tinjau Sidrap

0
Senin Depan Gubernur Kaltim Tinjau Sidrap
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Dwi).

BONTANG – Rencananya Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudi Mas’ud akan datang ke Bontang meninjau Sidrap, Senin (11/8/2025) mendatang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, bahwa masa mediasi terhitung 3 bulan dua minggu, mulai dari keputusan di 25 Mei 2025 lalu.

“Kemungkinan besar minggu depan, dengan waktu mediasi yang sudah ditentukan MK. Setelah itu, sudah harus ada laporannya ke MK, nanti tinggal MK lagi yang menentukannya seperti apa kelanjutannya,” ucapnya saat ditemui, Rabu (6/8/2025).

Neni menjelaskan untuk poin penilaiannya, biasanya melihat dari sisi kepentingan dari sosial masyarakatnya yang tinggal di wilayah tersebut, mulai dari kesehatan, kebutuhan sehari-hari masyarakatnya, bahkan pendidikan.

“Biasanya kebijakannya lebih melihat bagaimana masyarakat ini mendapatkan pelayanan yang maksimal, seperti sosialnya, kesehatannya dimana, pendidikannya juga dimana, sebab hampir 3 ribu orang yang tinggal disana ber-KTP-nya Bontang,” jelasnya.

Selain itu, Neni juga menyampaikan, bahwa dulunya wilayah Sidrap sudah masuk di Bontang, mengingat setelah dikeluarkan di 2005 lalu, maka berubahlah statusnya secara dejure masuk ke Kutai Timur (Kutim), dan secara defacto masuk ke Bontang.

“Ada 21 RT di sana, 7 RT yang lepas dan tinggal 14 RT. Maka kenapa banyak yang ber-KTP Bontang sebanyak berapa ribu, karena memang sejak awal di Bontang, bukan kita mengada-ngada,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Jumat Bersih, Wawali Imbau Masyarakat Jangan Buang Sampah ke Saluran Air

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat kegiatan Jumat Bersih, di Pasar Taman Rawa Indah. (Ist).

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris melangsungkan kegiatan ‘Jumat Bersih’, yang berlokasi di Pasar Taman Rawa Indah, Kota Bontang, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan Jumat Bersih kali ini, menyasar ke selokan parit besar (drainase), yang berada di belakang pasar. Kegiatan tersebut turut melibatkan Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut Indah, Kepala UPT Pasar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran lainnya.

Agus Haris mengatakan, bahwa pentingnya kebersihan lingkungan untuk mengurangi resiko banjir, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Terlebih lagi, kerjasama antar pemerintah dengan masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat.

Bukan hanya itu saja, kegiatan di Jumat Bersih juga menyertakan edukasi masyarakat mengenai cara menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah banjir, dan tidak dengan hal terbiasa seperti membuang sampah sembarangan.

“Kita ingin masyarakat yang berada dekat saluran air, agar tidak membuang sampah jenis apapun itu ke sembarang tempat, terutama ke saluran air. Sebab nantinya akan menimbulkan bau busuk, dan juga sumber penyakit,” jelasnya.

Selain menyebabkan saluran menjadi buntu akibat banyaknya sampah yang menumpuk, Agus Haris juga mengatakan bahwa dapat menimbulkan pemandangan yang kurang baik dipandang mata. Maka masyarakat harus membantu, untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

“Setiap waktu kegiatan Jumat Bersih tiba, mari kita usahakan dan upayakan, untuk membuat lingkungan bersih dan sehat. Jangan ada lagi yang membuang sampah sembarang,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III, Sampaikan Nota Perubahan KUA, PPAS, Hingga APBD 2025

0
Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III, Sampaikan Nota Perubahan KUA, PPAS, Hingga APBD 2025
Penandatanganan nota keuangan APBD perubahan 2025 saat Rapat Paripurna. (Dwi).

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III, terkait Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, bahwa untuk perubahan KUA telah mencakup proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya dalam periode satu tahun anggaran.

Sedangkan untuk PPAS, dimana mencakup program prioritas dan batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada perangkat daerah.

“Ini sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, dan anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ucapnya.

Terlebih lagi, Neni juga menyampaikan bahwa asumsi penerimaan dan belanja daerah terjadi perubahan dari prediksi sebelumnya, yang dimana sebelumnya belanja pemerintah ditetapkan Rp 3 triliun.

“Maka dengan seiring berjalan waktu nilainya mengalami peningkatan menjadi Rp 3,1 triliun, atau naik 5 persen dari sebelumnya.

Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam turut mengatakan bahwa rapat ini sangat penting, karena merupakan bagian dari proses penyusunan nota kesepakatan antara DPRD, dan Pemkot Bontang sebagai dasar dalam realisasi perubahan anggaran tahun 2025. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam

Mantan Caleg Kedapatan Punya Sabu, Begini Penjelasan Ketua PDIP Bontang

0
Mantan Caleg Kedapatan Punya Sabu, Begini Penjelasan Ketua PDIP Bontang
Tersangka yang berhasil diamankan polres dalam operasi antik, salah satunya mantan caleg BU. (Syakurah)

BONTANG – Mantan Calon Legislatif PDIP daerah pemilihan Bontang Utara, AHW (41) kedapatan memiliki sabu seberat 5,32 gram.

AHW diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2025 berlangsung. Ia diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Bontang Baru. Ia merupakan salah satu tersangka dari 10 lainnya yang juga masuk dalam operasi Antik Mahakam 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga keterlibatan AHW dipicu oleh faktor ekonomi dengan modus pengedarannya yakni sistem jejak.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, AHW terancam dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ketua PDIP Bontang, Maming mengatakan tindakan yang dilakukan oleh AHW murni tanggung jawab pribadi, “Kami dari partai mendukung adanya tindakan hukum yang tegas atas perbuatan tersebut,” terangnya, Jumat (8/8/2025).

Untuk itu, ia meminta kepada kader PDIP tersebut untuk mengundurkan diri, lantaran status saat ini memang sudah tidak aktif juga, “Kami minta agar ia mengundurkan diri, sudah jarang berkomunikasi juga, intinya kami mendukung penegakkan hukum itu,” tuturnya.

Diketahui, Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam berlangsung 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 dan berhasil mengamankan sabu seberat 96,97 gram.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Fenomena Bendera One Piece, Polres Bontang Imbau Warga Hanya Kibarkan Merah Putih

0
AKBP Widho Anriano, Kapolres Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Menyikapi maraknya fenomena pemasangan bendera “One Piece” di beberapa daerah, Polres Bontang menegaskan bahwa bendera resmi Negara Indonesia hanyalah merah putih.

Polres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan, meski belum ditemukan kasus serupa di Kota Bontang, imbauan tetap disampaikan agar masyarakat tidak ikut-ikutan tren tersebut.

Bendera One Piece, yang identik dengan simbol bajak laut “Straw Hat Pirates” dari serial anime populer asal Jepang, dianggap sebagai lambang kebebasan, petualangan, dan persahabatan.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks kebangsaan, hanya merah putih yang menjadi simbol pemersatu bangsa dan identitas negara.

“Kami tidak melarang, tetapi mengimbau agar hal itu tidak usah dilakukan. Masih banyak kegiatan positif lain yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Jika di kemudian hari ditemukan warga yang memasang bendera lain, Polres Bontang akan mengambil langkah persuasif dengan memberikan edukasi.

“Silakan berekspresi, tapi jangan sampai itu mengalahkan rasa cinta kita terhadap bendera merah putih. Tidak usah ikut-ikutan tren di luar sana, jadilah diri sendiri,” pungkasnya.

Polres Bontang juga berencana menggelar kegiatan membentangkan bendera merah putih di Pulau Beras Basah pada Minggu mendatang, bekerja sama dengan Pemkot Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kekerasan pada Anak, Buah Sistem Sekuler

0
Kekerasan pada Anak, Buah Sistem Sekuler
Safna Choirani, S.S. (ist)

Oleh:
Safna Choirani, S.S

Ngeri-ngeri sedap kalau baca berita tentang kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu daerah di Bontang yaitu Berbas Tengah digemparkan dengan berita tentang paman yang mencabuli keponakannya yang berumur 8 tahun. https://www.kitamudamedia.com/2025/07/29/diiming-imingi-uang-rp3-ribu-paman-cabuli-keponakan-usia-8-tahun/

Diungkap oleh Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano, ada 33 kasus perlindungan anak yang ditangani oleh kepolisian di Bontang selama tahun 2025. Anak di bawah umur menjadi mayoritas korban dari kasus kasus tersebut. https://bontangpost.id/polres-bontang-tangani-33-kasus-kekerasan-anak-hingga-juli-2025/

Baru masuk pertengahan kedua tahun 2025 dan sudah ada kasus sebanyak itu. Tercabik rasanya hati ini membaca data dan fakta yang ada. Lebih mirisnya lagi, anak bisa jadi korban dan jadi pelaku. Ruang aman bagi anak bagai mencari jarum di dalam jerami, sulit ditemukan.

Kasus kekerasan anak kerap terjadi akibat sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem tersebut, memisahkan agama dari kehidupan. Prinsip dilarang ngatur jika bukan donatur ternyata diterapkan juga ke agama sebagai pegangan hidup manusia. Dengan paham sekuler, manusia tak peduli dosa. Sistem sekuler juga tidak mengatur pergaulan antar laki-laki dan perempuan. Semua minta disetarakan, inilah yang menjadi salah satu penyebab kasus kekerasan anak marak terjadi.

Selain itu, undang-undang yang dibuat hanya menyelesaikan masalah di permukaan tanpa mencabut akar masalahnya. Hanya menawarkan solusi dangkal pasca kejadian tanpa memberi pencegahan sebelum terjadi.

Faktor lainnya ialah faktor ekonomi kapitalis sekuler yang menitikberatkan pencarian materi dan dibebankan ke individu tanpa penjagaan dari negara. Sehingga semua anggota keluarga baik ayah, ibu atau anak difungsikan sebagai pencari nafkah. Jika orang tua tidak ada di rumah, siapa yang mengurus anak?

Berbeda dengan Islam, perlindungan keselamatan jiwa anak adalah wajib. Hal ini termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 31 tentang larangan membunuh anak dan jaminan rezeki untuk mereka.
Diperkuat dengan Hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda “Muliakanlah anak anakmu, perbaikilah adab mereka” (HR Ibnu Majah). Ini termasuk ayat dan hadis pencegahan terjadinya kekerasan pada anak.

Islam sebagai ideologi memiliki seperangkat hukum yang adil karena selain bersifat jawabir (pencegah), hukum Islam juga sifatnya jawazir (penebus dosa). Hukum yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak diatur sesuai dengan tingkat kejahatannya. Hukum ini diatur oleh institusi yang menaungi rakyat yaitu negara dengan syari’at Islam sebagai landasannya. Solusi dari Islam, tidak hanya melindungi individu tetapi juga keluarga, masyarakat dan bahkan negara.

Sebagai muslim tentunya kita harus yakin bahwa hukum dari Allah itu hukum yang adil bagi manusia. Kasus kekerasan seksual bisa dinihilkan dengan menerapkan syari’at Islam sebagai landasan hukum. Dengan memperjuangkan dan menyuarakan tentang Islam, kita bisa mencapai cita-cita sebagai khayru ummah (umat terbaik). Umat yang tidak menutup mata dengan kekerasan yang terjadi di sekitar kita dan bahkan kekerasan yang terjadi di Palestina.

Wallahu a’lam bisshowab.

Polres Bontang Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

0
Polres Bontang Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
Tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. (Syakurah)

BONTANG – Poles Bontang mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 96,97 gra, yang didapat dalam Operasi Antik Mahakam 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengungkapkan, terdapat 10 tersangka yang diamankan, terdiri dari empat orang Target Operasi (TO) dan enam orang non-TO. Seluruh tersangka merupakan warga berusia produktif, antara 23 hingga 45 tahun, dengan status tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berdasarkan domisili, tujuh tersangka berasal dari Kota Bontang, satu dari Kecamatan Muara Badak, dan dua lainnya warga Kutai Timur. Seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar yang sebelumnya merupakan pengguna narkotika.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan media sosial seperti WA dan Messenger melalui smartphone. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak.

“Antara bandar dan pengedar tidak pernah bertemu langsung,” jelasnya.

Rincian pengungkapan kasus meliputi lima kasus di Bontang Selatan dengan barang bukti 80,46 gram sabu, dua kasus di Bontang Utara dengan barang bukti 8,50 gram sabu, serta satu kasus di Muara Badak dengan barang bukti 7,98 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Ini Dapat Imbalan Rp 500 Ribu

0
Press rilis Polres Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga terlibat dalam promosi situs perjudian online melalui media sosial.

Kasus ini terungkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di rumah tersangka, Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, tersangka terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian lewat akun Instagram pribadinya. MN mengunggah tautan menuju situs judi online Kipas 899 dalam bentuk instastory yang langsung mengarahkan pengguna ke laman tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui MN menerima tawaran dari seseorang berinisial C melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka mulai mempromosikan situs tersebut sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan frekuensi dua kali unggahan per hari. MN menerima imbalan Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.

“Saat ini kami masih menyelidiki inisial C yang menawarkan Judol tersebut,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Xiaomi Redmi 13 C, satu akun Instagram, satu akun Facebook atas nama tersangka, tangkapan layar konten perjudian, serta tautan langsung ke situs terkait.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam