Beranda blog Halaman 738

Ex Gedung MTQ ‘Disulap’ Jadi UMKM Center, Diresmikan Malam Tadi

0
Ex Gedung MTQ 'Disulap' Jadi UMKM Center, Diresmikan Malam Tadi
Peresmian UMKM Center Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang meresmikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Center yang berlokasi di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (25/7/24).

Bangunan yang sebelumnya merupakan Gedung MTQ itu kembali aktif untuk memamerkan produk-produk lokal, khususnya makanan berupa cemilan olahan tangan warga Bontang.

Kepala Plt Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) Kota Bontang, Lukman mengatakan, bahwa tempat tersebut merupakan wadah promosi serta pendampingan serta penjualan produk lokal.

“Ini adalah program unggulan DKUMKPP bersama dengan pemkot dan perusahaan di Kota Bontang

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengusaha yang menyukseskan peresmian UMKM Center, dengan memamerkan produk-produk mereka.

Sebanyak 4.368 item dengan total nilai berkisar 200 juta rupiah, dan terdiri dari seratus ribu lebih produk pelaku usaha makanan dan kerajinan dari Asosiasi Makanan dan Minuman Kota Bontang. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru, sehingga akan lebih banyak produk-produk baru.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, acara ini terselenggara atas kerjasama pemerintah dan stakeholder yang ada. Ia meminta kepada seluruh tamu dari dinas-dinas, warga maupun perusahaan mengajak tamu yang datang dari luar Kota Bontang untuk dapat diajak berbelanja di pusat UMKM ini.

“Selain itu, dibuatkan kegiatan lain di dalam UMKM Center ini, misal pagi-pagi ada yang jual kue buat sarapan, malam beda lagi,” ucap Basri.

Tiap minggu juga diharapkan bisa mengadakan pertunjukkan untuk anak muda mengeluarkan bakar-bakat mereka di sini.

“Mari kita ramaikan, kalau bukan kita yang mencintai produk lokal, siapa lagi, jangan salah kita memiliki produk yang berdaya saing tinggi. Bagi pelaku-pelaku UMKM juga difasilitasi oleh BPJS kesehatan,” tambahnya

Dalam kesempatan yang baik tersebut, ia berharap masyarakat bersatu dan berkomitmen menjadikan produk lokal ini menjadi produk kebanggaan bersama, dan dapat dipromosikan hingga ke luar daerah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Peserta Seleksi PT BME Keluhkan Panitia Tak Umumkan Hasil, Begini Tanggapan Ketua Pansel

0
Peserta Seleksi PT BME Keluhkan Panitia Tak Umumkan Hasil, Begini Tanggapan Ketua Pansel
Ketua Panitia Seleksi Direktur dan Dewas PT BME, Lukman. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME), Lukman menanggapi keluhan peserta seleksi yang menganggap panitia seleksi tidak transparan dalam menyampaikan hasil seleksi.

Diberitakan sebelumnya, salahseorang peserta seleksi yang tidak ingin disebutkan namanya, mengeluhkan kinerja panitia seleksi yang tidak mengumumkan dua nama calon peserta yang lolos seleksi ke tahap berikutnya.

Lukman menjelaskan, 4 peserta tersebut awalnya telah mengikuti wawancara pertama bersama wali kota, kemudian pada wawancara kedua hanya memanggil dua orang saja, yakni Erwin dan Herri Susanto.

“Kan ada tim panitia seleksi untuk mengumumkan, bisa jadi memang yang dihubungi hanya yang lolos untuk wawancara ke dua,” ujarnya saat ditemui, Kamis (25/7/24).

Ia mengatakan, harusnya pihak panitia tetap memberikan informasi kepada peserta yang tidak lanjut wawancara tahap dua, tapi kemungkinan informasi tersebut terlambat sampai.

“Mungkin mereka dengar duluan pengumuman yang lolos, tapi pengumuman mereka yang tidak lolos belum sampai,” tambahnya.

Lukman menambahkan, bahwa penyeleksian sudah melalui tahapan profesional, sehingga direktur dan dewas yang telah dipilih merupakan hasil seleksi yang sebenarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Miliki Sabu Seberat 50,59 Gram, Warga Muara Badak Diamankan Polisi

0
Miliki Sabu Seberat 50,59 Gram, Warga Muara Badak Diamankan Polisi
Tersangka K (48) salah satu warga Muara Badak, berhasil diamankan polisi lantaran memiliki sabu. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48) salah satu warga di RT.3, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/7/2024). K diduga terlibat peredaran narkotika.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, telah berhasil mengungkap penjaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,59 gram di wilayah Muara Badak, diketahui wilayah tersebut masih masuk hukum Polres Bontang.

Untuk tersangka saat mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sistem jejak, yang sedang marak digunakan bagi pelaku peredaran narkotika.

“Karena ada informasi masuk dari masyarakat, jadi tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, yang dimana lokasinya dekat dengan Simpang 6 Muara Badak,” ucapnya.

Saat polisi mendatangi tempat tersebut, kebetulan tersangka sedang berdiri di sana. Sehingga tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penangkapan.

“Kami langsung amankan tersangka dan kami bawa,” paparnya.

Hingga saat ini tersangka masih dalam tahap penyelidikan, untuk mendalami dari mana dapatnya barang haram tersebut.

Perlu diketahui, tersangka K ini sudah sejak lama menjadi target operasi. Akan tetapi sudah dua kali juga lolos, dan ini ketiga kalinya bersama Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka.

Kini tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi
Editor: Yusva Alam

Tahap Seleksi Berakhir, Erwin Terpilih Sebagai Direktur Utama PT. BME

0
Tahap Seleksi Berakhir, Erwin Terpilih Sebagai Direktur Utama PT. BME
Erwin terpilih sebagai Direktur PT BME yang baru. (ist)

BONTANG – Tahap seleksi untuk pencalonan Direktur Utama PT. Bontang Migas dan Energi (BME) telah mencapai tahap akhir. Salahsatu peserta seleksi, Erwin terpilih Direktur Utama PT BME yang baru.

Berdasarkan informasi dari laman PPID Bontang, dijelaskan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan oleh tim penguji untuk calon direktur PT. BME. Berdasarkan keputusan panitia seleksi telah menetapkan empat orang peserta, yakni Bursan, Erwin, Herri Susanto, dan Arief Muliawan.

Selanjutnya setelah dilakukan seleksi di tahap kedua, dari keempat calon peserta hanya terdapat dua calon yang terpilih untuk mengikuti seleksi di tahap selanjutnya, di antaranya adalah Herri Susanto dan Erwin.

Hingga di tahap terakhir, berdasarkan hasil penilaian dan wawancara seleksi di tahap 1 dan 2, wali kota telah menetapkan calon Direktur PT. BME, yang selanjutnya akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni Erwin, sebagai calon terpilih yang telah lolos seleksi.

Pengumuman calon terpilih PT. BME telah ditetapkan Rabu (25/7/2024) kemarin, sehingga hasil penetapan calon direktur PT. BME mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah ditetapkan dan terpilihnya sebagai Direktur PT. BME, untuk pelantikan akan dilaksanakan Jumat (26/7/2024) besok, yang akan bertempat di Hotel Bintang Sintuk.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar Bersama Nasdem Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Perda

0
Fraksi Golkar Bersama Nasdem Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Perda
Fraksi Golkar bersama Nasdem. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, yang mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Kerja DPRD. Turut mengapresiasi atas kerja keras rekan Anggota DPRD Kota Bontang, khususnya yang tergabung pada tim Pansus yang telah melakukan pembahasan dan mematangkan pemikiran dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tersebut.

Penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor to Tahun 2017, menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

Penyusunan Dokumen RPJPD ini bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

“Visi Misi yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bontang, maka Visi RPJPD diubah menjadi Bontang Sentosa 2045 yakni Kota Industri dan jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin.

Adapun sasaran pokok misi 2 berbunyi meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas dan berdaya saing dan berakhlak mulia. Adapun Hasil laporan dan Pembahasan yang telah ditetapkan Pansus Bersama.

Melalui ini Fraksi Golkar Bersama NasDem Menerima dan Menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2024. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Segini Bayaran Influencer Bontang Terima Endorse Judi Online

0
Segini Bayaran Influencer Bontang Terima Endorse Judi Online
Tersangka SB (20) saat turut menghadiri konferensi pers di Polres Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait endorse judi online, dimana pelaku seorang wanita berinisial SB (20) salah satu warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024) siang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, berdasarkan hasil deteksi tim cyber Polres Bontang, SB telah melakukan endorse sebanyak 5 kali, dengan upah bayaran yang berbeda-beda.

Hasil upah endorse yang didapatkan SB pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 300 ribu, ketiga Rp 300 ribu, keempat Rp 700 ribu, dan terakhir Rp 700 ribu, dengan total Rp 2.150 juta.

“Jadi kalau kita simpulkan, tersangka mendapatkan bayaran Rp 700 ribu per bulannya,” ucapnya saat konferensi pers.

Diketahui awal mula tersangka melakukan komunikasi dengan akun pertama terhitung sejak 8 Mei 2024 lalu, dimana tersangka langsung menerima tawaran tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan ekonomi.

“Jadi SB ini sehari melakukan endorse dua kali, dengan waktu atau jam yang berbeda, dan ada kewajiban tersangka untuk mempromosikan,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Polres Bontang menghimbau jangan sampai terlibat judi online, dimana judi online ini tidak akan pernah membawa keuntungan akan tetapi malah mendapatkan kerugian.

“Resiko yang didapat dari judi online ini tidak main-main, bahkan kita bisa melihat di beberapa wilayah bahwa kasus judi online ini dampaknya cukup mengkhawatirkan dan membahayakan bagi pribadi, keluarga, saudara, atau kerabat,” jelasnya.

Kini tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Ajukan 4 Perubahan dan Penambahan pada Usulan Pemerintah

0
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Ajukan 4 Perubahan dan Penambahan pada Usulan Pemerintah
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan dalam penyampaian pendapat fraksi. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Agus Suhadi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait satu Raperda berdasarkan laporan Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Bontang, dalam rapat kerja untuk lebih memaksimalkan fungsi dan tujuan dari Perda tersebut, agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita bersama.

Berpedoman kepada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-11 tentang Penyelerasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2045.

Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dari usulan pertama pemerintah, yang orientasinya mengindikasikan kesepahaman dan keselarasan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayahnya antara lain:

1. Pada Visi RPJPD: Bontang Berkualitas 2025: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan diubah redaksinya menjadi: Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2. Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Bekualitas, Inklusif dan Inovatif, ditambah redaksinya menjadi: Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Bekualitas, Inklusif dan Inovatif dan Berakhlak Mulia.

3. Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang sehat, Cerdas dan Berdaya Saing, ditambah redaksinya menjadi: Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang sehat, Cerdas dan Berdaya Saing dan berakhlak Mulia.

4.Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pembangunan Bontang Techno Park, Pengembangan Smart Goverment Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi yang aman menjadi, Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pengembangan Pariwisata, Pembangunan Bontang Techno Park dan Edu Wisata, Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi yang aman.

“Kami sangat mendukung inisiatif pemerintah dalam penysunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang tahun 2025-2045 dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Motif Beri Uang Jajan, Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Tetangga

0
Motif Beri Uang Jajan, Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Tetangga
Tersangka AS (64) pencabulan anak di bawah umur. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka seorang pria paruh baya berinisial AS (64) salah satu warga di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, awal mula Tim Rajawali mengetahui kasus tersebut dari laporan pihak orang tua korban, sehingga tim langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Diketahui dalam tindakan pencabulan ini terdapat 2 korban, yakni anak berusia 7 tahun dan 9 tahun, dimana korban adalah tetangga tersangka. Bahkan tersangka sudah sangat familiar di lingkungannya, yang sering memberikan uang kepada anak-anak. Tersangka dan kedua korban terbilang cukup dekat, kedua korban juga sering bermain di sekitar rumah tersangka.

“Tersangka seringkali memberikan uang jajan kepada korban sekitar Rp 2-5 ribu. Korban yang terbiasa dikasih uang sering kali meminta langsung kepada tersangka,” ucapnya saat konferensi pers.

Awal mula terjadi pencabulan, ketika tersangka memanggil kedua korban yang sedang bermain dan membujuk untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan, tersangka pun berpesan ke korban untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tua mereka.

“Kenapa kita ungkap ke masyarakat, takutnya ada korban lagi. Bahkan ada yang menjawab jika korban lebih dari 5, tetapi yang masuk laporan ke kami baru 2,” paparnya.

Untuk saat ini kondisi kedua korban sedang melakukan pendampingan, dari orang tua dan juga psikolog. Hasil dari penyelidikan dan pengakuan dari para korban, tersangka melakukannya hanya sekali.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tersulut Emosi Dengar Isu Istri Selingkuh, Seorang Pria Tusuk Teman Sendiri

0
Tersulut Emosi Dengar Isu Istri Selingkuh, Seorang Pria Tusuk Teman Sendiri
Korban DD (29) yang sedang dirawat di RSUD Taman Husada Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Seorang pria dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, setelah mendapat kan luka tusukan dari kawannya, Rabu (25/07/24) malam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto mengatakan, kejadian terebut terjadi sekitar pukul 20.00 di sebuah kontrakan di Jalan R.E. Martadinata Poros Sangatta-Bontang.

Berawal dari pelaku MA (29) mendatangi Korban DD (24) sedang menginap di kontrakan temannya, yang mendapatkan kabar bahwa istrinya selingkuh. Tanpa berpikir panjang, MA langsung menghujamkan tusukan menggunakan badik ke tubuh DD.

“Saat itu korban sedang main ponsel di depan kontrakan temannya, didatangi pelaku langsung ditusuk. Mereka ini berteman, dia terhasut informasi bahwa istrinya selingkuh tanpa mencari kebenarannya,” jelasnya.

Setelah terluka, korban pun lari ke pinggir jalan yang tak jauh dari rumah kontrakan untuk meminta pertolongan. Warga yang melihat DD terkapar, langsung membawa korban ke rumah sakit.

Dari kejadian tersebut korban menerima luka tujuh tusukan di dada dan lengannya. Ia pun mendapatkan perawatan di RSUD Bontang.

Setelah mendapat laporan, polisi menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Teluk Pandan berserta barang bukti berupa badik dan baju korban.

Pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

0
Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Rapat paripurna ke-13 masa sidang III DPRD Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rabu (24/7/2024) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal sofyan Hasdam, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita menyampaikan, jika dalam pelaporannya menyebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.

“Dalam kesempatan ini, pansus DPRD Kota Bontang diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Pembahasan dalam rapat kerja pansus, bersama dengan tim pembahasan Raperda berupa sistematika dan substansi, terkait konten dan konteks dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Selanjutnya Adrof mengatakan, jika raperda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll Tentang Penyelarasan RPJPD Kab/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, yang mencakup pencermatan.

“Pembahasan Raperda tersebut diketahui telah rampung, dan pelaksanaannya untuk pembahasan internal terkait dengan penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja pansus,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam